AJI Kendari Kecam Intimidasi, Kekerasan dan Penghalangan Kerja Jurnalistik Terhadap Kontributor TVOne di Baubau

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil, Kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler Jamil juga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.

AJI Kota Kendari memandang tindakan tersebut sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi Jamil dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Kota Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Atas kejadian ini, AJI Kota Kendari menyatakan;

1. Mengecam Keras Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jamil Kontributor TVOne

AJI Kota Kendari menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

2. Mendesak Kapolres Baubau Mengusut Tuntas Kekerasan

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil.

Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.

3. Mendesak Penghalangan Kerja Jurnalistik Diproses Berdasarkan UU PERS

AJI Kota Kendari meminta aparat penegak hukum memeriksa pemaksaan penghapusan rekaman dan pengambilan alat kerja Jamil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kota Kendari menegaskan, UU Pers tidak boleh hanya menjadi aturan yang dikutip ketika membicarakan kemerdekaan pers. Ketika terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut harus ditegakkan.

4. Mendesak Seluruh Bukti Diamankan

AJI Kota Kendari meminta rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital yang berkaitan dengan kejadian, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan dan diperiksa secara profesional.

Tidak boleh ada upaya menghilangkan, mengubah, merusak, atau menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

5. Mendesak Polres Baubau Menjamin Keselamatan Jamil

AJI Kota Kendari meminta kepolisian menjamin Jamil terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

KEMERDEKAAN PERS BUKAN HAK ISTIMEWA

AJI Kota Kendari mengingatkan bahwa jurnalis menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.

Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.

AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.

AJI Kota Kendari akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.

Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di UIN Kendari Masih Bebas Mengajar, Mahasiswa Resah

Kendari, Objektif.id – Seorang oknum dosen inisial MH di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari yang tengah terseret kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya dikabarkan masih beraktivitas bebas di lingkungan kampus.

Dosen tersebut bahkan diketahui masih aktif mengajar di beberapa kelas, sebuah kondisi yang memicu keresahan di kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa mengaku masih sering melihat dosen yang bersangkutan menjalankan rutinitas akademik seperti biasa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kejelasan status dosen tersebut, serta tindakan preventif dari pihak rektorat selama proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual itu berjalan.

Dilan (bukan nama sebenarnya), mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, merupakan salah satu mahasiswa yang kelasnya masih diampu oleh dosen tersebut. Ia menuturkan bahwa proses belajar mengajar di kelasnya masih dipegang langsung oleh yang bersangkutan.

“Sudah dua kali saya dapat kelasnya,” ujar Dilan pada Minggu, 20 September, 2026.

Sebagai bukti, Dilan turut menunjukkan tangkapan layar Kartu Rencana Studi (KRS) miliknya yang secara resmi masih mencantumkan nama oknum dosen tersebut beserta mata kuliah yang diampunya.

Rasa waswas dan intimidasi secara psikologis juga menghinggapi Aulia (nama samaran). Sebagai mahasiswa yang turut mengikuti perkuliahan oknum tersebut, ia mengaku terkejut saat mendapati sang dosen masih berdiri di depan kelas.

Lebih jauh, Aulia mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang terkait pemberian nilai akademik.

“Pas tahu dia yang mengajar sih agak kaget, karena saya kira sudah di-blacklist (daftar hitam) dari kampus. Terus takut, jangan sampai nanti dikasih nilai tidak bagus baru disuruh menghadap ke ruangannya. Karena saya dengar-dengar dia memang suka mempersulit mahasiswa,” ungkap Aulia, Senin 21, September, 2026.

Sementara itu, Ketua Senat Universitas, Batmang dalam wawancara pada Kamis, 17 September 2026 menyampaikan bahwa sejumlah persoalan di UIN Kendari, termasuk isu kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), telah dibahas dalam rapat sidang senat tertutup.

“Sekarang itu setelah kita sudah sidang senat, terkait apa yang menjadi tuntutan mahasiswa berkaitan tentang pembakaran, tentang kekerasan seksual, serta perploncoan semua itu sudah digelar pada sidang senat tertutup dan sudah melahirkan rekomendasi, rekomendasinya itu sudah diberikan kepada rektor, rektor lah yang mengeksekusi apa semua yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa rapat sidang senat tersebut tidak dihadiri oleh unsur pimpinan universitas.

“Sudah dibicarakan pada saat itu, tapi rektor tidak hadir, jadi semua pejabat pejabat yang di dalam itu rektor, warek I, warek II, warek III, itu tidak hadir, yang hadir itu hanya Guru besar,” katanya.

Terpisah dari itu seorang informan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke tingkat pusat.

“Bahwa kasusnya ini (pelecehan seksual), sudah dilimpahkan ke Ditjen Pendis kemenag RI, pada bulan Agustus,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kehadiran fisik dosen terduga pelaku di ruang-ruang kelas masih terus menjadi sorotan mahasiswa yang menuntut jaminan keamanan dan ruang aman di lingkungan akademik. Penanganan kasus tersebut, Objektif masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak rektorat UIN Kendari dan dosen yang bersangkutan.

KKJ Sultra Mengecam Keras Kadispar Sultra Menyebut Wartawan Idiot

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sultra Ridwan Badalla di akun Tiktok pribadinya @eRBe#bersuara yang menyebut wartawan idiot.

KKJ Sultra menilai, sebagai pejabat publik tidak sepantasnya Ridwan Badallah melontarkan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis. KKJ. Ucapan yang merendahkan jurnalis merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Kasus ini bermula saat jurnalis Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka soal Satgas PKH dan denda administratif yang dijatuhkan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa 8 September 2026.

Pertanyaan jurnalis itu dilontarkan merespons pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pidana, tetapi juga pemulihan aset bagi pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA).

Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video di akun tiktok pribadinya menyatakan bahwa pertanyaan itu salah sasaran dan menyebut wartawan yang melontarkan pertanyaan adalah idiot.

Merespons pernyataan itu, KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.
Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

Pernyatan merendahkan kapasitas intelektual jurnalis, seperti menyatakan wartawan idiot bukan hanya bentuk penghinaan secara personal, tetapi juga berpotensi menjadi intimidasi verbal yang menghambat kerja jurnalistik.
KKJ Sultra mengingatkan, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan menjalankan tugas juga merupakan bagian dari kekerasan terhadap jurnalis.

Bahwa ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sedang mempermalukan pejabat sebagai individu.

Narasumber berhak mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, atau menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya, bahkan berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut bukan berupa tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.

KKJ Sultra menilai ucapan yang merendahkan profesi dapat memunculkan chilling effect, yakni situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Mengecam keras pernyataan Kadis Pariwisata Sultra yang menyebut wartawan idiot. Selain merendahkan profesi, ucapan ini juga berisi penghinaan yang berkonsekuensi pidana.
2. Meminta Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah untuk meminta maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka organisasi akan mengambil langkah hukum.
3. Jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi UU.
4. Kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
5. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

───

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.

Hippmako-Konut Dilaporkan ke APH Imbas Perusakan di UIN Kendari Saat Demonstrasi

Kendari, Objektif.id—Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menyatakan akan melaporkan massa aksi yang melakukan demonstrasi di gedung Rektorat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan kampus menyusul pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas kampus yang dilakukan oleh massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut).

Sitti Fauziah, selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan UIN Kendari, menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pihak luar melakukan aksi demonstrasi di dalam lingkungan UIN Kendari, terlebih hingga berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas kampus.

“Tidak ada, tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus,” katanya saat ditemui Objektif usai kejadian, Selasa, 8 September 2026.

Fauziah turut menjelaskan bahwa apabila tindakan serupa dilakukan oleh mahasiswa UIN Kendari, pihak kampus memiliki mekanisme penindakan melalui sanksi etik sesuai aturan yang berlaku. Namun, karena aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok diluar mahasiswa UIN Kendari, maka kampus memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap tindakan yang dinilai telah melampaui batas.

“Seandainya misal itu mahasiswa kita, kita akan sanksi etik. Hanya kan ini dari luar, kita akan laporkan,” ujarnya. “Lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke Polda,” tegasnya.

Pihak kampus menyampaikan bahwa kebebasan aspirasi tetap memiliki batas yang harus dipatuhi. Keterlibatan massa eksternal dalam aksi di lingkungan UIN Kendari, terlebih ketika aksi tersebut berujung pada kerusakan fasilitas, dinilai bukan hanya mengabaikan tata tertib kampus, tetapi juga memperkeruh polemik yang sebelumnya tengah diupayakan untuk diselesaikan.

Sebelumnya, aksi tersebut berkaitan dengan persoalan kekerasan fisik dikegiatan internal yang diduga terjadi di UKM Seni, berdasarkan keterangan Ketua Sema Syariah, Ian Saputra, yang turut menjadi massa aksi di luar dari massa Hippmako-konut. Persoalan itu sempat diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi dengan pihak korban. Namun, kehadiran massa aksi tersebut memicu ketegangan dengan sejumlah staf yang berada digedung rektorat.

Pihak kampus menyatakan sikap serius dengan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak dari luar kampus yang diduga terlibat dalam perusakan selama aksi berlangsung. Sikap tersebut merupakan bentuk ketegasan UIN Kendari dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas kampus dari tindakan yang telah melampaui batas penyampaian aspirasi.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 521 dan Pasal 522 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mengenai perbuatan perusakan, sehingga pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan Objektif masih terbuka menerima konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Demo Dugaan Kekerasan Fisik di UIN Kendari Berujung Perusakan, Hippmako-Konut Bakar Ban dalam Rektorat

Kendari, Objektif.id – Dugaan kekerasan fisik di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berujung pada aksi demonstrasi melibatkan puluhan mahasiswa kampus dan massa dari luar yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Aksi tersebut kemudian menyebabkan perusakan fasilitas setelah massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut) yang dipimpin Ketua Umumnya, yang bukan mahasiswa UIN Kendari, disebut masuk ke area Rektorat dan membakar ban hingga memicu kericuhan di lingkungan kampus.

Ketua Sema Syari’ah UIN Kendari, Ian Saputra, mengatakan sejak awal pihaknya telah mengetahui adanya rencana Ketua Hippmako-Konut untuk ikut melakukan aksi terkait dugaan kekerasan tersebut. Ia kemudian menyampaikan rencana itu kepada Wakil Rektor 3 UIN Kendari, Sitti Fauziah, untuk memastikan langkah yang akan ditempuh pihak kampus.

“Inikan pertama persoalan bahwa ketua Hippmako-Konut mengucapkan bahwa dia akan masuk aksi terkait persoalan ini, hanya saya sampaikan bahwa tunggu dulu saya sampaikan Warek 3, kemudian itu saya ketemu Warek 3 penyampaian beliau menyatakan bahwa pihak terlapor dan pihak keluarga akan bertemu pada siang hari ini,” kata Ian.

Setelah berkomunikasi dengan Warek 3 UIN Kendari, Ian kemudian mempertemukan pihak keluarga dengan pihak terkait. Namun, pihak keluarga disebut tidak ingin bertemu langsung dengan pihak terlapor dan meminta pertemuan dilakukan bersama pihak kampus, dalam hal ini Warek 3 bidang kemahasiswaan. Namun, saat dikonfirmasi melalui ajudan, Warek 3 disebut sedang berada di luar kampus.

Situasi tersebut kemudian membuat pihak keluarga dan massa Hippmako-Konut menunggu di lingkungan kampus. Massa aksi yang bersama Ian selanjutnya melakukan aksi cipta kondisi sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kekerasan fisik yang terjadi. Setelah berlangsung beberapa jam, mereka memilih menarik diri dari lokasi aksi. Perbedaan kelompok aksi tersebut juga terlihat dari koordinator lapangan. Untuk massa aksi yang bersama Ian, penanggung jawab aksinya disebut bernama Supardi, sementara dari massa luar kampus disebut Randi sebagai korlap dari pihak korban.

Menurut Ian, setelah mereka menarik diri, massa Hippmako-Konut kemudian melanjutkan aksi dan masuk ke area rektorat. Ia menyebut pembakaran ban dilakukan karena massa tersebut merasa tidak ditemui pihak kampus dan merasa Warek 3 tidak akan kembali ke kampus.

“Jadi mereka membuat memorandum agar Warek 3 ini kembali dalam kampus namun saat ini Warek 3 menyampaikan kepada kami dari mahasiswa UIN Kendari bahwa kita penyebab dari persoalan ini karena katanya kami melakukan propaganda, namun dalam ini kita sudah jujur bahwasannya tidak ada propaganda disini. Kami mahasiswa UIN Kendari menuntut bahwa persoalan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan dan diberikan sanksi, namun disini kami seolah-olah dikambing hitamkan, padahal yang membuat kericuhan bukan kami,” tegasnya.

Keterangan tersebut kemudian mendapat penegasan berbeda dari pihak kampus. Warek 3 UIN Kendari, mengatakan pihak kampus akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku menyusul adanya aksi yang melibatkan massa dari luar kampus serta dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas rektorat.

“Kita akan melaporkan sesuai aturan yang ada. Tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus. Seandainya misal itu mahasiswa kita akan sanski etik, hanyakan ini dari luar kita akan laporkan, lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Warek 3 sebelumnya mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan fisik tersebut sejak awal. Ia baru melakukan konfirmasi setelah pemberitaan mengenai kejadian tersebut muncul. Ia kemudian menghubungi Ketua Dema dan pihak terlapor untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Dari komunikasi tersebut, pihak terlapor disebut sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

Fauziah mengatakan, hingga saat itu belum ada laporan yang diterimanya melalui WhatsApp maupun secara langsung dari korban atau keluarga korban. Ia baru mendapatkan penjelasan mengenai kronologi setelah pihak terlapor datang menemuinya. Disitu dijelaskan agar persoalan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal lembaga kemahasiswaan. Namun, apabila penyelesaian internal tidak dapat dilakukan dirinya siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak keluarga korban.

Terkait dugaan kekerasan fisik, Warek 3 menegaskan kampus memiliki mekanisme sanksi apabila pihak yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik maupun etik.

“Okee kalau dia salah saya akan berikan sanksi sesuai apa yang dia lakukan, karena memang kita punya sanksi akademik, kita punya sanksi etik dan itu saya akan tegakkan, lalu itu mereka berterima kasih, dan setelah itu saya bilang saya mau makan dulu dan habis makan saya singgah di BRI, dia terblokir saya punya rekening, dan pada saat itu saya ditelpon kalau sudah membakar orang ditengah tengah Rektorat,” katanya.

Enam Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Aksi di Yogyakarta

Yogyakarta, Objektif.id-Enam jurnalis mahasiswa menjadi korban kekerasan saat meliput aksi damai di Perempatan Gramedia Sudirman, Yogyakarta, pada Selasa malam 1 September 2026. Keenam jurnalis tersebut berasal dari tiga lembaga pers mahasiswa, yakni dua awak BPMF Pijar, satu awak LPPM Sintesa, dan tiga awak LPM Philosofis. Kekerasan yang mereka alami berupa intimidasi, kekerasan fisik, hingga perampasan alat kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dan ormas saat kericuhan terjadi.

Aksi damai Cik Di Tiro diawali dengan massa yang berkumpul di Wisma Kagama sekitar pukul 15.30 WIB. Massa kemudian melakukan long march atau aksi berjalan kaki bersama-sama melalui Jalan Cik Di Tiro menuju Perempatan Gramedia Sudirman. Awalnya, pada pukul 16.20, aksi berjalan tertib dan kondusif. Beragam kegiatan turut mewarnai aksi damai tersebut, mulai dari orasi, bernyanyi, bermain bola, hingga membaca buku di lapak baca. Namun sekitar pukul 19:05 situasi mulai memanas akibat gesekan provokasi dan tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi oleh orang tak dikenal. Sekitar pukul 19.30, massa kembali ke titik awal setelah sebelumnya sempat dipukul mundur oleh ormas.

Ketegangan kembali terjadi menjelang pukul 21.50. Massa aksi dan perwakilan ormas sempat menyepakati bahwa massa aksi akan mundur jika kelompok OTK dan ormas yang menghadang juga ikut membubarkan diri. Puncaknya terjadi sekitar pukul 22 : 00 ketika sebuah ambulans melintas sehingga memecah barisan massa. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok OTK untuk mengejar dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk jurnalis mahasiswa yang berada di lokasi untuk meliput.

Berdasarkan keterangan korban, awak LPPM Sintesa mengalami intimidasi dan dituduh sebagai provokator. Alat jurnalistik miliknya juga dirampas oleh OTK.

Sementara itu, dua awak BPMF Pijar mengalami kekerasan fisik. Salah satunya harus dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka bocor kepala akibat dipukul menggunakan botol kaca. Tiga awak LPM Philosofis juga menjadi korban pelemparan batu dan pemukulan saat sedang melarikan diri dari kejaran OTK atau ormas preman.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu 3 September 2026 Forum Persma se-DIY dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut bahwa berdasarkan Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Kemnristek/Dikti pada 18 Maret 2024, aktivitas jurnalistik pers mahasiswa memiliki landasan hukum mengenai penguatan dan perlindungan bagi pers mahasiswa yang sama dengan penanganan pada pers umum. Oleh karena itu, aktivitas pers mahasiswa dilindungi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers bahwa, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Mereka juga menyatakan sebagai bentuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sebagai tindak lanjut, AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY berencana mendorong pelaporan kasus tersebut kepada Dewan Pers, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan untuk mendesak pelaku pelanggaran HAM serta mendorong penegakan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Yogyakarta.

Dalam pernyataannya, AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY menyatakan sikap dan menuntut beberapa permasalahan berikut:
1. Mengutuk keras tindakan main hakim sendiri oleh orang tak dikenal dan ormas preman,
2. Meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menginvestigasi kekerasan yang terjadi di aksi 1 September 2026, sebagai bentuk komitmen dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022 dan pernyataan polda DIY pada 3 Mei 2026 untuk melindungi pers di DIY. Penyelesaian kasus kekerasan ini akan menjadi bentuk pertaruhan komitmen Polda DIY dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis.
3. Menuntut pemenuhan hak dan ganti rugi, baik dalam bentuk materiil maupun psikologis korban,
4. Mengingatkan kembali kepada publik fungsi pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999.

 

Penulis: Aliza Safitri

KBM UIN Kendari Tuntut Rektorat Beri Sanksi Etik Dugaan Kekerasan Seksual Dekan FEBI

Kendari, Objektif. Id-Jumat, 14 Agustus 2026, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menggelar aksi solidaritas di pelataran gerbang utama buntut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) kepada mahasiswa program studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS).

Dalam demonstrasi itu, Awal Hidayat, selaku Ketua Senat mahasiswa (Sema) sekaligus Ketua KBM UIN Kendari menyampaikan keprihatinan atas masalah yang tengah bergulir menjadi sorotan publik. Terlebih disebut-sebut melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di kampus yang berlandaskan Islam. Ia juga mendesak agar pihak kampus berani mengeluarkan putusan sanksi etik terhadap terduga pelaku.

“Sangat mengecewakan dengan adanya kasus ini. Rektorat harus bersikap tegas memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku. Padahal kampus yang harusnya menjamin ruang aman bagi seluruh civitas akademika, lebih-lebih dilakukan dikampus Islam dan terduga pelakunya statusnya sebagai dosen,” kata Awal kepada Objektif.

Senada dengan Awal, Pelaksana harian Dewan eksekutif mahasiswa (Dema) UIN Kendari, Yogi Alfajri, mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual ini tidak bisa dianggap sepele, sebab diduga telah menyerang keamanan serta harkat dan martabat seseorang termasuk meninggalkan luka trauma yang mendalam bagi korban.

“Kampus mesti serius menanggapi kasus tidak bermoral ini. Jangan ada usaha untuk menutupi atau sampai membela terduga pelaku. Apapun bentuk pelecehannya itu tidak bisa dianggap hal kecil atau dianggap biasa saja,” katanya.

Sementara itu, tuntutan KBM UIN Kendari kepada pihak rektorat tidak terlepas dari percepatan pembentukan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Disisi lain KBM turut mendesak agar rektor terbuka untuk menyampaikan tahapan perkembangan dugaan kekerasan seksual serta penanganan kasus ini harus tetap berpihak pada perspektif korban.

Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual berlangsung di ruang kerja terduga pelaku disaat korban datang menghadap untuk memperbaiki nilai mata kuliah Fiqih dan Muamalah yang eror. Menurut kuasa hukum korban peristiwa nahas yang menimpa kliennya terjadi pada Rabu, 15, Juli 2026.

Atas dasar kejadian itu, Sukdar sebagai ketua tim kuasa hukum korban kemudian melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 28 Juli 2026 dengan sangkaan dugaan kekerasan seksual nonfisik.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami. Sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban. Maka itu masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sukdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Mencuat ke Publik, Forgema Angkat Bicara

Kendari, Objektif.Id – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Rifqi Saifullah Razak. Dugaan tersebut disebut melibatkan seorang pegawai PPPK di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH.

Penanggung jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan pribadi apabila menyangkut seorang kepala daerah. Menurutnya, dugaan yang berkaitan dengan pejabat publik dapat berkembang menjadi persoalan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, serta moralitas seorang pemimpin.

Rahman mengatakan, seorang kepala daerah tidak hanya memegang kewenangan administratif, tetapi juga mengemban mandat dari masyarakat. Karena itu, setiap sikap dan perilakunya dinilai memiliki pengaruh terhadap wibawa pemerintahan serta tingkat kepercayaan publik.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai gosip personal. Ketika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah, persoalannya bergeser menjadi pertanyaan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, dan moralitas seorang pejabat publik,” ujar Rahman dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menilai munculnya dugaan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas terkait keteladanan dalam kehidupan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kelayakan moral seorang pejabat apabila namanya terseret dalam dugaan persoalan yang dinilai serius.

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun hanya berdasarkan rumor. Ia meminta agar informasi yang beredar diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian yang objektif.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang berdasarkan rumor. Kami sedang mempertanyakan integritas seorang pejabat publik ketika namanya terseret dalam dugaan persoalan moral yang serius. Kalau informasi itu tidak benar, bantah dengan terang dan buktikan. Tetapi kalau dugaan itu terbukti, jangan berharap jabatan menjadi tameng untuk mempertahankan kekuasaan,” tegasnya.

Rahman juga menilai bahwa persoalan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun buruknya pelayanan publik. Menurutnya, krisis pemerintahan juga dapat muncul ketika pejabat kehilangan keteladanan moral sehingga masyarakat mulai mempertanyakan figur yang mereka percayakan untuk memimpin.

Atas dasar itu, Forgema Sultra mendesak Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh mengenai dugaan hubungan dengan YH. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai rumor tanpa kepastian.

Rahman juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, Rifqi Saifullah Razak dinilai perlu menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral, termasuk mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai Bupati Konawe Kepulauan.

“Jabatan kepala daerah bukan tempat berlindung ketika kepercayaan publik telah runtuh. Kalau benar terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan keteladanan seorang pemimpin, mundur adalah bentuk pertanggungjawaban moral, bukan kekalahan politik,” ujarnya.

Di sisi lain, Rahman menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi ruang penghakiman tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi ruang penghakiman tanpa bukti. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut harus diuji secara objektif. Pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” lanjutnya.

Namun, Forgema Sultra menolak apabila persoalan tersebut sepenuhnya ditutup dengan alasan sebagai urusan pribadi. Menurut Rahman, ketika persoalan personal seorang pejabat mulai menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan keteladanan, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan.

Ia berharap Bupati Konawe Kepulauan mampu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Konawe Kepulauan membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga mampu menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat,” katanya. “Jangan sampai masyarakat terus diminta percaya kepada pemerintah, sementara perilaku pejabatnya justru menimbulkan krisis kepercayaan.”

Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka kesempatan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Klarifikasi Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari Menyesatkan

Kendari, Objektif.Id-Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum dosen Universitas Islam Kendari (UIN) Kendari menanggapi pernyataan terduga pelaku dalam rellease media yang berkembang. Sukdar selaku ketua tim kuasa hukum korban yang ditemui di Kantor Advokat SP Law Firm memberikan tanggapan bahwa pernyataan terduga pelaku yang mengatakan tindakannya mencium jidat korban hanya dimaksudkan untuk meniup ubun-ubun adalah pernyataan yang tidak masuk akal dan menyesatkan.

“Pertama dalam kepentingan apa yang terduga meniup ubun-ubun korban? Apakah tindakan yang menjadi alasannya itu atas izin korban atau tidak? Lagian klien saya bukan lagi anak bayi yang sedang cegukan lalu memerlukan tiupan ubun-ubun,” ucapnya dengan kesal, Kamis, 13 Agustus 2026. “Sudahlah tidak usah terduga pelaku bernarasi sesat, mohon saja akui perbuatannya dan jalani proses hukum yang sedang berjalan.”

Lanjut Sukdar, jika tindakan terduga seperti pernyataannya di media dengan meniup ubun-ubun korban dimaksudkan untuk menenangkan korban yang menangis, tentu pernyataannya itu patut dipertanyakan. Apakah ada bukti penelitian ilmiah yang menguji jika meniup ubun-ubun dapat menenangkan orang lain.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami, sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban, maka itu masuk dalam unsur kekerasan seksual secara nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Sukdar juga mempertanyakan dalam kepentingan apa seorang laki-laki dewasa seperti terduga pelaku memperbaiki jibab perempuan dewasa (korban) yang katanya awut-awutan tanpa persetujuan korban? “Klien kami itu orang dewasa bukan anak-anak, terduga pelaku tidak usah memperkeruh suasanalah dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan klien kami.”

Di tempat yang sama salah satu tim kuasa hukum korban yang berada ditempat yakni Aprictzal,  menyampaikan terduga pelaku pernah datang ke rumah korban untuk memohon maaf secara langsung, namun upaya itu ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban.

Hal itu turut dikonfirmasi korban, ia mengatakan terduga pelaku sempat ke rumahnya dengan di temani beberapa orang, meski korban tak tahu apa maksud dan tujuan terduga pelaku, “iye, sa kurang tahu karena sa disuruh masuk kamar jadi nda dengar percakapannya.”

Korban juga merasa jengkel dengan bantahan terduga pelaku di beberapa media pemberitaan yang mengatakan tidak melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya, “emosi sih,” katanya singkat saat di hubungi Objektif melalui panggilan telpon, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sementara menurut Aprictzal, pernyataan terduga pelaku di media adalah pernyataan yang tidak bisa dicerna dengan logika, sebagai insan pendidik alasan-alasan terduga dimedia ini tentu melukai korban, keluarga korban, dunia akademik dan masyarakat.

Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku Sebagai Orang Tua

Trigger warning:  Isi liputan ini memuat pembahasan mengenai kekerasan seksual yang mungkin memicu trauma atau ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca. Harap bijak sebelum melanjutkan.

Kendari, Objektif.Id-“Setahuku itu ji karena da bilang kalau tangannya to sa nda tau. Tapi kalau yang di undonya sudah pasti mi,” tutur Anit (bukan nama sebenarnya), saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 11 Agustus 2026.

Cerita Anit turut dibenarkan Sukdar, selaku kuasa hukum korban. Ia menjelaskan melalui keterangan resminya kepada Objektif bahwa terduga pelaku duduk di samping korban untuk memperbaiki jilbab kemudian mengusap kepala untuk menenangkan, lalu secara tiba-tiba mencium kening korban. Saat terduga pelaku menuntun korban keluar ruangan terduga pelaku kembali merapikan jilbab dan mencium kening korban untuk kedua kalinya. Korban yang mulai risih berusaha keluar, namun sempat ditahan di depan pintu oleh terduga pelaku yang bersembunyi di sudut pintu agar tidak terlihat dari luar.

Usai diduga melancarkan perbuatannya, terduga pelaku sempat berdalih dengan mengatakan, “anggap saja saya orang tuamu.” Menurut Sukdar ucapan itu adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatan pelecehannya terhadap mahasiswinya sendiri.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Mulanya, Anit dan korban termasuk beberapa teman sekelasnya diminta menghadap untuk memperbaiki nilai pada mata kuliah Fikih dan Muamalah yang diampuh oleh terduga pelaku yang sedang menjabat disalah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.

“Banyak temanku eror nilainya banyak sekali 10 orang, baru toh kita mau perbaiki nilai terus dia bilang (bapak) batasnya waktu sampai itu hari ji sampai sore, tapi teman-temanku toh sudah semua mi datang pagi, sa berdua (bersama korban) datang sore, karena memang dia (korban) baru datang dari kampung,” ucap Anit.

Setelah mengetahui informasi itu, korban bergegas menaiki kendaraan menempuh perjalanan dari kampung halamannya menuju Kendari dengan waktu tempuh kurang lebih sekitar empat jam dan dalam kondisi tubuh yang kurang sehat. Ketika dirinya sampai di fakultas ia hanya berniat menunggu Anit.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku keluar dan melihat korban. Keduanya sempat saling menyapa dan berbincang singkat mengenai nilai mata kuliah. Tak berselang lama terduga pelaku kemudian mempersilakan korban masuk ke ruangan untuk membahas perbaikan nilai.

Sebelum memasuki ruangan, korban sudah memiliki firasat bahwa dirinya akan menangis. Di sisi lain, kondisi fisik yang sedang lelah dan kurang sehat membuat emosi korban menjadi lebih sensitif, “awalnya saya sudah merasa, pasti saya menangis ini karena bapak suka bercanda mana lagi saya barusan sampai dari kampung halaman ke Kendari dan pasti saya ditanya kenapa.”

Perasaannya mulai tidak terbendung ketika terduga pelaku benar-benar bertanya, “Kenapa?” Pertanyaan sederhana ini justru menjadi pemicu air matanya pecah terjun bebas membasahi pelataran pipinya. Dalam keadaan batin yang tidak tenang, korban merasa tidak mampu menjelaskan alasan yang sebenarnya.

Percakapan kemudian berlanjut ke persoalan hafalan yang menjadi salah satu syarat penilaian. Ketika ditanya apakah hafalannya sudah siap, korban menjawab belum. Menurut pengakuan korban, materi hafalan yang diberikan sering kali berubah atau tidak sesuai dengan yang dipahami mahasiswa.

Selain itu, ketika teman-temannya mencoba menghafal, penjelasan mereka kerap dipotong sehingga konsentrasi menjadi terganggu. Korban juga mengetahui bahwa cukup banyak mahasiswa lain yang belum berhasil lulus pada bagian hafalan yang dimaksud.

“Karena saya juga bingung dengan hafalan yang dikasih selalu tidak sesuai katanya, teman-teman banyak yang tidak lulus hafalan karena yang diberikan buat kita bingung. Mana lagi selalu dipotong kalau kita menghafal jadi tidak konsentrasi.”

Tak lama setelah percakapan berlangsung, tangisnya semakin sulit dikendalikan. Ia mengaku termasuk orang yang sulit berhenti menangis ketika emosinya sudah pecah. Sementara itu, terduga pelaku tetap melanjutkan pembicaraan mengenai nilai sambil sesekali bercanda.

Dalam pembahasan nilai, terduga pelaku menyampaikan bahwa sebenarnya nilainya cukup baik, tetapi ia tidak mengikuti kegiatan akademik lain yang diminta terduga pelaku dan tidak melakukan presentasi. Pernyataan itu membuat korban bertanya-tanya dalam hati mengapa hanya karena satu persoalan nilainya bisa menjadi 0,00. Namun, ia memilih tidak menyampaikan pertanyaan itu karena masih diliputi tangisan.

Setelah pembicaraan berlangsung, terduga pelaku sempat mengajaknya keluar ruangan sambil melontarkan candaan. Ketika hendak keluar, terduga pelaku beberapa kali memintanya tetap berada di ruangan karena ia masih menangis. Ia bahkan berusaha menenangkan korban dan sempat mengusap kepalanya. Saat itu, korban masih berusaha berpikir positif terhadap sikap terduga pelaku. Namun, hal buruk semakin menimpa batinnya ketika terduga pelaku meminta korban menganggap dirinya layaknya orang tua setelah keningnya dicium.

Di tengah situasi tersebut, datanglah Anit yang juga hendak memperbaiki nilai. Kehadiran temannya membuat terduga pelaku tidak lagi menahan korban di ruangan. Anit menuturkan, terduga pelaku sempat berpesan, jangan juga kamu (Anit) menangis seperti dia (korban).

Setelah itu, mereka diarahkan untuk pulang. Anit diminta membawakan barang terduga pelaku ke mobil. Sebelum berpisah, terduga pelaku kembali meminta korban tetap berada di tempat duduknya di depan ruangan. Namun, karena korban sudah merasa tidak nyaman, ia meminta Anit untuk menemaninya.

Ketika melihat keduanya masih berada di lokasi, terduga pelaku kembali menghampiri dan bertanya kepada Anit mengapa belum meninggalkan tempat. Anit menjelaskan bahwa ia diminta oleh korban untuk menemaninya.

Sementara itu, Sukdar menyampaikan bahwa keesokan harinya, korban masih kembali menemui terduga pelaku di ruangannya. Dalam pertemuan itu terduga pelaku mengakui kesalahannya, menyatakan menyesal, dan meminta maaf. Namun, ia juga menekan korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan dalih dapat merusak nama kampus.

Selain Sukdar, kuasa hukum korban lainya yakni Hasrianil, menambahkan, “mengetahui kejadian yang menimpa anak gadisnya, pihak keluarga yang berasal dari luar Kota Kendari merasa sangat terpukul. Mengirimkan anak untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi, terlebih di kampus berbasis agama, namun justru mendapat perlakuan pelecehan dari oknum dosen dan kini korban mengalami trauma.

Atas kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga mempercayakan pendampingan hukum kepada Kantor Advokat SP Law Firm dan telah resmi mengajukan laporan polisi ke Polda Sultra, Nomor:LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra Tanggal 28 Juli 2026.

Sampai berita ini diterbitkan kami masih membuka kesempatan kepada pihak UIN Kendari untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan kekerasan seksual yang di maksud.

Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.Id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual disebut-sebut melibatkan seorang oknum dosen yang sedang menjabat di salah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari.

Informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi saat korban, mahasiswi UIN Kendari tengah mengurus proses perbaikan nilai akademiknya.

Atas dugaan itu, korban diketahui telah melaporkan oknum dosen ke Polda Sultra pada 28 Juli 2026 lalu. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Sudah,” ujarnya singkat melalui telpon online, Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, saat dimintai salinan Laporan Polisi (LP), penyidik menjelaskan bahwa dokumen itu tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia.

“Kalau LP tidak bisa Pak, rahasia itu, kecuali diminta langsung oleh korbannya,” katanya. Ia juga mengatakan bahwa korban telah melaporkan hal tersebut pada 28 Juli 2026 lalu.

“28 Juli dia melapor, kita terima laporannya itu, tanggal 30 sudah ada di meja saya,” jelasnya.

Sementara itu, korban belum bersedia memberikan keterangan kronologi kasus dugaan kekerasan seksual kepada Objekitf.

“Mohon maaf, untuk sekarang belum bisa,” ucapnya singkat.

Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Rektor I UIN Kendari, Jumarddin La Fua. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Wakil Dekan I FEBI UIN Kendari, Abdul Wahid Mongkito, melalui pesan Whatsapp menyampaikan jika pihak kampus masih sedang berupaya menyelidiki, “blum ada yg bisa di konfirmasi, tim ad hoc yg di bentuk rektor atas aduan pelanggaran kode etik SDH di bentuk pekan lalu dan sementara bekerja/proses.”

Penulis: Redaksi

Walhi Sultra Bersama Petani Rakawuta Gugat PT Merbau dan Bupati Konsel ke PN Andoolo

Kendari, Objektif.id—Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 orang petani Desa Rakawuta, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Andoolo terhadap PT Merbau Jaya Indah Raya, Bupati Konawe Selatan, serta pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan pengambilalihan lahan pertanian masyarakat secara sepihak, Selasa, 30 Juni 2026.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Adl.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak petani yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka. Para penggugat menilai tindakan para tergugat telah mengakibatkan penggusuran, penguasaan lahan, serta hilangnya hak masyarakat untuk mengelola tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat, mengembalikan penguasaan atas lahan milik maupun lahan garapan para petani, serta membayar ganti kerugian atas kerugian materiil yang telah dialami masyarakat.

Berdasarkan dalil gugatan, tindakan para tergugat yang secara sepihak menguasai dan/atau mengambil alih lahan milik maupun lahan garapan para penggugat beserta anggota kelompok tani seluas sekitar 46,88 hektare telah menyebabkan kerugian yang nyata, aktual, dan terus berlangsung. Kerugian tersebut meliputi hilangnya penguasaan atas lahan, hilangnya hasil perkebunan dan pertanian, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

Total kerugian materiil yang dialami masyarakat sebagaimana dihitung dalam gugatan mencapai Rp7.629.032.500 (tujuh miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman sekaligus kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.

“Gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti kerugian, tetapi merupakan perjuangan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan mereka. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Kami berharap Pengadilan Negeri Andoolo memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Desa Rakawuta.”

Walhi Sulawesi Tenggara menilai bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menghormati hak-hak masyarakat, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara, termasuk pemerintah daerah, juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.

Melalui gugatan ini, Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan dapat menjadi sarana untuk memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum, serta menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara.

Penulis: Aan Kurniawan

Polemik Keaktifan dan Eksistensi Sema Dema IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id-Mahasiswa mempertanyakan mengenai keaktifan Senat Mahasiwa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) yang cenderung pasif di lingkungan ke sekretariatan. Bahkan mahasiswa menilai tak mengetahui terkait fungsi dan tugas lembaga kemahasiswaan tingkat Institu itu. Padahal sebagai organisasi kemahasiswaan tertinggi di tingkat institut, Sema Dema memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi jembatan komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus. Selain itu, kedua lembaga ini juga diharapkan mampu merespons isu-isu dan advokasi yang berkembang dalam internal lingkungan kampus.

Salah satu kritik yang muncul berkaitan dengan keaktifan pengurus di sekretariat organisasi. Sejumlah anggota Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menilai bahwa kantor Sema Dema sering kali terlihat sepi. Salah satunya Lola, (nama samaran) seorang mahasiswa semester empat yang aktif di UKK, mengaku jarang melihat aktivitas pengurus Dema di kantor. “Jarang sekali ada, kemarin ada hanya buat video saja, setelah itu tidak ada lagi,” ujarnya melalui aplikasi pesan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Tidak hanya Dema yang mendapat sorotan terkait keaktifan berkantor, Sema juga menghadapi kritik serupa. Berdasarkan kesaksian dua mahasiswa semester empat yang aktif di lingkungan UKM, keberadaan pengurus Sema dinilai masih jarang terlihat di sekretariat. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi mahasiswa bahwa aktivitas kedua lembaga kemahasiswaan tingkat institut tersebut belum berjalan secara optimal.

Yuli (bukan nama sebenarnya), salah satu kader UKM sekaligus tercatat sebagai anggota Dema, mengaku kurang mengetahui siapa Ketua Sema yang saat ini menjabat. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, ia menjawab, “kurang tahu siapa, soalnya saya sebetulnya anggota Dema, cuma memang jarang ada ajakan kumpul. Sekalinya ada ajakan kumpul, saya yang tidak ikut karena baru-baru masuk juga.” Menurut Yuli, selama dirinya aktif berada di lingkungan sekretariat kemahasiswaan, ia juga jarang melihat aktivitas pengurus Sema di kantor. “Kalaupun semisal pernah, mungkin pas kita tidak datang ke sekret,” katanya.

Kesaksian serupa disampaikan oleh Irma, sebut saja begitu, ia mengaku hanya pernah melihat aktivitas pengurus Sema berkantor sebanyak satu kali sejak dirinya aktif di lingkungan sekretariat yang lokasinya tidak jauh dari kantor Sema. “Pernah ada kayak rapat begitu, tapi baru satu kali saya lihat. Selama ini kalau saya ingat-ingat, satu kali saja,” tuturnya. Meskipun tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator penilaian, kesaksian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas Sema belum sepenuhnya terlihat oleh mahasiswa yang beraktivitas di sekitar sekretariat.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Ketua Dema Institut, Risdawati, ia menegaskan bahwa kantor tetap difungsikan untuk berbagai kegiatan organisasi, terutama rapat koordinasi dan persiapan program kerja. Menurutnya, aktivitas pengurus memang tidak berlangsung selama 24 jam penuh, tetapi kantor tetap digunakan sesuai kebutuhan organisasi. Ia juga menyampaikan bahwa pengurus Dema telah beberapa kali membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui koordinasi dengan pihak fakultas dan pimpinan kampus.

Meski demikian, Ketua Dema tidak banyak memberi jawaban mengenai kinerja dema sehingga memilih mengakhiri wawancara dengan kalimat yang singkat, “sudah nah dek, sekian saja,” katanya, Selasa, 9 Juni 2026, tanpa memberi tahu alasan yang jelas mengapa dia memilih tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang Objektif berikan.

Selain persoalan keaktifan organisasi, rendahnya tingkat pengenalan mahasiswa terhadap Sema Dema juga menjadi sorotan. Tidak hanya mahasiswa baru, sejumlah mahasiswa semester menengah bahkan mengaku belum mengetahui siapa pengurus inti maupun fungsi dari kedua lembaga tersebut.

Menanggapi kritik terkait pasifnya organisasi, Sekretaris Jenderal Dema Institut, Argani Saputra, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala. Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah banyaknya anggota yang hanya tercatat sebagai pengurus tanpa menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan organisasi. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan yang membuat sejumlah program belum dapat dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan evaluasi internal berupa perombakan dan pergantian sejumlah pengurus yang dinilai kurang aktif.

“Terkait kinerja internal kami, alhamdulliah kemarinkan kami sudah adakan ini rapat reshuffle dan pemberhentian pengururs Dema, kita juga merasa apa gunanya masuk ke dalam sebuah struktur organisasi dalam sebuah kelembagaan kalau dirinya kita sendiri saja kita tidak bisa bawa, hanya masuk tempel nama sudah itu terima PDH (baju) lalu selesai. Nanti kalau ada apa-apa silakan mengeluh sama kementrian antar lembaga, ko mau mengeluh sama saya, administrasi ji saya ini kasihan, yang lebih jelas itu di kementrian antar lembaga itu dia” ujarnya mengeluh, Selasa, 9 Juni 2026.

Penulis: Lojodas

KKJ Mengutuk Sikap Anggota DPRD Kendari Labeli Berita Dugaan KDRT Wali Kota Hoaks

Kendari, Objektif.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras status Whatsapp anggota DPRD Kota Kendari, fraksi Partai Golkar Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.

Muhammad Maulana Ali membuat status WhatsApp berupa flayer bertuliskan “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut,,” yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2026 malam

Diketahui, status Whatsapp anggota DPRD Kendari ini berkaitan dengan pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Wali Kota Kendari Siska Karina Imran yang telah dimuat di beberapa portal media lokal.

KKJ Sultra menilai, sikap anggota DPRD Kendari ini sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta menghambat kebebasan berekspresi untuk kepentingan publik atas informasi yang benar.

KKJ Sultra menganggap, anggota DPRD Kendari telah gagal dalam menjaga etika berkomunikasi. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, sebab, bukan hanya merendahkan profesi jurnalis tetapi perpotensi membungkam media kritis yang berperan menjaga demokrasi.

Selain itu, status anggota DPRD Kendari ini tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik serta
gagal dalam menujukkan sikap sebagai pejabat publik. Ali Maulana malah melempar serangan personal yang merendahkan profesi jurnalis.

KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian sebuah pemberitaan apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik bukan merupakan kewenangan pejabat publik melainkan menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme hak koreksi hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan Dewan Pers karena dapat berujung pada penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Sehingga, KKJ Sultra mendorong, siapapun yang keberatan dengan karya jurnalistik atau pemberitaan media agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan melaporkan ke polisi.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam status whatsapp oknum anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank atas tuduhan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.

1. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk bertindak tegas terkait persoalan ini.
2. Meminta anggota DPRD Kendari tersebut untuk mengklarifikasi mengenai status whatsappnya dan meminta maaf secara terbuka lewat media.
3. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Mengajak masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.
5. Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di kepolisian. Pengaduan ke Dewan Pers harus menempuh mekanisme hak koreksi dan hah jawab terlebih dahulu.
6. Pejabat publik atau siapapun warga negara wajib menghormati profesi jurnalis termasuk karya jurnalistiknya sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.
7. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.

AJI-IJTI-KKJ Laporkan Serangan Digital Jurnalis Kendarihariini.com ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.com – Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Kota Kendari, AJI, IJTI, dan KKJ melaporkan akun facebook peserta anonim pelaku doxing terhadap wartawan kendarihariini.com Fadli Aksar di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa tangkapan layar postingan akun peserta anonim di berbagai grup Facebook kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tindakan doxing dialami Fadli Aksar ini berupa penyebaran data pribadi, foto, nomor ponsel disertai narasi negatif yang melecehkan profesi hingga pribadi jurnalis di grup Facebook Sultra Info, Pilwali Kendari dan Sultrawatch, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Fadli Aksar mengalami doxing diduga setelah menerbitkan berita kasus KDRT Wali Kota Kendari, pada Senin, 1 Juni 2026.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi digital yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra, setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nursadah, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, praktik doxing yang terjadi di sejumlah grup Facebook menciderai kerja-kerja jurnalistik, mendeligitimasi kepercayaan publik dalam menyampaikan fakta.

Nursadah menegaskan, dalam menjalankan profesinya menyampaikan informasi kepada publik, jurnalis dilindungi undang-undang. Sehingga, serangan digital mengancam kemerdekaan pers dan mengganggu hak publik.

“Sehingga kami organisasi profesi jurnalis di Sultra berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius, mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya untuk segera mengungkap dalang dibalik akun anonim ini,” tegasnya.