Jantan di Mulut Rapuh di Sikap: Kritik untuk Maskulinitas Toksik

Oleh: Nur Saputri Ayu Tia Ningsih

Objektif. Id-Dalam hiruk pikuk pergaulan sosial dan digital, tak jarang kita mendengar sosok laki-laki yang berbicara lantang soal kelaki-lakian yang seolah kejantanan bisa dibuktikan lewat dominasi, suara keras, dan candaan bernada seksis. Namun, di balik keberanian di mulut itu, tersembunyi rapuhnya sikap, rentannya ego, dan dangkalnya kesadaran akan nilai kesetaraan. Inilah wajah maskulinitas tipis berisik dalam stereotip, tetapi kosong dalam tanggung jawab moral.

Perilaku meremehkan perempuan bukan sekadar masalah etika. Ia adalah produk dari konstruksi sosial usang yang terus direproduksi baik lewat media, pendidikan, maupun pergaulan sehari-hari. Ketika laki-laki merasa keberadaan perempuan yang cerdas dan vokal adalah ancaman, itu bukan tanda kekuatan, tapi cerminan ketakutan. Ketakutan bahwa dominasi tak lagi relevan, bahwa kejantanan palsu akhirnya terbongkar sebagai tameng dari ketidakdewasaan emosional.

Laki-laki yang kerap “melecehkan” perempuan dengan dalih “cuma bercanda” sesungguhnya sedang memamerkan ketidakmampuannya untuk berempati. Mereka yang gemar memotong pendapat perempuan dalam diskusi hanyalah menunjukkan bahwa daya pikirnya tak cukup kuat untuk menghadapi argumen logis. Dan mereka yang merasa terhina ketika perempuan setara dalam prestasi, justru sedang berteriak bahwa harga diri mereka dibangun di atas puing dominasi semu.

Sudah saatnya kita berhenti memelihara narasi basi bahwa laki-laki harus selalu lebih. Dunia tak butuh jantan yang rapuh, tetapi manusia yang matang. Laki-laki tak kehilangan kehormatannya dengan menghormati perempuan, ia justru meraih kemuliaan. Karena keberanian sejati bukan terletak pada nada tinggi saat bicara, tapi pada kerendahan hati untuk mendengar dan belajar.

Masyarakat sering memaafkan atau bahkan membenarkan perilaku maskulin yang toksik sebagai bagian dari “sifat laki-laki”. Ungkapan seperti “namanya juga cowok” atau “wajar dong, dia kan laki-laki” menjadi tameng yang menormalisasi ketidaksetaraan. Padahal, yang kita butuhkan bukan pembenaran, tetapi pembelajaran. Laki-laki tidak dilahirkan dengan hak istimewa untuk merendahkan. Hak itu jika pernah dianggap adaseharusnya sudah lama kedaluwarsa.

Maskulinitas yang sehat tidak takut disandingkan dengan kelembutan. Ia tidak merasa ancaman ketika perempuan bersuara. Ia tumbuh dari kedewasaan, dari kesediaan untuk merasa tidak tahu, lalu belajar. Laki-laki yang kuat bukan yang tak bisa dikalahkan, tapi yang tahu kapan harus berhenti mendominasi dan mulai mendengarkan. Dan mendengarkan perempuan bukan berarti memberi ruang sejenak.

Bukan sekadar menjadi sekutu dalam narasi media sosial, lalu abai di kehidupan nyata. Itu berarti hadir penuh mengoreksi sikap diri, membongkar asumsi lama, dan berani menantang teman sendiri saat mereka melecehkan perempuan, walau hanya dalam bentuk candaan. Karena ketidakadilan jarang hadir dalam teriakan ia lebih sering tumbuh dalam tawa yang tak kita pertanyakan.

Kita tidak sedang mencari laki-laki sempurna. Tapi kita butuh laki-laki yang mau belajar, yang berani melihat dirinya bukan sebagai pusat semesta, dan yang tahu bahwa menghormati perempuan bukan pencitraan, tapi pondasi dari masyarakat yang adil. Dunia bergerak maju, dan maskulinitas toksik tak punya tempat di dalamnya karena kejantanan yang tak disertai tanggung jawab hanyalah gema dari masa lalu yang gagal.

Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra Beri Bantuan Korban Banjir Kali Wanggu

Kendari, Objektif.Id-Pemerintah Kota Kendari bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Wilayah Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, “nantinya masyarakat mulai malam ini kita sudah menyediakan makanan siap saji,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, Cornelius Padang kepada Objektif, Minggu, 29 Juni 2025.

Selain dari Pemkot Kendari, bantuan diberikan juga oleh Dinas sosial (Dinsos) Provinsi berupa pendirian posko, pendirian tenda memasak, dan bantuan tempat tidur untuk warga terdampak, “terkait bantuan dari Dinsos Provinsi sendiri, kami ada mendirikan tenda, kemudian ada menyiapkan dapur umum, kemudian ada bantuan kasur lipat, dan Family kit,” ucap Pelaksana tugas Dinsos Sultra, Wawan Ariyanto.

Berdasarkan laporan di lapangan, banjir Kali Wanggu merendam rumah warga pada beberapa RT, di RT 3, 4, 10, 12, 13, dan 14, dengan korban jiwa sekitar 165 Kartu Keluarga (kk).

Selain itu, Dinas Kesehatan telah dihubungi dan dalam waktu dekat akan mendirikan tenda khusus bagi warga terdampak. Hal ini disusul setelah ditemukan satu orang warga lanjut usia (lansia) dalam kondisi demam, ““Untuk saat ini, kami sudah tangani satu warga lansia yang mengalami demam. Sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Kepala Dinas Sosial Kendari, Sudirham.

Untuk situasi saat ini sebagian warga terdampak mengungsi di masjid, dan yang warga lainnya tetap bertahan menginap di rumah sendiri dan rumah warga sekitar. Meski dua tenda pengungsian telah didirikan, satu di lokasi utama dan satu lagi di seberang jalan untuk menampung warga terdampak.

Mengenai kebutuhan logistik, pemerintah tengah melakukan pendataan dan pengecekan untuk mendistribusikan bantuan secara merata, “logistik akan dicek kembali karena lokasi ini masih padat penduduk. ujar Sudirham.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, dalam kunjungannya ke kawasan terdampak banjir hari ini, ia membenarkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, banjir tersebut disebabkan oleh meluapnya Kali Wanggu di sekitar pemukiman warga.

Menanggapi kondisi tersebut, ia menilai penting untuk segera membangun tanggul penahan air di sekitar aliran kalki guna mencegah banjir serupa di masa depan. Menurutnya, pembangunan tanggul menjadi solusi yang lebih tepat dibanding relokasi, apalagi warga sebelumnya telah menolak program relokasi dari pemerintah.

“Kalau kita lihat langsung di lapangan, cukup membangun dan meninggikan tanggul di sekitar aliran sungai. Itu sudah bisa mengurangi risiko banjir,” katanya.

Banjir ini terjadi sejak Kamis sore, 26 Juni 2025, dengan ketinggian air sekitar 80 sentimeter sampai 1 meter lebih. Bencana ini telah berlangsung selama tiga hari terakhir.

Hingga hari ini, banjir masih menggenangi pemukiman warga. aktivitas sehari-hari warga juga terganggu karena harus menerjang banjir yang ukuran volume airnya masih terus bertambah seiring curah hujan yang masif mengguyur Kali Wanggu.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kendari juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait potensi banjir susulan karena fenomena curah hujan akan berlangsung selama lima hari kedepan berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kendari.

Kejahatan Negara Dibalik Kebijakan Transisi Energi

Kendari, Objtektif.IdKehadiran tambang nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi momok menakutkan bagi rakyat. Bagaimana tidak, aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan kian memprihatinkan—melahirkan banyak derita berkepanjangan yang berorientasi pada kerusakan lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan perampasan hak masyarakat lokal untuk hidup layak.

Seolah-olah keselamatan rakyat dianggap tidak kalah penting daripada ambisi besar negara dibalik narasi kepentingan nasional melalui kebijakan yang sedang dipamerkan pada dunia bahwa Indonesia adalah pemain kunci dalam rantai pasok energi bersih terhadap pembangunan kendaraan listrik global.

Padahal di negara demokrasi keselamatan rakyat diletakan pada posisi tertinggi dalam sebuah kebijakan (Salus populi suprema lex esto)—prinsip yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keamanan rakyat harus menjadi prioritas utama saat pengambilan keputusan, terutama dalam konteks pemerintahan dan perundang-undangan. Namun faktanya, dibalik narasi transisi energi dan hilirisasi, wilayah-wilayah penghasil nikel justru disarangi petaka krisis sosial-ekologis yang semakin akut.

Secara umum, aktivitas pertambangan memberikan dampak terhadap lingkungan berupa menurunnya tingkat kesuburan lahan, meningkatnya kepadatan tanah, terjadinya erosi serta proses sedimentasi, munculnya gerakan tanah atau longsor, terganggunya ekosistem flora dan fauna, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Menurut hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, yang dipaparkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, melalui seminar diseminasi bertajuk “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi,” dilaporkan jika selama dua dekade terakhir, Sultra telah menjadi pusat ledakan industri nikel nasional yang mengubah daratan dan pesisir sulawesi menjadi tak layak huni.

Narasumber peluncuran hasil riset Walhi Sultra di Aula Unusra

Walhi Sultra menganggap keberadaan smelter dan tambang skala besar yang diberi label oleh negara sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), seringkali proses perizinan dilakukan secara terburu-buru dengan minim partisipasi publik, bahkan cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Sehingga tidak berlebihan jika Walhi Sultra menyebut bahwa aktivitas pertambangan yang meninggalkan kedurjanaan terhadap masyarakat merupakan cerminan nyata dari tata kelola industri yang ugal-ugalan. Perusahaan tambang ini menjadi simbol dari pembangunan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan ekologis demi kepentingan investasi semata.

Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive berbahan bakar batu bara yang digunakan untuk menyuplai energi ke smelter telah berkontribusi besar terhadap peningkatan polusi udara dan lonjakan emisi karbon. Hal ini tentu menjadi ironi di tengah komitmen nasional dan global untuk menekan laju perubahan iklim.

Selain itu keberadaan industri ini memicu ekspansi pertambangan yang semakin masif di wilayah sekitar—memperluas jejak kerusakan ekologis terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai-sungai terancam tercemar, dan sistem penghidupan masyarakat lokal baik petani maupun nelayan, kian terdesak oleh kepungan dampak buruk atas aktivitas industri yang tak terkendali.

“Industri nikel menjadi primadona Indonesia sebagai salah satu komoditas yang diburu negara-negara lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman dalam peluncuran hasil riset Walhi di Aula Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Ia menyatakan bila merujuk pada data Walhi Nasional, Sultra menjadi Provinsi yang menyimpan kandungan nikel tertinggi di Indonesia. Namun, menurutnya hasil sumber daya alam yang melimpah berbanding terbalik dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, “jadi ternyata pasca kami diskusi dengan masyarakat terkait kesejahteraan, bagi masyarakat itu menjadi terbalik, justru krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan menjadi masalah di Wilayah-wilayah pertambagan, ujar Andi.

Andi juga menjelaskan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas industri atau tambang nikel dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sekitar lima ribu masyarakat telah didiagnosa mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berasal dari debu batu bara PLTU captive milik dua perusahaan raksasa, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), anak perusahaan dari grup Tsingshan asal Tiongkok.

Tak hanya itu, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak turut mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU captive tersebut. Terjadi pencemaran pada tambak ikan dan udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri yang terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

Selain Morosi, aktivitas buruk tambang nikel juga terjadi di Konawe Utara Blok Mandiodo. Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari, memaparkan situasi lokasi pertambangan yang telah menghilangkan hutan dan berpotensi mengirim bencana kapada masyarakat, “jika kita melihat aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, batas antara bekas pertambangan dan hutan kepada masyrakat itu sudah sangat tipis sehingga ketika hujan bisa saja terjadi longsor yang merembes ke tempat masyarakat pesisir,” ujar Gian.

Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari.

Gian melihat kehadiran tambang nikel ini merenggut semua ruang penghidupan masyarakat, mulai dari tanah untuk berkebun atau bertani, rusaknya sumber air bersih, serta hak untuk menghirup udara yang sehat, dan itu semua menurutnya tidak hanya dirasakan oleh masyrakat Morosi maupun Blok Mandiodo saja.

Salah satunya dirasakan juga oleh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Torobulu yang turut terdampak dari keaktifan tambang nikel. Gian mengungkapkan, operasi tambang di Torobulu sangat agresif—merubah dua kolam sumber mata air tawar yang bersih menjadi tidak sehat, sebab penambangan PT Wijaya Intan Nusantara (WIN) tepat berada di sebelah bak penampungan.

Bahkan menurut Gian, sebelum tambang datang, Torobulu dijuluki sebagai “Desa Dolar” karena menjadi Desa pengahasil ikan untuk banyak daerah disekitarnya, “Torobulu dulunya adalah penghasil Dolar melalui hasil pertanian dan perikanan. Namun, sekarang menjadi ladang tambang nikel yang membuat dampak pencemaran pada laut memerah akibat lumpur tambang.”

Sayangnya, mudarat yang disebabkan tambang nikel tidak berhenti disitu. Hal serupa seperti yang terjadi di Blok Mandiodo, Morosi, dan Torobulu, harus dirasakan juga masyarakat Pulau Kabaena. Gian mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Kabaena juga menjadi tempat yang paling parah akibat tambang. Dengan berbagai dampak ekologis yang mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang dimana terdapat kandungan nikel di dalam urin masyarakat yang ditenggarai bersumber dari konsumsi kerang-kerangan laut,” ujar Gian.

Sama seperti tiga tempat sebelumnya, Pulau Wawonii terdapat tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bagian dari Harita Group. Wawonii telah mengalami deforestasi hutan—krisis ekologis serta pembabatan lahan-lahan perkebunan milik warga yang telah ditanami oleh tanaman andalan lokal yang kemudian menurut Gian hal ini telah merusak perekonomian masyarakat setempat.

“Rakyat kehilangan kebun yang mengandalkan komoditas seperti, kelapa, jambu, dan cengkeh. Justru kehadiran tambang malah merenggut pendapatan masyarakat setelah itu meninggalkan kerusakan lingkungan yang juga menciptakan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Diketahui aktivitas tambang di kedua  pulau itu, Kabaena dan Wawonii, seharusnya dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Sementara Akademisi lingkungan, Agusrinal, menyatakan keprihatinan yang mendalam akibat krisis pencemaran lingkungan aktivitas pertambangan, khususnya hilirisasi nikel, serta berbagai temuan dampak negatif dari kegiatan tambang yang menurutnya telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kita sebagai bagian dari komunitas ilmiah harus melihat bahwa praktik pertambangan saat ini, terutama di sektor hilirisasi nikel, sudah tidak sejalan lagi dengan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan. Saya prihatin atas berbagai temuan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Agusrinal juga menyoroti kondisi masyarakat di daerah terdampak, yang kini mendesak agar kegiatan pertambangan di wilayah mereka segera dihentikan, “masyarakat di sana merasakan langsung dampak buruk dari tambang dan mereka berharap aktivitas ini ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyu Prianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra), menegaskan pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam menentukan arah kebijakan. Ia menilai, penghormatan terhadap hasil riset merupakan cerminan kemajuan suatu masyarakat, “masyarakat yang maju bisa dilihat dari bagaimana mereka menghargai ilmu pengetahuan. Apa yang ditemukan melalui riset Walhi adalah langkah penting yang harus dijadikan acuan ke depan,” katanya.

Wahyu juga mengkritik tajam kebijakan yang menurutnya merusak lingkungan dan bertentangan dengan hasil kajian ilmiah. “Kebijakan yang merusak, termasuk pernyataan pejabat yang menyamakan pohon dengan sawit, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Walhi Sultra melalui risetnya mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Ada enam agenda utama yang direkomendasikan untuk segera diwujudkan.

Pertama, menghentikan operasional PLTU captive yang menjadi sumber utama emisi dan kerusakan lingkungan. Kedua, melakukan penertiban dan moratorium terhadap izin-izin industri yang selama ini lepas dari kontrol. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat serta kawasan lindung yang rentan terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Kemudian yang keempat, mereformasi sistem penegakan hukum agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan ekologis. Kelima, mendorong demokratisasi dalam tata kelola pertambangan agar masyarakat memiliki ruang kontrol yang lebih luas. Terakhir, negara juga dituntut untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang telah terdampak aktivitas industri.

KBM UHO Dukung Armid Sebagai Rektor Terpilih

Kendari, Objektif.id – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan dukungan penuh atas hasil Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO, khususnya atas terpilihnya Armid, sebagai Rektor UHO periode 2025–2029.

Sebagai bentuk komitmen, KBM UHO menggelar deklarasi langsung di pelataran Gedung Rektorat UHO sebagai simbol dukungan terhadap kemenangan Prof. Armid.

“Kami, mewakili seluruh elemen mahasiswa, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Pilrek UHO. Kami berharap Prof. Armid mampu membawa UHO mewujudkan visi dan misinya, yakni UHO Go Internasional,” ujar Nabil Al Mahmud, Presiden Mahasiswa UHO, Selasa, 24 Junui 2025.

KBM UHO juga menyampaikan harapan agar kepemimpinan Prof. Armid ke depan mampu meningkatkan kualitas fasilitas akademik dan organisasi mahasiswa di seluruh fakultas. “Kami berharap pemerataan fasilitas akademik dan kemahasiswaan di 14 fakultas UHO dapat benar-benar diwujudkan.”

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh elemen KBM UHO solid menyatakan sikap mendukung hasil Pilrek dan berharap tidak ada polemik yang berkembang, terutama dari pihak eksternal.

“Kami harap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada, tanpa ada kegaduhan, khususnya dari luar kampus,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO, Alvin Rezky Saputra, menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses pemilihan rektor yang berlangsung tertib dan damai serta mendapatkan pengakuan dari Kementerian.

“Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil Pilrek UHO 2025–2029. Menanggapi isu-isu liar dari luar kampus, kami mengimbau seluruh sivitas akademika agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ungkap Alvin.

KBM UHO berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilrek ini dengan baik dan mendorong terwujudnya visi-misi rektor terpilih dalam masa kepemimpinan empat tahun ke depan.

Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena

Kendari, Objektif.Id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi merilis riset kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena yang melibatkan perusahaan tambang nikel aparat hingga pejabat, pada Senin, 23 Juni 2025. Laporan Walhi dan Satya Bumi berhasil menjumpai jejaring relasi antara pemilik usaha, aparat non aktif, dan pejabat dalam tambang nikel di pulau itu. Hal ini kemudian dianggap bagian dari pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga disponsori secara gamblang oleh pemerintah.

Dalam laporan riset yang bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person, Walhi dan Satya Bumi mengungkap keikutsertaan elit purnawirawan kepolisian sampai istri Gubernur Sultra dalam tambang nikel di Kabaena, “di Sulawesi Tenggara sendiri kami duga ada keterlibatan salah satu istri politikus dan mantan Pangdam juga di Sulawesi Tenggara dan sekarang sudah menjadi Gubernur, terlibat dengan urusan perusahaan yang ada di Kabaena,” ujar Andi Rahman, sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sultra.

Terbukti dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabaena, terutama di sisi administratif Kabupaten Buton Tengah, dua di antaranya, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), berada di bawah kepemimpinan Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia.

Selain keterkaitan dengan purnawirawan jenderal polisi, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI dan PT Amindo berkelindan dengan PT Rowan Sukses Investama, perusahaan milik Arif Kurniawan. Arif Kurniawan diketahui memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Hubungan kedekatan ini tampak dari posisi Arif sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, sementara Arinta menjadi salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

Tak berhenti disitu, Arif juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang terhubung dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka—ia mengakui kepemilikan tambang ini saat debat kandidat Calon Gubernur Sultra 2024 lalu. TMS juga menjadi salah satu tambang nikel yang bertanggung jawab atas dugaan deforestasi kawasan hutan lindung di Kabaena.

Dengan demikian, keterlibatan lingkaran kekuasaan dan mantan aparat keamanan dalam ekspansi tambang di Pulau Kabaena menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan serta hak masyarakat yang terampas. Keadaan itu secara nyata dirasakan masyarakat lokal yang terdampak krisis lingkungan sampai absennya penegakan supremasi hukum di Pulau Kabaena. Situasi semacam ini seperti yang dimaksud pepatah, “sudah jatuh, tertimpa tangga pula.”

Bagaimana tidak, hasil penelitian Walhi dan Satya Bumi menjelaskan bahwa aktivitas eksplorasi pertambangan di empat desa utama yang menjadi fokus kajian penelitian mereka, yaitu Desa Liwu Lompona, Desa Talaga Besar, Desa Kokoe, dan Desa Wulu, telah terjadi pencemaran air laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam pesisir.

Selain efek lingkungan dan ekonomi yang menjadi sasaran empuk atas kegiatan pertambangan yang sementara berlangsung, hasil riset juga menemukan terjadi pelemahan hukum yang tidak melindungi masyarakat, termasuk Pulau Kabaena itu sendiri. Luas Pulau ini hanya 891 km², kemudian disarangi oleh 15 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 37.894,05 ha, dan ketiga perusahaan di antaranya; PT AHB, PT AMI, PT Amindo, ditemukan memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk konsesi di hutan lindung seluas 19,59 milik PT AHB.

Pulau Kabaena juga mengalami peningkatan deforestasi yang cukup signifikan. Data Hansen menunjukkan adanya kehilangan tutupan hutan di area konsesi tambang PT Arga Morini Indah (AMI) seluas 506,55 hektare sejak 2001 hingga 2024. Sementara itu, PT Arga Morini Indotama (Amindo) juga tercatat melakukan pembukaan lahan hutan seluas 194,51 hektare sejak 2002 hingga 2024.

Oleh sebab itu, Walhi dan Satya Bumi menganggap tambang nikel yang melibatkan purnawirawan aparat dan pejabat di Kabaena merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Seharusnya, IUP tidak berfungsi di pulau ini, lantaran Kabaena terbilang sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Menurut Gian Purnamasari, selaku staf di Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, menjelaskan, akibat krisis pencemaran lingkungan yang disebabkan pertambangan telah berkontribusi besar terhadap menurunnya pendapatan masyarakat secara signifikan.

“Kondisi Sultra berkaitan pertambangan, Sultra ini merupakan Provinsi yang terbesar menyimpan cadangan nikel. Bukan hanya nasional tapi juga skala internasional. Tapi kalau kita lihat peningkatan pendapatan bukan berada disektor pertambangan. Sementara ketika kita melihat, sektor perikanan dan pertanian adalah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi untuk Sultra. Tapi bagaimana masyarakat ingin bertani atau melaut jika airnya sudah tercemar dan pulaunya dikepung oleh IUP perusahaan” ujarnya.

Gian turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara yang dinilai berpotensi melegalkan industri tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena. Menurutnya, hal itu tampak jelas dalam peta revisi RTRW terbaru. Ia menilai revisi tersebut sebagai bentuk legalisasi kerusakan lingkungan demi kepentingan pemilik modal.

Tak hanya itu, Gian menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di Kabaena, “tuntutan masyarakat ditutup atau dicabut IUP-nya. Karena kalaupun dilakukan reboisasi tapi hal dasarnya tidak berubah maka itu percuma. Karena dasarnya adalah pencemaran yang disebabkan adanya IUP,” ucap Gian.

Juru kampanye Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata, “berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum,” ujar Inaz.

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Merespon riset Walhi dan Satya Bumi terkait proses reboisasi yang tidak dilakukan perusahaan tambang sejak eksplorasi sampai pada produksi, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, mengaku bahwa Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, “sekarang kalau ada laporan terkait dengan itu tidak melalui Dinas lagi, langsung di Jakarta,” katanya.

Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, menjelaskan terkait peran pusat di Kabaena sudah ada dengan memberikan sanksi administrasi, “rekomendasinya memang sebelumnyakan pengawasan itu pusat dengan pemerintah kabupaten. Terkait temuan dari pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan sudah diberikan sanksi,” ucapnya. Adapun perusahaan apa saja yang mendapatkan sanksi, ia tidak merincikan lebih jelas.

Meski telah ada sanksi administrasi dari pemerintah pusat, Walhi dan Satya Bumi menganggap itu tidak menyentuh akar persoalan sehingga penting dilakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang nikel di pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena yang rentan secara ekologis dan sosial. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi untuk pemerintah, sebagai berikut:

  • Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk yang tumpang tindih dengan hutan lindung;
  • Mencabut izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB, serta seluruh izin pertambangan lainnya yang beroperasi di Pulau Kabaena;
  • Meninjau kembali Pasal 162 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang memungkinkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin oleh Resolusi PBB A/RES/76/300;
  • Membuka secara terbuka pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra kepada publik sebagai bentuk prinsip transparansi dari pemerintah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik (good governances).

Putusan MK atas UU ITE Belum Seutuhnya Menjamin Kebebasan Pers

Jakarta, Objektif.Id. — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid yang dipandu oleh Abdus Somad selaku moderator, pada Kamis, 19 Juni 2025. Diskusi ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah pasal bermasalah dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang terbit pada 29 April 2025 itu dinilai membawa angin segar bagi kebebasan pers dan berekspresi, namun para narasumber berpendapat masih banyak persoalan yang menghambat implementasi perlindungan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil

Flayer diskusi AJI Indonesia.

Para narasumber yang turut menyumbangkan pemikirannya adalah, Sadli Saleh (jurnalis korban kriminalisasi UU ITE), Muhammad Isnur (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI), Asfinawati (Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), dan Damian Agata Yuvens (kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan).

Dalam paparannya, Muhammad Isnur menyoroti fakta bahwa UU ITE kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga negara yang menyuarakan pendapatnya secara kritis. Instrumen hukum yang seharusnya melindungi publik justru kerap dimanfaatkan oleh pemodal, pemilik usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik. “UU ITE telah menjadi alat efektif untuk mengkriminalisasi berbagai ekspresi kebebasan. Dalam banyak kasus, pasal-pasal ini digabungkan dengan pasal lain seperti UU No. 1 Tahun 1946 atau KUHP Pasal 310,” ujarnya.

Kasus-kasus seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi contoh konkret bagaimana riset dan ekspresi yang terpublikasi di media sosial bisa berujung jeratan hukum. Ia menyatakan, proses hukum tersebut mencerminkan praktik yang berujung pada miscarriage of justice atau ketidakadilan hukum.

Persoalan utama bukan hanya terletak pada norma hukum dalam UU ITE itu sendiri, melainkan pada praktik penegakan hukum yang sarat dengan niat buruk. Ia menyebut aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki itikad baik dan justru menggunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi dan membungkam kritik, “Masalahnya bukan cuma norma. Norma bisa kita uji ke Mahkamah Konstitusi. Tapi yang lebih berbahaya adalah malicious investigation, penyelidikan yang dilakukan dengan niat jahat,” Katanya.

Isnur berpendapat, judicial review atau uji materi hanyalah salah satu bentuk perlawanan. Untuk benar-benar menjaga ruang demokrasi. Maka perubahan juga harus didorong dari institusi penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, reformasi dalam tubuh penyidik menjadi kunci agar penyidikan tidak lagi menjadi alat untuk menekan kelompok masyarakat sipil. Dia juga mengangkat kasus-kasus yang menurutnya menunjukkan pola kriminalisasi yang dipaksakan. Salah satunya adalah kasus Sawin dan Sukma di Indramayu, yang diproses hukum karena dianggap mengibarkan bendera dengan posisi terbalik saat perayaan Hari Kemerdekaan. Mereka kemudian dikenakan Undang-Undang tentang Lambang Negara.

Selain Isnur, tanggapan atas putusan MK ini datang juga dari Sadli Saleh, yang pernah menjadi korban dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasal-pasal kontroversial dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 27 dan 28. Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut masih menjadi “alat paling ampuh” untuk membungkam kebebasan berekspresi, “pasal 27 dan 28 UU ITE ini memang jadi jalan paling efektif yang dipakai pemerintah, institusi swasta, maupun korporasi untuk membungkam jurnalis atau aktivis,” tuturnya.

Sadli menjelaskan bahwa para jurnalis sebenarnya tidak gentar melakukan peliputan, termasuk liputan investigatif yang berisiko tinggi. Namun, ketakutan muncul justru pada tahap publikasi. “Kami tidak takut saat meliput. Tapi ketika hendak mempublikasikan, ancaman datang. Meskipun tidak langsung dijerat pasal, ancamannya berupa teror. Teror verbal, kekerasan non-fisik. Ini lebih parah,” ucapnya.

Dampak psikologis dari ancaman-ancaman tersebut disebutnya sangat memengaruhi kehidupan jurnalis. Banyak dari mereka yang akhirnya takut beraktivitas, enggan keluar rumah, bahkan kehilangan semangat untuk bekerja. “Setelah bebas dari jeratan hukum, justru tekanan lebih besar datang. Banyak jurnalis jadi takut keluar rumah, enggan bekerja, takut melangkah,” katanya.

Sementara Agata, mengungkapkan alasan di balik keterlibatannya dalam pengujian undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi adalah bertujuan untuk pencegahan dan perbaikan terhadap UU ITE. “Judicial review ini didesain untuk mencegah munculnya Daniel-Daniel lain dan Sadli-Sadli yang lain, dan dari sisi perbaikan, untuk memperjelas rumusan pasal-pasal yang kabur agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Undang-undang ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, telah menjadi sorotan karena sering digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, termasuk terhadap jurnalis dan aktivis. Meski sudah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hasilnya selalu sama, MK menyatakan Indonesia masih membutuhkan ketentuan pidana tersebut.

Namun, menurut Agata, pendekatan mereka dalam pengujian kali ini berbeda. Jika dekriminalisasi total dianggap tidak memungkinkan saat ini, maka langkah alternatif yang diambil adalah memperjelas dan mempersempit ruang penerapannya. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pembatasan siapa yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik., “Kami mengusulkan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, pejabat publik, dan bahkan figur publik tidak seharusnya bisa menjadi korban dalam perkara pencemaran nama baik. Karena figur publik adalah orang yang secara sadar menempatkan dirinya dalam sorotan, maka batas toleransinya terhadap kritik seharusnya lebih tinggi,” katanya.

Sayangnya, permohonan untuk memasukkan figur publik sebagai entitas yang dikecualikan dari korban pencemaran tidak dikabulkan MK. Kendati demikian, Agata menilai putusan MK tetap merupakan langkah progresif. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengakomodasi dua hal penting. Pertama, pengecualian pihak-pihak yang bisa dianggap korban dalam perkara pencemaran nama baik yaitu, lembaga pemerintah, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan. Yang Kedua, MK memperjelas definisi pencemaran nama baik itu sendiri, serta merekonstruksi elemen-elemen dalam perkara hasutan kebencian.

Meski begitu, Agata masih menyimpan kekhawatiran bahwa putusan ini belum tentu berdampak jangka panjang. UU ITE 2024 dianggapnya sebagai undang-undang jembatan, yang hanya berlaku sementara hingga diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pada awal Januari 2026.

“Maka pertanyaan pentingnya adalah, apakah pertimbangan dalam putusan ini, terkait pencemaran nama baik dan hasutan kebencian—juga akan berlaku untuk ketentuan serupa dalam KUHP 2023? Karena kalau tidak, maka putusan ini hanya akan berlaku beberapa bulan, dan itu sangat disayangkan,” katanya.

Senada dengan Agata, Asfinawati mengatakan bahwa keputusan MK mencerminkan adanya kemajuan dalam pemahaman hukum terkait kehormatan manusia dan demokrasi. Namun, dia tidak menihilkan jika keputusan tersebut masih belum sepenuhnya tuntas menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Bahwa kebebasan merupakan hak yang melekat pada martabat manusia bukan sekadar sesuatu yang diberikan oleh undang-undang. “Martabat itu hanya dimiliki oleh manusia, bukan lembaga. Jika lembaga bicara soal martabat, itu bisa jadi bentuk kesombongan institusional.”

Menurutnya martabat manusia merupakan unsur fundamental dalam sistem demokrasi, bahkan dianggap sebagai landasan dari demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kebebasan individu dan kebebasan pers dalam konteks ini merujuk pada jurnalis sebagai individu, bukan lembaga media yang menjadi bentuk aktualisasi dari hak-hak demokratis.

Asfinawati turut mengkritisi anggapan bahwa keberadaan hukum semata cukup untuk menjamin demokrasi. Sebab hukum juga bisa menjadi instrumen penindasan, seperti yang terjadi dalam penerapan UU ITE dan sejumlah regulasi lainnya di Indonesia. “Ukuran demokrasi bukan hanya ada atau tidaknya hukum, tetapi apakah hukum itu mengakui kebebasan individu. Dalam hal ini, putusan MK merupakan langkah maju karena menegaskan bahwa lembaga negara tidak bisa serta-merta merasa dirugikan oleh kritik publik,” ujarnya.

Namun demikian, Asfinawati menjelaskan bahwa makna hukum tidak hanya datang dari teks undang-undang, melainkan juga dari interpretasi masyarakat. Hukum bukan hanya norma, tetapi juga makna. Dan makna itu tidak dimonopoli oleh DPR atau lembaga hukum, tetapi juga bisa dibentuk oleh masyarakat, akademisi, dan terutama jurnalis melalui kritik dan tulisan mereka.

Gugatan undang-undang melalui MK merupakan mekanisme masyarakat untuk mengoreksi hukum dalam mengawal kepentingan publik, “judicial review di MK adalah bentuk masyarakat memberi makna pada hukum. Tapi yang lebih penting dari keputusan MK adalah bagaimana keputusan itu dimaknai oleh masyarakat dan aparat hukum,” ucap Asfinawati.

Belajar dari Ambang Kehancuran: Menakar Posisi Indonesia Melalui Lensa Collapse Karya Jared Diamond

Penulis: Rizal Saputra H. Sembaga (Mahasiswa Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Negeri Gorontalo)

Dalam karyanya yang monumental Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed, Jared Diamond, menggugah kesadaran kita bahwa keruntuhan suatu peradaban tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari akumulasi keputusan sosial, kebijakan politik, dan respons terhadap tekanan lingkungan. Lewat pendekatan multidisipliner, Diamond membedah penyebab runtuhnya berbagai masyarakat — dari Pulau Paskah hingga Kekaisaran Khmer — dengan membandingkannya pada masyarakat modern yang menghadapi krisis yang sama. Dua studi kasus penting, yakni perbandingan Republik Dominika vs Haiti, serta Montana di Amerika Serikat, menjadi cermin reflektif yang sangat relevan bagi Indonesia saat ini.

Republik Dominika vs Haiti: Satu Pulau, Dua Takdir

Pulau Hispaniola di Karibia menjadi laboratorium sosial yang unik. Ia dihuni oleh dua negara: Haiti dan Republik Dominika. Meskipun berbagi ekosistem yang sama, kedua negara memiliki nasib yang sangat berbeda.

  • Haiti: Gambaran Keruntuhan Ekologis Haiti adalah contoh nyata dari masyarakat yang runtuh karena eksploitasi alam yang tak terkendali. Sekitar 98% hutan di Haiti telah hilang akibat penebangan untuk kayu bakar dan perluasan lahan pertanian. Negara ini juga menghadapi kemiskinan ekstrem, pemerintahan yang korup, dan lemahnya penegakan hukum. Tanpa sumber daya alam yang cukup, Haiti terperosok dalam siklus bencana ekologis dan kemanusiaan yang tiada akhir.
  • Republik Dominika: Jalan Menuju Pemulihan Sebaliknya, Republik Dominika, di bawah kepemimpinan Presiden Joaquín Balaguer pada 1960–1990, berhasil menghindari keruntuhan. Ia menerapkan kebijakan konservasi hutan yang agresif, melarang penebangan liar, dan memperkuat lembaga perlindungan lingkungan. Meski rezimnya otoriter, hasilnya nyata: tutupan hutan tetap terjaga, banjir dapat dikendalikan, dan ketahanan ekologis masyarakat meningkat.

Montana: Potret Dilema dalam Negara Maju

Montana, negara bagian di Amerika Serikat yang kaya akan sumber daya alam dan dikenal akan keindahan alamnya, justru menghadapi degradasi ekologis yang serius. Penebangan liar, tambang logam berat yang mencemari tanah dan air, serta peternakan yang merusak padang rumput telah memperlihatkan paradoks negara maju: modernitas dan teknologi tak menjamin keberlanjutan jika tidak ada kesadaran dan regulasi yang tepat. Ironisnya, banyak penduduk Montana menolak campur tangan pemerintah dalam masalah lingkungan, meskipun mereka sangat bergantung pada subsidi federal untuk bertahan. Ini menunjukkan bahwa ideologi politik bisa menjadi penghalang dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Kontekstualisasi terhadap Indonesia: Menelusuri Benang Merahnya

Ketika kita mencermati tiga kasus di atas, kita menemukan bahwa Indonesia memiliki sumbu keterkaitan yang kuat dengan semua elemen permasalahan yang dibedah Diamond. Berikut ini telaahnya:

Kerusakan Lingkungan yang Kian Sistemik

Seperti Haiti, Indonesia menghadapi deforestasi dalam skala besar. Data KLHK menunjukkan bahwa sejak 2000, jutaan hektar hutan Indonesia hilang karena pembalakan liar, ekspansi sawit, dan tambang. Contoh paling nyata adalah degradasi hutan di Kalimantan dan Papua, serta ancaman terhadap Raja Ampat akibat rencana pertambangan nikel. Ini sangat mirip dengan Haiti: eksploitasi alam menjadi jalan keluar jangka pendek dari masalah ekonomi, namun menjadi bumerang dalam jangka panjang.

Ketimpangan Sosial dan Ketergantungan Ekonomi

Seperti masyarakat Haiti dan petani Montana, banyak kelompok masyarakat di Indonesia masih bergantung pada sumber daya alam dalam kondisi ketidakpastian ekonomi. Kemiskinan struktural dan ketimpangan distribusi kekayaan mendorong masyarakat untuk menebang hutan, membakar lahan, dan menambang secara ilegal. Hal ini diperparah oleh lemahnya alternatif ekonomi berkelanjutan yang ditawarkan pemerintah.

Kepemimpinan dan Visi Politik yang Lemah dalam Perlindungan Lingkungan

Jika Republik Dominika bisa selamat karena visi ekologis seorang pemimpin, maka Indonesia hari ini menghadapi tantangan besar dari lemahnya kehendak politik untuk menjaga lingkungan. Pembangunan yang berorientasi infrastruktur dan investasi asing seringkali dilakukan dengan mengorbankan kawasan ekosistem esensial. Kasus alih fungsi hutan di Kalimantan untuk IKN atau pembiaran terhadap tambang di wilayah adat menunjukkan bahwa keberpihakan negara masih condong ke ekonomi ekstraktif.

Penegakan Hukum dan Tata Kelola yang Rapuh

Sama seperti Haiti yang gagal menegakkan aturan konservasi, Indonesia juga menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum lingkungan. Banyak perusahaan yang melakukan perusakan hutan tetap lolos dari jerat hukum. Sementara itu, masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan.

Potensi dan Harapan: Belajar dari Republik Dominika dan Kesadaran Rakyat Montana

Namun Indonesia belum terlambat. Seperti Dominika, Indonesia memiliki potensi besar dalam sumber daya manusia dan biodiversitas. Di banyak daerah, masyarakat adat masih menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka. Gerakan masyarakat sipil dan kesadaran publik terhadap isu iklim juga meningkat. Indonesia bisa mengambil jalur pemulihan seperti Dominika-jika didukung oleh kebijakan politik yang berani, investasi dalam energi hijau, dan pendidikan lingkungan yang masif.

Kesimpulan: Jalan Menuju Kelestarian atau Kehancuran

Jared Diamond menunjukkan bahwa peradaban runtuh bukan karena takdir, tetapi karena pilihan. Republik Dominika memilih untuk bertahan. Haiti memilih untuk membiarkan dirinya runtuh. Montana berada di tengah dilema ideologi dan pragmatisme. Indonesia kini berada di titik kritis: apakah akan menjadi Haiti berikutnya-negara yang tersandera eksploitasi alam dan ketimpangan sosial-atau memilih menjadi seperti Republik Dominika-negara yang menyelamatkan masa depannya dengan menyelamatkan lingkungan hari ini? Pilihan itu ada di tangan kita. Dalam kebijakan. Dalam kesadaran kolektif. Dan dalam tindakan nyata.

Penutup : Catatan Pribadi dan Seruan Moral

Sebagai warga negara yang tumbuh ditanah yang subur dan kaya akan sumber daya alam, saya tudak bisa diam dan berpangku tangan melihat arah pembangunan yang kerap kali mengabaikan keberlanjutan. Kasus Haiti bukan hanya kisah negeri yang jauh di karibia tapi ini menjadi cerminan untuk indonesia sebagai refleksi atas pengambilan kebijakan dalam menangani permasalahan lingkungan. Itu adalah cermin yang bisa memantulkan bayangan masa depan Indonesia jika kita terus membiarkan tambang menggantikan hutan, sawit menggantikan rawa gambut, dan beton menggantikan sungai.

Kita tidak kekurangan data, tidak kekurangan hukum, tidak kekurangan sumber daya. Yang kurang pada kita adalah kemauan politik dan kesadaran moral kolektif. Kita membutuhkan pemimpin yang tidak hanya berpikir tentang lima tahun ke depan, tetapi tentang keberlangsungan hidup anak cucu kita. Kita juga membutuhkan rakyat yang berani bersuara ketika hutan ditebang, ketika air tercemar, ketika tanah leluhur dijual atas nama “pembangunan”. Belajar dari kisah Republik Dominika, kita tahu bahwa perubahan itu mungkin. Ia tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi diperjuangkan—oleh pemimpin yang berani, oleh masyarakat yang sadar, oleh hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Maka, ketika kita ditanya: “Apakah Indonesia akan selamat?”, jawabannya tergantung pada apa yang kita lakukan hari ini. Diam adalah pilihan. Melawan perusakan juga pilihan. Dan masa depan adalah akibat dari pilihan-pilihan itu.

Raja Ampat Bukan untuk Ditambang: Seruan Keadilan Ekologis dan Perlindungan Warisan Alam Dunia.

5 Juni 2025 merupakan Hari Besar Lingkungan Hidup Sedunia (HBLH), pada hari yang baik ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merefleksi kembali permasalahan lingkungan hidup yang ada di daerah masing-masing dalam skala regional dan dalam skala nasional untuk kemudian melihat serta menelisik dan mengkaji permasalahan yang ada di Raja Ampat. Mari sama-sama kita menolak Raja Ampat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel.

Jangan biarkan hari lingkungan hidup hanya sebagai hari seremonial semata, suaramu bisa jadi pelindung bagi kehidupan ini karena kita butuh laut yang tetap biru dan hutan yang tetap hijau. Raja Ampat, permata biodiversitas dunia yang terletak di jantung segitiga terumbu karang, kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi pertambangan nikel.

Sebagai warga negara sekaligus mahasiswa yang berfokus pada kajian-kajian ekologi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang, saya menyuarakan penolakan tegas terhadap proyek ini. Kemudian mengajak kepada seluruh teman-teman mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan dan seluruh  elemen masyarakat untuk mengkampanyekan secara masif penolakan terhadap pertambangan di Raja Ampat.

1. Raja Ampat : Mahakarya Ekologis Nusantara
Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 1.800 spesies ikan, 550 spesies karang (75% dari total dunia), serta berbagai megafauna laut seperti Pari Manta, Paus, dan Penyu. Keanekaragaman hayati ini menjadikan Raja Ampat sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di planet ini, yang berperan penting dalam stabilitas ekosistem global dan sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal melalui pariwisata berkelanjutan.

Perairan Kepulauan Raja Ampat dan sekitarnya telah ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep.64/Men/2009 yang selanjutnya menetapkan perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut sekitarnya sebagai Suaka Alam Perairan (SAP). Keberadaan tiga ekosistem seperti Karang, Lamun dan Manggrove seperti juga yang di temukan di perairan Kepulauan Raja Ampat mempunyai peran dan fungsi saling melengkapi dalam kestabilan ekosistem laut.

Supriyadi (2017) dalam Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, berpendapat bahwa Walaupun peran dan Fungsi tiga Ekosistem tersebut sangat besar dalam sistem perairan Kepulauan Raja Ampat, namun keberadaan tiga ekosistem tersebut rentan terhadap pengaruh dan tekanan perubahan lingkungan terlebih dalam tekanan aktivitas manusia seperti pembukaan lahan pertambangan yang saat ini terjadi di Raja Ampat.

2. Ancaman Nyata dari Alih Fungsi Lahan
Ekspansi pertambangan nikel di Raja Ampat membawa dampak ekologis yang signifikan:
Kerusakan Ekosistem Laut: Limbah tambang dan sedimentasi dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Deforestasi dan Erosi Tanah: Pembukaan lahan untuk pertambangan menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan meningkatkan risiko erosi.
Pencemaran Air dan Udara: Penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari sumber air dan udara, membahayakan kesehatan masyarakat dan kehidupan laut.

3. Perspektif Hukum dan Etika
Dari sudut pandang keadilan lingkungan, proyek ini melanggar prinsip-prinsip dasar:
Keadilan Distribusi: Masyarakat lokal menanggung dampak negatif lingkungan tanpa
mendapatkan manfaat yang setara.
Keadilan Prosedural: Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
terkait proyek ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses.
Keadilan Pengakuan: Mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya mereka
terkait dengan tanah dan laut.

4. Suara Masyarakat dan Solidaritas Nasional
Masyarakat lokal, bersama dengan organisasi lingkungan seperti Greenpeace, telah menyuarakan penolakan terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan solidaritas nasional dalam upaya melindungi warisan alam kita.

Maka lewat tulisan ini saya mengajak seluruh teman-teman mahasiswa, aktivis lingkungan Gorontalo dan seluruh elemen masyarakat Gorontalo untuk sama-sama mengkampanyekan bentuk penolakan terhadap proyek pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat. Atas nama Warga Negara Saya menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan
proyek pertambangan nikel di Raja Ampat dan meninjau kembali kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan. Mari bersama-sama menjaga Raja Ampat sebagai warisan alam dunia yang tak ternilai harganya.

Penulis : Rizal Saputra H. Sembaga (Mahasiswa Jurusan Biologi,Fakultas MIPA, Universitas
Negeri Gorontalo.

Kita Tidak Butuh Banyak

Persma selamanya. Ya, pers mahasiswa Objektif akan tetap abadi bahkan ketika gerakannya hanya dimotori oleh segelintir orang. Aku mungkin tidak selama para senior yang lebih dulu masuk dalam organisasi yang bekerja pada ruang-ruang jurnalistik ini. Aku sendiri bergabung sejak tahun 2021, dengan usia semester yang masih belia. Memang bukan pilihan yang lazim selayaknya kebanyakan mahasiswa untuk masuk ke dunia organisasi. Untungnya aku tidak sepengecut mereka, yang tersandera oleh stigma masyarakat bahwa organisasi itu merupakan tempat yang kumuh tak bermanfaat dan penuh kekerasan. Ironisnya, perbuatan durjana oknum dianggap sebagai kesimpulan utuh atas kondisi dari sebuah organisasi.

Berproses di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif adalah sesuatu yang awalnya tak aku seriusi. Berbagai metode pembentukan karakter dan jalan intelektualnya adalah sesuatu yang baru kudapatkan, tentu hal itu yang membuat anak kampungan seperti aku yang jauh dari kultur aktivisme mahasiswa seperti membaca, menulis dan diskusi, merasa tak sanggup untuk mudah beradaptasi.

Sekali lagi, bahwa itu memang bukan sesuatu yang mudah. Tapi dengan cara-cara keras (bukan kasar dan tidak bersifat komando) itulah yang menciptakan manusia-manusia tangguh, yang tidak manja, tolol dan feodal. Andai kata pedang, ia harus ditempa dengan sekuat dan sekeras-kerasnya agar menghasilkan ketajaman yang optimal. Bahwa hasil dari proses keras itu tidak menjadikan aku sebagai mahasiswa berprestasi bukan sebuah masalah bagiku, justru aku sangat bangga dengan kesibukan yang menuntunku jatuh cinta pada demonstrasi, kajian isu, hingga liputan yang mengusik kepentingan-kepentingan manusia lainnya atas segala kemudaratan perbuatannya.

Dengan berbagai aktivitas kemahasiswaan seperti itu yang tidak banyak ditempuh oleh orang lain, aku kemudian membuat kesimpulan yang mungkin terkesan subjektif, “bahwa dalam kampus kita bukan hanya sekadar mengejar juara apalagi gelar sarjana semata lebih daripada itu kita harus menjadi manusia.” Manusia yang peka terhadap persoalan masyarakat arus bawah, yang lantang bersuara pada ketidakadilan, serta memutus rantai perbudakan dari kebijakan-kebijakan politik yang bangsat.

Menjadi kader UKM Pers merupakan ketidaksengajaan yang tidak akan aku sesali. Bahwa perlawanan dan keragu-raguan yang menjadi dasar kerja-kerja jurnalistiknya harus betul-betul diresapi oleh setiap anggotanya. UKM Pers tidak boleh hanya sekadar menjadi organisasi penampung manusia yang tak punya keberanian apalagi kehilangan perspektif. Dalam banyak momentum penerimaan anggota, aku melihat standar perekrutan yang dipakai masih cenderung memakai tolak ukur kekerabatan relasi yang tidak berbasis pada kompetensi. Akibatnya, organisasi hanya melahirkan kuantitas secara berlebihan yang jauh dari ideologi pers mahasiswa.

Tidak berlebihan kiranya jika aku menyampaikan kegalauan pada organisasi yang telah berhasil melahirkan kader-kader keder yang masuk karena ingin numpang tenar atau menjadikan UKM Pers sebagai batu loncatan untuk mencapai sisi-sisi yang lain dalam menunjang karir dan kepentingan pribadi mereka. Hari ini aku ingin menyampaikan secara gamblang, sudah cukup sekian lamanya organisasi tidak menyiapkan kader yang sigap dan kuat melanjutkan kerja-kerja pers mahasiswa yang sesungguhnya. Harus diakui jujur, mayoritas kader dan alumni UKM Pers tidak paham sejarah perjuangan pers mahasiswa sebagaimana yang telah diulas dalam buku putih Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Padahal sejatinya gerakan pers mahasiswa dipandu pada tiga pokok kultur, yang pertama adalah kesadaran historis yang menempatkan sejarah perjuangan pers mahasiswa sebagai penguatan organisasi melalui karya jurnalisitknya yang menjadi bagian penting dalam laku hidup pergerakannya yang berorientasi kerakyatan. Kedua, adalah memahami pola gerakan pers mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan zaman yang tidak terlepas dari kesulitan-kesulitan yang harus siap diterima oleh mereka yang berkecimpung di organisasi pers mahasiswa. Ketiga, kesadaran praktis dalam melihat kondisi organisasi yang terbengkalai karena kemunduran wawasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Sebagai pimpinan redaksi di periode kepengurusan tahun ini aku prihatin dan khawatir. Prihatin ketika pengurus masih menerapkan standar perekrutan kader baru berbasis kuantitas, sekaligus khawatir secara keorganisasian jika masih memperpanjang ruang keistimewahan pada mereka yang tak bisa dan tak mau menulis. Bukankah itu sebuah aib nyata yang sedang dipelihara. Haruskah kita menormalisasi anomali itu? Aku pikir tidak, mengamini itu sama halnya menghianati nilai-nilai dari ideologi pers mahasiswa itu sendiri.

Model kader surplus gaya minim karya selalu lebih banyak daripada mereka yang tulus berbuat mempersembahkan produk jurnalistiknya pada publik. Dari puluhan manusia yang direkrut disetiap angkatan pada akhirnya hanya menjadi tumpukan “kotoran” yang tidak bisa diberdayakan selain dibersihkan. UKM Pers Objektif IAIN Kendari tidak lahir dari ruang kosong dan hampa. Ia lahir dari rahim perjuangan yang panjang. Jejak perlawanannya tercatat disetiap lembar liputannya. Sudah saatnya membersihkan kader yang tak cakap dalam menulis dan tak punya keberanian untuk melawan demi kepentingan publik termasuk melawan intervensi alumni dalam agenda liputan dan penerbitan.

Secara kolektif kita harus sepakat saat dinamika kampus dan problem kebangsaan yang terus bergejolak, pers mahasiswa hadir sebagai salah satu ruang yang meramu ide-ide visioner, berteriak dengan lantang, mempertaruhkan jiwa raganya dalam memperjuangkan kebenaran dan kepentingan publik. Akan tetapi, seiring waktu, wajah dari kader pers mahasiswa kita malah jauh bergeser dari arah garis membela mereka yang tertindas, menjadi corong bagi suara yang dibungkam, serta menghidupi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran. Begitu sangat nampak bagaimana kegugupan untuk kritis serta menghasilkan produk jurnalistik telah disarangi oleh kemalasan. Banyak dari anggota tidak lagi mengetahui atau merasakan ruh perjuangan pers mahasiswa. Mereka lebih sibuk dengan algoritma media sosialnya yang membuat apatis ketimbang mengimplementasikan apa yang menjadi perannya sebagai jurnalis media alternatif.

Disinilah pentingnya menata ulang arah. Bahwa regenerasi yang sehat membutuhkan sistem kaderisasi yang kuat, tidak memanjakan kader, membentuk kualitas bukan sekadar militansi. Jika definisi dari nama pers dan mahasiswa itu berat dan mulia karena didalamnya terkandung spirit intelektualitas (kritis), kemanusiaan
(keberpihakan pada moral dan etika), kerakyatan (keberpihakan
dan kepedulian pada rakyat bawah), kebangsaan (demokratisasi
dan kemartabatan negeri), dan pers mahasiswa yang
independen. Maka dengan demikian buat apa secara keorganisasian kita masih mempertahankan kader yang tak tahu berbuat apa saat tergabung dalam pers mahasiswa.
Lagi-lagi di dalam nama “pers mahasiswa”, terkandung beban sejarah dan semangat perjuangan. Ia adalah wujud dari keberpihakan. Berpihak kepada rakyat kecil, pada etika dan nurani, pada proses demokratisasi, serta pada martabat bangsa. Maka tak berlebihan bila menempatkan pers mahasiswa sebagai kekuatan independen yang kritis terhadap segala bentuk penyimpangan.

Dalam kegusaranku menulis di ruang redaksi yang hening, disaksikan tembok yang kusam dan tumpukan buku di rak, aku sadar satu hal—bahwa perubahan tidak datang dari langit. Ia harus mulai dari yang kecil; membongkar masalah lebih jujur, menyusun ulang pola kaderisasi, kemudian mewariskannya dalam bahasa generasi kini dan selanjutya. Aku tahu berat, tapi siapapun itu tak ingin menjadi manusia yang menyerah dalam diam. bahwa yang paling penting kita tidak butuh banyak, kita butuh yang tidak gagap untuk berbuat. Mereka yang tidak aktif tidak perlu dilibatkan. yang tidak serius buat apa dikasih ruang. Pengurus organisasi harus tahu batas dan tahu diri, jika anggota tidak menganggap penting pers mahasiswa maka secara kelembagaan harus memperlakukan hal yang sama.

Kronik Otoritarianisme Indonesia: 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia

Profil Penulis
Zainal Arifin Mochtar, dilahirkan di Makassar pada 8 Desember 1978. Pernah menjadi peneliti di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2005) dan sejak 2005 hingga sekarang menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi strata satu ilmu hukum di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2003. Lalu melanjutkan studi strata dua dengan beasiswa Fullbright di Northwestern University, Chicago USA, dan tamat pada 2006. Di sana ia menyelesaikannya dengan mendapatkan gelar LLM with Honour. Pendidikan strata tiga ia selesaikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Telah menuliskan beberapa buku; di antaranya Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataan Kembali Pasca Amandemen, Parlemen Dua Kamar: Analisis Perbandingan Menuju Sistem Bikameral Efektif (ditulis Bersama Saldi Isra), dan Kekuasaan Kehakiman. Ia pernah dianugerahi Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin (AKMY) kategori Pemikir Muda Hukum Tata Negara Tahun 2016, serta menjadi salah seorang penerima Anugerah Penulis Opini Konstitusi Terbaik oleh Mahkamah Konstitusi 2018. Ia menggawangi Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM Yogyakarta 2008-2018 dan menjadi penasihat di lembaga tersebut. Penyuka baca, lari dan sepak bola, sekaligus milanisti sejati.

Muhidin M. Dahlan lahir di Donggala, Sulawesi Tengah, pada tahun 1978. Sempat beberapa waktu mengampuh ilmu di Teknik Bangunan Insitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jogjakarta dan Sejarah Peradaban Islam IAIN Kalijaga Jogjakarta. Keduanya tak selesai. Mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Menulis novel dan buku-buku kronik, salah satunya Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998, terlibat sebagai tim editor buku-buku Pramoedya Ananta Toer di lentera Dipantara sejak 2003. Salah satu pendiri Radio Buku dan Warung Arsip.

 

Sinopsis
Jenis kediktatoran yang mencolok dalam bentuk fasisme, komunisme, atau kekuasaan militer telah hilang dari sebagian besar negara di dunia. Kudeta militer dan perebutan kekuasaan dengan kekerasan juga lebih jarang terjadi. Selain itu, sebagian besar negara di dunia juga telah mengadakan pemilu secara berkala.

Namun tetap saja, demokrasi masih bertumbangan melalui berbagai cara yang berbeda. Kemunduran demokrasi menuju otoritarianisme merupakan hal yang patut dikhawatirkan. Sepertinya otoritarianisme tidak pernah lenyap. Ia bisa hidup serta beradaptasi dalam demokrasi dengan cara meniru praktik-praktik demokrasi.

Buku ini menunjukkan rupa otoritarianisme di Indonesia sepanjang 80 tahun usianya. Dari semua peristiwa penting yang menjadi patahan sejarah Indonesia. Dari sudut ketatanegaraan yang ditulis Zainal Arifin Mochtar, yang diperkuat melalui kurasi kliping-kliping bersejarah oleh Muhidin M. Dahlan.

 

Ulasan

Setelah satu tahun dalam proses pengerjaan, akhirnya buku Kronik Otoritarianisme Negara terbit bulan ini. Buku ini merupakan kolaborasi Zainal Arifin Mochtar, seorang dosen hukum ketatanegaraan di UGM, dan Muhidin M Dahlan, seorang kirani sejarah dan arsiparis di Warung Arsip. Keduanya mengulik rupa otoritarianisme dalam sejarah 80 tahun Indonesia.

Penulisan buku ini bermula dari kegelisahan Zainal Arifin Mochtar terhadap kondisi demokrasi Indonesia kini. Paling tidak sejak 2024 ia kerap mengemukakan bahwa otoritarianisme kini telah berubah bentuk, sanggup beradaptasi dalam negara demokrasi, dan telah menjadi salah satu karakteristik Indonesia. Otoritarianisme kini tidak lagi harus berupa junta militer atau fasisme. Ia juga tidak muncul melalui kudeta terang-terangan atau aksi massa superbesar. Otoritarianisme kini muncul perlahan dengan penggerogotan konsitusi dan pelemahan lembaga-lembaga penegak demokrasi.

Kegelisahan tersebut lalu ia tuliskan dalam buku setebal 706 halaman ini. Sebuah proyek penulisan yang ambisius dari segi ketebalan buku begitu juga kontennya. Buku ini terdiri dari enam bab yang ditulis berurutan dari sejak Indonesia merdeka sampai masa terakhir kepresidenan Jokowi. Dari sejarah sepanjang itu, ia mengambil momen-momen penting yang berhubungan dengan sejarah konstitusi Indonesia, seperti Maklumat Hatta tentang pembentukan partai, Demokrasi Terpimpin yang dalam bingkai konstitusi merupakan sebuah langkah otoriter, fusi partai di masa Orde Baru, amandemen UUD pascareformasi, sampai momen keputusan MK tentang pada Pemilu 2024 lalu.

Dibanyak momen penting seperti itu, dalam kacamata Zainal Arifin Mochtar, kerap menyiratkan ciri otoritarianisme yang membajak hakikat demokrasi. Konstitusi pun berulang kali dibajak. Dengan analisis konstitusi, Zainal menawarkan cara pandang terhadap sejarah Indonesia dengan cara yang baru. Tidak sampai sana, Muhidin M Dahlan dalam buku ini memperkuat uraian Zainal dengan rangkaian kronik dari kliping berita lama. Ada ribuan file berita lama dari berbagai koran yang ia digitalisasi, kurasi, lalu rangkai menjadi catatan sejarah. Peristiwa penting tentang atau efek konstitusi ia cantumkan satu per satu.

Mulai dari krisis militer yang berulang kali terjadi sampai tragedi Tanjung Priok atau Talangsari sebagai efek penerapan Asas Tunggal di masa Orde Baru. Tentu, sampai pada masa kartelisasi politik pascareformasi. Pendeknya, Muhidin membuktikan semua itu bukan omong kosong karena demikian tertulis di berita. Pendekatan sejarah ini tentu saja sangat menarik karena pembaca dapat menilai sendiri apa yang terjadi tepat di hari ketika peristiwa bersejarah terjadi. Dengan kemampuannya, Muhidin telah menghidupkan berita-berita lama dan menyusunnya serupa cerita.

Kolaborasi Zainal dan Muhidin ini merupakan yang pertama. Sebuah kolaborasi tidak terduga karena menggabungkan dua latar belakang berbeda, seorang ahli hukum dan pengkaji sejarah, seorang akademisi UGM dan intelektual yang memilih jalanan ketimbang kampus. Kronik otoritarianisme Indonesia merupakan kajian demokrasi yang penting bagi Indonesia. Zainal dan Muhidin menyuguhkan kenyataan bahwa demokrasi Indonesia selalu diuji sepanjang waktu oleh berbagai aktor politik yang ingin memanfaatkan kekuasaan. Oleh sebab itu ketaatan pada konstitusi sangat penting agar kekuasaan tidak bergerak semaunya, mencederai demokrasi dengan karakter otoritarian. Sebuah buku yang relevan dan sangat penting bagi demokrasi Indonesia kini.

Mudarat Hukum Kolonialisme Indonesia di Papua

Syukur bagimu Tuhan Allah Maha Kudus, Alam Semesta, dan Leluhur Bangsa Papua yang senantiasa memberikan kehidupan bagi saya agar terus berjuang menegakan keadilan, kebenaran, kejujuran, di hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia. Namun keadlian tak lagi kunjung, kebenaran dijual belikan, kejujuran menjadi sampah kehidupan bagi parasit- parasit oligarki yang memegang kendali kekuasaan.

Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan kejujuran dan kebenaran fakta kejadian atas penggusuran paksa yang di lakukan oleh Militerisme TNI/POLRI, panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, dan Lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka adalah aktor kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, terlebih khusus terhadap mahasiswa Papua, pada 2021 yang digusur paksa dengan kekuatan Militer TNI/POLRI mengunakan dalil untuk penempatan atlet PON dan renovasi asrama.

Pada faktanya di Tanah Papua, kebenaran selalu di jual belikan antara Hakim dan Pemodal demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal tetapi saya salah satu dari sekian ribu orang Papua tidak pantang menyerah atas segala bentuk kejahatan HAM yang terus terjadi di Tanah Papua. Pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu adalah luka yang tidak akan pernah sembuh, karena saya sebagai salah satu korban penggusuran paksa yang tidak pernah mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran di hadapan Hukum pengadilan Abepura Kota Jayapura Papua. Dalam persoalan pelanggaran HAM, kami nilai terjadi pelanggaran hak atas pendidikan, pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak dilakukan oleh Kampus UNCEN merupakan bentuk pelanggaran ganda. Mahasiswa selama 5 tahun telah ditelantarkan tanpa kepedulian pihak kampus hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Saya masih ingat sekali, pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 09.00 WIT. Yang mengepung duluan di Asrama Universitas Cenderawasih (UNCEN) Rusunawa itu ribuan Militer gabung TNI/POLRI, yang mengunakan peralatan perang dengan lengkap. Militer TNI/POLRI kepung membuat seluruh penghuni asrama mahasiswa kaget, dan mereka begitu tiba bicara mengunakan megaphone bersifat himbauan darurat dengan menyampaikan “kepada seluruh penghuni asrama agar segera tinggalkan tempat dan keluar dari lingkungan asrama Rusunawa dan asrama Unit 1 – Unit 6 dengan alasan, ini perintah Rektor Apolos Safanpo.”

Mereka memberikan waktu untuk menyimpan barang–barang mahasiswa hanya satu jam, setelah waktu satu jam berakhir TNI/POLRI masuk menggrebek asrama mengunakan senjata membongkar pintu–pintu kamar mahasiswa. Setelah itu tidak lama kemudian eskafator tiba dan langsung memutuskan tangga–tangga gedung asrama, dan seluruh penghuni di kumpulkan di depan halaman Bola Volly dan Bola Futsal. Beberapa pengurus asrama dan saya selaku penghuni yang memimpin massa mahasiswa ingin bernegosiasi tetapi kami dipukul babak belur oleh TNI/POlRI, mereka beralasan bahwa “sekarang bukan waktunya kita negosiasi tetapi sekarang waktunya untuk kalian keluar meninggalkan Asrama”.

Pada saat itu juga beberapa penggurus asrama ditarik paksa kasih keluar dari lingkaran massa mahasiswa ke jalan besar karena dengan alasan memprovokasi massa mahasiswa, termasuk Lembaga Bantun Hukum (LBH) Papua tidak diberikan izin untuk masuk kedalam lingkungan asrama. Saya masih ingat sekali pada waktu itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, ditarik oleh Polisi untuk dikeluarkan dari lingkungan asrama tetapi pada waktu itu karena masa ribut akhirnya Polisi biarkan Emanuel masuk bicara dengan mahasiswa korban penggusuran paksa.

Militer TNI/POLRI menjadi dalang pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, pada saat proses penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, dengan watak arogansinya waktu itu membungkam seluruh ruang gerak dan ruang untuk berpendapat kami sebagai penghuni asrama mahasiswa. Waktu itu situasi kami di bawah kendali militerisme TNI/POLRI karena seluruh ruang gerak dan ruang untuk menyampaikan pendapat penghuni di bungkam habis dengan alasan mereka bahwa sekarang bukan waktunya kami bicara tetapi sekarang waktunya kalian menyimpan barang dan keluar dari asrama. Pada saat situasi pengusuran berlangsung, hampir seluruh penghuni menangis, dan hal itu membuat saya dan beberapa penggurus asrama mulai membawah keluar seluruh massa mahasiswa dengan satu sikap kita secara spontan bahwa “Mogok Pendidikan di Uncen.”

Setelah kami di keluarkan dari asrama kami seluruh penghuni Asrama, malamnya duduk diskusi di punggir jalan raya, ada beberapa kesimpulan yang kami dapat dari diskusi yaitu sebagai berikut:
1. Kami sepakati membentuk posko umum di depan Asrama Rusunawa Uncen dan beberapa sektor posko.
2. Kami malam itu juga membentuk struktur posko yang diketuai Fredi Kogoya dan Sekretaris saya sendiri Varra Iyaba, dan penanggung Jawab Devanus Siep dan David Wilil selaku Badan Pengurus asrama.
3. Kami malam itu sepakati secara kolektif untuk menempu jalur hukum agar kita buktikan di pengadilan.
4. Kami juga mengumpulkan data korban alat–alat mahasiswa dan mengambil data seluruh mahasiswa yang mengalami korban pengusuran paksa.

Kemudian setelah itu persoalan penggusuran paksa asrama mahasiswa, kami secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai pendamping hukum kami. Proses hukum tentang kasus penggusuran di pengadilan semakin tidak jelas, terkesan hakim dan pihak Uncen berselingku di atas mimbar pengadilan serta mempelacurkan hukum kolonialisme. Kami korban penggusuran menunggu kepastian hukum tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari sejak 2021 hingga kini 2025 belum ada tanda kemenangan, dan kebenaran menjadi buram di pengadilan.

Setiap persoalan baik itu persoalan politik, Sosial, ekonomi, dan budaya yang dialami boleh umat manusia di dunia memiliki kerinduan yang sama tentang kedamaian, keadila, kebenaran, dan kejujuran di hadapan hukum baik itu hukum negara maupun hukum adat. Kami mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen memiliki keinginan tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran oleh hakim yang mulia di pengadilan, namun keadilan tidak lagi mengharumkan bagi korban.

Kami sebagai mahasiswa korban penggusuran paksa merasakan dan menyatakan dengan jujur bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk pemodal atau orang yang memiliki uang, hakim berselingku dengan pelaku dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.Walaupun keadilan, kebenaran, dan kejujuran terlihat buram di pengadilan tetapi semangat kami akan terus berkobar sepanjang massa di jalan pemberontakan.

Setiap orang memiliki kerinduan untuk mendapatkan keadilan maka dengan itu mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen melimpahkan kasus dengan harapan yang sama yaitu menuntut keadilan. Kami juga menuntut agar Pengadilan Negeri Abepura memberikan efek jerah terhadap pihak kampus Uncen yang telah melakukan praktik – praktek yang melanggar HAM, dan melanggar hak atas pendidikan, dan juga melanggar hak atas tempat tinggal mahasiswa yang layak.

Oleh karena itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami mendesak kepada pihak Uncen agar segera bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian mahasiswa yang mengalami korban penggusuran paksa, pada 21 Mei 2021 lalu di Rusunawan Kamwolker Perumnas lll Waena Kota Jayapura Papua.
2. Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Abepura Kota Jayapura agar segera mempercepat proses hukum dan juga harus memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen.
3. Kami mendesak kepada panitia PON 2021 dan Pemerintah Provinsi Papua agar segera bertanggung jawab atas penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen.
4. Kami meminta kepada Negara Indonesia agar segera tangkap dan adili mantan Rektor Uncen Apolos Sanfapo selaku pelaku yang memerintahkan penggusuran paksa asrama mahasiswa.

Kami sebagai manusia yang mengalami korban penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, merindukan kemenangan, keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Kami juga memiliki kerinduan untuk di hargai atas suara teriakan kami dari waktu – kewaktu dan kini sudah 5 tahun lamanya. Walaupun suara kami tak lagi didengar, dan tetesan air mata kami tak diperdulikan, tetapi kami akan eksis menanam beni pahit ini di setiap lahan baru agar api pemberontakan tetap menyala di setiap waktu.

Rusunawa 21 Mei 2021 – 21 Mei 2025

penulis: Varra Iyaba

Memoar Filep Karma : Seakan Kitorang Setengah Binatang

 

Buku : Seakan Kitorang Setengah Binatang; Rasialisme Indonesia di Tanah Papua, Penulis : Filep Karma Penerbit: Deiyai, Tahun: 2014, Tebal: xvi + 137 Halaman

Buku ini berisikan hasil wawancara dengan Filep Karma yang saat itu menjadi tahanan politik di Lapas Kelas IIA Abepura. Filep mengisahkan kehidupan masa kecilnya dalam bayang-bayang militrisme, tindakan rasis pernah dialaminya, latar belakang perjuangan damai yang berujung represif aparat, konsep nasionalisme Papua serta kritiknya terhadap perjuangan Papua dalam penentuan nasib (self-determination). Melalui buku ini, pembaca akan memahami secara utuh dan berimbang mengenai rentetan permasalahan yang terjadi di Papua, seperti diskriminasi rasial hingga pelanggaran HAM —yang hingga kini belum diusut tuntas.

Filep Karma berasal dari keluarga yang terpandang. Ayahnya, Andreas Karma, pernah menjabat sebagai wakil bupati Jayapura periode 1968-1971, bupati Wamena sekitar 1970-an dan bupati Serui 1980-an. Menyelesaikan sekolah menengah di Jayapura, lanjut berkuliah di Universitas Sebelas Maret mengambil Jurusan Ilmu Politik. Usai lulus pada 1987, kemudian bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernikahannya Ratu Karel Lina, seorang perempuan Melayu-Jawa dikaruniai dua anak, Audryne Karma dan Andrefina Karma.

Kilas Balik Perjuangan

Pada 1997, Filep mendapat kesempatan kuliah di Asian Institute of Management, Manila, Filipina. Selama di Filipina, diskriminasi tidak pernah didapat ketika berinteraksi dengan masyarakat, jauh berbeda seperti yang dialami di Papua maupun di Jawa. […] “Selama sekolah di Jawa, kitorang yang dari Papua, sering dianggap setengah binatang. Kitorang dianggap seakan-akan evolusi dari teori Darwin, proses dari hewan berubah jadi manusia. Itu saya rasakan dari teman-teman yang kuliah di Solo. Jadi mereka bukan dari masyarakat yang tidak berpendidikan saja, tapi juga dari kalangan berpendidikan. Mereka memperlakukan kami begitu. Seringkali orang Papua dikata-katai, “Monyet! Ketek!. […] Di sana juga saya menemui kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berbicara, dan penghargaan terhadap pendapat yang saya kemukakan. Ini motivasi saya. Setelah saya kembali ke Papua, saya lebih berani dalam berbicara, tidak seperti sebelum saya kuliah ke Filipina” [hlm. 8-9].

Melalui pendidikan serta pengalaman, inilah yang membentuk cara pandang dan tumbuh kesadaran untuk merespon penindasan di Papua. Filep awalnya mengira, perjuangan kemerdekaan Papua hanya melalui senjata dan bergerilya di hutan. Ternyata ada cara lain yang dapat ditempuh, dengan menyampaikan aspirasi secara damai, berdialog secara inklusif, tanpa menindas kelompok lainnya. […] “Waktu remaja saya berpikir kalau saya berjuang Papua Merdeka berarti saya harus berjuang dengan kekerasan. Saya harus mempersenjatai diri dan berjuang di hutan-hutan. Tidak mungkin tinggal di kota. Namun itu berarti siap mempertahankan nyawa. Pada umumnya orang Papua semua berpikir demikian” [hlm. 7].

Setelah menyelesaikan pendidikan di Manila, pada 1998 dalam perjalanan pulang ke Jayapura, transit di Jakarta dua hari. Melihat aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut agar Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden. Pasca lengsernya Soeharto, aksi menuntut kemerdekaan Papua terjadi dibeberapa daerah seperti Jayapura, Sorong, Wamena, Biak, dan Manokwari.

Aksi Damai & Peristiwa Biak Berdarah

Pada 2 Juli 1998, Filep memimpin aksi di Biak, bendera bintang kejora berkibar di Tower Air setinggi 35 meter di belakang Puskesmas. Banyak masyarakat yang bergabung mempersenjatai diri dengan tombak, parang dan bom molotov. Filep lalu menyuruh adiknya mengumpulkan senjata tersebut dan dibuang di pelabuhan, lalu berkata: Maaf ini perjuangan damai. […] “Jadi kitorang tak boleh pakai kekerasan, tak boleh pakai senjata yang bisa membahayakan orang lain. […] Kalau kita tak bersenjata, tak ada alasan polisi memperlakukan kita semena-mena atau menembak kita. Tapi kalau kita bersenjata ada alasan polisi untuk menembak” [hlm. 15].

Aksi berlanjut sampai 6 Juli 1998 dan berujung tindakan represif aparat. Peristiwa ini yang kemudian dikenal dengan “Biak Berdarah” (Pusara Tanpa Nama, Nama Tanpa Pusara). Human Rights Watch melaporkan, penyebab bentrokan dikarenakan seorang sersan polisi masuk ke barisan massa aksi, dipukul hingga beberapa gigi patah saat hendak melakukan provokasi.[1] Jumlah korban dari laporan Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, terdapat 150 orang ditahan secara sewenang-wenang, 37 orang mengalami luka-luka, 8 orang meninggal, 3 orang dinyatakan hilang dan terdapat pula 32 mayat yang mengambang di perairan Biak.[2]

Imbas dari aksi damai di Biak, 19 orang harus diadili dengan jeratan pasal makar, termasuk dirinya. Filep sendiri ditendang kepalanya, lalu dipopor dengan gagang senjata hingga pingsan sampai sadar kembali dan kedua kakinya ditembak peluru karet. Pada 25 Januari 1999, Pengadilan Negeri Biak memberi hukuman penjara 6,5 tahun. Setelah diajukan banding, pada bulan November di tahun yang sama dinyatakan bebas demi hukum.

Penjara Kecil ke Penjara Besar

Penjara tidak membuatnya gentar, pada 1 Desember 2004 —memperingati deklarasi kemerdekaan Papua 1 Desember 1961. Bersama ratusan warga di Lapangan Trikora, Abepura, orasinya sangat berapi-api, “[…] Di Jawa, ada orang rambut lurus, orang Jawa asli, dia juga peduli pada kitorang. Suatu saat kalau Indonesia kejar dan bunuh orang ini, Sobat kau datang. Orang Jawa, orang Manado, siapa pun yang rasa memiliki di Papua adalah bagian dari bangsa Papua. Sebaliknya, banyak orang asli Papua, kulit hitam, rambut keriting, makan lebih banyak, hatinya lebih Indonesia” [hlm. 25].

Inilah yang membuatnya harus ditangkap lagi, didakwa dengan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang perbuatan “makar”. Kemudian Pengadilan Negeri Abepura menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Yusak Pakage yang ikut merancang aksi, diberi hukuman 10 tahun penjara. Menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Abepura, Filep bersikukuh dengan perjuangannya dan menolak remisi tiap tahun. “[…] Ia berpendapat menerima remisi berarti tersirat mengakui dia bersalah” [hlm. 66].

Dukungan maupun simpati kemanusiaan didapatkan melalui kiriman surat yang berjumlah ribuan. Tidak hanya Indonesia, dukungan Amensty International dari berbagai negara seperti, Malaysia, Filipina, Myanmar, Thailand, Australia, Selandia Baru, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat mengajukan petisi agar segera membebaskannya tanpa syarat, dan juga tahanan lainnya.[3] Ketika kesehatannya memburuk dan harus berobat, Kementrian Hukum dan Ham enggan memberikan bantuan sedikit pun dengan dalih tak memiliki uang untuk pengobatannya. Hasil penggalangan dana dari pelbagai pihak mencapai sekitar Rp115 Juta.[4]

Selama kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara, Filep akhirnya dibebaskan pada 19 November 2015. Dalam wawancaranya, ia mengatakan sangat kaget saat diberi tahu bahwa ia akan dibebaskan dua tahun lebih awal. […] “Saya tahunya akan dibebaskan pada 2019. Saya bebas dari penjara sekarang ini, sebetulnya saya masih dalam penjara, yaitu penjara besar Indonesia. Artinya saya masih terkurung dalam negara Indonesia dengan aturan-aturannya yang diskriminatif dan rasialis”.[5]

Kritik Langkah Perjuangan

Papua sudah diterima sebagai bagian dari wilayah negara Indonesia dalam Sidang Umum United Nations pada November 1969. Melalui voting, 84 negara setuju dengan hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), 30 negara abstain, dan tidak ada satu negara pun yang tidak setuju Papua masuk Indonesia. Adapun jumlah anggota United Nations terdiri dari 193 negara, apabila Papua hendak menjadi negara berdaulat. Tentunya Papua membutuhkan dukungan dari negara-negara anggota United Nations.

Alih-alih berdiplomasi, beberapa elite Papua justru saling sikut berebut kekuasaan. […] “elite Papua suka sekali klaim sebagai “presiden Papua Barat” walau negara Papua, ironisnya, belum merdeka, belum pernah ada. Mereka suka dengan teori bahwa negara akan ada bila ada pemerintah. Maka mereka berebut jadi ‘presiden’ atau ‘perdana menteri’. Mereka lupa bahwa kedaulatan negara adalah persoalan dunia internasional” [hlm. 81].

Inilah yang sangat memprihatinkan baginya beberapa elite Papua yang perjuangannya masih dilandasi ego sektoral. […]“Perjuangan Papua masih bersifat kedaerahan. Hanya melibatkan orang Papua. Tidak perlu dengan komunitas lain. Jadi orang Papua hanya sibuk mengurus kepentingannya sendiri. Dia meneriakkan penderitaannya. Dia mengekspresikan itu dengan cara-cara yang masih mengangkat tarian daerah, budaya tradisional, sehingga menutup akses teman-teman dari komunitas lain untuk bergabung” [hlm. 37]. Hal inilah yang tentunya dapat melemahkan perjuangan dan karena mudah untuk terpecah-belah (divide at empera).

Pembenahan organ-organ perjuangan, pendidikan politik pada masyarakat dan penyatuan persepsi merupakan suatu alternatif yang ditawarkannya. Keberhasilan Timor Leste menentukan nasib sendiri (self-determination) menjadi sebuah refleksi baginya,  […] “Saya melihat Timor Leste juga bisa merdeka karena mereka punya bahasa nasional: Tetun. Organ-organ perjuangannya lebih solid. Mereka cepat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Tadinya mereka punya faksi-faksi tapi menyadari bahwa berbenturan sendiri membuat mereka lemah. Akhirnya mereka mau duduk bersama dan menyatukan persepsi perjuangan” [hlm. 35].

Penutup

Sampai pada 1 November 2022 silam, Filep Karma dikabarkan meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di pantai Base G, Jayapura.[6] Pemakamannya dihadiri oleh puluhan ribu orang dan bendera Bintang Kejora dikibarkan sebagai penghormatan terakhir padanya.[7] Jika saja memilih hidup seperti kebanyakan orang, kemungkinan besar, dia dapat menjadi seorang kepala daerah, karena latarbelakang keluarganya.

Buku ini bukan untuk menyebarkan paham separatis. Namun, pembaca dapat mengkontekskan pada situasi Papua hari ini, dan memberi jawaban atas pertanyaan: “Mengapa sampai hari ini, Papua ingin merdeka dari Indonesia?”. Olehnya itu, untuk mengurai kembali akar permasalahan di Papua, seharusnya ada ruang dialog secara inklusif dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan agar tercapai sebuah kesepakatan. Karena mengingat, negara Indonesia sendiri telah meratifikasi International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 11 Tahun 2012 & UU No. 12 Tahun 2012.

Daftar Pustaka

  1. https://www.hrw.org/report/1998/12/01/indonesia-human-rights-and-pro-independence-actions-irian-jaya
  2. https://www.biak-tribunal.org/wp-content/uploads/2013/07/ELSHAM-biak-report_19981.pdf
  3. https://www.amnesty.org/en/wp-content/uploads/2021/05/ASA2117222015INDONESIAN.pdf
  4. https://anugerahperkasa.wordpress.com/2013/07/21/menemui-filep-karma
  5. https://bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151119_indonesia_papua_filep_karma_bebas
  6. https://jubi.id/polhukam/2022/filep-karma-ditemukan-tak-bernyawa-di-pantai-base-g/

7. https://youtu.be/4cHxQI1-1fM?si=kUwoEPLLgGsb9X-j

Biodata Penulis

Anan Mujahid adalah aktif Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong juga sebagai Anggota LPM Honai

Balada Kopi

Pahit asli ini
lahir di atas kepulan kompor sederhana
yang memang menolak diracik
oleh manisan semu berkepanjangan.

Bahwa kopi tahu betul
keikhlasan menawarkan rasa
adalah sangat penting.

Kopi sedari awal
tetap konsisten tentang rasanya
diolah dengan cara apa pun
dan oleh siapa pun
ia tetap kokoh tak menjadi apa dan siapa
teguh tanpa mengobral janji

Jika Minggu siang kemarin kau diundang
lewat surat kata-kata merayu memanjakan,
tapi dirayakan dengan penipuan
perjamuan rapat yang palsu.

Maka selepas kejadian itu
subuh nanti sebelum kau seduh kopimu
berdoalah
berhenti jadi konsumen
dari ampas-ampas hipokrit bibirnya
yang tertinggal dipinggir cangkir
candu pengharapanmu.

Pastikanlah
kelak yang kau rindukan
ialah surplus kejujuran
yang malu memproduksi janji.

(2025)

Ingkar Janji Pimpinan Kampus Islam

Kendari, objektif.id Kampus yang ideal seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik yang ditunjang dengan fasilitas dan infrastruktur yang baik. Namun, kondisi yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari justru sebaliknya. Keluhan terkait sarana dan prasarana yang dijanji untuk diperbaiki, faktanya masih terlihat adanya kerusakan. Selain itu pembangunan Ruang Terbuka Hijau atau RTH masih menjadi sorotan karena tak kunjung terealisasi sehingga memicu kekecewaan di kalangan civitas akademika kampus.

Dengan demikian, mahasiswa memberi respon negatif kepada janji-janji yang tidak diwujudkan dalam tindakan nyata. Sekretaris Jenderal Dewan eksekutif mahasiswa (Sekjend Dema) IAIN Kendari, Muh. Ardiansyah dengan nama sapaan Ardi, menjadi salah satu yang paling vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kondisi krisis integritas ucapan pimpinan kampus. Ia menyoroti kinerja Wakil Rektor dua IAIN Kendari, Nurdin, yang diduga tidak bertanggung jawab atas perbaikan sarana dan prasarana kampus. Hal itu ia buktikan dengan berbagai keluhan yang telah disampaikan mahasiswa baik melalui pernyataan resmi lewat media ataupun melalui gerakan demonstrasi, dan kenyataannya Ardi menilai tidak ada yang teraktualisasi secara konkret dari tuntutan yang mahasiswa gaungkan.

Dalam keterangannya Ardi menyatakan bahwa pengelolaan fasilitas kampus saat ini masih jauh dari kata memadai dan cenderung diabaikan. Padahal tuntutan perbaikan fasilitas telah disuarakan sejak lama, namun belum ada tindak lanjut serius yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menganggap kondisi fasilitas kampus yang rusak dan kurang terawat telah mengganggu kenyamanan mahasiswa dan tenaga pengajar dalam menjalankan aktivitas akademik.

Salah satu masalah utama yang paling dikeluhkannya adalah kondisi kamar mandi yang sangat memprihatinkan. “Toilet di beberapa gedung kampus sangat kotor dan berbau tidak sedap, seperti tidak pernah dibersihkan secara rutin. Sementara, kebersihan kamar mandi adalah hal mendasar yang harus diperhatikan di lingkungan akademik. Selain kamar mandi yang rusak, banyak ruang kelas yang fasilitas Air Conditionernya (AC) tidak berfungsi dengan baik. hal ini tentu menjadi persoalan serius terutama mengingat suhu di Kendari yang cukup panas.” Ucapnya, Ahad, 23 Maret 2025.

Salah satu AC yang tidak berfungsi.

Tak hanya kerusakan kamar mandi dan AC, Ardi menambahkan bahwa dibeberapa ruang kelas dilaporkan memiliki papan tulis yang sudah patah dan tidak bisa digunakan dengan baik. Kursi-kursi yang rusak juga menjadi keluhan utama mahasiswa karena dapat menghambat kenyamanan saat proses perkuliahan berlangsung. “Kami sering menemukan papan tulis yang sudah retak atau bahkan patah, sehingga dosen kesulitan menjelaskan materi. Kursi-kursi juga banyak yang rusak, dan ini tentu mengganggu kenyamanan belajar kami.”

Papan tulis yang disender ke tembok akibat kerusakan pada kakinya.

Setidaknya dari hasil penelusuran Objektif di empat fakultas di IAIN Kendari, diduga terjadi kerusakan beberapa fasilitas yang memerlukan perhatian serius seperti pada sistem AC di gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) pada ruang 310 dan 320 sehingga berakibat membuat suhu ruangan menjadi tidak nyaman bagi dosen dan mahasiswa. Bahkan menurut Ardi bukan hanya dua ruangan itu saja yang mengalami masalah kerusakan AC tetapi masih ada beberapa ruangan lain yang juga terdampak.

Selain permasalahan AC, ditemukan ada indikasi kerusakan pada fasilitas lain seperti proyektor yang dikhawatirkan akan menghambat kelancaran proses belajar mengajar dalam kelas. Serta kondisi kamar mandi di fakultas ini juga perlu perhatian karena kebersihannya tidak terjaga dengan baik yang berpotensi mengganggu kenyamanan civitas akademika kampus.

Masalah serupa juga ditemukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap kerusakan AC yang terjadi di ruang 301 dan 302 yang menyebabkan suasana ruangan menjadi panas dan kurang kondusif untuk kegiatan belajar. Selain AC, proyektor di ruang 102 mengalami kerusakan yang sama seperti di FTIK. Tidak hanya itu, terdapat kursi di ruang 307 dalam kondisi rusak yang membuat mahasiswa merasa tidak nyaman menggunakan fasilitas yang sudah tidak layak pakai. Adapun di Fakultas Syariah terdapat permasalahan pada kondisi kamar mandi yang terlihat kotor dan tidak terurus, mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kebersihan lingkungan.

Salah satu kursi dari sekian banyak yang rusak tak layak pakai.

Di sisi lain, Ardi menyoroti Rektor IAIN Kendari Husain Insawan yang belum menunaikan pembangunan RTH sebagaimana yang telah dijanjikan sejak dua tahun lalu saat baru terpilih menjadi Rektor. Ardi berdalih sangat kecewa dengan janji-janji pimpinan kampus yang ucapannya tak lagi bisa dipercaya. Bahkan ia merasakan dirinya ditipu di Kampus yang dikenal dengan background Islamnya. Hal itu ia utarakan bukan tanpa alasan, sebab sangat jelas terlihat bagaimana respon rektorat terhadap keluhan mahasiswa ihwal sarana prasarana yang tak kunjung dapat perhatian, apalagi persoalan RTH yang pernah dijanjikan Rektor di tahun 2023 yang akan melakukan penataan sebagai bentuk pengembangan Kampus kedepannya, “Insya Allah kita upayakan untuk dilakukan penataan di Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya kepada Objektif diawal terpilih menjadi Rektor, Selasa, 03 Oktober 2023.

Dalam kasus ini bukan hanya Ardi yang meluapkan kekecewaannya. kritik lain datang dari mahasiswi semester enam program studi (prodi) Manajemen Pendidikan Islam (MPI), bernama Fufa (nama samaran) yang ikut bersuara tentang kondisi sarana prasarana dan janji pembangunan RTH Rektor. “Ini sebenarnya harus jadi hal yang diperhatikan apa lagi infocus, karena kita tau mi bahwa infocus jadi hal yang digunakan semua mahasiswa dan dosen selama proses belajar mengajar. Kalau AC terkait kenyamanan belajar mengajar di kelas, kalau ruangannya panas dan ditambah mungkin mahasiswanya yang banyak akhirnya tidak betah orang belajar karena pengap,” kata fufa dalam keterangan tertulis yang diterima Objektif, Senin, 24 Maret 2025. “Kalau soal janji ya pasti harus ditepati, tapi mungkin karena saya kurang banyak dapat info yah jadi baru dengar soal ini.”

Sebelumnya pandangan serupa terkait janji RTH yang tidak direalisasikan disampaikan juga oleh salah satu mahasiswa aktif prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang saat itu masih semester lima, Karsa (nama samaran), yang berpendapat dalam tulisan objektif berjudul “Janji Rektor IAIN Kendari Renovasi RTH Hanya di Mulut,” terbit 21 November 2024. Dalam tulisan itu Karsa mengatakan Janji yang tidak terealisasikan akan menjadi pembohongan publik ketika sesuatu yang sudah diucapkan tetapi tidak dikerjakan. “Jika dalam kepemimpinan Pak Rektor itu tidak dilaksanakan maka itu bisa dikatakan kebohongan dan jika itu dilaksanakan maka itu kebenaran,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

Ruang Terbuka Hijau yang terlihat belum tersentuh dengan pembangunan sebagaimana yang dijanjikan Rektor IAIN kendari.

Sementara itu, dasar hukum soal pemanfaatan fasilitas kampus telah tertuang dalam Pedoman Umum Kemahasiswaan Tahun 2019, Bab 3 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa mahasiswa berhak memanfaatkan sarana dan prasarana kampus dalam rangka proses belajar mengajar serta kegiatan akademik lainnya. Namun, kondisi di IAIN Kendari saat ini justru berbanding terbalik dengan aturan tersebut.

Alih-alih mendapatkan fasilitas yang layak, mahasiswa justru dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghambat proses belajar mereka. Fasilitas yang tidak diperhatikan dengan baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga efektivitas pembelajaran. Oleh karena itu, civitas akademika berharap kepada pihak kampus untuk segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan pada fasilitas-fasilitas yang mengalami kerusakan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.

Seharusnya dengan banyaknya keluhan yang muncul, pihak kampus mesti lebih berani memberikan respon dan atensi nyata terhadap persoalan perbaikan sarana prasarana dan pembangunan RTH sebagaimana yang dituntut mahasiswa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari Wakil Rektor dua maupun Rektor IAIN Kendari saat upaya konfirmasi secara langsung kepada mereka dilakukan sejak Rabu, 19 Maret 2025, termasuk pertanyaan objektif melalui pesan WhatsApp, Selasa, 25 Maret 2025 yang tidak mendapatkan balasan, hanya menunjukan notifikasi dua centang abu-abu atau terkirim saja.

Rabiah Al Adawiyah Yusuf, Indra Rajid, dan Aril Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan liputan ini

Editor: Rizal

Biadab! Duka Seorang Istri Ketika Suami Menjadi Bengis

Konawe, Objektif.id – Di sebuah Rumah sederhana di Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, R (39) duduk di sudut ruangan dengan luka dikepala. batin dan fisiknya masih sakit ketika menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya pada Jumat malam, 23 Januari 2025.

Malam itu, langit masih menyisakan senja ketika suara pertengkaran mulai pecah di dalam rumahnya. R, seorang ibu rumah tangga, hanya ingin meminta sedikit uang dari suaminya, MI, yang baru saja pulang dari sebuah kegiatan di Kota Kendari. Namun, permintaan itu justru berujung pada pukulan dan hinaan yang menyayat hati.

“Untuk apa saya kasih kau uang?” kata MI dengan nada tinggi, seperti yang ditirukan R.

R mencoba menjelaskan, bahwa sebagai istri, wajar baginya untuk mendapat nafkah. Namun, balasan yang ia terima sungguh tak disangka. Suaminya malah menyuruhnya mencari uang sendiri dengan cara yang menyakitkan hati, menyuruh R bekerja dengan profesi sebagai Pekerja Komersial Seks (PSK).

“Kalau kau mau pegang uang, kau jadi lonte,” kenang R dengan suara hati yang sakit.

Kata-kata itu menusuk perasaannya. Hatinya mendidih, tapi ia berusaha tetap tenang. Namun, kemarahan MI semakin menjadi. Tanpa peringatan, sebuah tinju mendarat di wajah R.

R tersentak, tubuhnya limbung. Tak puas, MI lalu mengambil kursi dari teras dan menghantamkan ke kepalanya hingga berdarah. Saat itu dunia seketika gelap bagi R dan ia langsung pingsan di tempat.

Saat tersadar, rasa sakit masih dirasa kepalanya. Namun, yang lebih menyakitkan bukan hanya luka fisik, melainkan kenyataan bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami kekerasan dari lelaki yang seharusnya melindunginya.

Perbuatan suaminya bukan Kali Pertama dilakukan. Bagi R, ini bukan sekadar pertengkaran biasa dalam rumah tangga. Ia telah mengalami kekerasan serupa sebelumnya di tahun 2013 dan 2015.

Namun, saat itu, ia memilih diam, berharap suaminya berubah, dan semuanya membaik. Tapi harapan itu ternyata sia-sia. Kini, ia tak ingin lagi menyerah. R akhirnya memberanikan diri melaporkan MI ke Polsek Wawotobi, Konawe.

“Saya sudah tidak tahan lagi. Saya takut nyawa saya terancam,” katanya tegas.

Meski ada upaya damai yang ditawarkan, R menolak mentah-mentah. Baginya, ini bukan lagi soal harga diri, melainkan tentang keselamatan dirinya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, bagi R, keadilan tak hanya sekadar hukuman bagi pelaku. Ia ingin memastikan bahwa tak ada lagi perempuan yang mengalami nasib serupa, terjebak dalam ketakutan, diperlakukan sewenang-wenang oleh pasangan yang seharusnya menjadi tempat berlindung.

Di balik luka yang masih membekas di kepalanya, ada tekad yang lebih kuat. Kali ini, R tak ingin lagi diam. Kali ini, ia memilih melawan.

Sampai berita ini diterbitkan, MI belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi tim redaksi Objektif.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Andi Tenri