Jilid Dua Draf RKUHP: Karya Anak Negeri Yang Mengebiri Ruang Berekspresi
Objektif.id – Naskah Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah disodorkan Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).
“Pemerintah secara resmi telah menyerahkan draf KUHP, bukan sekedar revisi tetapi juga mengandung pembaharuan,” ujar Albert Aries selaku perwakilan pemerintah dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) Jumat (8/7/2022).
Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini juga menjelaskan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam penyerahan draf RKUHP ke DPR-RI bahwa sudah ada perbedaan yang sangat mendasar antara versi 2019 dengan yang baru diserahkan.
“Draf terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR telah dilakukan sejumlah reformulasi, penambahan penjelasan, serta pengurangan ancaman pidana, agar KUHP kita tidak punitif dan juga memastikan referensi dan sinkronisasi antar pasal supaya meminimalisir tempo dan rujukan yang tidak tepat,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Albert Aries, pembahasan draf RKUHP ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan terutama oleh mahasiswa, salah satu yang mereka soroti terkait demokratisasi draf tersebut. Sebab, mereka menganggap masih ada pasal-pasal yang mengebiri kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Di forum yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, draf RKUHP yang disodorkan tersebut terdapat apologi pemerintah didalamnya.
“Kami melihat disini misalnya pasal 273 yang dipindah ke pasal 256, apa kemudian argumentasi pemindahan pasal tersebut atau jangan-jangan karena pasal 273 ini sudah tertangkap basah oleh mahasiswa ada dalam pasal pidana perizinan,” ucapnya.
Menurutnya, draf RKUHP pada pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan tidak menjiwai spirit reformasi dan demokrasi bahkan bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 pasal 10.
“Walaupun hukuman pidana yang diatur dalam pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan ini tentu tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 misalnya pemberian sanksi pada pasal 10,” tuturnya.
Dikutip dari www.dpr.go.id Sabtu (9/6/2022) bunyi pasal 256 dalam draf RKUHP terbaru sebagai berikut.
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan ataupidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 256.
Sementara isi narasi UU No. 2 Tahun 1998 pasal 15 “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat (2) dan (3), serta pasal 10 dan 11”.
Hal Inilah, kata Bayu yang kemudian dianggap oleh teman-teman mahasiswa tidak pararel dengan pasal 256 RKUHP terkait semangat reformasi dan demokrasinya yaitu ihwal pemberian sanksi terhadap pelanggar pasal 10, yang dinilai Mengebiri ruang Berekspresi.
Laporan : Hajar