KBM UIN Kendari Tuntut Rektorat Beri Sanksi Etik Dugaan Kekerasan Seksual Dekan FEBI

Kendari, Objektif. Id-Jumat, 14 Agustus 2026, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menggelar aksi solidaritas di pelataran gerbang utama buntut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) kepada mahasiswa program studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS).

Dalam demonstrasi itu, Awal Hidayat, selaku Ketua Senat mahasiswa (Sema) sekaligus Ketua KBM UIN Kendari menyampaikan keprihatinan atas masalah yang tengah bergulir menjadi sorotan publik. Terlebih disebut-sebut melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di kampus yang berlandaskan Islam. Ia juga mendesak agar pihak kampus berani mengeluarkan putusan sanksi etik terhadap terduga pelaku.

“Sangat mengecewakan dengan adanya kasus ini. Rektorat harus bersikap tegas memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku. Padahal kampus yang harusnya menjamin ruang aman bagi seluruh civitas akademika, lebih-lebih dilakukan dikampus Islam dan terduga pelakunya statusnya sebagai dosen,” kata Awal kepada Objektif.

Senada dengan Awal, Pelaksana harian Dewan eksekutif mahasiswa (Dema) UIN Kendari, Yogi Alfajri, mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual ini tidak bisa dianggap sepele, sebab diduga telah menyerang keamanan serta harkat dan martabat seseorang termasuk meninggalkan luka trauma yang mendalam bagi korban.

“Kampus mesti serius menanggapi kasus tidak bermoral ini. Jangan ada usaha untuk menutupi atau sampai membela terduga pelaku. Apapun bentuk pelecehannya itu tidak bisa dianggap hal kecil atau dianggap biasa saja,” katanya.

Sementara itu, tuntutan KBM UIN Kendari kepada pihak rektorat tidak terlepas dari percepatan pembentukan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Disisi lain KBM turut mendesak agar rektor terbuka untuk menyampaikan tahapan perkembangan dugaan kekerasan seksual serta penanganan kasus ini harus tetap berpihak pada perspektif korban.

Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual berlangsung di ruang kerja terduga pelaku disaat korban datang menghadap untuk memperbaiki nilai mata kuliah Fiqih dan Muamalah yang eror. Menurut kuasa hukum korban peristiwa nahas yang menimpa kliennya terjadi pada Rabu, 15, Juli 2026.

Atas dasar kejadian itu, Sukdar sebagai ketua tim kuasa hukum korban kemudian melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 28 Juli 2026 dengan sangkaan dugaan kekerasan seksual nonfisik.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami. Sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban. Maka itu masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sukdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dugaan Perselingkuhan Bupati Konkep Mencuat ke Publik, Forgema Angkat Bicara

Kendari, Objektif.Id – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Rifqi Saifullah Razak. Dugaan tersebut disebut melibatkan seorang pegawai PPPK di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH.

Penanggung jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan pribadi apabila menyangkut seorang kepala daerah. Menurutnya, dugaan yang berkaitan dengan pejabat publik dapat berkembang menjadi persoalan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, serta moralitas seorang pemimpin.

Rahman mengatakan, seorang kepala daerah tidak hanya memegang kewenangan administratif, tetapi juga mengemban mandat dari masyarakat. Karena itu, setiap sikap dan perilakunya dinilai memiliki pengaruh terhadap wibawa pemerintahan serta tingkat kepercayaan publik.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai gosip personal. Ketika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah, persoalannya bergeser menjadi pertanyaan mengenai integritas, keteladanan, kepatutan, dan moralitas seorang pejabat publik,” ujar Rahman dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menilai munculnya dugaan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas terkait keteladanan dalam kehidupan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kelayakan moral seorang pejabat apabila namanya terseret dalam dugaan persoalan yang dinilai serius.

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun hanya berdasarkan rumor. Ia meminta agar informasi yang beredar diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian yang objektif.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang berdasarkan rumor. Kami sedang mempertanyakan integritas seorang pejabat publik ketika namanya terseret dalam dugaan persoalan moral yang serius. Kalau informasi itu tidak benar, bantah dengan terang dan buktikan. Tetapi kalau dugaan itu terbukti, jangan berharap jabatan menjadi tameng untuk mempertahankan kekuasaan,” tegasnya.

Rahman juga menilai bahwa persoalan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun buruknya pelayanan publik. Menurutnya, krisis pemerintahan juga dapat muncul ketika pejabat kehilangan keteladanan moral sehingga masyarakat mulai mempertanyakan figur yang mereka percayakan untuk memimpin.

Atas dasar itu, Forgema Sultra mendesak Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh mengenai dugaan hubungan dengan YH. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai rumor tanpa kepastian.

Rahman juga menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, Rifqi Saifullah Razak dinilai perlu menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral, termasuk mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai Bupati Konawe Kepulauan.

“Jabatan kepala daerah bukan tempat berlindung ketika kepercayaan publik telah runtuh. Kalau benar terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan keteladanan seorang pemimpin, mundur adalah bentuk pertanggungjawaban moral, bukan kekalahan politik,” ujarnya.

Di sisi lain, Rahman menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pihak yang dituduh untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi ruang penghakiman tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi ruang penghakiman tanpa bukti. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut harus diuji secara objektif. Pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” lanjutnya.

Namun, Forgema Sultra menolak apabila persoalan tersebut sepenuhnya ditutup dengan alasan sebagai urusan pribadi. Menurut Rahman, ketika persoalan personal seorang pejabat mulai menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan keteladanan, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan.

Ia berharap Bupati Konawe Kepulauan mampu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Konawe Kepulauan membutuhkan pemimpin yang bukan hanya mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga mampu menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat,” katanya. “Jangan sampai masyarakat terus diminta percaya kepada pemerintah, sementara perilaku pejabatnya justru menimbulkan krisis kepercayaan.”

Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka kesempatan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Klarifikasi Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari Menyesatkan

Kendari, Objektif.Id-Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum dosen Universitas Islam Kendari (UIN) Kendari menanggapi pernyataan terduga pelaku dalam rellease media yang berkembang. Sukdar selaku ketua tim kuasa hukum korban yang ditemui di Kantor Advokat SP Law Firm memberikan tanggapan bahwa pernyataan terduga pelaku yang mengatakan tindakannya mencium jidat korban hanya dimaksudkan untuk meniup ubun-ubun adalah pernyataan yang tidak masuk akal dan menyesatkan.

“Pertama dalam kepentingan apa yang terduga meniup ubun-ubun korban? Apakah tindakan yang menjadi alasannya itu atas izin korban atau tidak? Lagian klien saya bukan lagi anak bayi yang sedang cegukan lalu memerlukan tiupan ubun-ubun,” ucapnya dengan kesal, Kamis, 13 Agustus 2026. “Sudahlah tidak usah terduga pelaku bernarasi sesat, mohon saja akui perbuatannya dan jalani proses hukum yang sedang berjalan.”

Lanjut Sukdar, jika tindakan terduga seperti pernyataannya di media dengan meniup ubun-ubun korban dimaksudkan untuk menenangkan korban yang menangis, tentu pernyataannya itu patut dipertanyakan. Apakah ada bukti penelitian ilmiah yang menguji jika meniup ubun-ubun dapat menenangkan orang lain.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami, sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban, maka itu masuk dalam unsur kekerasan seksual secara nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Sukdar juga mempertanyakan dalam kepentingan apa seorang laki-laki dewasa seperti terduga pelaku memperbaiki jibab perempuan dewasa (korban) yang katanya awut-awutan tanpa persetujuan korban? “Klien kami itu orang dewasa bukan anak-anak, terduga pelaku tidak usah memperkeruh suasanalah dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan klien kami.”

Di tempat yang sama salah satu tim kuasa hukum korban yang berada ditempat yakni Aprictzal,  menyampaikan terduga pelaku pernah datang ke rumah korban untuk memohon maaf secara langsung, namun upaya itu ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban.

Hal itu turut dikonfirmasi korban, ia mengatakan terduga pelaku sempat ke rumahnya dengan di temani beberapa orang, meski korban tak tahu apa maksud dan tujuan terduga pelaku, “iye, sa kurang tahu karena sa disuruh masuk kamar jadi nda dengar percakapannya.”

Korban juga merasa jengkel dengan bantahan terduga pelaku di beberapa media pemberitaan yang mengatakan tidak melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya, “emosi sih,” katanya singkat saat di hubungi Objektif melalui panggilan telpon, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sementara menurut Aprictzal, pernyataan terduga pelaku di media adalah pernyataan yang tidak bisa dicerna dengan logika, sebagai insan pendidik alasan-alasan terduga dimedia ini tentu melukai korban, keluarga korban, dunia akademik dan masyarakat.

Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku Sebagai Orang Tua

Trigger warning:  Isi liputan ini memuat pembahasan mengenai kekerasan seksual yang mungkin memicu trauma atau ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca. Harap bijak sebelum melanjutkan.

Kendari, Objektif.Id-“Setahuku itu ji karena da bilang kalau tangannya to sa nda tau. Tapi kalau yang di undonya sudah pasti mi,” tutur Anit (bukan nama sebenarnya), saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 11 Agustus 2026.

Cerita Anit turut dibenarkan Sukdar, selaku kuasa hukum korban. Ia menjelaskan melalui keterangan resminya kepada Objektif bahwa terduga pelaku duduk di samping korban untuk memperbaiki jilbab kemudian mengusap kepala untuk menenangkan, lalu secara tiba-tiba mencium kening korban. Saat terduga pelaku menuntun korban keluar ruangan terduga pelaku kembali merapikan jilbab dan mencium kening korban untuk kedua kalinya. Korban yang mulai risih berusaha keluar, namun sempat ditahan di depan pintu oleh terduga pelaku yang bersembunyi di sudut pintu agar tidak terlihat dari luar.

Usai diduga melancarkan perbuatannya, terduga pelaku sempat berdalih dengan mengatakan, “anggap saja saya orang tuamu.” Menurut Sukdar ucapan itu adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatan pelecehannya terhadap mahasiswinya sendiri.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Mulanya, Anit dan korban termasuk beberapa teman sekelasnya diminta menghadap untuk memperbaiki nilai pada mata kuliah Fikih dan Muamalah yang diampuh oleh terduga pelaku yang sedang menjabat disalah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.

“Banyak temanku eror nilainya banyak sekali 10 orang, baru toh kita mau perbaiki nilai terus dia bilang (bapak) batasnya waktu sampai itu hari ji sampai sore, tapi teman-temanku toh sudah semua mi datang pagi, sa berdua (bersama korban) datang sore, karena memang dia (korban) baru datang dari kampung,” ucap Anit.

Setelah mengetahui informasi itu, korban bergegas menaiki kendaraan menempuh perjalanan dari kampung halamannya menuju Kendari dengan waktu tempuh kurang lebih sekitar empat jam dan dalam kondisi tubuh yang kurang sehat. Ketika dirinya sampai di fakultas ia hanya berniat menunggu Anit.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku keluar dan melihat korban. Keduanya sempat saling menyapa dan berbincang singkat mengenai nilai mata kuliah. Tak berselang lama terduga pelaku kemudian mempersilakan korban masuk ke ruangan untuk membahas perbaikan nilai.

Sebelum memasuki ruangan, korban sudah memiliki firasat bahwa dirinya akan menangis. Di sisi lain, kondisi fisik yang sedang lelah dan kurang sehat membuat emosi korban menjadi lebih sensitif, “awalnya saya sudah merasa, pasti saya menangis ini karena bapak suka bercanda mana lagi saya barusan sampai dari kampung halaman ke Kendari dan pasti saya ditanya kenapa.”

Perasaannya mulai tidak terbendung ketika terduga pelaku benar-benar bertanya, “Kenapa?” Pertanyaan sederhana ini justru menjadi pemicu air matanya pecah terjun bebas membasahi pelataran pipinya. Dalam keadaan batin yang tidak tenang, korban merasa tidak mampu menjelaskan alasan yang sebenarnya.

Percakapan kemudian berlanjut ke persoalan hafalan yang menjadi salah satu syarat penilaian. Ketika ditanya apakah hafalannya sudah siap, korban menjawab belum. Menurut pengakuan korban, materi hafalan yang diberikan sering kali berubah atau tidak sesuai dengan yang dipahami mahasiswa.

Selain itu, ketika teman-temannya mencoba menghafal, penjelasan mereka kerap dipotong sehingga konsentrasi menjadi terganggu. Korban juga mengetahui bahwa cukup banyak mahasiswa lain yang belum berhasil lulus pada bagian hafalan yang dimaksud.

“Karena saya juga bingung dengan hafalan yang dikasih selalu tidak sesuai katanya, teman-teman banyak yang tidak lulus hafalan karena yang diberikan buat kita bingung. Mana lagi selalu dipotong kalau kita menghafal jadi tidak konsentrasi.”

Tak lama setelah percakapan berlangsung, tangisnya semakin sulit dikendalikan. Ia mengaku termasuk orang yang sulit berhenti menangis ketika emosinya sudah pecah. Sementara itu, terduga pelaku tetap melanjutkan pembicaraan mengenai nilai sambil sesekali bercanda.

Dalam pembahasan nilai, terduga pelaku menyampaikan bahwa sebenarnya nilainya cukup baik, tetapi ia tidak mengikuti kegiatan akademik lain yang diminta terduga pelaku dan tidak melakukan presentasi. Pernyataan itu membuat korban bertanya-tanya dalam hati mengapa hanya karena satu persoalan nilainya bisa menjadi 0,00. Namun, ia memilih tidak menyampaikan pertanyaan itu karena masih diliputi tangisan.

Setelah pembicaraan berlangsung, terduga pelaku sempat mengajaknya keluar ruangan sambil melontarkan candaan. Ketika hendak keluar, terduga pelaku beberapa kali memintanya tetap berada di ruangan karena ia masih menangis. Ia bahkan berusaha menenangkan korban dan sempat mengusap kepalanya. Saat itu, korban masih berusaha berpikir positif terhadap sikap terduga pelaku. Namun, hal buruk semakin menimpa batinnya ketika terduga pelaku meminta korban menganggap dirinya layaknya orang tua setelah keningnya dicium.

Di tengah situasi tersebut, datanglah Anit yang juga hendak memperbaiki nilai. Kehadiran temannya membuat terduga pelaku tidak lagi menahan korban di ruangan. Anit menuturkan, terduga pelaku sempat berpesan, jangan juga kamu (Anit) menangis seperti dia (korban).

Setelah itu, mereka diarahkan untuk pulang. Anit diminta membawakan barang terduga pelaku ke mobil. Sebelum berpisah, terduga pelaku kembali meminta korban tetap berada di tempat duduknya di depan ruangan. Namun, karena korban sudah merasa tidak nyaman, ia meminta Anit untuk menemaninya.

Ketika melihat keduanya masih berada di lokasi, terduga pelaku kembali menghampiri dan bertanya kepada Anit mengapa belum meninggalkan tempat. Anit menjelaskan bahwa ia diminta oleh korban untuk menemaninya.

Sementara itu, Sukdar menyampaikan bahwa keesokan harinya, korban masih kembali menemui terduga pelaku di ruangannya. Dalam pertemuan itu terduga pelaku mengakui kesalahannya, menyatakan menyesal, dan meminta maaf. Namun, ia juga menekan korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan dalih dapat merusak nama kampus.

Selain Sukdar, kuasa hukum korban lainya yakni Hasrianil, menambahkan, “mengetahui kejadian yang menimpa anak gadisnya, pihak keluarga yang berasal dari luar Kota Kendari merasa sangat terpukul. Mengirimkan anak untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi, terlebih di kampus berbasis agama, namun justru mendapat perlakuan pelecehan dari oknum dosen dan kini korban mengalami trauma.

Atas kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga mempercayakan pendampingan hukum kepada Kantor Advokat SP Law Firm dan telah resmi mengajukan laporan polisi ke Polda Sultra, Nomor:LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra Tanggal 28 Juli 2026.

Sampai berita ini diterbitkan kami masih membuka kesempatan kepada pihak UIN Kendari untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan kekerasan seksual yang di maksud.

Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.Id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual disebut-sebut melibatkan seorang oknum dosen yang sedang menjabat di salah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari.

Informasi yang diterima, peristiwa itu terjadi saat korban, mahasiswi UIN Kendari tengah mengurus proses perbaikan nilai akademiknya.

Atas dugaan itu, korban diketahui telah melaporkan oknum dosen ke Polda Sultra pada 28 Juli 2026 lalu. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Sudah,” ujarnya singkat melalui telpon online, Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, saat dimintai salinan Laporan Polisi (LP), penyidik menjelaskan bahwa dokumen itu tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia.

“Kalau LP tidak bisa Pak, rahasia itu, kecuali diminta langsung oleh korbannya,” katanya. Ia juga mengatakan bahwa korban telah melaporkan hal tersebut pada 28 Juli 2026 lalu.

“28 Juli dia melapor, kita terima laporannya itu, tanggal 30 sudah ada di meja saya,” jelasnya.

Sementara itu, korban belum bersedia memberikan keterangan kronologi kasus dugaan kekerasan seksual kepada Objekitf.

“Mohon maaf, untuk sekarang belum bisa,” ucapnya singkat.

Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Rektor I UIN Kendari, Jumarddin La Fua. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Wakil Dekan I FEBI UIN Kendari, Abdul Wahid Mongkito, melalui pesan Whatsapp menyampaikan jika pihak kampus masih sedang berupaya menyelidiki, “blum ada yg bisa di konfirmasi, tim ad hoc yg di bentuk rektor atas aduan pelanggaran kode etik SDH di bentuk pekan lalu dan sementara bekerja/proses.”

Penulis: Redaksi

Walhi Sultra Bersama Petani Rakawuta Gugat PT Merbau dan Bupati Konsel ke PN Andoolo

Kendari, Objektif.id—Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 orang petani Desa Rakawuta, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Andoolo terhadap PT Merbau Jaya Indah Raya, Bupati Konawe Selatan, serta pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan pengambilalihan lahan pertanian masyarakat secara sepihak, Selasa, 30 Juni 2026.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Adl.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak-hak petani yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap tanah pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka. Para penggugat menilai tindakan para tergugat telah mengakibatkan penggusuran, penguasaan lahan, serta hilangnya hak masyarakat untuk mengelola tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat, mengembalikan penguasaan atas lahan milik maupun lahan garapan para petani, serta membayar ganti kerugian atas kerugian materiil yang telah dialami masyarakat.

Berdasarkan dalil gugatan, tindakan para tergugat yang secara sepihak menguasai dan/atau mengambil alih lahan milik maupun lahan garapan para penggugat beserta anggota kelompok tani seluas sekitar 46,88 hektare telah menyebabkan kerugian yang nyata, aktual, dan terus berlangsung. Kerugian tersebut meliputi hilangnya penguasaan atas lahan, hilangnya hasil perkebunan dan pertanian, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.

Total kerugian materiil yang dialami masyarakat sebagaimana dihitung dalam gugatan mencapai Rp7.629.032.500 (tujuh miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara, Andi Rahman sekaligus kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup.

“Gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti kerugian, tetapi merupakan perjuangan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan mereka. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Kami berharap Pengadilan Negeri Andoolo memeriksa perkara ini secara independen, objektif, dan memberikan putusan yang berpihak pada keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Desa Rakawuta.”

Walhi Sulawesi Tenggara menilai bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menghormati hak-hak masyarakat, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara, termasuk pemerintah daerah, juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah terjadinya perampasan ruang hidup masyarakat.

Melalui gugatan ini, Walhi Sulawesi Tenggara bersama 33 petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan dapat menjadi sarana untuk memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum, serta menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara.

Penulis: Aan Kurniawan

Polemik Keaktifan dan Eksistensi Sema Dema IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id-Mahasiswa mempertanyakan mengenai keaktifan Senat Mahasiwa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) yang cenderung pasif di lingkungan ke sekretariatan. Bahkan mahasiswa menilai tak mengetahui terkait fungsi dan tugas lembaga kemahasiswaan tingkat Institu itu. Padahal sebagai organisasi kemahasiswaan tertinggi di tingkat institut, Sema Dema memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi jembatan komunikasi antara mahasiswa dan pihak kampus. Selain itu, kedua lembaga ini juga diharapkan mampu merespons isu-isu dan advokasi yang berkembang dalam internal lingkungan kampus.

Salah satu kritik yang muncul berkaitan dengan keaktifan pengurus di sekretariat organisasi. Sejumlah anggota Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menilai bahwa kantor Sema Dema sering kali terlihat sepi. Salah satunya Lola, (nama samaran) seorang mahasiswa semester empat yang aktif di UKK, mengaku jarang melihat aktivitas pengurus Dema di kantor. “Jarang sekali ada, kemarin ada hanya buat video saja, setelah itu tidak ada lagi,” ujarnya melalui aplikasi pesan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Tidak hanya Dema yang mendapat sorotan terkait keaktifan berkantor, Sema juga menghadapi kritik serupa. Berdasarkan kesaksian dua mahasiswa semester empat yang aktif di lingkungan UKM, keberadaan pengurus Sema dinilai masih jarang terlihat di sekretariat. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi mahasiswa bahwa aktivitas kedua lembaga kemahasiswaan tingkat institut tersebut belum berjalan secara optimal.

Yuli (bukan nama sebenarnya), salah satu kader UKM sekaligus tercatat sebagai anggota Dema, mengaku kurang mengetahui siapa Ketua Sema yang saat ini menjabat. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, ia menjawab, “kurang tahu siapa, soalnya saya sebetulnya anggota Dema, cuma memang jarang ada ajakan kumpul. Sekalinya ada ajakan kumpul, saya yang tidak ikut karena baru-baru masuk juga.” Menurut Yuli, selama dirinya aktif berada di lingkungan sekretariat kemahasiswaan, ia juga jarang melihat aktivitas pengurus Sema di kantor. “Kalaupun semisal pernah, mungkin pas kita tidak datang ke sekret,” katanya.

Kesaksian serupa disampaikan oleh Irma, sebut saja begitu, ia mengaku hanya pernah melihat aktivitas pengurus Sema berkantor sebanyak satu kali sejak dirinya aktif di lingkungan sekretariat yang lokasinya tidak jauh dari kantor Sema. “Pernah ada kayak rapat begitu, tapi baru satu kali saya lihat. Selama ini kalau saya ingat-ingat, satu kali saja,” tuturnya. Meskipun tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator penilaian, kesaksian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas Sema belum sepenuhnya terlihat oleh mahasiswa yang beraktivitas di sekitar sekretariat.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Ketua Dema Institut, Risdawati, ia menegaskan bahwa kantor tetap difungsikan untuk berbagai kegiatan organisasi, terutama rapat koordinasi dan persiapan program kerja. Menurutnya, aktivitas pengurus memang tidak berlangsung selama 24 jam penuh, tetapi kantor tetap digunakan sesuai kebutuhan organisasi. Ia juga menyampaikan bahwa pengurus Dema telah beberapa kali membantu mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui koordinasi dengan pihak fakultas dan pimpinan kampus.

Meski demikian, Ketua Dema tidak banyak memberi jawaban mengenai kinerja dema sehingga memilih mengakhiri wawancara dengan kalimat yang singkat, “sudah nah dek, sekian saja,” katanya, Selasa, 9 Juni 2026, tanpa memberi tahu alasan yang jelas mengapa dia memilih tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang Objektif berikan.

Selain persoalan keaktifan organisasi, rendahnya tingkat pengenalan mahasiswa terhadap Sema Dema juga menjadi sorotan. Tidak hanya mahasiswa baru, sejumlah mahasiswa semester menengah bahkan mengaku belum mengetahui siapa pengurus inti maupun fungsi dari kedua lembaga tersebut.

Menanggapi kritik terkait pasifnya organisasi, Sekretaris Jenderal Dema Institut, Argani Saputra, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala. Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah banyaknya anggota yang hanya tercatat sebagai pengurus tanpa menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan organisasi. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan yang membuat sejumlah program belum dapat dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan evaluasi internal berupa perombakan dan pergantian sejumlah pengurus yang dinilai kurang aktif.

“Terkait kinerja internal kami, alhamdulliah kemarinkan kami sudah adakan ini rapat reshuffle dan pemberhentian pengururs Dema, kita juga merasa apa gunanya masuk ke dalam sebuah struktur organisasi dalam sebuah kelembagaan kalau dirinya kita sendiri saja kita tidak bisa bawa, hanya masuk tempel nama sudah itu terima PDH (baju) lalu selesai. Nanti kalau ada apa-apa silakan mengeluh sama kementrian antar lembaga, ko mau mengeluh sama saya, administrasi ji saya ini kasihan, yang lebih jelas itu di kementrian antar lembaga itu dia” ujarnya mengeluh, Selasa, 9 Juni 2026.

Penulis: Lojodas

KKJ Mengutuk Sikap Anggota DPRD Kendari Labeli Berita Dugaan KDRT Wali Kota Hoaks

Kendari, Objektif.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras status Whatsapp anggota DPRD Kota Kendari, fraksi Partai Golkar Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.

Muhammad Maulana Ali membuat status WhatsApp berupa flayer bertuliskan “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut,,” yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2026 malam

Diketahui, status Whatsapp anggota DPRD Kendari ini berkaitan dengan pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Wali Kota Kendari Siska Karina Imran yang telah dimuat di beberapa portal media lokal.

KKJ Sultra menilai, sikap anggota DPRD Kendari ini sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta menghambat kebebasan berekspresi untuk kepentingan publik atas informasi yang benar.

KKJ Sultra menganggap, anggota DPRD Kendari telah gagal dalam menjaga etika berkomunikasi. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, sebab, bukan hanya merendahkan profesi jurnalis tetapi perpotensi membungkam media kritis yang berperan menjaga demokrasi.

Selain itu, status anggota DPRD Kendari ini tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik serta
gagal dalam menujukkan sikap sebagai pejabat publik. Ali Maulana malah melempar serangan personal yang merendahkan profesi jurnalis.

KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian sebuah pemberitaan apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik bukan merupakan kewenangan pejabat publik melainkan menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme hak koreksi hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan Dewan Pers karena dapat berujung pada penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Sehingga, KKJ Sultra mendorong, siapapun yang keberatan dengan karya jurnalistik atau pemberitaan media agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan melaporkan ke polisi.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam status whatsapp oknum anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank atas tuduhan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.

1. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk bertindak tegas terkait persoalan ini.
2. Meminta anggota DPRD Kendari tersebut untuk mengklarifikasi mengenai status whatsappnya dan meminta maaf secara terbuka lewat media.
3. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Mengajak masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.
5. Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di kepolisian. Pengaduan ke Dewan Pers harus menempuh mekanisme hak koreksi dan hah jawab terlebih dahulu.
6. Pejabat publik atau siapapun warga negara wajib menghormati profesi jurnalis termasuk karya jurnalistiknya sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.
7. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.

AJI-IJTI-KKJ Laporkan Serangan Digital Jurnalis Kendarihariini.com ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.com – Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Kota Kendari, AJI, IJTI, dan KKJ melaporkan akun facebook peserta anonim pelaku doxing terhadap wartawan kendarihariini.com Fadli Aksar di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa tangkapan layar postingan akun peserta anonim di berbagai grup Facebook kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tindakan doxing dialami Fadli Aksar ini berupa penyebaran data pribadi, foto, nomor ponsel disertai narasi negatif yang melecehkan profesi hingga pribadi jurnalis di grup Facebook Sultra Info, Pilwali Kendari dan Sultrawatch, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Fadli Aksar mengalami doxing diduga setelah menerbitkan berita kasus KDRT Wali Kota Kendari, pada Senin, 1 Juni 2026.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi digital yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra, setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nursadah, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, praktik doxing yang terjadi di sejumlah grup Facebook menciderai kerja-kerja jurnalistik, mendeligitimasi kepercayaan publik dalam menyampaikan fakta.

Nursadah menegaskan, dalam menjalankan profesinya menyampaikan informasi kepada publik, jurnalis dilindungi undang-undang. Sehingga, serangan digital mengancam kemerdekaan pers dan mengganggu hak publik.

“Sehingga kami organisasi profesi jurnalis di Sultra berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius, mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya untuk segera mengungkap dalang dibalik akun anonim ini,” tegasnya.

Nestapa di Tanah Routa: Tiga Petani Ditahan, WALHI Kecam Kriminalisasi Berkedok Konflik Agraria

Kendari, Objektif.id – Eskalasi konflik agraria antara masyarakat adat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dengan raksasa tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan tiga petani setempat atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan, sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.

Penahanan yang dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) tersebut menyasar tiga warga, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Ketiganya dijebloskan ke ruang tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak PT SCM sejak awal tahun ini.

Ketiga petani tersebut dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai penerapan pasal pidana ini sebagai bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

Menyikapi penahanan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara langsung mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras tindakan aparat penegak hukum. WALHI menilai, langkah Polda Sultra merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ekspansi industri ekstraktif.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, dalam siaran pers resminya di Kendari, Rabu (20/5/2026).

Menurut Andi, konflik ini tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan akumulasi dari kekecewaan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Kala itu, PT SCM mulai membangun jalan hauling (jalan angkut tambang) pertama yang membelah kebun kopi produktif milik warga tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan, maupun ganti rugi yang transparan di awal pengerjaan.

Setelah melalui jalan buntu selama dua tahun, mediasi yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Konawe pada tahun 2024 sempat menghasilkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp90 juta per hektare. Namun, kompensasi tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah dasar, yakni pengakuan dan penghormatan terhadap hak atas tanah adat mereka.

Luka lama tersebut kembali menganga pada tahun 2025 ketika PT SCM membangun jalan hauling kedua. Proyek ini kembali memicu resistensi karena diduga menerobos wilayah adat yang meliputi wilayah Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, hingga Taparang Teo yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Routa.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa mengklaim bahwa korporasi tidak hanya merambah tanah leluhur mereka, tetapi juga disinyalir melakukan penggarapan lahan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Akibatnya, akses petani lokal untuk menggarap ladang mereka sendiri menjadi terputus.

Sebelum terjadinya insiden yang berujung pidana, Aliansi Masyarakat Routa tercatat telah menempuh berbagai jalur formal dan damai demi menuntut keadilan. Rangkaian aksi demonstrasi di DPRD Konawe, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga pertemuan formal dengan jajaran Bupati, Kejaksaan, hingga perwakilan Kementerian telah dilakukan sepanjang tahun 2025, namun selalu berakhir tanpa kepastian karena absennya pengambil kebijakan dari pihak perusahaan.

Ketegangan mencapai puncaknya pada Desember 2025 ketika warga menggelar aksi mendirikan tenda di lokasi konflik. Insiden yang menjadi dasar pelaporan terjadi pada 18 Desember 2025, saat portal dan gembok perusahaan menghalangi pasokan logistik makanan warga. Dalam kondisi emosional yang memuncak, para tersangka dituduh memukul gembok dan menendang kendaraan yang menghalangi jalan, meski dilaporkan tidak ada korban luka maupun kerusakan skala besar dalam peristiwa tersebut.

Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Decky Hertonal, menegaskan bahwa penahanan masyarakat ini sangat mencederai rasa keadilan. Ia memandang penegakan hukum dalam kasus ini berjalan timpang, di mana hukum tampak sangat responsif terhadap laporan korporasi, namun menutup mata terhadap dugaan penyerobotan lahan milik warga.

“Petani ini hanya berusaha memperjuangkan ruang hidupnya, dan itu berlangsung sejak 2022 tanpa upaya penyelesaian namun tiba-tiba petani dikriminalisasi atas tuduhan perusakan,” ungkap Decky.

WALHI Sultra bersama koalisi sipil telah melayangkan empat tuntutan utama kepada otoritas terkait. Tuntutan tersebut mendesak Kapolda Sultra untuk segera membebaskan ketiga petani, meminta Kementerian ESDM dan KLHK mengevaluasi total aktivitas PT SCM, serta mendesak Komnas HAM turun tangan memantau indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pusaran konflik agraria di Routa.

 

Penulis : Muh Ikhwal dan Aliza Safitri

Pembubaran Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Objektif.id – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti tindakan pembubaran dan intimidasi terhadap kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pernyataan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil melalui pers rilis yang diterbitkan pada 10 Mei 2026 di Jakarta. Dalam pers rilis tersebut, mereka meminta seluruh bentuk pembatasan terhadap pemutaran karya seni dan budaya segera dihentikan, karena tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945.

Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya kolaborasi Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.

Film tersebut mengangkat cerita perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Dalam film tersebut disebutkan bahwa mereka tengah menghadapi tekanan akibat masuknya proyek industri sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar di wilayah adat mereka.

Selain menampilkan kondisi masyarakat adat, film tersebutjuga memuat penelusuran mengenai kepemilikan dan afiliasi bisnis perusahaan perkebunan di kawasan tersebut. Menurut koalisi masyarakat sipil, film ini menjadi ruang untuk memperlihatkan dampak yang dirasakan masyarakat adat terhadap ekspansi industri dan aparat keamanan.

Namun, pemutaran film di sejumlah daerah justru mengalami berbagai bentuk tekanan. Berdasarkan data yang dihimpun Watchdoc, terdapat sedikitnya 21 kasus intimidasi yang terjadi selama pemutaran film berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Bentuk intimidasi yang terjadi beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, pengawasan oleh aparat keamanan, hingga pembubaran paksa terhadap kegiatan nobar dan diskusi. Bahkan beberapa penyelenggara disebut diminta memberikan identitas oleh pihak tertentu.

Kasus pertama disebutkab terjadi pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur. Pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu dikabarkan diawasi oleh intelligensi aparat keamanan selama acara berlangsung.

Tekanan serupa juga terjadi dibeberapa daerah lain, seperti Tanah Datar, Ternate, Lombok Timur, Universitas Mataram, hingga Yogyakarta. Di Ternate, Maluku Utara, hingga Lombok Timur, kegiatan nobar dan diskusi film disebut dibubarkan secara paksa oleh aparat dan pihak kampus.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan film apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Mereka menegaskan tugas aparat seharusnya hanya menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membatasi ruang berekspresi warga.

Koalisi masyarakat sipil menyebut kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945. Mereka merujuk Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul, Pasal 28C tentang hak mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan budaya, Pasal 28D mengenai jaminan perlindungan hukum, serta Pasal 28F terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Selain itu, tindakan ancaman dan pembubaran paksa disebut berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang melakukan pembubaran dan intimidasi nobar dan diskusi tersebut, bukan kepada pihak yang menyelenggarakan.

Dalam pers rilis tersebut, koalisi masyarakat sipil juga menyebutkan bahwa tindakan pembubaran tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi dan memunculkan rasa takut di tengah masyarakat. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat membuat pekerja seni dan komunitas budaya melakukan swasensor karena takut mendapat tekanan.

Melalui pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, pihak kampus, Kepolisian, dan TNI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pemutaran film dan forum diskusi. Mereka juga meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mengakses karya seni dan budaya secara bebas.

Warga Desa Tombang Tegas Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu, Objektif.id — Masyarakat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,  menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah adat tudang sipulung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Forum tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kalangan pendidik, serta masyarakat. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyatakan tidak menyetujui kehadiran tambang kuarsit karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

‎Penolakan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain aspek regulasi, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak lahan produktif, mengganggu ketersediaan air, serta menurunkan hasil produksi pertanian.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan perusahaan tambang tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL.

“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan produksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” ujar Jarji dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi melalui jalur administratif, hukum, dan sosial guna mendorong pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia hingga ada kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Jarji.

‎Melalui forum tudang sipulung, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka diharapkan berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

‎Reporter: Ai

‎Editor: Redaksi

Ihwal Penyebab Nol Kegiatan 2025, Ketua Lemka: Masih Perencanaan Ini

Kendari, Objektif.id–Sepanjang tahun 2025, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Kaligrafi (Lemka) terindikasi tidak melaksanakan satu pun kegiatan. Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Lemka, Herlan, yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan dan kapasitas kepengurusan dalam menjalankan roda organisasi, sekaligus memunculkan kritik atas mandeknya fungsi pembinaan pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama UKM itu.

Ketiadaan kegiatan selama satu tahun penuh bukan hanya mencerminkan kegagalan mengurus organisasi, tetapi juga memperlihatkan lemahnya perencanaan dan manajemen internal. Di tengah aktifnya UKM lain yang tetap menjalankan program meski dihadapkan pada keterbatasan waktu dan agenda akademik, Lemka absen dari ruang aktivitas kemahasiswaan.

Padahal berdasarkan aturan internal kemahasiswaan dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Kendari, sudah sangat jelas fungsi dari UKM itu sendiri, yakni sebagai wadah pengembangan potensi, minat dan bakat mahasiswa yang diimplementasikan dalam agenda kegiatan. Tetapi ketika melihat apa yang terjadi di lapangan terhadap kondisi UKM Lemka justru menunjukkan ada anomali yang mereduksi nilai-nilai organisasi.

Ketua Umum UKM Lemka, Herlan, sendiri mengakui bahwa sepanjang 2025 belum ada kegiatan yang dilaksanakan. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini organisasi masih berada pada tahap perencanaan dan baru berencana menggelar kegiatan pada akhir Januari 2026.

“Masih perencanaan ini. Rencana d akhir bulan 1, krn mengingat jga mahasiswa bnyk yg libur, dn z jga sebagai ketua akan dampingi ada nnti kaderku mau turun lpangan (mtq)” ketik Herlan saat dikonfirmasi melalui pesan online, Kamis, 1 Januari 2026.

Meski begitu alasan Herlan tidak cukup kuat untuk membenarkan organisasi tanpa kegiatan selama satu tahun penuh. Apalagi sudah jelas setiap kepengurusan lembaga kemahasiswaan itu terhitung selama satu periode yaitu satu tahun.

Selain itu, masa libur akademik merupakan siklus tahunan yang mestinya telah lama diketahui, yang artinya pengurus sudah seharusnya menjadikan itu sebagai variabel untuk mengantisipasi penyusunan hingga pelaksanaan program kerja. Fakta bahwa hal ini justru dijadikan alasan utama menimbulkan kesan bahwa UKM Lemka berjalan tanpa perencanaan matang sejak awal.

Sebagai lembaga kemahasiswaan, UKM Lemka memiliki kewajiban struktural yang sesuai dengan masa jabatan yang telah diatur yakni satu tahun kepengurusan untuk tetap menjalankan fungsi dasar organisasi seperti pelaksanaan kegiatan dalam bentuk pengembangan minat dan bakat mahasiswa.

Mandeknya kegiatan UKM Lemka sepanjang 2025 secara tidak langsung menempatkan organisasi ini dalam posisi kehilangan arah dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan yang tidak ditunaikan selama satu tahun kepengurusan. Tanpa kegiatan, eksistensi UKM ini dipertanyakan, baik oleh mahasiswa maupun oleh pihak birokrasi kampus.

“Selama ini hampir nda pernah atau jarang saya liat ada orang di sekret Lemka. Tapi kan biasa meskipun suka kaya tidak ada orang di sana, mungkin mereka akan ji buat kegiatan. Tapi ini sudah masuk tahun baru ternyata nda ada juga kegiatannya,” ucap Ang (nama disamarkan), yang merupakan salah satu anggota UKM lainnya.

Sementara dari pihak rektorat mengaku tak ada satupun undangan yang masuk mengenai pelaksanaan kegiatan dari UKM Lemka selama satu periode pada tahun 2025, “kalau undangan saya ingat-ingat dulu nah, saya lupa mi. Tapi sepertinya tidak ada,” ungkap Warek 3 Sitti Fauziah kepada Objektif.

Kondisi ini juga berpotensi merugikan anggota UKM itu sendiri, yang seharusnya mendapatkan ruang belajar, berproses, dan berkembang melalui kegiatan organisasi. Namun ketika kepengurusan gagal menghadirkan aktivitas, maka UKM tidak lagi berfungsi sebagai wadah perkaderan, melainkan sekedar nama tanpa kerja nyata.

Dengan rencana kegiatan yang baru akan digelar pada awal 2026, publik kampus patut mempertanyakan ke mana peran UKM Lemka selama satu tahun terakhir, apakah organisasi ini benar-benar dikelola secara serius, atau sekadar berjalan formalitas tanpa komitmen kerja.

Kekosongan aktivitas selama 2025 menjadi catatan kelam yang sulit diabaikan dan seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Tanpa perubahan signifikan dalam pola kepemimpinan dan manajemen organisasi, UKM Lemka beresiko terus terjebak dalam stagnasi dan kehilangan kepercayaan dari mahasiswa yang seharusnya dilayani.

Usai Berita Bernuansa Fitnah Ditakedown, Ketua Lemka Tak Akui Perihal Informasi Dalam Pemberitaan

Kendari, objektif.id—Penarikan (takedown) berita berjudul “Memalukan! Cosplay Ala Kanda Karca, Alumni UKM Pers Serang Lembaga Kaligrafi” yang sebelumnya diterbitkan oleh media daring Inilahkabarnusantara.com pada Sabtu 27 Desember 2025 menjadi perhatian serius di lingkungan pers mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan IAIN Kendari.

Penarikan berita tersebut menjadi bukti nyata adanya kegagalan kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik. Berita yang sebelumnya menghebohkan kampus dengan diksi “Kanda Karca” itu kini dinyatakan gugur karena tidak memiliki landasan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sulhijah, salah satu pihak yang namanya difitnah dalam berita itu, menyatakan bahwa tindakan redaksi sudah tepat karena karya yang dipublikasikan jauh dari standar profesional. Ia menilai informasi yang disebar sebelumnya penuh dengan upaya pembunuhan karakter yang sengaja dirancang untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Tindakan takedown beritanya itu yang dilakukan oleh redaksi inilahkabarnusantara.com itu sudah betul karena proses pencarian beritanya itu tidak dilakukan dengan cara-cara yang profesional dan sangat penuh dengan fitnah oleh karena itu saya harapkan bahwa kerja kerja jurnalistik kita hargai tapi harus dilakukan dengan cara-cara yang proposional dan profesional berdasarkan denagn kode etik jurnalistik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tegas Sulhijah.

Indikasi kebohongan semakin menguat ketika menilik pernyataan Ketua Lemka, Herlan, yang dalam berita awal memberikan kesaksian seolah-olah mengetahui persis identitas organisasi dari nama-nama yanng disebutkan. Namun, fakta terbaru menunjukkan adanya ketidakkonsistenan yang mencolok terkait keberadaan sosok narasumber bernama Abdul.

Dalam berita yang telah dihapus, Abdul secara jelas disebut sebagai salah satu kader Lembaga Kaligrafi (Lemka) yang berada di lokasi kejadian. Abdul memberikan kesaksian detail mengenai teriakan kasar dan suara besi yang dipukul-pukul oleh sekelompok orang.

Anehnya, saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp pada 30 Desember 2025, Herlan justru mengaku tidak mengenal sosok Abdul yang keterangannya menjadi fondasi utama berita tersebut. Ia justru mempertanyakan kembali siapa nama lengkap sosok yang diklaim sebagai kadernya sendiri. Ia juga tak mengaku atau tak mengetahui terkait informasi dalam pemberitaan. Padahal amat jelas namanya turut disebutkan memberikan informasi dalam berita.

Aih z nda tau mi jga… jami cht² dlu z mau antar barang dlu d pelabuhan,” ketik Herlan saat dikonfirmasi terkait informasi yang menyebutkan empat alumni pers dalam pemberitaan. “Cri sja spa yg anu itu.. sa nda urus bgituanmi z.”

Sikap dari Ketua Lemka ini memicu kecurigaan bahwa narasi penyerangan alumni UKM Pers hanyalah rekayasa atau penggiringan opini yang dipaksakan. Jika ketua lembaga saja tidak mengenal narasumber kunci yang disebut sebagai anggotanya, maka validitas seluruh isi berita tersebut otomatis runtuh.

Meski sebelumnya sempat tidak diakui sebagai bagian dari kader lemka. Dalam pernyataan terbarunya, Ketua Lemka menyebut bahwa Abdul, dengan nama lengkap adalah Abdul Wahid memang merupakan kader yang berproses di Lemka.

Sementara itu, Sultan, atau yang akrab disapa Rege, menyambut baik penghapusan berita hoaks tersebut sebagai bentuk pemulihan nama baik secara digital. Baginya, kata takedown adalah pengakuan mutlak bahwa media tersebut telah menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat.

“Di takedown, artinya itu kekeliruan dalam pembuatan karya jurnalistik dan tidak mengikuti cara-cara peliputan yang baik benar sehingga pewarta, narsum juga media melalui pimpinan Redaksinya harus membuat klarifikasi terkait ini. Secara kemediaan permohonan maaf terbuka untuk saya dan beberapa nama yang di tuding dalam narasi hoaks mereka. Di take down kan artinya tidak ada unsur kebenaran dalam postingan yang di anggap berita,” ujar Sultan.

Meski link berita sudah hilang, Sultan menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti begitu saja. Ia merasa dirugikan secara moril atas tuduhan agresif yang sempat meluas di kalangan mahasiswa dan alumni IAIN Kendari.

Persoalan ini kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik penyampaian fitnah tersebut. Sultan berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini di ranah kepolisian demi memberikan efek jera kepada oknum yang menggunakan media sebagai alat pemuas hasrat pribadi.

Kasus ini menjadi catatan merah bagi dinamika organisasi kemahasiswaan di kampus keagamaan negeri satu-satunya di Bumi Anoa. Integritas lembaga yang seharusnya menjadi wadah edukasi justru tercoreng oleh skenario kebohongan yang tidak tertata rapi.

Masyarakat dan civitas akademika kini diminta untuk lebih kritis dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial. Penghapusan berita ini menjadi pelajaran berharga bahwa kecepatan informasi tidak boleh mengalahkan keakuratan dan kebenaran fakta di lapangan.

Dengan terbongkarnya kontradiksi pernyataan antara isi berita dan pengakuan Ketua Lemka, diharapkan publik dapat melihat secara jernih pihak mana yang melakukan provokasi. Kebenaran akan mulai terkuak seiring dengan hilangnya narasi “Kanda Karca” dari ruang publik.

Dua Kader Lemka dan Akun Facebook Parel Dilaporkan ke Polda Sultra Imbas Penyebaran Berita Bernuansa Fitnah

Kendari, Objektif.id-Dua mahasiswa dalam pemberitaan yang disebut sebagai kader Lembaga Kaligrafi (Lemka) IAIN Kendari dan Akun media sosial Parel resmi dilaporkan ke pihak Ditkrimsus Polda Sultra imbas penyampaian dan penyebaran informasi dalam pemberitaan yang terindikasi fitnah kepada empat orang yang dituduh sebagai alumni Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari.

Pelapor menilai bahwa apa yang disebar dan disebutkan dalam isi pemberitaan media Inilahkabarnusantara.com, berjudul “Memalukan! Cosplay Ala Kanda Karca, Alumni UKM Pers Serang Lembaga Kaligrafi,” yang terbit, Sabtu, 27 Desember 2025, adalah hoax.

Diketahui dalam berita itu, sangat jelas dan terang disebutkan bahwa ada keterlibatan alumni UKM Pers dalam rombongan yang dituding datang menyerang. Padahal menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua UKM Pers, Harpan Pajar, empat nama yang disebutkan dalam pemberitaan tidak pernah menjadi bagian dari alumni UKM Pers.

“Sulhijah saja tidak pernah jadi alumni di kampus, bagaimana mungkin jadi alumni di UKM Pers IAIN Kendari. Apalagi Sultan, Sarman, dan Ikhsan,” kata Harpan. “Coba mereka buktikan kalau itu alumni pers. Jangan modal ngotot sampe bicara sembarang, ternyata informasi yang disampaikan ke publik bohong.”

Lebih lanjut, Harpan juga menyoroti terkait penyampaian narasi kader Lemka dalam pemberitaan yang hanya menyudutkan secara sepihak. Menurutnya, kelompok yang dituduh datang menyerang tidak pernah mengatasnamakan UKM Pers, “di situ yang datang banyak orang, masa tiba-tiba langsung digeneralisasikan, disimpulkan disebut UKM Pers, baru disebut ada empat alumni pers, inikan nda benar.”

Sementara itu, Sulhijah dan Sultan sebagai salah satu dari empat orang yang disebut dalam berita menjelaskan jika kehadiran mereka di sekretariat Lemka hanya sekadar ingin membubarkan dua kelompok mahasiswa agar tak terjadi pertikaian serta bentrok yang meluas.

“Saya ke situ secara pribadi tidak berlagak cari keributan, justru ingin memisahkan karena saya lihat sebagian saya kenal. Kalau dilihat dari video yang beredar saya cuma berdiri di belakang kerumunan tanpa ada gerakan menyerang seperti yang dituduhkan,” ujar Sulhijah.

Serupa dengan Sulhijah, Sultan turut menyampaikan jika dirinya tak sedikitpun melakukan penyerangan atau membuat keributan sebagaimana yang disangkakan kader Lemka itu, “coba diperhatikan video yang beredar itu, adakah saya ribut atau bertikai di situ. Malahan saya di tengah-tengah berusaha memisahkan. Yang saya rasa lucu bisanya saya disebut alumni UKM Pers.”

Selain itu, Sultan menambahkan bahwa bukti dari tidak benarnya informasi yang telah beredar luas itu ditandai dengan penghapusan berita atau takedown dari website pemberitaan Inilahkabarnusantara.com, pada Senin malam 29 Desember 2025, “Pas kita cek ulang tadi malam, kita klik linknya sudah ada tanda 404, berarti dihapusmi. Begitumi kalau berita tidak benar infonya.”

Sementara itu, Ketua Lemka, memberikan keterangan yang ambigu saat dikonfirmasi oleh Objektif. Hal ini semakin menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam berita Inilahkabarnusantara.com adalah tidak benar. “Abdul??? Nma pnjngx?? Sa nd tau ee,” ketik Herlan, Selasa 30 Desember 2025 melalui pesan online.

Padahal dalam isi berita itu, Abdul disebut sebagai salah satu kader UKM Lemka. Bagaimana mungkin sebagai sesama kader sekaligus sama-sama memberikan keterangan dalam berita, Herlan malah mengaku tidak mengetahui siapa sosok Abdul. Hal ini semakin membuat publik menduga bahwa apa yang disebarkan dalam pemberitaan secara sengaja adalah fitnah.

Akibat nama Sulhijah dan Sultan disebut-sebut hingga digiring pada narasi yang tidak benar, mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum bersama pihak UKM Pers untuk melaporkan narasumber yang mencaplok nama mereka sebagai alumni UKM Pers, sekaligus melaporkan akun medsos Parel yang diduga telah menyebarkan link berita itu melalui Facebook dan Whatsapp. Adapun sangkaan delik pidana terhadap dua kader Lemka dan Akun medsos Parel adalah dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.