Objektif.id
Beranda BERITA Bidik Propam Polda Sultra Dinilai Lambat Proses Kasus Pemukulan Mahasiswa di RS Hermina

Propam Polda Sultra Dinilai Lambat Proses Kasus Pemukulan Mahasiswa di RS Hermina

Aksi unras yang dilakukan oleh Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara atas Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa di depan RS Hermina pada Senin (18/9/2023), lalu.

Kendari, Objektif.id – Sejumlah mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Bersatu kembali gelar demonstrasi di depan Markas Kepoolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (4/10/2023).

Gerakan aksi unjuk rasa ini disebabkan lambatnya pihak Propam memproses kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa di depan Rumah Sakit Hermina Kendari pada Senin (18/9/2023), lalu.

Salah satu korban yang juga merupakan jendral lapangan dalam aksi tersebut, Rabil mengatakan bahwa tujuan aksi yang dilakukan adalah untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan terkait laporan pemukulan yang masuk dari tanggal 18 September pekan lalu.

“Kedatangan kami disini hanya ingin menuntut hak sebagai korban, mempertanyakan sudah sampai di mana tahapan kasus ini”, tegasnya.

Rabil menyatakan jika dirinya sangat kecewa atas kinerja Propam Polda Sulawesi Tenggara yang diduga tidak berani menuntaskan kasus pemukulan ini. Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai korban agar mendapatkan keadilan.

Senada dengan Rabil, Irjal Ridwan yang juga merupakan salah satu korban pemukulan menyampaikan kekhawatirannya saat di temui awak media. Dirinya merasa kasus ini seperti sengaja untuk tidak dituntaskan karena sudah menjelang 2 minggu laporan mereka tidak ditangani secara serius.

Sementara pihak dari anggota Propam yang menerima kedatangan masa aksi di ruangannya mengatakan laporan pemukulan tersebut baru akan dilimpahkan ke Polresta Kendari.

Menanggapi kinerja propam yang dinilai buruk, Irjal Ridwan akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk bertandang ke Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) melaporkan Kadiv Propam Sultra atas dugaan melindungi anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap mahasiswa.

“Akan kami pressure terus kasus ini sampai ke Mabes, tidak boleh lagi ada oknum polisi yang melanggar kode etik kepolisian sehingga tidak memakan banyak korban”, tutupnya.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Harpan Pajar

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *