Intermediate Trainning Wakatobi Dialektika Ilmiah, Tawa, dan Air Mata Solidaritas

Penulis: Nur Saputri A.T.N (kontributor)

Cerita dimulai di atas kapal, ketika ombak bergoyang pelan dan angin laut berhembus membawa aroma asin yang khas. Di sanalah saya pertama kali bertemu dengan salah satu senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bang Hendrik. Beliau menyapa dengan ramah, senyumnya hangat, dan tutur katanya membuat kami merasa tenang. Pertemuan di kapal itu seolah menjadi pembuka yang indah sebelum memasuki rangkaian kegiatan panjang di Wakatobi. Dari awal, Bang Hendrik sudah menunjukkan sikap seorang kakak yang siap membimbing adik-adiknya, memberi rasa aman dan semangat bahwa perjalanan ini akan penuh makna.

Tak hanya Bang Hendrik, saya juga berkesempatan bertemu dengan istrinya. Beliau memiliki pribadi yang sangat ramah, dengan nada bicara yang lembut dan penuh kehangatan. Cara beliau menyapa membuat suasana di kapal semakin nyaman, seolah-olah kami bukan sekadar orang baru, melainkan bagian dari keluarga besar yang sedang berlayar bersama menuju tujuan yang sama. Kehadiran pasangan ini menjadi simbol keseimbangan: Bang Hendrik dengan wibawa dan ketegasannya, sementara sang istri dengan kelembutan dan ketenangan yang menyejukkan hati.

Pertemuan di kapal itu bukan hanya sekadar pertemuan biasa, melainkan awal dari sebuah perjalanan panjang yang penuh cerita. Ombak, angin, senyum hangat Bang Hendrik, dan suara lembut istrinya menjadi latar yang tak akan pernah saya lupakan. Semua itu seperti prolog indah sebelum memasuki babak besar Latiham Kader (LK) dua  HMI atau Intermediate Trainning cabang (P) Wakatobi. Bersama Awal dan Yoken, perjalanan terasa lebih ringan karena penuh canda dan cerita.

Sesampainya di Wakatobi, kami langsung menuju lokasi screening dan disambut hangat oleh Sakel, Apri, dan teman-teman lain. Screening berjalan beberapa hari, penuh tes dan ujian mental, namun juga penuh tawa. Salah satu momen paling lucu terjadi saat tes BTQ, ketika Sakel dengan penuh percaya diri mengartikan syahadat dengan kalimat, “Saya bersaksi bahwa malaikat adalah utusan Allah.” Seketika kami semua tertawa terbahak-bahak, lalu segera membantu memperbaiki arti yang benar. Saat tes konstitusi, ketegangan sempat menyelimuti karena saya lupa muqaddimah dan anggaran dasar. Namun, gaya khas Bang Wi dengan ucapannya “Bae Bae Dan” membuat suasana cair. Bahkan, wajah saya sempat dicoret oleh Putra atas arahan Bang Wi, dan giliran teman lain salah, saya pun ikut mencoret wajah mereka. Coretan itu menjadi simbol kebersamaan sekaligus “hukuman manis” yang membuat kami semakin akrab.

Tidak hanya itu, tes keilmuan bersama Bang Arta juga menjadi cerita tersendiri. Saya dan Afsal diminta menjelaskan ilmu pengetahuan dalam perspektif Barat dan Timur, lengkap dengan contoh. Satu jam lebih kami berusaha membuat contoh, namun tetap salah. Padahal jawabannya ternyata sederhana. Kami pun tertawa terbahak-bahak, terutama karena pikiran Afsal yang melayang terlalu jauh seperti filsuf besar. Dari situ kami belajar bahwa kadang jawaban paling benar justru yang paling sederhana.

Setelah screening selesai, pada hari Senin kami pindah ke penginapan. Sepanjang jalan, suasana penuh tawa karena ulah Sakel yang hobi menyapa orang asing seolah kenalan lama. Sesampainya di penginapan, ternyata teman laki-laki sudah mengambil kamar besar, sementara kami hanya mendapat kamar kecil nomor 3. Dari sinilah drama dimulai. Ego laki-laki membuat Yunda Tina sempat adu mulut dengan mereka. Pertengkaran kecil itu sempat bikin panas suasana, tapi justru menjadi awal solidaritas kami. Dari kamar kecil itulah lahir kekompakan besar yang bertahan sampai sekarang.

Acara pembukaan LK 2 berlangsung khidmat. Kegiatan ini dihadiri anggota KAHMI, anggota DPRD, panitia, dan MOT. Acara dibuka langsung oleh Bupati Wakatobi, sebuah kehormatan besar bagi kami. Momen paling menyentuh adalah orasi yunda Tina. Kata-katanya begitu tajam, penuh semangat, sampai membuat kami hampir menangis. Rasanya seperti ditampar dengan motivasi yang membangkitkan jiwa perjuangan. Setelah itu, kami disuguhi nasi padang. Saya selalu makan bersama Kiki, Apri, Rusmin, Apsal, Alex, Azuli, dan tentu saja Sakel. Ada kebiasaan unik: setiap kali makanan saya tidak habis, Sakel dengan senang hati jadi “pahlawan penghabisan”. Solidaritas perut pun lahir dari nasi padang.

Hari-hari forum juga penuh cerita. Hari pertama pulang dari forum, kami selalu berjalan kaki. Walaupun capek dan saya sering mengeluh, ada sisi baiknya: kebersamaan tumbuh dari langkah-langkah kecil itu. Jalan kaki membuat kami lebih dekat, lebih banyak bercanda, dan lebih banyak cerita. Capek jadi tidak terasa karena ada tawa yang menemani.

Hari terakhir penutupan adalah momen penuh ketegangan. Saat penyebutan nama lulus, ada hal lucu: MOT tidak tahu kalau ada nama Rusmin dari Buton Tengah. Ia mengira Rusmin itu laki-laki, padahal perempuan. Semua pun tertawa. Setelah penutupan, kami berfoto bersama, berjabat tangan, dan aura kesedihan mulai terasa. Saya masih bisa menahan diri, tapi Rusmin dan Kiki tidak. Air mata mereka jatuh, pecah bersama rasa haru. Kami pun sontak memeluk mereka, saling menguatkan, seolah berkata: “Kebersamaan ini tidak akan pernah hilang, meski jarak memisahkan.”

LK 2 Wakatobi adalah perjalanan yang mengajarkan bahwa tawa bisa lahir dari kesalahan kecil, solidaritas bisa tumbuh dari kamar sempit, kebersamaan bisa ditempa dari langkah kaki yang lelah, dan air mata bisa menjadi tanda betapa berharganya sebuah pertemuan. Pada akhirnya, LK 2 bukan sekadar forum. Ia adalah cerita tentang persaudaraan, tentang tawa yang tak pernah padam, tentang coretan wajah yang jadi kenangan, dan tentang air mata yang jatuh sebagai bukti cinta dalam kebersamaan. LK 2 Wakatobi adalah kisah yang akan terus hidup, bahkan ketika waktu sudah lama berlalu sebuah dialektika ilmiah yang menjelma menjadi persaudaraan abadi.

Survei Pemilma 2025 Litbang UKM Pers Objektif IAIN Kendari Berikut Hasilnya

Survei online tentang kepuasan mahasiswa terhadap pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) ini disusun sebagai upaya untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tingkat kepuasan mahasiswa dari empat fakultas terhadap proses demokrasi mahasiswa yang telah berlangsung. Survei ini menjadi instrumen penting dalam menilai sejauh mana Pemilma mampu berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, partisipasi, keadilan, serta akuntabilitas yang diharapkan oleh civitas akademika.

Melalui pengumpulan data dari mahasiswa di empat fakultas, survei ini merekam persepsi, pengalaman, dan penilaian mahasiswa terhadap berbagai aspek Pemilma, mulai dari partai politik mahasiswa yang menjadi pilihan dan bukan pilihan, hingga kredibilitas penyelenggara dan hasil pemilihan. Selain itu, kepuasan terhadap lembaga kemahasiswaan. Keberagaman latar belakang responden diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang komprehensif dan representatif terhadap kualitas pelaksanaan Pemilma di lingkungan universitas.

Hasil survei kepuasan ini tidak hanya berfungsi sebagai cerminan kondisi aktual demokrasi mahasiswa, tetapi juga sebagai bahan evaluasi konstruktif bagi peserta dan penyelenggara Pemilma serta lembaga kemahasiswaan. Dengan demikian, temuan survei ini diharapkan mampu menjadi dasar perbaikan dan penguatan sistem Pemilma ke depan agar lebih responsif terhadap aspirasi mahasiswa serta semakin menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi kampus.

Adapun hasil survei yang berhasil dihimpun dari responden sebagai berikut:

EVALUASI KINERJA PENYELENGGARA (KPUM & PANWAS)

TINGKAT KEPUASAN TERHADAP KINERJA SEMA/DEMA INSTITUT DAN FAKULTAS PERIODE 2025

Menjelang Demisioner, Sema FUAD IAIN Kendari Nol Kegiatan

Penulis: Zura dan Senit (anggota baru)

Kendari, Objektif.id-Satu tahun kepengurusan, Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) tak melaksanakan kegiatan kemahasiswaan. Sementara, diketahui bahwa anggaran lembaga kemahasiswaan telah cair tanpa ada pemberitahuan kepada pengurus. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Agustiana Amanda Putri yang menjabat sebagai Sekretaris.

“Iya, kan menurutku, maksudnya toh setidaknya toh pasnya mau pencairan dana, setidaknya kasih tau kita,” katanya. “Kalau misalnya pun tidak melibatkan saya, setidaknya adalah yang tau yang presidium Semanya, entah Wakil, Bendahara atau yang lainnya toh, tapi ini sama skali nda ada, dia sendiriji itu.”

Lebih lanjut, Agustiana justru mengetahui pencairan anggaran melalui rekan-rekan sejawatnya yang sementara menjadi pengurus Sema di Fakultas Syariah, “kan teman-temanku yang anak Sema dari Fakultas syariah, nantipi mereka yang kasih tau bilang Ana cairmi dana, apa ko kegiatanmu,” ujar Agustiana, Kamis, 27 November 2025.

Mengetahui kabar pencairan dana itu, Agustiana kemudian cepat-cepat mengonfirmasi kepada Ketua Sema FUAD Nur Asnilan, melalui grup WhatsApp pengurus.

Nah, nantipi mereka yang bilang ke saya, baru sa tanyakan di grup, kak ini sudah cairmi ka dana, langsung sa bertanya seperti itu,” ucapnya. “Terus dia jawabmi, iya sudah cairmi kita mau rapat ini, katanya dia bilang begitu.”

Namun, menurut Agustiana, ajakan rapat hanya sebatas pemberitahuan semata tanpa ada tindak lanjut lebih jauh. Pasalnya, Ketua Sema, sampai hari ini tak ada kejelasan terkait pertemuan dengan pengurus untuk membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, “alasannya selalu berganti, mulai dari skripsi, persiapan wisuda, hingga setelah wisuda pun tidak ada pergerakan.”

Akibat Nur Asnilan telah selesai wisuda, kini Sema FUAD kehilangan kompas arah kelembagaan sehingga membuat pengurus kesulitan untuk bertemu dengannya. Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua 1, Syawal Adrafi, Iyye kami sedang berusaha hubungi ketua sema Fuad,” tulis isi pesan online Syawal saat dikonfirmasi Objektif.

Terkait kendala yang menimpa Ketua Sema, hingga saat ini belum ada kabar maupun penjelasan resmi yang disampaikan kepada pengurus. Bahkan Syawal selaku presidium juga tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan dalam koordinasi organisasi

“Itu kami yg kurang tau krn tdk ada konfirmasi nya,” ketik Syawal melanjutkan pesannya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengurus dan mahasiswa mengenai profesionalitas dan efektivitas manajemen internal Sema FUAD. Lembaga yang seharusnya menjadi pusat pengembangan kreativitas mahasiswa justru terlihat tidak menunjukkan gerak organisasi yang ideal.

Bahkan berdasarkan keterangan Agustiana, salah seorang mahasiswa menghubungi dirinya untuk menanyakan mengapa Sema FUAD tidak membuat satu kegiatan sekalipun. Sebuah pertanyaan yang tentunya tidak bisa lagi dijawab dengan kata-kata belaka, melainkan tindakan nyata melalui penyelenggaraan kegiatan.

“Jadi di situmi, pasnya da chat saya begitu. Sa kembalimi lagi chat di grup, bilang, ini kita maumi didemo. Kita sudah akhir bangetmi jabatan. Sudah persiapanmi orang untuk pemilihan lagi berikutnya, kita belum ada,” ujarnya.

Selain itu, Agustiana melontarkan saran kepada Ketua Sema agar sekiranya dapat menjadi solusi demi terselenggaranya kegiatan Kemahasiswaan.

“Dia ini sudah semester anumi toh, sudah lulusmi. Seharusnya kan nda bisami menjabat. Seharusnya ya, dia itu, pertama itu, dia buatkanlah kita rapat biar kita tidak saling menyalahkan,” katanya. “Setelah itu ya, dananya kasihkan ke kita-kita, entah Sekretaris, Bendahara, Wakil, yang penting bisa kita alokasikan dengan baik, atau daripada dia pegang begitu nda ada apa-apa.”

Sementara itu, Objektif telah menghubungi Nur Asnilan untuk memberikan keterangan tentang Sema FUAD yang belum melaksanakan kegiatan, “maaf terkait itu saya akan melakukan pengurusan pengembalian dana, karna tidak bisa melakukan kegiatan disebabkan hal pribadi saya,” tulis pesan singkatnya. “Jadi tolong tidak usah dipertanyakan lagi krna saya akan mengurus langsung pada pihak kampus.”

Angkara Tambang Nikel Bagi Suku Bajau Kabaena

Sebuah Avanza hitam bergerak pelan menerobos padatnya keramaian lalu lintas di kawasan Lepo-lepo, Kendari, Kamis pagi, 16 Oktober 2025. Di balik kaca mobil yang mulai buram oleh debu, enam orang penumpang menyiapkan diri untuk perjalanan panjang ke selatan Sulawesi Tenggara (Sultra)—Pulau Kabaena, wilayah kecil yang dihuni oleh suku Bajau, dan kini dikepung aktivitas tambang nikel.

Enam orang itu; Isna, Elo, Man, Fit, Adi, dan saya sendiri. Kami dijemput dari Perumahan BTN Kehutanan—tak jauh dari bundaran pesawat Lepo-lepo. Belum lama mobil meninggalkan kota, Fit sempat meminta obat anti mabuk di warung terdekat. Wajar saja dia memesan itu, sebab perjalanan kami akan menghabiskan waktu kurang lebih selama tiga jam sampai di Pelabuhan Kasipute, Bombana. Selama satu jam pertama perjalanan, Isna dan Elo membahas kondisi lokasi tambang nikel di Kabaena.

Pulau Kabaena sendiri telah menjadi tempat tinggal salah satu suku, yakni suku Bajau atau suku Laut yang dikenal sebagai pengembara terakhir di dunia. Selama berabad-abad, mereka hidup berdampingan dengan laut dan menjadikannya bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Hingga kini, suku Bajau masih mempertahankan tradisi dan cara hidup leluhur mereka yang memenuhi tujuh kriteria masyarakat adat menurut Forum Permanen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Mereka mencari ikan dengan cara menyelam bebas hingga kedalaman sekitar 30 meter tanpa alat bantu pernapasan, hanya mengandalkan kekuatan tubuh dan tombak tradisional.

Bahkan film Avatar 2: The Way of Water yang disutradarai James Cameron banyak terinspirasi dari kehidupan suku Bajau, Cameron tertarik pada cara hidup masyarakat Bajau yang menjadikan laut bukan sekadar sumber penghidupan, tetapi juga ruang spiritual yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari.

Dalam filmnya, hal ini tergambar melalui suku Metkayina, yang hidup di atas air dengan rumah panggung dan memanfaatkan bahan-bahan alami dari lingkungan sekitar, seperti halnya masyarakat Bajau yang membangun rumah dari kayu dan vegetasi lokal.

Kemampuan luar biasa suku Bajau dalam menyelam tanpa alat bantu hingga kedalaman puluhan meter juga menjadi inspirasi penting bagi adegan-adegan penyelaman dalam film. Mereka dikenal mampu menahan napas dalam waktu lama saat mencari ikan atau hasil laut lainnya, kemampuan yang kemudian diterjemahkan Cameron ke dalam tokoh-tokoh penghuni laut di Avatar 2 yang tampak menyatu dengan air dan mampu beradaptasi secara biologis.

Filosofi hidup suku Bajau yang menekankan keseimbangan antara manusia, laut, dan alam menjadi latar spiritual yang kuat dalam cerita film tersebut. Keyakinan mereka terhadap roh-roh laut dan pohon sakral mencerminkan pandangan hidup yang penuh penghormatan pada alam—sebuah nilai yang juga ingin disampaikan Cameron lewat kisah tentang hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan di dunia Pandora.

Namun, kehidupan suku Bajau sekarang terancam oleh ekspansi besar-besaran tambang nikel, yang didorong oleh meningkatnya permintaan dunia terhadap nikel sebagai bahan utama baterai kendaraan listrik.

Berdasarkan laporan Satya Bumi, Indonesia sendiri memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, mencapai lebih dari 55 juta metrik ton, termasuk yang terdapat di Pulau Kabaena.

Selain membahas situasi warga dan Pulau Kabaena, Elo dan Isna juga menyinggung banyaknya tenaga kerja asing di pertambangan Sulawesi Tenggara, “kemarin waktu naik pesawat, kursi di depan saya penuh orang mata sipit,” Kata Isna. “Pekerja Cina di sini mencapai seribuan orang. Informasi ini dari orang perusahaan langsung.”

“Kalau pekerja lokal, hujan istirahat, panas melambat. Tapi kalau Cina, hujan panas tetap kerja, itulah mengapa mereka lebih banyak,” tambahnya.

Menurut Isna, jika dilihat dari sisi ketenagakerjaan dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), kondisi tersebut jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, perusahaan tidak mempertimbangkan aspek keberpihakan perekrutan dan keselamatan tenaga kerja.

Sementara sudah semestinya perusahaan memperhatikan aspek prioritas pekerja agar didominasi oleh warga lokal. Kemudian yang berikutnya adalah keselamatan kerja. “Bukan perkara siapa ahli atau siapa banyak istrahat”, kata Isna. “Tapi praktik kerja yang bersifat pemaksaan itu justru merupakan bentuk perbudakan yang paling nyata kepada manusia.”—baca sejarah kolonialisme dalam mempekerjakan pribumi.

Sekian lama diskusi, suara-suara perlahan mereda. Satu per satu mata mulai terpejam. Mobil terus menembus jalan yang berkelok panjang, hingga akhirnya kami tiba di Pelabuhan Kasipute Bombana pukul 13.51. Sebelum masuk pelabuhan, Isna dan Elo menyempatkan mampir ke Alfamidi untuk membeli bekal di kapal nanti. Namun, sesampainya kami di pelabuhan, musibah kecil menimpa—kapal cepat yang akan menjadi tumpangan sudah berangkat. Tersisa buntut kapal yang melesat melekang ombak dari kejauhan.

“Bu, bisa ditelpon kapalnya supaya kembali?” Tanya Elo setengah berharap.

“Tidak bisa. Kalau kapal sudah jalan, tidak pernah kembali lagi,” jawab seorang ibu sebagai penjual tiket kapal.

Sehabis mengobrol panjang, diraihnya ponsel dari saku celana, lalu ia tempelkan ke telinga—segera menghubungi kapal lain yang akan bersandar di Desa Pising.

“Halo, bisa disewa kapalnya? Tanya ibu kepada pemilik kapal. “Ada enam orang yang mau berangkat.”

Tak lama sebelum ponsel dimatikan, terdengar suara dari seberang telepon, “dua setengah,” jawabnya—maksudnya Rp 2. Juta 500 ribu.

Mendengar itu Elo menawar, “dua juta Bu kalau bisa.”

Ibu itu mengangguk pelan, lalu kembali menelepon.

“Halo, dua saja bisanya,” katanya, berusaha menekan harga.

Beberapa menit kemudian, ia menutup telepon dan berkata kepada kami, “Katanya bisa, tapi tambah sedikit, dua tiga.”

Setelah tawar-menawar yang cukup panjang, kami akhirnya berhasil menyewa kapal kecil seharga Rp 2 juta 300 ribu, dan tepat pukul 16.00 sebuah perahu berwarna kuning putih dengan dua mesin tempel di belakang bodinya, tiba untuk mengangkut kami menuju Kabaena.

Selesai menata barang, deru mesin perahu motor melaju membelah ombak, melewati beberapa deretan pemukiman rumah panggung di sepanjang pesisir. Karena ukurannya yang kecil, jarak antara ombak dan dinding perahu hanya sekitar satu meter. Sesekali tumpangan kami ini bergoyang keras ke kiri dan kanan—ngeri-ngeri sedap.

Angin laut menampar wajah, saat Adi dan Elo sedang mengamati dari kejauhan kapal tongkang yang melintas memuat tanah merah. Hingga selang beberapa waktu, langit biru berubah kehitaman—hujan deras turun, menembus celah perahu. Barang bawaan; kamera, laptop, dan peralatan lainnya, terpaksa ditutupi seadanya memakai terpal bekas berwarna jingga.

Lima belas menit setelah hujan reda, masalah baru datang—ombak tiba-tiba mengamuk, menghantam dari berbagai arah. Ombaknya semakin tinggi. Beberapa kali perahu terangkat menjulang ke atas, lalu terjatuh keras di permukaan laut, sampai-sampai cipratan ombaknya merembes ke dalam hingga kami semua basah kuyup.

Setelah dua jam meliuk-liuk bersama ombak, pukul 18.07 kami bersandar di Pelabuhan Desa Pising. Di seberang pelabuhan sebuah mobil xenia sudah terparkir lama menunggu kami. Selepas mengganti pakaian yang basah, kami segera melanjutkan perjalanan menuju Kelurahan Teomokole, tempat kami akan bermalam.

Kurang lebih tiga jam di atas jalan pengerasan, kami sampai di tempat penginapan. Sebuah rumah panggung sederhana yang bertumpu pada tiang-tiang kayu—nantinya akan menjadi tumpangan kami selama empat hari. Begitu menapaki kaki di pelantar tangga rumah, kami disambut oleh seorang perempuan berusia sekitar 50-an tahun. Usai dipersilahkan mandi dan makan malam, kami berjalan menuju ke warung kopi (warkop) yang tak jauh dari jalan Hauling PT Trias.

Di sana kami bertemu dengan pemilik warkop—sekaligus pemilik kapal yang rencananya akan kami sewa untuk menelusuri lokasi Jetty PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Sambil menikmati kopi hitam robusta, saya beralih pada pembicaraan antara Isna dan pemilik warkop perihal nasib pekerja lokal di perusahaan tambang yang ada di Pulau Kabaena.

“Pekerja lokal di sini jarang bertahan selama dua tahun,” kata pemilik warkop.

“Begitulah cara perusahaan,” timpal Isna. “Kalau dikeluarkan, alasannya karena tidak ahli. Kalau ada yang ribut-ribut, mereka akan dituduh macam-macam karena sudah tidak kerja di perusahaan.”

Dari percakapan yang getir itu, saya semakin merasa, betapa jahatnya perusahaan tambang kepada masyarakat. Bagaimana tidak, setelah mereka merusak lingkungan, ternyata pemenuhan terhadap hak kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang juga tak didapatkan.

Lingkungan Rusak, Empat Anak Kehilangan Nyawa

Esoknya, Jumat, 17 Oktober 2025, di Kelurahan Teomokole, pagi kami diawali dengan setermos teh dan sepiring pisang goreng. Dari teras penginapan, terlihat di kejauhan punggung bukit yang masih hijau. Sementara pada bukit lainnya telah penuh lubang galian alat berat perusahaan tambang.

Selesai sarapan, perjalanan dilanjutkan ke Desa Langkema, untuk memantau Jetty PT Almhariq, Trias dan Margo. Saat menerbangkan drone di punggung bukit perkebunan Jambu Mete milik warga, tampak dari atas sebuah kawasan hutan lindung di sepanjang pesisir pantai masuk dalam konsesi pertambangan milik Trias dan Almhariq.

Tampak atas pelabuhan kapal tongkang pemuat ore nikel, dekat pemukiman warga Desa Langkema, Jumat,17 Oktober 2025. Berdasarkan pemantauan Walhi Sultra, posisi pelabuhan ini memasuki kawasan hutan lindung. (Foto Walhi Sultra)

Padahal, dampak konsesi tambang di kawasan lindung dan dekat dengan pemukiman warga bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan yang berkepanjangan. Misalnya, limbah tambang seperti Air Asam Tambang (AAT) dan merkuri dapat mencemari sumber air permukaan dan air tanah, yang membahayakan ekosistem air dan ketersediaan air bersih.

Hal ini terbukti dengan hasil penelitian Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L,” katanya. “Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum.”

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Selain itu, polusi udara dari aktivitas pertambangan bisa menghasilkan debu dan emisi yang menurunkan kualitas udara yang sehat bagi warga sekitar lokasi. Bahkan penggalian dan deforestasi tambang dapat menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi hutan. Terutama dengan pola terbuka, sehingga menganggu dan menghancurkan habitat flora dan fauna.

Pasca mengambil gambar menggunakan drone, berjarak sekitar lima kilometer dari Langkema, kami bergeser menuju Desa Baliara—salah satu perkampungan suku Bajau yang terdampak lumpur dari aktivitas pertambangan nikel PT Timah Investasi Mineral. 

Jalan beralas papan selebar sekitar dua meter memandu langkah kami menyusuri kampung. Tampak barisan rumah panggung berjejer dengan perahu yang tertambat di bawahnya. Aroma asin laut berwarna merah kecoklatan bercampur bau kayu basah menyusup di sela tiang-tiang rumah. Hingga langkah kami terhenti di sebuah Sekolah Dasar (SD) berdinding triplek, bercat merah bagian atas dan sebagian bawahnya berwarna putih memudar.

Satu-satunya sekolah tingkat dasar yang berada di perkampungan suku Bajau di Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Salah Seorang guru bernama Aca, sebut saja begitu, menyambut kami dengan ramah. Dia berasal dari Kasipute, dan kini sementara menempuh kuliah non reguler, semester tiga di salah satu kampus di Sulawesi Tenggara. Di sekolah ini, Aca baru beberapa waktu menjadi guru honorer. Dari tugasnya itu, dia hanya menerima upah Rp300 ribu setiap satu bulan.

Air laut sedang surut, waktu menunjukkan 11.07, saat kami tiba. Beberapa siswa menyapa kami saat mendekat ke ruangan kelas. Sekolah yang berdiri di atas laut ini tidak memiliki halaman—hanya hamparan air pasang surut berwarna merah kecokelatan dihadapan mata. Fasilitasnya jauh dari kata lengkap. Cuma ada tiga ruang kecil berisi beberapa bangku kayu dan sebuah papan tulis yang menempel di dinding.

Aca bercerita bahwa air laut yang dulunya biru kini berubah menjadi cokelat, diakibatkan oleh tambang, “air ini karena tambang,” katanya pelan. Dia menambahkan, sudah ada beberapa anak yang meninggal akibat kondisi air itu. Membuat anak-anak tak lagi bebas bermain di laut seperti dulu.

Tak jauh dari sekolah, kami juga bertamu ke rumah Ina (bukan nama sebenarnya). Dengan suara lirih, dia membenarkan cerita Aca. Pun mengakui, kewajiban perusahaan tambang membayar uang debu yang dituntut warga telah lama tak ditunaikan.

Sementara uang debu bukan sekadar nominal. Itu simbol pengakuan perusahaan yang sadar akan dampak yang ditimbulkannya. Bahwa ada tanggung jawab moral yang tak bisa dihapus dengan laporan keuangan atau angka produksi. Sebab setiap butir debu yang beterbangan adalah bagian dari hidup manusia yang sedang mereka ganggu.

“kami pergi minta uang debu, tidak pernah juga di kasih. Keras sekali juga itu perusahaan,” katanya dengan nada kesal.

Ina mengaku jika laut bukan hanya hamparan air asin yang luas, melainkan identitas yang membentuk peradaban suku Bajau secara harmonis dengan alam. Bahkan untuk berobat pun, mereka lebih bertumpu pada laut.

“Dulu air laut itu obat, kalau sakit tinggal lompat,” kata Ina yang tak kuasa menyembunyikan raut wajahnya yang gundah.

 Bagi Ina laut tak lagi akrab bagi suku Bajau—sekadar untuk menyelam pun mereka justru menemui kematian, “Kalau sekarang lompat jadi penyakit. Anak-anak juga sudah berapa yang meninggal. Nanti diliat muncul ujung kakinya baru di tahu sudah meninggal.”

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, air laut yang berwarna cokelat itu telah menelan setidaknya empat korban jiwa anak-anak dibawah usia balita. Keruhnya air membuat warga kesulitan untuk melihat yang terjatuh ke laut, sehingga upaya penyelamatan sering kali terlambat—korban ditemukan sudah dalam keadaan mengambang tak bernyawa.

Membunuh Identitas dan Pendapatan Suku Bajau

Akibat limbah perusahaan tambang dibuang ke perairan Baliara, air yang semula biru kehijauan menjadi coklat kemerahan, dan orang tua tidak lagi mengajarkan anak mereka menyelam. Sebab kulit anak-anak akan gatal dan bernanah jika berkontak dengan air laut. Sejak saat itu anak-anak Bajau di Baliara telah kehilangan identitas kesukuan mereka, dan tidak melanjutkan ajaran nenek moyangnya.

Sesudah dari rumah Ina, kami menuju rumah di pertengahan kampung milik Aga (nama disamarkan), pria berusia 52 tahun yang menjadi salah satu nelayan penolak tambang. Aga tampak bertubuh kekar tidak terlalu tinggi dengan warna kulit sawo matang. Sejak masa muda hingga diusianya sekarang, ia telah menyibukkan diri beraktivitas di laut untuk mencari ikan, kepiting, ubur-ubur, dan apa saja hasil laut yang bisa ditukarkan dengan uang.

Air laut berwarna merah kecoklatan yang merendam seluruhnya kampung suku Bajau Desa Baliara, Jumat, 17 Oktober 2025. Dari arah timur, seorang anak memacu motor perahunya menuju lokasi pencarian ikan yang amat jauh dari perkampungan. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Sebelum tambang datang, lokasi pencariannya amat dekat dari pemukiman, Namun, setelah tambang masuk beroperasi, mata pencahariannya kini harus berpindah ke tempat yang sangat jauh, “Dulu dekat-dekat, kadang kita hanya mendayung saja,” Kata Aga yang mengeluhkan jarak tangkapnya. “semakin jauh, 30 sampai 40 mil dari pencaharian sekarang.” 

Menurut Aga, kehadiran tambang sama sekali tidak membawa dampak ekonomi bagi nelayan. Yang terjadi malah merusak pendapatan mereka. Tak ada kesejahteraan, “Ai nda ada. Bulshit. Tidak ada semua itu. Kosong semua. Menyengsarakan semua itu.”

Penerimaan Aga dari melaut pun anjlok. Dahulu, tangkapan pencahariannya bisa menghasilkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dalam satu hari melaut. Kini, sehari penuh di laut hasilnya melesat turun dibawah Rp 200 ribu. “Sangat menurung drastis sekali. Biasa (dulu) rata-rata dua ratusan lah.”

Padahal, dulu para pejabat menawarkan lapangan kerja, tentang pembangunan, tentang kesejahteraan, yang akan menetes sampai ke dapur. Tapi bertahun-tahun berlalu, yang mengalir ke rumah-rumah mereka bukan uang atau kesejahteraan—melainkan lumpur, air keruh—merusak tempat tinggal dan sumber penghidupan warga.

Serupa yang dirasakan Aga, kami bertemu Aram (nama samaran), berusia 54 Tahun. Usianya sudah tua, tapi semangatnya masih muda. Aram mengeluh saat menceritakan kepada kami tentang perubahan kondisi laut di bibir pantai tempat tinggal mereka sudah tak lagi aman. Laut yang dahulu jernih sekarang kian keruh, apalagi saat hujan turun.

Laut di sekitar kampung mereka mulai memerah karena sedimentasi pertambangan. “Bawa sini manya Kama (bukan nama sebenarnya) dapat sotong disini. Sambil nyuap mie, dapat lagi,” katanya. ” Sekarang Nda bisa karena ini,”  seraya jarinya munjuk lumpur di bawah rumahnya. Bahkan menurut Aram, pendapatan melautnya turun dikisaran 70 persen. Persis seperti yang diungkapkan juga oleh Aga.

Betapa menyedihkan nasib mereka sebagai masyarakat kecil yang hanya ingin hidup bebas berdampingan dengan alam dan menjaga tradisi leluhurnya. Tanah yang mereka jaga turun-temurun kini dianggap tak berarti dibanding izin “merusak” yang menguasai ruang kehidupan warga. Aram tak kuasa menyembunyikan ekspresi wajahnya yang lemah saat bercerita tentang perlakuan diskriminasi pemerintah kepada mereka dalam memanfaatkan hutan.

“Kalau warga yang tebang satu dua pohon saja langsung dituduh merusak hutan lindung. Tapi perusahaan yang bertahun-tahun membabat kawasan hutan, seperti dibiarkan saja,” ungkapnya lirih.

“Dulu saya kerja ikut senso,” ujarnya, mengingat masa itu.

“Kami tebang pohon cuma untuk makan. Orang dinas lingkungan langsung larang katanya dilindungi. Tapi itu tambang banyak merusak hutan, orang dinas saya tanya mereka cuma diam,” lanjut Aram menghela napas, atas ketidakadilan yang dirasakan selama bertahun-tahun.

Omon-omon Perlindungan Pulau Kecil

Dalam laporan terbaru berjudul “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person,” yang dipublikasikan pada Senin, 23 Januari 2025, Walhi Sultra bersama Satya Bumi, membuka tabir panjang penguasaan tambang nikel di Pulau Kabaena. Laporan itu membuka jendela gelap tentang bagaimana tambang nikel di Kabaena bukan sekadar urusan tanah dan batu, melainkan tentang kuasa, uang, dan nama-nama besar yang berkelindan di baliknya—jejak keterlibatan aktor-aktor elit, baik dari lingkar kekuasaan nasional maupun daerah.

Nama-nama besar mencuat dari dokumen itu—mulai dari purnawirawan jenderal polisi, istri gubernur Sulawesi Tenggara, hingga pengusaha ternama seperti Haji Isam dan Wilmar Group. Mereka disebut sebagai bagian dari jejaring yang menguasai izin tambang di pulau kecil tersebut.

Temuan Walhi dan Satya Bumi menunjukkan dua perusahaan raksasa, PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO), misalnya, diketahui dipimpin oleh mantan Direktur Samapta Polri dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga kepala daerah. Di sisi lain, PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) terhubung dengan elit partai politik serta konglomerat tambang yang memiliki pengaruh besar di tingkat nasional.

“Pola penguasaan sumber daya di Kabaena sangat mencerminkan praktik kolonialisme gaya baru. Modal besar dan aktor kekuasaan menyatu untuk menghisap habis ruang hidup masyarakat pulau kecil yang semestinya dilindungi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Catatan Satya Bumi menegaskan sedikitnya 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mencaplok total 37.894 hektare wilayah daratan Kabaena. Sekitar 80 persen dari 100 persen luas wilayah Kabaena, itu dikuasai lahan konsesi tambang. Artinya hanya tersisa 20 persen ruang kehidupan bagi warga.

Lebih memilukan lagi, sepuluh di antara izin itu tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, memperkuat dugaan pelanggaran sistematis terhadap tata kelola lingkungan hidup.

Padahal, Pulau Kabaena merupakan pulau kecil yang secara hukum dilindungi dari kegiatan ekstraktif berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.

“Tambang di Kabaena tidak hanya ilegal secara hukum, tetapi  mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal, merusak ekosistem dan biodivisitas, dan menghancurkan masa depan Pulau Kabaena,” kata Andi.

Pemerintah harus memahami jika Pulau Kabaena sejatinya bukan hanya sepetak daratan di tengah laut, melainkan sebuah ekosistem kehidupan yang menyimpan budaya, dan sejarah panjang manusia yang bersahabat dengan laut sebelum konsesi tambang datang.

Karena posisinya sebagai pulau kecil, semestinya Kabaena menjadi perhatian serius pemerintah. Undang-undang sudah menegaskan hal itu—melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengelolaan bisa berarti perlindungan dan pelestarian, atau pemanfaatan untuk pembangunan. Namun, pemanfaatan itu hanya boleh dilakukan jika tetap menjaga keberlanjutan ekosistem dan melihat status wilayah sebuah . Mengingat di Kabaena di huni oleh suku Bajau yang telah hidup berdampingan dengan laut. Sayangnya, prinsip keberlanjutan acap kali bertolak belakang dengan praktik di lapangan.

Bukan hanya dampak ekonomi dan lingkungan, ekspansi tambang juga mengancam budaya suku Bajau. Selain semakin sedikit hasil laut yang dapat ditangkap, semakin jarang generasi muda Bajau diajarkan keterampilan menyelam yang merupakan bagian integral dari identitas budaya mereka.

Seorang anak sedang menatap air laut yang tak bisa lagi ia selami sebagai bagian melanjutkan tradisi leluhurnya, Jumat, 17 Oktober 2025. Untuk sekadar bermainpun, air laut sudah tak lagi ramah bagi anak-anak suku Bajau. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

Anak-anak Bajau kini jarang diajarkan menyelam seperti ayah dan kakek mereka. Keterampilan yang dulu menjadi kebanggaan dan identitas—menyelam hingga puluhan meter tanpa alat bantu, berburu ikan dengan tombak sederhana—kini cara hidup tradisional yang telah berlangsung selama berabad-abad itu mulai dilupakan.

Merespon kondisi Kabaena dan masyarakat suku Bajau, Walhi Sultra dan Satya Bumi meminta agar pemerintah pusat dan daerah, mencabut seluruh IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berada di wilayah Pulau Kabaena, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung dan pulau kecil.

Selain itu, mereka meminta negara untuk mengusut tuntas keterlibatan aparat, pejabat publik, dan korporasi dalam skema perizinan dan operasional tambang ilegal. Kemudian melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh di wilayah terdampak dan menjamin perlindungan hak masyarakat lokal atas tanah dan lingkungan hidup. Serta menghentikan praktik eksploitasi sumber daya di pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.

Bagi suku Bajau, laut bukan sekadar tempat tinggal dan mencari makan. Jauh daripada itu, Laut adalah ruang hidup yang membentuk identitas mereka. Sehingga perlindungan yang lemah, sama halnya membunuh mereka secara sengaja dari hak untuk mendapatkan hidup yang layak.

Banjir Lumpur Kembali Melanda Dua Desa di Pomalaa, Walhi Sultra Desak Penghentian Aktivitas Industri Nikel

Kendari, objektif.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan mendalam atas banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko-oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 10 November 2025. Peristiwa ini diduga menimbulkan kerusakan pada permukiman dan lahan pertanian warga.

Menurut pemantauan Walhi Sultra, banjir lumpur tersebut terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan berskala besar untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk. Kegiatan tersebut dinilai dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai, sehingga menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS). Kondisi itu membuat air sungai meluap dan membawa lumpur ke permukiman warga.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menilai kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam izin lingkungan yang dimiliki. Ia menyebut banyak ketentuan dalam izin tersebut yang tidak dilaksanakan, sehingga berdampak pada rusaknya lingkungan dan terganggunya kehidupan masyarakat.

“Setiap kali hujan turun, warga Pomalaa harus bersiap menghadapi banjir lumpur. Ini menunjukkan bahwa aktivitas industri nikel di kawasan tersebut telah menimbulkan krisis ekologis yang serius,” kataya. “Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan. PT IPIP dan PT Vale Indonesia tidak menghormati izin lingkungannya dan telah mengabaikan keselamatan rakyat.”

Walhi menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Air sungai yang berubah menjadi lumpur merah serta rusaknya lahan pertanian dan sumber air bersih menjadi bukti nyata dari dampak tersebut.

Melalui pernyataannya, Walhi Sultra mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri PT IPIP dan PT Vale di Pomalaa. “Pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus menderita akibat aktivitas perusahaan yang abai terhadap lingkungan,” tegas Andi.

Peristiwa ini menambah catatan panjang masalah lingkungan di kawasan tambang nikel Pomalaa, yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan signifikan.

KKJ Sultra Resmi Terbentuk Untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis Daerah

Kendari, objektif.id – Upaya memperkuat perlindungan dan keselamatan kerja jurnalis di daerah terus dilakukan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nasional dan Yayasan Tifa melalui program Jurnalisme Aman menyelenggarakan pelatihan keamanan jurnalis di Hotel Plaza Inn Kendari, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung selama dua hari, 24–25 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut tidak hanya menghadirkan sesi pelatihan teknis, tetapi juga rangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan potensi ancaman terhadap jurnalis di wilayah Sultra, serta diakhiri dengan peluncuran resmi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara. Inisiatif ini menjadi bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat perlindungan jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi.

Koordinator Advokasi AJI Indonesia sekaligus perwakilan KKJ Nasional, Erick Tanjung, dalam sambutannya menyoroti peningkatan tajam kasus kekerasan terhadap jurnalis secara nasional. Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 70 kasus kekerasan terhadap jurnalis telah tercatat oleh AJI Indonesia.

“Saat ini sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 70 kasus adalah angka yang signifikan dalam Januari–Oktober dalam tiga tahun terakhir, untuk serangannya sangat beragam mulai ancaman teror, penganiayaan, digital bahkan sudah sampai 20 kasus selama 10 bulan terakhir dan itu angka yang paling tinggi dalam 5 tahun terakhir, kita perlu menyikapi ini bersama, untuk memitigasi ini apa yang perlu kita lakukan,” tutur Erick yang menjadi salah satu trainer pelatihan.

Erick menambahkan bahwa situasi tersebut menuntut semua pihak, baik organisasi media, lembaga hukum, maupun masyarakat sipil, untuk bekerja bersama membangun sistem perlindungan yang efektif. “Kita perlu menyikapi kondisi ini secara kolektif. Tantangan keselamatan jurnalis tidak bisa dihadapi sendirian,” ujarnya.

Senada dengan itu, Arie Mega, Project Officer Program Jurnalisme Aman, menyampaikan pentingnya membangun solidaritas antar sesama jurnalis di tengah situasi yang semakin kompleks. Ia menilai bahwa masih banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang tidak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Setahun ini sudah ada 70 kasus kekerasan, dan ini kita sadari, kekerasan, kriminalisasi masih sering terjadi. Namun, di tengah itu semua saya optimis masih ada semangat solidaritas dan keberanian jurnalis yang sejauh ini masih belum padam,” ujar Arie.

Dari hasil riset dan pemantauan Jurnalisme Aman di berbagai daerah, Sulawesi Tenggara tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap jurnalis tertinggi di kawasan Sulawesi selama tiga tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa ekosistem kerja jurnalis di daerah tersebut masih menghadapi ancaman serius. Hal itu diungkapkan oleh Ridwan Lapasere, yang juga merupakan trainer dari AJI Palu.

Kalau KKJ yang diiniasi oleh Jurnalisme Aman di Aceh dan Sulawesi Tengah, berbasis riset JA. Tapi, di Sultra ini sudah kami data dan verifikasi kalau kekerasan terhadap wartawan tinggi. Di Sultra, pelaku kekerasan terhadap jurnalis, berbeda dengan kawasan yang lain yang biasanya dilakukan oleh aparat, di Sultra pelakunya orang tidak dikenal,” kata Ridwan.

Salah satu peserta pelatihan sekaligus yang hadir dalam peluncuran KKJ Sultra, Fadly Aksar dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, menilai bahwa persoalan kekerasan terhadap jurnalis di Sultra tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurutnya, tantangan yang dihadapi pekerja media di daerah ini cukup kompleks, mulai dari rendahnya pemahaman sebagian wartawan terhadap kode etik jurnalistik, hingga bisnis media yang belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi Dewan Pers. Ia juga menyoroti lemahnya dukungan hukum bagi jurnalis ketika menghadapi tindak kekerasan.

“Di Sultra ini, belum pernah ada kasus media yang sampai ke pengadilan, karena masih di penyidik. Apalagi kurang advokat dan tidak ada pendampingan pengacara,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Jusman, perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sultra, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam memperkuat sistem advokasi bagi jurnalis. Ia menilai, peran advokat sangat penting untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses secara hukum dan tidak berhenti di tingkat penyidikan saja. ”Kami siap bersinergi dan saya pribadi setuju dan harus adanya KKJ ini, karena jurnalis rentan akan kekerasan.” tuturnya.

Lebih jauh, Arie menambahkan bahwa KKJ Sultra akan menjadi wadah lintas sektor, bukan hanya forum jurnalis semata, tetapi juga ruang kolaborasi antara media, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Ia menilai, keberadaan KKJ di daerah penting untuk memastikan jurnalis mendapat perlindungan ketika menghadapi ancaman. “Bukan sekadar forum tapi wadah untuk saling menguatkan dan memastikan tidak ada jurnalis yang berjalan sendirian ketika mengalami kekerasan,” ucapnya.

Kegiatan pembentukan KKJ Sultra turut dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, yang selama empat tahun terakhir mendukung Program Jurnalisme Aman. Sinta Suryani, Senior Policy Officer Kedutaan Besar Belanda, menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan program ini.

“Kami mengapresiasi program Jurnalis Aman yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun, pelatihan keselamatan jurnalis di berbagai kota, kebebasan pers merupakan salah satu fokus dan kami sangat mendukung program ini,” kata Sinta Suryani.

Pelatihan dan peluncuran KKJ Sulawesi Tenggara diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai organisasi dan perwakilan, antara lain AJI Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Pusat Pendidikan dan Pemahaman Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra, perwakilan pengacara, dan perwakilan pers mahasiswa Objektif IAIN Kendari.

Dalam struktur yang disepakati, Fadly Aksar dari IJTI ditunjuk sebagai Koordinator KKJ Sultra, yang didampingi M. Sadli Saleh dari AJI Kendari sebagai Sekretaris, dan Yuni Kasir dari Puspaham sebagai Bendahara. Dalam kepengurusan ini diharapkan menjadi motor utama dalam membangun sistem perlindungan jurnalis di tingkat provinsi.

Melalui pembentukan KKJ Sultra, diharapkan ekosistem jurnalisme di daerah dapat berkembang lebih sehat dan aman. Sebagaimana disampaikan oleh para peserta, keberadaan KKJ bukan hanya simbol solidaritas, tetapi juga langkah nyata menuju masa depan pers yang bebas, profesional, dan terlindungi.

Pasar Jalanan Ekonomi Demonstrasi

Kendari, Objektif. Id – Siang tadi ratusan massa berjejal di sekitar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, suara orasi bergema, spanduk-spanduk berkibar. Namun di antara riuhnya demonstrasi itu, berhamburan para pedagang kaki lima yang menjemput peluang ekonomi dalam meningkatkan pendapatan mereka.

Sutarso (45), pedagang batagor yang duduk di belakang gerobaknya sambil terus menata jualannya yang akan ia berikan kepada para pembeli. Wajahnya basah oleh keringat, tapi matanya berbinar. “Kalau hari biasa, bawa pulang Rp500 ribu sudah syukur. Tapi kalau ada demo begini, bisa sampai satu juta lebih. Dagangan cepat sekali habis,” ujarnya sambil melayani mahasiswa yang sementara memesan.

Tak jauh dari Sutarso, Haris (38) sibuk membawa nampan es dawetnya ditengah kepadatan massa. Ia tahu betul, bahwa panas matahari merupakan faktor pendongkrak meraup keuntungan untuk usahanya, ia berhasil mempertemukan segarnya es dawet dengan para demonstran. “Kalau hari biasa sedikit yang laku. Tapi kalau demo, banyak yang beli. Alhamdulillah, Omzet bisa tembus jutaan,” katanya.

Di sisi lain, Seorang Kakek (59), penjual air mineral, yang dengan semangat menerobos ke arah kerumunan. Langkahnya bersahut-sahutan dengan orasi di atas mobil komando. Ia mengaku, sekali ada demo besar bisa menjual puluhan dus, setara Rp800 ribu lebih. “Kalau demo, kita pedagang ikut semangat. Rezeki ramai, walau capeknya juga luar biasa,” katanya sambil tertawa kecil.

Bagi mereka, demonstrasi bukan sekadar tontonan politik. Aksi besar di jalan justru menjadi “pasar ekonomi baru” yang memberi napas baru bagi penghidupan. Di saat banyak orang melihat demo sebagai kerumunan penuh risiko, para pedagang melihatnya sebagai peluang. Keramaian berarti pembeli, dan pembeli berarti rezeki.

Ratusan demontrasi saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Sultra menuntut keadilan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob dan penuntutan penghapusan tunjangan gaji anggota DPR. Foto/Harpan Pajar

Namun, ada satu hal yang selalu mereka khawatirkan yakni kericuhan. “Kalau sampai rusuh, kami juga sangat rasa akibatnya. Gerobak bisa kena semprot air, jualan bisa berantakan. Makanya kami selalu berdoa, semoga semua damai,” ujar Haris pelan.

Di tengah panas terik, kepulan asap, dan suara-suara yang memenuhi udara, wajah-wajah para pedagang kaki lima itu menyimpan cerita lain dari demonstrasi. Cerita tentang perjuangan sederhana, bagaimana memastikan kompor tetap menyala, anak-anak tetap bisa sekolah, dan kehidupan tetap berlanjut.

Mahasiswa membakar ban saat demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra menuntut keadilan kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob dan penuntutan penghapusan tunjangan gaji anggota DPR. Foto/Harpan Pajar

Demonstrasi 1 September 2025, akhirnya bukan hanya milik mereka yang berorasi di jalan, tapi juga milik pedagang kecil yang menemukan ruang hidup di tengah keramaian. Bagi mereka, suara massa adalah musik yang mengiringi dagangan mereka laku keras. Sebuah simbiosis yang tak pernah tercatat dalam laporan ekonomi resmi, tapi nyata terasa dalam isi dompet rakyat kecil.

WALHI Sultra Desak Bupati Konsel Tindak Tegas PT WIN atas Pelanggaran Lingkungan

Kendari, Objektif.Id—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Desakan ini muncul setelah adanya temuan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Desa Torobulu dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Tetapi, hingga saat ini, implementasi rekomendasi tersebut masih belum jelas.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan bahwa bupati memiliki kewajiban moral sekaligus yuridis untuk menjalankan rekomendasi KLHK.

“Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” ucapnya.

WALHI menilai praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari pencemaran air, hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, hingga kerusakan ekosistem sekitar. Fakta ini bahkan sudah diakui secara resmi oleh KLHK.

Namun ironisnya, informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi sanksi administratif justru tidak pernah disampaikan secara transparan kepada publik. WALHI mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung ke Komnas HAM RI.

Menurut WALHI, sikap pasif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menegakkan hukum lingkungan. Padahal, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri ekstraktif.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tutur Andi.

Sebagai bentuk sikap tegas, WALHI Sultra mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan:

1. Segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai dengan rekomendasi resmi KLHK.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
3. Melakukan audit lingkungan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT WIN guna menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
4. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

WALHI menegaskan bahwa lambannya tindakan pemerintah daerah akan semakin memperparah kerusakan lingkungan sekaligus mengorbankan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan daratan di sekitar area tambang.

Dengan desakan ini, WALHI berharap Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi tambang.

Pernyataan Sikap Serangan Digital dan Intimidasi terkait Pemberitaan Kabaena: Upaya Pembungkaman dan Pelecehan terhadap Institusi Media

JAKARTA – Pada 16 Juli 2025, Objektif.id menghadapi upaya pembungkaman media. Dua wartawan Objektif.id dihubungi oleh orang tidak dikenal yang meminta mereka menurunkan berita terkait pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, menyampaikan hasil kajian Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai kerusakan lingkungan dan aktor-aktor besar di balik industri nikel di Pulau Kabaena.

Advokasi nikel menjadi benang merah yang diduga kuat menjadi alasan dari berbagai upaya serangan yang terjadi. Sebab, di hari yang sama dengan upaya pembungkaman Objektif.id, Satya Bumi juga mendapat serangan digital ddos dan upaya pengambilalihan akun Instagram juga TikTok. Beberapa waktu sebelumnya, Walhi Sultra juga mengalami serangangan digital. Semuanya terjadi pasca Satya Bumi dan Walhi Sultra merilis kajian bertajuk “Kabaena Jilid 2: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Persons”, kajian yang melacak keterlibatan aktor penting, mulai dari purnawirawan kepolisian, figur publik, hingga kerabat Gubernur Sultra di balik langgengnya industri nikel Pulau Kabaena.

Semua data terkait dengan advokasi Satya Bumi maupun Walhi Sultra yang dipublikasikan oleh Objektif.id merupakan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan tuduhan misinformasi dan upaya untuk melegitimasi hasil riset kami yang tidak pernah berangkat dari data yang terpercaya. Sehingga, permintaan untuk menurunkan berita adalah bentuk penghinaan terhadap institusi media massa, kebebasan pers, riset, dan ruang demokrasi di Indonesia.

Upaya penghapusan informasi dan kerja jurnalistik perlu dilihat sebagai masalah serius, karena berkaitan erat dengan beberapa hal, yaitu:

  • Penyempitan ruang demokrasi. Ini bukan propaganda atau wacana asing, fenomenanya nyata dan terus berulang setiap tahun. Ruang demokrasi yang direpresentasikan dengan kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi dengan berbagai ancaman.
  • Pembungkaman dan upaya pemutusan alur informasi. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini juga menjadi landasan bagi kerja pers. Produk media merupakan bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945. Adapun tindakan pembungkaman yang terus menyasar saluran informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945, sehingga harus ditindak tegas.
  • Penghinaan institusi media dan pers. Produk media selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip penyebarluasan fakta, tuduhan misinformasi dan permintaan penurunan berita tanpa melalui mekanisme sengketa pers dan ketentuan dalam UU Pers menjadi bentuk penghinaan, serangan, dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Upaya serangan digital dan pembungkaman media adalah duri demokrasi. Keduanya bukan hanya mencederai ruang demokrasi, tapi juga dapat mencoreng wajah negara dalam melindungi warganya yang mengupayakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bernegara. Alih-alih membungkam suara kritis, pihak tertuduh hanya perlu membuktikan, bahwa mereka tidak melanggar dan mencederai hak asasi manusia. Negara juga harus membuka mata terhadap ancaman keamanan yang membahayakan warganya.

Upaya Pembungkaman Ketua Dema FEBI Hingga Oknum Tak Dikenal, AJI: Ini Ancaman Kebebebasan Pers

Kendari, Objektif.id – Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadapi dua kali upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalstik. Peristiwa ini bermula pada dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Febrian, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap salah satu jurnalis pers mahasiswa Objektif. Tindakan tersebut mencuat setelah terbitnya opini kritis berjudul “Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika DEMA FEBI Numpang Kegiatan DEMA Institut” yang dipublikasikan pada, Senin, 14 Juli 2025.

Tulisan tersebut mengkritisi rencana Dema FEBI untuk turut serta dalam kegiatan yang sebelumnya digagas oleh DEMA Institut. Kritik utama dalam opini tersebut mengarah pada ketidakterlibatan DEMA FEBI dalam tahap awal perencanaan, ketidakjelasan pembagian peran, serta absennya kegiatan kolaboratif tersebut dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dema FEBI. Penulis mempertanyakan, bagaimana kegiatan bersama dapat dipertanggungjawabkan secara administratif jika tidak pernah dirancang bersama sejak awal dan tidak dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tidak lama setelah opini itu dipublikasikan, muncul respons cepat dari Ketua Dema FEBI yang justru memantik kontroversi baru. Melalui pesan WhatsApp pribadi kepada penulis opini, Ketua Dema FEBI mempertanyakan secara langsung isi tulisan tersebut. Ia menanyakan validitas data yang digunakan penulis dan menyampaikan keberatannya atas penggunaan istilah “numpang” dalam menggambarkan posisi Dema FEBI dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi tekanan tersebut, pimpinan redaksi pers mahasiswa Objektif, yang juga terlibat dalam penyusunan opini, memberikan klarifikasi panjang melalui WhatsApp pribadi kepada Ketua Dema FEBI. Ia juga menjelaskan alasan digunakannya istilah “numpang”. Menurutnya, penggunaan istilah itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa Dema FEBI tidak terlibat dari awal dalam penyusunan konsep kegiatan Dema Institut. Proses perencanaan dan pemetaan kegiatan telah rampung ketika DEMA FEBI menyatakan keinginan untuk ikut bergabung.

Masih memanas soal usaha pembungkaman Ketua Dema FEBI, redaksi Objektif kembali diteror pada Rabu 16 Juli 2025, ketika salah pers mahasiswa, Wahyudin Wahid, menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pukul 14.10 WITA.

Pengirim pesan memperkenalkan diri sebagai, Bara Ilyasa, yang mengaku berasal dari media RRI. Dalam pesan tersebut, ia secara terbuka menyampaikan maksudnya.

“Saya mau minta tolong utk takedown berita,” bunyi pesan Bara.

Tak hanya menyampaikan permintaan penghapusan, Bara Ilyasa juga mengindikasikan adanya imbalan terjadap pers mahasiswa tersebut, jika permintaan itu dipenuhi.

“Nanti jika berkenan akan ada kompensasi,” kata Bara.

Wahyudin tetap bersikap profesional dan melanjutkan dialog untuk mengetahui berita mana yang dimaksud.

“Berita apa itu?”, tanya Wahyudin

Bara pun merespon dengan mengirimkan tautan berita berjudul, “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena,” yang ditulis oleh Harpan Pajar berdasarkan hasil penelitian ilmiah Walhi Sultra dan Satya Bumi

Tulisan tersebut membahas isu sensitif terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel, yang diduga melibatkan tokoh-tokoh penting.

Wahyudin juga menanyakan asal institusi Bara. Kemudian Bara menjawab bahwa ia dari media RRI di Jakarta. Namun ketika diminta untuk menunjukkan identitas resmi (ID card) sebagai bukti keterkaitannya dengan media, Bara Ilyasa menolak.

“Utk apa bang? Kan dari media. Abang bisa tracking saya di google,” tulis Bara.

Penolakan ini makin memperkuat dugaan bahwa Bara tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, permintaan penghapusan berita dengan iming-iming kompensasi ditolak tegas oleh redaksi Objektif.

Namun demikian, Bara tetap memaksa dengan kembali menegaskan permintaannya, disertai penawaran kompensas.

“Jika berkenan saya minta tolong bang. Nanti akan ada kompensasi (maaf sebelumnya),” tulis Bara.

Pada hari yang sama, pukul 21.58 WITA, salah satu jurnalis Objektif lainnya, Rahma, juga menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pengirim diketahui adalah Fauzi, berdasarkan nama yang tertera pada bio WhatsApp miliknya.

Selain itu, Fauzi mengaku dari tim gubernur. Diduga, gubernur yang dimaksud adalah Gubernur Sultra. Sebab, tulisan yang diminta untuk ditakedown membahas tambang yang mempunyai keterkaitan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Dalam kesempatan ini Fauzi secara langsung tanpa basa basi meminta kepada Rahma untuk menghapus tulisan tersebut. Membalas pesan itu, Rahma langsung menanyakan artikel apa yang dimaksud.

Fauzi kemudian mengirimkan tautan berita yang sama seperti yang dikirim Bara Ilyasa. Setelah itu, ia secara terang-terangan menawarkan imbalan uang untuk penghapusan tulisan.

“Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” kata Fauzi.

Mendapat penawaran dari Fauzi, Rahma menjawab, “Ada apa dengan berita kami? dan kenapa berita di minta di takedown?”

Menanggapi pertanyaan itu, Fauzi mengatakan, “berita yang dinaikan itu hoax kak,”

Merespon perkataan Fauzi, redaksi Objektif mengganggap apa yang dikatakannya tidak memiliki bukti yang kuat untuk meyakinkan bahwa tulisan yang dimuat adalah hoax.

Menanggapi permintaan takedown, Objektif menegaskan bahwa menolak segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.

“Objektif juga tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat serta bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegas Harpan, selaku pemimpin redaksi.

Sementara itu, setelah ditelusuri, Bara Ilyasa merupakan asisten redaktur dalam komposisi Tim Pengelola Website RRI.CO.ID, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Keputusan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023 yang terbit di Jakarta pada tanggal 20 Januari dan ditandatangani oleh Bambang Dwiana selaku Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI.

Upaya pembungkaman bagi pers mahasiswa ini mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari. Tindakan tersebut adalah ancaman bagi kebebasan pers.

“Praktik-praktik pembungkaman ini merupakan sikap arogan dan kejahatan untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi dan fakta yang penting untuk diketahui publik,” tegas Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah.

Dijelaskan, sesuai ketentuan Dewan Pers, berita yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut oleh pihak di luar redaksi, kecuali berkaitan dengan isu SARA, kesusilaan, dan masa depan anak.

Maka dari itu, AJI menyampaikan 4 langkah untuk melawan upaya pembungkaman pers:

1. Mendorong Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari untuk melindungi jurnalis dari ancaman kebebasan pers, serta melakukan pelaporan ke pihak kepolisian
2. Menuntut pihak-pihak yang melakukan upaya pembungkaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
3. Mendorong pihak kepolisian untuk mengusut pihak yang berupaya membungkam Pers Mahasiswa IAIN Kendari
4. Mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers

WALHI Sultra Mengecam Upaya Intimidasi dan Suap terhadap Pers Mahasiswa Objektif IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id — Upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini, sasaran intimidasi adalah pers mahasiswa dari IAIN Kendari, yakni redaksi Objektif, yang tengah menjalankan kerja jurnalistik dalam mengungkap dampak industri ekstraktif terhadap lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.

Peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, ketika dua jurnalis Objektif, Wahyudin Wahid dan Rahma, mendapat pesan dari dua orang tak dikenal. Keduanya secara terpisah menghubungi wartawan kampus itu dengan permintaan mencabut artikel investigatif berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena.” Artikel tersebut merupakan hasil kolaborasi riset antara WALHI Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi, yang mengungkapkan kerusakan ekologis serta indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam operasi tambang nikel di Pulau Kabaena.

Permintaan pencabutan tidak berhenti pada kata-kata. Para penghubung tersebut juga terang-terangan menawarkan uang senilai Rp500.000 sebagai imbalan atas penghapusan artikel tersebut. Salah satu di antara mereka mengaku sebagai bagian dari Radio Republik Indonesia (RRI), sementara yang lain menyebut dirinya dari “tim gubernur.” Tak hanya itu, mereka juga menyebut artikel tersebut sebagai “hoax” tanpa memberikan klarifikasi resmi ataupun menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalistik.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Tindakan menghubungi jurnalis kampus secara sembunyi-sembunyi untuk meminta penghapusan berita, lalu menawarkan uang, adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika dalam demokrasi,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Andi Rahman menyatakan bahwa kritik terhadap industri ekstraktif, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, tidak boleh dibungkam. Ia menegaskan bahwa peran pers mahasiswa sangat vital sebagai bagian dari pengawas publik dalam demokrasi. “Kami berdiri bersama rekan-rekan Objektif.id,” imbuhnya.

Sebagai bentuk sikap, WALHI Sultra menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi Objektif.id dan menyerukan beberapa langkah penting:

  1. Penolakan terhadap segala bentuk intervensi, intimidasi, dan suap terhadap kerja-kerja jurnalistik.

  2. Pengusutan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghapusan berita secara tidak sah.

  3. Klarifikasi resmi dari individu atau institusi yang mengaku mewakili media dan pemerintah.

  4. Komitmen kolektif masyarakat sipil dan media untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi, terutama terkait isu lingkungan hidup.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk represi, sekecil apa pun itu. WALHI Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya.

Kami Tidak Takut Upaya Intimidasi Ketua dan Sekretaris Dema FEBI

Kendari, Objektif.Id – Si vis pacem para bellum, satu adagium yang tidak akan dinegosiasikan untuk meredam perlawanan kami. Terlanjur kami dijalur nafas perlawanan yang utuh maka mundur selangkah ke belakang pun adalah bentuk penghianatan. Bahkan setan sekali pun yang memaksa kami menyerah, tetap akan kami gilas sampai ujung tarikan nafas paling terakhir.

Adagium itu adalah interpretasi kemarahan dua tahun terakhir, ketika pers mahasiswa di IAIN Kendari menjadi sasaran empuk dari beberapa oknum pecundang yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis Objektif atas karya jurnalisitik yang dihasilkan. Terhitung sejak tahun 2024 hingga hari ini, pers mahasiswa Objektif selalu dihantui oleh keadaan menakutkan yang dipicu dari tulisan jurnalisnya. Kami sadar ada risiko yang harus dibayar dari ketidakpatuhan untuk tawar-menawar kepada anomali publik, yaitu berlalu lalang dengan laku tabiat yang bejat.

Pada Tahun 2024, kami berhasil mengungkap pungli Presiden Mahasiswa IAIN Kendari Ibnu Qoyyim Al Jauziah, yang terbukti melancarkan aksinya itu terhadap beberapa Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). Setelah rangkain tulisan yang terbit terkait kasus tersebut, sontak oknum-oknum berwatak culas menyerang psikologi jurnalis Objektif bahkan terjadi pengancaman untuk melakukan sabotase kepada website pemberitaan keredaksian.

Dalam sejarah eksistensi Objektif, kami tidak pernah takut menghadapi ancaman, represi, intimidasi, termasuk pertanyaan meneror yang dilakukan kemarin, Senin 14 Juli 2025, oleh Ketua Dema Febi Febrian dan Sekretarisnya Maharani S, kepada Jurnalis kami yang menulis di rubrik editorial dengan judul “Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika Dema FEBI Numpang Kegiatan Dema Institut.”

Kantor kami pernah digeruduk ormas, bahkan tak jarang disorot pihak birokrasi, yang dimana kehadiran keduanya tak terlepas dari ketersinggungan oleh penerbitan tulisan. Oleh karena itu, tindakan meneror dengan pertanyaan yang meragukan karya jurnalistik yang dihasilkan penulis rubrik editorial baru-baru ini adalah tindakan pengecut, cara itu tak bermoral sebab menciptakan ketakutan dan tekanan psikologi terhadap penulis.

Dua pelaku itu meneror dengan maksud pertanyaan yang sama. Seolah-olah seperti merendahkan tulisan penulis. Jika sebelumnya kantor kami sering ditakuti dengan kedatangan orang atau massa yang marah karena liputan yang diterbitkan, maka kali ini tak lagi secara langsung. Melainkan perbuatan yang paling penakut, simbol kebusukan yang hanya merasa hebat bertutur lewat paltform media sosial.

Masalahnya, apa yang salah ketika yang kami kritik adalah sebuah lembaga publik? Terlebih lembaga ini berada dalam lingkup akademik kampus. Sesuatu yang menjadi salah kaprah adalah menempatkan lembaga dan jabatan publik sebagai bagian satu kesatuan dengan manusia yang sedang mengemban jabatan itu.

Para peneror itu menganggap liputan kami tentang Dema FEBI yang numpang kegiatan dilihatnya sebagai provaktif mahasiswa kepada mereka. Padahal faktanya memang numpang. Bagaimana mungkin Ketua Dema FEBI merasa bangga dengan mengatakan jika itu kegiatan kolaborasi, sementara mereka masuk ingin melibatkan diri secara kelembagaan itu setelah semua penyusunan konsep dan hal-hal teknis selesai dibahas dalam internal kepanitiaan Dema Institut.

Bukan kebetulan jika kami menilai ada yang salah dari cara berpikir demokrasi pada tataran lembaga kemahasiswaan. Siapa pun pengirim intimidasi dan teror itu, baik bagian dari teman karib anggota kami yang ingin memperkeruh keadaan untuk memancing perpecahan internal Objektif, maaf kami solid. Dan mereka itulah yang tidak memahami kerja jurnalis. Padahal pers hadir menjadi penyeimbang kekuasaan. Karena itu, media sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Meski begitu ternyata sekelas Ketua Dema Febi beserta konco-konconya masih mengagungkan kekuasaan jabatan dan lembaganya. Padahal dalam alam demokrasi apalagi dilingkungan kampus, lembaga ataupun jabatan tidak boleh merasa tersingung atau marah ketika mendapat kritik dari publik. Mengapa, sebab itu adalah ranah publik yang sedari awal harus siap dan terbuka untuk disoroti. Yang menjadi soal adalah ketika urusan privat pejabatnya yang kami ulas.

Kalaupun ada pembenaran dari Ketua Dema dan afiliasinya dalam merespon tulisan kami, termasuk menganggap tulisan yang kami muat tidak benar, ya tidak perlu sampai melakukan intimidasi dengan pertanyaan meneror dan semacam sedang merendahkan karya penulis. Artinya, sikap main keroyok seperti itu menunjukan bagaimana sikap Ketua Dema FEBI beserta pendukungnya yang secara tidak langsung sedang melegitimasi hipotesis yang terdapat dalam tulisan tersebut.

Selain itu, tindakan yang dilakukan semakin memperlihatkan bagaimana Ketua Dema FEBI dan pasukannya terlihat anti kritik. Sangat miris saat melihat pemimpin-pemimpin dalam kampus yang disitu harusnya menjadi laboratorium segala pemikirian tertampung dan bertumbuh tapi malah diisi dengan pikiran-pikiran kolot yang mengekang kebebasan berpendapat publik.

Lain dari pada itu, kami semakin khawatir terhadap proses kaderisasi kepemimpinan dalam kampus yang hari ini kian mengkhawatirkan, tergerus nilai-nilai kesadaran pada urusan publik sehingga menjadi bodoh dan berbahaya jika seorang pemimpin tidak bisa membedakan mana urusan publik dan ranah privasi dalam mengemban sebuah jabatan. Pada akhirnya kita hanya melahirkan seorang pejabat, bukan “manusia,” yang sadar dan tahu diri jika dia hanya seonggok daging yang tak luput dari kekurangan bahkan jabatan yang dia miliki adalah titipan semata.

Jika pilar lain punya kekuasaan, sumber daya dan sumber dana. Maka tidak berlebihan kami menganggap apa yang dikatakan oleh sejarawan Inggris, Lord Acton (1834-1902), bahwa benar kekuasaan cenderung korup. Untuk mencegahnya, sebuah alam demokrasi sangat memerlukan pers yang berani, bebas, dan independen.

Sejak Pers Mahasiswa IAIN Kendari didirikan sekitar 1998, tujuan Objektif adalah menjadi pers yang tidak memihak satu golongan, jurnalisme yang tidak menjilat atau menghamba. Melainkan jurnalisme yang berpihak kepada kepentingan publik. Jika Objektif mengkritik, mengajukan saran, itu tandanya kami prihatin sekaligus perhatian terhadap kekuasaan. Selain itu sebagai bentuk membantu negara dalam menjalankan tugas konstitusi menjaga kekuasaan itu agar tidak sewenang-wenang.

Dalam demokrasi yang sehat, pers yang bebas dan independen menjadi harapan publik agar tetap menjadi pemberi manfaat. Jika pers membebek dan pasrah terhadap durjana kekuasaan, publik akan kehilangan pengawasan terhadap pemerintah yang punya banyak instrumen untuk mengeksploitasi situasi dan keadaan sedemikian rupa. Pers yang takut akan membuat kejahatan kekuasaan merajalela.

Karena itu, kami tidak takut dari segala macam bentuk rupa teror dan intimidasi. Bukan karena kami berdiri dengan keberanian tunggal. Tetapi ada sesuatu yang lebih besar dibanding rasa takut, yakni memberi dan melindungi hak publik mendapat informasi secara bertanggung jawab. Teror terhadap pers yang independen merupakan satu tahap menuju pembusukan demokrasi yang menghina publik.

Penulis : Harpan Pajar

Editor  : Redaksi

Modus Bantuan Dana Masjid, Mahasiswa IAIN Kendari Jadi Korban Penipuan Oknum Tak Dikenal

Kendari, Objektif.Id –  9 Juli 2025, Seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari berinisial RJ (28) menjadi korban penipuan oleh oknum tak dikenal yang mengatasnamakan tokoh publik Ichsan Mbou. Dalam aksinya, pelaku menawarkan bantuan dana Masjid melalui pesan singkat, namun justru menjebak korban untuk mentransfer sejumlah uang.

Kasus ini bermula ketika RJ menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Ichsan Mbou, tokoh muda Sulawesi Tenggara yang dikenal aktif di bidang sosial dan pendidikan. Pelaku menyampaikan bahwa keluarganya sedang mencari Masjid / Musholah yang sedang dalam pembangunan untuk dikirimkan bantuan, namun harus menggunakan rekening Mushola tersebut.

RJ yang merupakan salah satu pengurus di mushola tersebut, segera mengikuti instruksi untuk membuat rekening Mushola agar bisa mendapatkan bantuan yang dimaksud. Namun setelah dana ditransfer, kontak pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. RA pun menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke pihak kampus serta kepolisian.

“Awalnya saya merasa sangat bersyukur dan percaya, karena nama Ichsan Mbou cukup dikenal di kalangan kami. Tapi setelah saya kirim uang, nomor itu langsung memblokir saya,” ujar RJ saat diwawancarai. Ia mengaku sempat malu untuk melapor karena merasa lengah dan tidak hati-hati.

Pihak IAIN Kendari membenarkan bahwa laporan telah masuk ke bagian kemahasiswaan dan mengecam tindakan penipuan yang memanfaatkan nama tokoh publik. “Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus ini dan mengedukasi mahasiswa agar lebih waspada terhadap modus serupa,” ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, terlebih jika melibatkan permintaan transfer dana. Meningkatnya penipuan digital dengan mencatut nama tokoh publik menjadi tantangan baru di era informasi yang serba cepat ini.

HUT Bhayangkara dengan Tema Pencitraannya

Objektif.id-Tepat hari ini merupakan peringatan monumental institusi kepolisian Republik Indonesia yang ke 79 tahun. Sebuah agenda tahunan yang memang harus mereka rayakan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja-kinerja yang telah dilakukan kepada masyarakat, seperti yang menjadi tajuk peringatan hari Bhayangkara—“Polri Untuk Masyarakat.”

Namun, dibalik tajuk yang terkesan ideal dan seolah-olah itu adalah pengabdian yang sesungguhnya, kami berpendapat faktanya tidak demikian. Sebagai masyarakat sipil sekaligus organisasi kemahasiswaan di bidang pers kami tidak ingin berbohong dengan naluri kebatinan yang dirasakan atas tindakan-tindakan ketidakadilan—kerap dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berorientasi kerakyatan.

Sikap tulisan ini tegas ditujukan kepada kepolisian dalam bentuk kritik dimomen berbahagia peringatan hari Bhayangkara. Tentu di negara demokrasi setiap orang berhak merayakan suatu peristiwa dengan sikap dan cara yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang mengarah pada tubuh individu (bersifat personal) warga negara. Sehingga kritik ini penting dibuat karena kami ingin melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan masyarakat sipil kepada pihak kepolisian yang memiliki otoritas wewenang, serta sebuah upaya refleksi perenungan mendalam agar tidak terjadi lagi penyelewengan kekuasaan secara semena-mena.

Dalam peringatan hari Bhayangkara ini, kami pasti tak luput untuk mengakui bahwa ada pemenuhan tugas kepolisian terhadap masyarakat—hal yang tentunya bagus dan memang harusnya begitu, sebab itu telah menjadi tanggungjawab kepolisian. Tapi narasi yang akan kami sampaikan disini memang bukan untuk memuja atau memuji.

Pendapat yang termuat dalam tulisan tidak tiba-tiba muncul, melainkan timbul atas keresahan tema yang dipilih dihari Bhayangkara tahun ini. Tema yang dipilih terkesan sangat ideal, populis, tapi kenyataannya justru terlihat paradoks. Tema ini bukan hanya sekadar kata belaka, didalamnya seperti terkandung pencitraan yang ditujukan kepada masyarakat, seakan tema itu hadir dalam wujud versi paling baik dari kepolisian.

Dengan lantang kami ingin katakan bahwa sekuat apapun narasi pencitraan yang dibangun, kami tidak akan pernah lupa kekerasan yang dilakoni oleh polisi di ruang sipil. Kejadian itu akan menjadi bara kolektif serta catatan buruk dalam memori bangsa ini. Kata “Polri Untuk Masyarakat” seperti bentuk manipulatif. Mengapa demikian, karena jika kita lihat fakta di lapangan menunjukan marak terjadi sikap arogansi polisi yang berujung kekerasan juga berulang kali terjadi kepada masyarakat.

Jika merujuk pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kekerasan terhadap masyarakat sipil—terutama jurnalis tidak bisa dilepaskan dari peran aparat kepolisian. Dari total 1.200 kasus kekerasan yang terjadi hingga pertengahan 2025, lebih dari 260 di antaranya melibatkan anggota polisi. tentunya ini bukan sekadar angka melainkan potret buram institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan.
AJI juga mengatakan kalau selama ini pun, kasus-kasus yang melibatkan kepolisian cenderung tanpa proses hukum dan berakhir pada impunitas.

Bahkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menegaskan dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 411 insiden penembakan yang dilakukan oleh polisi—menjadikannya sebagai bentuk kekerasan paling sering dilakukan oleh aparat. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi manifestasi kekerasan yang sistematis dan berulang.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kontras membeberkan sedikitnya 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri dengan rincian yang mencengangkan setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi: 81 kasus penganiayaan, 72 kasus penangkapan sewenang-wenang, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.

Merujuk pada data-data di atas, apakah kita ikhlas menganggap tema HUT Bhayangkara sebagai representasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ruang aman bagi masyarakat sipil? Mestinya tema yang dipilih harus menggambarkan bagaimana kepolisian mengakui segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Kekerasan yang terus berulang hanya menegaskan satu hal yakni kegagalan institusional dalam menegakkan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Ketika impunitas menjadi norma dan negara telah absen dalam melindungi kepentingan rakyat dari ketidakadilan, maka tidak berlebihan jika kami menyebut negara menjadi bagian dari pendukung impunitas itu.

Selama pembiaran ini terus berlangsung, kultur kekerasan akan tumbuh subur di balik seragam. Yang nantinya akan memperpanjang siklus kekerasan secara terus-menerus—yang perlahan tapi pasti akan menggerus ruang aman masyarakat sipil, kebebasan berekspresi, serta kemerdekaan pers di negeri ini.

Kepmen Kominfo 522 Beri Ruang Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Objektif.Id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid pada Senin, 30 Juni 2025, untuk membahas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya yang termasuk dalam kategori Private User Generated Content (UGC), untuk melakukan moderasi konten. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menghapus atau memutus akses (takedown) terhadap konten yang dianggap melanggar hukum.

Pamflet diskusi AJI Indonesia

Regulasi ini disebut-sebut sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola moderasi konten digital dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara platform. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi, dan masyarakat sipil. Dalam lanskap media digital yang terus berkembang, media massa kini tidak hanya bergantung pada saluran tradisional seperti televisi, radio, atau surat kabar. Mereka juga aktif memanfaatkan platform digital seperti YouTube, Instagram, Facebook, X (sebelumnya Twitter), hingga TikTok untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan mempromosikan karya jurnalistik.

Media menggunakan kanal digital ini untuk menjangkau audiens yang lebih luas, memperkuat interaksi langsung dengan publik, serta memperluas ruang demokrasi dan partisipasi warga. Namun, keberadaan regulasi seperti kepmen Kominfo No. 522/2024 dinilai dapat menjadi ancaman terhadap ruang-ruang ekspresi tersebut, terutama jika penerapan moderasi konten dilakukan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Salah satu sorotan utama adalah bagaimana regulasi ini bisa memengaruhi kerja-kerja jurnalistik, terutama media yang mengandalkan platform digital untuk menerbitkan konten-konten investigatif atau opini kritis. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau interpretasi subjektif terhadap apa yang dianggap sebagai konten “melanggar hukum”, yang berisiko membungkam kritik publik.

Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini sebagai Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menyatakan bahwa kepmen 522 bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal. Aturan ini juga merespons kebutuhan akan kepastian hukum, terutama dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran konten digital, “moderasi konten harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Menurutnya kepmen 522 tidak menyasar individu atau konten pers. Konten jurnalistik yang diadukan akan diverifikasi terlebih dahulu dan bila berasal dari perusahaan pers, akan diteruskan ke Dewan Pers, “Konten yang diproduksi oleh pers kami teruskan ke Dewan Pers untuk ditangani sesuai Undang-Undang Pers. Ini menegaskan bahwa kepmen 522 tidak menyasar individu ataupun pers,” ucapnya.

Mediodecci juga menjelaskan bahwa sistem moderasi yang digunakan, yakni sistem Saman, bersifat transparan, berbasis bukti, dan memungkinkan tanggapan dari PSE. Bahkan proses takedown dimulai dari aduan resmi, verifikasi, komunikasi dengan PSE, hingga klarifikasi, “kami mewajibkan PSE menunjuk narahubung sebagai jalur komunikasi. Proses klarifikasi bisa memakan waktu 12 hingga 24 jam tergantung urgensinya,” katanya.

Sementara, Founder Perupadata Imam Safingi memaparkan jika pihaknya mendapat notifikasi dari platform media sosial X terkait dugaan pelanggaran hukum dalam unggahannya. Namun, secara tugas ia menyatakan bahwa konten yang dimaksud tidak mengandung unsur ilegal, “konten kami disebut melanggar hukum, tapi setelah kami cek ke internal termasuk tim legal, tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Imam merespons penjelasan dari Mediodecci Lustarini.

Konten yang diunggah tersebut menyoroti kasus pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Ia menyebutkan bahwa angka yang dipakai dalam narasi sudah melalui proses verifikasi dari sumber primer, “angkanya memang sempat dibantah, tapi kami tidak serta-merta percaya. Kami telusuri sampai ke dokumennya, dan datanya cocok. Itu sebabnya kami putuskan untuk tayangkan karena bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Surat peringatan melalui X datang beberapa hari setelah unggahan tersebut menjadi viral. Namun, menurutnya, tidak ada unsur yang termasuk dalam kategori pelanggaran yang ditetapkan dalam kepmen Kominfo 522, seperti pornografi, terorisme, judi, promosi makanan atau obat ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal, “ada opini, ada data, dan ada fakta. Tapi tidak ada terorisme, tidak ada judi, tidak ada yang ilegal,” tuturnya.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden S. Arum, turut menyoroti frasa-frasa multitafsir dalam aturan tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital, “kami melihat dan menganalisis keputusan Menteri 172 dan 522 karena itu berasal dari 172, di atasnya ada Permen Kominfo 5/2020 dan tentu saja Undang-Undang ITE. Nah, di pasal-pasal itu banyak frasa yang karet dan ambigu, seperti ‘konten meresahkan masyarakat’ atau ‘konten negatif’ yang tidak dijelaskan secara objektif,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana sejumlah konten, termasuk milik perupadata dan yang lainnya mendapat notifikasi dari platform X atas permintaan pemerintah untuk dilakukan takedown, “sayangnya, frasa-frasa karet itu bisa menimbulkan penyalahgunaan, seperti yang sudah sering terjadi pada pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di Undang-Undang ITE,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan transparansi antar-platform, “X masih mengirim notifikasi kalau ada permintaan pemerintah, tapi Meta, Google, atau TikTok tidak. Konten langsung hilang tanpa pemberitahuan. Ini jadi problem karena pengguna tidak diberi kesempatan untuk membela kontennya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa banyak pengguna, khususnya individu yang tidak memiliki tim legal, akhirnya memilih melakukan self-censorship karena takut terkena sanksi. Surat cinta dari Twitter itu membuat orang langsung takut sehingga langsung menurunkan konten, walau sebenarnya X sendiri bilang kalau tidak melanggar tidak akan ditindak. Tapi ketakutan itu nyata.