AJI dan KKJ Sultra Kecam Pengusiran Jurnalis saat Liput Rakor KPK dan Pemkot Kendari

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam insiden pengusiran sejumlah jurnalis di antaranya Laode Ari Antaranews.com, April Tribunsultra.com, Agus Setiawan Radarkendari.com, Faisal Mediatamasultra.com, Yusril Sibernas.id, Sulis Kendari Pos, Ismu Tolanosultra.com, dan Herdi Koranhotlaine.com.

Peristiwa ini terjadi saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran PBJ dan penguatan APIP oleh Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI di Ruangan Samaturu, Balaikota Kendari, Selasa 15 September 2026.

Sebelum kegiatan di mulai, para jurnalis telah berada di dalam ruangan setelah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari untuk meliput kegiatan tersebut.

Ketika kegiatan akan dimulai, protokol dan komunikasi pimpinan (Prokopim) dan personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) datang menghampiri dan meminta jurnalis untuk meninggalkan ruangan.

Merespon pengusiran sejumlah jurnalis, AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai hal ini sebagai bentuk penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik secara nyata.

Selain itu, AJI dan KKJ juga mengingatkan bahwa tindakan pengusiran jurnalis yang sedang bertugas peliputan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap pihak yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Menanggapi Insiden pengusiran sejumlah jurnalis AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Prokopim dan personel Satpol-PP merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja kerja jurnalistik.

2. Penghalangan yang dilakukan Prokopim dan personel Satpol-PP melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi: bagi seseorang dengan sengaja menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Mengingatkan Pemkot Kendari dan seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara untuk menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.

4. Medesak/meminta Pemkot Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Kendari.

5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) .

Narahubung:

Sekretaris AJI Kendari: Randy Ardiansyah
Kordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris KKJ Sultra: La Ode Onno

KBM UIN Kendari Desak Tiga Persoalan Diusut, Ancam Segel Ruang Senat Universitas

Kendari, Objektif.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Senin, 14 September 2026. Mereka mendesak pihak kampus segera memberikan kejelasan atas tiga persoalan yang dinilai belum tuntas, bahkan mengancam menyegel kantor Senat Universitas jika tuntutan mereka tak segera direspons.

Tiga tuntutan tersebut mencakup dugaan penyerangan Sekretariat Mahiscita, dugaan perusakan fasilitas di lingkungan rektorat yang melibatkan seorang alumni, serta dugaan tindakan tidak pantas oleh seorang oknum dosen yang dalam aksi disebut sebagai persoalan tiup ubun-ubun.

Jenderal Lapangan, Eki Rafael, mengatakan tiga persoalan tersebut menjadi dasar mahasiswa untuk meminta sikap dan tindak lanjut yang jelas dari pihak kampus.

“Kami membawa tiga tuntutan. Yang pertama tentang kerusuhan yang terjadi kemarin di sekitar sekret Mahiscita, di mana beberapa orang tidak dikenal datang menyerang dan merusak fasilitas sekret,” ujar Eki saat diwawancarai pada Senin, 14 September 2026.

Tuntutan kedua, massa aksi mendesak Senat UIN Kendari untuk mencabut gelar akademik seorang alumni UIN Kendari yang diduga melakukan perusakan fasilitas di Gedung Rektorat. Massa juga meminta sekelompok orang yang bersamanya agar ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pihak yang berasal dari luar kampus tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perusakan fasilitas kampus. Ia juga menilai alumni yang diduga terlibat harus diberikan sanksi. Selain itu, ia menuding terdapat mahasiswa Fakultas Syariah yang membawa pihak dari luar kampus dalam persoalan yang melibatkan UKM Seni.

“Kami meminta mahasiswa Syariah yang membawa orang dari luar itu diberikan sanksi, baik sanksi akademik maupun drop out (DO),” katanya.

Sementara itu, tuntutan ketiga berkaitan dengan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum dosen. Eki mengatakan hingga saat ini pihak birokrasi kampus belum memberikan kejelasan mengenai penanganan persoalan tersebut.

“Kemarin kami sempat dipanggil dari pihak yang melapor sebagai korban. Katanya sudah diatensi di sana, tetapi di kampus ini belum ada titik terang,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Ketua Senat UIN Kendari untuk menemui mereka secara langsung. Desakan itu menjadi salah satu titik penting dalam aksi karena mahasiswa meminta pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan atas aspirasi yang mereka bawa.

Massa bahkan mengancam akan menyegel kantor Senat Universitas apabila tuntutan tersebut tidak segera ditanggapi.

“Kami hanya mau bertemu dengan Ketua Senat hari ini, menit ini. Jika tidak, kami akan menyegel kantor senat” ujar salah satu orator aksi.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua Senat UIN Kendari menjelaskan bahwa Senat memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menjalankan kewenangan kampus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Senat ini fungsinya adalah memberikan pertimbangan kepada rektor, pemilik otoritas kampus bersama pejabatnya, Warek 1, Warek 2, dan Warek 3, apa yang disampaikan dengan regulasi yang ada di kampus ini,” katanya.

Ia mengatakan pihak Senat pada prinsipnya menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Namun, keputusan atas tuntutan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak oleh Ketua Senat karena harus melalui mekanisme dan proses kolektif.

“Semua yang disampaikan adik-adik mahasiswa itu sangat disetujui oleh Senat. Oleh karena itu, Ketua Senat tidak langsung memutuskan apa yang menjadi keinginan mereka, tetapi semua itu keputusan ada dalam proses dan nanti diputuskan secara kolektif,” ujarnya.

Ketua Senat juga memastikan surat yang disampaikan mahasiswa telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak Senat. Ia menyebut konsep pembahasan telah tersedia dan akan segera dibawa dalam sidang Senat.

“Suratnya sudah masuk dan kami sudah tindak lanjuti. Sudah ada konsep di atas meja saya untuk segera sidang Senat terkait surat mahasiswa,” tuturnya.

Aksi demonstrasi tersebut menjadi bentuk desakan mahasiswa kepada pihak kampus agar tiga persoalan yang mereka soroti tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku di UIN Kendari.

Mahasiswa juga meminta proses penanganan terhadap setiap persoalan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kembali keresahan di lingkungan kampus

Penulis: Ahmad Sudais Latif

Nyala Lilin dan Doa Solidaritas Pers Kendari untuk Kelima Jurnalis yang Hilang Kontak di Anak Gunung Krakatau

Kendari, Objektif.id – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Radar Coffee, Kendari, ketika puluhan wartawan dan insan pers dari berbagai media berkumpul dalam aksi solidaritas dan doa bersama. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara ini digelar sebagai bentuk kepedulian mendalam atas musibah hilang kontaknya lima rekan jurnalis saat bertugas melakukan peliputan di kawasan Anak Gunung Krakatau.

Para insan pers yang hadir tampak kompak mengenakan pakaian bernuansa hitam serta menyalakan lilin sebagai lambang duka sekaligus titik terang harapan. Nyala lilin kecil di tengah kegelapan malam itu menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan panggilan jiwa yang menuntut dedikasi tinggi hingga mempertaruhkan keselamatan diri.

Acara yang diselenggarakan pada Sabtu, 12 September 2026, tepat pukul 19.00 WITA langsung diisi dengan penuturan pesan moral, serta doa bersama yang dipanjatkan secara penuh kekhusyuan. Keheningan tercipta saat disebutkan nama-nama lima wartawan yang belum diketahui keberadaannya tersebut disebutkan satu per satu di hadapan peserta yang hadir.

Dalam momentum penuh keprihatinan tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Nursadah, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran dan solidaritas kawan-kawan wartawan yang menyempatkan diri untuk bersatu dalam doa.

“Tentunya yang pertama kami berterima kasih kepada kawan-kawan jurnalis yang sudah menyempatkan hadir untuk melakukan doa bersama pada malam hari ini untuk lima kawan kita yang sampai saat ini belum ada kabar baik dari mereka”, katanya.

Nursadah kemudian menekankan pentingnya kesadaran kolektif mengenai aspek keselamatan dalam setiap tugas jurnalistik. Prinsip dasar bahwa kerja-kerja Pers tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa harus ditanamkan secara kuat dalam benak setiap jurnalis di lapangan.

“Benar sekali bahwa jargon tidak ada berita senilai nyawa itu betul-betul agar menjadi perhatian kita bersama, terkhususnya dalam kegiatan peliputan berisiko, peliputan bencana, itu jangan sampai kita abay dengan keselamatan kita”, ujar Nursadah.

Musibah yang menimpa lima insan pers di Anak Gunung Krakatau ini menjadi pukulan telak sekaligus pengingat keras bagi komunitas wartawan, khususnya di Sulawesi Tenggara. Kegiatan peliputan di area bencana maupun wilayah berisiko tinggi memang selalu menyimpan ancaman nyata yang sewaktu-waktu dapat mengintai keselamatan jiwa.

Nursadah juga mengungkapkan bahwasanya semangat para wartawan dalam menyajikan fakta dan merekam peristiwa kerap membuat mereka mengesampingkan potensi bahaya. Namun, keberanian tersebut harus tetap dibentengi dengan perhitungan matang serta mitigasi risiko yang ketat.

“Meskipun kita sadari bahwa tugas jurnalis itu selalu berusaha mengabadikan momen, mengabadikan gambar yang betul-betul menarik untuk diketahui oleh publik, tetapi tentu keselamatan menjadi poin utama kita”, ucapnya.

Di tengah ketidakpastian proses pencarian di lokasi kejadian, doa dan simpati terus mengalir dari berbagai elemen komunitas Pers di Kota Kendari. Harapan terbesar saat ini adalah keselamatan para korban serta kekuatan bagi keluarga yang sedang menanti kepastian.

Nursadah juga kemudian menambahkan harapannya agar kelima jurnalis yang hilang kontak itu segera ditemukan. “Tentu kita berharap lima kawan kita segera ada kabar baik dari mereka dan dari keluarga yang ditinggalkan, semoga mereka sabar dan kemudian team yang sedang melakukan upaya pencarian semoga dapat memberi kabar baik”, tambahnya.

Aksi solidaritas malam itu juga diwarnai dengan seruan moral kepada pihak-pihak terkait, khususnya team SAR gabungan, agar memaksimalkan proses pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi anak gunung krakatau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan tim evakuasi.

Bagi insan pers di Sulawesi Tenggara, peristiwa ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya standar operasional prosedur (SOP) peliputan kebencanaan. Evaluasi dan pelatihan mitigasi risiko peliputan berisiko menjadi kebutuhan mendesak yang perlu terus ditingkatkan oleh setiap perusahaan media maupun organisasi profesi.

Kegiatan malam solidaritas itu diakhiri dengan pemadaman lilin secara bersama-sama yang diiringi doa penutup.

 

Penulis : Faiz Al Habsyi

KKJ Sultra Mengecam Keras Kadispar Sultra Menyebut Wartawan Idiot

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sultra Ridwan Badalla di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara yang menyebut wartawan idiot.

KKJ Sultra menilai, sebagai pejabat publik tidak sepantasnya Ridwan Badallah melontarkan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis. KKJ. Ucapan yang merendahkan jurnalis merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Kasus ini bermula saat jurnalis Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka soal Satgas PKH dan denda administratif yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa 8 September 2026.

Pertanyaan jurnalis itu dilontarkan merespons pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pidana, tetapi juga pemulihan aset bagi pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA).

Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video di akun tiktok pribadinya menyatakan bahwa pertanyaan itu salah sasaran dan menyebut wartawan yang melontarkan pertanyaan adalah idiot.

Merespons pernyataan itu, KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

Pernyatan merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti menyatakan wartawan idiot bukan hanya bentuk penghinaan secara personal, tetapi juga berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik.
KKJ Sultra mengingatkan, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga merupakan bagian dari kekerasan terhadap jurnalis.

Bahwa ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sedang mempermalukan pejabat sebagai individu.

Narasumber berhak mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya, bahkan berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut bukan berupa tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.

KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan profesi dapat memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Mengecam keras pernyataan Kadis Pariwisata Sultra yang menyebut wartawan idiot. Selain merendahkan profesi, ucapan ini juga berisi penghinaan yang berkonsekuensi pidana.
2. Meminta Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah untuk meminta maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka organisasi akan mengambil langkah hukum.
3. Jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi UU.
4. Kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
5. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

───

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.

UIN Kendari Bungkam, Dugaan Kekerasan Seksual Tak Boleh Ditenggelamkan

Kendari, Objektif.id — Dugaan kekerasan seksual yang menyeret Dekan FEBI UIN Kendari sebagai terduga pelaku bukan sekadar persoalan yang bisa selesai dengan diamnya kampus. Ketika kasus telah menjadi sorotan dan mahasiswa masih menunggu kejelasan, justru suara UIN Kendari yang paling ditunggu belum terdengar terang. Publik akhirnya berhadapan dengan satu pertanyaan yang sulit dihindari, mengapa kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus Biru seolah perlahan dibiarkan tenggelam? Jika kampus benar-benar ingin menjaga nama baiknya, maka diam bukanlah cara untuk membuktikannya.

Pemberitaan Objektif.id pada 11 Agustus 2026 berjudul “Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku sebagai Orang Tua” semestinya menjadi alarm bagi UIN Kendari. Berita tersebut mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik serta proses hukum yang telah ditempuh. Persoalannya kini bukan sekadar bagaimana kasus tersebut berawal, tetapi bagaimana institusi pendidikan meresponsnya. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kampus, institusi tidak cukup hanya menunggu persoalan reda dengan sendirinya. Kampus harus menunjukkan bahwa ada mekanisme yang bekerja dan ada tanggung jawab yang dijalankan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, di mana suara kampus? Ketika mahasiswa telah menunggu dan publik membutuhkan kejelasan, sikap diam justru membuka ruang berbagai pertanyaan. Tentu kampus tidak harus membuka identitas korban ataupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, menjaga kerahasiaan korban tidak berarti institusi harus menutup seluruh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan. Jika proses masih berjalan, katakan proses masih berjalan. Jika ada mekanisme yang sedang ditempuh, jelaskan mekanismenya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kasus kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.

Kegelisahan tersebut disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari Cabang Kendari, La Mulyono. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut dan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutannya. “Pihak kampus tidak mengindahkan terkait kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus UIN Kendari dan saya berharap kita sudah menunggu lama terkait bagaimana kesimpulan dari pihak kampus yang telah mengurus kasus-kasus ini yang telah mengawal kasus-kasus ini sampai sekarang. Saya sebagai ketua belum menerima info, saya sebagai ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari belum menerima informasi terkait kelanjutan kasus tersebut dan mendesak pihak kampus untuk segera mengurus kasus pelecehan seksual ini,” kata La Mulyono.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak kampus. Sebab, jika seorang pimpinan organisasi mahasiswa yang ikut mengawal persoalan mengaku belum mengetahui perkembangan kasus, wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komunikasi dan transparansi kelembagaan telah berjalan. Sekali lagi, transparansi bukan berarti membuka identitas korban atau seluruh isi perkara. Transparansi berarti memberikan kejelasan mengenai langkah institusi. Kampus harus mampu membedakan antara menjaga kerahasiaan proses dengan membiarkan publik sama sekali tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan.

Lebih jauh, persoalan menjadi semakin sensitif ketika pemberitaan sebelumnya memuat dugaan bahwa korban diminta menganggap terduga pelaku sebagai orang tua. Jika benar pendekatan tersebut digunakan, maka patut dipertanyakan apakah pendekatan kekeluargaan dapat ditempatkan di atas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Kekerasan seksual bukan persoalan yang dapat selesai hanya dengan meminta seseorang melupakan apa yang dialaminya. Namun, dalam membahas perkara ini, asas praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan proses yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

La Mulyono juga menegaskan agar dugaan kasus tersebut tidak dibiarkan menghilang dari perhatian publik hanya karena waktu berlalu. “Karena berhubung kasus pelecehan seksual ini jangan ditenggelamkan karena ini menyangkut nama baik kampus tercintanya kita yaitu Kampus Biru UIN Kendari dan saya harap agar segera mendesak karena kasus ini tidak bisa dilupakan dan tidak bisa diamankan, jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kita semua mahasiswa ataupun pihak-pihak kampus yang terlibat akan susah dalam pengajuan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa menjaga nama baik kampus tidak sama dengan menjaga kampus dari kritik. Justru keberanian menghadapi persoalan secara terbuka dan sesuai aturan adalah bagian dari cara mempertahankan kepercayaan terhadap institusi.

Sebab, jika benar UIN Kendari ingin menjaga marwah Kampus Biru, yang harus dijaga bukan hanya citra di mata publik, tetapi juga rasa aman mahasiswa di dalam lingkungan akademik. Kampus tidak boleh terlihat kuat ketika berbicara tentang prestasi, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh warga kampus sendiri. Jabatan seseorang juga tidak boleh menjadi alasan bagi mahasiswa untuk kehilangan keberanian dalam mencari perlindungan. Namun, kritik tersebut tetap harus diarahkan pada proses dan sistem, bukan menjadi vonis terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi UIN Kendari untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kehadiran mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Mahasiswa harus mengetahui kepada siapa laporan dapat disampaikan, bagaimana laporan diproses, bagaimana korban mendapatkan perlindungan, serta bagaimana seluruh pihak mendapatkan proses yang adil.

Dalam konteks itulah, ajakan La Mulyono kepada elemen mahasiswa untuk mengawal pembentukan Satgas PPKPT menjadi penting. “Dan selanjutnya saya mengajak teman-teman elemen kemahasiswaan untuk mengawal dalam pembuatan Satgas PPKPT karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 terkait regulasi tersebut yang melandasi pembentukan Satgas PPKPT.” Pengawalan tersebut semestinya diarahkan untuk memastikan sistem perlindungan benar-benar hadir di kampus, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mahasiswa perlu memiliki ruang aman untuk melapor dan memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, UIN Kendari sedang diuji bukan hanya dalam menghadapi satu dugaan kasus, tetapi dalam menunjukkan keberanian institusi ketika persoalan menyentuh lingkungan internalnya sendiri. Kampus tidak harus membuka seluruh informasi perkara kepada publik, tetapi kampus juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk sepenuhnya bungkam. Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan korban dengan menghilangkan komunikasi kelembagaan. Kampus dapat menjelaskan langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta komitmennya melindungi mahasiswa tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Jangan sampai dugaan kasus ini perlahan hilang dari ingatan hanya karena pemberitaan berhenti dan waktu terus berjalan. Jangan sampai mahasiswa kemudian melihat bahwa persoalan kekerasan hanya ramai ketika pertama kali muncul, lalu sunyi ketika perhatian publik mulai berkurang. Jika UIN Kendari benar-benar ingin menjaga nama baik Kampus Biru, maka saatnya berbicara dan menunjukkan apa yang telah dilakukan. Jangan sampai jabatan membuat suara mahasiswa terdengar lebih kecil, jangan sampai citra institusi lebih diutamakan daripada rasa aman mahasiswa, dan jangan sampai kasus yang serius justru ditenggelamkan oleh diam. Sebab, kampus yang bermartabat bukan kampus yang mampu menyembunyikan persoalan, melainkan kampus yang berani menghadapi persoalan secara adil, transparan dalam batas yang dibenarkan, dan memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan ruang belajar yang aman.

SEMA-DEMA UIN Kendari Tak Banyak Diketahui Mahasiswa, Aktivitas Dipertanyakan

Kendari, objektif.id – Keberadaan Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari ternyata belum banyak diketahui mahasiswa. Bahkan, sebagian mahasiswa mengaku tidak mengetahui siapa ketuanya, apa tugasnya, hingga kegiatan yang telah dijalankan selama ini.

Minimnya pengetahuan tersebut terungkap dari pengakuan mahasiswa yang tidak aktif dalam organisasi. Mereka mengaku lebih mengenal organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas karena aktivitasnya lebih dekat dengan lingkungan perkuliahan, sementara SEMA-DEMA Universitas dinilai belum banyak terlihat di tengah mahasiswa.

Sasa, mahasiswa Jurusan Tadris Bahasa Inggris UIN Kendari, mengaku pernah mendengar tentang SEMA-DEMA tingkat universitas. Namun, ia mengaku belum mengetahui siapa yang menjadi ketua maupun aktivitas organisasi tersebut.

“Saya pernah dengar SEMA-DEMA, tapi tidak tahu ketuanya siapa. Menurut saya, mungkin kan ada PBAK, itu salah satu contohnya untuk perkenalan di maba. Tapi untuk kami yang kurang mengikuti organisasi, bahkan ketuanya pun tidak kami tahu. Mungkin bisa bikin acara-acara ataupun kegiatan-kegiatan supaya diketahui oleh mahasiswa, termasuk saya, biar ada terlihat progresnya,” ujar Sasa.

Menurut Sasa, kegiatan dan pengenalan yang dilakukan secara terbuka dapat menjadi salah satu cara agar mahasiswa yang tidak aktif berorganisasi tetap mengetahui keberadaan SEMA-DEMA Universitas. Ia berharap lembaga tersebut lebih sering membuat kegiatan yang dapat melibatkan dan diketahui mahasiswa secara luas.

Pengakuan serupa disampaikan Indri, mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah UIN Kendari. Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas tugas maupun aktivitas SEMA-DEMA Universitas karena selama ini organisasi yang lebih dikenalnya berada dalam lingkup fakultas.

“Saya tidak tahu SEMA-DEMA tingkat universitas, sebenarnya toh kak sa nda terlalu tahu tugas-tugasnya apa, makanya sa nda terlalu bisa sebutkan. Soalnya selama ini yang kita tahu paling lingkup fakultas, sedangkan yang skala universitas kita tidak terlalu tahu tugas mereka sebenarnya apa,” ujar Indri.

Indri juga mengaku tidak mengetahui siapa ketua SEMA-DEMA Universitas maupun apa saja yang telah dikerjakan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena keberadaan organisasi mahasiswa tingkat universitas belum banyak terlihat oleh mahasiswa.

“Kalau menurutku mungkin SEMA-DEMA skala universitas, jujur secara pribadi sa tidak tahu SEMA-DEMA-nya, ketuanya tidak tahu, apa yang mereka kerjakan juga sa nda tahu,” katanya.

Ia berharap SEMA-DEMA Universitas dapat lebih aktif menggelar kegiatan maupun melakukan pengenalan kepada mahasiswa. Menurutnya, pola pengenalan seperti yang dilakukan di tingkat fakultas dapat membantu mahasiswa memahami keberadaan berbagai organisasi kemahasiswaan.

Indri menilai mahasiswa perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai struktur dan keberadaan organisasi mahasiswa, mulai dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), SEMA-DEMA fakultas hingga SEMA-DEMA Universitas. Dengan adanya pengenalan tersebut, mahasiswa yang selama ini tidak mengikuti organisasi juga dapat mengetahui lembaga yang menjadi bagian dari kehidupan kemahasiswaan kampus.

Senada dengan itu Ani, mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Kendari, juga mempertanyakan minimnya aktivitas dan sosialisasi SEMA-DEMA Universitas. Ia mengaku hingga September ini belum melihat adanya kegiatan yang dilakukan, termasuk keterlibatan lembaga tersebut dalam merespon berbagai persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa.

“Bagaimana mau ditau, sejauh ini sudah bulan 9 belum pernah ada kegiatannya, dengan kurang juga bersosialisasi saya tidak pernah itu lihat mereka, hanya saja katanya perempuan dengan laki-laki itu ketua SEMA-DEMAnya, cuman itumih tidak ditau yang mana orangnya, terus ini juga saya dengar banyak berita belakangan ini tapi saya tidak pernah lihat mereka mau angkat bicara terkait berita akhir-akhir ini, dari berita pelecehan, kekerasan belum ada juga itu, makanya saya bingung sebenarnya siapa itu ketua DEMA dan ketua SEMAnya,” ujar Ani.

Padahal, SEMA dan DEMA Universitas merupakan bagian dari struktur organisasi kemahasiswaan yang memiliki fungsi dalam kehidupan mahasiswa. Karena itu, informasi mengenai kepengurusan, fungsi kelembagaan, serta program kerja semestinya dapat diakses dan diketahui mahasiswa secara lebih luas.

Minimnya pengetahuan mahasiswa terhadap SEMA-DEMA institut menjadi catatan bagi pengurus untuk memperkuat publikasi dan komunikasi. Aktivitas organisasi tidak hanya perlu berjalan di internal kepengurusan, tetapi juga perlu dikomunikasikan kepada mahasiswa sebagai pihak yang menjadi bagian dari representasi organisasi tersebut.

Respon Aduan Dugaan Kekerasan, Pimpinan UIN Tegaskan Komitmen Ciptakan Kampus Aman dan Nyaman

Kendari, Objektif.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari merespon aduan dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan kampus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Rektorat, Rabu (9/9/2026).

RDP dihadiri langsung oleh Wakil Rektor III, Wakil Dekan III dari empat fakultas di UIN Kendari, Ketua Senat Mahasiswa Institut, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa dan unsur pengurus serta pembina dari lembaga UKM-Seni UIN Kendari.

RDP dilakukan sebagai bentuk komitmen UIN Kendari dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Dalam kesempatan tersebut Wakil Rektor III menegaskan UIN Kendari mengecam tidakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus dan akan memberikan sanksi tegas sesuai etik yang berlaku.

“RDP ini sebagai langkah preventif usai adanya aduan. Setelah ini akan ada pembetukan tim kode etik yang akan melakukan tahapan dan penjatuhan sanksi jika terbukti melakukan kekerasan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut para unsur Pimpinan meminta agar menjaga suasana kondusif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Hal ini akan menjadi evaluasi dan pembelajaran ke depan untuk UKK dan UKM khususnya pada pendidikan dasar dan akan menindak tegas oknum yg melakukan kekerasan fisik,” ungkap Wakil Dekan III FEBI.

“Semua kekerasan dalam bentuk fisik akan kami sanksi tegas,” tutup Wakil Dekan III FTIK.

Penulis: Ibnu

Hippmako-Konut Dilaporkan ke APH Imbas Perusakan di UIN Kendari Saat Demonstrasi

Kendari, Objektif.id—Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menyatakan akan melaporkan massa aksi yang melakukan demonstrasi di gedung Rektorat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan kampus menyusul pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas kampus yang dilakukan oleh massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut).

Sitti Fauziah, selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan UIN Kendari, menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pihak luar melakukan aksi demonstrasi di dalam lingkungan UIN Kendari, terlebih hingga berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas kampus.

“Tidak ada, tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus,” katanya saat ditemui Objektif usai kejadian, Selasa, 8 September 2026.

Fauziah turut menjelaskan bahwa apabila tindakan serupa dilakukan oleh mahasiswa UIN Kendari, pihak kampus memiliki mekanisme penindakan melalui sanksi etik sesuai aturan yang berlaku. Namun, karena aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok diluar mahasiswa UIN Kendari, maka kampus memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap tindakan yang dinilai telah melampaui batas.

“Seandainya misal itu mahasiswa kita, kita akan sanksi etik. Hanya kan ini dari luar, kita akan laporkan,” ujarnya. “Lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke Polda,” tegasnya.

Pihak kampus menyampaikan bahwa kebebasan aspirasi tetap memiliki batas yang harus dipatuhi. Keterlibatan massa eksternal dalam aksi di lingkungan UIN Kendari, terlebih ketika aksi tersebut berujung pada kerusakan fasilitas, dinilai bukan hanya mengabaikan tata tertib kampus, tetapi juga memperkeruh polemik yang sebelumnya tengah diupayakan untuk diselesaikan.

Sebelumnya, aksi tersebut berkaitan dengan persoalan kekerasan fisik dikegiatan internal yang diduga terjadi di UKM Seni, berdasarkan keterangan Ketua Sema Syariah, Ian Saputra, yang turut menjadi massa aksi di luar dari massa Hippmako-konut. Persoalan itu sempat diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi dengan pihak korban. Namun, kehadiran massa aksi tersebut memicu ketegangan dengan sejumlah staf yang berada digedung rektorat.

Pihak kampus menyatakan sikap serius dengan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak dari luar kampus yang diduga terlibat dalam perusakan selama aksi berlangsung. Sikap tersebut merupakan bentuk ketegasan UIN Kendari dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas kampus dari tindakan yang telah melampaui batas penyampaian aspirasi.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 521 dan Pasal 522 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mengenai perbuatan perusakan, sehingga pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan Objektif masih terbuka menerima konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Demo Dugaan Kekerasan Fisik di UIN Kendari Berujung Perusakan, Hippmako-Konut Bakar Ban dalam Rektorat

Kendari, Objektif.id – Dugaan kekerasan fisik di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berujung pada aksi demonstrasi melibatkan puluhan mahasiswa kampus dan massa dari luar yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Aksi tersebut kemudian menyebabkan perusakan fasilitas setelah massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut) yang dipimpin Ketua Umumnya, yang bukan mahasiswa UIN Kendari, disebut masuk ke area Rektorat dan membakar ban hingga memicu kericuhan di lingkungan kampus.

Ketua Sema Syari’ah UIN Kendari, Ian Saputra, mengatakan sejak awal pihaknya telah mengetahui adanya rencana Ketua Hippmako-Konut untuk ikut melakukan aksi terkait dugaan kekerasan tersebut. Ia kemudian menyampaikan rencana itu kepada Wakil Rektor 3 UIN Kendari, Sitti Fauziah, untuk memastikan langkah yang akan ditempuh pihak kampus.

“Inikan pertama persoalan bahwa ketua Hippmako-Konut mengucapkan bahwa dia akan masuk aksi terkait persoalan ini, hanya saya sampaikan bahwa tunggu dulu saya sampaikan Warek 3, kemudian itu saya ketemu Warek 3 penyampaian beliau menyatakan bahwa pihak terlapor dan pihak keluarga akan bertemu pada siang hari ini,” kata Ian.

Setelah berkomunikasi dengan Warek 3 UIN Kendari, Ian kemudian mempertemukan pihak keluarga dengan pihak terkait. Namun, pihak keluarga disebut tidak ingin bertemu langsung dengan pihak terlapor dan meminta pertemuan dilakukan bersama pihak kampus, dalam hal ini Warek 3 bidang kemahasiswaan. Namun, saat dikonfirmasi melalui ajudan, Warek 3 disebut sedang berada di luar kampus.

Situasi tersebut kemudian membuat pihak keluarga dan massa Hippmako-Konut menunggu di lingkungan kampus. Massa aksi yang bersama Ian selanjutnya melakukan aksi cipta kondisi sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kekerasan fisik yang terjadi. Setelah berlangsung beberapa jam, mereka memilih menarik diri dari lokasi aksi. Perbedaan kelompok aksi tersebut juga terlihat dari koordinator lapangan. Untuk massa aksi yang bersama Ian, penanggung jawab aksinya disebut bernama Supardi, sementara dari massa luar kampus disebut Randi sebagai korlap dari pihak korban.

Menurut Ian, setelah mereka menarik diri, massa Hippmako-Konut kemudian melanjutkan aksi dan masuk ke area rektorat. Ia menyebut pembakaran ban dilakukan karena massa tersebut merasa tidak ditemui pihak kampus dan merasa Warek 3 tidak akan kembali ke kampus.

“Jadi mereka membuat memorandum agar Warek 3 ini kembali dalam kampus namun saat ini Warek 3 menyampaikan kepada kami dari mahasiswa UIN Kendari bahwa kita penyebab dari persoalan ini karena katanya kami melakukan propaganda, namun dalam ini kita sudah jujur bahwasannya tidak ada propaganda disini. Kami mahasiswa UIN Kendari menuntut bahwa persoalan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan dan diberikan sanksi, namun disini kami seolah-olah dikambing hitamkan, padahal yang membuat kericuhan bukan kami,” tegasnya.

Keterangan tersebut kemudian mendapat penegasan berbeda dari pihak kampus. Warek 3 UIN Kendari, mengatakan pihak kampus akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku menyusul adanya aksi yang melibatkan massa dari luar kampus serta dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas rektorat.

“Kita akan melaporkan sesuai aturan yang ada. Tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus. Seandainya misal itu mahasiswa kita akan sanski etik, hanyakan ini dari luar kita akan laporkan, lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Warek 3 sebelumnya mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan fisik tersebut sejak awal. Ia baru melakukan konfirmasi setelah pemberitaan mengenai kejadian tersebut muncul. Ia kemudian menghubungi Ketua Dema dan pihak terlapor untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Dari komunikasi tersebut, pihak terlapor disebut sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

Fauziah mengatakan, hingga saat itu belum ada laporan yang diterimanya melalui WhatsApp maupun secara langsung dari korban atau keluarga korban. Ia baru mendapatkan penjelasan mengenai kronologi setelah pihak terlapor datang menemuinya. Disitu dijelaskan agar persoalan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal lembaga kemahasiswaan. Namun, apabila penyelesaian internal tidak dapat dilakukan dirinya siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak keluarga korban.

Terkait dugaan kekerasan fisik, Warek 3 menegaskan kampus memiliki mekanisme sanksi apabila pihak yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik maupun etik.

“Okee kalau dia salah saya akan berikan sanksi sesuai apa yang dia lakukan, karena memang kita punya sanksi akademik, kita punya sanksi etik dan itu saya akan tegakkan, lalu itu mereka berterima kasih, dan setelah itu saya bilang saya mau makan dulu dan habis makan saya singgah di BRI, dia terblokir saya punya rekening, dan pada saat itu saya ditelpon kalau sudah membakar orang ditengah tengah Rektorat,” katanya.

Senioritas Berujung Dugaan Kekerasan di UIN Kendari, HIPPMAKO-KONUT Bersuara Keras

Kendari, objektif.id — Senioritas di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan. Dugaan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap mahasiswa junior di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari memantik kecaman keras dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPPMAKO-KONUT).

Dalam pemberitaan Media Sekawan pada 7 September 2026, dugaan kekerasan tersebut disebut melibatkan oknum mahasiswa senior terhadap mahasiswa junior yang merupakan salah satu kader HIPPMAKO-KONUT. Organisasi itu menilai tindakan tersebut telah mencederai lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.

HIPPMAKO-KONUT menilai dugaan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan pembinaan. Bagi organisasi tersebut, proses pembinaan mahasiswa semestinya berlangsung dalam lingkungan akademik yang mengedepankan pendidikan, penghormatan, dan pembentukan karakter.

Sorotan itu kemudian diarahkan kepada pihak kampus agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi. HIPPMAKO-KONUT meminta dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang berlaku, terutama apabila dalam proses pemeriksaan terdapat pihak yang terbukti terlibat.

Ketua Umum HIPPMAKO-KONUT, Sazkya Pratiwi Sakir, menegaskan sikap organisasi terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kadernya. Menurutnya, kampus seharusnya memberikan rasa aman kepada mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik.

“Kami mengecam keras tindakan premanisme dan kekerasan fisik yang menimpa kader kami. Kampus seharusnya menjadi ruang akademis yang aman, inklusif, dan mendidik, bukan wadah intimidasi atau kekerasan fisik oleh oknum senior,” ujar Sazkya Pratiwi Sakir dalam keterangan tertulisnya.

Atas persoalan tersebut, HIPPMAKO-KONUT menyampaikan tiga tuntutan utama. Ketiga tuntutan itu mencakup sanksi akademik bagi pihak yang terbukti terlibat, proses hukum yang transparan, serta perlindungan dan pemulihan bagi korban.

1. Mendesak Rektorat UIN Bertindak Tegas: Meminta pihak birokrasi kampus segera menjatuhkan sanksi akademik yang berat bagi seluruh oknum senior yang terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.

2. Mendorong Proses Hukum Secara Transparan: Meminta aparat penegak hukum untuk memproses laporan korban secara cepat, adil, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun agar memberikan efek jera.

3. Menjamin Perlindungan dan Pemulihan Korban: Mendesak pihak kampus untuk memberikan perlindungan penuh serta jaminan keamanan bagi korban agar dapat melanjutkan kuliahnya tanpa ada rasa takut atau intimidasi, sekaligus memfasilitasi pemulihan trauma (trauma healing).

Di tengah proses penyelesaian kasus, Sazkya juga mengimbau seluruh elemen mahasiswa, khususnya kader HIPPMAKO-KONUT, tetap tenang dan menjaga solidaritas. Penyelesaian persoalan diminta tetap dipercayakan melalui jalur hukum dan kelembagaan yang sah.

HIPPMAKO-KONUT memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut bersama elemen mahasiswa lainnya. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam hingga korban memperoleh keadilan serta berharap praktik perpeloncoan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

ANTARA dan FISIP UHO Gelar Pelatihan Jurnalistik, Bekali Mahasiswa Teknik Penulisan Berita Standar Kantor Berita

Kendari, Objektif.id – Kantor Berita Indonesia ANTARA bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Pelatihan Jurnalistik bertema “Teknik Dasar Penulisan Berita Standar Kantor Berita” untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam penulisan berita.

Pelatihan yang berlangsung di Aula Administrasi FISIP UHO pada Jumat, 4 September 2026 tersebut diikuti 51 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari, di antaranya Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, dan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Tahun 2026. Pelatihan diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dasar-dasar jurnalistik, khususnya teknik penulisan berita yang sesuai dengan standar kantor berita.

Kepala Biro ANTARA Sulawesi Tenggara, Zabur Karuru, mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah ANTARA dalam mendorong regenerasi di bidang jurnalistik, khususnya dengan memberikan ruang belajar kepada mahasiswa yang memiliki ketertarikan terhadap dunia pers.

“Jadi, ini merupakan salah satu upaya ANTARA dalam menciptakan regenerasi ke depannya, terutama yang berkecimpung di bidang jurnalistik,” ungkap Zabur.

Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan jurnalistik penting sebagai bagian dari proses pengenalan terhadap dunia pers. Melalui pelatihan tersebut, mahasiswa tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Sementara itu, Kepala Redaksi Metro ANTARA, Alfiansyah Pasarabu, yang menjadi pemateri pada kegiatan ini, menjelaskan bahwa materi yang diberikan dalam pelatihan diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kami berupaya dengan adanya kegiatan ini, teman-teman mahasiswa mendapatkan sedikit gambaran dan pemahaman mengenai jurnalistik secara umum dalam menopang persiapan setelah kuliah,” ujarnya.

Materi pelatihan juga mendapat respons positif dari para peserta. Salah satunya Ahmad Sudais Latif dari UIN Kendari yang menilai kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman secara teori, tetapi juga membuka kesempatan bagi peserta untuk mengenal praktik penulisan berita secara langsung.

“Menurut saya kegiatan ini menarik karena tidak hanya memberikan materi secara teori dan juga dapat menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami praktik penulisan berita secara lebih nyata. ‎Diharapkan kegiatan pelatihan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar peserta semakin memahami dunia jurnalistik dan memiliki kemampuan menulis berita yang lebih baik, objektif, dan profesional,” jelasnya.

Peserta lainnya, Siti Rahmi Alisya dari UHO, juga mengapresiasi penyampaian materi selama pelatihan. Menurutnya, cara penyampaian yang mudah dipahami membuat peserta lebih mudah mengikuti materi yang diberikan.

“Materi yang di bawakan dengan jelas serta menggunakan bahasa yang mudah di mengerti. Perasaan saya sangat bangga dan senang ketika mengikuti pelatihan ini saya tidak hanya mendapatkan ilmu baru tetapi teman baru juga,” tutur Siti saat di wawancarai.

Selain dari UHO dan UIN Kendari, peserta dari UMK turut merasakan manfaat dari kegiatan tersebut. Ahmad Raihan Al Biruni mengatakan pelatihan jurnalistik dapat menjadi bekal bagi mahasiswa yang nantinya tertarik terjun ke dunia pers maupun jurnalistik.

“Pelatihan ini sangat bermanfaaat kedepannya bagi mahasiswa yang masuk di dunia pers atau jurnalistik dikarenakan basic nya bisa kita pelajari. memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi saya Melalui kegiatan ini saya menjadi lebih memahami bagaimana proses menulis berita yang baik, benar, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik,” ungkapnya.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pembelajaran jurnalistik di kalangan mahasiswa masih cukup besar. Tidak hanya untuk mengenal profesi wartawan, pemahaman mengenai penulisan berita juga menjadi bagian penting dalam membangun kemampuan menyampaikan informasi secara tepat dan bertanggung jawab.

Melalui kolaborasi ANTARA dan FISIP UHO tersebut, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kendari mendapat kesempatan untuk mengenal lebih dekat standar penulisan yang diterapkan di lingkungan kantor berita.

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan kemampuan jurnalistik, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang mampu menghasilkan karya jurnalistik yang baik, objektif, dan sesuai dengan kaidah pemberitaan.

Penulis: Maharani.S

Dari 800 Pendaftar, Dosen UIN Kendari Irma Irayanti Terpilih Ikuti ToT Lemhannas RI

Jakarta, Objektif.id – Dari sekitar 800 pendaftar dari berbagai daerah di Indonesia, hanya 100 peserta yang terpilih mengikuti Training of Trainer (ToT) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Angkatan ke-40 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Salah satunya Dr. Hj. Irma Irayanti, S.H., M.Pd., dosen Unversitas Islam Negeri (UIN) Kendari sekaligus Fasilitator Bela Negara Kementrian Pertahanan (Kemhan) RI yang sebelumnya menyandang predikat Srikandi Terbaik Fasilitator Bela Negara Kemhan RI.

Keikutsertaan Irma Irayanti pada program tersebut menjadi salah satu capaian dalam perjalanan pengabdiannya di bidang kebangsaan. Ia terpilih setelah melewati proses seleksi yang diikuti sekitar 800 pendaftar dari berbagai daerah di Indonesia.

Program ToT Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Angkatan ke-40 tersebut diselenggarakan Lemhannas RI di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini berfokus pada penguatan pemahaman dan kapasitas peserta dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan.

Proses seleksi yang diikuti ratusan pendaftar menunjukkan tingginya minat dari berbagai kalangan untuk mengikuti program yang berkaitan dengan penguatan pemahaman dan kapasitas dalam pemantapan nilai-nilai kebangsaan.

Peserta yang berhasil lolos memiliki latar belakang yang beragam. Mereka berasal dari kalangan rektor dan wakil rektor, dosen, guru berprestasi, dosen praktisi, hingga akademisi yang memiliki perhatian terhadap penguatan wawasan kebangsaan serta penanaman nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai dosen UIN Kendari, Irma Irayanti mengikuti ToT Lemhannas RI sebagai ruang untuk memperdalam pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas dalam menyampaikan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat. Lingkungan pendidikan dan akademik menjadi salah satu ruang strategis untuk mengembangkan pemahaman tersebut.

Pengalaman Irma Irayanti dalam bidang kebangsaan juga tidak terlepas dari kiprahnya sebagai akademisi sekaligus Fasilitator Bela Negara Kemhan RI. Berbagai pengalaman yang telah diperoleh sebelumnya menjadi modal dalam memperkuat perspektif kebangsaan yang relevan dengan perkembangan dan tantangan masyarakat saat ini.

Nilai-nilai Pancasila, wawasan nusantara, ketahanan nasional, serta semangat persatuan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kesadaran kebangsaan. Nilai-nilai tersebut dapat terus didorong melalui berbagai ruang, mulai dari pendidikan, pelatihan, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Sebelumnya, Irma Irayanti juga telah meraih predikat Srikandi Terbaik Fasilitator Bela Negara Kemhan RI. Capaian tersebut menjadi salah satu catatan dalam perjalanan pengabdiannya sekaligus menunjukkan kiprahnya dalam menjalankan peran sebagai fasilitator bela negara.

Sebagai fasilitator, Irma Irayanti turut mengambil bagian dalam mendorong penguatan kapasitas masyarakat, pemahaman mengenai bela negara, serta wawasan kebangsaan. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bekal yang relevan ketika mengikuti ToT Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Angkatan ke-40 Lemhannas RI.

Melalui program tersebut, pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya diperoleh dapat kembali dikembangkan melalui proses pembelajaran bersama peserta dari berbagai daerah dan latar belakang.

Keragaman latar belakang peserta menjadi ruang pertukaran wawasan dalam melihat persoalan kebangsaan dari berbagai perspektif. Hal tersebut juga menjadi bagian dari proses pembelajaran dan penguatan kapasitas peserta selama mengikuti program.

Keikutsertaan Irma Irayanti dalam ToT Lemhannas RI diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas setelah program berlangsung. Pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, diskusi, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Keterlibatan dosen dan akademisi dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan memiliki peran strategis. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kesadaran generasi muda sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Dalam konteks tersebut, pengalaman Irma Irayanti sebagai dosen UIN Kendari, Fasilitator Bela Negara Kemhan RI sekaligus peserta ToT Lemhannas RI menjadi bagian dari upaya memperluas kontribusi di bidang kebangsaan. Kapasitas yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan melalui berbagai kegiatan yang menyentuh lingkungan akademik maupun masyarakat.

Terpilihnya Irma Irayanti sebagai salah satu dari 100 peserta ToT Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Angkatan ke-40 Lemhannas RI menjadi catatan penting dalam perjalanan pengabdiannya. Capaian tersebut melanjutkan kiprahnya setelah sebelumnya meraih predikat Srikandi Terbaik Fasilitator Bela Negara Kemhan RI.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upayanya untuk terus memperluas kontribusi dalam membawa nilai-nilai kebangsaan dan semangat bela negara ke lingkungan akademik maupun masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan dapat ikut mendorong lahirnya generasi yang memiliki kompetensi, karakter, dan kesadaran kebangsaan yang kuat melalui pendidikan, pelatihan, serta berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Enam Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Aksi di Yogyakarta

Yogyakarta, Objektif.id-Enam jurnalis mahasiswa menjadi korban kekerasan saat meliput aksi damai di Perempatan Gramedia Sudirman, Yogyakarta, pada Selasa malam 1 September 2026. Keenam jurnalis tersebut berasal dari tiga lembaga pers mahasiswa, yakni dua awak BPMF Pijar, satu awak LPPM Sintesa, dan tiga awak LPM Philosofis. Kekerasan yang mereka alami berupa intimidasi, kekerasan fisik, hingga perampasan alat kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dan ormas saat kericuhan terjadi.

Aksi damai Cik Di Tiro diawali dengan massa yang berkumpul di Wisma Kagama sekitar pukul 15.30 WIB. Massa kemudian melakukan long march atau aksi berjalan kaki bersama-sama melalui Jalan Cik Di Tiro menuju Perempatan Gramedia Sudirman. Awalnya, pada pukul 16.20, aksi berjalan tertib dan kondusif. Beragam kegiatan turut mewarnai aksi damai tersebut, mulai dari orasi, bernyanyi, bermain bola, hingga membaca buku di lapak baca. Namun sekitar pukul 19:05 situasi mulai memanas akibat gesekan provokasi dan tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi oleh orang tak dikenal. Sekitar pukul 19.30, massa kembali ke titik awal setelah sebelumnya sempat dipukul mundur oleh ormas.

Ketegangan kembali terjadi menjelang pukul 21.50. Massa aksi dan perwakilan ormas sempat menyepakati bahwa massa aksi akan mundur jika kelompok OTK dan ormas yang menghadang juga ikut membubarkan diri. Puncaknya terjadi sekitar pukul 22 : 00 ketika sebuah ambulans melintas sehingga memecah barisan massa. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok OTK untuk mengejar dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk jurnalis mahasiswa yang berada di lokasi untuk meliput.

Berdasarkan keterangan korban, awak LPPM Sintesa mengalami intimidasi dan dituduh sebagai provokator. Alat jurnalistik miliknya juga dirampas oleh OTK.

Sementara itu, dua awak BPMF Pijar mengalami kekerasan fisik. Salah satunya harus dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka bocor kepala akibat dipukul menggunakan botol kaca. Tiga awak LPM Philosofis juga menjadi korban pelemparan batu dan pemukulan saat sedang melarikan diri dari kejaran OTK atau ormas preman.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu 3 September 2026 Forum Persma se-DIY dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut bahwa berdasarkan Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Kemnristek/Dikti pada 18 Maret 2024, aktivitas jurnalistik pers mahasiswa memiliki landasan hukum mengenai penguatan dan perlindungan bagi pers mahasiswa yang sama dengan penanganan pada pers umum. Oleh karena itu, aktivitas pers mahasiswa dilindungi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers bahwa, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Mereka juga menyatakan sebagai bentuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sebagai tindak lanjut, AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY berencana mendorong pelaporan kasus tersebut kepada Dewan Pers, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan untuk mendesak pelaku pelanggaran HAM serta mendorong penegakan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Yogyakarta.

Dalam pernyataannya, AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY menyatakan sikap dan menuntut beberapa permasalahan berikut:
1. Mengutuk keras tindakan main hakim sendiri oleh orang tak dikenal dan ormas preman,
2. Meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menginvestigasi kekerasan yang terjadi di aksi 1 September 2026, sebagai bentuk komitmen dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022 dan pernyataan polda DIY pada 3 Mei 2026 untuk melindungi pers di DIY. Penyelesaian kasus kekerasan ini akan menjadi bentuk pertaruhan komitmen Polda DIY dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis.
3. Menuntut pemenuhan hak dan ganti rugi, baik dalam bentuk materiil maupun psikologis korban,
4. Mengingatkan kembali kepada publik fungsi pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999.

 

Penulis: Aliza Safitri

39 Pleton Maba 2026 Tanda Tangani Petisi Tolak Kekerasan Seksual di UIN Kendari

Kendari, Objektif. id-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif memperkenalkan kepada mahasiswa baru aktivitas dan karya hasil kerja-kerja jurnalistik pada proses unjuk kreatifitas lembaga dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Rabu, 19 Agustus 2026.

Tidak hanya berfokus pada pengenalan aktivitas lembaga, UKM Pers memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan kasus dugaan kekerasan seksual yang belum banyak mendapat ruang untuk disuarakan. Melihat beberapa waktu lalu ini ramai diperbincangkan dimana kasus tersebut melibatkan seorang oknum dosen yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kampus.

Ketua Umum UKM Pers, Ian Aristiawan, menjelaskan bahwa pengangkatan isu tersebut sebagai bentuk kepekaan terhadap kasus kekerasan seksual yang sangat disayangkan terjadi dilingkungan pendidikan tinggi berlatar belakang islam. Menurutnya mahasiswa perlu mengetahui bahwa kampus harusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademik. Ia juga menegaskan, bahwa hal tersebut harus mendapat perhatian, serta betapa pentingnya menyuarakan untuk menghindari terjadinya hal serupa.

“Penampilan tersebut bagian dari peduli dan peka terhadap lingkugan yang butuh perhatian agar hal demikian tidak terjadi lagi, Sejak awal mahasiswa baru perlu mengetahui bahwa ada batasan saat kita berinteraksi dilingkungan kita agar motif kekerasan seksual itu tidak terjadi. Kita juga harus berani mengambil sikap jika kita atau teman diantara mereka mengalami hal demikian,” ucapnya, Minggu, 23 Agustus, 2026.

Selain melakukan orasi ilmiah, Ian turut meminta kepada mahasiswa baru yang diwakili masing-masing ketua pleton untuk bersama-sama melakukan penandatanganan pada petisi yang bertuliskan “Menolak Segala Bentuk Kekerasan Seksual di UIN Kendari” sebagai bentuk sikap protes dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar.

“Tentunya hal itu sebagai bentuk protes kepada pihak kampus terkhususnya kepada oknum yang melakukan. Selain bentuk protes, kami juga melakukan kegiatan itu sebagai bentuk edukasi kepada mahasiswa baru bahwa isu-isu tersebut tidak boleh didiamkan karena perbuatan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya Ian berharap setelah ini seluruh mahasiswa dapat memahami pentingnya bersuara dan mengambil sikap ketika mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Harapan saya, semoga mahasiswa baru peka terhadap isu yang barusan terjadi. Dan kami juga berharap dari kasus seperti ini menjadi bahan pembelajaran untuk meraka dan untuk kita semua bahwa sangat pentingnya bersuara jika hal ini terjadi dilingkungan kita,” katanya.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, UKM Pers berhasil menunjukkan bahwa organisasi pers mahasiswa tidak hanya sebagai wadah pengembangan keterampilan jurnalistik, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan informasi yang faktual, berani kritik, dan peduli terhadap berbagai isu sosial terutama dilingkungan kampus.

Setelah menyaksikan aksi ini kami berharap jika masih ada korban-korban lain dengan kasus serupa yang belum berani untuk bersuara mereka harus tau bahwa UKM Pers dan masih banyak orang yang akan mendukung siapapun korban yang berani untuk bersuara.

penulis: Zura

KBM UIN Kendari Tuntut Rektorat Beri Sanksi Etik Dugaan Kekerasan Seksual Dekan FEBI

Kendari, Objektif. Id-Jumat, 14 Agustus 2026, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menggelar aksi solidaritas di pelataran gerbang utama buntut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) kepada mahasiswa program studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS).

Dalam demonstrasi itu, Awal Hidayat, selaku Ketua Senat mahasiswa (Sema) sekaligus Ketua KBM UIN Kendari menyampaikan keprihatinan atas masalah yang tengah bergulir menjadi sorotan publik. Terlebih disebut-sebut melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di kampus yang berlandaskan Islam. Ia juga mendesak agar pihak kampus berani mengeluarkan putusan sanksi etik terhadap terduga pelaku.

“Sangat mengecewakan dengan adanya kasus ini. Rektorat harus bersikap tegas memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku. Padahal kampus yang harusnya menjamin ruang aman bagi seluruh civitas akademika, lebih-lebih dilakukan dikampus Islam dan terduga pelakunya statusnya sebagai dosen,” kata Awal kepada Objektif.

Senada dengan Awal, Pelaksana harian Dewan eksekutif mahasiswa (Dema) UIN Kendari, Yogi Alfajri, mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual ini tidak bisa dianggap sepele, sebab diduga telah menyerang keamanan serta harkat dan martabat seseorang termasuk meninggalkan luka trauma yang mendalam bagi korban.

“Kampus mesti serius menanggapi kasus tidak bermoral ini. Jangan ada usaha untuk menutupi atau sampai membela terduga pelaku. Apapun bentuk pelecehannya itu tidak bisa dianggap hal kecil atau dianggap biasa saja,” katanya.

Sementara itu, tuntutan KBM UIN Kendari kepada pihak rektorat tidak terlepas dari percepatan pembentukan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Disisi lain KBM turut mendesak agar rektor terbuka untuk menyampaikan tahapan perkembangan dugaan kekerasan seksual serta penanganan kasus ini harus tetap berpihak pada perspektif korban.

Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual berlangsung di ruang kerja terduga pelaku disaat korban datang menghadap untuk memperbaiki nilai mata kuliah Fiqih dan Muamalah yang eror. Menurut kuasa hukum korban peristiwa nahas yang menimpa kliennya terjadi pada Rabu, 15, Juli 2026.

Atas dasar kejadian itu, Sukdar sebagai ketua tim kuasa hukum korban kemudian melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 28 Juli 2026 dengan sangkaan dugaan kekerasan seksual nonfisik.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami. Sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban. Maka itu masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sukdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 13 Agustus 2026.