AJI Kendari Keluarkan Pernyataan Sikap soal Pelabelan Hoaks dan Ancaman terhadap Kerja Jurnalistik
Kendari, Objektif.id — Pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melabeli pemberitaan media sebagai hoaks serta disertai ancaman konsekuensi hukum menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis. Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi.
Polemik ini mencuat setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, bersama Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, memberikan pernyataan yang menanggapi pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam pernyataan sikap resminya menilai pelabelan hoaks serta penyebutan media sebagai “abal-abal” merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik.
Penilaian terhadap sebuah pemberitaan, termasuk apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik, ditegaskan bukan merupakan kewenangan pejabat publik. Proses tersebut secara hukum menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat negara tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan tersebut karena dapat berujung pada delegitimasi pers serta penggiringan opini publik yang menyesatkan.
Selain pelabelan, pernyataan yang disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap media juga menjadi sorotan serius. Ancaman semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers yang secara eksplisit melarang segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Dalam perspektif hukum pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan melalui jalur pidana. Undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab dan berkeadilan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang.
Pernyataan yang menyebut pers “bersembunyi di bawah ketiak UU Pers” juga dinilai sebagai bentuk sesat pikir. Undang-undang tersebut bukan alat perlindungan semu, melainkan instrumen konstitusional yang sah untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kepentingan publik atas informasi yang benar.
“UU Pers bukan tempat bersembunyi, melainkan fondasi hukum yang melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat. Menyerang UU Pers sama artinya dengan mengabaikan prinsip negara hukum,” tertulis dalam pernyataan sikap itu.
Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum. Upaya menyudutkan undang-undang yang melindungi pers dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi kontrol media terhadap kekuasaan.
AJI Kendari juga menyoroti adanya ajakan klarifikasi melalui forum terbatas dan selektif, seperti podcast tertutup dengan pengaturan tertentu. Model klarifikasi semacam ini dinilai tidak dapat menggantikan mekanisme hak jawab yang wajib dilayani media secara terbuka dan setara.
Klarifikasi yang dilakukan secara tertutup justru berpotensi mengaburkan substansi informasi dan menutup akses publik untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh. Padahal, prinsip transparansi merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas pejabat publik.
Sebagai pejabat negara, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra dinilai seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan publik, termasuk perizinan tambang dan pengelolaan sumber daya alam, merupakan objek pengawasan pers dan masyarakat.
Sikap defensif serta stigmatisasi terhadap media justru dinilai memperkuat kesan tertutup dan antikritik, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, serta mendorong pejabat publik untuk menempuh mekanisme resmi sesuai UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan setiap upaya menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Eksplorasi konten lain dari Objektif.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






