Dinamika Di Balik Lambatnya Pembentukan Alat Demokrasi Mahasiswa IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id – Dalam suasana panasnya matahari yang menyelimuti kampus Institut Agama Islam Negeri Kendari, ada satu harapan besar bagi seluruh mahasiswa. Mereka menanti sebuah momen penting, pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), alat utama dalam menggerakkan roda demokrasi kampus. Waktu yang berjalan lambat diselimuti keterbatasan dan tantangan, namun keyakinan bahwa suara mereka akan terdengar dan dihargai tetap membara.

KPUM bukan sekadar panitia biasa. Ia adalah alat utama demokrasi kampus yang menggerakkan proses Pemilihan Mahasiswa (PEMILMA) dari awal sampai akhir. KPUM sendiri bertugas sebagai penyelenggara pesta demokrasi mahasiswa, termasuk pemilihan ketua dan pengurus lembaga kemahasiswaan. Pembentukan KPUM diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan untuk memastikan pemilihan yang demokratis dan adil.

Keterlambatan pembentukan KPUM dapat berdampak pada proses pemilihan ketua dan pengurus lembaga kemahasiswaan, sehingga perlu dilakukan percepatan dan kordinasi yang baik antara SEMA, KPUM, dan pihak terkait lainnya.

Lewat KPUM, mahasiswa memastikan bahwa suara mereka terdengar, pilihan mereka dihargai, dan proses berlangsung transparan serta adil. Fungsi utama KPUM adalah menyelenggarakan pemilihan untuk memilih ketua Senat Mahasiswa (SEMA), dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), kedua lembaga itu adalah pilar penting yang memegang kendali suara dan aspirasi mahasiswa. Pembentukan KPUM juga diharapkan dapat menjadi mementum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses pemilihan mahasiswa, sehingga hasilnya lebih dapat dipercaya dan diterima oleh seluruh civitas akademika.

SEMA sendiri adalah lembaga legislatif mahasiswa yang bertugas menyalurkan aspirasi dan mengawasi kebijakan di kampus. Lewat SEMA, mahasiswa dapat menyuarakan pendapat dan berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan kemahasiswaan. Oleh karena itu, pembentukan KPUM yang penuh pertimbangan ini berdampak besar pada kelangsungan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Muhammad Safaruddin Asri, Ketua SEMA saat itu, duduk termenung di kursi kecilnya yang sederhana, pukul 14.30 WITA ia sedang menatap langit-langit kanopi di sekretariat organisasinya. Waktu itu dengan muka yang murung, pikirannya penuh oleh tanggung jawab yang kian berat. Ia paham betul bahwa pembentukan KPUM tidak bisa dilakukan terburu-buru. Keterlambatan ini adalah bentuk kehati-hatian dan bentuk komitmen agar proses selanjutnya tidak menimbulkan masalah.

“KPUM tetap akan saya bentuk di bulan sepuluh, sekarang lagi persiapan memang. Tetapi dilain sisi kan ada kegiatan yang memang lebih mepet, setelah kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal dua puluh, Insya Allah KPUM akan dibentuk. Saya sebenarnya juga masih mau bertanya-bertanya sama ketua SEMA yang kemarin tentang mekanismenya, mekanismenya sebenarnya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya yang pake sistim parpolma, dan acuanku itu ke mantan ketua SEMA yang sebelumnya untuk berkoordinasi supaya tidak salah gerak”, ucapnya dengan raut wajah yang murung.

Selama beberapa minggu terakhir, Safaruddin mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional, sebuah kesempatan langka dan prestisius yang hanya diikuti oleh segelintir mahasiswa terpilih dari seluruh Indonesia. Waktu terus berjalan menuju senja, sementara Safaruddin dan timnya di SEMA sibuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan pembentukan KPUM. Mereka mendiskusikan mekanisme pemilihan yang akan menggunakan sistem partai politik mahasiswa (parpolma), yaitu di mana calon dan partai mahasiswa bersaing secara sehat memperebutkan kepercayaan mahasiswa lain sebagai pemilih. Mekanisme ini sudah melekat di tradisi kampus, namun pembaruan dan evaluasi terus dilakukan agar prosesnya lebih baik.

Di sebuah ruangan kecil, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Siti Fauziah, juga mengawasi perkembangan ini dengan penuh perhatian. Pukul 16.00 WITA, ia masih berada di kantornya, menyiapkan dokumen dan berkas-berkas pekerjaannya, tak luput dari itu Siti Fauziah juga terus mengawasi SEMA Institut agar pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa (PEMILMA) yang akan datang terlaksana dengan baik. Menurutnya, meski pembentukan KPUM terlambat sedikit, hal itu justru memungkinkan perencanaan yang lebih matang, yang pada akhirnya akan memberi hasil positif bagi semua pihak.

“Pembentukan KPUM untuk pemilihan 2025 yang akan dilaksanakan SEMA Institut itu sesuai jadwal bulan Oktober, untuk tanggal kita serahkan kepada SEMA. Pembentukan KPUM sebenarnya itu direncanakan di awal Oktober, namun alhamdulilah ketua SEMA kalian yang mengikuti pelatihan kepemimpinan dan lolos dari seribu seratus peserta, dari seribu seratus menjadi seratus orang dia lolos untuk mengikuti pelatihan kepemimpinan dan mewakili IAIN Kendari pulang dari situ Insya Allah sesuai telefon saya dan masih ada bukti teleponnya saya tanyakan tentang itu dia bilang “Pulang bunda saya langsung laksanakan pembentukan KPUM” paling terlambat dia pulang itu pertengahan Oktober, yang jelasnya itu dia sampaikan dia akan membentuk sebelum berangkat tapi karena alhamdulilah dia dinyatakan lolos dan mewakili IAIN dan pulang dari itu dia akan laksanakan pembentukan KPUM sesuai jadwal yang telah kita sepakati, kemudian setelah dikeluarkan SK langsung akan mulai bekerja dengan durasi waktu yang telah kita sepakati, di Desember Insya Allah sudah selesai seperti tahun lalu di tanggal 30 Desember kita tutup dengan pemilihan dan Januari kita mulai pelantikan”, ujar Siti Fauziah dengan nada pelan sambil tersenyum.

Pada hari pembentukan KPUM, ruang pembentukan kecil di gedung institusi penuh sesak oleh peserta yang antusias. Sorot mata penuh semangat, tangan terangkat memberi suara, dan suara-suara bergema memenuhi ruang, mencerminkan denyut demokrasi yang kembali hidup. Safaruddin duduk tegak, memimpin proses dengan ketenangan dan keyakinan. Surat Keputusan pembentukan KPUM ditandatangani, disaksikan oleh pimpinan kampus dan mahasiswa.

Setelah jabatan itu resmi diserahkan, KPUM langsung bekerja dengan serius. Mereka mulai mempersiapkan pendaftaran calon, menyusun aturan yang jelas dan transparan, hingga mengadakan kampanye parpolma dengan seluruh elemen mahasiswa. Pelaksanaan PEMILMA tahun ini dipastikan akan lebih tertib, transparan, dan akomodatif terhadap aspirasi mahasiswa dengan evaluasi dari pengalaman tahun sebelumnya.

Hari-hari berikutnya, suara politik mahasiswa semakin bergema di sudut-sudut kampus. Diskusi hangat tentang calon, visi misi, serta debat politik terjadi secara intens di berbagi halaman kampus. Semua berawal dari proses panjang yang tidak sederhana, tapi penuh makna dan harapan.

Desember datang dengan suksesnya pemilihan mahasiswa yang berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala berarti. Pelantikan pengurus baru di awal Januari menjadi puncak kebahagiaan, menandai babak baru demokrasi di IAIN Kendari, demokrasi yang bukan hanya slogan, melainkan semangat hidup yang terus diperjuangkan.

Mimbar Mahasiswa IAIN Kendari Dorong Lahirnya Generasi Intelektual Menuju Indonesia Emas 2045

Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari diproyeksikan akan terus menjadi motor penggerak kreativitas dan intelektualitas mahasiswa di Kota Kendari melalui kegiatan “Mimbar Mahasiswa” yang sukses digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Gedung Ampheteater IAIN Kendari, kegiatan ini di hadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Kota Kendari.

Kegiatan yang mengusung tema “Melahirkan Generasi Muda yang Berkualitas dan Berprestasi Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045” ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi cikal bakal lahirnya mahasiswa visioner yang siap berkontribusi bagi bangsa di masa depan.

Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, menegaskan bahwa kegiatan seperti Mimbar Mahasiswa akan menjadi fondasi penting dalam membangun atmosfer akademik yang kritis, inovatif, dan berkarakter.

“Ini luar biasa. Mahasiswa diberikan ruang untuk berpikir dan berdiskusi secara ilmiah. Dari forum seperti inilah lahir calon pemimpin masa depan yang berwawasan luas dan berintegritas,” ujarnya dalam sambutan pembukaan sekaligus sesi seminar kebangsaan.

Ke depan, Husain berharap Mimbar Mahasiswa dapat menjadi agenda tahunan yang dikembangkan secara lebih luas, melibatkan lebih banyak kampus dan tema-tema strategis yang relevan dengan tantangan global. Ia menilai kegiatan seperti ini penting untuk menyiapkan generasi muda menghadapi era digital dan transformasi sosial yang semakin kompleks.

Ketua SEMA IAIN Kendari, M. Safaruddin Asri, menyampaikan bahwa Mimbar Mahasiswa bukan sekadar ruang orasi, melainkan wadah pelatihan kepemimpinan dan aktualisasi diri mahasiswa di berbagai bidang.

“Kami ingin Mimbar Mahasiswa menjadi laboratorium kepemimpinan yang nyata. Di sini mahasiswa dilatih berpikir, menulis, berbicara, dan bertanggung jawab. Semua ini adalah proses untuk menyiapkan generasi yang siap menghadapi 2045,” tutur Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin menyampaikan harapan besarnya agar kegiatan ini menjadi pijakan awal bagi mahasiswa untuk tumbuh sebagai generasi yang berani dan berpikir kritis.

“Semoga dengan kegiatan ini, teman-teman bisa menjadikannya sebagai langkah awal untuk menjadi pemimpin, berpikir kritis, dan berani. Harapan saya juga, semoga kegiatan ini bagi panitia bisa menjadi wadah untuk membentuk kepemimpinannya, belajar mengelola waktu, dan mengambil pelajaran dari prosesnya. Jadi ada manfaat bagi panitia, ada manfaat bagi peserta, dan bagi seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini agar bisa mengimplementasikan pengalaman ini di luar kampus,” ungkapnya penuh optimisme.

Sementara itu, Ketua Panitia Indra Rajid menjelaskan bahwa pelaksanaan Mimbar Mahasiswa telah dipersiapkan dengan matang sejak beberapa minggu sebelumnya. Ia menuturkan bahwa seluruh panitia bekerja keras memastikan kegiatan berjalan sukses dan memberi kesan mendalam bagi peserta.

“Persiapan kami cukup panjang, mulai dari koordinasi teknis hingga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, Unsultra, dan tentu IAIN Kendari sendiri. Seminar kebangsaan diikuti sekitar 20 peserta, lomba karya tulis ilmiah 15 peserta, dan lomba cerdas cermat diikuti 5 tim,” jelas Rajid dengan penuh kepercayaan diri.

Rajid juga menambahkan harapannya bahwa Mimbar Mahasiswa ini bisa menjadi agenda tahunan dengan ruang partisipasi yang lebih luas lagi.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus ada. Selain mempererat hubungan antar mahasiswa lintas kampus, kegiatan ini juga menumbuhkan semangat kompetitif dan kolaboratif. Ini ajang belajar mengatur waktu, mengasah tanggung jawab, dan menumbuhkan kepemimpinan di kalangan panitia maupun peserta,” ujarnya.

Salah satu peserta, Ikramullah, mahasiswa IAIN Kendari, menilai kegiatan ini bukan hanya soal lomba, tetapi juga kesempatan membangun karakter dan mental juang mahasiswa.

“Mimbar Mahasiswa mengajarkan kami untuk percaya diri, berpikir kritis, dan berani menyampaikan ide. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut agar mahasiswa semakin terbiasa tampil di ruang publik,” ungkap Ikram dengan penuh semangat.

Meski Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Tariala, berhalangan hadir sebagai narasumber karena agenda mendadak, hal tersebut tidak mengurangi semangat panitia dan peserta. Justru hal itu menjadi pembelajaran bagi panitia untuk lebih siap menghadapi dinamika kegiatan di masa depan.

Mimbar Mahasiswa diharapkan menjadi simbol kebangkitan intelektual mahasiswa Kendari. Dengan semangat kolaborasi lintas kampus dan dukungan civitas akademika, kegiatan ini diproyeksikan akan menjadi ajang tahunan bergengsi yang terus melahirkan generasi muda berdaya saing tinggi, siap mengawal cita-cita Indonesia Emas 2045.

Hilangnya Arah SEMA IAIN KENDARI: Masih Berbenah

Malam itu, dingin menusuk hingga ke sumsum tulang. Kampus IAIN Kendari sunyi senyap, kontras dengan gejolak pertanyaan yang berkecamuk di benak saya. Tujuan malam ini adalah kantor Senat Mahasiswa (SEMA), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan aspirasi mahasiswa. Pukul 19:30, beberapa anggota SEMA terlihat berdiskusi di depan pintu. Secercah harapan muncul, namun segera pupus oleh realitas yang ada.

Saya memutuskan menunggu di sekretariat UKM Pers, sambil berharap bisa mewawancarai mereka. Waktu terus merangkak, dan pukul 20:12 kantor SEMA sudah kosong. Pesan WhatsApp yang saya kirimkan ke salah satu anggota komisi tak berbalas. Sebuah kekecewaan mendalam, sekaligus tanda tanya besar: apa yang sebenarnya terjadi di SEMA?

SEMA, sebagai lembaga legislatif tertinggi di tingkat mahasiswa, memiliki tanggung jawab besar. Menyuarakan aspirasi, mengawal kebijakan, dan memastikan kesejahteraan mahasiswa adalah tugas utama. Namun, malam itu, saya merasakan ada yang tidak beres. Sebuah ironi yang mencerminkan potret buram lembaga kemahasiswaan ini.

Untungnya, usaha saya tak sepenuhnya sia-sia. Ketua SEMA IAIN Kendari, M. Safaruddin Asri, bersedia menjawab pertanyaan saya melalui WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa SEMA saat ini tengah fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan advokasi mahasiswa. Rencana strategis pun telah disiapkan, termasuk “Mimbar Mahasiswa” sebagai wadah dialog terbuka.

“Fokus kami adalah meningkatkan kemampuan anggota senat dan memperkuat peran SEMA sebagai penghubung aspirasi mahasiswa. Mimbar mahasiswa menjadi langkah awal menciptakan ruang dialog yang lebih terbuka,” jelas Safaruddin pada Senin, 6 Oktober 2025. Sebuah pernyataan yang terdengar indah, namun sayangnya, jauh dari kenyataan.

Di balik janji-janji manis tersebut, tersembunyi sebuah pertanyaan besar: ke mana larinya anggaran SEMA? Dengan dukungan dana yang seharusnya cukup besar, mengapa SEMA tampak kurang aktif dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang berdampak langsung?

Safaruddin menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kebutuhan internal organisasi, seperti pengadaan perlengkapan, atribut kelembagaan, dan konsumsi rapat. “Kami memang memprioritaskan kebutuhan internal agar organisasi bisa berjalan lebih tertata,” ujarnya. Sebuah jawaban yang jujur, namun sekaligus mengecewakan.

Apakah “tertata” berarti mengutamakan kebutuhan internal di atas kepentingan mahasiswa? Apakah atribut kelembagaan dan konsumsi rapat lebih penting daripada kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan ini terus berputar di benak saya, menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa dengan SEMA?

Safaruddin tak menampik bahwa minimnya keaktifan anggota komisi turut memengaruhi pelaksanaan program kerja. Dengan nada sedikit kecewa, ia mengungkapkan bahwa SEMA telah memberikan teguran kepada anggota yang tidak aktif, bahkan mengembalikan sebagian dari mereka ke partai politik mahasiswa (parpolma) masing-masing. “Ini sebagai bentuk evaluasi dan penegasan disiplin organisasi,” tegasnya.

Namun, apakah tindakan tersebut cukup? Apakah hanya dengan memberikan teguran dan mengembalikan anggota ke parpolma, SEMA dapat memperbaiki kinerja dan mengembalikan kepercayaan mahasiswa? Pertanyaan ini menggantung di udara, seolah tak ada jawaban pasti.

Di tengah kelesuan sebagian besar komisi, ada satu yang tampak menonjol: Komisi Pengkajian Kebijakan dan Strategis Gerakan. Informasi yang saya dapatkan, komisi ini aktif melakukan kajian terhadap kebijakan kampus dan mencoba merumuskan strategi gerakan mahasiswa. Namun, sayangnya, upaya mereka seringkali terbentur oleh kurangnya dukungan dari komisi lain dan pimpinan SEMA. Apakah komisi ini adalah setitik cahaya di tengah kegelapan?

Namun, bagaimana dengan lima komisi lainnya? Informasi yang saya kumpulkan menunjukkan bahwa mereka nyaris tidak memberikan kontribusi yang berarti. Bahkan, muncul pertanyaan: apakah lebih baik komisi-komisi ini dibubarkan saja? Untuk memahami lebih dalam, mari kita telaah tugas dan fungsi masing-masing komisi, serta melihat bagaimana kinerja mereka dalam menjalankan amanah tersebut.

Komisi Kesejahteraan Mahasiswa dan Pengembangan Organisasi: Komisi ini seharusnya menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan hak-hak mahasiswa terkait kesejahteraan, baik dari segi akademik, ekonomi, maupun sosial. Mereka juga bertugas mengembangkan potensi organisasi kemahasiswaan, memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kualitas mahasiswa, serta menjalin komunikasi yang baik antara mahasiswa dan pihak kampus. Namun, kenyataannya, tidak ada tanda-tanda nyata dari upaya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan mahasiswa atau mengembangkan organisasi. Keberadaan mereka seolah hanya formalitas belaka.

Komisi Keuangan: Komisi ini memegang peranan penting dalam mengelola anggaran SEMA secara transparan dan akuntabel. Mereka bertugas menyusun anggaran, mengawasi pengeluaran, serta melaporkan penggunaan dana kepada mahasiswa. Namun, penggunaan anggaran yang tidak transparan menjadi bukti kegagalan komisi ini dalam menjalankan tugasnya. Lebih baik diaudit saja!
Komisi Perundang-undangan: Komisi ini bertanggung jawab untuk menyusun dan merevisi peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan mahasiswa di kampus. Mereka harus memastikan bahwa peraturan tersebut adil, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Namun, peraturan-peraturan yang dihasilkan kurang relevan dan tidak efektif. Buang-buang waktu saja!

Komisi Hubungan Antara Lembaga dan Pengabdian Masyarakat: Komisi ini bertugas menjalin hubungan baik dengan lembaga-lembaga lain di kampus maupun di luar kampus, serta melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Mereka harus mampu membangun jaringan yang kuat dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Namun, hubungan dengan lembaga lain sebatas formalitas, dan kegiatan pengabdian masyarakat minim. Kosong!

Komisi Pengawasan Internal: Komisi ini memiliki tugas krusial dalam mengawasi kinerja seluruh anggota SEMA, memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik organisasi, serta menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang terjadi. Namun, komisi ini gagal mengawasi kinerja anggota SEMA dan memastikan transparansi. Lalu, apa gunanya ada komisi ini?

Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan sebuah pesan kepada seluruh mahasiswa IAIN Kendari. SEMA adalah milik kalian. Kalian memiliki hak untuk menuntut kinerja yang lebih baik dari para wakil kalian. Jangan biarkan mereka terlena dengan urusan internal dan melupakan tugas utama mereka: memperjuangkan kepentingan mahasiswa.

SEMA harus menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. Jika SEMA gagal memenuhi harapan ini, maka mahasiswa harus berani mengambil tindakan. Pertanyaannya sekarang adalah: SEMA ini milik siapa? Mahasiswa atau elite politik kampus?

Misteri Pencuri di UKM-Kewirausahaan IAIN Kendari, Satu Unit Komputer Ludes

Sebuah kasus pencurian yang sangat misterius mengguncang Unit Kegiatan Mahasiswa-Kewirausahaan (UKM-Kewirausahaan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Satu unit komputer di sekret UKM-Kewirausahaan raib tanpa tanda-tanda kerusakan pada gembok.

Hilangnya komputer ini bermula ketika ketua UKM-Kewirausahaan meninggalkan sekretariat untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama ratusan mahasiswa IAIN Kendari lainnya di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Ketua Umum UKM-Kewirausahaan IAIN Kendari Rabiah Al Adawiyah mengatakan bahwa saat itu, komputer masih ada di dalam ruangan dan gembok masih terpasang dengan baik. Namun, ketika salah satu anggota UKM-Kewirausahaan ingin mengambil file di komputer tersebut, ternyata komputer sudah tidak ada.

“Saya berangkat KKN itu tanggal 10 Juli 2025, dan komputer pada saat itu masih ada di sekret yang kami kunci dengan gembok,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari anggota tersebut, hilangnya komputer di sekret UKM-Kewirausahaan itu sekitar pada tanggal 11-17 Juli 2025, pasalnya di tanggal 10 Juli 2025 komputer itu masih ada.

“Tanggal 17 Juli 2025 itu sudah tidak ada mi komputer dan kami bingung karena gembok masih bagus dan tidak ada tanda-tanda kerusakan,” ujar Rabiah.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak UKM-Kewirausahaan IAIN Kendari dan menimbulkan banyak pertanyaan. Siapa sebenarnya pencuri misterius ini? Bagaimana dia bisa mengambil komputer tanpa merusak gembok? Apakah ada yang mengetahui identitasnya? Pertanyaan-pertanyaan ini masih belum terjawab, dan kasus ini masih dalam pencarian.

Atas kejadian tersebut, pihak UKM-Kewirausahaan kemudian memeriksa CCTV kampus, namun hasilnya tidak menemukan siapa yang mengambil komputer tersebut. Dalam upaya mencari jawaban, ketua UKM-Kewirausahaan memutuskan untuk mendatangi orang pintar atau dukun.

Berdasarkan keterangan dukun tersebut yang diceritakan ketua kewirausahaan kepada objektif, pencuri komputer itu adalah laki-laki yang sering mengunjungi sekret UKM-Kewirausahaan. Ciri-ciri fisiknya tidak terlalu tinggi atau pendek, warna kulitnya tidak terlalu putih atau hitam, dan sering berada didalam ruangan itu. Deskripsi ini membuat pihak UKM-Kewirausahaan semakin penasaran dan bertekad untuk mengungkap identitas pencuri misterius tersebut.

Salah satu anggota aktif UKM-Kewirausahaan yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaan atas hilangnya komputer tersebut karena saat masuk ke sekret UKM-Kewirausahaan, komputer yang selama ini dipakai untuk andministrasi organisas itu sudak tidak ada.

“Terakhir saya ke sekret tanggal 8 Juli 2025 komputer masih ada. Karena ada kesibukan, saya baru datang ke sekret lagi pada 17 Juli 2025 dan Ketika masuk di sekret sudah tidak ada itu komputer,” jelasnya.

Aksi Mahasiswa IAIN Kendari Tolak Kebijakan Tidak Pro Rakyat, Soroti Represif Aparat

Kendari, Objectif.id — Suasana Kota Kendari pada Senin (01/09/2025) memanas dengan turunnya ratusan mahasiswa IAIN Kendari ke jalan. Mereka menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan DPR RI yang dianggap tidak pro terhadap rakyat serta mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang masih sering terjadi dalam setiap pengawalan aksi mahasiswa.

Aksi ini dimulai sejak pagi dengan titik kumpul di kampus IAIN Kendari, lalu dilanjutkan dengan long march menuju kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Sepanjang perjalanan, mahasiswa menyuarakan yel-yel penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Spanduk, poster, dan orasi-orasi kritis mewarnai jalannya aksi.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menyoroti beberapa isu penting. Pertama, mereka menolak rencana kenaikan gaji DPR yang dinilai tidak etis di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian sulit. Kedua, mahasiswa mendesak agar UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Selain itu, mahasiswa juga menuntut kepastian hukum atas pelanggaran HAM yang selama ini belum terselesaikan, serta mendesak reformasi kepolisian berjalan tanpa adanya impunitas.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) IAIN Kendari, Abdan, menegaskan dalam orasinya bahwa tujuan utama aksi ini adalah menjaga demokrasi dan menegakkan hak asasi manusia. “Tujuan kami jelas, menolak tindakan represif aparat, mendorong DPRD Sultra berpihak pada rakyat, menuntut kepastian hukum atas pelanggaran HAM, serta memastikan reformasi kepolisian berjalan tanpa impunitas. Dengan begitu, ruang kebebasan sipil dan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat,” ucapnya di hadapan massa aksi.

Mahasiswa juga menilai, praktik represif aparat dalam mengawal aksi justru mencederai demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi seharusnya dilindungi, bukan dibungkam dengan tindakan intimidatif. Karena itu, mahasiswa menekankan pentingnya reformasi kepolisian yang lebih berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

Lebih jauh, Abdan menyampaikan harapan agar suara mahasiswa benar-benar direspons secara serius, bukan hanya sebatas catatan seremonial. “Kami berharap seluruh tuntutan yang telah kami suarakan ditindaklanjuti oleh DPRD Sultra dan pihak berwenang lainnya. Kami juga meminta agar praktik represif aparat dihentikan, serta adanya kepastian hukum yang jelas terhadap setiap pelanggaran HAM tanpa pandang bulu. Selain itu, kami menaruh harapan besar agar undang-undang yang pro rakyat, seperti UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, segera disahkan demi memperkuat keadilan sosial dan kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Aksi ini berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Beberapa kali terjadi ketegangan di barisan depan saat massa mencoba mendekat ke area pagar gedung DPRD. Namun mahasiswa tetap berusaha menjaga jalannya aksi secara tertib, menegaskan bahwa tujuan mereka adalah menyampaikan aspirasi rakyat, bukan menciptakan kericuhan.

Bagi mahasiswa IAIN Kendari, demonstrasi ini bukan sekadar aksi turun ke jalan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan demokrasi tidak menyimpang dari jalurnya. Mereka menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan selalu hadir sebagai pengawal rakyat, suara kritis bagi kebijakan yang tidak adil, sekaligus pengingat bahwa keadilan sosial harus ditegakkan tanpa kompromi.

Dengan berakhirnya aksi tersebut, mahasiswa berharap agar suara yang telah digemakan di jalanan Kendari tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi menjadi dorongan nyata bagi DPRD Sultra dan pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah. Tuntutan mereka adalah refleksi dari keresahan rakyat, dan respon serius dari para penguasa menjadi kunci terciptanya demokrasi yang sehat, adil, dan beradab

Ancaman Kerusakan Lingkungan Ekosistem Pesisir di Desa Waworaha Konawe

Kendari, Objektif.id – Desa Waworaha yang terletak di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam akan kerusakan potensi lingkungan sumber daya alam seperti hutan mangrove, ekosistem laut, dan pantai akibat rencana pembangunan jetty storage tank di wilayah itu .

Ancaman itu dilatarabelakangi dengan rencana pembangunan jetty sebagai penunjang kegiatan pembangunan fasilitas storage tank  yang akan dibangun oleh PT Wisan Petro Energi (PT WPE) di perairan Desa Waworaha yang berpotensi akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem laut setempat. Misalnya polusi air, kerusakan habitat, dan gangguan pada kehidupan laut.

Selain itu, hutan mangrove yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies laut dan darat yang hidup di dalamnya, juga terancam rusak.

Pembangunan jetty storage tank ini tidak hanya berdampak pada lingkungan sumber daya alam dan bahari di Desa Waworaha, tetapi juga akan dirasakan di daerah sekitar yang notabene masyarakatnya bergantung pada laut dan sumber daya alam di sekitarnya.

Olehnya itu, pemerintah dan perusahaan perlu dilakukan kajian lingkungan yang lebih mendalam dan melibatkan masyarakat lokal, serta pemerhati lingkungan dalam proses pembangunan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut yang ada.

Ketua Umum Mahasiswa Islam Pencinta Alam (Mahischita) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Aldiyansyah mengatakan bahwa pembangunan jetty stroge tank di wilayah tersebut dapat merusak ekosistem laut yang kaya dan beragam di perairan Desa Waworaha dan pastinya sangat dikhawatirkan.

“Pembangunan tersebut akan merusak kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi dan menyebabkan polusi yang mengakibatkan kerusakan habitat bagi biota laut,” katanya pada Objektif.id 23/08/2025.

Ia menjelaskan, Pembangunan jetty stroge tank juga akan merusak keindahan alam dan mengurangi daya tarik wisatawan, sebab di wilayah itu juga menawarkan berbagai keindahan hutan mangrove dan bahari sebagai objek wisata berbasis pada keindahan alam yang menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kawasan ini juga telah menjadi tempat bagi kami mahasiswa pecinta alam yang berfokus pada pelestarian bibir pantai dan terumbu karang,” ujarnya.

Selain itu, pembangunan jetty stroge tank akan mengancam mata pencaharian nelayan lokal bergantung pada perairan, yang telah lama menggantungkan hidup mereka pada sumber daya alam yang ada di desa mereka. seperti kegiatan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Seharusnya pemerintah dan perusahaan melakukan kajian lingkungan yang komprehensif terlebihdahulu dan melibatkan masyarakat lokal serta pemerhati lingkungan dalam peroses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa pencinta alam dengan tegas menyatakan penolakan atas rencana pembangunan jetty storage tank di perairan desa waworaha. “Pembangunan ini akan berdampak negatif pada ekosistem laut, pariwisata, mata pencaharian nelayan lokal, dan kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi,” jelasnya.

 

Penulis: Dika

WALHI Sultra Desak Bupati Konsel Tindak Tegas PT WIN atas Pelanggaran Lingkungan

Kendari, Objektif.Id—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Desakan ini muncul setelah adanya temuan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Desa Torobulu dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Tetapi, hingga saat ini, implementasi rekomendasi tersebut masih belum jelas.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan bahwa bupati memiliki kewajiban moral sekaligus yuridis untuk menjalankan rekomendasi KLHK.

“Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” ucapnya.

WALHI menilai praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari pencemaran air, hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, hingga kerusakan ekosistem sekitar. Fakta ini bahkan sudah diakui secara resmi oleh KLHK.

Namun ironisnya, informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi sanksi administratif justru tidak pernah disampaikan secara transparan kepada publik. WALHI mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung ke Komnas HAM RI.

Menurut WALHI, sikap pasif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menegakkan hukum lingkungan. Padahal, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri ekstraktif.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tutur Andi.

Sebagai bentuk sikap tegas, WALHI Sultra mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan:

1. Segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai dengan rekomendasi resmi KLHK.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
3. Melakukan audit lingkungan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT WIN guna menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
4. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

WALHI menegaskan bahwa lambannya tindakan pemerintah daerah akan semakin memperparah kerusakan lingkungan sekaligus mengorbankan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan daratan di sekitar area tambang.

Dengan desakan ini, WALHI berharap Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi tambang.

Pernyataan Sikap Serangan Digital dan Intimidasi terkait Pemberitaan Kabaena: Upaya Pembungkaman dan Pelecehan terhadap Institusi Media

JAKARTA – Pada 16 Juli 2025, Objektif.id menghadapi upaya pembungkaman media. Dua wartawan Objektif.id dihubungi oleh orang tidak dikenal yang meminta mereka menurunkan berita terkait pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, menyampaikan hasil kajian Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai kerusakan lingkungan dan aktor-aktor besar di balik industri nikel di Pulau Kabaena.

Advokasi nikel menjadi benang merah yang diduga kuat menjadi alasan dari berbagai upaya serangan yang terjadi. Sebab, di hari yang sama dengan upaya pembungkaman Objektif.id, Satya Bumi juga mendapat serangan digital ddos dan upaya pengambilalihan akun Instagram juga TikTok. Beberapa waktu sebelumnya, Walhi Sultra juga mengalami serangangan digital. Semuanya terjadi pasca Satya Bumi dan Walhi Sultra merilis kajian bertajuk “Kabaena Jilid 2: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Persons”, kajian yang melacak keterlibatan aktor penting, mulai dari purnawirawan kepolisian, figur publik, hingga kerabat Gubernur Sultra di balik langgengnya industri nikel Pulau Kabaena.

Semua data terkait dengan advokasi Satya Bumi maupun Walhi Sultra yang dipublikasikan oleh Objektif.id merupakan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan tuduhan misinformasi dan upaya untuk melegitimasi hasil riset kami yang tidak pernah berangkat dari data yang terpercaya. Sehingga, permintaan untuk menurunkan berita adalah bentuk penghinaan terhadap institusi media massa, kebebasan pers, riset, dan ruang demokrasi di Indonesia.

Upaya penghapusan informasi dan kerja jurnalistik perlu dilihat sebagai masalah serius, karena berkaitan erat dengan beberapa hal, yaitu:

  • Penyempitan ruang demokrasi. Ini bukan propaganda atau wacana asing, fenomenanya nyata dan terus berulang setiap tahun. Ruang demokrasi yang direpresentasikan dengan kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi dengan berbagai ancaman.
  • Pembungkaman dan upaya pemutusan alur informasi. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini juga menjadi landasan bagi kerja pers. Produk media merupakan bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945. Adapun tindakan pembungkaman yang terus menyasar saluran informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945, sehingga harus ditindak tegas.
  • Penghinaan institusi media dan pers. Produk media selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip penyebarluasan fakta, tuduhan misinformasi dan permintaan penurunan berita tanpa melalui mekanisme sengketa pers dan ketentuan dalam UU Pers menjadi bentuk penghinaan, serangan, dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Upaya serangan digital dan pembungkaman media adalah duri demokrasi. Keduanya bukan hanya mencederai ruang demokrasi, tapi juga dapat mencoreng wajah negara dalam melindungi warganya yang mengupayakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bernegara. Alih-alih membungkam suara kritis, pihak tertuduh hanya perlu membuktikan, bahwa mereka tidak melanggar dan mencederai hak asasi manusia. Negara juga harus membuka mata terhadap ancaman keamanan yang membahayakan warganya.

Upaya Pembungkaman Ketua Dema FEBI Hingga Oknum Tak Dikenal, AJI: Ini Ancaman Kebebebasan Pers

Kendari, Objektif.id – Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadapi dua kali upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalstik. Peristiwa ini bermula pada dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Febrian, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap salah satu jurnalis pers mahasiswa Objektif. Tindakan tersebut mencuat setelah terbitnya opini kritis berjudul “Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika DEMA FEBI Numpang Kegiatan DEMA Institut” yang dipublikasikan pada, Senin, 14 Juli 2025.

Tulisan tersebut mengkritisi rencana Dema FEBI untuk turut serta dalam kegiatan yang sebelumnya digagas oleh DEMA Institut. Kritik utama dalam opini tersebut mengarah pada ketidakterlibatan DEMA FEBI dalam tahap awal perencanaan, ketidakjelasan pembagian peran, serta absennya kegiatan kolaboratif tersebut dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dema FEBI. Penulis mempertanyakan, bagaimana kegiatan bersama dapat dipertanggungjawabkan secara administratif jika tidak pernah dirancang bersama sejak awal dan tidak dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tidak lama setelah opini itu dipublikasikan, muncul respons cepat dari Ketua Dema FEBI yang justru memantik kontroversi baru. Melalui pesan WhatsApp pribadi kepada penulis opini, Ketua Dema FEBI mempertanyakan secara langsung isi tulisan tersebut. Ia menanyakan validitas data yang digunakan penulis dan menyampaikan keberatannya atas penggunaan istilah “numpang” dalam menggambarkan posisi Dema FEBI dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi tekanan tersebut, pimpinan redaksi pers mahasiswa Objektif, yang juga terlibat dalam penyusunan opini, memberikan klarifikasi panjang melalui WhatsApp pribadi kepada Ketua Dema FEBI. Ia juga menjelaskan alasan digunakannya istilah “numpang”. Menurutnya, penggunaan istilah itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa Dema FEBI tidak terlibat dari awal dalam penyusunan konsep kegiatan Dema Institut. Proses perencanaan dan pemetaan kegiatan telah rampung ketika DEMA FEBI menyatakan keinginan untuk ikut bergabung.

Masih memanas soal usaha pembungkaman Ketua Dema FEBI, redaksi Objektif kembali diteror pada Rabu 16 Juli 2025, ketika salah pers mahasiswa, Wahyudin Wahid, menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pukul 14.10 WITA.

Pengirim pesan memperkenalkan diri sebagai, Bara Ilyasa, yang mengaku berasal dari media RRI. Dalam pesan tersebut, ia secara terbuka menyampaikan maksudnya.

“Saya mau minta tolong utk takedown berita,” bunyi pesan Bara.

Tak hanya menyampaikan permintaan penghapusan, Bara Ilyasa juga mengindikasikan adanya imbalan terjadap pers mahasiswa tersebut, jika permintaan itu dipenuhi.

“Nanti jika berkenan akan ada kompensasi,” kata Bara.

Wahyudin tetap bersikap profesional dan melanjutkan dialog untuk mengetahui berita mana yang dimaksud.

“Berita apa itu?”, tanya Wahyudin

Bara pun merespon dengan mengirimkan tautan berita berjudul, “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena,” yang ditulis oleh Harpan Pajar berdasarkan hasil penelitian ilmiah Walhi Sultra dan Satya Bumi

Tulisan tersebut membahas isu sensitif terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel, yang diduga melibatkan tokoh-tokoh penting.

Wahyudin juga menanyakan asal institusi Bara. Kemudian Bara menjawab bahwa ia dari media RRI di Jakarta. Namun ketika diminta untuk menunjukkan identitas resmi (ID card) sebagai bukti keterkaitannya dengan media, Bara Ilyasa menolak.

“Utk apa bang? Kan dari media. Abang bisa tracking saya di google,” tulis Bara.

Penolakan ini makin memperkuat dugaan bahwa Bara tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, permintaan penghapusan berita dengan iming-iming kompensasi ditolak tegas oleh redaksi Objektif.

Namun demikian, Bara tetap memaksa dengan kembali menegaskan permintaannya, disertai penawaran kompensas.

“Jika berkenan saya minta tolong bang. Nanti akan ada kompensasi (maaf sebelumnya),” tulis Bara.

Pada hari yang sama, pukul 21.58 WITA, salah satu jurnalis Objektif lainnya, Rahma, juga menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pengirim diketahui adalah Fauzi, berdasarkan nama yang tertera pada bio WhatsApp miliknya.

Selain itu, Fauzi mengaku dari tim gubernur. Diduga, gubernur yang dimaksud adalah Gubernur Sultra. Sebab, tulisan yang diminta untuk ditakedown membahas tambang yang mempunyai keterkaitan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Dalam kesempatan ini Fauzi secara langsung tanpa basa basi meminta kepada Rahma untuk menghapus tulisan tersebut. Membalas pesan itu, Rahma langsung menanyakan artikel apa yang dimaksud.

Fauzi kemudian mengirimkan tautan berita yang sama seperti yang dikirim Bara Ilyasa. Setelah itu, ia secara terang-terangan menawarkan imbalan uang untuk penghapusan tulisan.

“Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” kata Fauzi.

Mendapat penawaran dari Fauzi, Rahma menjawab, “Ada apa dengan berita kami? dan kenapa berita di minta di takedown?”

Menanggapi pertanyaan itu, Fauzi mengatakan, “berita yang dinaikan itu hoax kak,”

Merespon perkataan Fauzi, redaksi Objektif mengganggap apa yang dikatakannya tidak memiliki bukti yang kuat untuk meyakinkan bahwa tulisan yang dimuat adalah hoax.

Menanggapi permintaan takedown, Objektif menegaskan bahwa menolak segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.

“Objektif juga tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat serta bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegas Harpan, selaku pemimpin redaksi.

Sementara itu, setelah ditelusuri, Bara Ilyasa merupakan asisten redaktur dalam komposisi Tim Pengelola Website RRI.CO.ID, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Keputusan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023 yang terbit di Jakarta pada tanggal 20 Januari dan ditandatangani oleh Bambang Dwiana selaku Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI.

Upaya pembungkaman bagi pers mahasiswa ini mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari. Tindakan tersebut adalah ancaman bagi kebebasan pers.

“Praktik-praktik pembungkaman ini merupakan sikap arogan dan kejahatan untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi dan fakta yang penting untuk diketahui publik,” tegas Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah.

Dijelaskan, sesuai ketentuan Dewan Pers, berita yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut oleh pihak di luar redaksi, kecuali berkaitan dengan isu SARA, kesusilaan, dan masa depan anak.

Maka dari itu, AJI menyampaikan 4 langkah untuk melawan upaya pembungkaman pers:

1. Mendorong Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari untuk melindungi jurnalis dari ancaman kebebasan pers, serta melakukan pelaporan ke pihak kepolisian
2. Menuntut pihak-pihak yang melakukan upaya pembungkaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
3. Mendorong pihak kepolisian untuk mengusut pihak yang berupaya membungkam Pers Mahasiswa IAIN Kendari
4. Mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers

Ketua DEMA FEBI IAIN Kendari Diduga Intimidasi Pers Mahasiswa Usai Terbitnya Opini Kritis Terkait Rencana Kegiatan

Kendari, Objektif.id — Dinamika internal kampus kembali menghangat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap salah satu jurnalis pers mahasiswa dari media independen Objektif.id. Dugaan tersebut mencuat setelah terbitnya opini kritis berjudul “Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika DEMA FEBI Numpang Kegiatan DEMA Institut” yang dipublikasikan pada, Senin (14/07).

Tulisan tersebut mengkritisi rencana DEMA FEBI untuk turut serta dalam kegiatan yang sebelumnya digagas oleh DEMA Institut. Kritik utama dalam opini tersebut mengarah pada ketidakterlibatan DEMA FEBI dalam tahap awal perencanaan, ketidakjelasan pembagian peran, serta absennya kegiatan kolaboratif tersebut dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) DEMA FEBI. Penulis mempertanyakan, bagaimana kegiatan bersama dapat dipertanggungjawabkan secara administratif jika tidak pernah dirancang bersama sejak awal dan tidak dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tidak lama setelah opini itu dipublikasikan, muncul respons cepat dari Ketua DEMA FEBI yang justru memantik kontroversi baru. Melalui pesan WhatsApp pribadi kepada penulis opini, Ketua DEMA FEBI mempertanyakan secara langsung isi tulisan tersebut. Ia menanyakan validitas data yang digunakan penulis dan menyampaikan keberatannya atas penggunaan istilah “numpang” dalam menggambarkan posisi DEMA FEBI dalam kegiatan tersebut.

“Apakah salah kalau DEMA FEBI terima kegiatan kolaborasi dan basisnya ekonomi? Dan kamu katakan DEMA FEBI numpang,” sebuah pernyataan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi penulis.

Tidak hanya itu, dalam pesan terpisah, Ketua DEMA FEBI juga meminta data lengkap yang menjadi landasan opini tersebut, “Bisa dikasih lengkap datanya, sesuai yang kamu tulis?” dan “Bisa diperlihatkan data yang kamu dapat?” Pernyataan semacam ini, meski sekilas terlihat sebagai bentuk klarifikasi, dalam konteks hubungan antara narasumber dan jurnalis, apalagi terhadap opini, dapat dipahami sebagai tekanan psikologis yang mengarah pada intimidasi. Permintaan seperti itu seharusnya disampaikan secara formal melalui redaksi, bukan kepada individu penulis secara langsung, terlebih dengan nada seolah mempertanyakan kredibilitas pribadi.

Menanggapi tekanan tersebut, pimpinan redaksi pers mahasiswa Objektif, yang juga terlibat dalam penyusunan opini, memberikan klarifikasi panjang melalui WhatsApp pribadi kepada Ketua DEMA FEBI. Dalam pesannya, ia menjelaskan dengan tenang bahwa tulisan yang diterbitkan adalah bagian dari rubrik opini, bukan berita faktual. Oleh karena itu, landasan utamanya bukanlah data statistik semata, melainkan hipotesis yang dibangun atas dasar pengamatan, dokumen resmi seperti RAB, serta dinamika internal lembaga yang telah dikaji secara mendalam.

“Begini Pak Ketua yang terhormat, pertama itu tulisan rubrik opini. Yang salah itu kalau berita faktual, baru kamu pertanyakan datanya. Karena dasarnya opini bicara soal hipotesis.” ungkapnya melalui pesan via WhatsApp.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran opini dalam pers mahasiswa adalah membuka ruang refleksi dan wacana kritis yang tidak selalu harus berujung pada pembuktian data teknis layaknya berita hard news.

Ia juga menjelaskan alasan digunakannya istilah “numpang”. Menurutnya, penggunaan istilah itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa DEMA FEBI tidak terlibat dari awal dalam penyusunan konsep kegiatan DEMA Institut. Proses perencanaan dan pemetaan kegiatan telah rampung ketika DEMA FEBI menyatakan keinginan untuk ikut bergabung.

“Yang kedua soal numpang, itu dipilih karena DEMA FEBI tidak terlibat dari awal penyusunan konsep sampai teknis. Kalian masuk sudah selesai pemetaan kegiatan,” tulisnya.

Namun, respons Ketua DEMA FEBI terhadap opini tersebut justru dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk tekanan yang tidak proporsional. Dalam pesan selanjutnya, pimpinan redaksi Objektif menyampaikan keberatannya terhadap pola komunikasi Ketua DEMA FEBI yang cenderung intimidatif.

“Jangan suka langsung intimidasi penulis, Pak Ketua. Bisa jadi tulisan yang kamu anggap tidak baik buat kamu, justru adalah jalan keselamatan,” tutupnya

Namun, beberapa jurnalis internal menyatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan pola komunikasi yang ditunjukkan oleh Ketua DEMA FEBI, karena mengesankan adanya upaya untuk membungkam kritik melalui tekanan personal, alih-alih menjawabnya secara argumentatif melalui kanal yang sesuai. Dalam konteks kebebasan pers kampus, sikap seperti ini tentu menjadi kemunduran, bukan hanya bagi demokrasi kampus, tetapi juga terhadap semangat intelektualisme yang seharusnya menjadi dasar kegiatan kemahasiswaan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga marwah lembaga kemahasiswaan serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi kampus. Kritik yang dibangun secara argumen seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan tekanan personal terhadap penulis atau redaksi.

 

Penulis : Fii

Editor   : Redaksi

HUT Bhayangkara dengan Tema Pencitraannya

Objektif.id-Tepat hari ini merupakan peringatan monumental institusi kepolisian Republik Indonesia yang ke 79 tahun. Sebuah agenda tahunan yang memang harus mereka rayakan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja-kinerja yang telah dilakukan kepada masyarakat, seperti yang menjadi tajuk peringatan hari Bhayangkara—“Polri Untuk Masyarakat.”

Namun, dibalik tajuk yang terkesan ideal dan seolah-olah itu adalah pengabdian yang sesungguhnya, kami berpendapat faktanya tidak demikian. Sebagai masyarakat sipil sekaligus organisasi kemahasiswaan di bidang pers kami tidak ingin berbohong dengan naluri kebatinan yang dirasakan atas tindakan-tindakan ketidakadilan—kerap dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berorientasi kerakyatan.

Sikap tulisan ini tegas ditujukan kepada kepolisian dalam bentuk kritik dimomen berbahagia peringatan hari Bhayangkara. Tentu di negara demokrasi setiap orang berhak merayakan suatu peristiwa dengan sikap dan cara yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang mengarah pada tubuh individu (bersifat personal) warga negara. Sehingga kritik ini penting dibuat karena kami ingin melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan masyarakat sipil kepada pihak kepolisian yang memiliki otoritas wewenang, serta sebuah upaya refleksi perenungan mendalam agar tidak terjadi lagi penyelewengan kekuasaan secara semena-mena.

Dalam peringatan hari Bhayangkara ini, kami pasti tak luput untuk mengakui bahwa ada pemenuhan tugas kepolisian terhadap masyarakat—hal yang tentunya bagus dan memang harusnya begitu, sebab itu telah menjadi tanggungjawab kepolisian. Tapi narasi yang akan kami sampaikan disini memang bukan untuk memuja atau memuji.

Pendapat yang termuat dalam tulisan tidak tiba-tiba muncul, melainkan timbul atas keresahan tema yang dipilih dihari Bhayangkara tahun ini. Tema yang dipilih terkesan sangat ideal, populis, tapi kenyataannya justru terlihat paradoks. Tema ini bukan hanya sekadar kata belaka, didalamnya seperti terkandung pencitraan yang ditujukan kepada masyarakat, seakan tema itu hadir dalam wujud versi paling baik dari kepolisian.

Dengan lantang kami ingin katakan bahwa sekuat apapun narasi pencitraan yang dibangun, kami tidak akan pernah lupa kekerasan yang dilakoni oleh polisi di ruang sipil. Kejadian itu akan menjadi bara kolektif serta catatan buruk dalam memori bangsa ini. Kata “Polri Untuk Masyarakat” seperti bentuk manipulatif. Mengapa demikian, karena jika kita lihat fakta di lapangan menunjukan marak terjadi sikap arogansi polisi yang berujung kekerasan juga berulang kali terjadi kepada masyarakat.

Jika merujuk pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kekerasan terhadap masyarakat sipil—terutama jurnalis tidak bisa dilepaskan dari peran aparat kepolisian. Dari total 1.200 kasus kekerasan yang terjadi hingga pertengahan 2025, lebih dari 260 di antaranya melibatkan anggota polisi. tentunya ini bukan sekadar angka melainkan potret buram institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan.
AJI juga mengatakan kalau selama ini pun, kasus-kasus yang melibatkan kepolisian cenderung tanpa proses hukum dan berakhir pada impunitas.

Bahkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menegaskan dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 411 insiden penembakan yang dilakukan oleh polisi—menjadikannya sebagai bentuk kekerasan paling sering dilakukan oleh aparat. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi manifestasi kekerasan yang sistematis dan berulang.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kontras membeberkan sedikitnya 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri dengan rincian yang mencengangkan setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi: 81 kasus penganiayaan, 72 kasus penangkapan sewenang-wenang, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.

Merujuk pada data-data di atas, apakah kita ikhlas menganggap tema HUT Bhayangkara sebagai representasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ruang aman bagi masyarakat sipil? Mestinya tema yang dipilih harus menggambarkan bagaimana kepolisian mengakui segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Kekerasan yang terus berulang hanya menegaskan satu hal yakni kegagalan institusional dalam menegakkan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Ketika impunitas menjadi norma dan negara telah absen dalam melindungi kepentingan rakyat dari ketidakadilan, maka tidak berlebihan jika kami menyebut negara menjadi bagian dari pendukung impunitas itu.

Selama pembiaran ini terus berlangsung, kultur kekerasan akan tumbuh subur di balik seragam. Yang nantinya akan memperpanjang siklus kekerasan secara terus-menerus—yang perlahan tapi pasti akan menggerus ruang aman masyarakat sipil, kebebasan berekspresi, serta kemerdekaan pers di negeri ini.

Kepmen Kominfo 522 Beri Ruang Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Objektif.Id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid pada Senin, 30 Juni 2025, untuk membahas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya yang termasuk dalam kategori Private User Generated Content (UGC), untuk melakukan moderasi konten. Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menghapus atau memutus akses (takedown) terhadap konten yang dianggap melanggar hukum.

Pamflet diskusi AJI Indonesia

Regulasi ini disebut-sebut sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola moderasi konten digital dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara platform. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi, dan masyarakat sipil. Dalam lanskap media digital yang terus berkembang, media massa kini tidak hanya bergantung pada saluran tradisional seperti televisi, radio, atau surat kabar. Mereka juga aktif memanfaatkan platform digital seperti YouTube, Instagram, Facebook, X (sebelumnya Twitter), hingga TikTok untuk menerbitkan, mendistribusikan, dan mempromosikan karya jurnalistik.

Media menggunakan kanal digital ini untuk menjangkau audiens yang lebih luas, memperkuat interaksi langsung dengan publik, serta memperluas ruang demokrasi dan partisipasi warga. Namun, keberadaan regulasi seperti kepmen Kominfo No. 522/2024 dinilai dapat menjadi ancaman terhadap ruang-ruang ekspresi tersebut, terutama jika penerapan moderasi konten dilakukan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Salah satu sorotan utama adalah bagaimana regulasi ini bisa memengaruhi kerja-kerja jurnalistik, terutama media yang mengandalkan platform digital untuk menerbitkan konten-konten investigatif atau opini kritis. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau interpretasi subjektif terhadap apa yang dianggap sebagai konten “melanggar hukum”, yang berisiko membungkam kritik publik.

Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini sebagai Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menyatakan bahwa kepmen 522 bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal. Aturan ini juga merespons kebutuhan akan kepastian hukum, terutama dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran konten digital, “moderasi konten harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Menurutnya kepmen 522 tidak menyasar individu atau konten pers. Konten jurnalistik yang diadukan akan diverifikasi terlebih dahulu dan bila berasal dari perusahaan pers, akan diteruskan ke Dewan Pers, “Konten yang diproduksi oleh pers kami teruskan ke Dewan Pers untuk ditangani sesuai Undang-Undang Pers. Ini menegaskan bahwa kepmen 522 tidak menyasar individu ataupun pers,” ucapnya.

Mediodecci juga menjelaskan bahwa sistem moderasi yang digunakan, yakni sistem Saman, bersifat transparan, berbasis bukti, dan memungkinkan tanggapan dari PSE. Bahkan proses takedown dimulai dari aduan resmi, verifikasi, komunikasi dengan PSE, hingga klarifikasi, “kami mewajibkan PSE menunjuk narahubung sebagai jalur komunikasi. Proses klarifikasi bisa memakan waktu 12 hingga 24 jam tergantung urgensinya,” katanya.

Sementara, Founder Perupadata Imam Safingi memaparkan jika pihaknya mendapat notifikasi dari platform media sosial X terkait dugaan pelanggaran hukum dalam unggahannya. Namun, secara tugas ia menyatakan bahwa konten yang dimaksud tidak mengandung unsur ilegal, “konten kami disebut melanggar hukum, tapi setelah kami cek ke internal termasuk tim legal, tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Imam merespons penjelasan dari Mediodecci Lustarini.

Konten yang diunggah tersebut menyoroti kasus pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Ia menyebutkan bahwa angka yang dipakai dalam narasi sudah melalui proses verifikasi dari sumber primer, “angkanya memang sempat dibantah, tapi kami tidak serta-merta percaya. Kami telusuri sampai ke dokumennya, dan datanya cocok. Itu sebabnya kami putuskan untuk tayangkan karena bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Surat peringatan melalui X datang beberapa hari setelah unggahan tersebut menjadi viral. Namun, menurutnya, tidak ada unsur yang termasuk dalam kategori pelanggaran yang ditetapkan dalam kepmen Kominfo 522, seperti pornografi, terorisme, judi, promosi makanan atau obat ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal, “ada opini, ada data, dan ada fakta. Tapi tidak ada terorisme, tidak ada judi, tidak ada yang ilegal,” tuturnya.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden S. Arum, turut menyoroti frasa-frasa multitafsir dalam aturan tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital, “kami melihat dan menganalisis keputusan Menteri 172 dan 522 karena itu berasal dari 172, di atasnya ada Permen Kominfo 5/2020 dan tentu saja Undang-Undang ITE. Nah, di pasal-pasal itu banyak frasa yang karet dan ambigu, seperti ‘konten meresahkan masyarakat’ atau ‘konten negatif’ yang tidak dijelaskan secara objektif,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana sejumlah konten, termasuk milik perupadata dan yang lainnya mendapat notifikasi dari platform X atas permintaan pemerintah untuk dilakukan takedown, “sayangnya, frasa-frasa karet itu bisa menimbulkan penyalahgunaan, seperti yang sudah sering terjadi pada pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di Undang-Undang ITE,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan transparansi antar-platform, “X masih mengirim notifikasi kalau ada permintaan pemerintah, tapi Meta, Google, atau TikTok tidak. Konten langsung hilang tanpa pemberitahuan. Ini jadi problem karena pengguna tidak diberi kesempatan untuk membela kontennya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa banyak pengguna, khususnya individu yang tidak memiliki tim legal, akhirnya memilih melakukan self-censorship karena takut terkena sanksi. Surat cinta dari Twitter itu membuat orang langsung takut sehingga langsung menurunkan konten, walau sebenarnya X sendiri bilang kalau tidak melanggar tidak akan ditindak. Tapi ketakutan itu nyata.

Kejahatan Negara Dibalik Kebijakan Transisi Energi

Kendari, Objtektif.IdKehadiran tambang nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi momok menakutkan bagi rakyat. Bagaimana tidak, aktivitas eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan kian memprihatinkan—melahirkan banyak derita berkepanjangan yang berorientasi pada kerusakan lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan perampasan hak masyarakat lokal untuk hidup layak.

Seolah-olah keselamatan rakyat dianggap tidak kalah penting daripada ambisi besar negara dibalik narasi kepentingan nasional melalui kebijakan yang sedang dipamerkan pada dunia bahwa Indonesia adalah pemain kunci dalam rantai pasok energi bersih terhadap pembangunan kendaraan listrik global.

Padahal di negara demokrasi keselamatan rakyat diletakan pada posisi tertinggi dalam sebuah kebijakan (Salus populi suprema lex esto)—prinsip yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keamanan rakyat harus menjadi prioritas utama saat pengambilan keputusan, terutama dalam konteks pemerintahan dan perundang-undangan. Namun faktanya, dibalik narasi transisi energi dan hilirisasi, wilayah-wilayah penghasil nikel justru disarangi petaka krisis sosial-ekologis yang semakin akut.

Secara umum, aktivitas pertambangan memberikan dampak terhadap lingkungan berupa menurunnya tingkat kesuburan lahan, meningkatnya kepadatan tanah, terjadinya erosi serta proses sedimentasi, munculnya gerakan tanah atau longsor, terganggunya ekosistem flora dan fauna, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Menurut hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, yang dipaparkan pada Sabtu, 28 Juni 2025, melalui seminar diseminasi bertajuk “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi,” dilaporkan jika selama dua dekade terakhir, Sultra telah menjadi pusat ledakan industri nikel nasional yang mengubah daratan dan pesisir sulawesi menjadi tak layak huni.

Narasumber peluncuran hasil riset Walhi Sultra di Aula Unusra

Walhi Sultra menganggap keberadaan smelter dan tambang skala besar yang diberi label oleh negara sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), seringkali proses perizinan dilakukan secara terburu-buru dengan minim partisipasi publik, bahkan cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Sehingga tidak berlebihan jika Walhi Sultra menyebut bahwa aktivitas pertambangan yang meninggalkan kedurjanaan terhadap masyarakat merupakan cerminan nyata dari tata kelola industri yang ugal-ugalan. Perusahaan tambang ini menjadi simbol dari pembangunan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan ekologis demi kepentingan investasi semata.

Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive berbahan bakar batu bara yang digunakan untuk menyuplai energi ke smelter telah berkontribusi besar terhadap peningkatan polusi udara dan lonjakan emisi karbon. Hal ini tentu menjadi ironi di tengah komitmen nasional dan global untuk menekan laju perubahan iklim.

Selain itu keberadaan industri ini memicu ekspansi pertambangan yang semakin masif di wilayah sekitar—memperluas jejak kerusakan ekologis terhadap kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sungai-sungai terancam tercemar, dan sistem penghidupan masyarakat lokal baik petani maupun nelayan, kian terdesak oleh kepungan dampak buruk atas aktivitas industri yang tak terkendali.

“Industri nikel menjadi primadona Indonesia sebagai salah satu komoditas yang diburu negara-negara lain,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman dalam peluncuran hasil riset Walhi di Aula Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman.

Ia menyatakan bila merujuk pada data Walhi Nasional, Sultra menjadi Provinsi yang menyimpan kandungan nikel tertinggi di Indonesia. Namun, menurutnya hasil sumber daya alam yang melimpah berbanding terbalik dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, “jadi ternyata pasca kami diskusi dengan masyarakat terkait kesejahteraan, bagi masyarakat itu menjadi terbalik, justru krisis ekonomi, lingkungan, dan kesehatan menjadi masalah di Wilayah-wilayah pertambagan, ujar Andi.

Andi juga menjelaskan dampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas industri atau tambang nikel dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sekitar lima ribu masyarakat telah didiagnosa mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berasal dari debu batu bara PLTU captive milik dua perusahaan raksasa, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), anak perusahaan dari grup Tsingshan asal Tiongkok.

Tak hanya itu, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak turut mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU captive tersebut. Terjadi pencemaran pada tambak ikan dan udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri yang terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

Selain Morosi, aktivitas buruk tambang nikel juga terjadi di Konawe Utara Blok Mandiodo. Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari, memaparkan situasi lokasi pertambangan yang telah menghilangkan hutan dan berpotensi mengirim bencana kapada masyarakat, “jika kita melihat aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, batas antara bekas pertambangan dan hutan kepada masyrakat itu sudah sangat tipis sehingga ketika hujan bisa saja terjadi longsor yang merembes ke tempat masyarakat pesisir,” ujar Gian.

Staf Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari.

Gian melihat kehadiran tambang nikel ini merenggut semua ruang penghidupan masyarakat, mulai dari tanah untuk berkebun atau bertani, rusaknya sumber air bersih, serta hak untuk menghirup udara yang sehat, dan itu semua menurutnya tidak hanya dirasakan oleh masyrakat Morosi maupun Blok Mandiodo saja.

Salah satunya dirasakan juga oleh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan tepatnya di Desa Torobulu yang turut terdampak dari keaktifan tambang nikel. Gian mengungkapkan, operasi tambang di Torobulu sangat agresif—merubah dua kolam sumber mata air tawar yang bersih menjadi tidak sehat, sebab penambangan PT Wijaya Intan Nusantara (WIN) tepat berada di sebelah bak penampungan.

Bahkan menurut Gian, sebelum tambang datang, Torobulu dijuluki sebagai “Desa Dolar” karena menjadi Desa pengahasil ikan untuk banyak daerah disekitarnya, “Torobulu dulunya adalah penghasil Dolar melalui hasil pertanian dan perikanan. Namun, sekarang menjadi ladang tambang nikel yang membuat dampak pencemaran pada laut memerah akibat lumpur tambang.”

Sayangnya, mudarat yang disebabkan tambang nikel tidak berhenti disitu. Hal serupa seperti yang terjadi di Blok Mandiodo, Morosi, dan Torobulu, harus dirasakan juga masyarakat Pulau Kabaena. Gian mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.

“Kabaena juga menjadi tempat yang paling parah akibat tambang. Dengan berbagai dampak ekologis yang mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang dimana terdapat kandungan nikel di dalam urin masyarakat yang ditenggarai bersumber dari konsumsi kerang-kerangan laut,” ujar Gian.

Sama seperti tiga tempat sebelumnya, Pulau Wawonii terdapat tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bagian dari Harita Group. Wawonii telah mengalami deforestasi hutan—krisis ekologis serta pembabatan lahan-lahan perkebunan milik warga yang telah ditanami oleh tanaman andalan lokal yang kemudian menurut Gian hal ini telah merusak perekonomian masyarakat setempat.

“Rakyat kehilangan kebun yang mengandalkan komoditas seperti, kelapa, jambu, dan cengkeh. Justru kehadiran tambang malah merenggut pendapatan masyarakat setelah itu meninggalkan kerusakan lingkungan yang juga menciptakan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

Diketahui aktivitas tambang di kedua  pulau itu, Kabaena dan Wawonii, seharusnya dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Sementara Akademisi lingkungan, Agusrinal, menyatakan keprihatinan yang mendalam akibat krisis pencemaran lingkungan aktivitas pertambangan, khususnya hilirisasi nikel, serta berbagai temuan dampak negatif dari kegiatan tambang yang menurutnya telah menyimpang jauh dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kita sebagai bagian dari komunitas ilmiah harus melihat bahwa praktik pertambangan saat ini, terutama di sektor hilirisasi nikel, sudah tidak sejalan lagi dengan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan. Saya prihatin atas berbagai temuan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Agusrinal juga menyoroti kondisi masyarakat di daerah terdampak, yang kini mendesak agar kegiatan pertambangan di wilayah mereka segera dihentikan, “masyarakat di sana merasakan langsung dampak buruk dari tambang dan mereka berharap aktivitas ini ditutup,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyu Prianto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Sultra (Unusra), menegaskan pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam menentukan arah kebijakan. Ia menilai, penghormatan terhadap hasil riset merupakan cerminan kemajuan suatu masyarakat, “masyarakat yang maju bisa dilihat dari bagaimana mereka menghargai ilmu pengetahuan. Apa yang ditemukan melalui riset Walhi adalah langkah penting yang harus dijadikan acuan ke depan,” katanya.

Wahyu juga mengkritik tajam kebijakan yang menurutnya merusak lingkungan dan bertentangan dengan hasil kajian ilmiah. “Kebijakan yang merusak, termasuk pernyataan pejabat yang menyamakan pohon dengan sawit, adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap ilmu pengetahuan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, Walhi Sultra melalui risetnya mendorong negara untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat. Ada enam agenda utama yang direkomendasikan untuk segera diwujudkan.

Pertama, menghentikan operasional PLTU captive yang menjadi sumber utama emisi dan kerusakan lingkungan. Kedua, melakukan penertiban dan moratorium terhadap izin-izin industri yang selama ini lepas dari kontrol. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat serta kawasan lindung yang rentan terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.

Kemudian yang keempat, mereformasi sistem penegakan hukum agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan ekologis. Kelima, mendorong demokratisasi dalam tata kelola pertambangan agar masyarakat memiliki ruang kontrol yang lebih luas. Terakhir, negara juga dituntut untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang telah terdampak aktivitas industri.

Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena

Kendari, Objektif.Id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi merilis riset kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena yang melibatkan perusahaan tambang nikel aparat hingga pejabat, pada Senin, 23 Juni 2025. Laporan Walhi dan Satya Bumi berhasil menjumpai jejaring relasi antara pemilik usaha, aparat non aktif, dan pejabat dalam tambang nikel di pulau itu. Hal ini kemudian dianggap bagian dari pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga disponsori secara gamblang oleh pemerintah.

Dalam laporan riset yang bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person, Walhi dan Satya Bumi mengungkap keikutsertaan elit purnawirawan kepolisian sampai istri Gubernur Sultra dalam tambang nikel di Kabaena, “di Sulawesi Tenggara sendiri kami duga ada keterlibatan salah satu istri politikus dan mantan Pangdam juga di Sulawesi Tenggara dan sekarang sudah menjadi Gubernur, terlibat dengan urusan perusahaan yang ada di Kabaena,” ujar Andi Rahman, sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sultra.

Terbukti dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabaena, terutama di sisi administratif Kabupaten Buton Tengah, dua di antaranya, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), berada di bawah kepemimpinan Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia.

Selain keterkaitan dengan purnawirawan jenderal polisi, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI dan PT Amindo berkelindan dengan PT Rowan Sukses Investama, perusahaan milik Arif Kurniawan. Arif Kurniawan diketahui memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Hubungan kedekatan ini tampak dari posisi Arif sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, sementara Arinta menjadi salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

Tak berhenti disitu, Arif juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang terhubung dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka—ia mengakui kepemilikan tambang ini saat debat kandidat Calon Gubernur Sultra 2024 lalu. TMS juga menjadi salah satu tambang nikel yang bertanggung jawab atas dugaan deforestasi kawasan hutan lindung di Kabaena.

Dengan demikian, keterlibatan lingkaran kekuasaan dan mantan aparat keamanan dalam ekspansi tambang di Pulau Kabaena menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan serta hak masyarakat yang terampas. Keadaan itu secara nyata dirasakan masyarakat lokal yang terdampak krisis lingkungan sampai absennya penegakan supremasi hukum di Pulau Kabaena. Situasi semacam ini seperti yang dimaksud pepatah, “sudah jatuh, tertimpa tangga pula.”

Bagaimana tidak, hasil penelitian Walhi dan Satya Bumi menjelaskan bahwa aktivitas eksplorasi pertambangan di empat desa utama yang menjadi fokus kajian penelitian mereka, yaitu Desa Liwu Lompona, Desa Talaga Besar, Desa Kokoe, dan Desa Wulu, telah terjadi pencemaran air laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam pesisir.

Selain efek lingkungan dan ekonomi yang menjadi sasaran empuk atas kegiatan pertambangan yang sementara berlangsung, hasil riset juga menemukan terjadi pelemahan hukum yang tidak melindungi masyarakat, termasuk Pulau Kabaena itu sendiri. Luas Pulau ini hanya 891 km², kemudian disarangi oleh 15 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 37.894,05 ha, dan ketiga perusahaan di antaranya; PT AHB, PT AMI, PT Amindo, ditemukan memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk konsesi di hutan lindung seluas 19,59 milik PT AHB.

Pulau Kabaena juga mengalami peningkatan deforestasi yang cukup signifikan. Data Hansen menunjukkan adanya kehilangan tutupan hutan di area konsesi tambang PT Arga Morini Indah (AMI) seluas 506,55 hektare sejak 2001 hingga 2024. Sementara itu, PT Arga Morini Indotama (Amindo) juga tercatat melakukan pembukaan lahan hutan seluas 194,51 hektare sejak 2002 hingga 2024.

Oleh sebab itu, Walhi dan Satya Bumi menganggap tambang nikel yang melibatkan purnawirawan aparat dan pejabat di Kabaena merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Seharusnya, IUP tidak berfungsi di pulau ini, lantaran Kabaena terbilang sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Menurut Gian Purnamasari, selaku staf di Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, menjelaskan, akibat krisis pencemaran lingkungan yang disebabkan pertambangan telah berkontribusi besar terhadap menurunnya pendapatan masyarakat secara signifikan.

“Kondisi Sultra berkaitan pertambangan, Sultra ini merupakan Provinsi yang terbesar menyimpan cadangan nikel. Bukan hanya nasional tapi juga skala internasional. Tapi kalau kita lihat peningkatan pendapatan bukan berada disektor pertambangan. Sementara ketika kita melihat, sektor perikanan dan pertanian adalah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi untuk Sultra. Tapi bagaimana masyarakat ingin bertani atau melaut jika airnya sudah tercemar dan pulaunya dikepung oleh IUP perusahaan” ujarnya.

Gian turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara yang dinilai berpotensi melegalkan industri tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena. Menurutnya, hal itu tampak jelas dalam peta revisi RTRW terbaru. Ia menilai revisi tersebut sebagai bentuk legalisasi kerusakan lingkungan demi kepentingan pemilik modal.

Tak hanya itu, Gian menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di Kabaena, “tuntutan masyarakat ditutup atau dicabut IUP-nya. Karena kalaupun dilakukan reboisasi tapi hal dasarnya tidak berubah maka itu percuma. Karena dasarnya adalah pencemaran yang disebabkan adanya IUP,” ucap Gian.

Juru kampanye Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata, “berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum,” ujar Inaz.

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Merespon riset Walhi dan Satya Bumi terkait proses reboisasi yang tidak dilakukan perusahaan tambang sejak eksplorasi sampai pada produksi, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, mengaku bahwa Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, “sekarang kalau ada laporan terkait dengan itu tidak melalui Dinas lagi, langsung di Jakarta,” katanya.

Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, menjelaskan terkait peran pusat di Kabaena sudah ada dengan memberikan sanksi administrasi, “rekomendasinya memang sebelumnyakan pengawasan itu pusat dengan pemerintah kabupaten. Terkait temuan dari pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan sudah diberikan sanksi,” ucapnya. Adapun perusahaan apa saja yang mendapatkan sanksi, ia tidak merincikan lebih jelas.

Meski telah ada sanksi administrasi dari pemerintah pusat, Walhi dan Satya Bumi menganggap itu tidak menyentuh akar persoalan sehingga penting dilakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang nikel di pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena yang rentan secara ekologis dan sosial. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi untuk pemerintah, sebagai berikut:

  • Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk yang tumpang tindih dengan hutan lindung;
  • Mencabut izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB, serta seluruh izin pertambangan lainnya yang beroperasi di Pulau Kabaena;
  • Meninjau kembali Pasal 162 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang memungkinkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin oleh Resolusi PBB A/RES/76/300;
  • Membuka secara terbuka pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra kepada publik sebagai bentuk prinsip transparansi dari pemerintah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik (good governances).

Putusan MK atas UU ITE Belum Seutuhnya Menjamin Kebebasan Pers

Jakarta, Objektif.Id. — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid yang dipandu oleh Abdus Somad selaku moderator, pada Kamis, 19 Juni 2025. Diskusi ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah pasal bermasalah dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang terbit pada 29 April 2025 itu dinilai membawa angin segar bagi kebebasan pers dan berekspresi, namun para narasumber berpendapat masih banyak persoalan yang menghambat implementasi perlindungan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil

Flayer diskusi AJI Indonesia.

Para narasumber yang turut menyumbangkan pemikirannya adalah, Sadli Saleh (jurnalis korban kriminalisasi UU ITE), Muhammad Isnur (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI), Asfinawati (Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), dan Damian Agata Yuvens (kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan).

Dalam paparannya, Muhammad Isnur menyoroti fakta bahwa UU ITE kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga negara yang menyuarakan pendapatnya secara kritis. Instrumen hukum yang seharusnya melindungi publik justru kerap dimanfaatkan oleh pemodal, pemilik usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik. “UU ITE telah menjadi alat efektif untuk mengkriminalisasi berbagai ekspresi kebebasan. Dalam banyak kasus, pasal-pasal ini digabungkan dengan pasal lain seperti UU No. 1 Tahun 1946 atau KUHP Pasal 310,” ujarnya.

Kasus-kasus seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi contoh konkret bagaimana riset dan ekspresi yang terpublikasi di media sosial bisa berujung jeratan hukum. Ia menyatakan, proses hukum tersebut mencerminkan praktik yang berujung pada miscarriage of justice atau ketidakadilan hukum.

Persoalan utama bukan hanya terletak pada norma hukum dalam UU ITE itu sendiri, melainkan pada praktik penegakan hukum yang sarat dengan niat buruk. Ia menyebut aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki itikad baik dan justru menggunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi dan membungkam kritik, “Masalahnya bukan cuma norma. Norma bisa kita uji ke Mahkamah Konstitusi. Tapi yang lebih berbahaya adalah malicious investigation, penyelidikan yang dilakukan dengan niat jahat,” Katanya.

Isnur berpendapat, judicial review atau uji materi hanyalah salah satu bentuk perlawanan. Untuk benar-benar menjaga ruang demokrasi. Maka perubahan juga harus didorong dari institusi penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, reformasi dalam tubuh penyidik menjadi kunci agar penyidikan tidak lagi menjadi alat untuk menekan kelompok masyarakat sipil. Dia juga mengangkat kasus-kasus yang menurutnya menunjukkan pola kriminalisasi yang dipaksakan. Salah satunya adalah kasus Sawin dan Sukma di Indramayu, yang diproses hukum karena dianggap mengibarkan bendera dengan posisi terbalik saat perayaan Hari Kemerdekaan. Mereka kemudian dikenakan Undang-Undang tentang Lambang Negara.

Selain Isnur, tanggapan atas putusan MK ini datang juga dari Sadli Saleh, yang pernah menjadi korban dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasal-pasal kontroversial dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 27 dan 28. Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut masih menjadi “alat paling ampuh” untuk membungkam kebebasan berekspresi, “pasal 27 dan 28 UU ITE ini memang jadi jalan paling efektif yang dipakai pemerintah, institusi swasta, maupun korporasi untuk membungkam jurnalis atau aktivis,” tuturnya.

Sadli menjelaskan bahwa para jurnalis sebenarnya tidak gentar melakukan peliputan, termasuk liputan investigatif yang berisiko tinggi. Namun, ketakutan muncul justru pada tahap publikasi. “Kami tidak takut saat meliput. Tapi ketika hendak mempublikasikan, ancaman datang. Meskipun tidak langsung dijerat pasal, ancamannya berupa teror. Teror verbal, kekerasan non-fisik. Ini lebih parah,” ucapnya.

Dampak psikologis dari ancaman-ancaman tersebut disebutnya sangat memengaruhi kehidupan jurnalis. Banyak dari mereka yang akhirnya takut beraktivitas, enggan keluar rumah, bahkan kehilangan semangat untuk bekerja. “Setelah bebas dari jeratan hukum, justru tekanan lebih besar datang. Banyak jurnalis jadi takut keluar rumah, enggan bekerja, takut melangkah,” katanya.

Sementara Agata, mengungkapkan alasan di balik keterlibatannya dalam pengujian undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi adalah bertujuan untuk pencegahan dan perbaikan terhadap UU ITE. “Judicial review ini didesain untuk mencegah munculnya Daniel-Daniel lain dan Sadli-Sadli yang lain, dan dari sisi perbaikan, untuk memperjelas rumusan pasal-pasal yang kabur agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Undang-undang ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, telah menjadi sorotan karena sering digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, termasuk terhadap jurnalis dan aktivis. Meski sudah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hasilnya selalu sama, MK menyatakan Indonesia masih membutuhkan ketentuan pidana tersebut.

Namun, menurut Agata, pendekatan mereka dalam pengujian kali ini berbeda. Jika dekriminalisasi total dianggap tidak memungkinkan saat ini, maka langkah alternatif yang diambil adalah memperjelas dan mempersempit ruang penerapannya. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pembatasan siapa yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik., “Kami mengusulkan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, pejabat publik, dan bahkan figur publik tidak seharusnya bisa menjadi korban dalam perkara pencemaran nama baik. Karena figur publik adalah orang yang secara sadar menempatkan dirinya dalam sorotan, maka batas toleransinya terhadap kritik seharusnya lebih tinggi,” katanya.

Sayangnya, permohonan untuk memasukkan figur publik sebagai entitas yang dikecualikan dari korban pencemaran tidak dikabulkan MK. Kendati demikian, Agata menilai putusan MK tetap merupakan langkah progresif. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengakomodasi dua hal penting. Pertama, pengecualian pihak-pihak yang bisa dianggap korban dalam perkara pencemaran nama baik yaitu, lembaga pemerintah, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan. Yang Kedua, MK memperjelas definisi pencemaran nama baik itu sendiri, serta merekonstruksi elemen-elemen dalam perkara hasutan kebencian.

Meski begitu, Agata masih menyimpan kekhawatiran bahwa putusan ini belum tentu berdampak jangka panjang. UU ITE 2024 dianggapnya sebagai undang-undang jembatan, yang hanya berlaku sementara hingga diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pada awal Januari 2026.

“Maka pertanyaan pentingnya adalah, apakah pertimbangan dalam putusan ini, terkait pencemaran nama baik dan hasutan kebencian—juga akan berlaku untuk ketentuan serupa dalam KUHP 2023? Karena kalau tidak, maka putusan ini hanya akan berlaku beberapa bulan, dan itu sangat disayangkan,” katanya.

Senada dengan Agata, Asfinawati mengatakan bahwa keputusan MK mencerminkan adanya kemajuan dalam pemahaman hukum terkait kehormatan manusia dan demokrasi. Namun, dia tidak menihilkan jika keputusan tersebut masih belum sepenuhnya tuntas menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Bahwa kebebasan merupakan hak yang melekat pada martabat manusia bukan sekadar sesuatu yang diberikan oleh undang-undang. “Martabat itu hanya dimiliki oleh manusia, bukan lembaga. Jika lembaga bicara soal martabat, itu bisa jadi bentuk kesombongan institusional.”

Menurutnya martabat manusia merupakan unsur fundamental dalam sistem demokrasi, bahkan dianggap sebagai landasan dari demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kebebasan individu dan kebebasan pers dalam konteks ini merujuk pada jurnalis sebagai individu, bukan lembaga media yang menjadi bentuk aktualisasi dari hak-hak demokratis.

Asfinawati turut mengkritisi anggapan bahwa keberadaan hukum semata cukup untuk menjamin demokrasi. Sebab hukum juga bisa menjadi instrumen penindasan, seperti yang terjadi dalam penerapan UU ITE dan sejumlah regulasi lainnya di Indonesia. “Ukuran demokrasi bukan hanya ada atau tidaknya hukum, tetapi apakah hukum itu mengakui kebebasan individu. Dalam hal ini, putusan MK merupakan langkah maju karena menegaskan bahwa lembaga negara tidak bisa serta-merta merasa dirugikan oleh kritik publik,” ujarnya.

Namun demikian, Asfinawati menjelaskan bahwa makna hukum tidak hanya datang dari teks undang-undang, melainkan juga dari interpretasi masyarakat. Hukum bukan hanya norma, tetapi juga makna. Dan makna itu tidak dimonopoli oleh DPR atau lembaga hukum, tetapi juga bisa dibentuk oleh masyarakat, akademisi, dan terutama jurnalis melalui kritik dan tulisan mereka.

Gugatan undang-undang melalui MK merupakan mekanisme masyarakat untuk mengoreksi hukum dalam mengawal kepentingan publik, “judicial review di MK adalah bentuk masyarakat memberi makna pada hukum. Tapi yang lebih penting dari keputusan MK adalah bagaimana keputusan itu dimaknai oleh masyarakat dan aparat hukum,” ucap Asfinawati.