AJI-IJTI-KKJ Laporkan Serangan Digital Jurnalis Kendarihariini.com ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.com – Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Kota Kendari, AJI, IJTI, dan KKJ melaporkan akun facebook peserta anonim pelaku doxing terhadap wartawan kendarihariini.com Fadli Aksar di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa tangkapan layar postingan akun peserta anonim di berbagai grup Facebook kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tindakan doxing dialami Fadli Aksar ini berupa penyebaran data pribadi, foto, nomor ponsel disertai narasi negatif yang melecehkan profesi hingga pribadi jurnalis di grup Facebook Sultra Info, Pilwali Kendari dan Sultrawatch, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Fadli Aksar mengalami doxing diduga setelah menerbitkan berita kasus KDRT Wali Kota Kendari, pada Senin, 1 Juni 2026.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi digital yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra, setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nursadah, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, praktik doxing yang terjadi di sejumlah grup Facebook menciderai kerja-kerja jurnalistik, mendeligitimasi kepercayaan publik dalam menyampaikan fakta.

Nursadah menegaskan, dalam menjalankan profesinya menyampaikan informasi kepada publik, jurnalis dilindungi undang-undang. Sehingga, serangan digital mengancam kemerdekaan pers dan mengganggu hak publik.

“Sehingga kami organisasi profesi jurnalis di Sultra berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius, mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya untuk segera mengungkap dalang dibalik akun anonim ini,” tegasnya.

AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Doxing terhadap Jurnalis KENDARIHARIINI.COM

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan doxing yang dialami jurnalis KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar.

Kronologi Doxing Jurnalis Kendarihariini.com, awalnya, Senin, 1 Juni 2026, Fadli Aksar menerbitkan berita “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi,” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan,” di Kendarihariini.com.

Keesokan harinya, Selasa, 2 Juni 2026 akun tanpa nama (peserta anonim) melakukan doxing di sejumlah grup di Facebook Sultra Info dengan membagikan foto dan mencantumkan nomor handphone Fadli Aksar dengan menulis narasi provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

Peristiwa tersebut diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan dari akun anonim di media sosial Facebook yang menampilkan foto Fadli Aksar disertai nomor telepon pribadinya. Dalam unggahan tersebut, akun anonim itu juga menuliskan narasi yang bernada provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

Beberapa jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar (screenshot) serta mencatat tautan unggahan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing tersebut.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai tindakan penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis serta mengganggu pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun serangan digital terhadap jurnalis patut dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Ketua AJI Kendari Nursadah mengatakan doxing terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi digital dan pelecehan yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers. Praktik ini menggunakan informasi pribadi untuk menciptakan rasa takut dan menganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

“Praktik ini (doxing) sebagai bentuk pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.

AJI Kendari dan KKJ Sultra mengingatkan bahwa pihak-pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:

Katua AJI Kota Kendari
Mursadah: 081354236169

Divisi Advokasi AJI Kota Kendari dan Sekretaris KKJ Sultra
La Ode Ono: 082210716091

Nestapa di Tanah Routa: Tiga Petani Ditahan, WALHI Kecam Kriminalisasi Berkedok Konflik Agraria

Kendari, Objektif.id – Eskalasi konflik agraria antara masyarakat adat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dengan raksasa tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan tiga petani setempat atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan, sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.

Penahanan yang dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) tersebut menyasar tiga warga, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Ketiganya dijebloskan ke ruang tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak PT SCM sejak awal tahun ini.

Ketiga petani tersebut dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai penerapan pasal pidana ini sebagai bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

Menyikapi penahanan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara langsung mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras tindakan aparat penegak hukum. WALHI menilai, langkah Polda Sultra merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ekspansi industri ekstraktif.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, dalam siaran pers resminya di Kendari, Rabu (20/5/2026).

Menurut Andi, konflik ini tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan akumulasi dari kekecewaan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Kala itu, PT SCM mulai membangun jalan hauling (jalan angkut tambang) pertama yang membelah kebun kopi produktif milik warga tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan, maupun ganti rugi yang transparan di awal pengerjaan.

Setelah melalui jalan buntu selama dua tahun, mediasi yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Konawe pada tahun 2024 sempat menghasilkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp90 juta per hektare. Namun, kompensasi tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah dasar, yakni pengakuan dan penghormatan terhadap hak atas tanah adat mereka.

Luka lama tersebut kembali menganga pada tahun 2025 ketika PT SCM membangun jalan hauling kedua. Proyek ini kembali memicu resistensi karena diduga menerobos wilayah adat yang meliputi wilayah Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, hingga Taparang Teo yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Routa.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa mengklaim bahwa korporasi tidak hanya merambah tanah leluhur mereka, tetapi juga disinyalir melakukan penggarapan lahan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Akibatnya, akses petani lokal untuk menggarap ladang mereka sendiri menjadi terputus.

Sebelum terjadinya insiden yang berujung pidana, Aliansi Masyarakat Routa tercatat telah menempuh berbagai jalur formal dan damai demi menuntut keadilan. Rangkaian aksi demonstrasi di DPRD Konawe, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga pertemuan formal dengan jajaran Bupati, Kejaksaan, hingga perwakilan Kementerian telah dilakukan sepanjang tahun 2025, namun selalu berakhir tanpa kepastian karena absennya pengambil kebijakan dari pihak perusahaan.

Ketegangan mencapai puncaknya pada Desember 2025 ketika warga menggelar aksi mendirikan tenda di lokasi konflik. Insiden yang menjadi dasar pelaporan terjadi pada 18 Desember 2025, saat portal dan gembok perusahaan menghalangi pasokan logistik makanan warga. Dalam kondisi emosional yang memuncak, para tersangka dituduh memukul gembok dan menendang kendaraan yang menghalangi jalan, meski dilaporkan tidak ada korban luka maupun kerusakan skala besar dalam peristiwa tersebut.

Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Decky Hertonal, menegaskan bahwa penahanan masyarakat ini sangat mencederai rasa keadilan. Ia memandang penegakan hukum dalam kasus ini berjalan timpang, di mana hukum tampak sangat responsif terhadap laporan korporasi, namun menutup mata terhadap dugaan penyerobotan lahan milik warga.

“Petani ini hanya berusaha memperjuangkan ruang hidupnya, dan itu berlangsung sejak 2022 tanpa upaya penyelesaian namun tiba-tiba petani dikriminalisasi atas tuduhan perusakan,” ungkap Decky.

WALHI Sultra bersama koalisi sipil telah melayangkan empat tuntutan utama kepada otoritas terkait. Tuntutan tersebut mendesak Kapolda Sultra untuk segera membebaskan ketiga petani, meminta Kementerian ESDM dan KLHK mengevaluasi total aktivitas PT SCM, serta mendesak Komnas HAM turun tangan memantau indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pusaran konflik agraria di Routa.

 

Penulis : Muh Ikhwal dan Aliza Safitri

AJI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza. Insiden tersebut terjadi di perairan internasional dekat Siprus pada Senin, 18 Mei 2026. Pencegatan kapal misi kemanusiaan itu memicu perhatian berbagai organisasi pers internasional karena melibatkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

AJI menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan awak kapal, tetapi juga mengancam kebebasan pers di tengah konflik kemanusiaan yang masih berlangsung di Gaza. Organisasi itu menyebut pencegatan dilakukan sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza atau berada di luar wilayah yurisdiksi Israel. Karena itu, AJI menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan informasi dari sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri RI, terdapat empat jurnalis Indonesia yang dikonfirmasi ditahan atau dibawa dari kapal misi kemanusiaan tersebut. Mereka ialah Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo. Keempat jurnalis tersebut diketahui ikut dalam pelayaran misi Global Sumud Flotilla 2.0 untuk mendokumentasikan perjalanan bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

Dalam keterangannya, AJI menyatakan para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik secara legal untuk mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan bagi warga Gaza. Peliputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik. AJI menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dunia mengetahui kondisi yang terjadi di Gaza.

AJI menilai aktivitas jurnalistik tersebut merupakan bagian dari pelayanan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional. Penahanan terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, AJI menekankan bahwa jurnalis sipil tidak boleh dijadikan target dalam situasi konflik bersenjata.

Dalam pernyataannya, AJI juga menyebut tindakan Israel menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil di perairan internasional melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata. AJI menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan di kawasan konflik.

AJI juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis yang meliput situasi di Gaza. Sejak konflik memanas pada Oktober 2023, sejumlah organisasi kebebasan pers internasional melaporkan banyak jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas peliputan. Tidak sedikit pekerja media yang mengalami luka-luka, penahanan, hingga meninggal dunia ketika melaporkan kondisi di wilayah konflik.

Kekhawatiran terhadap keselamatan para jurnalis meningkat setelah muncul pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum komunikasi dengan mereka terputus. Pesan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai kondisi seluruh awak kapal setelah penahanan dilakukan.

AJI meminta pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan fisik dan kondisi para jurnalis Indonesia yang ditahan. Organisasi tersebut juga mendesak agar tidak ada intimidasi, perlakuan buruk, maupun tindakan pemaksaan selama proses penahanan. AJI menegaskan bahwa para jurnalis tersebut merupakan warga sipil yang menjalankan tugas profesi dan bukan bagian dari aktivitas militer.

Dalam tuntutannya, AJI meminta pemerintah Israel segera membebaskan seluruh jurnalis Indonesia, relawan kemanusiaan, dan peserta lain yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 tanpa syarat. AJI juga meminta agar seluruh peserta misi diberikan akses komunikasi dengan keluarga, bantuan hukum, dan pendampingan konsuler guna memastikan keselamatan mereka selama proses penahanan berlangsung.

AJI turut meminta Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik Indonesia mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan. Selain itu, AJI mendesak pemerintah membawa persoalan tersebut ke forum internasional seperti Dewan HAM PBB, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam pernyataan resminya, AJI menegaskan bahwa jurnalisme bukan tindak kejahatan dan peliputan misi kemanusiaan merupakan bagian dari tugas pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. AJI berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali dengan selamat.

 

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Pembubaran Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Objektif.id – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti tindakan pembubaran dan intimidasi terhadap kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pernyataan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil melalui pers rilis yang diterbitkan pada 10 Mei 2026 di Jakarta. Dalam pers rilis tersebut, mereka meminta seluruh bentuk pembatasan terhadap pemutaran karya seni dan budaya segera dihentikan, karena tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945.

Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya kolaborasi Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.

Film tersebut mengangkat cerita perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Dalam film tersebut disebutkan bahwa mereka tengah menghadapi tekanan akibat masuknya proyek industri sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar di wilayah adat mereka.

Selain menampilkan kondisi masyarakat adat, film tersebutjuga memuat penelusuran mengenai kepemilikan dan afiliasi bisnis perusahaan perkebunan di kawasan tersebut. Menurut koalisi masyarakat sipil, film ini menjadi ruang untuk memperlihatkan dampak yang dirasakan masyarakat adat terhadap ekspansi industri dan aparat keamanan.

Namun, pemutaran film di sejumlah daerah justru mengalami berbagai bentuk tekanan. Berdasarkan data yang dihimpun Watchdoc, terdapat sedikitnya 21 kasus intimidasi yang terjadi selama pemutaran film berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Bentuk intimidasi yang terjadi beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, pengawasan oleh aparat keamanan, hingga pembubaran paksa terhadap kegiatan nobar dan diskusi. Bahkan beberapa penyelenggara disebut diminta memberikan identitas oleh pihak tertentu.

Kasus pertama disebutkab terjadi pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur. Pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu dikabarkan diawasi oleh intelligensi aparat keamanan selama acara berlangsung.

Tekanan serupa juga terjadi dibeberapa daerah lain, seperti Tanah Datar, Ternate, Lombok Timur, Universitas Mataram, hingga Yogyakarta. Di Ternate, Maluku Utara, hingga Lombok Timur, kegiatan nobar dan diskusi film disebut dibubarkan secara paksa oleh aparat dan pihak kampus.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan film apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Mereka menegaskan tugas aparat seharusnya hanya menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membatasi ruang berekspresi warga.

Koalisi masyarakat sipil menyebut kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945. Mereka merujuk Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul, Pasal 28C tentang hak mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan budaya, Pasal 28D mengenai jaminan perlindungan hukum, serta Pasal 28F terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Selain itu, tindakan ancaman dan pembubaran paksa disebut berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang melakukan pembubaran dan intimidasi nobar dan diskusi tersebut, bukan kepada pihak yang menyelenggarakan.

Dalam pers rilis tersebut, koalisi masyarakat sipil juga menyebutkan bahwa tindakan pembubaran tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi dan memunculkan rasa takut di tengah masyarakat. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat membuat pekerja seni dan komunitas budaya melakukan swasensor karena takut mendapat tekanan.

Melalui pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, pihak kampus, Kepolisian, dan TNI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pemutaran film dan forum diskusi. Mereka juga meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mengakses karya seni dan budaya secara bebas.

Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi: Menyingkap Wajah Kolonialisme di Balik Proyek Pembangunan

Kendari, Objektif.id – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari gelar kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter “Pesta babi”. Kegiatan ini diadakan di PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) lantai dua, pada 9 Mei 2026, pukul 20.00 WITA sampai selesai. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber sebagai pemantik dalam acara diskusi.

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu Aqidatul Awwami selaku praktisi hukum, Fitra Wahyuni sebagai Manager Advokasi Walhi Sultra, serta Randi Ardiansyah selaku Sekretaris AJI Kendari. Nonton bareng dan diskusi ini dipandu oleh Aan saputra sebagai moderator.

Pesta Babi sendiri merupakan film dokumenter investigatif karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua yang menghadapi tekanan akibat ekspansi proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembukaan lahan pangan dan industri bioenergi.

Judul Pesta Babi sendiri merujuk pada tradisi budaya masyarakat Papua. Dalam kehidupan adat Papua, babi memiliki nilai penting, baik secara sosial, ekonomi, maupun spiritual.

Melalui dokumenter ini, penonton diajak melihat bagaimana masyarakat adat berupaya mempertahankan tanah leluhur, hutan, dan identitas budaya mereka di tengah arus pembangunan besar-besaran.

Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale secara resmi diliris pada 12 april 2026. Mulai banyak yang mengadakan kegiatan nonton bareng dan diskusi, sehingga menjadi perbincangan hangat di media sosial maupun dunia nyata.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa dan masyarakat umum yang tertarik untuk ikut berdiskusi mengenai film dokumenter yang ramai diperbincangkan saat ini. Walaupun sebelum dimulainya acara ini sempat terkendala oleh cuaca yang sering hujan, tetapi hal itu tidak mengurangi semangat para audiens untuk tetap berpartisipasi. Hujan rintik dan udara dingin menjadi saksi suksesnya kegiatan yang telah diadakan UKM pers IAIN Kendari

Dari film yang telah ditonton, Fitra Wahyuni sebagai Manager Advokasi Walhi Sultra, menyampaikan pendapat bahwa dia miris melihat keadaan kerusakan lingkungan yang banyak terjadi saat ini. “Sungguh miris sebenarnya, bagaimana masyarakat harus dipaksa untuk kehilangan identitasnya, masyarakat kita masih banyak yang bergantung pada hutan, masyarakat kita masih bnyak hidupnya bergantung pada laut, masyarakat kita masih banyak yang hidupnya bergantung pada tanah-tanah leluhur”, ujar Fitra.

Bagaimana wajah kolonialisme hadir dimasa kini?, kata sederhananya yaitu bisa dinamakan dengan “Pembangunan”, ruang lingkup masyarakat adat perlahan digeser, hutan dihitung sebagai angka, tanah dihitung sebagai aset dan adat tradisi dianggap penghalang

Aqidatul Awwami, selaku praktisi hukum, menambahkan kritikan nya terhadap kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi pada kenyataannya tindakan yang terjadi dilapangan hanya menguntungkan pihak mereka sendiri tanpa memikirkan rakyat. Terutama masyarakat setempat yang tidak hanya dirugikan secara material tetapi juga mengancam keselamatan mereka. “Jika pemerintah memang serius ingin melindungi masyarakat, hutan yang menjadi tempat hidup mereka harusnya dilindungi dan tidak dirusak. Alam tidak butuh kita, tetapi kita yang butuh alam”, tambah Aqidatul pada saat sesi diskusi.

Melalui film pesta babi, kita semua diajak untuk melihat lebih dekat realistis mengenai suara-suara yang jarang didengar dan dianggap remeh padahal sangat berdampak besar jika tidak dijaga dengan baik: tentang tanah, identitas, perlawanan dan hak asasi manusia (HAM) yang berhak terus hidup harus diperjuangkan

Randi Ardiansyah yang merupakan Sekretaris AJI Kendari. Mengungkapkan pendapatnya, bahwa tidak hanya di Papua saja yang mengalami masalah kerusakan lingkungan, tetapi ini adalah isu nasional yang hampir dirasakan oleh seluruh daerah di Indonesia. “Ada banyak masyarakat yang akhirnya terdampak terhadap proyek sebagai isu nasional, yang kata pemerintah itu untuk masyarakat tetapi pada faktanya di lapangan apa yang dilakukan jauh dari kata layak, masyarakat terdampak secara ekonomi, kesehatan, bahkan lingkungan”, ungkap Randi.

Kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi yang digelar oleh UKM Pers IAIN Kendari berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari peserta yang hadir. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta terkait isu lingkungan, dan masyarakat adat yang diangkat dalam film tersebut.

 

Penulis : Aliza Safitri

Editor : Faiz Al Habsyi

IAIN Kendari Targetkan Dua Ribu Mahasiswa, Pendaftaran Dibuka Tiga Jalur

Kendari, Objektif.id – Menjelang pertengahan tahun, suasana seleksi masuk perguruan tinggi mulai terasa, banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya sibuk mempersiapkan diri, mulai dari melengkapi berkas berkasnya hingga belajar untuk menghadapi ujian. Di tengah proses menyiapkan diri, harapan untuk bisa lolos ke kampus impian menjadi hal yang terus mereka pegang. Di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 juga tengah berjalan, tercatat ada tiga jalur pendaftaran yang dibuka di kampus tersebut, yaitu jalur SPAN PTKIN, UM PTKIN dan jalur Mandiri lokal, masing masing jalur memiliki mekanisme yang berbeda, mulai dari seleksi yang berbasis seleksi hingga ujian tertulis.

Wakil Rektor 1 IAIN Kendari, Dr. Jumarddin La Fua S.Si, M.Si menjelaskan bahwa dari ketiga jalur tersebut, SPAN PTKIN menjadi jalur yang telah lebih dulu selesai.

“Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru di IAIN Kendari itu ada tiga jalur, yang pertama itu jalur SPAN PTKIN kemudian ada jalur UM PTKIN, setelah itu nanti jalur mandiri, nah untuk yang selesai itu jalur SPAN PTKIN” , jelasnya.

Jalur SPAN PTKIN sendiri berlangsung sejak bulan Februari hingga April 2026. Dari jalur ini, ratusan calon mahasiswa telah dinyatakan lolos. Pak Sakri selaku Kasubbag Layanan Akademik mengatakan bahwa sebanyak 670 mahasiswa yang lolos di jalur SPAN PTKIN.

“Untuk jalur SPAN, kan gratis ini, dia hanya diseleksi berdasarkan prestasi, di IAIN Kendari hanya menetapkan sebanyak 670 kuota untuk jalur SPAN PTKIN dari 1712 pendaftar dan untuk peminat jurusan tertinggi itu masih jurusan PAI (Pendidikan Agama Islam) kemudian MBS (Manajemen Bisnis Syariah) dan terbanyak ketiga itu ESY (Ekonomi Syariah)”, ungkapnya.

Sementara itu, proses seleksi masih berlanjut dijalur UM PTKIN yang saat ini sedang berlangsung. Pendaftaran jalur UM PTKIN sudah dibuka sejak 13 April hingga 30 Mei 2026,sedangkan pelaksanaan ujian seleksi jalur UM PTKIN berlangsung pada tanggal 8 Juni hingga 14 Juni 2026.

Berbeda dengan jalur SPAN PTKIN, jalur UM PTKIN mengharuskan para peserta mengikuti ujian sebagai bagian dari proses seleksi, jalur ini menjadi peluang kedua bagi calon mahasiswa yang belum berhasil di tahap sebelumnya, dan untuk kuota UM PTKIN yang ditetapkan kampus sebanyak 1050.
“Kalau untuk UM PTKIN 1050 kuota”, lanjutnya.

Selain dari kedua jalur tersebut ada juga yang namanya jalur mandiri lokal, jalur ini diperuntukkan untuk mereka yang belum berhasil di tahapan tahapan sebelum nya dan juga jalur ini memberikan peluang kepada mereka yang ingin melanjutkan kuliah tetapi tidak bisa menggunakan jalur SPAN PTKIN dan UM PTKIN.

“Kemudian ada jalur Mandiri lokal, itu yang menentukan kampus sendiri. Itu (mandiri lokal) untuk memfasilitasi mereka yang tidak tercover di UM, kan yang bisa mengikuti UM itu yang lulusan tahun 2026, lulusan 2025, dan lulusan 2024 yang bisa mendaftar jalur UM, nah yang tahun keempat dibawah nya itu mandiri lokal, karena kan ada orang yang sudah lima tahun tamat baru ada minat kuliah, jadinya mereka juga punya kesempatan untuk kuliah”, ungkapnya.

Sementara di dalam pelaksanaannya, pihak kampus juga mengalami sejumlah kendala dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, khususnya dalam sosialisasi kebeberapa sekolah yang dikarenakan adanya efisiensi.

“kalau dulu sih kita bisa melakukan sosialisasi kebeberapa sekolah tapi sekarang karena adanya efisiensi, kemudian kemarin kita juga ada pemotongan anggaran, jadi sosialisasi itu yang biasanya kita turun langsung kebeberapa sekolah, itu kita sekarang menggunakan media sosial”. kata Wakil Rektor 1.

Meski menghadapi beberapa kendala, IAIN Kendari tetap menargetkan jumlah penerimaan mahasiswa baru yang cukup besar pada tahun ini.

“kita menargetkan 2000 mahasiswa tahun ini”, tambahnya.

Lebih lanjut lagi, ia juga menyampaikan bahwa peningkatan jumlah mahasiswa diharapkan sejalan dengan kualitas yang dimiliki, khususnya dalam hal karakter keagamaan.

Dengan masih berlangsungnya proses pendaftaran jalur UM PTKIN, peluang bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikannya di IAIN Kendari masih terbuka lebar, proses ini diharapkan dapat menjaring mahasiswa yang tidak hanya unggul dalam akademik saja, tetapi juga memiliki komitmen dalam mengembangkan diri selama menempuh pendidikan di IAIN Kendari.

 

 

 

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary dan Ahmad Sudais Latif

Editor : Faiz Al Habsyi

AJI Kendari dan Lintas Organisasi Pers Gelar Aksi May Day, Suarakan Penolakan PHK Massal Jurnalis

Kendari, Objektif.id – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026), puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi di Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa damai. Massa aksi menyuarakan keprihatinan mendalam atas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menghantui industri media saat ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menjadi penggerak aksi ini, didampingi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, serta insan Pers Mahasiswa IAIN Kendari. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kesejahteraan pekerja media telah mencapai titik krusial.

Jurnalis adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja atau buruh. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan bagi awak media harus menjadi prioritas pemerintah dan perusahaan pers, terutama di tengah ketidak pastian ekonomi global yang berdampak pada industri informasi.

Ketua AJI Kota Kendari, Nur Sadah, mengungkapkan bahwa fenomena PHK massal yang marak terjadi belakangan ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pilar keempat demokrasi. Menurutnya, jurnalis saat ini berada dalam kondisi yang kian terhimpit secara ekonomi dan beban kerja.

“Hari ini kita menyaksikan banyak media melakukan PHK terhadap jurnalisnya. Bahkan, tidak sedikit rekan-rekan kita yang terpaksa mengambil pekerjaan sampingan hanya demi menyambung hidup”, ujar Nur Sadah di sela-sela aksi.

Pihak AJI Kendari juga melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai abai dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja media. Mereka mendesak agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang mampu melindungi jurnalis dari kebijakan efisiensi perusahaan yang sepihak.

Aspirasi yang disuarakan dalam unjuk rasa ini juga menyinggung adanya dugaan pembiaran sistematik. Massa aksi mengkhawatirkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit bagi jurnalis sengaja diciptakan untuk melemahkan kontrol sosial media terhadap kebijakan publik dan potensi praktik korupsi.

“Kita perlu memasang pemikiran skeptis. Jangan sampai kondisi sulit ini dimanfaatkan untuk membungkam jurnalis melalui kebijakan yang tidak berpihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani memberitakan ketimpangan di negeri ini,” tegas Nur Sadah.

Selain isu kesejahteraan dan PHK, aksi May Day ini juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Hal ini dinilai berakar dari lemahnya perlindungan hukum dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja para jurnalis.

Efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan media dianggap sebagai dampak dari kebijakan makro ekonomi yang tidak sehat. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mengambil langkah instan dengan memangkas jumlah karyawan, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas informasi publik.

Meski berada dalam situasi yang serba sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Nur Sadah menegaskan bahwa semangat para jurnalis di Kota Kendari tidak akan surut. Komitmen untuk melayani publik dengan informasi yang sehat dan akurat tetap menjadi prioritas utama para jurnalis.

Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menuntut penghentian PHK sewenang-wenang dan peningkatan upah layak bagi jurnalis. Para demonstran berharap momentum May Day 2026 ini menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem media di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kabaena Menanti Kepastian Pemulihan Lingkungan Usai Revisi RTRW Penghapusan Kawasan Tambang

Kendari, Objektif.id – Sebuah langkah progresif telah lahir dari ruang sidang DPRD Kabupaten Bombana. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena resmi dihapuskan. Keputusan ini disambut sebagai angin segar bagi upaya perlindungan pulau-pulau kecil, namun sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap dosa-dosa lingkungan masa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Puspaham memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan ini. Penghapusan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis.

Di balik selebrasi administratif tersebut, terselip peringatan keras. Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar koreksi di atas kertas. Menurutnya, negara memiliki utang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah menggerogoti Kabaena selama lebih dari satu dekade.

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi”, ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien. Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama belasan tahun, nafas kehidupan di Pulau Kabaena seolah tersumbat debu nikel dan limbah tambang. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengubah lanskap geografi, tetapi juga memicu krisis kesehatan kronis dan menghancurkan ruang hidup masyarakat adat. Suku Moronene dan Bugis kehilangan lahan agraris mereka, sementara masyarakat pesisir seperti suku Bajau harus menyaksikan laut tempat mereka menggantungkan hidup tercemar berat.

Ironisnya, selama periode kelam tersebut, pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat dianggap sangat minim. Koalisi menilai ada pembiaran yang sistematis terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari perut bumi Kabaena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologisnya.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebutkan bahwa situasi di Kabaena saat ini telah masuk dalam tahap darurat ekologis. Andi Rahman juga menekankan bahwa revisi RTRW ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bangun dari tidur panjang mereka dalam mengawasi perusakan alam di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan”, tegas Andi Rahman di Kendari.

Direktur Puspaham, Kisran Makati, juga menanggapi bahwa momentum ini sebagai titik balik untuk menata ulang arah pembangunan. Selama ini, pembangunan di Bombana cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Penghapusan kawasan tambang dalam RTRW adalah langkah awal untuk mengembalikan kedaulatan ruang kepada masyarakat lokal.

Namun, tantangan terbesar pasca revisi RTRW adalah memastikan tidak adanya celah bagi praktik ilegal atau pemberian izin baru di bawah tangan. Transparansi dan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih ada menjadi harga mati agar kebijakan ini memiliki taring dan tidak berakhir menjadi dokumen tak bermakna.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret, mulai dari penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan yang melanggar, hingga kewajiban rehabilitasi total. Ekosistem pesisir, hutan, dan wilayah tangkapan air yang rusak harus dipulihkan sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya keberlanjutan ruang hidup masyarakat Kabaena.

Pembangunan Kabaena di masa depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan penonton di tanah sendiri. Pengembangan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan harus mulai dirancang sebagai pengganti ketergantungan pada sektor ekstraktif yang destruktif.

Sebagai penutup, koalisi mengajak seluruh lapisan masyarakat di Pulau Kabaena untuk terus mengawal proses revisi ini. Partisipasi publik menjadi kunci utama agar regulasi tata ruang tidak dibajak oleh kepentingan elite politik maupun korporasi yang ingin mempertahankan status quo demi keuntungan finansial sesaat.

Refleksi Gerakan Perempuan, WALHI Sultra Bedah Isu Lingkungan, Kekerasan, hingga Peran Dalam Kebijakan

Kendari, Objektif.id – Momentum peringatan Hari Kartini dan Hari Bumi tahun ini menjadi panggung refleksi kritis bagi gerakan sipil di Sulawesi Tenggara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra menggelar diskusi panel bertajuk “Perempuan Bersuara, Bumi Terjaga” yang berlokasi di Diploma Caffe, kawasan Kampus Baru UHO, Minggu (26/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WITA ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan sebuah ruang konsolidasi strategis. Forum tersebut bertujuan memperkuat solidaritas perempuan dalam menghadapi kepungan ketidakadilan, mulai dari kerusakan ekologis hingga marginalisasi peran dalam ruang publik.

Diskusi ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai organisasi perempuan dan jurnalis, yakni Merlin Yanti Guluh (Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Tenggara), Marleni (Direktur Eksekutif ALPEN Sultra), Husnawati (Direktur Rumpun Perempuan Sultra), Cristien (Koordinator Program Solidaritas Perempuan Kendari), serta Nursada (Direktur Aliansi Jurnalis Independen Kendari). Kegiatan ini dipandu oleh Fitra Wahyuni dari divisi advokasi dan kampanye WALHI Sultra.

Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam forum tersebut di antaranya, minimnya akses perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Para narasumber sepakat bahwa meskipun perempuan berada di garda terdepan saat menghadapi dampak bencana ekologis, suara mereka kerap terabaikan di meja-meja kekuasaan, padahal mereka merupakan kelompok yang paling rentan terdampak dari berbagai persoalan sosial dan ekologis.

Selain itu, diskusi juga mengangkat sejumlah kasus konkret di Sulawesi Tenggara, seperti perjuangan perempuan di Kabupaten Konawe Utara yang harus berhadapan langsung dengan ekspansi industri perkebunan sawit yang mengancam kedaulatan ruang hidup mereka.

Tak hanya isu lingkungan, kasus lain yang turut disoroti adalah praktik eksploitasi kemanusiaan juga menjadi sorotan tajam. Peserta diskusi menaruh perhatian serius pada fenomena kawin kontrak di wilayah industri Morosi, Kabupaten Konawe, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan martabat perempuan akibat lemahnya pengawasan negara.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga tak luput dari pembahasan. Angka kekerasan yang masih tinggi di Sultra menjadi bukti nyata bahwa implementasi kebijakan perlindungan terhadap perempuan masih jauh dari kata optimal, meninggalkan lubang besar dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, peran media massa dalam mengawal isu-isu gender menjadi catatan penting, Nursada, Direktur AJI Kendari. Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan panggung bagi kelompok perempuan yang selama ini terpinggirkan.

“kawan kawan pers mahasiswa mungkin bisa melihat dari situ bagaimana sih hak-hak perempuan selama ini yang begitu dikucilkan di lingkungan kampus misalnya, kemudian jurnalis diluar pada umumnya mungkin juga menjadi tugas bersama bagaimana kita lebih peka dengan kondisi perempuan saat ini, yang memang betul-betul belum begitu mendapat ruang baik secara hak maupun kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah”, tegas Nursada.

Diskusi ini akhirnya menyepakati bahwa perlindungan terhadap bumi tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap hak-hak perempuan. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam upaya merawat ruang hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

Sebagai penutup, WALHI Sultra berharap forum ini menjadi pemantik bagi gerakan kolektif yang lebih masif. Melalui refleksi Hari Kartini dan Hari Bumi, perempuan diharapkan tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan subjek utama yang menentukan masa depan lingkungan dan kebijakan di Sulawesi Tenggara.

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Editor : Faiz Al Habsyi

NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI, KKJ Sultra Desak Minta Maaf dan Dorong Penyelesaian ke Dewan Pers

Kendari, Objektif.id – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi penggerudukan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra. Aksi itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.50 Wita di Kota Kendari sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan majalah Tempo.

Pemicu aksi massa DPW NasDem Sultra adalah laporan utama majalah Tempo berjudul PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK yang memuat gambar karikatur Ketua Umum Surya Paloh pada edisi pekan ini. Dalam rilisnya, KKJ Sultra menegaskan bahwa isi laporan tersebut merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi berjenjang.

Ratusan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, hingga simpatisan NasDem Sultra datang ke kantor PWI Sultra dengan membawa poster dan atribut partai. Mereka melakukan orasi dan berdialog dengan pengurus PWI Sultra, namun tetap menempuh cara yang dinilai KKJ Sultra sebagai tekanan kolektif terhadap institusi pers.

Poster tuntutan yang dibentangkan massa NasDem mengandung narasi serangan terhadap karya jurnalistik dan lembaga pers, dengan kalimat berita palsu, provokator dan stop berita bohong. KKJ Sultra menilai pemasangan poster tersebut bukan sekadar protes, melainkan upaya menakut‑nakuti terhadap profesionalisme jurnalis dan integritas produk berita.

Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut Tempo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf publik, serta menghapus berita yang dinilai tidak akurat dan melanggar etika jurnalistik. Tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf berskala nasional hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

KKJ Sultra menegaskan bahwa aksi penggerudukan kantor PWI Sultra berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hindaran kerja jurnalistik. Aksi massal di kantor organisasi profesi pers, sekalipun bertujuan sebagai protes, dapat menimbulkan ancaman psikologis dan mereduksi rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas konstitusional.

Dalam rilisnya, KKJ Sultra mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara lewat Pasal 4 ayat (1) UU Pers. Ayat (3) menyebutkan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan atas isi berita harus diatasi melalui jalur hukum dan regulasi, bukan lewat mobilisasi massa.

KKJ juga menekankan bahwa pemberitaan Tempo tentang rencana merger NasDem dengan Gerindra telah melalui prosedur verifikasi, cross‑check, dan penimbangan redaksional. Apabila pihak yang merasa dirugikan masih keberatan, UU Pers mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagai forum resmi penyelesaian sengketa pemberitaan.

Kendati demikian, KKJ Sultra menilai penggerudukan kantor PWI Sultra merupakan langkah yang salah alamat. PWI adalah organisasi profesi jurnalis, tidak terafiliasi langsung dengan redaksi Tempo dan tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kebijakan redaksi maupun memutuskan naik‑turunnya suatu berita.

KKJ Sultra menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf yang disampaikan lewat baliho dan orasi di kantor PWI Sultra merupakan bentuk sesat pikir terhadap mekanisme sengketa pemberitaan. Kedua langkah itu hanya bisa diimplementasikan jika ditemukan pelanggaran etik dan hukum pers melalui penilaian Dewan Pers, bukan lewat tekanan politik atau mobilisasi massa.

Atas dasar itu, KKJ Sultra mendesak DPW NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers. KKJ Sultra merumuskan lima sikap resmi.

Pertama, mengutuk keras aksi penggerudukan kantor PWI Sultra oleh massa DPW Partai NasDem Sultra. Kedua, mendesak DPW NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf publik, serta menurunkan poster bernada serangan terhadap Tempo. Keempat, organisasi ini mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui hak koreksi, hak jawab, dan mekanisme Dewan Pers, bukan aksi di kantor PWI. Kelima, KKJ Sultra mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Warga Desa Tombang Tegas Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu, Objektif.id — Masyarakat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,  menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah adat tudang sipulung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Forum tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kalangan pendidik, serta masyarakat. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyatakan tidak menyetujui kehadiran tambang kuarsit karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

‎Penolakan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain aspek regulasi, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak lahan produktif, mengganggu ketersediaan air, serta menurunkan hasil produksi pertanian.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan perusahaan tambang tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL.

“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan produksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” ujar Jarji dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi melalui jalur administratif, hukum, dan sosial guna mendorong pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia hingga ada kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Jarji.

‎Melalui forum tudang sipulung, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka diharapkan berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

‎Reporter: Ai

‎Editor: Redaksi

Slogan Pemberdayaan Lokal Dinilai Hanya Pemanis, Tokoh Pemuda Wilalang Kritik Dominasi Orang Luar

Konut – Wilalang yang merupakan singkatan dari Wiwirano, Landawe, dan Langgikima menggelar kegiatan Panggung Edukasi yang mengusung tema “Merawat Harmoni Daerah – Menguatkan Peran Masyarakat – Menjaga Investasi – Meningkatkan Pemberdayaan Lokal”. Kegiatan yang digelar oleh Konsorsium Pemuda (KPD) tersebut berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Langgikima pada Sabtu, 14 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WITA hingga malam hari.

Acara yang dikemas sebagai ajang edukasi dan hiburan rakyat ini menghadirkan Lulo Berhadiah, artis lokal viral, serta DJ lokal. Antusiasme masyarakat terlihat sejak siang hari, memenuhi lapangan dengan semangat kebersamaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi sosial bagi masyarakat Wiwirano, Landawe, dan Langgikima.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dukungan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah pemilihan yang telah mengantarkannya menduduki kursi legislatif. Perhatian tersebut dianggap memberi energi positif sekaligus legitimasi terhadap gerakan kepemudaan di wilayah Wilalang.

Pengusaha lokal sekaligus tokoh pemuda Wilalang, Risman, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menilai dukungan itu menjadi bukti adanya perhatian nyata dari unsur pimpinan daerah terhadap aktivitas generasi muda.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan penuh Ketua DPRD Konut. Ini bukti nyata kepedulian beliau terhadap dapil yang telah mengantarkannya ke kursi parlemen,” ujar Risman.

Namun, di balik apresiasi itu terselip keprihatinan. Risman menyoroti kondisi internal organisasi pemuda Wilalang yang dinilainya belum sepenuhnya mandiri. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan pihak luar yang dianggap terlalu dominan dalam struktur dan pelaksanaan kegiatan, bahkan hingga menempati posisi-posisi penting.

“Namun, saya sangat prihatin melihat gerakan pemuda Wilalang yang masih dicampuri, bahkan dikendalikan oleh orang luar di posisi-posisi penting. Jika begini terus, pemuda kita tidak akan pernah berdikari atau berdiri di kaki sendiri,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan KPD Wilalang yang baru saja usai, terlihat adanya dominasi pemuda dari luar wilayah yang memegang kendali operasional. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya kepercayaan terhadap potensi lokal, sekaligus memunculkan anggapan bahwa ruang kepemimpinan bagi kader asli Wilalang belum sepenuhnya terbuka.

Padahal, dengan mengusung tema harmoni dan pemberdayaan lokal, kegiatan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas internal dan memperluas partisipasi masyarakat setempat.

Risman juga membeberkan adanya dugaan nepotisme dalam pengelolaan konsumsi. Ia menyayangkan bahwa pengadaan konsumsi yang seharusnya dapat melibatkan kelompok pemberdayaan perempuan lokal justru dikerjakan oleh istri salah satu pengurus yang berasal dari luar Wilalang.

“Tema pemberdayaan itu jangan hanya jadi slogan pemanis di baliho. Faktanya, pengadaan konsumsi yang seharusnya bisa dibagikan kepada ibu-ibu Wilalang sebagai bentuk pemberdayaan justru diambil alih dan dikerjakan oleh istri salah satu pengurus dari luar. Distribusinya pun jauh dari wilayah kita. Ini jelas bentuk ketidakadilan terhadap potensi lokal,” tambahnya.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat: untuk siapa sebenarnya Panggung Edukasi ini diselenggarakan? Jika posisi strategis dan urusan logistik masih melibatkan pihak luar secara dominan, maka kegiatan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi seremoni tanpa proses pendewasaan organisasi bagi pemuda lokal.

Ke depan, dukungan dari unsur legislatif diharapkan benar-benar mampu memperkuat kemandirian organisasi pemuda Wilalang. Evaluasi internal serta komitmen untuk memprioritaskan potensi daerah menjadi kunci agar setiap kegiatan tidak hanya meriah di atas panggung, tetapi juga kokoh dalam prinsip dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat.

Hipmawani Bersama DPRD Sultra Sepakati RDP Perihal IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bentuk desakan terhadap kejelasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah provinsi terkait dugaan polemik kewenangan penerbitan izin pertambangan di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Muhammad Arya, Ketua Hipmawani mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut telah dilaksanakan dan pihaknya diterima langsung oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Wawonii, hanya ingin menyampaikan bahwa tadi kami telah melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di sana ditemui langsung oleh kepala bidang ESDM”, ungkapnya.

Arya juga menilai hasil audiensi yang dilakukan belum memberikan kejelasan substansial, karena adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas ESDM, terkait penerbitan IUP di wilayah tersebut.

“Namun yang masih jadi kejanggalan nya, dari hasil audiensi kami tadi di sana seolah-olah saling lempar ini antara pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM terkait penerbitan nilai izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, karena mengingat Kabupaten Konawe Kepulauan ini adalah masuk dalam kategori wilayah pulau kecil”, tegas Arya.

Secara undang-undang nomer 1 tahun 2014 tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan karna luas wilayahnya kurang lebih hanya 800 kilometer persegi, dalam undang-undang nomer 1 tahun 2014 hanya wilayah dengan luas di atas 2000 kilometer persegi yang dapat dilakukannya aktivitas pertambangan.

Menurut Arya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat informasi yang simpang siur terkait legalitas aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Wawonii meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil peran aktif untuk memfasilitasi ruang klarifikasi yang terbuka dan resmi.

“Kami hanya meminta, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi kami dalam hal ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM, kami hanya minta klarifikasinya mereka, karna sekarang ini berita yang beredar hanya simpang siur antara Pemda Konkep dan juga Pemprov Sultra”, tambah Arya.

Menanggapi aspirasi tersebut, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyu Sulaiman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan terbuka.

Wahyu Sulaiman, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, “Mengenai poin-poin yang penting, sekiranya dan saya juga setuju bahwa kita adakan RDP,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka ruang dialog antara seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM, serta elemen mahasiswa dan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Wawonii berharap melalui RDP tersebut, akan diperoleh kejelasan hukum dan administratif terkait status IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan wilayah pulau kecil.

AJI Kendari Keluarkan Pernyataan Sikap soal Pelabelan Hoaks dan Ancaman terhadap Kerja Jurnalistik

Kendari, Objektif.id — Pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melabeli pemberitaan media sebagai hoaks serta disertai ancaman konsekuensi hukum menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis. Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi.

Polemik ini mencuat setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, bersama Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, memberikan pernyataan yang menanggapi pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam pernyataan sikap resminya menilai pelabelan hoaks serta penyebutan media sebagai “abal-abal” merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik.

Penilaian terhadap sebuah pemberitaan, termasuk apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik, ditegaskan bukan merupakan kewenangan pejabat publik. Proses tersebut secara hukum menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat negara tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan tersebut karena dapat berujung pada delegitimasi pers serta penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Selain pelabelan, pernyataan yang disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap media juga menjadi sorotan serius. Ancaman semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers yang secara eksplisit melarang segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam perspektif hukum pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan melalui jalur pidana. Undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab dan berkeadilan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang.

Pernyataan yang menyebut pers “bersembunyi di bawah ketiak UU Pers” juga dinilai sebagai bentuk sesat pikir. Undang-undang tersebut bukan alat perlindungan semu, melainkan instrumen konstitusional yang sah untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kepentingan publik atas informasi yang benar.

“UU Pers bukan tempat bersembunyi, melainkan fondasi hukum yang melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat. Menyerang UU Pers sama artinya dengan mengabaikan prinsip negara hukum,” tertulis dalam pernyataan sikap itu.

Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum. Upaya menyudutkan undang-undang yang melindungi pers dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi kontrol media terhadap kekuasaan.

AJI Kendari juga menyoroti adanya ajakan klarifikasi melalui forum terbatas dan selektif, seperti podcast tertutup dengan pengaturan tertentu. Model klarifikasi semacam ini dinilai tidak dapat menggantikan mekanisme hak jawab yang wajib dilayani media secara terbuka dan setara.

Klarifikasi yang dilakukan secara tertutup justru berpotensi mengaburkan substansi informasi dan menutup akses publik untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh. Padahal, prinsip transparansi merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas pejabat publik.

Sebagai pejabat negara, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra dinilai seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan publik, termasuk perizinan tambang dan pengelolaan sumber daya alam, merupakan objek pengawasan pers dan masyarakat.

Sikap defensif serta stigmatisasi terhadap media justru dinilai memperkuat kesan tertutup dan antikritik, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, serta mendorong pejabat publik untuk menempuh mekanisme resmi sesuai UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan setiap upaya menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.