Objektif.id
Beranda BERITA PGRI Kecamatan Ranometo Barat Gelar Aksi Damai, Minta Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Ibu Supriani Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswanya

PGRI Kecamatan Ranometo Barat Gelar Aksi Damai, Minta Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Ibu Supriani Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswanya

Ketgam : Potet saat PGRI Kecamatan Ranometo Barat membacakan pernyataan sikap, Foto: Rizal/Objektif.id

Konsel, Objektif.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Ranometo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) gelar aksi damai mendukung Supriani S.Pd salah satu guru honerer di SD Negeri 4 Baito yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

Aksi damai yang digelar di SD Negeri 2 Ranometo Barat itu melibatkan puluhan guru yang berasal dari 10 sekolah SDN yang ada di Kecamatan Ranometo Barat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gunawan SP.d mengatakan, esensi dari gerakan aksi damai ini adalah salah satu bentuk dukungan serta pengawalan kasus yang dialami oleh ibu Supriani S.Pd yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam aksi damai itu lanjut, Gunawan ada tiga pion pernyataan sikap, yang pertama Mengecam dan mengutuk tindakan orang tua siswa sebagai pelapor yang telah melaporkan ibu Supriani SP.d kepada pihak kepolisian yang diduga merupakan tindakan kriminalisasi hukum.

“Yang ke dua, kami juga meminta hakim yang memimpin sidang peradilan ibu Supriani SP.d untuk memberikan vonis bebas tanpa sayarat,” ujar Gunawan, Rabu (23/10/2024).

Lanjut Gunawan pihaknya juga meminta perlindungan hukum yang jelas terhadap guru yang menjalankan tugasnya sebagimana yang tertuang dalam undang-undang dasar.

Ditempat yang sama, Ketua PGRI Kecamatan Ranometo Barat Tatat SP.d, MM, mengatakan, sebelum kasus ini dilimpahkan di Pengadilan Negeri Andoolo seharusnya kasus ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

“Harapan kami kasus ini diusut tuntas kalau memang dia (Ibu Supriani S.Pd) bersalah harus tegakan. Terapi harus ditangani dulu oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) tidak lansung ke Pengadilan,”

Hal itu berdasarkan Nota Kesepahaman PGRI dengan POLRI yang tertuang melalui No. 606/Um/PB/XXII/2022- Nomor: NK/26/VIII/2022. Tentang Perlindungan Profesi Guru.

“Bahwa guru itu tidak bisa dipidana tetapi harus dibina oleh Dewan Kehormatan Guru baik itu ditingkat kabupaten, ditingkat Provinsi maupun ditingkat Pusat,” bebernya.

Reporter : Rizal

Editor: Asran

Rizal Saputra

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *