Objektif.id
Beranda BERITA Bidik HMI Cabang Kendari Soroti Usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI

HMI Cabang Kendari Soroti Usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Wasekum Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Kendari, Zuhur Lamande. Foto: Ist.

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kendari soroti usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pembina Bimbingan penyuluhan (BP) di lingkungan sekolah. (05/10/2023)

Dede Yusuf, melalui rilis kepada parlementaria (3/10) beranggapan bahwa hal ini sebagai bentuk pemberian sanksi disiplin dan guru hanya sebatas mengajar saja juga berdasarkan revisi Permendikbud nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Di sisi lain, HMI cabang Kendari melalui bidang Pembinaan Anggota (PA), Zuhur Lamade tidak sepakat akan usulan yang dilakukan Wakil Ketua Komis X DPR RI tersebut, karena menilai bahwa APH ini tidak memiliki ilmu mendasar dan hanya mencoreng nama baik Bimbingan dan Konseling (BK).

“Secara keilmuan bahwa pengusulan Babinsa sebagai guru BK tidak tepat karena tidak memiliki latar belakang keilmuan untuk berdiri di bidang itu sehingga melahirkan stigma bahwa guru BK yang seharusnya menjadi sahabat siswa justru nampak polisi di sekolah,” bebernya.

Ia juga mempertanyakan masa depan mahasiswa(i) dari lulusan Bimbingan dan Konseling (BK), juga mengharapkan pemerintah mencabut usulannya dan fokus kepada fasilitas penunjang program ke-BK-an.

“Saya pikir banyak penelitian di sekolahan oleh mahasiswa bimbingan dan konseling seharusnya menjadi rujukan dalam membangun kebijakan serta lebih baik program guru BK mendapat dukungan dari sistem karena masih banyak sekolah yang tidak memiliki ruangan konseling jadi, usulan itu saya harap tarik kembali karena ini bukan menyelesaikan masalah namun menambah masalah,” pungkasnya.

Penulis: Tesa
Editor: Melvi

Tesa Ayu Sri Natari

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *