Slogan Pemberdayaan Lokal Dinilai Hanya Pemanis, Tokoh Pemuda Wilalang Kritik Dominasi Orang Luar

Konut – Wilalang yang merupakan singkatan dari Wiwirano, Landawe, dan Langgikima menggelar kegiatan Panggung Edukasi yang mengusung tema “Merawat Harmoni Daerah – Menguatkan Peran Masyarakat – Menjaga Investasi – Meningkatkan Pemberdayaan Lokal”. Kegiatan yang digelar oleh Konsorsium Pemuda (KPD) tersebut berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Langgikima pada Sabtu, 14 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WITA hingga malam hari.

Acara yang dikemas sebagai ajang edukasi dan hiburan rakyat ini menghadirkan Lulo Berhadiah, artis lokal viral, serta DJ lokal. Antusiasme masyarakat terlihat sejak siang hari, memenuhi lapangan dengan semangat kebersamaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi sosial bagi masyarakat Wiwirano, Landawe, dan Langgikima.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dukungan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah pemilihan yang telah mengantarkannya menduduki kursi legislatif. Perhatian tersebut dianggap memberi energi positif sekaligus legitimasi terhadap gerakan kepemudaan di wilayah Wilalang.

Pengusaha lokal sekaligus tokoh pemuda Wilalang, Risman, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menilai dukungan itu menjadi bukti adanya perhatian nyata dari unsur pimpinan daerah terhadap aktivitas generasi muda.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan penuh Ketua DPRD Konut. Ini bukti nyata kepedulian beliau terhadap dapil yang telah mengantarkannya ke kursi parlemen,” ujar Risman.

Namun, di balik apresiasi itu terselip keprihatinan. Risman menyoroti kondisi internal organisasi pemuda Wilalang yang dinilainya belum sepenuhnya mandiri. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan pihak luar yang dianggap terlalu dominan dalam struktur dan pelaksanaan kegiatan, bahkan hingga menempati posisi-posisi penting.

“Namun, saya sangat prihatin melihat gerakan pemuda Wilalang yang masih dicampuri, bahkan dikendalikan oleh orang luar di posisi-posisi penting. Jika begini terus, pemuda kita tidak akan pernah berdikari atau berdiri di kaki sendiri,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan KPD Wilalang yang baru saja usai, terlihat adanya dominasi pemuda dari luar wilayah yang memegang kendali operasional. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya kepercayaan terhadap potensi lokal, sekaligus memunculkan anggapan bahwa ruang kepemimpinan bagi kader asli Wilalang belum sepenuhnya terbuka.

Padahal, dengan mengusung tema harmoni dan pemberdayaan lokal, kegiatan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas internal dan memperluas partisipasi masyarakat setempat.

Risman juga membeberkan adanya dugaan nepotisme dalam pengelolaan konsumsi. Ia menyayangkan bahwa pengadaan konsumsi yang seharusnya dapat melibatkan kelompok pemberdayaan perempuan lokal justru dikerjakan oleh istri salah satu pengurus yang berasal dari luar Wilalang.

“Tema pemberdayaan itu jangan hanya jadi slogan pemanis di baliho. Faktanya, pengadaan konsumsi yang seharusnya bisa dibagikan kepada ibu-ibu Wilalang sebagai bentuk pemberdayaan justru diambil alih dan dikerjakan oleh istri salah satu pengurus dari luar. Distribusinya pun jauh dari wilayah kita. Ini jelas bentuk ketidakadilan terhadap potensi lokal,” tambahnya.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat: untuk siapa sebenarnya Panggung Edukasi ini diselenggarakan? Jika posisi strategis dan urusan logistik masih melibatkan pihak luar secara dominan, maka kegiatan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi seremoni tanpa proses pendewasaan organisasi bagi pemuda lokal.

Ke depan, dukungan dari unsur legislatif diharapkan benar-benar mampu memperkuat kemandirian organisasi pemuda Wilalang. Evaluasi internal serta komitmen untuk memprioritaskan potensi daerah menjadi kunci agar setiap kegiatan tidak hanya meriah di atas panggung, tetapi juga kokoh dalam prinsip dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat.

AJI Kendari Keluarkan Pernyataan Sikap soal Pelabelan Hoaks dan Ancaman terhadap Kerja Jurnalistik

Kendari, Objektif.id — Pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melabeli pemberitaan media sebagai hoaks serta disertai ancaman konsekuensi hukum menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis. Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi.

Polemik ini mencuat setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, bersama Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, memberikan pernyataan yang menanggapi pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam pernyataan sikap resminya menilai pelabelan hoaks serta penyebutan media sebagai “abal-abal” merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik.

Penilaian terhadap sebuah pemberitaan, termasuk apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik, ditegaskan bukan merupakan kewenangan pejabat publik. Proses tersebut secara hukum menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat negara tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan tersebut karena dapat berujung pada delegitimasi pers serta penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Selain pelabelan, pernyataan yang disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap media juga menjadi sorotan serius. Ancaman semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers yang secara eksplisit melarang segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam perspektif hukum pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan melalui jalur pidana. Undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab dan berkeadilan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang.

Pernyataan yang menyebut pers “bersembunyi di bawah ketiak UU Pers” juga dinilai sebagai bentuk sesat pikir. Undang-undang tersebut bukan alat perlindungan semu, melainkan instrumen konstitusional yang sah untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kepentingan publik atas informasi yang benar.

“UU Pers bukan tempat bersembunyi, melainkan fondasi hukum yang melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat. Menyerang UU Pers sama artinya dengan mengabaikan prinsip negara hukum,” tertulis dalam pernyataan sikap itu.

Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum. Upaya menyudutkan undang-undang yang melindungi pers dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi kontrol media terhadap kekuasaan.

AJI Kendari juga menyoroti adanya ajakan klarifikasi melalui forum terbatas dan selektif, seperti podcast tertutup dengan pengaturan tertentu. Model klarifikasi semacam ini dinilai tidak dapat menggantikan mekanisme hak jawab yang wajib dilayani media secara terbuka dan setara.

Klarifikasi yang dilakukan secara tertutup justru berpotensi mengaburkan substansi informasi dan menutup akses publik untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh. Padahal, prinsip transparansi merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas pejabat publik.

Sebagai pejabat negara, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra dinilai seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan publik, termasuk perizinan tambang dan pengelolaan sumber daya alam, merupakan objek pengawasan pers dan masyarakat.

Sikap defensif serta stigmatisasi terhadap media justru dinilai memperkuat kesan tertutup dan antikritik, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, serta mendorong pejabat publik untuk menempuh mekanisme resmi sesuai UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan setiap upaya menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Ihwal Penyebab Nol Kegiatan 2025, Ketua Lemka: Masih Perencanaan Ini

Kendari, Objektif.id–Sepanjang tahun 2025, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kaligrafi (Lemka) terindikasi tidak melaksanakan satu pun kegiatan. Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Lemka, Herlan, yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan dan kapasitas kepengurusan dalam menjalankan roda organisasi, sekaligus memunculkan kritik atas mandeknya fungsi pembinaan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama UKM itu.

Ketiadaan kegiatan selama satu tahun penuh bukan hanya mencerminkan kegagalan mengurus organisasi, tetapi juga memperlihatkan lemahnya perencanaan dan manajemen internal. Di tengah aktifnya UKM lain yang tetap menjalankan program meski dihadapkan pada keterbatasan waktu dan agenda akademik, Lemka absen dari ruang aktivitas kemahasiswaan.

Padahal berdasarkan aturan internal kemahasiswaan dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Kendari, sudah sangat jelas fungsi dari UKM itu sendiri, yakni sebagai wadah pengembangan potensi, minat dan bakat mahasiswa yang diimplementasikan dalam agenda kegiatan. Tetapi ketika melihat apa yang terjadi di lapangan terhadap kondisi UKM Lemka justru menunjukkan ada anomali yang mereduksi nilai-nilai organisasi.

Ketua Umum UKM Lemka, Herlan, sendiri mengakui bahwa sepanjang 2025 belum ada kegiatan yang dilaksanakan. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini organisasi masih berada pada tahap perencanaan dan baru berencana menggelar kegiatan pada akhir Januari 2026.

“Masih perencanaan ini. Rencana d akhir bulan 1, krn mengingat jga mahasiswa bnyk yg libur, dn z jga sebagai ketua akan dampingi ada nnti kaderku mau turun lpangan (mtq)” ketik Herlan saat dikonfirmasi melalui pesan online, Kamis, 1 Januari 2026.

Meski begitu alasan Herlan tidak cukup kuat untuk membenarkan organisasi tanpa kegiatan selama satu tahun penuh. Apalagi sudah jelas setiap kepengurusan lembaga kemahasiswaan itu terhitung selama satu periode yaitu satu tahun.

Selain itu, masa libur akademik merupakan siklus tahunan yang mestinya telah lama diketahui, yang artinya pengurus sudah seharusnya menjadikan itu sebagai variabel untuk mengantisipasi penyusunan hingga pelaksanaan program kerja. Fakta bahwa hal ini justru dijadikan alasan utama menimbulkan kesan bahwa UKM Lemka berjalan tanpa perencanaan matang sejak awal.

Sebagai lembaga kemahasiswaan, UKM Lemka memiliki kewajiban struktural yang sesuai dengan masa jabatan yang telah diatur yakni satu tahun kepengurusan untuk tetap menjalankan fungsi dasar organisasi seperti pelaksanaan kegiatan dalam bentuk pengembangan minat dan bakat mahasiswa.

Mandeknya kegiatan UKM Lemka sepanjang 2025 secara tidak langsung menempatkan organisasi ini dalam posisi kehilangan arah dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan yang tidak ditunaikan selama satu tahun kepengurusan. Tanpa kegiatan, eksistensi UKM ini dipertanyakan, baik oleh mahasiswa maupun oleh pihak birokrasi kampus.

“Selama ini hampir nda pernah atau jarang saya liat ada orang di sekret Lemka. Tapi kan biasa meskipun suka kaya tidak ada orang di sana, mungkin mereka akan ji buat kegiatan. Tapi ini sudah masuk tahun baru ternyata nda ada juga kegiatannya,” ucap Ang (nama disamarkan), yang merupakan salah satu anggota UKM lainnya.

Sementara dari pihak rektorat mengaku tak ada satupun undangan yang masuk mengenai pelaksanaan kegiatan dari UKM Lemka selama satu periode pada tahun 2025, “kalau undangan saya ingat-ingat dulu nah, saya lupa mi. Tapi sepertinya tidak ada,” ungkap Warek 3 Sitti Fauziah kepada Objektif.

Kondisi ini juga berpotensi merugikan anggota UKM itu sendiri, yang seharusnya mendapatkan ruang belajar, berproses, dan berkembang melalui kegiatan organisasi. Namun ketika kepengurusan gagal menghadirkan aktivitas, maka UKM tidak lagi berfungsi sebagai wadah perkaderan, melainkan sekedar nama tanpa kerja nyata.

Dengan rencana kegiatan yang baru akan digelar pada awal 2026, publik kampus patut mempertanyakan ke mana peran UKM Lemka selama satu tahun terakhir, apakah organisasi ini benar-benar dikelola secara serius, atau sekadar berjalan formalitas tanpa komitmen kerja.

Kekosongan aktivitas selama 2025 menjadi catatan kelam yang sulit diabaikan dan seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Tanpa perubahan signifikan dalam pola kepemimpinan dan manajemen organisasi, UKM Lemka beresiko terus terjebak dalam stagnasi dan kehilangan kepercayaan dari mahasiswa yang seharusnya dilayani.

Usai Berita Bernuansa Fitnah Ditakedown, Ketua Lemka Tak Akui Perihal Informasi Dalam Pemberitaan

Kendari, objektif.id—Penarikan (takedown) berita berjudul “Memalukan! Cosplay Ala Kanda Karca, Alumni UKM Pers Serang Lembaga Kaligrafi” yang sebelumnya diterbitkan oleh media daring Inilahkabarnusantara.com pada Sabtu 27 Desember 2025 menjadi perhatian serius di lingkungan pers mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan IAIN Kendari.

Penarikan berita tersebut menjadi bukti nyata adanya kegagalan kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik. Berita yang sebelumnya menghebohkan kampus dengan diksi “Kanda Karca” itu kini dinyatakan gugur karena tidak memiliki landasan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sulhijah, salah satu pihak yang namanya difitnah dalam berita itu, menyatakan bahwa tindakan redaksi sudah tepat karena karya yang dipublikasikan jauh dari standar profesional. Ia menilai informasi yang disebar sebelumnya penuh dengan upaya pembunuhan karakter yang sengaja dirancang untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Tindakan takedown beritanya itu yang dilakukan oleh redaksi inilahkabarnusantara.com itu sudah betul karena proses pencarian beritanya itu tidak dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan sangat penuh dengan fitnah oleh karena itu saya harapkan bahwa kerja kerja jurnalistik kita hargai tapi harus dilakukan dengan cara-cara yang proposional dan profesional berdasarkan denagn kode etik jurnalistik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tegas Sulhijah.

Indikasi kebohongan semakin menguat ketika menilik pernyataan Ketua Lemka, Herlan, yang dalam berita awal memberikan kesaksian seolah-olah mengetahui persis identitas organisasi dari nama-nama yanng disebutkan. Namun, fakta terbaru menunjukkan adanya ketidakkonsistenan yang mencolok terkait keberadaan sosok narasumber bernama Abdul.

Dalam berita yang telah dihapus, Abdul secara jelas disebut sebagai salah satu kader Lembaga Kaligrafi (Lemka) yang berada di lokasi kejadian. Abdul memberikan kesaksian detail mengenai teriakan kasar dan suara besi yang dipukul-pukul oleh sekelompok orang.

Anehnya, saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp pada 30 Desember 2025, Herlan justru mengaku tidak mengenal sosok Abdul yang keterangannya menjadi fondasi utama berita tersebut. Ia justru mempertanyakan kembali siapa nama lengkap sosok yang diklaim sebagai kadernya sendiri. Ia juga tak mengaku atau tak mengetahui terkait informasi dalam pemberitaan. Padahal amat jelas namanya turut disebutkan memberikan informasi dalam berita.

Aih z nda tau mi jga… jami cht² dlu z mau antar barang dlu d pelabuhan,” ketik Herlan saat dikonfirmasi terkait informasi yang menyebutkan empat alumni pers dalam pemberitaan. “Cri sja spa yg anu itu.. sa nda urus bgituanmi z.”

Sikap dari Ketua Lemka ini memicu kecurigaan bahwa narasi penyerangan alumni UKM Pers hanyalah rekayasa atau penggiringan opini yang dipaksakan. Jika ketua lembaga saja tidak mengenal narasumber kunci yang disebut sebagai anggotanya, maka validitas seluruh isi berita tersebut otomatis runtuh.

Meski sebelumnya sempat tidak diakui sebagai bagian dari kader lemka. Dalam pernyataan terbarunya, Ketua Lemka menyebut bahwa Abdul, dengan nama lengkap adalah Abdul Wahid memang merupakan kader yang berproses di Lemka.

Sementara itu, Sultan, atau yang akrab disapa Rege, menyambut baik penghapusan berita hoaks tersebut sebagai bentuk pemulihan nama baik secara digital. Baginya, kata takedown adalah pengakuan mutlak bahwa media tersebut telah menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat.

“Di takedown, artinya itu kekeliruan dalam pembuatan karya jurnalistik dan tidak mengikuti cara-cara peliputan yang baik benar sehingga pewarta, narsum juga media melalui pimpinan Redaksinya harus membuat klarifikasi terkait ini. Secara kemediaan permohonan maaf terbuka untuk saya dan beberapa nama yang di tuding dalam narasi hoaks mereka. Di take down kan artinya tidak ada unsur kebenaran dalam postingan yang di anggap berita,” ujar Sultan.

Meski link berita sudah hilang, Sultan menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti begitu saja. Ia merasa dirugikan secara moril atas tuduhan agresif yang sempat meluas di kalangan mahasiswa dan alumni IAIN Kendari.

Persoalan ini kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik penyampaian fitnah tersebut. Sultan berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini di ranah kepolisian demi memberikan efek jera kepada oknum yang menggunakan media sebagai alat pemuas hasrat pribadi.

Kasus ini menjadi catatan merah bagi dinamika organisasi kemahasiswaan di kampus keagamaan negeri satu-satunya di Bumi Anoa. Integritas lembaga yang seharusnya menjadi wadah edukasi justru tercoreng oleh skenario kebohongan yang tidak tertata rapi.

Masyarakat dan civitas akademika kini diminta untuk lebih kritis dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial. Penghapusan berita ini menjadi pelajaran berharga bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan keakuratan dan kebenaran fakta di lapangan.

Dengan terbongkarnya kontradiksi pernyataan antara isi berita dan pengakuan Ketua Lemka, diharapkan publik dapat melihat secara jernih pihak mana yang melakukan provokasi. Kebenaran akan mulai terkuak seiring dengan hilangnya narasi “Kanda Karca” dari ruang publik.

Dua Kader Lemka dan Akun Facebook Parel Dilaporkan ke Polda Sultra Imbas Penyebaran Berita Bernuansa Fitnah

Kendari, Objektif.id-Dua mahasiswa dalam pemberitaan yang disebut sebagai kader Lembaga Kaligrafi (Lemka) IAIN Kendari dan Akun media sosial Parel resmi dilaporkan ke pihak Ditkrimsus Polda Sultra imbas penyampaian dan penyebaran informasi dalam pemberitaan yang terindikasi fitnah kepada empat orang yang dituduh sebagai alumni Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari.

Pelapor menilai bahwa apa yang disebar dan disebutkan dalam isi pemberitaan media Inilahkabarnusantara.com, berjudul “Memalukan! Cosplay Ala Kanda Karca, Alumni UKM Pers Serang Lembaga Kaligrafi,” yang terbit, Sabtu, 27 Desember 2025, adalah hoax.

Diketahui dalam berita itu, sangat jelas dan terang disebutkan bahwa ada keterlibatan alumni UKM Pers dalam rombongan yang dituding datang menyerang. Padahal menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua UKM Pers, Harpan Pajar, empat nama yang disebutkan dalam pemberitaan tidak pernah menjadi bagian dari alumni UKM Pers.

“Sulhijah saja tidak pernah jadi alumni di kampus, bagaimana mungkin jadi alumni di UKM Pers IAIN Kendari. Apalagi Sultan, Sarman, dan Ikhsan,” kata Harpan. “Coba mereka buktikan kalau itu alumni pers. Jangan modal ngotot sampe bicara sembarang, ternyata informasi yang disampaikan ke publik bohong.”

Lebih lanjut, Harpan juga menyoroti terkait penyampaian narasi kader Lemka dalam pemberitaan yang hanya menyudutkan secara sepihak. Menurutnya, kelompok yang dituduh datang menyerang tidak pernah mengatasnamakan UKM Pers, “di situ yang datang banyak orang, masa tiba-tiba langsung digeneralisasikan, disimpulkan disebut UKM Pers, baru disebut ada empat alumni pers, inikan nda benar.”

Sementara itu, Sulhijah dan Sultan sebagai salah satu dari empat orang yang disebut dalam berita menjelaskan jika kehadiran mereka di sekretariat Lemka hanya sekadar ingin membubarkan dua kelompok mahasiswa agar tak terjadi pertikaian serta bentrok yang meluas.

“Saya ke situ secara pribadi tidak berlagak cari keributan, justru ingin memisahkan karena saya lihat sebagian saya kenal. Kalau dilihat dari video yang beredar saya cuma berdiri di belakang kerumunan tanpa ada gerakan menyerang seperti yang dituduhkan,” ujar Sulhijah.

Serupa dengan Sulhijah, Sultan turut menyampaikan jika dirinya tak sedikitpun melakukan penyerangan atau membuat keributan sebagaimana yang disangkakan kader Lemka itu, “coba diperhatikan video yang beredar itu, adakah saya ribut atau bertikai di situ. Malahan saya di tengah-tengah berusaha memisahkan. Yang saya rasa lucu bisanya saya disebut alumni UKM Pers.”

Selain itu, Sultan menambahkan bahwa bukti dari tidak benarnya informasi yang telah beredar luas itu ditandai dengan penghapusan berita atau takedown dari website pemberitaan Inilahkabarnusantara.com, pada Senin malam 29 Desember 2025, “Pas kita cek ulang tadi malam, kita klik linknya sudah ada tanda 404, berarti dihapusmi. Begitumi kalau berita tidak benar infonya.”

Sementara itu, Ketua Lemka, memberikan keterangan yang ambigu saat dikonfirmasi oleh Objektif. Hal ini semakin menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam berita Inilahkabarnusantara.com adalah tidak benar. “Abdul??? Nma pnjngx?? Sa nd tau ee,” ketik Herlan, Selasa 30 Desember 2025 melalui pesan online.

Padahal dalam isi berita itu, Abdul disebut sebagai salah satu kader UKM Lemka. Bagaimana mungkin sebagai sesama kader sekaligus sama-sama memberikan keterangan dalam berita, Herlan malah mengaku tidak mengetahui siapa sosok Abdul. Hal ini semakin membuat publik menduga bahwa apa yang disebarkan dalam pemberitaan secara sengaja adalah fitnah.

Akibat nama Sulhijah dan Sultan disebut-sebut hingga digiring pada narasi yang tidak benar, mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum bersama pihak UKM Pers untuk melaporkan narasumber yang mencaplok nama mereka sebagai alumni UKM Pers, sekaligus melaporkan akun medsos Parel yang diduga telah menyebarkan link berita itu melalui Facebook dan Whatsapp. Adapun sangkaan delik pidana terhadap dua kader Lemka dan Akun medsos Parel adalah dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Anggota Pasmi Sudah Berulang Terlibat Pada Kerusakan Fasilitas Kampus

Kendari, Objektif.id-Kasus kerusakan fasilitas UKM Pers Objektif IAIN Kendari yang melibatkan anggota Partai Serikat Mahasiswa Islam (pasmi) bukan kali ini saja. Sebelumnya, pada dua tahun belakangan, beberapa anggota kelompok itu juga terlibat dalam kerusakan kaca rektorat pada 29 Mei 2023, hingga kasus itu berujung di polisikan oleh pihak rektorat.

Dari kejadian itu dan melibatkan kelompok yang sama, pimpinan redaksi UKM Pers Objektif, Harpan Pajar, mengatakan anggota pasmi seolah-olah sudah terbiasa pada kerusakan fasilitas kampus karena perbuatan yang sudah berulang terjadi.

“Anak pasmi juga ikut terlibat saat pica itu kaca rektorat tahun 2023 kemarin, waktu mereka demo rektorat sama-sama partai pelita. Sekarang anggota itu juga yang tendang, pukul meja di pers,” ujar Harpan yang sementara menikmati secangkir kopi di halaman UKM Pers Objektif IAIN Kendari, Minggu, 28 Desember 2025.

Baginya perbuatan seperti itu tidak boleh bebas melanggeng di dalam lingkungan perguruan tinggi. Sehingga ia menganggap bahwa perbuatan itu merupakan tindakan yang mestinya tidak ditoleransi lagi oleh pimpinan kampus. Apalagi landasan yuridis secara pidana maupun sanksi etik akademik sebagai pelanggaran berat telah diatur dalam pedoman umum kemahasiswaan.

Misalnya pada pedoman umum kemahasiswaan pasal 15 poin empat dan tujuh yang secara normatif menjelaskan tentang perusakan barang-barang dilingkungan kampus sebagai kategori pelanggaran berat.

Dengan demikian, Harpan menilai bahwa tak ada lagi alasan dari pihak kampus untuk tidak memproses kasus kerusakan yang sudah terjadi. Karena menurutnya, siapapun yang merusak fasilitas mesti mendapat hukuman sebagaimana aturan yang berlaku. Apalagi kasus ini telah dilakukan berulang dan oleh anggota kelompok yang sama. Sehingga bukan sebuah kewajaran jika pelaku tidak ditindak tegas.

“Masalah begini tidak boleh lagi pimpinan tutup mata. Yang masalah rusaknya kaca rektorat itu masih ditoleransi sama pak rektor. Saya tau itu. Tapi dengan catatan tidak terulang lagi kerusakan dalam kampus. Nah sekarang kembali terjadi, harus ditindak tegas. Aturannya juga sudah jelas,” ucap Harpan yang sementara melihat arsip pemberitaan kerusakan kaca rektorat yang melibatkan anggota pasmi.

Merespons kerusakan fasilitas di sekretariat UKM Pers, pihak rektorat melalui Warek 3 Sitti Fauziah, membeberkan bahwa setiap pelaku yang terlibat perusakan di dalam kampus akan diberikan sanksi etik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak fakultas, sanksi etik akan diberikan kepada pelaku-pelaku yang merusak fasilitas di dalam kampus,” katanya. “Kalau fakultas tidak selesaikan nanti rektorat yang ambil alih. Kita akan panggil juga orang tuanya.”

Sementara itu, dalam pedoman umum kemahasiswaan telah diatur juga bagaimana pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran berat, adapun pemberian sanksi sebagai berikut:

1. Mengganti barang yang rusak, dirampas, dan/atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.
2. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
3. Pencabutan gelar akademik dengan tidak hormat.
4. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang, jika dipandang perlu.

Oleh sebab itu, Harpan bertekad akan mengawal sampai tuntas masalah perusakan anggota pasmi di sekretariat UKM Pers. Ia akan memastikan agar pelaku mendapat sanksi sebagaimana regulasi yang telah diatur dalam kampus, “para pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal sebagaimana dengan perbuatan yang dilakukan.”

UKM Pers Laporkan Anggota Pasmi Buntut Dugaan Perusakan Fasilitas Sekretariat

Kendari, Objektif.id-Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sekaligus Pemimpin Redaksi UKM Pers IAIN Kendari, Harpan Pajar, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan fasilitas sekretariat ke Polresta Kendari. Pelaporan tersebut dilakukan menyusul terjadinya kericuhan antarmahasiswa yang mengakibatkan pecahnya kaca meja di lingkungan sekretariat.

Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat pada 27 Desember 2025, insiden itu terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Kejadian bermula ketika situasi di depan Sekretariat Senat Mahasiswa yang saat itu digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) mulai memanas akibat perdebatan sejumlah mahasiswa.

“Pada awalnya, sekelompok mahasiswa terlibat keributan di depan Sekretariat Senat terkait persoalan pemilihan Senat Mahasiswa,” ungkap Harpan.

Saat kejadian berlangsung, Harpan mengaku berada di sekitar Sekretariat UKM Pers IAIN Kendari dan sempat menegur para mahasiswa tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan. Ia menilai keributan itu berpotensi mengganggu aktivitas pers mahasiswa, mengingat lokasi sekretariat KPUM bersebelahan langsung dengan ruang redaksi.

Namun, ketika kelompok mahasiswa tersebut hendak meninggalkan lokasi, seorang anggota Partai Serikat Mahasiswa (Pasmi) Egar Afriman diduga melakukan tindakan yang bersifat anarkis.

“Hingga akhirnya terlapor mendatangi saya, lalu menendang meja dan memukul kaca meja sampai pecah,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, UKM Pers IAIN Kendari mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp480 ribu. Selain kerusakan fisik, tindakan itu juga dinilai telah mengganggu jalannya aktivitas organisasi di lingkungan kampus.

Harpan berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan mengusut kasus ini secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, laporan resmi telah disampaikan ke Polresta Kendari dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

UKM Pers dan Warek Tiga Sepakati Pemberian Sanksi Etik Anggota Pasmi Pelaku Perusakan Fasilitas

Kendari, objektif.id – Polemik perusakan fasilitas kampus dan simpang siur informasi di media sosial, UKM Pers IAIN Kendari menggelar audiensi bersama jajaran pimpinan di Gedung Pascasarjana pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 11.00 WITA. Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Rektor 3 Siti Fauziah, Kabag Umum Syariah ini menjadi panggung pengungkapan fakta atas sikap perusakan anggota Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi) serta bantahan tegas terhadap isu keterlibatan alumni yang mencemarkan nama baik lembaga pers mahasiswa itu.

Konflik ini bermula dari ketegangan di area sekretariat yang dipicu oleh tindakan arogan anggota Pasmi terhadap Plt Ketua Umum UKM Pers, Harpan Pajar. Ia mengungkapkan bahwa insiden yang dilakukan oleh anggota Pasmi merupakan akumulasi dari perilaku berulang yang selama ini mendapatkan toleransi dari pihak birokrasi, namun kini telah melampaui batas kewajaran.

Harpan Pajar menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial mengenai pemicu keributan adalah manipulasi fakta. Ia menyebut adanya upaya playing victim  untuk menyudutkan UKM Pers. “Tapi yang mereka giring di media mereka datang ribut karena dilemparkan dengan kopi padahal kan bukan begitu kejadiannya, dari awal sudah memang mereka punya etika tidak baik masa mereka lewat setelah saya tegur pas saya balik lihat dia mau bawakan saya kayu, sa tanya untuk apa itu kayu? kayunya pers itu eh malah dia majui saya,” tegas Harpan.

Tak hanya soal fisik, Harpan juga menyoroti adanya serangan terhadap marwah kelembagaan. Muncul isu yang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai alumni UKM Pers dalam konflik tersebut. Faktanya, nama-nama yang disebutkan sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai alumni UKM Pers.

Informasi palsu mengenai status alumni ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk merusak citra UKM Pers dan personal di mata publik. Harpan menyatakan bahwa oknum-oknum tersebut buta-butaan mengklaim identitas demi membenarkan tindakan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Siti Fauziah, bertindak tegas dengan memerintahkan identifikasi kerusakan fasilitas negara. Pihak birokrasi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital melalui rekaman CCTV untuk memetakan pelanggaran, baik secara kode etik mahasiswa maupun ranah hukum pidana.

Siti Fauziah memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan beriringan dengan sanksi internal kampus. Beliau memberikan perhatian khusus pada keterlibatan mahasiswa dari Fakultas Syariah dalam insiden perusakan tersebut. “Jangankan kalian saya saja menghadapi mereka ini sudah dua kali menghadapi mereka sebelum pemilma. Tapi setelah semua, apa yang mereka minta kami siapkan, ketua KPUM stand by sudah disiapkan semuanya, sudah disiapkan tapi ada saja mungkin yang kurang,” ujar Siti Fauziah.

Senada dengan Warek 3, Kabag Umum Syariah turut menyayangkan sikap permisif yang selama ini terjadi. Pola perusakan yang selalu berakhir dengan permohonan maaf dianggap tidak lagi efektif dalam memberikan efek jera kepada oknum mahasiswa yang kerap berbuat onar.

Keresahan birokrasi didasari pada rekam jejak kelompok Pasmi yang sebelumnya pernah terlibat saat kerusakan pintu Rektorat. “Selama ini kan yang merusak itu di lapor, kemudian langsung ditelpon dan di maafkan oleh pimpinan,” ungkap Kabag Umum Syariah saat memberikan keterangan dalam audiensi tersebut.

Langkah hukum kini telah diambil oleh pihak korban. Harpan Pajar secara personal telah melaporkan tindakan  perusakan ini ke Polres Kendari. Laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa mahasiswa tidak akan lagi tinggal diam terhadap aksi premanisme di dalam lingkungan pendidikan.

Pihak UKM Pers juga sedang melakukan bedah dokumentasi CCTV sebagai bentuk penyelarasan fakta dan kronologi utuh terkait kejadian perusakan fasilitas. Bukti-bukti ini nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan pihak birokrasi kampus untuk menentukan nasib akademik para pelaku yang terlibat.

Harapannya, ketegasan dalam kasus ini tidak hanya menyelesaikan konflik antara UKM Pers dan anggota Pasmi, tetapi juga menjadi momentum pembersihan kampus dari budaya kekerasan dan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik lembaga.

Sok Jagoan Sambil Teriak Tailas*, Anggota Pasmi Serang Sekretariat UKM Pers IAIN Kendari

Kendari, objektif.id — Aksi penyerangan terhadap Sekretariat UKM Pers IAIN Kendari pada Selasa, 23 Desember 2025, berujung bentrok fisik. Insiden yang terjadi di kawasan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) ini bukan sekadar keributan biasa, melainkan rangkaian intimidasi terbuka yang diarahkan langsung kepada pers mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi) terlibat dalam aksi itu, dengan perilaku agresif yang melampaui batas etika kemahasiswaan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WITA ketika rombongan tersebut mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) untuk mempersoalkan keterlambatan pelaksanaan Pemilihan Lembaga Mahasiswa (Pemilma). Mereka menuding KPUM lalai karena Pemilma yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA belum juga dimulai. Ketidakhadiran Ketua KPUM di lokasi semakin menyulut emosi, sementara penjelasan yang tidak memadai membuat situasi berubah dari penyampaian aspirasi menjadi tekanan verbal yang tidak terkendali.

Nada suara meninggi, bentakan dilontarkan tanpa etika, dan Sekretaris Jenderal KPUM menjadi sasaran luapan amarah. Keributan yang semula terpusat di depan Kantor KPUM kemudian meluas ke area PKM, menciptakan suasana mencekam dan mengganggu aktivitas organisasi mahasiswa lain.

Sekretariat UKM Pers IAIN Kendari yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan teknis Pemilma justru menjadi tempat luapan emosi. Sekretariat pers mahasiswa diseret ke dalam konflik yang tidak mereka ciptakan, memperlihatkan betapa kacaunya arah kemarahan kelompok Pasmi.

Mendengar kegaduhan yang semakin tidak terkendali, salah satu anggota UKM Pers, Harpan Pajar, keluar dari sekretariat untuk menegur dan meminta mereka menghentikan keributan di lingkungan PKM serta menyampaikan persoalan secara langsung dan beradab kepada KPUM.

“Saya dengar ribut di luar. Saya keluar, saya suruh mereka pergi, jangan datang ribut di PKM,” ujar Harpan.

Namun teguran tersebut justru disambut dengan sikap semakin arogan. Alih-alih meredam, situasi justru melonjak ke titik berbahaya. Salah satu orang dalam rombongan yang bernama Reno mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah yang merupakan anggota Pasmi juga, dilaporkan mengambil sepotong kayu dan bergerak maju ke arah Harpan. Ancaman kekerasan tak lagi tersirat, melainkan terlihat jelas di depan mata.

“Pas saya habis teriaki begitu, saya balik sudah ada yang pegang kayu mau majui pukul saya,” ungkap Harpan. Menurutnya, situasi saat itu telah berada di ambang kekerasan fisik dan sangat membahayakan keselamatan.

Aksi intimidasi tidak berhenti, justru berubah menjadi teror terbuka. Seorang mahasiswa bernama Egar, yang mengenakan jaket berwarna merah maron, yang diduga jaket pembagian polisi, naik ke tangga Sekretariat UKM Pers, menarik baju Harpan dengan kasar, lalu berteriak lantang penuh tantangan, “Saya Egar! Cari saya di luar. Tailaso, anjing.” Teriakan mahasiswa FUAD tersebut disertai tendangan keras ke meja di depan sekretariat serta lontaran ucapan bernada kasar, menciptakan suasana mencekam dan memperlihatkan sikap arogan yang sama sekali tidak mencerminkan etika mahasiswa.

Dalam kondisi tersebut Harpan mengakui sempat melempar gelas kopi ke arah rombongan tersebut. Ia menegaskan tindakan itu merupakan reaksi spontan atas ancaman dan penyerangan yang lebih dulu terjadi.

“Saya lemparkan gelas kopi karena mereka duluan yang punya itikad mau menghambur di sekret pers,” jelasnya. Ia menekankan bahwa hal tersebut bukan bentuk provokasi awal, melainkan refleks mempertahankan diri.

Ironisnya, pascakejadian, kelompok tersebut justru menggiring narasi seolah-olah UKM Pers adalah pihak yang melakukan penyerangan. Upaya ini dinilai sebagai manipulasi opini dan bentuk playing victim yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Harpan menegaskan bahwa UKM Pers berada dalam posisi diserang, bukan menyerang.

Ia juga membantah tudingan bahwa pers mahasiswa mendatangi sekretariat lembaga lain, yakni Lembaga Kaligrafi (Lemka) untuk melakukan kekerasan. Menurutnya, kehadiran mereka setelah insiden hanyalah untuk mencari klarifikasi atas tindakan agresif yang sebelumnya dilakukan, bukan untuk melanjutkan konflik. Tidak ada agenda penyerangan, apalagi mobilisasi kekerasan.

“Saya ikut kesana karena memang mau ketemu itu anak-anak yang sok jago. Dan yang ke lemka itu bukan mengatasnamakan pers. Harusnya kalau ada niat baiknya mereka datang di sekret pers untuk selesaikan, bukan bersembunyi kaya pengecut di sekret lemka,” ucap Harpan.

Insiden ini menjadi catatan kelam bagi kehidupan demokrasi kampus. Ancaman dengan kayu, penarikan baju, tindakan provokatif, serta teror verbal terhadap sekretariat pers mahasiswa merupakan bentuk penyerangan fisik dan psikologis yang nyata.

Peristiwa ini tidak hanya mencederai etika kemahasiswaan, tetapi juga melukai prinsip kebebasan pers di lingkungan kampus. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, kekerasan dan intimidasi terhadap pers mahasiswa berpotensi menjadi praktik yang dianggap wajar.

Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Jurnalis di Kota Kendari

Kendari, Objektif.id — Gerakan perlawanan terhadap kekerasan perempuan di Kota Kendari digelar dengan aksi solidaritas sebagai bentuk partisipasi dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP). Peringatan ini dilakukan setiap tahun untuk mendorong penghapusan kekerasan berbasis gender. Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang turun langsung bersama ribuan perempuan, organisasi perempuan, dan komunitas jurnalis, dalam aksi ini menegaskan sikap melawan kepada segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun domestik.

Momentum Peringatan 16 HAKTP di Kota Kendari menjadi titik awal penting yang diperkirakan akan memengaruhi kebijakan perlindungan dan ruang aduan bagi korban kekerasan di masa mendatang. Ribuan peserta yang hadir menunjukkan tingginya kepedulian perempuan Kota Kendari terhadap isu perlindungan dan keselamatan.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menekankan bahwa aksi ini harus menjadi kekuatan kolektif bagi seluruh perempuan di Kota Kendari. Ia menjelaskan bahwa kehadiran ribuan peserta merupakan bukti solidaritas yang semakin kuat dalam menolak kekerasan. Dalam kesempatan itu, Siska menyampaikan pesan yang meneguhkan keberanian perempuan.

“Semua perempuan hebat, perempuan tangguh di Kota Kendari yang saya sayangi hari ini alhamdulillah kita sama-sama memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan internasional, tingkat kota kendari yang luar biasa,” kata Siska dalam orasinya, Sabtu, 6 Desember 2025.

Dalam arahannya, Siska menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah nyata untuk memastikan korban memiliki tempat aman untuk melapor. Ia menekankan bahwa Pemkot Kendari bersama seluruh jajarannya tengah menyiapkan sebuah wadah khusus yang akan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Wadah ini dirancang agar setiap bentuk kekerasan dapat segera dilaporkan dan ditangani tanpa hambatan.

“Oleh karena itu saya atas nama pemerintah bersama seluruh jajaran akan membuat wadah yang mana akan difasilitasi terhadap dinas pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak kota kendari untuk membuat wadah yang mana kalau ada bentuk kekerasan tolong segera dilaporkan,” tambah Siska, mempertegas komitmen pemerintah menghadirkan sistem pelaporan yang lebih mudah dan responsif.

Aksi ini juga menjadi ruang bagi Siska untuk mempertegas keseriusan pemerintah dalam menghapus segala bentuk kekerasan, “kita harus bersatu, semua perempuan hebat di kota kendari harus bersatu kita basmi, kita bantai yang bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari.”

Gerakan solidaritas ini diyakini mampu membangun keberanian kolektif agar korban tidak lagi diam atau takut melapor kekerasan. Pemerintah memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai aturan sehingga setiap kasus tidak mengalami impunitas.

Di sisi lain, tema besar 16 HAKTP juga dikaitkan dengan meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Penyintas kekerasan dalam profesi jurnalistik juga dianggap sebagai bagian dari kelompok yang harus dilindungi.

Data tersebut diperkirakan menjadi dasar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperluas kampanye perlindungan profesi jurnalis. Masalah ini penting karena sebagian besar pelakunya adalah pihak pejabat publik yang seharusnya memberi rasa aman.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, memberikan sorotan tajam terhadap meningkatnya kekerasan yang dialami jurnalis, terutama jurnalis perempuan. Ia menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan pola kekerasan yang serius dan berulang.

Dalam menyampaikan aspirasinya, Nursadah mengingatkan bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan hanya isu profesi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers, “pelaku kekerasan terhadap jurnalis sering dilakukan oleh pejabat publik, hasil survei AJI di tahun 2024, jurnalis perempuan di indonesia pernah mengalami tindak kekerasan,” katanya.

Sebagai bentuk dorongan keberanian, Nursadah juga menyerukan agar perempuan, termasuk jurnalis, tidak lagi diam ketika mengalami kekerasan. “Kita harus bersuara, kita harus speak up, kita harus bersuara ketika kita atau orang orang terdekat kita mengalami tindak kekerasan,” tambahnya.

Dengan lebih dari dua ribu perempuan yang turut hadir dalam aksi 16 HAKTP ini, kampanye speak up dipastikan akan meluas untuk meningkatkan keberanian korban serta saksi dalam melaporkan kekerasan. Dukungan publik yang besar menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Kendari menolak segala bentuk kekerasan.

Pemerintah Kota Kendari juga telah komitmen akan memperkuat kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan wadah perlindungan korban dapat berjalan efektif. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus serta memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

Aksi perlawanan yang digaungkan pemerintah dan komunitas jurnalis ini turut diperkuat juga oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil perempuan. Siti Risnawati, yang merupakan Forhati perwakilan Kohati Badko Sultra dan Kohati HMI Cabang Kendari, menegaskan bahwa peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kekerasan kini tidak hanya terjadi di dalam rumah tangga, tetapi telah merambah ruang digital dan ruang publik, memperlihatkan betapa kompleksnya ancaman terhadap perempuan.

“Kekerasan yang terus bertambah adalah alarm pengingat bagi kita bahwa kekerasan sudah menyusup ke rumah-rumah, masuk ke ruang-ruang digital dan menjalar ke tempat-tempat publik,” ujarnya. Dengan demikian, Siti memandang bahwa perjuangan melawan kekerasan perempuan selaras dengan perjuangan jurnalis perempuan yang disampaikan AJI, serta kebijakan perlindungan yang tengah disiapkan Pemkot.

Ia menegaskan bahwa isu kekerasan perempuan bukanlah isu kelompok tertentu, melainkan persoalan kemanusiaan, “kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah perempuan, tetapi masalah kemanusiaan dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.”

Keterkaitan pandangan tiga pihak ini; pemerintah, komunitas jurnalis, dan organisasi perempuan, memperlihatkan bahwa upaya melawan kekerasan kini dilakukan secara terintegrasi. Pemerintah menyiapkan wadah pelaporan, jurnalis memperkuat kampanye, dan organisasi perempuan memperkuat kesadaran publik bahwa kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi yang harus diberantas bersama.

Gerakan kolektif yang digaungkan akan terus meluas dan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan jurnalis di Kota Kendari. Sehingga semakin meneguhkan, jika kolaborasi tiga sektor ini membuka semangat baru dalam upaya perlindungan yang lebih komprehensif di masa mendatang.

Pelatihan Keamanan Jurnalis di Kendari: Langkah Nyata Lindungi Kebebasan Pers di Sulawesi Tenggara

Kendari, objektif.id – Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Yayasan Tifa meluncurkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara dalam kegiatan “Pelatihan Keamanan Jurnalis dan Launching Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra” yang digelar pada 24–25 Oktober 2025 di Hotel Plaza Inn, Kendari.

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 Jurnalis dari berbagai media yang ada di Sultra dan menjadi momentum penting bagi para jurnalis untuk memperkuat solidaritas dan kapasitas menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik fisik, digital, maupun psikis, yang semakin kompleks. Dalam dua hari pelaksanaan, para peserta dilatih memahami keamanan holistik, strategi mitigasi risiko, hingga mekanisme advokasi hukum.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick, dalam sambutannya menegaskan kondisi kebebasan pers di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Dalam dua hari ini kita akan berdiskusi persoalan-persoalan yang kita alami selama menjalankan kerja jurnalistik. Dari Januari sampai sekarang, sudah ada 70 kasus serangan terhadap jurnalis. Ini bukan sekadar angka, tapi ancaman serius bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Menurut Erick, bentuk kekerasan terhadap jurnalis sangat beragam, mulai dari ancaman, teror, penganiayaan, hingga serangan digital yang kini jumlahnya kian meningkat.

“Serangan digital saja sudah mencapai 20 kasus dalam 10 bulan terakhir. Itu angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Artinya, kita perlu bersama-sama membangun kesadaran dan mitigasi agar jurnalis tidak lagi menjadi korban tanpa perlindungan,” tambahnya.

Situasi ini juga tercermin dalam laporan Jurnalisme Aman, Yayasan Tifa (2025) berjudul “Berita di Bawah Bayang Ancaman”, yang menyebut 65 persen jurnalis di daerah-daerah rawan pernah mengalami intimidasi. Sulawesi Tenggara termasuk di antaranya. AJI Kendari mencatat, sepanjang 2025 sedikitnya lima kasus kekerasan menimpa jurnalis lokal, mulai dari pemukulan hingga perampasan alat kerja.

Melihat kondisi tersebut, pembentukan KKJ Sultra diharapkan menjadi ruang kolaboratif antara jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan serta advokasi bagi insan pers. Program ini juga akan menjadi wadah koordinasi cepat dalam merespons kasus kekerasan di lapangan, sekaligus memperkuat jejaring lintas sektor.

Perwakilan Yayasan Tifa, Arie, dalam sambutannya menegaskan pentingnya solidaritas antarjurnalis di tengah meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers. Ia menilai peluncuran KKJ Sulawesi Tenggara sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan bagi pekerja media.

“Kalau setahun ini sudah ada sekitar 70 kasus kekerasan terhadap jurnalis, kita sadar ini belum selesai. Tapi saya optimis, masih ada semangat solidaritas dan keberanian jurnalis serta masyarakat sipil yang belum padam,” ujarnya.

Arie menambahkan, peluncuran KKJ Sultra merupakan simbol keberanian bersama untuk saling melindungi di tengah ancaman terhadap kebebasan pers.

“KKJ bukan sekadar organisasi, tapi ruang solidaritas di mana jurnalis, advokat, dan masyarakat sipil bisa saling menopang. Tidak boleh ada jurnalis yang berjalan sendirian ketika menghadapi kekerasan,” tuturnya penuh keyakinan.

Selama pelatihan berlangsung, para peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga diajak berdiskusi dan berbagi pengalaman nyata di lapangan. Dari ruang diskusi itu, lahir kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus dibangun secara bersama, terstruktur, dan berkelanjutan agar kebebasan pers benar-benar terjamin.

Dengan lahirnya KKJ Sultra, harapan baru tumbuh di kalangan jurnalis daerah. Mereka kini tidak lagi sendirian menghadapi ancaman. Di balik ruang pelatihan sederhana itu, tersimpan semangat besar, memastikan kebebasan pers tetap hidup, dan setiap jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.

IAIN Kendari Raih Penghargaan Nasional, Catat Sejarah sebagai PTKIN Terbaik Satu Pendaftar Terbanyak se-IAIN Jalur UM-PTKIN 2025

Kendari, objektif.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari kembali mencetak prestasi membanggakan di tingkat nasional sebagai terbaik satu Perguruan Tingggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan jumlah pendaftar terbanyak se-IAIN di seluruh Indonesia pada jalur Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) tahun 2025.

Pencapaian ini menandai eksistensi IAIN Kendari sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan islam negeri yang semakin diminati dan diperhitungkan secara nasional.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan dari Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, dalam agenda sidang kelulusan nasional ujian masuk PTKIN Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025. Momentum ini menjadi simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja keras seluruh unsur pimpinan dan civitas akademika IAIN Kendari.

Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, menyampaikan bahwa prestasi yang diraih tersebut menempati IAIN Kendari di peringkat pertama dari 15 IAIN se-Indonesia dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional.

“Dari 15 IAIN di seluruh Indonesia, kita berada di urutan pertama. Bahkan jika dihitung secara keseluruhan dari 58 PTKIN (yang terdiri dari 39 UIN, 15 IAIN, dan empat STAIN), IAIN Kendari berada di posisi ke-27 secara nasional,” ujar Husain.

Peningkatan signifikan ini menjadi fenomena tersendiri, mengingat tren nasional menunjukkan penurunan jumlah pendaftar di sebagian besar PTKIN. Namun IAIN Kendari justru mengalami lonjakan yang mencolok, dari sekitar 600 pendaftar di tahun 2024 menjadi 978 orang pada tahun 2025.

“Artinya, terjadi kenaikan hampir sepertiga dari total pendaftar tahun sebelumnya. Dalam kondisi di mana banyak PTKIN mengalami penurunan, IAIN Kendari justru mengalami peningkatan tajam, dan ini menjadi catatan positif yang membanggakan. Kondisi ini mempertegas bahwa strategi dan pendekatan promosi yang dijalankan kampus telah tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam ajang penghargaan tersebut, IAIN Kendari juga meraih empat predikat yang membagakan, yaitu IAIN Kendari sebagai terbaik satu PTKIN dengan jumlah pendaftar pilihan pertama terbanyak, terbaik satu untuk Prodi PAI (Pendidikan Agama Islam) dengan peminat terbanyak, dan IAIN Kendari terbaik enam untuk Prodi Manajemen Bisnis Syariah, terbaik tujuh untuk Prodi PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah).

Menurut dia, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif civitas akademik dalam strategi promosi digital dengan melibatkan dosen dan tenaga kependidikan yang turut mensosialisasikan penerimaan mahasiswa baru melalui media sosial masing-masing.

“Kami menggerakkan semua unsur civitas akademika, khususnya dosen dan tenaga kependidikan, untuk aktif menyosialisasikan penerimaan mahasiswa baru melalui media sosial mereka masing-masing,” jelasnya.

Strategi ini ditunjang dengan identifikasi akun media sosial seluruh dosen dan staf, yang kemudian dimanfaatkan sebagai saluran informasi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) sehingga kampus mampu membangun jaringan komunikasi promosi yang masif, terstruktur, dan terukur.

Keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan sarana dan prasarana kampus yang kian memadai. Mulai dari ruang kelas yang nyaman dan ber-AC, kursi semi-sofa, jaringan Wi-Fi, hingga ketersediaan proyektor di setiap kelas. Fasilitas ini menjadi daya tarik tersendiri bagi calon mahasiswa. Faktor kenyamanan dan teknologi pembelajaran yang disiapkan IAIN Kendari turut mempengaruhi keputusan calon mahasiswa untuk mendaftar.

Selain itu, kampus juga menyediakan berbagai beasiswa, baik dari kementerian seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun dari pemerintah daerah. Ini adalah bentuk komitmen IAIN Kendari dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan berkeadilan. Program beasiswa ini menjawab kebutuhan mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap mengenyam pendidikan tinggi.

Tak hanya unggul dari sisi fasilitas, IAIN Kendari juga dikenal sebagai kampus yang aman dan nyaman. Keamanan yang terjaga, lingkungan yang bersih, serta suasana belajar yang kondusif menjadikan kampus ini pilihan ideal bagi calon mahasiswa baru. Lingkungan belajar yang sehat dan aman menjadi daya dukung penting dalam proses akademik mahasiswa.

Biaya kuliah atau UKT yang terjangkau menjadi nilai tambah lainnya. Dengan standar UKT yang rendah dibandingkan kampus lain di Indonesia, IAIN Kendari menunjukkan keseriusannya dalam mendukung mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi.
Hal ini sejalan dengan misi perguruan tinggi untuk memberikan layanan pendidikan yang inklusif dan merata.

Pihak kampus berkomitmen agar pencapaian ini bukan hanya menjadi catatan prestasi sesaat. Langkah strategis seperti memperkuat sistem promosi berbasis digital akan terus dilakukan pada tahun-tahun mendatang, dengan melibatkan lebih banyak mahasiswa dan alumni sebagai duta kampus. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi IAIN Kendari sebagai institusi pilihan utama dalam pendidikan tinggi keagamaan.

Dengan pencapaian luar biasa ini, IAIN Kendari tidak hanya membanggakan Sulawesi Tenggara, tetapi juga menunjukkan bahwa kampus berbasis keislaman mampu bersaing di tingkat nasional melalui inovasi, dedikasi, dan kerja kolektif seluruh unsur kampus. Prestasi ini menjadi inspirasi bagi seluruh civitas akademika untuk terus bergerak maju dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap IAIN Kendari.

Ketua Dema FEBI IAIN Kendari Nilai RUU TNI Bentuk Perampasan Supremasi Sipil

Kendari, Objektif.id – Gelombang kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 masih terus bergulir. Kali ini, suara penolakan datang dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Febrian, yang dengan lantang menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan pembajakan terhadap supremasi sipil yang berpotensi mengancam ruang demokrasi yang bukan bagian dari manifestasi kepentingan publik.

Dalam pernyataan resminya, Febrian menilai bahwa pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang oleh DPR RI bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Dan itu dibuktikan dengan berbagai penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang mengkritik pasal-pasal dalam regulasi tersebut yang dinilai membuka peluang bagi TNI untuk lebih leluasa berkiprah di ranah politik dengan cara memanfaatkan ruang sipil yang dilegitimasi melalui undang-undang.

“Kami menolak hasil rancangan UU TNI ini karena tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat serta berpotensi mengganggu supremasi sipil. TNI harus tetap fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga pertahanan negara,” tegasnya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dengan demikian Ini tentu sangat bertentangan pada semangat reformasi yang jelas-jelas berupaya memisahkan peran militer dari urusan sipil dalam pemerintahan. Sementara kita tahu bahwa dalam demokrasi yang sehat, supremasi sipil adalah prinsip utama yang memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali institusi demokratis yang fokus pada pertahanan dan tidak memiliki otonomi dalam menentukan kebijakan publik.

Sehingga berdasarkan anomali ini publik menilai bahwa pengesahan RUU itu bukan hanya bertentangan dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk menghidupkan kembali pola lama di mana militer memiliki peran dominan dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, kekhawatiran Febrian bukan tanpa alasan. Sebab sejarah mencatat bagaimana kelamnya pemerintahan Orde Baru (Orba) memanfaatkan kekuatan militer dalam pemerintahan untuk mengontrol hampir seluruh aspek kehidupan, menekan kebebasan sipil, dan membungkam oposisi.

Maka tak heran jika muncul ketakutan bahwa regulasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik serupa. Padahal reformasi TNI yang dilakukan sejak 1998 sebenarnya bertujuan untuk menghapus keleluasaan militer yang kerap menjadi sumber penyalahgunaan wewenang kekuasaan dalam membungkam kemerdekaan berekspresi terhadap masyarakat sipil.

Lebih jauh, Febrian menggarisbawahi bahwa publik bukan hanya sekadar menolak, melainkan menyerukan agar dilakukan revisi komprehensif terhadap RUU TNI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis. Karena menurutnya, regulasi ini harus dikaji ulang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menjadi alat legitimasi bagi kepentingan kelompok tertentu.

“Mahasiswa dan masyarakat akan terus mengonsolidasikan gerakan penolakan secara kritis dalam mengawal kebijakan ini. Tak hanya itu kami juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas guna menghasilkan revisi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Pernyataan tegas dari Ketua Dema FEBI ini juga menjadi cerminan dari semakin besarnya peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan negara. Febrian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini tetap berjalan tanpa perbaikan. Bahkan, ia membuka kemungkinan untuk menggelar aksi sebagai bentuk protes jika aspirasi masyarakat diabaikan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat Indonesia dan memastikan bahwa kepentingan serta aspirasi mereka tidak diabaikan. Jika diperlukan, kami siap menggelar aksi untuk menuntut revisi atas rancangan UU TNI ini,” pungkasnya.

RUU TNI seharusnya menjadi langkah maju dalam menjaga profesionalisme militer, bukan justru menjadi alat untuk mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Jika demokrasi ingin tetap berdiri tegak di negeri ini, maka supremasi sipil harus dijaga, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir elite yang jauh dari representasi kepentingan publik.

Editor: Harpan Pajar

Berkencan Dengan Kenangan 365 Hari

Di awal… matahari terbit membawa harapan, 365 hari di depan, penuh dengan kenangan yang belum tercipta. Setiap hari adalah goresan kuas, menciptakan kisah dalam hidup. Yang selalu membuat hampa.

Ada hari-hari yang cerah, penuh dengan warna-warna ceria, Dan ada hari-hari yang gelap, ketika langit tampaknya menangis bersama..Ada hari-hari ketika cinta memenuhi hati, membuatnya merasa seperti melayang, Dan ada hari-hari ketika hati hancur, dan dunia tampaknya runtuh.

Ada hari-hari ketika tawa mengisi udara, dan segalanya tampak sempurna, Dan ada hari-hari ketika kesedihan merasuki setiap pori, dan segalanya tampak berantakan. Tapi setiap hari, baik suka maupun duka, adalah bagian dari kenangan 365 hari. Setiap hari adalah bagian dari perjalanan, bagian dari cerita hidup.

Dan meski ada hari-hari yang sulit, yang membuatnya ingin menyerah, Aku tahu bahwa setiap hari adalah kesempatan untuk memulai lagi, untuk menciptakan kembali. Karena 365 hari dalam kenangan adalah tentang perjalanan, Tentang bagaimana aku bangkit dari setiap cobaan, dan terus melukis cerita hidupku.

Ada hari-hari ketika aku merasa sendiri, ketika dunia tampaknya melawanku, Dan ada hari-hari ketika aku merasa dicintai, ketika dunia tampaknya berpihak padaku. Ada hari-hari ketika aku merasa lemah, ketika aku merasa tak berdaya, Dan ada hari-hari ketika aku merasa kuat, ketika aku merasa tak terkalahkan.

Tapi setiap hari, baik suka maupun duka, adalah bagian dari kenangan 365 hari. Setiap hari adalah bagian dari perjalanan, bagian dari cerita hidupku. Dan meski ada hari-hari yang sulit, yang membuatku ingin menyerah, Aku tahu bahwa setiap hari adalah kesempatan untuk memulai lagi, untuk menciptakan kembali.

Karena 365 hari dalam kenangan adalah tentang perjalanan, Tentang bagaimana aku bangkit dari setiap cobaan, dan terus melukis cerita hidupku. Dan meski lukisan itu penuh dengan air mata dan kesedihan, Aku tahu bahwa setiap goresan kuas membawa arti, dan setiap hari membawa pelajaran.

Penulis : Ama

UKM Pers IAIN Kendari: Sukses Gelar Pameran Foto dan Workshop “Menggali Makna di Balik Lensa”

Kendari, objektif.id – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari sukses menggelar Pameran Foto dan Workshop bertajuk “Menggali Makna di Balik Lensa” pada Senin, (23/12/2024). diselenggarakan di Pelataran Multimedia IAIN Kendari serta diikuti oleh mahasiswa kampus IAIN Kendari.

Pameran ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa mengenai seni fotografi dan memberikan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana sebuah foto dapat menyampaikan pesan.

WAREK III IAIN Kendari, Sitti Fauzia M., M.Pd menyatakan bahwa kegiatan ini sangat menginspirasi mahasiswa. Ia menekankan bahwa pameran foto semacam ini dapat menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat.

“Pameran foto luar biasa ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa IAIN, bahwa melalui gambar kita bisa mengetahui sebuah cerita dan makna yang terkandung dalam gambar tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan pentingnya kegiatan seperti ini untuk membuka wawasan mahasiswa. Ia berharap bahwa mahasiswa yang tertarik dapat bergabung dengan UKM Pers untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang fotografi dan jurnalistik.

“Saya mengajak seluruh mahasiswa yang ingin menambah ilmu tentang cara mendapatkan gambar yang benar dan menampilkan foto yang menarik untuk bergabung,” tambahnya.

Ketua Umum UKM Pers, Alfi Yorifal. Mengungkapkan bahwa pameran foto ini merupakan bagian dari program kerja UKM Pers tahun 2024. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan eksistensi UKM Pers di kalangan pewarta foto.

“Kami di UKM Pers tidak hanya menulis, tetapi juga bergerak di bidang fotografi jurnalistik. Kegiatan ini akan selalu menjadi kegiatan rutin, karena sudah terlaksana dua kali, baik tahun lalu maupun tahun ini, dengan euforia yang luar biasa,” kata Alfi.

Alfi juga berharap agar pameran foto ini dapat memotivasi anggota UKM Pers untuk terus mengasah kemampuannya.

“Harapan saya, pameran ini bisa menjadi pemantik bagi anggota UKM Pers untuk terus mengasah kemampuan mereka di bidang jurnalistik, khususnya fotografi,” tambah Alfi.

Andry Danisah, salah seorang pemateri dalam workshop, menjelaskan bahwa pameran foto seperti ini sangat penting untuk membentuk ekosistem kreatif dan kepekaan isu-isu di kalangan mahasiswa.

“Pameran seperti ini penting karena bisa membentuk ekosistem kreatif. Ini bisa membuat teman-teman di UKM Pers lebih peka terhadap isu-isu terbaru yang dapat didiskusikan,” ungkap Andry.

Andry juga mengemukakan bahwa kegiatan seperti ini perlu dilakukan lebih sering dan diperpanjang durasinya. “Harapannya, kegiatan seperti ini tidak hanya berlangsung sehari atau dua hari, tetapi bisa berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian acara yang lebih beragam. Misalnya, hari pertama ada diskusi tentang foto jurnalistik, dan di hari kedua membahas tantangan seorang jurnalis dalam menghadapi isu-isu terkini,” jelasnya.

Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar lebih dalam tentang teknik-teknik fotografi yang bisa digunakan dalam jurnalisme. Selain itu, peserta juga diajak untuk memahami pentingnya penggunaan kamera yang tepat serta cara mengatur gambar dengan benar.

“Kegiatan ini tidak hanya tentang mahalnya peralatan, tetapi lebih kepada bagaimana cara menggunakannya dengan baik. Meskipun kameranya mahal, jika kita tidak tahu cara menggunakannya, maka hasilnya tidak maksimal,” tambah Andry.

Kegiatan ini juga mendapatkan sambutan positif dari para peserta, yang merasa teredukasi dan termotivasi untuk meningkatkan keterampilan fotografi mereka.

Banyak mahasiswa yang mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuka wawasan mereka tentang dunia fotografi jurnalistik, yang selama ini mungkin belum banyak mereka ketahui.

Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan oleh UKM Pers sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa di bidang jurnalisme dan fotografi. Dengan dukungan penuh dari pihak kampus, kegiatan semacam ini bisa menjadi lebih berkembang dan membawa manfaat yang besar bagi mahasiswa IAIN Kendari ke depannya.

Pameran foto dan workshop ini berhasil menciptakan suasana yang positif dan menginspirasi, tidak hanya untuk mahasiswa UKM Pers, tetapi juga untuk seluruh mahasiswa IAIN Kendari yang tertarik untuk mendalami dunia fotografi jurnalistik.

Semoga kegiatan ini dapat terus berlangsung dan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan seni dan jurnalisme di kampus.

Penulis:Rachma Alya Ramadhan
Editor: Maharani S