Anggota Pasmi Sudah Berulang Terlibat Pada Kerusakan Fasilitas Kampus
Kendari, Objektif.id-Kasus kerusakan fasilitas UKM Pers Objektif IAIN Kendari yang melibatkan anggota Partai Serikat Mahasiswa Islam (pasmi) bukan kali ini saja. Sebelumnya, pada dua tahun belakangan, beberapa anggota kelompok itu juga terlibat dalam kerusakan kaca rektorat pada 29 Mei 2023, hingga kasus itu berujung di polisikan oleh pihak rektorat.
Dari kejadian itu dan melibatkan kelompok yang sama, pimpinan redaksi UKM Pers Objektif, Harpan Pajar, mengatakan anggota pasmi seolah-olah sudah terbiasa pada kerusakan fasilitas kampus karena perbuatan yang sudah berulang terjadi.
“Anak pasmi juga ikut terlibat saat pica itu kaca rektorat tahun 2023 kemarin, waktu mereka demo rektorat sama-sama partai pelita. Sekarang anggota itu juga yang tendang, pukul meja di pers,” ujar Harpan yang sementara menikmati secangkir kopi di halaman UKM Pers Objektif IAIN Kendari, Minggu, 28 Desember 2025.
Baginya perbuatan seperti itu tidak boleh bebas melanggeng di dalam lingkungan perguruan tinggi. Sehingga ia menganggap bahwa perbuatan itu merupakan tindakan yang mestinya tidak ditoleransi lagi oleh pimpinan kampus. Apalagi landasan yuridis secara pidana maupun sanksi etik akademik sebagai pelanggaran berat telah diatur dalam pedoman umum kemahasiswaan.
Misalnya pada pedoman umum kemahasiswaan pasal 15 poin empat dan tujuh yang secara normatif menjelaskan tentang perusakan barang-barang dilingkungan kampus sebagai kategori pelanggaran berat.
Dengan demikian, Harpan menilai bahwa tak ada lagi alasan dari pihak kampus untuk tidak memproses kasus kerusakan yang sudah terjadi. Karena menurutnya, siapapun yang merusak fasilitas mesti mendapat hukuman sebagaimana aturan yang berlaku. Apalagi kasus ini telah dilakukan berulang dan oleh anggota kelompok yang sama. Sehingga bukan sebuah kewajaran jika pelaku tidak ditindak tegas.
“Masalah begini tidak boleh lagi pimpinan tutup mata. Yang masalah rusaknya kaca rektorat itu masih ditoleransi sama pak rektor. Saya tau itu. Tapi dengan catatan tidak terulang lagi kerusakan dalam kampus. Nah sekarang kembali terjadi, harus ditindak tegas. Aturannya juga sudah jelas,” ucap Harpan yang sementara melihat arsip pemberitaan kerusakan kaca rektorat yang melibatkan anggota pasmi.
Merespons kerusakan fasilitas di sekretariat UKM Pers, pihak rektorat melalui Warek 3 Sitti Fauziah, membeberkan bahwa setiap pelaku yang terlibat perusakan di dalam kampus akan diberikan sanksi etik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak fakultas, sanksi etik akan diberikan kepada pelaku-pelaku yang merusak fasilitas di dalam kampus,” katanya. “Kalau fakultas tidak selesaikan nanti rektorat yang ambil alih. Kita akan panggil juga orang tuanya.”
Sementara itu, dalam pedoman umum kemahasiswaan telah diatur juga bagaimana pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran berat, adapun pemberian sanksi sebagai berikut:
1. Mengganti barang yang rusak, dirampas, dan/atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.
2. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
3. Pencabutan gelar akademik dengan tidak hormat.
4. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang, jika dipandang perlu.
Oleh sebab itu, Harpan bertekad akan mengawal sampai tuntas masalah perusakan anggota pasmi di sekretariat UKM Pers. Ia akan memastikan agar pelaku mendapat sanksi sebagaimana regulasi yang telah diatur dalam kampus, “para pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal sebagaimana dengan perbuatan yang dilakukan.”
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






