Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Mencuat ke Publik, Forgema Angkat Bicara

Kendari, Objektif.Id – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Rifqi Saifullah Razak. Dugaan tersebut disebut melibatkan seorang pegawai PPPK di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH.

Penanggung jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan pribadi apabila menyangkut seorang kepala daerah. Menurutnya, dugaan yang berkaitan dengan pejabat publik dapat berkembang menjadi persoalan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, serta moralitas seorang pemimpin.

Rahman mengatakan, seorang kepala daerah tidak hanya memegang kewenangan administratif, tetapi juga mengemban mandat dari masyarakat. Karena itu, setiap sikap dan perilakunya dinilai memiliki pengaruh terhadap wibawa pemerintahan serta tingkat kepercayaan publik.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai gosip personal. Ketika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah, persoalannya bergeser menjadi pertanyaan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, dan moralitas seorang pejabat publik,” ujar Rahman dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menilai munculnya dugaan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas terkait keteladanan dalam kehidupan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kelayakan moral seorang pejabat apabila namanya terseret dalam dugaan persoalan yang dinilai serius.

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun hanya berdasarkan rumor. Ia meminta agar informasi yang beredar diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian yang objektif.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang berdasarkan rumor. Kami sedang mempertanyakan integritas seorang pejabat publik ketika namanya terseret dalam dugaan persoalan moral yang serius. Kalau informasi itu tidak benar, bantah dengan terang dan buktikan. Tetapi kalau dugaan itu terbukti, jangan berharap jabatan menjadi tameng untuk mempertahankan kekuasaan,” tegasnya.

Rahman juga menilai bahwa persoalan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun buruknya pelayanan publik. Menurutnya, krisis pemerintahan juga dapat muncul ketika pejabat kehilangan keteladanan moral sehingga masyarakat mulai mempertanyakan figur yang mereka percayakan untuk memimpin.

Atas dasar itu, Forgema Sultra mendesak Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh mengenai dugaan hubungan dengan YH. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai rumor tanpa kepastian.

Rahman juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, Rifqi Saifullah Razak dinilai perlu menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral, termasuk mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai Bupati Konawe Kepulauan.

“Jabatan kepala daerah bukan tempat berlindung ketika kepercayaan publik telah runtuh. Kalau benar terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan keteladanan seorang pemimpin, mundur adalah bentuk pertanggungjawaban moral, bukan kekalahan politik,” ujarnya.

Di sisi lain, Rahman menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi ruang penghakiman tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi ruang penghakiman tanpa bukti. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut harus diuji secara objektif. Pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” lanjutnya.

Namun, Forgema Sultra menolak apabila persoalan tersebut sepenuhnya ditutup dengan alasan sebagai urusan pribadi. Menurut Rahman, ketika persoalan personal seorang pejabat mulai menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan keteladanan, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan.

Ia berharap Bupati Konawe Kepulauan mampu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Konawe Kepulauan membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga mampu menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat,” katanya. “Jangan sampai masyarakat terus diminta percaya kepada pemerintah, sementara perilaku pejabatnya justru menimbulkan krisis kepercayaan.”

Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka kesempatan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Klarifikasi Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari Menyesatkan

Kendari, Objektif.Id-Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum dosen Universitas Islam Kendari (UIN) Kendari menanggapi pernyataan terduga pelaku dalam rellease media yang berkembang. Sukdar selaku ketua tim kuasa hukum korban yang ditemui di Kantor Advokat SP Law Firm memberikan tanggapan bahwa pernyataan terduga pelaku yang mengatakan tindakannya mencium jidat korban hanya dimaksudkan untuk meniup ubun-ubun adalah pernyataan yang tidak masuk akal dan menyesatkan.

“Pertama dalam kepentingan apa yang terduga meniup ubun-ubun korban? Apakah tindakan yang menjadi alasannya itu atas izin korban atau tidak? Lagian klien saya bukan lagi anak bayi yang sedang cegukan lalu memerlukan tiupan ubun-ubun,” ucapnya dengan kesal, Kamis, 13 Agustus 2026. “Sudahlah tidak usah terduga pelaku bernarasi sesat, mohon saja akui perbuatannya dan jalani proses hukum yang sedang berjalan.”

Lanjut Sukdar, jika tindakan terduga seperti pernyataannya di media dengan meniup ubun-ubun korban dimaksudkan untuk menenangkan korban yang menangis, tentu pernyataannya itu patut dipertanyakan. Apakah ada bukti penelitian ilmiah yang menguji jika meniup ubun-ubun dapat menenangkan orang lain.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami, sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban, maka itu masuk dalam unsur kekerasan seksual secara nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Sukdar juga mempertanyakan dalam kepentingan apa seorang laki-laki dewasa seperti terduga pelaku memperbaiki jibab perempuan dewasa (korban) yang katanya awut-awutan tanpa persetujuan korban? “Klien kami itu orang dewasa bukan anak-anak, terduga pelaku tidak usah memperkeruh suasanalah dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan klien kami.”

Di tempat yang sama salah satu tim kuasa hukum korban yang berada ditempat yakni Aprictzal,  menyampaikan terduga pelaku pernah datang ke rumah korban untuk memohon maaf secara langsung, namun upaya itu ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban.

Hal itu turut dikonfirmasi korban, ia mengatakan terduga pelaku sempat ke rumahnya dengan di temani beberapa orang, meski korban tak tahu apa maksud dan tujuan terduga pelaku, “iye, sa kurang tahu karena sa disuruh masuk kamar jadi nda dengar percakapannya.”

Korban juga merasa jengkel dengan bantahan terduga pelaku di beberapa media pemberitaan yang mengatakan tidak melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya, “emosi sih,” katanya singkat saat di hubungi Objektif melalui panggilan telpon, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sementara menurut Aprictzal, pernyataan terduga pelaku di media adalah pernyataan yang tidak bisa dicerna dengan logika, sebagai insan pendidik alasan-alasan terduga dimedia ini tentu melukai korban, keluarga korban, dunia akademik dan masyarakat.

Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku Sebagai Orang Tua

Trigger warning:  Isi liputan ini memuat pembahasan mengenai kekerasan seksual yang mungkin memicu trauma atau ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca. Harap bijak sebelum melanjutkan.

Kendari, Objektif.Id-“Setahuku itu ji karena da bilang kalau tangannya to sa nda tau. Tapi kalau yang di undonya sudah pasti mi,” tutur Anit (bukan nama sebenarnya), saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 11 Agustus 2026.

Cerita Anit turut dibenarkan Sukdar, selaku kuasa hukum korban. Ia menjelaskan melalui keterangan resminya kepada Objektif bahwa terduga pelaku duduk di samping korban untuk memperbaiki jilbab kemudian mengusap kepala untuk menenangkan, lalu secara tiba-tiba mencium kening korban. Saat terduga pelaku menuntun korban keluar ruangan terduga pelaku kembali merapikan jilbab dan mencium kening korban untuk kedua kalinya. Korban yang mulai risih berusaha keluar, namun sempat ditahan di depan pintu oleh terduga pelaku yang bersembunyi di sudut pintu agar tidak terlihat dari luar.

Usai diduga melancarkan perbuatannya, terduga pelaku sempat berdalih dengan mengatakan, “anggap saja saya orang tuamu.” Menurut Sukdar ucapan itu adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatan pelecehannya terhadap mahasiswinya sendiri.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Mulanya, Anit dan korban termasuk beberapa teman sekelasnya diminta menghadap untuk memperbaiki nilai pada mata kuliah Fikih dan Muamalah yang diampuh oleh terduga pelaku yang sedang menjabat disalah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.

“Banyak temanku eror nilainya banyak sekali 10 orang, baru toh kita mau perbaiki nilai terus dia bilang (bapak) batasnya waktu sampai itu hari ji sampai sore, tapi teman-temanku toh sudah semua mi datang pagi, sa berdua (bersama korban) datang sore, karena memang dia (korban) baru datang dari kampung,” ucap Anit.

Setelah mengetahui informasi itu, korban bergegas menaiki kendaraan menempuh perjalanan dari kampung halamannya menuju Kendari dengan waktu tempuh kurang lebih sekitar empat jam dan dalam kondisi tubuh yang kurang sehat. Ketika dirinya sampai di fakultas ia hanya berniat menunggu Anit.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku keluar dan melihat korban. Keduanya sempat saling menyapa dan berbincang singkat mengenai nilai mata kuliah. Tak berselang lama terduga pelaku kemudian mempersilakan korban masuk ke ruangan untuk membahas perbaikan nilai.

Sebelum memasuki ruangan, korban sudah memiliki firasat bahwa dirinya akan menangis. Di sisi lain, kondisi fisik yang sedang lelah dan kurang sehat membuat emosi korban menjadi lebih sensitif, “awalnya saya sudah merasa, pasti saya menangis ini karena bapak suka bercanda mana lagi saya barusan sampai dari kampung halaman ke Kendari dan pasti saya ditanya kenapa.”

Perasaannya mulai tidak terbendung ketika terduga pelaku benar-benar bertanya, “Kenapa?” Pertanyaan sederhana ini justru menjadi pemicu air matanya pecah terjun bebas membasahi pelataran pipinya. Dalam keadaan batin yang tidak tenang, korban merasa tidak mampu menjelaskan alasan yang sebenarnya.

Percakapan kemudian berlanjut ke persoalan hafalan yang menjadi salah satu syarat penilaian. Ketika ditanya apakah hafalannya sudah siap, korban menjawab belum. Menurut pengakuan korban, materi hafalan yang diberikan sering kali berubah atau tidak sesuai dengan yang dipahami mahasiswa.

Selain itu, ketika teman-temannya mencoba menghafal, penjelasan mereka kerap dipotong sehingga konsentrasi menjadi terganggu. Korban juga mengetahui bahwa cukup banyak mahasiswa lain yang belum berhasil lulus pada bagian hafalan yang dimaksud.

“Karena saya juga bingung dengan hafalan yang dikasih selalu tidak sesuai katanya, teman-teman banyak yang tidak lulus hafalan karena yang diberikan buat kita bingung. Mana lagi selalu dipotong kalau kita menghafal jadi tidak konsentrasi.”

Tak lama setelah percakapan berlangsung, tangisnya semakin sulit dikendalikan. Ia mengaku termasuk orang yang sulit berhenti menangis ketika emosinya sudah pecah. Sementara itu, terduga pelaku tetap melanjutkan pembicaraan mengenai nilai sambil sesekali bercanda.

Dalam pembahasan nilai, terduga pelaku menyampaikan bahwa sebenarnya nilainya cukup baik, tetapi ia tidak mengikuti kegiatan akademik lain yang diminta terduga pelaku dan tidak melakukan presentasi. Pernyataan itu membuat korban bertanya-tanya dalam hati mengapa hanya karena satu persoalan nilainya bisa menjadi 0,00. Namun, ia memilih tidak menyampaikan pertanyaan itu karena masih diliputi tangisan.

Setelah pembicaraan berlangsung, terduga pelaku sempat mengajaknya keluar ruangan sambil melontarkan candaan. Ketika hendak keluar, terduga pelaku beberapa kali memintanya tetap berada di ruangan karena ia masih menangis. Ia bahkan berusaha menenangkan korban dan sempat mengusap kepalanya. Saat itu, korban masih berusaha berpikir positif terhadap sikap terduga pelaku. Namun, hal buruk semakin menimpa batinnya ketika terduga pelaku meminta korban menganggap dirinya layaknya orang tua setelah keningnya dicium.

Di tengah situasi tersebut, datanglah Anit yang juga hendak memperbaiki nilai. Kehadiran temannya membuat terduga pelaku tidak lagi menahan korban di ruangan. Anit menuturkan, terduga pelaku sempat berpesan, jangan juga kamu (Anit) menangis seperti dia (korban).

Setelah itu, mereka diarahkan untuk pulang. Anit diminta membawakan barang terduga pelaku ke mobil. Sebelum berpisah, terduga pelaku kembali meminta korban tetap berada di tempat duduknya di depan ruangan. Namun, karena korban sudah merasa tidak nyaman, ia meminta Anit untuk menemaninya.

Ketika melihat keduanya masih berada di lokasi, terduga pelaku kembali menghampiri dan bertanya kepada Anit mengapa belum meninggalkan tempat. Anit menjelaskan bahwa ia diminta oleh korban untuk menemaninya.

Sementara itu, Sukdar menyampaikan bahwa keesokan harinya, korban masih kembali menemui terduga pelaku di ruangannya. Dalam pertemuan itu terduga pelaku mengakui kesalahannya, menyatakan menyesal, dan meminta maaf. Namun, ia juga menekan korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan dalih dapat merusak nama kampus.

Selain Sukdar, kuasa hukum korban lainya yakni Hasrianil, menambahkan, “mengetahui kejadian yang menimpa anak gadisnya, pihak keluarga yang berasal dari luar Kota Kendari merasa sangat terpukul. Mengirimkan anak untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi, terlebih di kampus berbasis agama, namun justru mendapat perlakuan pelecehan dari oknum dosen dan kini korban mengalami trauma.

Atas kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga mempercayakan pendampingan hukum kepada Kantor Advokat SP Law Firm dan telah resmi mengajukan laporan polisi ke Polda Sultra, Nomor:LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra Tanggal 28 Juli 2026.

Sampai berita ini diterbitkan kami masih membuka kesempatan kepada pihak UIN Kendari untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan kekerasan seksual yang di maksud.

Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.Id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual disebut-sebut melibatkan seorang oknum dosen yang sedang menjabat di salah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari.

Informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi saat korban, mahasiswi UIN Kendari tengah mengurus proses perbaikan nilai akademiknya.

Atas dugaan itu, korban diketahui telah melaporkan oknum dosen ke Polda Sultra pada 28 Juli 2026 lalu. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Sudah,” ujarnya singkat melalui telpon online, Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, saat dimintai salinan Laporan Polisi (LP), penyidik menjelaskan bahwa dokumen itu tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia.

“Kalau LP tidak bisa Pak, rahasia itu, kecuali diminta langsung oleh korbannya,” katanya. Ia juga mengatakan bahwa korban telah melaporkan hal tersebut pada 28 Juli 2026 lalu.

“28 Juli dia melapor, kita terima laporannya itu, tanggal 30 sudah ada di meja saya,” jelasnya.

Sementara itu, korban belum bersedia memberikan keterangan kronologi kasus dugaan kekerasan seksual kepada Objekitf.

“Mohon maaf, untuk sekarang belum bisa,” ucapnya singkat.

Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Rektor I UIN Kendari, Jumarddin La Fua. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Wakil Dekan I FEBI UIN Kendari, Abdul Wahid Mongkito, melalui pesan Whatsapp menyampaikan jika pihak kampus masih sedang berupaya menyelidiki, “blum ada yg bisa di konfirmasi, tim ad hoc yg di bentuk rektor atas aduan pelanggaran kode etik SDH di bentuk pekan lalu dan sementara bekerja/proses.”

Penulis: Redaksi

IAIN Kendari Mantapkan Transformasi Menuju UIN Kendari,apa tanggapan mahasiswa?

Kendari objektif.id—Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari terus memantapkan langkah menuju transformasi kelembagaan menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.

Perubahan status ini diharapkan menjadi batu loncat penting dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi islam di sulawesi tenggara, serta memperluas akses masyarakat khususnya calon mahasiswa baru terhadap pilihan program studi yang nantinya akan lebih beragam.

Transformasi menjadi UIN Kendari merupakan bagian dari usaha pengembangan institusi yang telah melalui berbagai tahapan administratif dan akademik yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh Perguruan tinggi islam lainnya .

Alih-alih merasa merasa bangga dengan resminya IAIN Kendari bertransformasi menjadi UIN Kendari sebagimana yang dirasakan mahasiswa lainnya,
Aco (Bukan nama sebenarnya) salah satu mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK), justru mengungkapkan kekecewaan serta kekesalannya, “dengan transformasinya IAIN menuju UIN pastinya saya apresiasi sekaligus bangga, hanya yang saya sayangkan rasa banggaku ini mendadak menjadi kekecewaan setelah adanya isu kasus kekerasan seksual yang dilakukan dilingkungan kampus. Pelakunya diduga oknum dosen, Pertanyaannya, mahasiswa mana yang tidak bangga kalau semisal kampus yang dijadikan sebagai wadah menimbah ilmu statusnya naik seperti yang kita rasakan saat ini” ujarnya. “Apalagi juga belum lama ini pasca pembuatan pengumuman transformasi lembaga dari IAIN menjadi UIN adanya peretasan sistem , saya harap kejadian ini dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kehati-hatian agar kasus serupa ini tidak terulang dikemudian hari nantinya.” tutupnya.

 

Penulis: Wan

Jalan Pasar Baruga Rusak Bertahun-Tahun, Warga Keluhkan Perbaikan yang Dinilai Tidak Maksimal

Kendari, Objektif – Warga mengeluhkan kondisi ruas Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengalami kerusakan selama bertahun-tahun. Kondisi jalan yang berlubang dinilai membahayakan pengguna jalan dan menghambat aktivitas masyarakat.

Salah seorang warga, Bapak Bacok (nama disamarkan), mengatakan kerusakan jalan tersebut sudah terjadi sejak 2018. Menurutnya, hingga kini belum ada perbaikan menyeluruh dari pemerintah daerah.

“Terakhir bagus pada tahun 2018. Sudah sekitar enam tahun rusak. Memang pernah diperbaiki, tetapi hanya ditimbun pasir,” ujarnya 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, jalan tersebut sudah Tiga kali perbaikan, namun sepenuhnya bukan melalui pemerintah daerah. Perbaikan dilakukan atas bantuan masyarakat yang menyumbangkan material pasir serta alat berat berupa ekskavator dan grader.

Bapak Bacok menuturkan pemerintah daerah juga sempat melakukan penanganan pada 2024. Namun, menurutnya, pekerjaan tersebut hanya sebatas menutup lubang-lubang yang dalam tanpa memperbaiki seluruh badan jalan akibatnya, kerusakan kembali terjadi dan kondisi jalan semakin memprihatinkan setelah dilalui kendaraan setiap hari.

“sudah tiga kalimi diperbaiki terakhir pemda yang perbaiki, tahun 2024 tapi yang lubang-lubang dalam saja dia timbun”

Salah seorang warga sekitar juga berharap pemerintah segera melakukan perbaikan permanen agar jalan kembali layak digunakan dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Harapan ku saya, pemerintah harus juga na lihat ini jalan, karena sudah banyak mi yang jatuh gara-gara jalan rusak, belum lagi motor sering rusak karena jalan jelek begini” Mandaiskobar salah satu mahasiswa yang tinggal dekat ruas jalan pasar Baruga, Sabtu 1 agustus 2026.

Masyarakat menilai perbaikan sementara tidak mampu mengatasi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga dibutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Selain sebagai akses utama warga, Jalan Pasar Baruga juga menjadi jalur penting bagi aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.

 

Penulis : Lojodas

Ramainya Aktivitas Olahraga di Kolam Retensi Boulevard Hidupkan UMKM

Kendari, Objektif.id– Menjelang sore, kawasan Kolam Retensi Boulevard Kendari begitu dipadati masyarakat yang datang untuk berolahraga maupun hanya sekadar bersantai saja, meski bukan merupakan lintasan lari resmi kawasan ini telah menjadi salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi, disepanjang area, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tampak sibuk melayani pengunjung yang beristirahat usai melakukan aktivitas.

Ramainya aktivitas masyarakat di kawasan ini ternyata membawa dampak positif bagi para pedagang, kehadiran para pengunjung yang terus berdatangan setiap sore menjadi sumber rezeki bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari berjualan di sekitar area ini.

Salah seorang pengunjung asal Bombana bernama Udin, mengaku baru pertama kali berkunjung ke lokasi tersebut meski sebelumnya sering melintasi, ia menilai kawasan ini sudah cukup baik sebagai tempat rekreasi.

“Saya orang Bombana, saya ke sini itu untuk jalan-jalan saja, saya tahu ini tempat karena sering lewat di depan hanya barupi jalan-jalan disini,” ujarnya, Jum’at 31 Juli 2026.

Menurut Udin, penataan kawasan masih perlu ditingkatkan agar semakin nyaman bagi masyarakat. Ia juga menilai keberadaan pedagang justru menjadi daya tarik bagi pengunjung.

“Kalau untuk lokasi di sini kan untuk rekreasi sudah baik, cuma kekurangannya ini dipenataannya saja, kalau untuk pedagang asongan itu yaa sebagian juga mengundang para pendatang untuk datang di sini, karena ini kan dari luar tidak kelihatan, tetapi karena adanya penjual asongan di situ jadinya kelihatan ada sesuatu di dalamnya,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah melengkapi fasilitas ibadah di kawasan tersebut,menurutnya keberadaan mushola akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang ingin menunaikan salat.

“Mungkin juga di sini bagusnya ada mushola karena penting juga kalau sudah masuk waktu salat kita kan ada dua pilihan, mau tetap duduk-duduk atau tinggalkan tempat untuk pergi salat. Saya yakin kalau dibuatkan mushola pasti tambah banyak yang datang, apalagi kalau dibuatkan mushola terapung, supaya menjadi ikon tersendiri, pasti lebih bagus lagi,” ungkapnya.

Pendapat serupa disampaikan Imat yang rutin datang ke kolam retensi boulevard untuk berolahraga. Setelah selesai berlari, ia biasanya membeli minuman dari pedagang yang ada di sekitar lokasi. “Saya datang ke sini untuk olahraga dan kalau untuk belanja saya biasanya beli es kelapa, dan menurut saya harganya sudah terjangkau. Keberadaan pedagang di sini juga kan sangat membantu sih menurut saya,” tuturnya.

Meski demikian, Imat berharap fasilitas umum di kawasan tersebut dapat ditingkatkan agar pengunjung semakin nyaman. “Untuk fasilitasnya di sini itu mungkin tempat sampahnya saja ditambahkan sama kamar mandinya juga, dan untuk waktu kedatangannya saya datang ke sini sempat-sempatnya saja kalau ada waktu luang atau habis kerja,” ujarnya.

Pelari lainnya bernama Raul, juga mengaku rutin berolahraga di kolam retensi sekitar dua kali dalam seminggu. Setelah berlari, ia biasanya membeli air minum dari pedagang sekitar. “Iya, saya kesini untuk olahraga saja dua kali seminggu, dan biasanya saya beli air, saya rasa pedagang disini itu sangat membantu,” katanya.

Di sisi lain, para pedagang mengaku ramainya masyarakat yang datang untuk joging sangat memengaruhi pendapatan mereka. Naharuddin, penjual air minum yang telah berjualan sejak setelah pandemi Covid 19 mengaku sengaja memilih lokasi ini karena banyak pengunjung.
“Sudah lamami habis Covid saya sudah berjualan di sini, alasan saya berjualan di sini karena rame, banyak orang lari, banyak orang joging di sini apalagi waktu sore kan, dan ramenya orang di sini kan saya rasa sangat berpengaruh terhadap pendapat saya juga,” ujarnya.

Namun menurut Naharuddin, hujan masih menjadi kendala terbesar dalam berjualan. Ia juga berharap adanya penambahan fasilitas umum.
“Kendala saya ya musim hujan, dan fasilitasnya juga ditambah kayak tempat sampah dan kamar mandinya, kalau untuk harapan saya ya jangan hujan saja,” katanya sambil tertawa.

Hal serupa disampaikan Apai, penjual siomay yang mulai berjualan di kawasan tersebut sejak 2021. Ia mengaku memilih mangkal di area ini karena lebih hemat dibanding harus berkeliling. “Saya berjualan di sini tahun 2021, tapi waktu awal-awal kan jarang datang, kadang datang kadang tidak, berpindah-pindah, alasan saya berjualan di sini kan lebih hemat karena di sini kan mangkal, kalau keliling kan boros BBM, jadi lebih milih mangkal di sini saja,” ujarnya.

Apai berharap kebersihan kawasan lebih diperhatikan agar pengunjung semakin nyaman. “Mungkin kebersihannya saja, karena kan biasa kalau dilihat masih ada sampah, jadi mungkin diadakan petugas kebersihannya, diutamakan saja kebersihannya,” tuturnya.

Sementara itu pedagang lain yang bernama Dwi penjual pentol kuah sudah berjualan selama lebih dari dua tahun mengaku hujan juga menjadi kendala terbesar dalam menjalankan usahanya. “Saya sudah dua tahun lebih berjualan di sini, dan untuk alasan saya berjualan di sini karena dekat dari rumah, kendalanya mungkin hujan saja, kalau hujan kan gak ada orang, karena di sini kan tempatnya kebanyakan orang jogging. Harapannya ya jangan hujan saja, kalau untuk fasilitas saya rasa sudah cukup,” pungkasnya.

Menjelang matahari terbenam, langkah para pelari mulai berkurang dan satu per satu pedagang mulai merapikan dagangannya, bagi pengunjung, sore itu mungkin hanya menjadi waktu untuk berolahraga atau menikmati suasana, namun bagi para pedagang, ramainya masyarakat yang datang setiap hari merupakan harapan agar dagangan mereka habis terjual. Di tengah aktivitas yang terus berlangsung, kolam retensi bukan hanya menjadi ruang rekreasi, tetapi juga ruang yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan penghidupan para pedagang kecil.

 

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Di Balik Kehidupan Ma’had Al-Jami’ah UIN Kendari : Mahasiswa Ceritakan Manfaat dan Tantangan

Kendari, Objektif. id– Ma’had Al Jamiah Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menjadi salah satu program pembinaan yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru. Tinggal di Ma’had menjadi pengalaman baru bagi sebagian mahasiswa. Selain mengikuti perkuliahan, mereka juga mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang telah dijadwalkan setiap hari. Beberapa dari mereka merasa kehidupan di ma’had memberikan banyak manfaat, meski pada awalnya memerlukan proses adaptasi dengan peraturan yang berlaku dan semuanya tak selalu mudah.
Beberapa mahasiswa mengaku awalnya merasa takut untuk masuk ma’had karena banyaknya peraturan yang harus mereka ikuti, terutama bagi mahasiswa yang sebelumnya menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas ( SMA) dan belum pernah tinggal di asrama, mereka merasa harus menghadapi tantangan tersendiri.

Ninda (nama disamarkan) Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK), menyampaikan awalnya ia terkejut dengan berbagai peraturan yang masih asing menurut nya “kaget, kaget banget, soalnya saya juga kan kebetulan anak SMA sa nda pernah rasa yang namanya asrama atau pondok jadi sa kaget ternyataa banyak sekali peraturannya, akhirnya saya yang biasa nya bebas mau buat apa malah jadi di atur , jadi kesan pertama ku di ma’had, kaget dan tidak suka”. Ujarnya, sabtu ,1 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.

Hal serupa juga disampaikan oleh lila (bukan nama sebenarnya) Mahasiswi FATIK “Jujur pertama sa liat itu mahad kaya pesantren yang banyak sekali peraturannya tapi ternyata tidak begitu sekali ada ji peraturannya tapi nda sampe kaya pesantren, yaa menurutku baguss ji“.

Namun pengalaman berbeda juga dialami oleh mahasiswi yang sebelumnya pernah tinggal di pondok. Salah satunya mahasiswa program studi Ekonomi Syariah yang mengatakan tidak mengalami kendala karena sudah terbiasa dengan kehidupan asrama “kesan pertamaku tinggal di mahad sebenarnya biasa aja sih soalnya kan aku kaya pernah mondok gitu jadi kaya yaa, udah tau kayanya bakalan sama modelannya sama di pondok gitu”.

Rutinitas mahasiswa di Ma’had Al-Jami’ah UIN Kendari berlangsung sejak salat Subuh berjamaah di masjid, dilanjutkan dengan tahsin Al-Qur’an, piket, masuk perkuliahan, kajian keislaman setelah Maghrib, hingga tilawah bersama pada malam hari sebelum tidur. Pada akhir pekan, penghuni juga mengikuti kegiatan olahraga dan kerja bakti.

Setalah berhasil beradaptasi dengan lingkungan ma’had, mahasiswa mulai merasakan manfaat yang mereka dapat melalui kegiatan-kegiatan yang telah diikuti. Salah satu program yang banyak mendapat tanggapan positif yaitu kegiatan Tahsin Al-Qur’an yang mengajarkan berbagai hukum tajwid. Bagi mereka yang belum mengerti tentu merasa senang karena mendapat ilmu baru sedangkan bagi mereka yang sudah memiliki dasar ilmunya, kegiatan tahsin dapat menjadi sarana untuk mengulang dan memperkuat pemahaman agar tetap terjaga.

Di balik berbagai manfaat yang dirasakan, kehidupan di Ma’had juga menghadirkan sejumlah tantangan bagi sebagian mahasiswa. Salah satunya adalah menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku, seperti masalah waktu yang dirasa kurang karena sebagian dari mereka banyak mengikuti kegiatan diluar ma’had jadi membutuhkan waktu lebih banyak diluar.

Menurut mahasiswa berinisial CH  program studi  Manajemen Bisnis Syari’ah (MBS), ia mengalami kesulitan dalam mengatur waktu yang terbatas sehingga jadwal hariannya terasa padat. “oiya, jadwal kegiatannya padat memang kegiatannya penting tapi di sisi lain kita juga punya kesibukan tersendiri contohnya saya sendiri ada job ku di luar jadi tantangannya di Ma’had itu waktu / jam kegiatan yang padat”.

Selain masalah soal mengatur waktu, ada juga yang merasa kesulitan saat tinggal bersama beberapa orang dalam 1 kamar dengan kebiasaan yang berbeda contohnya ada yang rajin, malas, suka kebersihan, berantakan, ribut dan lain-lain, perbedaan ini menjadi bagian yang cukup sulit untuk dijalani.
Selain program pembinaan, fasilitas yang tersedia juga menjadi perhatian para penghuni. Meskipun fasilitas yang tersedia dinilai telah mendukung kebutuhan sehari-hari mahasiswa, beberapa dari mereka berharap pihak pengelola dapat melakukan peningkatan pada beberapa sarana. Keluhan yang paling sering disampaikan meliputi kualitas kasur yang dinilai kurang nyaman, jaringan Wi-Fi yang belum stabil, ketersediaan tempat parkir yang tertutup, serta beberapa fasilitas kamar yang perlu diperbaiki.

Meski masih terdapat beberapa kekurangan, para mahasiswa mengaku tetap bersyukur dapat tinggal di Ma’had. Mereka berharap fasilitas yang ada terus ditingkatkan sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Pada akhir wawancara, salah seorang penghuni ma’had berharap pihak pengelola dapat lebih terbuka dalam menerima masukan dari mahasiswa. Serta ia juga mengusulkan agar wadah penyampaian aspirasi mahasiswa dapat dilakukan secara lebih rutin.

“Harapan ku sama pengurus ma’had, semoga bisa lebih mendengar keluh kesah ta Karena kita ji yang tinggal di sini setiap hari, jadi kita tau apa yang kurang dengan apa yang perlu diperbaiki. sarannya di adakan kayak kotak saran atau ngumpul bareng begitu he kaya keluh kesah, sebulan sekali, walapun sudah ada, tapi harus di rutin kan sih“.

Penulis : Aliza Safitri

Walhi Sultra Bersama Petani Rakawuta Gugat PT Merbau dan Bupati Konsel ke PN Andoolo

Kendari, Objektif.id—Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 orang petani Desa Rakawuta, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Andoolo terhadap PT Merbau Jaya Indah Raya, Bupati Konawe Selatan, serta pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan pengambilalihan lahan pertanian masyarakat secara sepihak, Selasa, 30 Juni 2026.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Adl.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak petani yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka. Para penggugat menilai tindakan para tergugat telah mengakibatkan penggusuran, penguasaan lahan, serta hilangnya hak masyarakat untuk mengelola tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat, mengembalikan penguasaan atas lahan milik maupun lahan garapan para petani, serta membayar ganti kerugian atas kerugian materiil yang telah dialami masyarakat.

Berdasarkan dalil gugatan, tindakan para tergugat yang secara sepihak menguasai dan/atau mengambil alih lahan milik maupun lahan garapan para penggugat beserta anggota kelompok tani seluas sekitar 46,88 hektare telah menyebabkan kerugian yang nyata, aktual, dan terus berlangsung. Kerugian tersebut meliputi hilangnya penguasaan atas lahan, hilangnya hasil perkebunan dan pertanian, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

Total kerugian materiil yang dialami masyarakat sebagaimana dihitung dalam gugatan mencapai Rp7.629.032.500 (tujuh miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman sekaligus kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.

“Gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti kerugian, tetapi merupakan perjuangan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan mereka. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Kami berharap Pengadilan Negeri Andoolo memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Desa Rakawuta.”

Walhi Sulawesi Tenggara menilai bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menghormati hak-hak masyarakat, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara, termasuk pemerintah daerah, juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.

Melalui gugatan ini, Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan dapat menjadi sarana untuk memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum, serta menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara.

Penulis: Aan Kurniawan

Polemik Keaktifan dan Eksistensi Sema Dema IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id-Mahasiswa mempertanyakan mengenai keaktifan Senat Mahasiwa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) yang cenderung pasif di lingkungan ke sekretariatan. Bahkan mahasiswa menilai tak mengetahui terkait fungsi dan tugas lembaga kemahasiswaan tingkat Institu itu. Padahal sebagai organisasi kemahasiswaan tertinggi di tingkat institut, Sema Dema memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi jembatan komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus. Selain itu, kedua lembaga ini juga diharapkan mampu merespons isu-isu dan advokasi yang berkembang dalam internal lingkungan kampus.

Salah satu kritik yang muncul berkaitan dengan keaktifan pengurus di sekretariat organisasi. Sejumlah anggota Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menilai bahwa kantor Sema Dema sering kali terlihat sepi. Salah satunya Lola, (nama samaran) seorang mahasiswa semester empat yang aktif di UKK, mengaku jarang melihat aktivitas pengurus Dema di kantor. “Jarang sekali ada, kemarin ada hanya buat video saja, setelah itu tidak ada lagi,” ujarnya melalui aplikasi pesan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Tidak hanya Dema yang mendapat sorotan terkait keaktifan berkantor, Sema juga menghadapi kritik serupa. Berdasarkan kesaksian dua mahasiswa semester empat yang aktif di lingkungan UKM, keberadaan pengurus Sema dinilai masih jarang terlihat di sekretariat. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi mahasiswa bahwa aktivitas kedua lembaga kemahasiswaan tingkat institut tersebut belum berjalan secara optimal.

Yuli (bukan nama sebenarnya), salah satu kader UKM sekaligus tercatat sebagai anggota Dema, mengaku kurang mengetahui siapa Ketua Sema yang saat ini menjabat. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, ia menjawab, “kurang tahu siapa, soalnya saya sebetulnya anggota Dema, cuma memang jarang ada ajakan kumpul. Sekalinya ada ajakan kumpul, saya yang tidak ikut karena baru-baru masuk juga.” Menurut Yuli, selama dirinya aktif berada di lingkungan sekretariat kemahasiswaan, ia juga jarang melihat aktivitas pengurus Sema di kantor. “Kalaupun semisal pernah, mungkin pas kita tidak datang ke sekret,” katanya.

Kesaksian serupa disampaikan oleh Irma, sebut saja begitu, ia mengaku hanya pernah melihat aktivitas pengurus Sema berkantor sebanyak satu kali sejak dirinya aktif di lingkungan sekretariat yang lokasinya tidak jauh dari kantor Sema. “Pernah ada kayak rapat begitu, tapi baru satu kali saya lihat. Selama ini kalau saya ingat-ingat, satu kali saja,” tuturnya. Meskipun tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator penilaian, kesaksian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas Sema belum sepenuhnya terlihat oleh mahasiswa yang beraktivitas di sekitar sekretariat.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Ketua Dema Institut, Risdawati, ia menegaskan bahwa kantor tetap difungsikan untuk berbagai kegiatan organisasi, terutama rapat koordinasi dan persiapan program kerja. Menurutnya, aktivitas pengurus memang tidak berlangsung selama 24 jam penuh, tetapi kantor tetap digunakan sesuai kebutuhan organisasi. Ia juga menyampaikan bahwa pengurus Dema telah beberapa kali membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui koordinasi dengan pihak fakultas dan pimpinan kampus.

Meski demikian, Ketua Dema tidak banyak memberi jawaban mengenai kinerja dema sehingga memilih mengakhiri wawancara dengan kalimat yang singkat, “sudah nah dek, sekian saja,” katanya, Selasa, 9 Juni 2026, tanpa memberi tahu alasan yang jelas mengapa dia memilih tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang Objektif berikan.

Selain persoalan keaktifan organisasi, rendahnya tingkat pengenalan mahasiswa terhadap Sema Dema juga menjadi sorotan. Tidak hanya mahasiswa baru, sejumlah mahasiswa semester menengah bahkan mengaku belum mengetahui siapa pengurus inti maupun fungsi dari kedua lembaga tersebut.

Menanggapi kritik terkait pasifnya organisasi, Sekretaris Jenderal Dema Institut, Argani Saputra, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala. Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah banyaknya anggota yang hanya tercatat sebagai pengurus tanpa menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan organisasi. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan yang membuat sejumlah program belum dapat dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan evaluasi internal berupa perombakan dan pergantian sejumlah pengurus yang dinilai kurang aktif.

“Terkait kinerja internal kami, alhamdulliah kemarinkan kami sudah adakan ini rapat reshuffle dan pemberhentian pengururs Dema, kita juga merasa apa gunanya masuk ke dalam sebuah struktur organisasi dalam sebuah kelembagaan kalau dirinya kita sendiri saja kita tidak bisa bawa, hanya masuk tempel nama sudah itu terima PDH (baju) lalu selesai. Nanti kalau ada apa-apa silakan mengeluh sama kementrian antar lembaga, ko mau mengeluh sama saya, administrasi ji saya ini kasihan, yang lebih jelas itu di kementrian antar lembaga itu dia” ujarnya mengeluh, Selasa, 9 Juni 2026.

Penulis: Lojodas

Harga Bahan Pokok Pasar Baruga Melonjak Drastis, Pedagang dan Pembeli Saling Mengeluh

Kendari, Objektif.id – Aktivitas ekonomi masyarakat tidak pernah lepas dari kebutuhan pokok sehari-hari. Mulai dari bahan makanan, minuman, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya, seluruhnya menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, perubahan harga bahan pokok selalu menjadi perhatian, terutama ketika kenaikan harga terjadi dalam waktu yang relatif singkat.

Dalam beberapa pekan terakhir, harga sejumlah bahan pokok di Pasar Baruga mengalami kenaikan. Komoditas seperti bawang merah, minyak goreng, gas elpiji, hingga beberapa bahan kebutuhan lainnya mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan. Kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh para pedagang, tetapi juga oleh masyarakat yang berbelanja untuk memenuhi kebutuhan harian.

Di tengah aktivitas jual beli yang tetap berlangsung, para pedagang mengaku mulai merasakan dampak dari kenaikan harga tersebut. Mereka harus menyesuaikan harga jual di lapak masing-masing, sementara daya beli masyarakat dinilai mulai menurun karena harga kebutuhan yang semakin tinggi.

Salah seorang pedagang di Pasar Baruga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sebagian besar bahan pokok mengalami kenaikan harga. Bahkan, beberapa komoditas disebut mengalami kelangkaan sehingga harga jualnya melonjak cukup tajam dibandingkan sebelumnya.

“Bawang merah dengan minyak, kalo minyak kita itu biasa Rp18.000,00 sekarang Rp25.000,00 bawang merah itu biasanya Rp35.000,00 sekarang Rp55.000,00 lumayan banyak naiknya,” ujarnya pada Sabtu, 06 Juni 2026.

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada bawang merah dan minyak goreng. Hampir seluruh bahan kebutuhan harian mengalami peningkatan harga, baik yang dijual di pasar maupun di warung sembako. Kondisi tersebut membuat pedagang harus beradaptasi dengan perubahan harga dari distributor maupun pemasok.

Dia juga menyebutkan beberapa komoditas lain yang turut mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir. “barangnya lagi naik, bawang merah, minyak, beras ndak, tapi kalau beras ketan itu naik, terigu naik semua,” ungkapnya.

Kenaikan harga yang begitu tinggi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah berkurangnya hasil panen dari petani yang berdampak pada ketersediaan pasokan di pasar. Kondisi tersebut membuat pasokan barang tertentu tidak mampu memenuhi permintaan masyarakat yang tetap tinggi.

Selain persoalan pasokan, dia juga menambahkan bahwa kenaikan harga plastik turut memberikan pengaruh terhadap harga jual bahan pokok. Menurutnya, sebagian besar produk kebutuhan sehari-hari menggunakan kemasan berbahan plastik, hal itu membuat biaya yang harus ditanggung pedagang juga ikut meningkat. “Gara-gara plastik, plastik ini yang naik, ini naik semua, karena beginikan plastik semua da pake,” tambahnya.

Keluhan serupa juga datang dari kalangan pembeli. Depi (19), seorang mahasiswi, mengaku harus lebih cermat mengatur pengeluaran sehari-hari agar uang saku yang diberikan orang tuanya tetap mencukupi untuk kehidupan sehari-hari di kos-kosannya. Kenaikan harga kebutuhan pokok, menurutnya ini berdampak langsung pada pola konsumsi mahasiswa yang bergantung pada anggaran terbatas.

“Bagi saya yang anak kos yang terutama menengah kebawah, kenaikan ini memaksa orang untuk memutar otak, ya mungkin menu makanan yang biasanya beragam harus dikurangi,” ungkapnya.

Depi berharap kondisi tersebut tidak berlangsung lama agar masyarakat, khususnya mahasiswa dan kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, tidak semakin terbebani. “Ya harapannya, karena sebagian anak kos menengah kebawah, semoga dengan kenaikan harga ini bisa turun lebih stabil,” harap Depi.

Para pedagang dan masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah untuk menjaga kestabilan harga melalui pengawasan distribusi dan penyediaan pasokan yang memadai, agar harga kebutuhan pokok segera kembali stabil dan tidak menambah beban ekonomi semakin sulit.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, aktivitas jual beli di Pasar Baruga tetap berjalan sebagaimana mestinya, menjadi ruang pertemuan antara kebutuhan masyarakat dan sumber penghasilan para pedagang yang bergantung pada perputaran ekonomi sehari-hari.

Penulis : Aliza
Editor : Rachma Alya Ramadhan

KKJ Mengutuk Sikap Anggota DPRD Kendari Labeli Berita Dugaan KDRT Wali Kota Hoaks

Kendari, Objektif.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras status Whatsapp anggota DPRD Kota Kendari, fraksi Partai Golkar Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.

Muhammad Maulana Ali membuat status WhatsApp berupa flayer bertuliskan “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut,,” yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2026 malam

Diketahui, status Whatsapp anggota DPRD Kendari ini berkaitan dengan pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Wali Kota Kendari Siska Karina Imran yang telah dimuat di beberapa portal media lokal.

KKJ Sultra menilai, sikap anggota DPRD Kendari ini sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta menghambat kebebasan berekspresi untuk kepentingan publik atas informasi yang benar.

KKJ Sultra menganggap, anggota DPRD Kendari telah gagal dalam menjaga etika berkomunikasi. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, sebab, bukan hanya merendahkan profesi jurnalis tetapi perpotensi membungkam media kritis yang berperan menjaga demokrasi.

Selain itu, status anggota DPRD Kendari ini tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik serta
gagal dalam menujukkan sikap sebagai pejabat publik. Ali Maulana malah melempar serangan personal yang merendahkan profesi jurnalis.

KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian sebuah pemberitaan apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik bukan merupakan kewenangan pejabat publik melainkan menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme hak koreksi hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan Dewan Pers karena dapat berujung pada penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Sehingga, KKJ Sultra mendorong, siapapun yang keberatan dengan karya jurnalistik atau pemberitaan media agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan melaporkan ke polisi.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam status whatsapp oknum anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank atas tuduhan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.

1. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk bertindak tegas terkait persoalan ini.
2. Meminta anggota DPRD Kendari tersebut untuk mengklarifikasi mengenai status whatsappnya dan meminta maaf secara terbuka lewat media.
3. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Mengajak masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.
5. Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di kepolisian. Pengaduan ke Dewan Pers harus menempuh mekanisme hak koreksi dan hah jawab terlebih dahulu.
6. Pejabat publik atau siapapun warga negara wajib menghormati profesi jurnalis termasuk karya jurnalistiknya sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.
7. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.

AJI-IJTI-KKJ Laporkan Serangan Digital Jurnalis Kendarihariini.com ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.com – Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Kota Kendari, AJI, IJTI, dan KKJ melaporkan akun facebook peserta anonim pelaku doxing terhadap wartawan kendarihariini.com Fadli Aksar di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa tangkapan layar postingan akun peserta anonim di berbagai grup Facebook kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tindakan doxing dialami Fadli Aksar ini berupa penyebaran data pribadi, foto, nomor ponsel disertai narasi negatif yang melecehkan profesi hingga pribadi jurnalis di grup Facebook Sultra Info, Pilwali Kendari dan Sultrawatch, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Fadli Aksar mengalami doxing diduga setelah menerbitkan berita kasus KDRT Wali Kota Kendari, pada Senin, 1 Juni 2026.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi digital yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra, setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nursadah, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, praktik doxing yang terjadi di sejumlah grup Facebook menciderai kerja-kerja jurnalistik, mendeligitimasi kepercayaan publik dalam menyampaikan fakta.

Nursadah menegaskan, dalam menjalankan profesinya menyampaikan informasi kepada publik, jurnalis dilindungi undang-undang. Sehingga, serangan digital mengancam kemerdekaan pers dan mengganggu hak publik.

“Sehingga kami organisasi profesi jurnalis di Sultra berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius, mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya untuk segera mengungkap dalang dibalik akun anonim ini,” tegasnya.

AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Doxing terhadap Jurnalis KENDARIHARIINI.COM

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan doxing yang dialami jurnalis KENDARIHARIINI.COM, Fadli Aksar.

Kronologi Doxing Jurnalis Kendarihariini.com, awalnya, Senin, 1 Juni 2026, Fadli Aksar menerbitkan berita “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi,” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan,” di Kendarihariini.com.

Keesokan harinya, Selasa, 2 Juni 2026 akun tanpa nama (peserta anonim) melakukan doxing di sejumlah grup di Facebook Sultra Info dengan membagikan foto dan mencantumkan nomor handphone Fadli Aksar dengan menulis narasi provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

Peristiwa tersebut diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan dari akun anonim di media sosial Facebook yang menampilkan foto Fadli Aksar disertai nomor telepon pribadinya. Dalam unggahan tersebut, akun anonim itu juga menuliskan narasi yang bernada provokatif dan menyerang profesi jurnalis.

Beberapa jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan tersebut melalui tangkapan layar (screenshot) serta mencatat tautan unggahan dan komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing tersebut.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai tindakan penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis serta mengganggu pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun serangan digital terhadap jurnalis patut dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Ketua AJI Kendari Nursadah mengatakan doxing terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi digital dan pelecehan yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers. Praktik ini menggunakan informasi pribadi untuk menciptakan rasa takut dan menganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

“Praktik ini (doxing) sebagai bentuk pelecehan, intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.

AJI Kendari dan KKJ Sultra mengingatkan bahwa pihak-pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:

Katua AJI Kota Kendari
Mursadah: 081354236169

Divisi Advokasi AJI Kota Kendari dan Sekretaris KKJ Sultra
La Ode Ono: 082210716091

Nestapa di Tanah Routa: Tiga Petani Ditahan, WALHI Kecam Kriminalisasi Berkedok Konflik Agraria

Kendari, Objektif.id – Eskalasi konflik agraria antara masyarakat adat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dengan raksasa tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan tiga petani setempat atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan, sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.

Penahanan yang dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) tersebut menyasar tiga warga, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Ketiganya dijebloskan ke ruang tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak PT SCM sejak awal tahun ini.

Ketiga petani tersebut dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai penerapan pasal pidana ini sebagai bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

Menyikapi penahanan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara langsung mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras tindakan aparat penegak hukum. WALHI menilai, langkah Polda Sultra merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ekspansi industri ekstraktif.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, dalam siaran pers resminya di Kendari, Rabu (20/5/2026).

Menurut Andi, konflik ini tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan akumulasi dari kekecewaan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Kala itu, PT SCM mulai membangun jalan hauling (jalan angkut tambang) pertama yang membelah kebun kopi produktif milik warga tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan, maupun ganti rugi yang transparan di awal pengerjaan.

Setelah melalui jalan buntu selama dua tahun, mediasi yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Konawe pada tahun 2024 sempat menghasilkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp90 juta per hektare. Namun, kompensasi tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah dasar, yakni pengakuan dan penghormatan terhadap hak atas tanah adat mereka.

Luka lama tersebut kembali menganga pada tahun 2025 ketika PT SCM membangun jalan hauling kedua. Proyek ini kembali memicu resistensi karena diduga menerobos wilayah adat yang meliputi wilayah Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, hingga Taparang Teo yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Routa.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa mengklaim bahwa korporasi tidak hanya merambah tanah leluhur mereka, tetapi juga disinyalir melakukan penggarapan lahan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Akibatnya, akses petani lokal untuk menggarap ladang mereka sendiri menjadi terputus.

Sebelum terjadinya insiden yang berujung pidana, Aliansi Masyarakat Routa tercatat telah menempuh berbagai jalur formal dan damai demi menuntut keadilan. Rangkaian aksi demonstrasi di DPRD Konawe, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga pertemuan formal dengan jajaran Bupati, Kejaksaan, hingga perwakilan Kementerian telah dilakukan sepanjang tahun 2025, namun selalu berakhir tanpa kepastian karena absennya pengambil kebijakan dari pihak perusahaan.

Ketegangan mencapai puncaknya pada Desember 2025 ketika warga menggelar aksi mendirikan tenda di lokasi konflik. Insiden yang menjadi dasar pelaporan terjadi pada 18 Desember 2025, saat portal dan gembok perusahaan menghalangi pasokan logistik makanan warga. Dalam kondisi emosional yang memuncak, para tersangka dituduh memukul gembok dan menendang kendaraan yang menghalangi jalan, meski dilaporkan tidak ada korban luka maupun kerusakan skala besar dalam peristiwa tersebut.

Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Decky Hertonal, menegaskan bahwa penahanan masyarakat ini sangat mencederai rasa keadilan. Ia memandang penegakan hukum dalam kasus ini berjalan timpang, di mana hukum tampak sangat responsif terhadap laporan korporasi, namun menutup mata terhadap dugaan penyerobotan lahan milik warga.

“Petani ini hanya berusaha memperjuangkan ruang hidupnya, dan itu berlangsung sejak 2022 tanpa upaya penyelesaian namun tiba-tiba petani dikriminalisasi atas tuduhan perusakan,” ungkap Decky.

WALHI Sultra bersama koalisi sipil telah melayangkan empat tuntutan utama kepada otoritas terkait. Tuntutan tersebut mendesak Kapolda Sultra untuk segera membebaskan ketiga petani, meminta Kementerian ESDM dan KLHK mengevaluasi total aktivitas PT SCM, serta mendesak Komnas HAM turun tangan memantau indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pusaran konflik agraria di Routa.

 

Penulis : Muh Ikhwal dan Aliza Safitri