Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Merajalela di Wawonii, BEM Hukum IAIN Kendari Akan Lapor ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.id – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum IAIN Kendari Erlan, akan melaporkan para mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Polda Sultra.

Kata Erlan, persoalan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini sudah lama terjadi dan sudah sering kali diperingatan untuk tidak melakukan penimbunan dengan menjual enceran jergen apalagi dengan jumlah yang sangat berlebihan. Sehingga hal tersebut menjadi polemik yang belum usai sampai pada saat ini.

Lebih jauh, mahasiswa Hukum Tata Negara itu membeberkan bahwa subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas termasuk, salah satu sektor yang sampai saat ini mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah BBM jenis Pertalite.

Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya karena kadang dianggap tidak tepat sasaran. Namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia khusus masyarakat Roko-Roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (WAWONII) karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya “lebih murah”.

“Akan tetapi, realita yang ada tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dimana setiap kali saya dan masyarakat ingin mengisi BBM di Pertamina tersebut, yakni di Desa Teporoko selalunya habis padahal diketahui stok minyak selalu masuk. Kemudian lagi ada stok BBM yang di khususkan untuk para nelayan, malah diperjualbelikan juga ke masyarakat umum lainnya.” jelas ERLAN, Kamis (16/11/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Erlan ada beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang memiliki kartu BBM juga mengeluhkan hal tersebut. Bagaimana tidak para nelayan tersebut ketika mengantri BBM terkadang tidak kebagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang oleh petugas SPBU dengan alasan BBM bersubsidi tersebut sudah habis.

“Bahkan ada beberapa masyarakat mengeluh, sudah punya Kartu Nelayan tetapi tidak dapat bagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang dengan alasan sudah habis,” bebernya.

Dari imformasi yang dihimpun dari salah satu warga setempat inisial FI mengungkapkan para oknum mafia bbm bersubsidi itu, bukanlah warga setempat melainkan warga yang diduga berasal dari daerah lain.

Tetapi ada oknum yang didugaan mafia bbm subsidi tersebut adalah masyarakat diluar daripada Roko-Roko raya yang dapat di kategorikan sebagai penimbun bbm yang tadinya digunakan untuk kesehariannya malah ditimbun dan memperjualbelikannya dalam bentuk eceran maupun dalam bentuk jerigen yang telah mendapat jaringan tertentu dengan harga yang jauh berbeda.

“Pun di ketahui juga SPBU Roko-Roko raya ini, kebanyakan tutup daripada bukanya. Adapun membuka penjualan jam 8 pagi-Jam 5 Sore, yang tadinya habis dalam 1 bulan atau 3 minggu sja. Tetapi, Terkadang hanya 2-3 hari saja sdh habis. Bahkan terkadang pula di buka jam 8 pagi satu jam kedepan tepatnya jam 9 sudah habis. Pertanyaan kok dengan waktu sejam BBM jenis pertalite dengan kapasitas sekian Ton bisa cepat habis. Kan janggal,” urainya.

Imbasnya, masyarakat yang ingin menggunakan sehari-hari baik yang nelayan atau yang petani tidak mendapatkan lagi. Artinya, penyalurannya tidak lagi tepat sasaran dan merugikan masyarakat serta Ada Dugaan Perbuatan pelanggaran Hukum sebagaimana di atur dalam peraturan BPH MIGAS, No. 6 Tahun 2015.

Dan memang jika masyarakat ingin menjadi sub penyalur dari BBM subsidi tersebut, tentu ada syarat yakni tertuang dalam Peraturan BPH Migas, disitu secara jelas dan rinci disebutkan syarat-syaratnya.

Namun berdasarkan survei, masyarakat tersebut belum ada yang punya izin resmi sehingga bisa dikatakan bahwa yang mereka lakukan adalah ilegal. Tentu hal tersebut sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak SPBU Pertamina tidak membiarkan hal tersebut. Bisa di ambil kesimpulan dugaannya adalah adanya kerja sama antara para oknum dan penanggung jawab SPBU Pertamina yang di maksud.

“Saya sudah komunikasi dengan salah satu pegawai SPBU tersebut, mempertanyakan adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM subsidi jenis pertalite ini. Setelah saya analis hal ini diduga keras ada permainan antara penimbun atau mafia dengan pihak penanggung jawab SPBU yaitu sangat di duga keras di lakukan oleh oknum pengawas lapangan SPBU.

Lanjut Erlan, para penimbun jelas cara menaikan harga BMM agar mendapatkan untung dan Stok BBM cepat habis tampa memikirkan masyarakat setempat yang tentu sangat membutuhkan BMM subsidi jenis pertalite tersebut dengan harga normal atau murah bukan dengan harga Enceran.

Tentu, di satu sisi ada masyarakat yang menghasilkan keuntungan ekonomi, dan di sisi lain ada masyarakat yang dirugikan karena hanya bisa mendapatkan BBM jenis pertalite di eceran saja, disebabkan stok di SPBU resmi sudah di eksekusi oleh oknum-oknum mafia BMM subsidi jenis pertalite itu. Maka Atas Dasar Laporan dari masyarakat dan hasil advokasi di lapangan maka saya akan segera melaporkan ke POLDA-SULTRA Atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite oleh para Mafia dan di duga juga ada keterlibatan salah satu Oknum pengawas Lapangan SPBU ROKO-ROKO RAYA (Wawonii) ” tutupnya.

Laporan : Rizal

Editor : Redaksi

Melalui Musyawarah Kerja Nasional XV, PPMI Harap Payung Hukum Persma Terwujud

Makassar, Objektif.id – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) laksanakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang ke-XV, di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kota Makassar,Sulawesi Selatan pada Kamis, (16/11/2023).

Kegiatan Mukernas ini mengusung tema “Jalan Terjal Pers Mahasiswa Melawan Represi di Negara Demokrasi” Yang ikuti oleh sebanyak 30 perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM),Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers. Yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Ketua panitia kegiatan Fawwaz Sabirin mengatakan diadakannya Muskernas ini, adalah buntut dari tidak adanya payung hukum Pers mahasiswa, seperti yang telah terjadi Persma Makassar yang mengalami intervensi akibat pemberitaan.

“Baru-baru ini kejadian teman-teman pers Makassar itu dia diancam hampir dipukul oleh dekan karena tulisannya yang kritis dan dia ini dekannya juga mudah tersinggung,” Kata Fawwaz saat ditemui langsung oleh wartawan Objektif.id.

Sementara itu, Sekjen PPMI Dimas Wahyu Gilang B. selaras dengan tema yang diangkat berpendapat bahwa kondisi Persma saat ini sedang berada dititik yang terjal melalui kompleksnya masalah yang dihadapi.

“Berangkat dari kegiatan teman-teman Persma yang dianggap bermasalah karena kebebasan mimbar akademik belum dijalankan dan peliputan yang tidak mudah didapatkan kadang kita harus melalui jalan di represi terlebih dahulu disinilah PPMI hadir sebagai wadah perlindungan,” tuturnya.

Ia juga berharap setelah Muskernas ada langkah awal untuk menuju kebebasan akademik dalam hal ini kerja-kerja Persma yang tidak lagi di represi.

“Kita mengusahakan langkah kebebasan akademik dari kebebasan akademik kita itulah memperjuangkan bahwa Persma tidak takut lagi di represi saat liputan meskipun langkahnya kecil itu lebih baik daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.

Penulis: Fitriani 

Editor: Melvi Widya

Pendidikan Sebagai Tolak Ukur Perempuan Dalam Menyikapi Kesetaraan Gender

Objektif.id – Pendidikan adalah sebuah proses humanisme yang selanjutnya dikenal dengan istilah memanusiakan manusia. Oleh karena itu kita seharusnya bisa menghormati hak asasi setiap manusia. Untuk itu pendidikan tidak saja membentuk insan yang berbeda dengan sosok lainnya yang dapat beraktifitas menyantap dan meneguk, berpakaian serta memiliki rumah untuk tinggal hidup, ihwal inilah disebut dengan istilah memanusiakan manusia.

Perempuan pada saat ini dihadapkan pada berbagai macam peran. Perempuan juga diharapkan dapat memilih dan bertanggung jawab atas peranan yang telah dipilihnya ketika ia memasuki tahap perkembangan dewasa dini. Peranan kaum perempuan pada tahap dewasa dini pada saat ini secara umum memang mulai bergeser dalam peran gender yang dianutnya ke arah egaliter. Perempuan mulai meninggalkan peran gender tradisionalnya karena peran ini bertentangan dengan kompetensi dan pencapaian prestasi, dua aspek yang sangat dihargai masyarakat namun masih sulit diperoleh oleh perempuan.

Meskipun begitu, di Indonesia kaum perempuan memang terus diberi peluang makin besar untuk ikut serta dalam proses pembangunan. Namun, di samping itu masyarakat sadar bahwa peranan perempuan dalam pembangunan tidak bisa dipisahkan dengan peranannya sebagai ibu di dalam lingkungan keluarga, yakni sebagai ibu rumah tangga. Fungsi ibu lebih dikaitkan dengan peran mereka sebagai pendamping suami, pengasuh anak, sehingga penghargaan pada ibu lebih dikaitkan dengan peran ibu dalam keluarga.

Dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di pedalaman sudah menjadi tugas perempuan untuk bisa mengendalikan tiga bagian wilayah dalam kehidupan rumah tangga yaitu kasur, dapur dan sumur bagi kehidupan perempuan yang sudah berumah tangga. Tugas-tugas yang serupa juga dilakukan bagi perempuan yang masih mengenyam pendidikan dengan dalih perempuan harus bisa mempersiapkan diri agar pandai dalam mengurus rumah tanggah nya kelak serta pembiasaan kepada anak perempuan.

Keinginan untuk lebih meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan dewasa ini telah mampu meningkatkan tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan. Bahkan di beberapa negara maju, tingkat partisipasi kaum perempuan di dunia pendidikan lebih tinggi dibandingkan kaum laki-laki. Namun demikian, tingginya partisipasi perempuan di dunia pendidikan belum diiringi dengan perubahan kultur yang menunjukkan keseimbangan antara fungsi dan potensi laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, salah satu poin dari Millenium Development Goals adalah mendorong terwujudnya kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.

Saat ini perempuan dihadapkan dengan trend bahwa perempuan yang mengenyam pendidikan tinggi kemudian tidak mengembangkan karirnya dan lebih memilih menjadi ibu rumah tangga. Pada zaman yang modern ini boleh saja perempuan memilih menjadi ibu rumah tangga secara total, tetapi hendaknya menjadi ibu rumah tangga yang memiliki wawasan yang cukup dan berdaya. Hal ini dapat dicapai dengan pendidikan dan terus belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Kesenjangan Gender Dalam Dunia Pendidikan Yang Sangat Merugikan Kaum Perempuan

Banyak faktor yang menyebabkan para perempuan indonesia tidak memiliki keterampilan, antara lain adalah sedikitnya kesempatan memperoleh keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan setempat, faktor kemiskinan, tidak adanya semangat semangat dan kemauan untuk memperoleh kesempatan dan fasilitas berlatih keterampilan dengan baik, meskipun otaknya mungkin baik atau bisa disebut cermerlang. Tingkat pendidikan dan pengetahuan serta keterampilan yang rendah bagi perempuan menyebabkan mereka menjadi sumber daya manusia yang kurang mampu bersaing dalam hal dunia kerja. Agar dapat memiliki kemampuan yang setara atau agar dapat bersaing salah satunya adalah menjadi manusia yang berkualitas tinggi. Sumber daya manusia yang berkualitas tinggi ini dapat dihasilkan oleh salah satunya melalui jalur pendidikan dan pelatihan.

Namun dalam prosesnya, pendidikan bagi perempuan ini sering muncul beberapa faktor yang kemudian menjadi hambatan bagi kaum perempuan. Adapun faktor-faktor tersebut sebagai berikut:

A. Faktor kesenjangan gender

Ketidak meratakan pendidikan di tanah air disebabkan oleh beberapa faktor penting yang kemudian menjadi penyebab timbulnya kesenjangan khusus nya bagi kaum perempuan sehingga banyak yang mengambil jalan pintas dengan putus sekolah dan berdiam di rumah membantu tugas orang tua mengajarkan tugas rumah tangga bahkan berkebun.

B. Faktor penyebab kesenjangan

1. Cara pandang masyarakat yang menganggap perempuan itu hanya mengurusi tugas rumah tangga.

2. Kesadaran masyarakat kurang akan pentingnya pendidikan.

3. Keselamatan kaum perempuan jika jauh dari pengawasan orang tua.

4. Ekonomi masyarakat yang lemah.

5. Kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai di suatu desa.

6. Dampak yang ditimbulkan, dampak kesenjangan tersebut adalah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan perkembangan masyarakat yang lemah dan pembangunan desa secara fisik maupun non-fisik.

Sehingga kesenjangan perempuan di desa benar-benar terjadi, yaitu adanya anggapan bahwa pendidikan lebih utama untuk kaum laki-laki dibandingkan perempuan. Faktor-faktor penyebab kesenjangan pendidikan yang terjadi yaitu faktor ekonomi, budaya, lingkungan, pergaulan, pola pikir, serta sarana dan prasarana pendidikan yang minim. Selain itu, dampak yang ditimbulkan ialah pendidikan masyarakat yang rendah dan pada akhirnya berpengaruh pula terhadap pembangunan desa baik secara fisik maupun non fisik dan juga tentunya perkembangan masyarakat itu sendiri.

Pandangan KH. Ahmad Dahlan Akan Status Perempuan Dalam Dunia Pendidikan 

Menurut KH.Ahmad Dahlan dunia tidak akan maju dengan sempurna jika wanita hanya tinggal di belakang (di dapur saja). Sehingga dalam usahanya beliau mengumpulkan kaum wanita kemudian diberi pelajaran dan kursus, yang diperuntukkan khusus bagi kaum ibu. Mereka diberi pelajaran surat al maun, yang berisi perintah memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan anak-anak yatim. Pendapat Ahmad Dahlan dalam masalah pendidikan untuk kaum wanita ini kelihatannya sederhana, tetapi pada saat itu, di mana wanita belum memperoleh pendidikan yang sewajarnya, walaupun ia tergolong orang mampu.

Usaha Ahmad Dahlan dalam membina kaum perempuan ini sudah merupakan usaha yang besar. Ahmad Dahlan berusaha mengubah pendapat umum pada masa itu yang beranggapan bahwa “wanita itu surga dan neraka itu tergantung suaminya”. Dari mana timbulnya gagasannya memperhatikan pendidikan untuk kaum wanita? Dari keterangan-keterangan yang berhasil penulis temukan, maka penulis berpendapat bahwa pemikiran beliau mengenai masalah pendidikan bagi kaum perempuan karena pemahamannya terhadap ajaran islam yang tidak membeda-bedakan antara kaum laki-laki dan perempuan, tinggi rendahnya seseorang tergantung dari kadar takwanya.

Melihat usaha yang dilakukan para tokoh-tokoh terdahulu untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi perempuan tentunya memiliki makna yang berarti. Sehingga bisa melahirkan perempuan dengan pola pikir yang unggul serta cerdas dan mampu memainkan peranannya dalam masyarakat baik itu sebagai anak, istri dan perannya pada masyarakat. Perempuan juga sangat memiliki andil yang besar dalam mempersiapkan generasi bangsa karena dari rahimnya lah akan lahir para pemimpin bangsa yang tentunya harus memiliki guru yang luar biasa untuk anak-anaknya.

Perempuan memiliki peranan penting dalam pendidikan untuk mencetak generasi yang baik sebagai salah satu bagian dari penerus bangsa. Maka, perempuan harus mengupayakan diri untuk menjadi wanita yang berilmu pengetahuan sebagai bekal untuk anak-anaknya kelak, karena ibu yang cerdas akan melahirkan anak yang cerdas dan kecerdasan tidak dapat diperoleh kecuali dengan proses belajar. Perempuan memiliki peranan penting dalam hal pendidikan, bahkan pendidikan pertama yang diberikan kepada anak adalah dari seorang ibu, melalui metode keteladanan, kedisiplinan, kebudayaan, yang dilakukan sehari hari sehingga secara tidak langsung anak tersebut akan meniru kelakuan orang tuanya khususnya ibu.

Dengan demikian, maka jelas bahwa seharusnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam hal pendidikan, tidak ada yang lebih di utamakan antara laki-laki dan perempuan karena keduanya sama-sama memiliki peran dan kebutuhan masing-masing dalam hal pendidikan.

Penulis: Fitriani

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita dan Kaitannya Terhadap Kesehatan Reproduksi

Objektif.id – Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihakyang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita.

Masalah ketenagakerjaan pada hakekatnya merupakan masalah nasional yang sangat kompleks ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang semakin merosot. Keadaan ini menimbulkan semakin banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan karena adanya pemutusan hubungan kerja, sementara itu menimbulkan banyaknya tuntutan dari tenaga kerja baik yang bersifat normatif maupun non normatif. Menghadapi kondisi ini pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan secara tepat, salah satunya masalah perlindungan tenaga kerja wanita. Selama ini perlindungn terhadap tenaga kerja wanita, khususnya mengenai keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksinya tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena adanya peluang yang diberikan oleh peraturannya sendiri yang secara tegas melarang dan tidak adanya sanksi yang tegas. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang dan peraturan menteri yang mengatur tentang tenaga kerja wanita yang tidak membuat sanksi terhadap penyimpangan dari perusahaan dan kalaupun ada sanksi, pelaksanaannya kurang adil dan tegas.

Perusahaan banyak melakukan usaha-usaha demi meminimalisasi kerugian mereka dengan memberikan insentif seperti bonus kehadiran (attendance bonus), bonus dari pelaksanaan suatu pekerjaan (performance bonus) dan bonus-bonus yang berkaitan dengan kehadiran tenaga kerja di tempat kerja. Hal ini berarti segala jenis insentif yang diberikan secara otomatis hilang jika pekerja tidak bekerja, walaupun hanya dalam waktu 1 (satu) hari dengan alasan yang jelas ataupun jika pekerja tidak dapat memenuhi target pekerjaan dalam satu hari, maka pekerja tidak akan memperoleh insentif, sebagai contoh bagi tenaga kerja wanita dengan pemberian insentif ini membuat pekerja wanita dengan terpaksa bekerja selama mengalami menstruasi yang sangat sakit sekalipun, hal ini mempengaruhi terhadap keselamatan dan kesehatan reproduksi pekerja tersebut. Hak untuk mendapat cuti haid para pekerja pada umumnya tidak pernah diambil oleh tenaga kerja wanita, dikarenakan panjangnya birokrasi yang harus dihadapi.

Kenyataannya banyak tenaga kerja wanita yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja, karena pekerja sudah menikah atau dalam keadaan hamil, pelanggaran menikah ini memilki tendensi di dalam industri yang mana mempekerjakan wanita sebagai pekerjanya. Perusahaan saat ini lebih suka untuk melakukan perekrutan pekerja terhadap pekerja wanita yang belum menikah sehingga mudah untuk mengontrol fasilitas yang diberikan.

Untuk lebih memahami keselamatan. Kesehatan, dan hak-hak reproduksi perlu mendapatkan perhatian dan penghormatan, khususnya pada hak-hak reproduksi perempuan, melihat kutipan dasar konferensi internasional kependudukan dan pembangunan di Kairo tahun 1994 deklarasi tersebut terus menguraikan prinsip-prinsip etis fundamental tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Perempuan dapat dan telah membuat keputusan yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri, keluarganya, masyarakatnya dan untuk keadaan dunia pada umumnya. Perempuan harus menjadi subyek bukan obyek dari kebijakan pembangunan mana pun terutama dari kebijakan untuk pembangunan kependudukan;
  2. Perempuan memiliki hak-hak untuk menentukan kapan, seperti apa, mengapa, dengan siapa dan bagaimana mengungkapkan seksualitasnya. Kebijakan kependudukan harus didasarkan pada prinsip penghormatan pada integritas seksual dan kebutuhan anak perempuan dan perempuan;
  3. Perempuan memiliki hak individual dan tanggungjawab sosial untuk menentukan apakah, bagaimana dan kapan memiliki anak dan berapa banyak, tidak ada seorang perempuan pun dapat dipaksakan untuk melahirkan, apabila hal itu idak sesuai dengan keinginannya;
  4. Laki-laki juga memiliki tanggung jawab personal dan sosial atas tingkah laku seksual dan atas tingkah laku mereka pada kesehatan serta kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.

Perempuan berdasarkan fungsi biologisnya melahirkan suatu hak yaitu hak reproduksi yang harus dilindungi. Fungsi reproduksi perempuan meliputi masa menstruasi, masa pra dan pasca kehamilan serta masa menyusui. Ketiga fungsi ini sudah melekat pada setiap perempuan sehingga pelaksanaan perlindungan untuk menjaga hak- hak reproduksi perempuan itu suatu keharusan.

Perlindungan yang diberikan bagi perempuan terhadap kesehatan reproduksi akan berdampak terhadap proses pembangunan khususnya pada bidang kependudukan. Dengan kesehatan reproduksi yang baik, maka seorang ibu akan melahirkan seorang anak yang sehat. Keguguran dan kematian ibu akan dapat diminimalisir dengan adanya dari tiap individu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Disinilah peran pemerintah sangat besar di dalam pengawasan pelaksanaan perlindungan hak- hak reproduksi.

Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan, Kesehatan dan Hak-Hak Reproduksi Pekerja Wanita

Perlindungan pekerja merupakan faktor utama dalam keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksi pekerja wanita. Pendekatan tersebut bermula dari meningkatnya dampak buruk perkembangan doktrin Laissez Faire di Eropa pada abad pertengahan. Doktrin tersebut mengusung filosofi liberalisasi ekonomi, khususnya di sektor industri. Secara garis besar, intervensi pemerintah dalam hubungan ekonomi/industrial tidak diperkenankan. Berkembang pula aksi pengabaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, (Kiswandari : 2014).

Perlindungan hukum (Puspitasari : 2014) pekerja, terlebih dalam bentuk peraturan perundang-undangan berkembang sangat lambat. Pertentangan terjadi antara serikat pekerja dan para reformis di dalam maupun di luar parlemen, dengan para pengusaha besar dan kaum intelektual pengusung doktrin Laissez Faire, (Puspitasari : 2014).

Penyusunan dan penerbitan undang[1]undang pertama bidang kesehatan kerja (arbeidsbeschermingswetten) bermula di Inggris pada tahun 1802 melalui The Health and Moralsof Apprentices Act yang ditujukan bagi pekerja anak magang yang dipekerjakan dipabrik dengan jamkerja yang berkepanjangan. Perlindungan yang diatur adalah perlindungan terhadap kesehatan kerja (gezonheidhealth) dan keselmatan kerja atau keamanan kerja (veiligheid safety) dalam menjalankan pekerjaan. Kedua hal tersebut dikembangkan sebagai suatu bidang tersendiri dalam hukum perburuhan yang menonjolkan intervensi negara dalam bentuk hukum (peraturan perundang[1]undangan). Pada mulanya, peraturan yang disusun hanya berupa pembatasan jam kerja bagi pekerja anak, kemudian pekerja remaja dan selanjutnya pekerja wanita, ( Puspitasari : 2014).

Dasar pemikiran yang melatar belakangi pengaturan tersendiri bagi pekerja wanita adalah karena wanita memiliki kekhususan[1]kekhususan tertentu, utamanya fisik biologis, psikis moral dan sosial kesusilaan. Prinsip dibidang kesehatan kerja bagi pekerja wanita adalah perlindungan khusus atas kekhususan mereka utamanya fungsi melanjutkan keturunan (biologis), (Puspitasari : 2014). Perlindungan berbentuk pembatasan-pembatasan dalam praktik pemerkerjaan wanita terkait batas usia dan kondisi tertentu sebagai penghalang pemerkerjaan. Pembatasan meliputi larangan mempekerjakan pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun atau kondisi hamil dengan keterangan dokter bahwa mempekerjakan pekerja wanita tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya pada malam hari, mulai jam 11 malam sampai dengan jam 7 pagi. Disisi lain, apabila pengusaha mempekerjakan pekerja wanita terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu pemberian makanan dan minuman bergizi, adanya jaminan bagi kesusilaan dan keamanan pekerja wanita selama di tempat kerja, serta penyediaan angkutan antar jemput. Bentuk perlindungan lainnya adalah pemberian hak-hak khusus wanita terkait waktu istirahat dan kesempatan untukmenyusui anak selama waktu kerja.

Prinsip berikutnya adalah larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin/gender di tempat kerja, (Konvensi ILO1951). Bentuk-bentuk diskriminasi di tempat kerja meliputi perbedaan pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama, perbedaan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, pelatihan ketrampilan dan jabatan tertentu, serta perbedaan ketentuan dan syarat kerja. Pertimbangan pembatasan-pembatasan tersebut adalah karena wanita memiliki kekhususan-kekhususan utamanya biologis tertentu dengan aspek kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan pria, selain kekhususan kesusilaannya.

Pembatasan berikutnya berupa pemberian waktu istirahat bagi pekerja di sela waktu kerja yang harus dipenuhinya, Waktu istirahat bertujuan agar pekerja dapat memulihkan tenaganya setalah bekerja terus menerus selama beberapa hari dalam seminggu. Selain waktu istirahat terdapat pula bentuk lain dari waktu istirahat berupa cuti.  Meliputi cuti untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh agama pekerja, cuti haid selama dua hari per bulan, cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan sesudahmelahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, serta cuti gugur kandung selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya pembatasan lain atas waktu kerja adalah hari libur. Pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hari libur bertujuan agar pekerja berkesempatan untuk merayakan hari raya tertentu, hal mana merupakan salah satu faktor kesejahteraan pekerja.

Tujuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan pengusaha dan untuk menciptakan suasana yang harmonis di perusahaan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang ada dalam hubungan industrial. Peranan pemerintah dalam masalah ketenagakerjaan ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah dalam hal ini pihak tenaga kerja.

Pelindungan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, istirahat (cuti). Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, (Riris : 2009).

Bentuk perlindungan tenaga kerja akan terlihat dalam perjanjian kerja atau isi perjanjian kerja harus mencerminkan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian inilah yang mendasari lahirnya hubungan kerja dengan kata lain hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha sebagaimana diuraikan pada bagian hubungan kerja harus dituangkan dalam PKB dan perjanjian kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja, yakni suatu perjanjian dimana pekerja menyatakan kesanggupan untuk bekerja pada pihak perusahaan/majikan dengan menerima upah danpengusaha menyatakan kesnggupannyauntuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, (Riris : 2009).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur mengenai hak-hak perempuan di dalam Pasal 49 yang merumuskan:

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak hkusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi. reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum”.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya berkaitan dengan perlindungan bagi tenaga kerja wanita yang meliputi perlindungan tenaga kerja wanita di bawah umur. Perlindungan terhadap larangan anak untuk dipekerjakan dimaksudkan agar anak dapat memperoleh haknya untuk mengembangkan kepribadiannya serta untuk memperoleh pendidikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UUK bahwa anak yang diperbolehkan bekerja yaitu anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, (Hardijan : 2011).  Pekerjaan ringan yang dapat dilakukan oleh anak-anak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ijin tertulis dari orang tua/wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dan orang/wali;
  3. Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam/hari;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Perlindungan K3;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas;
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan jaminan sosial Undang[1]Undang Ketenagakerjaan memberikan pengaturan secara umum dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101. Pasal 99 ayat (1) merumuskan, “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

Jaminan sosial secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja yang penyelenggaraannya sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ruang lingkup meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Peraturan-peraturan ini dapat dijadikan patokan dasar dalam penegasan pemberian pelindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita, hanya saja pihak pengusaha tidak dapat merealisasikan secara baik ketentuan yang ada.

Pekerja wanita hanya dituntut untuk bekerja tanpa adanya suatu pemahaman yang baik tentang hak dan kewajibannya, disatu sisi juga perusahaan perusahaan atau pengusahapun tidak pernah dipertemukan secara langsung oleh pemerintah untuk mensosialisasikan peraturn yang ada.

Saat ini pemasalahan seperti ini tidak disorot sebagai permasalahan yang berat, akan tetapi suatu saat nanti akan terjadi dimana pekerja sampai pada taraf pendidikan yang lebih baik, para pekerja wanita akan sadar bahwa keselamatan,kesehatan, dan hak-hak reproduksi (cuti haid, hamil dan melahirkan) adalah kondisi biologis yang merupakan bagian dari hak asasi wanita yang harus dihargai dan dihormati.

Dengan adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, khususnya berkaitan dengan pelindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja wanita, maka sudah selayaknya Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan regulasi-regulasi dibidang ketenagakerjaan.

Upaya pembinaan bagi tenaga kerja dan pengusaha dalam upaya penegakkan hak-hak tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita harus terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja lebih memahami lagi hak[1]haknya dan pengusaha memahami lagi akan kewajiban-kewajibannya. Upaya pengawasan dimaksud, diharapkan bukan hanya suatu rutinitas periodik saja, tetapi sungguh-sungguh memperhatikan perkembangan dan aplikasi perlindungan hak asasi manusia bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita dan bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan hukum.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita di Indonesia harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yangtidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan juga harus disesuaikan dengan konvensi internasionl yang sudah diratifikasi oleh bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan bangsa dan negara.

Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaan Perlindungan terhadap Keselamatan, Kesehatan, dan Hak-Hak Reproduksi bagi Tenaga Wanita

Resiko kerja diperusahaan tentunya akan merugikan pengusaha, baik kerugian berupa materi maupun kerugian moral. Selain merugikan pengusaha resiko kerja di perusahaan pun merupakan kergian juga bagi pekerja.

Kendala dari pengusaha. Pengusaha yang dianggap paling kuat kedudukannya dibandingkan pekerja, cenderung melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan pengusaha dikarenakan masih adanya pengusaha yang kurang menyadari manfaat dari dilaksanakannya peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaannya maupun bagi pekerja itu sendiri. Sebagai contoh pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja yang dalam hal ini menjamin hak-hak tenaga kerja secara keseluruhan sering dilanggar dengan cara tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta jamsostek yang sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih ada kendala dari pengusaha sperti:

  1. Pengusaha yang kurang menyadari manfaat diselenggarakannya program jamsostek bagi pekerja diperusahaannya. Program tersebut dirasakan oleh perusahaan sebagai suatu yang membebani keuangan perusahaan dan merupakan penghambat dari jalannya proses produksi, padahal manfaat dari diadakannya program jamsostek sangat menguntungkan bagi pengusaha, misalnya apabila suatu waktu terjadi kecelakaan kerja, kematian, hari tua/sakit yang dialami oleh tenaga kerja, pengusaha tidak harus memikirkan lagi biaya pengobatan/ tunjangan bagi pekerjanya, karena segala pembiayaan yang semestinya dikeluarkan oleh pengusaha ditanggung oleh program jamsostek;
  2. Pengusaha masih kurang taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal yang paling penting dalam program jamsostek di bidang ketenagakerjaan adalah dengan didukung oleh adanya kejujuran dari pihak pengusaha dalam membuat keterangan sebagai syarat dari pihak penyelenggara;
  3. Masih terdapat pekerja yang tidak tahu hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan program jamsostek, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan ketidaktahuan pekerja itu untuk membayarkan seluruh tanggungan jamsostek kepada para pekerjanya, padahal pekerja hanya membayar iuran hari tuanya saja, sedangkan untuk keselamatan dan kesehatan pekerja ditanggung oleh pengusaha tersebut;
  4. Kurangnya penyuluhan dan penerangan kepada pekerja baik itu dari pihak pengusaha ataupun dari pihak yang terkait dalam program ini.

Kendala dari pihak pekerja wanita itu sendiri, misalnya kurang memahami akan hak dan kewajibannya, pekerja mempuyai kewajiban untuk memenuhi dan mematuhi seluruh syarat dalam peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang diwajibkan.

Kendala yang terjadi dari aparat penegak hukum dikarenakan penegakaan peraturan dibidang ketenagakerjaan belum dapat dilaksanakan secara efektif. Penegakan hukum dibidang ketenagakerjaaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjan dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Di dalam keselamatan dan kesehatan kerja terdapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yaitu merupakan suatu panitia yang dibentuk untuk suatu perusahaan yang menggunakan tenaga kerja minimal 50 (lima puluh) orang. Bagi perusahaan yang menggunakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja tidak diharuskan adanya panitia pembina K3. Adapun bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja diatas 100 orang maka di dalam perusahaan tersebut diharuskan adanya seorang ahli K3 dalam panitia K3 tersebut.

Pembentukan Panitia K3 merupakan wewenang dari Menteri Tenaga Kerja sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu, ““Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia K3 guna memperkembangkan kerjasama, saling pengertian dan partipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang k3 dalam rangka melancarkan usaha berproduksi”.

Masih belum sempurnanya sistem administrasi yang dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan secara administrasi oleh pengusaha. Pada dasarnya segala penyimpangan secara administratif akan terdeksi secara dini, apabila dalam pelaksanaan ketentuan adminstratif tersebut dapat dilaksanakan maka segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pengusaha dapat teratasi.

Pembinaan dan penyuluhan terhadap unsur perusahaan tentang perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi pekerja wanita hanya dapat berjalan apabila pengusaha berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku, untuk itu kepada pengusaha perlu diadakan pembinaan dibidang ketenagakerjaan mengenaihak[1]hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, sehingga diharapkan pengusaha tersebut akan memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berkaitan dengan masalah tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja wanita dalam hal pelindungan keselamatan, kesehatan kerja dan hak-hak reproduksinya.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, misalnya jaminan sosial secara umum telah diberikan kepada tenaga kerja wanita, tetapi ada sebagian yang belum sesuai misalnya, cuti haid, cuti hamil, belum sepenuhnya diberikan, belum disediakannya ruang untuk memberikan asi, selanjutnya karena tenaga kerja wanita lebih banyak di sektor domestik pada akhirnya akan lebih banyak mengalami diskriminasi terutama bagi tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita, dari pihak pemerintah terkaitnya lemahnya pengawasan, dari pihak pengusaha sering melanggar peraturan demi keuntungan pengusaha, dari pihak tenaga kerja wanita yaitu kurang paham terhadap peraturan perundangan ketika terjadi pelenggaran hak[1]haknya sebagai pekerja.

Adapun sebagai saran, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita harus melaksanakan hak-hak bagi pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar terhadap peraturan perundang[1]undangan maupun perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang mempekerjakan pekerja wanita.

Pennulis: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi

KSPMS IAIN Kendari Tanamkan Literasi Bahwa Investasi Bukan Judi Melalui Seminar Nasional 

Kendari, Objektif.id – Kelompok Studi Pasar Modal Syariah (KSPMS) Institut Agama Islam Negeri Kendari adakan seminar nasional di Aula Mini Perpustakaan IAIN Kendari pada, Jumat (10/11/2023)

Kegiatan ini mengusung tema “Building Public Trust To Invest In The Islamic Capital Market” serta dihadiri oleh Kepala Perbankan Syariah DSN-MUI Kanny Hidaya dan Analyst IDX Islamic Al-Gifari Hasnul sebagai narasumber dengan peserta yang berjumlah 100 orang.

Selain itu, turut memberi sambutan Kepala Bursa Efek kantor perwakilan Sultra, Bayu Saputra, Dekan FEBI IAIN Kendari Dr. KH. Muhammad Hadi, M. Ag. Dan Wakil Rektor I, Dr. Jumardin Lafua, M. Si. Sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang juga bertepatan dengan hari Pahlawan Nasional Republik Indonesia.

Kepala Galeri Investasi Syariah IAIN Kendari Sumiyadi, mengatakan tujuan diadakannya seminar nasional ini sebagai sarana edukatif dan literasi kepada mahasiswa serta akademisi kampus.

“Untuk membuka wawasan pengetahuan produk-produk investasi apa yang ada dalam investasi syariah karena sebagian masih berpendapat bahwa investasi itu judi padahal kita sudah ada fatwa DSN-MUI,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Galeri Investasi Syariah FEBI IAIN Kendari dibuka secara umum.

“Kita di Febi ada GIS untuk kita bisa menumbuh kembangkan jumlah investor baru, jadi silahkan para investor tanamkan sahamnya,” Sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bursa Efek Indonesia perwakilan Sultra Bayu, berharap masyarakat menghilangkan sentimen negatif akan investasi serta tidak lagi ragu untuk berinvestasi.

“Harapan kita adanya seminar nasional ini bisa memberikan wawasan civitas akademika mahasiswa bahwa, pasar modal syariah ini memiliki potensi yang sangat luar biasa,” pungkasnya.

Penulis: Elsa Alfionita

Editor: Melvi Widya

Tanggapi Massa Aksi, Wadek II FTIK IAIN Kendari: Secepatnya Akan Ditanggulangi

Kendari, Objektif.id – Usai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi yang menuntut tentang kelambatan pelayanan administrasi akademik di lingkup kampus IAIN Kendari maka, dilanjutkan lagi dengan proses mediasi di ruang rapat FTIK pada, Kamis (9/11/2023)

Mediasi ini dihadiri oleh Warek II IAIN Kendari bersama dengan Wadek I, II, dan staf administrasi akademik FTIK.

Korlap Alam Jaya, memaparkan keseluruhan yang menjadi keluhan para mahasiswa salah satunya mengurus surat pengantar penelitian atau surat izin observasi mereka dihambat dengan harus menunggu berminggu-minggu lamanya hingga akhirnya prosesnya selesai.

Menanggapi keluhan tersebut Wadek II FTIK IAIN Kendari Erdiyanti, mengimbau kepada seluruh mahasiswa yang memiliki permasalahan dalam urusan administrasi akademik untuk segera dilaporkan ke dewan fakultas masing-masing.

“Jika ada kejadian seperti itu silahkan menghadap secara langsung kemudian kami akan menelusuri macetnya dimana agar cepat ditangani,” himbaunya

Proses mediasi tersebut berakhir damai dengan persetujuan antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Mahfud M. Selaku jenlap, berharap bahwa dalam administrasi kedepannya tidak kedapatan lagi mahasiswa mengeluh terhadap pelayanan.

“Masukan juga tadi yang saya bilang ultimatum mulai senin tidak ada lagi mahasiswa keluhkan persoalan pelayanan, jika masih ada maka aksi kita akan berjilid dan ini merupakan komitmen kita dalam mengawal aksi ini,” pungkasnya

Penulis: Muh. Ali Mufti

Editor: Melvi Widya

Dipersulit Pelayanan Administrasi Akademik, Mahasiswa IAIN Kendari Gelar Aksi Demonstrasi 

Kendari, Objektif.id – Sekelompok mahasiswa IAIN Kendari yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Melakukan aksi demonstrasi terkait layanan administrasi yang dinilai kurang baik di pelataran gedung terpadu pada, Kamis (9/11/2023)

Dalam aksi tersebut mereka mendesak kepada Rektor IAIN Kendari untuk melakukan evaluasi akan sistem pelayanan kampus beserta pembuatan SOP terkait hal tersebut.

Alam jaya selaku korlap, menuturkan dalam orasinya bahwa banyak mahasiswa yang terhambat menyelesaikan studinya akibat pelayanan administrasi akademik yang kurang maksimal.

“Telah banyak mahasiswa mengeluh olehnya itu kami datang untuk menuntut dan mendesak agar pelayanan administrasi di kampus IAIN Kendari harus sesuai SOP yang berlaku,” Tuturnya

Membalas hal tersebut, Warek II IAIN Kendari Nurdin, mengatakan SOP pelayanan administrasi akademik sudah ada di setiap fakultas.

“Pelayanan akademik ini sudah ada, dipastikan SOP semua sudah ada tinggal yang menjadi keresahan adalah pengimplementasiannya,” tutupnya

Penulis: Muh. Ali Mufti

Editor : Melvi Widya

Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Mahasiswa Akhir

Objektif.id – Stres merupakan beban mental pada seseorang yang menyebabkan rasa cemas dan tegang. Stres merupakan ancaman bagi kesehatan mental dan fisik yang menyebabkan gangguan psikologis pada seseorang.

Sarafino (2008) mendefinisikan stres adalah kondisi yang disebabkan oleh interaksi antara individu dengan lingkungan, menimbulkan persepsi jarak antara tuntutan-tuntutan yang berasal dari situasi yang bersumber pada sistem biologis, psikologis dan sosial dari seseorang. Veena dan Shastri (2016) juga menjelaskan terlalu stres juga berdampak buruk pada kesehatan mental maupun psikologis dan fisik seseorang, terlalu banyak tekanan stres dapat berpengaruh pada lingkungan sosial, keluarga, kemampuan belajar dan kinerja akademik.

Mahasiswa semester akhir sering merasa tertekan karena dituntut agar lebih cepat menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjananya. Oleh karena itu, mahasiswa semester akhir akan mulai terbebani dan seringkali merasa cemas yang berlebihan hingga membuat mereka menjadi stres bahkan sampai depresi dalam menyelesaikan tugas akhirnya. Dalam penyusunan skripsi yang dilakukan oleh mahasiswa semester akhir, biasanya sering mendapatkan kendala antara lain: (1) Mencari judul dan tema skripsi; (2) Proses yang lama dalam mengumpulkan data dan mencari literatur; (3) Kesulitan menuangkan ide pikiran dalam bentuk tulisan; (4) Kesulitan membagi waktu antara mengerjakan skripsi dengan kegiatan lainnnya misalnya bekerja; (5) Takut menemui dosen pembimbing (Mutadin, 2002). Hal tersebutlah yang sering menjadi hambatan bagi mereka dalam penyusunan skripsinya. Terdapat hal lain juga yang sering kali menjadikan mahasiswa semakin tertekan yaitu tuntutan dari keluarga yang mengharapkan mereka dengan segara menyelesaikan studinya. Hal-hal inilah yang sering membuat mahasiswa menjadi tertekan dan merasa khawatir yang berlebihan yang biasanya membuat mereka menjadi stres.

Gangguan yang sering terjadi pada mahasiswa semester akhir yang disebabkan oleh stres adalah insomnia. Insomnia sendiri merupakan gangguan pada seseorang yang membuat orang tersebut kesulitan tertidur dan membuat tidur mejadi tidak nyenyak. Hal ini pasti sering terjadi pada mahasiswa semester akhir pada masa penyusunan skripsi. Kecemasan yang tinggi akan membuat mahasiswa selalu berpikir tentang skripsi yang mereka susun, hal tersebutlah yang membuat mereka menjadi stres dan sulit tertidur atau mengalami Insomnia.

Ada beberapa tips dari penulis untuk menjaga kesehatan mental bagi mahasiswa akhir :

1. Kurangi OVT (Overthingking)

Tentunya mahasiswa pasti mengenal bahasa gaul ini yang sering kali Gen-Z istilahkan dengan OVT. Overthingking adalah kebiasaan memikirkan sesuatu, adapun Overthinking ini juga bisa didefinisikan sebagai sikap berfikir yang terlalu berlebih karena memikirkan sebuah masalah terlalu dalam. Maka dari itu, untuk menjaga pola pikir kita harus menjauhi kebiasaan ini. Biasakanlah berpikir optimis dalam meraih masa depan.

2. Kurangi Insecure, Perbanyak Bersyukur

Kerap kali kita sebagai mahasiswa selalu tidak bersyukur apa yang telah diraih. Ada yang sudah ujian proposal mengeluh, ada yang sudah ujian hasil mengeluh, ada yang sudah selesai skripsi bahkan mengeluh. Hal inilah yang menjadikan mahasiswa selalu stres ketika menghadapi sesuatu, seakan-akan masalah yang mereka miliki hanya terdapat padanya, padahal semua orang memiliki masalah juga.

3. Stop Membandingkan Dirimu Pada Orang Lain

Semua mahasiswa pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Artinya, sebagai mahasiswa memiliki proses yang berbeda-beda dalam proses penyelesaian. Jangan kita berpikir, teman kita sudah duluan ujian tetapi kita berhenti untuk berjuang karena merasa tersaingi. Hal ini sering penulis lihat di kampus-kampus.

4. Membiasakan Self Reward Pada Diri

Self Reward ini adalah bentuk penghargaan pada diri sendiri terhadap keberhasilan yang diraih. Contohnya jika kita berhasil mendapat tanda tangan persetujuan dari pembimbing, kita harus memberikan penghargaan pada diri, seperti membelanjakan diri terhadap makanan, barang, maupun keinginan yang belum terpenuhi.

5. Cari Teman Yang Betul-Betul Mensupport

Semakin tinggi tingkatan kita menjadi mahasiswa, teman kita pasti akan berkurang. Karena semua sudah berada di jalannya masing-masing. Carilah teman yang selalu ada membantu kita dalam setiap kondisi maupun duka, jangan karena ada kebutuhannya baru datang hubungi kita.

Penulis: Muh Iqbal Ramadhan

Editor: Melvi Widya

HMPS KPI IAIN Kendari Kembangkan Kreativitas Mahasiswa Melalui Workshop Fotografi dan Videografi

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Institut Agama Islam Negeri Kendari menggelar Workshop Fotografi dan Videografi untuk mengembangkan kreativitas serta keterampilan mahasiswa di bidang teknologi di Aula Mini Perpustakaan IAIN Kendari pada Sabtu, (4/11/2023)

Workshop bertajuk bukan sekedar pertemuan, melainkan wadah berbagi pengetahuan yang bertransformasi menjadi keterampilan dimana ide bercampur praktik dan inspirasi menjadi nyata itu, diikuti 36 peserta yang merupakan mahasiswa IAIN Kendari.

Kegiatan yang merupakan salah satu program kerja HMPS KPI periode 2023-2024 digelar di Aula Mini IAIN Kendari dengan menghadirkan dua narasumber yaitu, Andi Arif Wal Hidayat yang merupakan content creator Humas IAIN Kendari serta Muh. Faqri Alqafian salah satu Staf Kominfo Kota Kendari bidang Infokom.

Ketua HMPS KPI IAIN Kendari Sasmita, mengatakan workshop fotografi dan videografi selaras dengan tuntutan keilmuan komunikasi yang terus berkembang saat ini. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa khususnya mahasiswa KPI di bidang fotografi dan videografi, baik itu dari segi teknis maupun kreativitas.

“Kemudian harapan saya semoga peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat memperoleh ilmu baru, keterampilan baru dalam foto dan videografi ini,” ungkap Sasmita.

Sementara itu, salah satu peserta Muhammad Sultan Syah mengaku, usai mengikuti workshop ini banyak ilmu serta pengalaman baru tentang teknik serta hal-hal yang berkaitan dengan fotografi ataupun videografi.

“Dalam kegiatan workshop dijelaskan beberapa materi terkait bagaimana mengatur pencahayaan dari kamera sehingga menghasilkan suatu foto yang bagus,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan pengalaman serta pengetahuan baru yang didapatkan pada workshop ini, salah satunya fotografi dan videografi bisa terus diasah dan dikembangkan.

“Saya sebagai peserta dalam mengikuti kegiatan workshop ini berharap mudah-mudahan saya bisa terus mengembangkan diri di bidang fotografi dan videografi ini,” Pungkasnya.

Penulis: Muh. Aidul Saputra

Editor: Melvi Widya

IMPPW Sukses Melaksanakan Family Day ke-5

Kendari, Objektif.id – Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Wolo (IMPPW) Sultra melaksanakan kegiatan hari kekeluargaan (Family Day ) ke-5 di Kebun Raya Kendari, Minggu (29/10/2023).

Ketua umum IMPPW Sultra, Akbar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna menjadi proses pengenalan diri dari satu sama lain antara mahasiswa pemuda dan pelajar serta alumni yang berasal dari Kecamatan Wolo.

“Family day ke-5 ini juga sebagai wadah menempuh pembelajaran dimana didalamnya terdapat materi-materi yang dibawakan oleh para senior IMPPW SULTRA kepada peserta family day ke-5,” ujarnya pada objektid.id.

Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa menciptakan rasa kekeluargaan yang lebih harmonis, solid, serta ber-etika antara sesama mahasiswa pemuda dan pelajar yang berasal dari Kecamatan Wolo.

Sementara itu Ketua Panitia Muh. As’ad mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan rutinitas tahunan yang wajib dilaksanakan oleh Dewan Pengurus IMPPW SULTRA.

“Dan kegiatan dilaksanakan dalam satu sekali setahun dan mengharapkan terlaksananya kegiatan ini dapat menumbuhkan bibit – bibit unggul yang bisa melanjutkan kepengurusan sebelumnya,” pungkasnya.

Penulis : Ikramullah

Editor : Melvi Widya

HMI Cabang Tanjung Selor Desak Timsel KPU Jaga Independensi Selama Tahapan Seleksi

Kendari, Objektif.id – HMI Cabang Tanjung Selor soroti Integritas dan Independensi Tim Seleksi KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.

Menurut Aswan selaku Sekretaris HMI Cabang Tanjung Selor Periode 2023-2024, Tim Seleksi sebagai badan adhoc yang dibentuk oleh KPU harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

” Timsel inikan ditunjuk untuk menjalankan tugas, melahirkan calon komisioner yang akan menjalankan agenda pemilu 2024, sehingga timsel harus menjaga integritas dan Independensi serta harus transparan selama proses tahapan seleksi,” ucap Aswan.

Integritas dan Independensi Timsel menjadi penting, karena proses tahapan seleksi ini bagian dari agenda demokrasi. Aswan mengungkapkan dalam melakukan penilaian harus mengedepankan objektifitas.

” Jangan sampai ada calon komisioner yang mendaftar, pada saat CAT nilai nya tinggi namun saat wawancara nilainya itu nol, meskipun wawancara itu subjektifitas dari timsel. Jangan sampai timsel bermain,” ungkap Aswan.

Selain itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan tahapan seleksi.

” Kita juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi bersama,” tuntasnya.

Penulis: Ai

Editor: Melvi Widya

Kisah Haru, Sepasang Suami-Istri Lansia Mengais Sesuap Nasi Melalui Usaha Laundry

Kendari, Objektif.id – Di tengah maraknya para pemuda-pemudi yang membuka jasa usaha laundry, dibalik itu semua terdapat sepasang suami-istri yang sudah lanjut usia (Lansia) yang masih bertahan menekuni jasa laundry yang bertempat di jln. Kompleks Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sepasang suami-istri ini bernama Marsuki (81) dan iimrohana (80). Mereka telah membuka jasa usaha laundry ini sejak berdirinya pasar baruga yakni, sejak tahun 2001 hingga sekarang.

Ketgam: Kakek marsuki dan istrinya iimrohana. Foto: Siti Maharani/Objektif.id

Marsuki, atau kerap dipanggil pakde oleh orang-orang sekitar, sementara sang istri dikenal dengan sebutan neneknya Lia. Sebelum menekuni usaha laundry ini ia dulunya bekerja sebagai sopir angkutan barang berat hingga menjadi tukang sapu jalanan di pasar baruga. Namun, karena kelelahan akhirnya, ia memilih untuk berhenti dari pekerjaan yang telah dilakoninya sejak tahun 1962 tersebut.

Tidak lama setelah itu, terbitlah sebuah ide dalam pikirannya untuk membuat jasa laundry di kediamannya. Istrinya saat ditemui oleh wartawan Objektif.id mengatakan saat kali pertama membuka jasa laundry tersebut, orang-orang yang menggunakan jasanya hanya membayar dengan sebungkus mie instan.

“Pertama kali buka, kita masih dibayar pakai 1 bungkus Indomie kadang yang paling tinggi Rp5.000 dulu, karena memang niat kita itu membantu mereka yang kesusahan,” kata wanita kelahiran Bandung tersebut, pada Kamis (19/10/2023).

Untuk diketahui, Selama menjalankan usahanya yang telah beroperasi 22 tahun itu. Dulunya, dibantu oleh sang cicit. Namun, setelah si cicit menikah usaha tersebut kini hanya dijalankan oleh mereka berdua dengan mengandalkan 2 mesin cuci yang tersisa.

Mereka juga tidak mengandalkan yang namanya karyawan karena mereka takut jika ada campur tangan orang lain maka cucian tersebut dapat tercecer.

“Jika ada yang pesan yang cuci dan jemur pakaian itu kakek, sedangkan nenek bagian melipat karena saat ini nenek sudah sakit-sakitan,” ungkapnya.

Ketgam: Tampak depan rumah yang ditinggali oleh kakek Marsuki dengan istrinya. Foto: Siti Maharani/Objektif.id

Meskipun, telah menginjak usia yang terbilang sudah tidak muda lagi tidak membuat sepasang suami-istri itu untuk berhenti bekerja, bahkan terkadang untuk memenuhi kebutuhan hariannya hanya berasal dari pendapatan laundry. Sekalipun mereka memiliki anak 4, cucu 3, serta cicit 4 yang siap membantu kapan saja.

“Kita itu meskipun sudah tua harus kreatif jangan hanya mengharapkan anak, saya selalu bilang kepada anak saya bahwa selama bapak masih bisa merayap nak biarkan kecuali bapak sudah lumpuh itu baru tanggungan kalian,” tutur pria kelahiran Sumatera tersebut.

Biasanya, setiap usaha laundry pasti dihitung per-kilogram. Namun, hal itu tidak berlaku untuk usaha laundry kakek Marsuki dan istrinya yang hanya mengandalkan banyak ataupun sedikitnya cucian yang diterima dengan dibandrol harga mulai dari Rp20.000 – Rp50.000.

Kakek Marsuki juga mengungkapkan bahwa selama mereka menjalani usaha tersebut pernah sekali terjadi kerusakan pada mesin cucinya. Namun, semua itu bisa diatasi cepat olehnya dengan memperbaikinya kembali.

Selain itu, hubungan yang terjalin dengan pelanggan terbilang baik. Kakek Marsuki bisa dibilang orang yang tidak hanya mementingkan urusan duniawi. Melalui usaha laundry-nya ia menyempatkan diri untuk beramal dengan cara mencuci sajadah, mukena, dan gorden yang ada di mushola-mushola pasar baruga.

“Insyaallah hubungan terjalin baik meskipun terdapat beberapa pelanggan yang terlambat bayar tapi itukan hal yang lumrah namanya juga orang jualan tidak boleh kita bersikeras sabar saja jika dia ada uang pasti bayar,” bebernya.

Lanjutnya, kakek Marsuki tidak merasa menyesal telah membuka jasa laundry ini meskipun pendapatan yang diterima tidak seberapa.

“Ya saya tidak menyesal, karena saya meyakini bahwa seenak-enaknya hidup sama orang, lebih enak usaha sendiri walaupun kecil-kecilan daripada besar tapi usahanya orang,” pungkasnya.

Penulis: Siti Maharani

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Karakter Mahasiswa yang Tidak Disukai Dosen

Objektif.id – Pendidikan merupakan aktivitas yang berlangsung sepanjang hidup manusia. Peran dan tugas menjadi mahasiswa pastinya berbeda dengan ketika menjadi siswa di sekolah.

Ketika menjadi seorang mahasiswa perlunya mampu beradaptasi terhadap budaya dan lingkungan kampus yang jauh berbeda dengan sekolah. Apalagi soal sikap dan kebiasaan, karena ada beberapa mahasiswa masih membawa kebiasaan-kebiasaan nya ketika sewaktu sekolah. Namun, tidak semua kebiasaan itu buruk serta alangkah baiknya jika hal-hal tersebut tidak dilakukan di lingkungan kampus.

Salah satu dosen IAIN Kendari yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan ada beberapa tipe mahasiswa yang tidak disenangi oleh dosen.

“Telat masuk, mereka masuk tidak sesuai jadwal. Kemudian mahasiswa yang izin tetapi tidak ada konfirmasi dari keting, terkadang keting tidak mengonfirmasikan jadwal matakuliah yang di ampuh oleh dosen, bahkan ini terjadi di matakuliah ibu minggu lalu,” ungkapnya saat di temui oleh objektif.id pada Senin, (16/10/2023).

Dia juga mengatakan, selama ia mengajar tidak pernah menemukan mahasiswa yang berperilaku buruk.

“Alhamdulillah mahasiswa IAIN beradab, lucu-lucu, baik, MasyaAllah pintar-pintar dan bisa menyesuaikan, tidak ada yang nakal tidak ada yang kurang ajar dalam kelas. Selama ibu mengajar ibu belum mendapatkan itu,” pungkasnya.

Penulis: Suci Rahmadani 

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Kedudukan Perempuan dalam Hukum

Objektif.id – Perempuan adalah makhluk tuhan yang diciptakan dengan sebab kegelisahan seorang lelaki untuk memiliki pasangan. Kegelisahan ini memulai interaksi pertama antar manusia dimuka bumi. Sebab-sebab tersebut membuat kita mengetahui fitrah atau dasar adanya seorang perempuan. Secara spesifik sebab atau alasan diciptakannya perempuan itu ada tiga antara lain sebagai pasangan biologis, sebagai pasangan psikologis dan sebagai pasangan dalam sudut pandang sosiologis.

Dalam sudut pandang biologis perempuan memiliki sesuatu yang tidak dimiliki laki-laki begitu pun sebaliknya, maka dari itu dapat kita katakan bahwasanya kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang biologis adalah sama atau setara. Adapun laki-laki yang diciptakan lebih kuat dari perempuan secara fisik merupakan kecenderungan laki-laki sebagai pelindung begitupun perempuan yang memiliki kecenderungan dalam menyusui anak karena bentuk fisik dari perempuan itu sendiri.

Kencenderungan-kecenderungan yang ada diantara keduanya dalam hal ini laki-laki dan perempuan, kurang tepat apabila dikatakan sebagai hal untuk saling mengungguli karena dalam kehidupan sehari-hari yang terlihat keharmonisan antara keduanya di dapatkan lewat tanggung jawab dan kerja sama serta saling melengkapi.

Apabila perempuan ditinjau dari sudut pandang psikologis, perempuan hadir sebagai pasangan yang memberikan ketentaraman bagi laki-laki namun dalam waktu dan kondisi tertentu laki-laki juga berfungsi demikian. _Psiche_ merupakan akar kata psikologi yang berarti jiwa yang berkaitan langsung dengan kata tentram. Penjelasan diatas memberikan kita keterangan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang psikoligis.

Jika makna sosial disepadankan dengan makna kata masyarakat. Maka, sosial sendiru dapat diartikan sebagai interaksi antar individu dalam suatu wilayah tertentu dengan tanggung jawab yang berbeda-beda pula sesuai dengan kemampuan dan skil yang dimilikinya masing-masing. Penjelasan kata sosial diatas meberikan keterangan bahwa laki-laki ataupun perempuan memiliki kedudukan setara (hak untuk memberikan kontribusi) dalam kehidupan bermasyarakat, keduanya sepatutnya dibenarkan dan diberi peluang untuk memberikan kontribusi, baik itu dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan pendidikan serta bidang-bidang yang lain terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

Dalam sudut pandang sosiologis ini dimaksudkan penjelasan terkait kedudukan perempuan dan laki-laki untuk saling bekerja sama dan bertanggung jawab untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pandangan penulis ilmu hukum merupakan turunan atau spesifikasi dari ilmu sosial yang dimaksudkan untuk melahirkan ketertiban dalam masyarakat. ketertiban itu sendiri adalah terpenuhinya hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk hak perempuan sebagai subjek hukum (untuk berkontribusi) ataupun sebagai objek hukum dalam kehidupan bermasyarakat sebab tolak ukur seseorang untuk bisa berkontribusi dalam masyarakat bukanlah jenis kelamin tetapi kemampuan atau skil yang dimiliki seseorang.

Penulis: Madiarto

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan

Aku Merindukanmu Ibu

Objektif.id – Kurang lebih tiga bulan sudah kita tidak bertemu. Rasa hati ini sangat merindukanmu, ingin rasanya aku memelukmu dengan erat. Aku sangat merindukan kasih sayangmu ibu, semoga engkau selalu dalam keadaan sehat walafiat Aamiin.

Ibu, jadilah support system versi terbaik untuk anak perempuan pertamamu, karena rasa kesepian, kesendirian, dan kerinduan adalah hal yang akrab di rasakan oleh anak perempuan yang berada di tanah rantau yang jauh dari orang tua. Saat jauh darimu anakmu ini menyimpan kerinduan yang mendalam tanpa harus bicara langsung kepadamu ibu.

Merantau bukanlah perkara sederhana, jauh dari orang tua adalah hal yang paling sulit dijalani di mana suasana sangat berbeda. Namun, percayalah anak perempuanmu ini yang sedang berjuang di tanah rantau, semakin jauh diriku maka akan semakin dekat dengan ridho mu, namun percayalah kelak anakmu ini akan membahagiakan mu ibu.

Selain ibu yang melahirkan, ibu juga punya frekuensi batin yang kuat dengan anaknya, ibu bisa merasakan apa yang anaknya rasakan. Tiada kesuksesan yang dicapai tanpa pengorbanan, karena aku yakin tidak ada hasil yang menghianati proses. Mandiri adalah pilihan!

Teruntuk ibuku, terimakasih telah mengizinkan anakmu menjadi seorang yang kuat menghadapi dunia. Hanya ibu yang hebat yang merelakan anak perempuannya pergi merantau. Ibuku tahu bahwa sangat berat melepaskan anaknya pergi ke tanah orang. Tapi, disitulah kehebatan ibuku melepas anaknya untuk mendapatkan pengalaman yang lebih banyak guna untuk masa depan anaknya. Aku menyadari bahwa ibuku yang hebat memberi sebuah kepercayaan yang besar kepadaku untuk meraih kesuksesan diluar zona nyaman.

Untuk anak perempuan yang sedang ditanah rantau segala sesuatu yang runtuh mungkin bisa ditata kembali, tapi tidak dengan kepercayaan. Jadi, selama ibu masih ada tolong jangan sia siakan!

Penulis: Nurhawati
Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan