Objektif.id
Beranda VIRAL VIRAL : Tersangka Pembunuhan Ronald Tannur Divonis Bebas, Netizen Kecam Sang Hakim Banjiri Tagar ‘Matinya Keadilan’ di Medsos

VIRAL : Tersangka Pembunuhan Ronald Tannur Divonis Bebas, Netizen Kecam Sang Hakim Banjiri Tagar ‘Matinya Keadilan’ di Medsos

Ketgam: (Tengah) Hakim Erintuah Damanik bersama sederet kasus-kasus yang ditanganinya menjadi kontroversial akibat vonis bebas yang diberlakukannya. Foto: Kolase/Objektif.id

Objektif.id – Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, menuai banyak cuitan pedas dari netizen. Pasalnya setelah bebas tanpa syarat oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, Ronald kini dinyatakan telah keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (24/7/ 2024).

” Benar GRT telah resmi dikeluarkan, hal ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024,” ungkap Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, dilansir dari detikNews.

Sebelumnya GRT dilaporkan terlibat Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023. Sebelum DSA meregang nyawa Keduanya sempat menghabiskan waktu berkaraoke bersama teman temannya dan menenggak minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah DSA. Diantaranya pendarahan organ dalam akibat benda tumpul, patah tulang hingga memar di bagian kepala,leher dada, dan perut.

Dari hasil autopsi, penyelidikan serta sejumlah bukti dari rekaman CCTV tersebut, GRT dijatuhkan pasal berlapis Ia didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta membayar ganti rugi pada pihak keluarga korban sebesar Rp 263 juta subsider dan kurungan 6 bulan penjara.

Namun mirisnya dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim PN Surabaya memaparkan bahwa DSA meregang nyawa karena minuman beralkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh GRT.

” Sidang telah memutuskan bahwa tidak adanya bukti kuat GRT bersalah atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap DSA,” ungkap Erintuah Damanik dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan GRT dari tahanan karena dinilai masih memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan dimasa kritisnya.

Usut punya usut pada kasus yang ditangani oleh majelis hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul, dan Heru Hanindyo, ini bukan pertama kalinya memberikan vonis kontroversial, diantaranya:

Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita senilai Rp 47,1 miliar, dalam putusannya pada 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah menyatakan bahwa meskipun Lily terbukti bersalah, perbuatannya bukan tindak pidana. Walhasil, Mahkamah Agung (MA) mengajukan tindak kasasi menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Kemudian, Vonis bebas oleh Majelis Hakim kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas. Klaim Majelis Hakim bahwa tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton merupakan akibat terpaan angin. Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan kasasi vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya, Vonis Bebas Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, yang dituduh menipu pengusaha Yosua Marudut Tua Habeahan sebesar Rp 450 juta, Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara, namun Erintuah menyatakan bahwa Sukran tidak terbukti secara sah melakukan penipuan dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan bebas ini memicu pertanyaan besar dan kekecewaan mendalam dari berbagai pihak, mereka mendesak agar pemerintah dan penegak hukum dapat lebih serius dan meninjau kembali mengenai penegakan hukum di Indonesia yang di nilai semakin lemah dan tak masuk akal yang dapat memicu semakin banyaknya kasus serupa yang terjadi.

@–UsmanGumanthy Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar. 
#matinyakeadilan #hukummelemah
#GakSengaja #indonesiakacau Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

@Hanz1843454 HAKIM ADALAH WAKIL TUHAN DI BUMI” Mirisnya banyak terjadi Palu Sang “WAKIL TUHAN” tidak mampu memberi rasa keadilan seadil adilnya …..#MatinyaKeadilan Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

Wahida

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *