Objektif.id
Beranda BERITA Bidik Buruknya Demokrasi Mahasiswa, dari KPUM Pembangkang Regulasi Hingga Panwas Pemilma yang Tidak Dibentuk

Buruknya Demokrasi Mahasiswa, dari KPUM Pembangkang Regulasi Hingga Panwas Pemilma yang Tidak Dibentuk

Ilustrasi demokrasi yang sakit. Foto AI

Kendari, Objektif.id—Polemik keterlambatan Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilma) di IAIN Kendari terus menguat dan diprediksi menjadi persoalan berulang. Terlebih setelah Surat Keputusan (SK) Senat Mahasiswa (Sema) secara tegas mengatur bahwa mulai tahun 2025 Pemilma mesti digelar setiap bulan Oktober. Alih-alih memperlihatkan kesiapan menuju ketentuan baru tersebut, kondisi di lapangan justru menunjukkan tanda-tanda pembangkangan regulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang hingga kini belum menampilkan progres kerja yang seharusnya sudah berjalan sejak awal Oktober.

Pada tahun ini, banyak pihak mulai mempertanyakan komitmen KPUM dalam menjalankan mandat kelembagaan. Sementara regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilma sebenarnya telah ditetapkan secara khusus melalui Surat Keputusan SK Sema Nomor 024/KPTS/SEMA-I/IAIN-KDI/IV/2024 Tentang Perbaikan Periodesasi Lembaga Kemahasiswaan. Baca Objetif.idIAIN Kendari Sepakati Normalisasi Kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan dan Persiapan KPUM di Bulan Oktober.”

Sebelumnya, Kesepakatan ini tercapai dalam rapat yang dilaksanakan di gedung Aula Perpustakaan IAIN Kendari, pada Senin, 29 April 2024 lalu, yang digelar bersama oleh para Ketua Partai politik mahasiswa (Parpolma), Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Mahasiswa (Dema) Institut hingga pimpinan kampus Wakil Rektor 3, Sitti Fauziah, serta masing-masing Wakil Dekan 3 Fakultas, di antaranya Badarwan dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), kemudian Fakultas Syariah oleh Aris Nur Qadar Ar. Razak, dan Muh. Hasdin Has mewakili Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD). Senin, 29 April 2024 lalu.

SK ini bertujuan menertibkan jadwal periodesasi lembaga mahasiswa agar lebih efektif sesuai dengan tahun fiskal yang berlaku. Namun pada praktiknya, KPUM tampak berjalan lamban, tanpa kejelasan tahapan, tanpa kalender kerja, dan tanpa langkah konkret yang mencerminkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengeksekusi proses demokrasi mahasiswa.

Jika mengacu pada SK Sema poin keempat, Pemilma mestinya dilaksanakan setiap bulan Oktober mulai dari tahun 2025. Ketentuan ini disusun untuk menjadikan proses regenerasi lembaga kemahasiswaan lebih tertib, teratur, dan tidak lagi bergantung pada keputusan mendadak.

Namun ironisnya, justru penyelenggaraan pada tahun ini yang seharusnya menjadi transisi dan persiapan menuju regulasi baru menimbulkan keraguan besar terhadap kemampuan KPUM menegakkan aturan tersebut secara konsisten, bahkan terhadap aturan yang sudah ada.

Ketika ditelusuri lebih mendalam, tahapan Pemilma yang semestinya dimulai pada awal Oktober tidak menunjukkan progres apa pun. Tidak ada penjadwalan teknis, tidak ada sosialisasi tahapan, bahkan rapat internal KPUM pun belum tampak menghasilkan keputusan yang berarti. Kondisi stagnan ini memperkuat dugaan bahwa lembaga tersebut belum menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal meskipun batas waktu tahapan sudah sangat jelas.

Ketua KPUM, Ahmad, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 17 November 2025, menjelaskan penyebab keterlambatan yang menurutnya bersumber dari hambatan administratif dan pendanaan.

“SK belum lama keluar, dan anggaran juga belum keluar masih dalam proses pencairan, ini yang membuat KPUM belum bisa bergerak secara leluasa,” katanya.

Padahal jika dibandingkan dengan KPUM sebelumnya, tahapan seperti sosialisasi dan penjadwalan Pemilma itu tidak memerlukan anggaran.

Sementara itu, salah satu anggota KPUM Dadil, sebut saja begitu, ia mengungkapkan persoalan keterlambatan Pemilma disebabkan dokumen KPUM sebelumnya hilang, Tak hanya itu, alasan lainnya menyoal peralihan status kampus.

“Arsip KPUM hilang, yang kedua karena ada isu perubahan status kampus IAIN ke UIN,” ujar Dadil.

Informasi ini membuka dugaan bahwa ketidaksiapan KPUM bukan hanya soal anggaran, melainkan kekacauan administrasi internal dan ketidakpastian arah lembaga yang terjebak pada isu yang belum jelas kepastiannya.

Meski isu perubahan status IAIN menjadi UIN sedang menjadi wacana besar di kampus. Namun, menjadikannya dalih untuk menunda Pemilma adalah tidak logis. Sebab proses Pemilma adalah mekanisme yang wajib berjalan dan tidak boleh terhambat oleh isu struktural yang belum memiliki kejelasan yang tetap.

Menghentikan atau menunda Pemilma dengan alasan tersebut hanya memperlihatkan lemahnya manajemen KPUM dan ketidakmampuan membedakan mana proses rutin serta mana isu transisi institusional yang sifatnya masih berjalan cukup panjang.

Sedangkan Abdul Rahmat, eks Ketua KPUM periode 2024, membantah pernyataan Ketua KPUM Ahmad. Ia menyampaikan jika arsip Pemilma tak ada yang hilang.

“Arsip tidak adaji yang hilang. Surat-surat aman semua tidak ada yang hilang, arsip yang dia minta sama saya itu undang-undang Parpolma, itu ada di hp lamaku yang rusak, kalo arsip-arsip itu kalo surat-surat ada semua,” ujar Rahmat kepada Objektif, Sabtu, 22 November 2025.

Ia juga menambahkan ada baiknya melakukan proses tahapan Pemilma sejak Oktober lalu. Menurutnya, Pemilma yang diadakan melewati tahun 2025 bisa mengganggu efektivitas pencairan anggaran operasional lembaga kemahasiswaan secara keseluruhan. Selain itu, Pemilma yang tidak dilaksanakan di akhir tahun akan menyebabkan periode kepengurusan lembaga kemahasiswaan tidak berjalan normal selama 1 periode.

“Kalau misalnya diadakan pemilihan seperti tahun sebelumnya bulan 2, kemudian itukan secara tidak langsung akan mengurangi waktu kepemimpinan nanti bagi orang-orang yang terpilih menjadi ketua-ketua lembaga,” katanya. “Kan kita melihat efektivitasnya kalau dia datang di bulan Oktoberkan lebih bagus lagi supaya nanti pengurus yang terpilih bisa menyusun agenda-agenda, supaya bulan satu bisa berjalan dengan normal.”

Sementara di sisi lain, pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) yang seharusnya menjadi komponen fundamental dalam proses Pemilma justru tidak dibentuk bersama dengan KPUM. Ketua Senat Mahasiswa Institut, M. Safaruddin Asri, sebagai penanggung jawab yang membentuk Panwas, menyampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 15 November, bahwa Panwas akan dibentuk dalam minggu berjalan setelah ia menyelesaikan beberapa kegiatan.

Keadaan demokrasi mahasiswa semacam ini hanya akan menambah daftar panjang catatan buruk sejarah Pemilma IAIN Kendari yang tidak memiliki semangat perubahan secara signifikan dalam menciptakan tatanan kelembagaan yang berintegritas.


Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca