Terbukti Melanggar Kode Etik, Mahasiswa Penikam di IAIN Kendari Diskors 2 Semester

Kendari, Objektif.id – Andi Sabdi Emba, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester setelah terbukti melakukan penikaman terhadap rekannya, Muh Alwi Sahid. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang kode etik kampus sebagai bentuk penegakan aturan.

Insiden yang menghebohkan ini terjadi pada Senin (23/12/2024) saat Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah berlangsung. Pelaku, yang terlibat perkelahian dengan korban, menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek pada tangan Muh Alwi Sahid.

Pihak fakultas segera bertindak dengan melakukan penyelidikan internal. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku melanggar kode etik kampus, khususnya terkait tata tertib membawa senjata tajam dan berkelahi di lingkungan kampus.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Aris Nur Qadar Ar Razaq, saat ditemui media ini pada Rabu, (8/1/2025) menegaskan bahwa keputusan skorsing ini adalah langkah tegas untuk menjaga keamanan dan citra institusi.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, serta mengacu pada regulasi yang ada, pimpinan fakultas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada pelaku. Namun, pelaku tetap diwajibkan membayar UKT, dan masa skorsing ini tetap dihitung sebagai masa studi,” ujar Aris Nur Qadar Ar Razaq

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 14 poin 1 Tata Tertib Mahasiswa yang melarang membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian. “Kedua poin tersebut terbukti dalam pemeriksaan dan menjadi dasar pemberian sanksi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Fakultas juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menaati tata tertib demi menjaga keharmonisan di dalam kampus.

Repoter : Anggun

Editor : Ama

Korban Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari 2 Kali Mangkir Dalam Panggilan Pihak Fakultas

Kendari, Objektif.id – Korban penikaman yang terjadi dalam Kongres Sema Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muh. Alwi Sahid, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pihak Fakultas untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sidang etik mahasiswa, Kamis (2/1/2025). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga absen pada panggilan pertama.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihak Fakultas sudah menunggu kedatangan Muh. Alwi Sahid, namun yang bersangkutan belum juga hadir. “Belum final kita melakukan interogasi, karena yang dipanggil (Muh. Alwi Sahid) dari kemarin belum datang, tadi juga kita menunggu tapi belum datang,” jelas Kamaruddin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (2/1/2025).

Pihak Fakultas, lanjut Kamaruddin, kini berfokus pada pemeriksaan terhadap pelaku penikaman, yakni Andi Sabdi Emba. Proses interogasi terhadap pelaku rencananya akan dilakukan di Polres Kendari, mengingat pelaku saat ini masih dalam tahanan. “Besok diagendakan ke Kapolres untuk menemui pelaku,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, jika pada Jumat (3/1/2025) Muh. Alwi Sahid kembali tidak hadir, maka pihak Fakultas akan melanjutkan sidang etik di tingkat Fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Sementara ini baru 8 orang saksi yang diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mengacu pada kode etik yang menjadi kewenangan Dekan. Jika terduga pelaku (Andi Sabdi Emba) terbukti bersalah, tentu kami akan sesuaikan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penikaman yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu, mengakibatkan Muh. Alwi Sahid mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan badik milik Andi Sabdi Emba. Kejadian ini memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Fakultas dan kepolisian setempat.

Repoter: Anggun
Editor : Ama

Mahasiswa IAIN Kendari Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kendari, Objektif.id –  Terduga pelaku penikaman mahasiswa bernama Andi Sabdi Emba (21) yang ulahnya telah menggegerkan mahasiswa IAIN kendari kini harus merasakan pahitnya berada di jeruji besi.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa di Fakultas Syariah diringkus polisi di Jalan Sultan Qaimuddin, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (9/12/2024) malam.

“Benar, pelaku sudah kami ringkus tadi malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Minggu (29/12/2024).

Saat dilakukan interogasi, kata Nirwan Fakaubun, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penikaman pada kongres Sema Fakultas Syariah yang digelar pada Senin (23/12) lalu.

Pelaku juga mengaku,menggunakan senjata tajam jenis kerambit secara brutal sehingga mengenai korban bernama Muhammad Alwi Sahid.

Saat ini, kata Nirwan Fakaubun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Untuk diketahui, selain pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Pihak Kampus juga melakukan upaya menangani masalah ini.

Pada Senin (30/12) Pihak Fakultas Syariah akan melakukan pemeriksaan 7 orang saksi dalam kasus ini, hal itu dilakukan untuk memastikan jalanya kode etik kemahasiswaan.

Repoter: Alisa Tri Julele

Editor : Red

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Kendari Jadwalkan Pemeriksaan Tujuh Saksi Kasus Penikaman Mahasiswa

Kendari, Objektif.id – Kasus penikaman yang menggegerkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, masih terus bergulir dan mengundang perhatian luas. Peristiwa yang terjadi di lingkungan akademik itu kini memasuki babak baru setelah pihak Fakultas Syari’ah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

Pemeriksaan tujuh saksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor 0224/In.23/FS/HM.00/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024, yang dikeluarkan pihak Fakultas Syari’ah.

Dalam surat tersebut, pemberian keterangan tujuh saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, di ruang rapat Fakultas Syari’ah lantai 2.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditemukan tim redaksi objektif, diketahui tujuh saksi itu terdiri dari enam mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN): Muhammad Ikbal, Muhammad Masyhur Massa, Argani Saputra, Muh. Ahsan Tamsri, Muh. Al Hafizh Sya’ria, Abdul Wahid, dan Maulana Malik Ibrahim. Sementara satu saksi lainnya berasal dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), yakni Argani Saputra.

Muhammad Masyhur Massa, sebagai salah satu saksi membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Fakultas Syari’ah. “Ada surat panggilanku sama ana-ana yang lain.” Ujar masyhur kepada tim redaksi Objektif, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu surat pemanggilan kepada para saksi memuat instruksi agar saksi hadir tepat waktu dan membawa bukti yang relevan, dengan harapan kehadiran saksi-saksi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus menjadi langkah awal dalam penegakan kode etik kampus dan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku penikaman.

Sementara itu Dekan Fakultas Syari’ah, Prof. Dr. Kamaruddin, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis Objektif pada Sabtu malam (28/12/2024), memilih merespon dengan narasi yang cukup singkat. “Apakah surat di atas tidak jelas ya,” ungkapnya membenarkan surat pemanggilan saksi tersebut.

Perlu diketahui bahwa kasus penikaman ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai keamanan dan dinamika sosial di lingkungan kampus.

Bahkan Kasus ini menjadi ujian besar bagi Fakultas Syari’ah dan IAIN Kendari secara keseluruhan. Jika tidak ditangani dengan serius dan transparan, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penanganan pelanggaran di kampus.

Oleh karena itu, sivitas akademika IAIN Kendari mendesak transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian kasus yang bersifat kriminal itu. Mereka berharap sidang etik tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu mengungkap kebenaran dan memberikan efek jerah kepada terduga pelaku.

Penulis: Anggun
Editor: Hajar

Pernah Mendaftar Figur Sema-F, Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari Kini Tidak Diakui Partainya

Kendari, Objektif.id – Sebuah cerita yang mengundang tanya dan gejolak emosi mencuat dari Kampus IAIN Kendari. Terduga pelaku penikaman, Andi Sabdi Emba, yang dahulu sempat mencicipi panggung politik kampus sebagai calon Figur Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Syariah pada Tahun 2023, kini mendapati dirinya ditolak mentah-mentah oleh Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi), yang mengusung slogan “Bersama Pasmi Membina Keakraban dalam Keragaman.”

Partai yang pernah menjadi kendaraan politik Sabdi, kini bersikukuh bahwa terduga pelaku sama sekali bukan bagian dari mereka. Hal itu disampaikan Ketua Pasmi, Muhammad Ikbal, melalui wawancara kepada jurnalis objektif bahwa selaku ketua partai, Ikbal menampik segala keterkaitan terduga pelaku dengan partainya.

Selain itu, Ikbal mengaku terkejut dengan tuduhan bahwa pelaku adalah bagian dari Pasmi. Bahkan, ia menyatakan akan mengambil langkah tegas jika tuduhan itu terus bergulir tanpa dasar yang jelas.

Dalam pernyataan yang dia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (24/12/2024), Ikbal berusaha meyakinkan bahwa Pasmi tidak memiliki hubungan dengan Terduga pelaku. “Kalau untuk pelaku penikaman itu tidak ada hubungannya dengan kami teman-teman Pasmi dan tidak termasuk bagian dari Pasmi. Tegasnya.

Sementara itu fakta menarik justru terungkap, bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah maju dalam kontestasi politik kampus sebagai calon Figur Sema Fakultas Syariah melalui rekomendasi Pasmi pada Tahun 2023. hal ini kemudian membuktikan bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari Pasmi.

Hal itu dibuktikan langsung oleh pernyataan Al-Izar, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) periode 2022-2023 melalui arsip administrasi pendaftaran partai yang dia simpan. Oleh karena itu, pernyataan Al-Izar ini tentu menjadi pukulan telak bagi Pasmi yang menyangkal tidak ada relasi antara terduga pelaku dan partai.

Dari sudut pandang lain, kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme perekrutan dan pengawasan partai mahasiswa. Bagaimana mungkin seseorang yang pernah mendapat rekomendasi partai sebagai figur, kini menjadi sorotan negatif kampus? Apakah ini murni kelalaian, atau ada hal yang sengaja tidak dideteksi?

Sehingga kasus penikaman yang dilakukan terduga pelaku Andi Sabdi Emba, mahasiswa semester tujuh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, kini menjadi simbol buruknya dinamika politik kampus. Bahwa kandidat yang pernah diusung sebagai figur calon pemimpin, ia kini berada di balik bayang-bayang peristiwa kriminal yang mencoreng nama baik kampus.

Dipenghujung pernyataannya, Muhammad Ikbal menyatakan siap bertanggung jawab secara kelembagaan jika pelaku terbukti sebagai bagian dari Pasmi. “Iya saya selaku Ketua Partai akan bertanggung jawab dan kalau tidak terbukti saya akan mengambil tindakan tegas terkait tuduhan tersebut.” Ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru menyisakan rasa skeptis. Apakah tanggung jawab ini hanya sekadar janji untuk meredakan opini publik atau benar-benar langkah konkret yang akan dilakukan oleh Pasmi.

Melalui kasus ini mestinya menjadi pelajaran secara kolektif bagi siapapun, bahwa ini bukan hanya tentang satu individu yang terjerumus ke dalam kekerasan, tetapi juga cerminan masalah yang lebih serius dalam lingkungan pendidikan dengan adanya tindakan yang tidak bersifat humanis.

Dengan demikian seyogyanya dunia politik kampus menjadi tempat belajar, bukan panggung drama dan konflik yang memunculkan aktor-aktor premanisme. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua organisasi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membina anggotanya. Jangan sampai, ambisi politik jangka pendek menutup mata terhadap hubungan kemanusiaan yang jauh lebih penting.

Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya merugikan korban penikaman, tetapi juga nama baik kampus, organisasi, dan bahkan kepercayaan publik terhadap dunia politik kampus secara keseluruhan.

Penulis: Alisa Tri Julela/anggota muda
Editor: Hajar

Soal Penikaman Mahasiswa, WR III IAIN Kendari: Pelaku Harus Ditangkap dan Diberi Sanksi

Kendari, Objektif.id – Insiden penikaman yang terjadi di Kampus IAIN Kendari pada Senin (23/12/2024) lalu memicu tanggapan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Kendari, Dr. Sitti Fauziah M., M.Pd.

“Proses kongres saya ikuti setiap jam per jam, dan kita harus fokus pada kasus senjata tajam ini,” ucap Sitti Fauziah saat mediasi bersama masa aksi yang menggelar demonstrasi Rabu, (24/12) di Gedung Rektorat IAIN Kendari.

Ia menyebut, jangankan perguruan tinggi, pemerintah pun melarang seseorang membawa senjata tajam, karena hal ini termasuk pelanggaran kriminal.

Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian bagi para mahasiswa apalagi insiden terjadi di Fakultas Hukum yang seharusnya paham akan undang-undang.

“Rata-rata kalian mahasiswa hukum yang paling tahu akan hal ini. Jika ada yang membawa senjata tajam, itu sudah melanggar dan harus dikenakan sanksi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Siti Fauziah menyampaikan pihak kampus telah memulai proses pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut.

“Kami akan mencari tahu siapa mahasiswa tersebut, prodi apa, dan semester berapa. Ini penting agar kami bisa mengambil langkah yang tepat,” tuturnya.

Guna memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan kode etik yang berlaku, Warek III berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, ia menekankan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa mengenai pentingnya mematuhi norma dan peraturan di lingkungan kampus.

“Ini adalah dinamika yang harus kalian hadapi dan pelajari agar tidak terulang di masa depan dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan informasi yang transparan kepada mahasiswa,” tutupnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi demonstrasi mahasiswa, Mansur, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah agar pihak birokrasi segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik.

“Kami meminta pihak birokrasi untuk segera melakukan proses mengenai dugaan penganiayaan dan hilangnya senjata tajam,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Mansur juga mengungkapkan harapannya agar terjalin kolaborasi yang baik antara mahasiswa dan pihak birokrasi dalam proses pengumpulan bukti.

“Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami meminta rektorat untuk mencopot Dekan Fakultas Syariah karena dia yang paling bertanggung jawab dalam penegakan kode etik,” tegasnya.

Insiden ini menjadi perhatian serius bagi pihak kampus dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan agar keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus tetap terjaga.

Penulis: Alisa Tri Julela
Editor: Rahma

10 Hari Menuju Pemilma, KPUM Masih Pusing Tentukan Metode Pemilihan

Istimewa

Kendari, Objektif.id – Tersisa 10 hari menjelang pemilihan umum mahasiswa (Pemilma) 2024 di IAIN Kendari, namun KPUM masih diperhadapkan dengan kebimbangan menentukan pelaksanaan teknis pemilihan tahun ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Rahmat, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kepastian tentang metode pemilihan yang akan digunakan pada pemilihan Senat Mahasiswa (Sema) yang dijadwalkan berlangsung 12 Desember 2024, dan kemudian disusul dengan pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) pada 26 Desember 2024.

Kebingungan menentukan metode pemilihan ini terlihat memprihatinkan, mengingat Pemilma adalah agenda tahunan yang mestinya telah dirancang matang jauh hari. Akan tetapi, yang terjadi adalah KPUM tampak terombang-ambing untuk memilih metode apa yang akan digunakan nantinya.

“Kami masih berkomunikasi dengan TIPD dan pihak terkait lainnya untuk menentukan apakah pemilihan dilakukan secara online, semi-offline, atau offline,” ungkap Rahmat pada Senin, (2/12/2024). Sebuah jawaban yang terdengar seperti pengakuan bahwa persiapan dasar Pemilma masih jauh dari kata tuntas.

Bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas partai politik mahasiswa (parpolma) yang dilakukan oleh KPUM, dipastikan lima partai mahasiswa telah lolos untuk bertarung pada kontestasi pemilma tahun ini. Namun, hal itu justru terancam kehilangan atmosfer pertarungan demokratis jika ketidakpastian metode pemilihan menjadi tidak jelas.

Selain itu, Rahmat juga turut menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan apapun yang digunakan, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Baik online maupun offline, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Tapi yang utama adalah memastikan keadilan dan transparansi tetap terjaga agar kecurangan dan hal-hal merugikan lainnya dapat diantisipasi. Data pun tidak akan kami bocorkan sembarangan,” ucap Rahmat penuh keyakinan.

Pernyataan itu mungkin terdengar menenangkan. Tapi, apakah jaminan ini cukup? Dalam situasi di mana belum ada kejelasan teknis pelaksanaan pemilihan yang ditentukan oleh KPUM.

Ketidakjelasan ini tentunya memicu keresahan. Bagaimana mahasiswa bisa percaya pada proses demokrasi pemilma jika teknis pelaksanaannya saja belum jelas, dengan waktu menuju pemilma yang sangat dekat.

Di sisi lain, Rahmat berpendapat jika antusiasme mahasiswa terhadap Pemilma tahun ini disebut meningkat daripada sebelumnya. “Pergerakan politik mahasiswa semakin berkembang, ini menunjukkan demokrasi di kampus makin baik,” klaim Rahmat.

Namun, bagaimana demokrasi bisa berjalan dengan baik jika transparansi, dan kejelasan teknis menjadi tanda tanya? Oleh karena itu, antusiasme mahasiswa yang meningkat sebagaimana diklaim oleh KPUM, bisa saja berubah menjadi kekecewaan jika KPUM gagal menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah kendala yang dihadapi KPUM, mahasiswa berharap pemilma 2024 menjadi ajang pembelajaran politik, bukan sekadar rutinitas tahunan. momen politik kampus adalah pembelajaran yang bisa menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memahami dan menjalankan demokrasi.

Akan tetapi harapan itu hanya akan menjadi slogan kosong jika KPUM tidak segera menunjukkan kinerja yang jelas dalam waktu yang semakin sempit. Terutama pada hal-hal dasar pelaksanaan pemilma. KPUM harus komitmen membuktikan bahwa Pemilma adalah ajang demokrasi sejati, bukan formalitas yang hanya mengisi kalender tahunan.

Penulis: Khaerunnisa & Alisa (anggota muda)
Editor: Hajar

Tangkap Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Unhas Makassar: Sikap Arogansi Polisi Bungkam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Objektif .id, Makassar — Sebuah insiden mencengangkan terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Lima jurnalis dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Catatan Kaki (Caka), mereka adalah Nisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan. ditangkap aparat kepolisian usai meliput demonstrasi menuntut pemecatan dosen pelaku pelecehan seksual.

Aksi damai tersebut berlangsung pada Kamis sore (28/11/2024), dengan tajuk besar keadilan bagi korban pelecehan seksual. Massa mendesak pihak Universitas segera memecat Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi bimbingannya. Dalam situasi yang mestinya jadi panggung untuk memperjuangkan kebenaran, kekerasan justru datang dari arah yang tak terduga.

Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Makassar, Kifli, kelima jurnalis tersebut berada di lokasi aksi sejak sore hingga petang, menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Sejak kasus ini mencuat, mereka konsisten meliputnya. Bahkan setelah aksi selesai, mereka tidak langsung pulang. Mereka menyusun bahan berita sambil menunggu hujan reda,” jelasnya.

Namun, situasi berubah drastis ketika sekelompok orang tak dikenal (OTK) mendatangi area aksi, melempari kaca-kaca gedung Fakultas hingga pecah. Tak lama berselang, lusinan aparat kepolisian menyerbu lokasi. Dalam kekacauan itu, bukan pelaku perusakan yang menjadi sasaran, melainkan para mahasiswa, termasuk kelima jurnalis tersebut. “Mereka yang ada di sekitar koridor langsung ditangkap, bahkan beberapa mahasiswa yang berada di sekretariat juga ikut diamankan,” tambah Kifli.

Tidak kurang dari 30 mahasiswa dibawa ke Gedung Rektorat, sebelum akhirnya digiring ke Polrestabes Makassar. Sementara sebagian besar mahasiswa telah dibebaskan pada Jumat malam (29/11/2024), namun dua anggota Caka, Nisa dan Erik masih ditahan tanpa kejelasan. Informasi yang diterima pihak PPMI menyebutkan, bahwa alasan penahanan mereka tak lepas dari aktivitas mereka sebagai jurnalis pers mahasiswa.

“Kami mengecam tindakan ini. Penangkapan mereka adalah bentuk nyata penghalangan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Kifli.

Oleh karena itu, tindakan represif ini menambah daftar buruk tindakan aparat penegak hukum dalam upaya pembungkaman nalar kritisisme masyarakat sipil serta kerja-kerja jurnalistik. Fakta bahwa jurnalis mahasiswa, yang jelas menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi, justru menjadi target tindakan represif aparat penegak hukum. Yang hal tersebut menjadi sinyal berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Pers mahasiswa, meskipun sering dianggap kecil dan tidak signifikan, namun memiliki peran besar dalam membangun kesadaran publik di ruang akademik. Ketika suara-suara kritis mereka dibungkam melalui intimidasi dan penangkapan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi nadi demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, kasus ini justru menunjukkan sisi gelap dari upaya menuntut keadilan di Indonesia. Alih-alih mendukung tuntutan terhadap pelaku pelecehan seksual, pihak-pihak tertentu justru tampak berupaya melindungi pelaku dengan mengalihkan perhatian publik melalui kekerasan dan kriminalisasi mahasiswa.

Kini, perhatian tertuju pada kelanjutan kasus penangkapan jurnalis mahasiswa. Akankah dua jurnalis yang masih ditahan mendapatkan keadilan? Atau justru ini menjadi awal dari intimidasi yang lebih besar terhadap pers mahasiswa?

Masyarakat sipil, organisasi pers, dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk bersuara. Kebebasan pers bukanlah kemewahan, melainkan hak yang harus dilindungi. Penangkapan Nisa, Erik, dan teman-teman mereka adalah ancaman yang harus dijawab dengan solidaritas. Jika suara kebenaran dibungkam hari ini, siapa lagi yang akan berbicara untuk kebenaran esok hari?

Penulis: Hajar
Editor: Tim redaksi

Janji Rektor IAIN Kendari Renovasi RTH Hanya Dimulut

Kendari, Objektif.id – Setahun telah berlalu sejak Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, berjanji akan merenovasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kampus IAIN Kendari, yang membuat harapan mahasiswa pun sempat melambung tinggi saat janji itu dilontarkan. Namun setelah janji itu terucap, yang tersisa hanyalah kekecewaan mendalam.

Sementara itu, RTH yang membentang dari depan perpustakaan hingga gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) awalnya merupakan salah satu sudut favorit mahasiswa. Yang dimana tempat itu sering digunakan untuk melepas penat, belajar, hingga berdiskusi. Akan tetapi ruang tersebut tampak jauh dari kata nyaman. Minim fasilitas dan perawatan, sehingga RTH tak lagi menjadi pelarian yang diidamkan mahasiswa di tengah kesibukan akademik.

Keluh kekecewaan ini muncul karena sebelumnya pihak kampus pernah menjanjikan untuk merenovasi RTH, Seperti menyediakan gazebo, kursi, meja dan fasilitas lainnya. Tetapi kenyataannya, upaya itu hanya omong kosong belaka. Sebab sampai hari ini janji itu tidak terealisasi.

Seperti yang dikatakan oleh Karsa (nama samaran), salah satu mahasiswa aktif semester lima, Prodi Pendidikan Agama Islam, Pada Selasa pagi (19/11/2024), dia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kondisi RTH yang memprihatinkan.

Baginya, keberadaan RTH yang nyaman sangat penting bagi mahasiswa, “saya menginginkan penataan ulang diruang terbuka hijau karna manfaatnya, khususnya dilingkungan kampus bisa sebagai objek tempat diskusi dan perkumpulan mahasiswa. kemudian Pak Rektor pernah janjikan atau dia ucapkan, itu sudah suatu kebijakan, saya setuju dengan penataan ulang tersebut,” jelas Karsa.

Karsa juga berpendapat bahwa Janji yang tidak terealisasikan itu akan menjadi pembohongan publik apabila sesuatu yang sudah dijanjikan tetapi tidak dilaksanakan, “jika dalam kepemimpinan Pak Rektor itu tidak dilaksanakan maka itu bisa dikatakan kebohongan dan jika itu dilaksanakan maka itu kebenaran,” terang Karsa tegas.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ari (nama samaran), mahasiswa semester tiga Prodi Hukum Tata Negara. Dia menyoroti alasan dibalik keterlambatan renovasi RTH.

“Apakah karena masalah anggaran, birokrasi yang rumit, atau mungkin prioritas lain yang dianggap lebih mendesak? Atau mungkin pihak kampus memang sengaja lalai terhadap janjinya,” katanya, Rabu (20/11/2024).

“Kalau soal pembohongan publik itu belum terlalu jelas menurut saya, namun jika janji ini diabaikan terus menerus tanpa penjelasan hal itu dapat menurunkan kepercayaan civitas akademika terhadap pimpinan,” lanjutnya.

Sementara pada saat itu, secara jelas dan meyakinkan Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, mengatakan melalui wawancara eksklusifnya, bahwa dia akan melakukan penataan di RTH sebagai bentuk pengembangan kedepannya, “Insya Allah kita upayakan untuk dilakukan penataan di ruang terbuka hijau,” tutur Husain, pada Objektif.id Selasa (3/10/2023) lalu.

Tidak hanya itu lanjut Husain, bahwa pihak kampus akan menjadikan RTH ini sebagai salah satu objek wisata pendidikan bagi para mahasiswa, “di sana kita sediakan fasilitas, seperti gazebo atau fasilitas lain yang bisa menambah kenyamanan mahasiswa saat berada ditempat itu. Tahun 2024 kita upayakan ada penataan disana, sehingga mahasiswa menjadikan ruang terbuka hijau itu sebagai tempat diskusi, mungkin juga tempat untuk nyantai,” pungkas Husain dengan bangga, yang saat itu baru terpilih menjadi Rektor IAIN Kendari.

Tapi setahun telah berlalu namun bukti atas janji itu belum terlihat sama sekali bahkan terkesan hanya sekedar omong kosong belaka. Oleh karena itu para mahasiswa merasa kecewa sebab niat pihak kampus untuk memperbaiki kualitas ruang terbuka hijau yang mereka butuhkan tidak terlaksana.

Sampai hari ini mahasiswa bertanya-tanya, mengapa perenovasian belum terlaksana? Apakah Rektor belum berkoordinasi kepada pihak lainnya, seperti yang membidangi sarana dan prasarana yaitu Warek II IAIN Kendari.

Sungguh sangat disayangkan aspirasi mahasiswa yang pernah didukung akan tetapi hari ini menjadi satu penilaian buruk kepada pimpinan karena tidak adanya realisasi yang jelas.

Bagi mahasiswa, RTH bukan sekadar ruang kosong. Tempat itu adalah bagian penting dari kehidupan kampus, sebagai alternatif ruang belajar, berdiskusi, hingga berkumpul bersama teman. Ketiadaan langkah konkret untuk memperbaiki RTH dinilai mencerminkan kampus hanya sering mengobral janji.

Kekecewaan ini seharusnya menjadi peringatan bagi pimpinan kampus. Transparansi dan komunikasi yang jelas diperlukan untuk menjaga kepercayaan civitas akademika. Harapan mahasiswa sederhana, janji renovasi RTH segera diwujudkan. Sebab, kepercayaan adalah pondasi utama dalam hubungan harmonis antara pimpinan dan mahasiswa.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak rektorat melalui warek II IAIN Kendari yang membidangi sarana prasarana saat dimintai keterangan untuk menyampaikan pendapat tidak terealisasinya janji Rektor IAIN Kendari, dia mengatakan bahwa, “baiknya wawancarai saja Pak Rektor yang tahu ide gagasannya.” Ucapnya, Rabu (13/11/2024).

Sementara Rektor IAIN Kendari, sangat sulit ditemui sejak isu liputan ini dimulai sampai pada penerbitan tulisan, bahkan saat dihubungi oleh pihak Objektif melalui Via WhatsApp untuk melakukan konfirmasi, tidak ada tanggapan sama sekali.

Penulis: Muh. Dimas Dafid F/anggota muda
Editor: Hajar

Miris! Fasilitas dan Pengelolaan PKM Lantai 2 IAIN Kendari Begitu Memprihatinkan, Bukti Ketidakpedulian Pimpinan Kampus?

Kendari, Objektif.id – Tepat 1 tahun yang lalu, sejak 16 November 2023, saat lembaga kemahasiswaan ramai-ramai menyoroti ketidakpedulian kampus terhadap fasilitas dan pengelolaan gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) lantai 2 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, kini kembali memancing perhatian publik kampus.

Sebab gedung yang menjadi sentra dari aktivitas berbagai Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dalam menyelenggarakan kegiatan, yang seharusnya menjadi simbol vitalitas dan kreativitas mahasiswa ini, justru dipandang tak layak dan kurang mendukung kegiatan kemahasiswaan. Banyak mahasiswa yang merasa fasilitas serta tata kelola yang tersedia di sana jauh dari kata layak, bahkan jauh dari ekspektasi bagi sebuah institusi pendidikan tinggi.

Keluhan ini muncul kembali ke permukaan setelah pihak kampus sempat melakukan renovasi terbatas. Seperti penyediaan Kursi, meja, dan kipas angin sebagai bentuk perbaikan fasilitas. Tetapi kenyataannya, upaya ini dianggap sekadar solusi sementara yang tak menyentuh akar persoalan secara kolektif.

Sehingga para mahasiswa merasa perubahan ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban tanpa keseriusan niat memperbaiki kualitas ruang yang mereka butuhkan, “kondisi gedung PKM sangat memprihatinkan. Kursi dan meja masih kurang, belum lagi soal kebersihan yang sama sekali tak terjaga. Setelah kegiatan, sampah sering kali berserakan di sekitar gedung,” ungkap La Ode Muh. Fazril, Ketua Dansat Menwa IAIN Kendari, melalui wawancara eksklusif dalam pemberitaan Objektif.id pada Kamis, (16/11/2023) lalu. Yang dengan lantang menggemakan suara keresahan seluruh anggota UKK dan UKM di IAIN Kendari.

Fazril, sebagai representasi keluhan kebanyakan mahasiswa, menekankan bahwa pihak lembaga kemahasiswaan menginginkan ada pengelolaan yang ditunjang dengan fasilitas yang bisa mendukung aktivitas mereka, karena faktanya, sering kali lembaga kemahasiswaan harus melangsungkan kegiatan dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Kami sangat membutuhkan pengelolaan dan fasilitas yang lebih lengkap dan layak, seperti pendingin ruangan (AC), monitor proyektor, pengeras suara, pencahayaan yang lebih baik lagi, juga cara pengelolaan gedung yang baik. Ini bukan untuk kemewahan, tapi untuk menunjang kegiatan-kegiatan kami, terlebih ketika kami harus menyambut tamu atau narasumber dari luar. Bukan hanya kursi dan meja, kami ingin merasa dihargai di ruangan ini melalui keadaan yang baik,” katanya dengan tegas.

Ironisnya, gedung PKM yang sejatinya dirancang untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan justru dirasa menjadi momok menakutkan. Seperti yang diungkapkan oleh Firmansyah (nama samaran), seorang mahasiswa yang kerap terlibat dalam berbagai kegiatan di sana, fasilitas ini bukan hanya mengecewakan, tapi juga sangat menyedihkan.

“Ruangan panas, sarang laba-laba di mana-mana, lantai kotor dan barang-barang tak terpakai berserakan. Setiap kali saya ke sini, rasanya seperti masuk ke tempat pembuangan sampah, seperti bukan gedung PKM tempat mahasiswa melakukan eksplorasi kreatifitasnya,” ucapnya penuh rasa jengkel, Kamis (14/11/2024). Kata-kata Firmansyah mungkin terkesan berlebihan, tetapi begitulah cara ia memukul perasaan mati rasa kampus yang selama ini dia pendam.

Lebih meresahkan lagi, kondisi gedung PKM IAIN Kendari ini menggambarkan sebuah paradoks yang memprihatinkan. Di satu sisi, perguruan tinggi ingin memupuk semangat mahasiswa untuk aktif, kreatif, inovatif, dan menyumbangkan prestasi, tetapi di sisi lain mereka seperti diabaikan ketika menyangkut fasilitas dengan nuansa gedung tak terurus yang tidak mendukung tempat mereka melaksanakan kegiatan itu.

Seharusnya dengan banyaknya keluhan yang muncul, kampus mesti lebih intens memberikan atensi yang nyata dalam persoalan ini. Namun, hingga saat ini, Dr. Nurdin S.Ag, M.Pd sebagai Wakil Rektor II IAIN Kendari yang bertanggung jawab atas sarana dan prasarana kampus masih belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, protes ini bukanlah sesuatu yang baru; sudah cukup lama suara-suara mahasiswa mengalir dari gedung PKM, yang semakin hari semakin merasa gedung PKM yang ada dirasa tak layak.

Bahwa perlu diketahui persoalan ini bukan sekadar kurangnya fasilitas dan pengelolaan yang baik, tetapi menyangkut rasa cinta mahasiswa atas ruang yang menjadi tempat mereka berkarya, berkreasi, dan menyalurkan potensi, yang mereka anggap keluhan sudah bertahun-tahun akan tetapi sampai sekarang tidak mendapatkan dukungan kampus untuk menyediakan gedung yang lebih layak.

Jika kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar dan bertumbuh tidak memberikan dukungan infrastruktur yang memadai, maka wajar jika mahasiswa selalu melakukan pembangkangan dan perlawanan, karena mahasiswa merasa kampus hanya memandang mereka sebagai angka, bukan sebagai manusia yang membutuhkan ruang ekspresi.

Oleh karena itu, dibalik keluhan ini ada harapan agar pihak kampus mampu melihat gedung PKM sebagai ruang penting bagi perkembangan mahasiswanya. Bukan sekadar soal fasilitas fisik, tetapi soal memberikan ruang yang nyaman untuk berkegiatan. Apakah pihak kampus akan merespons harapan ini, ataukah mahasiswa harus terus bersuara hingga kelelahan? Hanya tuhan yang tahu.

Penulis: Hajar & Wawan Tasriadin/anggota muda
Editor: Tim redaksi

Tips And Trik Sebelum mengikuti Lomba Fun Run

Kendari, Objektif.id – Dalam memeriahkan 10 Tahun Dies Natalis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari akan menggelar Fun run pada Minggu (10/10/24), besok.

Kegiatan Fun Run dengan menempuh jarak 5 Km ini diadakan secara inklusif untuk setiap orang yang ingin ikut bersenang-senang.

Opsi populer untuk Fun run adalah dengan  jarak tempuh 5 kilo meter (km) yang memungkinkan untuk para pelari berpengalaman maupun pemula.

Bagi kamu yang berniat untuk mengikuti fun run dengan jarak lari 5 km, sebaiknya lakukan persiapan terlebih dahulu agar tidak cedera.

Dilansir dari fithub.id pada (12/2024) berikut beberapa persiapan lari 5 km yang bisa kamu lakukan sebelum mengikuti Lomba Fun Run

1. Tentukan target dan rencana

Menyiapkan diri adalah kunci untuk dapat mencapai tujuan yang kamu inginkan, termasuk menempuh jarak lari 5Km pertamamu.

Saat kamu menanamkan target ini sebagai tujuan yang ingin dicapai, kamu bisa membuat rencana latihan yang sesuai dengan tujuan itu contohnya menu latihan berikut ini.

Kamu bisa menjadwalkan latihan selama 1 minggu. hari pertama dan ketiga gunakan untuk lari atau berjalan selama 30 menit, hari kedua dan keempat gunakan untuk berjalan 30 menit, hari kelima istirahat, hari keenam lari atau berjalan sejauh 5 km, dan hari keenam istirahat atau jalan santai.

2. Cross-training

Pada hari-hari tertentu, lakukan cross-training atau latihan suilang selain berlari. Kamu bisa mengisinya dengan yoga, berenang, atau bersepeda.

Kamu juga dianjurkan melakukan strength training 2-3 kali seminggu di dalam training plan. Tujuan strength training bisa memberikan peningkatan dalam kekuatan otot, efisiensi lari, dan kinerja lari yang lebih baik.

3. Interval training

Interval training adalah latihan singkat dengan upaya yang lebih meningkat. Terkadang, pelari juga menantang dirinya dengan melakukan speed interval atau hill interval.

Bagi pemula, kamu bisa mencari video latihan HIIT atau mengikuti jenis kelas ini di gym untuk meningkatkan ketahanan dan kekuatan tubuh.

4. Rest day

Meski kamu sudah memiliki program latihan yang padat menjelang race, ingatlah untuk meluangkan waktu untuk rest day sebelum melakukan Fun Run. Istirahat sama pentingnya dengan latihan karena memberi waktu pada tubuh dan otak untuk memulai dari awal lagi.

5. Lakukan mimic race

Mimic race adalah kesempatan untuk meniru kondisi hari perlombaan dalam sesi latihan. Misalnya, jika perlombaan dilakukan di pagi hari, melakukan beberapa latihan lari di pagi hari agar tubuh sudah terbiasa berlari pada waktu tersebut.

6. Pilih perlengkapan lari

Kenakan perlengkapan yang sudah biasa kamu pakai. Hari perlombaan bukanlah waktu untuk mencoba sepatu atau pakaian lari baru.

Malam sebelum lomba, siapkan sepatu lari terbaik dan pakaian lari yang paling nyaman, beserta nomor dada. Kamu juga bisa membawa makanan ringan atau minuman apa pun ke garis start.

Pikirkan juga aktivitas pasca-race, terutama jika ada selebrasi seperti color run dengan bubuk warna-warni.

Pada kesempatan tersebut, kamu tentu tidak ingin baju kesayanganmu kotor sehingga kamu bisa memilih alternatif pakaian lainnya.

7. Tidur cukup dan sarapan Sebelum Fun Run

Merasa nervous sebelum melakukan rutinitas lari 5k adalah hal yang wajar meski bukan lari 5K pertamamu.

Namun, cobalah untuk melakukan aktivitas yang rileks seperti membaca buku atau nonton film menjelang lomba agar kamu bisa tidur lebih mudah.

Jangan berlari dengan perut kosong, makan menu ringan setidaknya satu jam sebelum race agar perut tidak kram. Pilih makanan yang rendah lemak, protein, dan serat, tapi tinggi karbohidrat.

Itulah berbagai persiapan lari 5K yang biasanya diselenggarakan pada acara fun run. Ingatlah bahwa fun run bertujuan agar kamu bisa berlari dengan perasaan yang senang.

Penulis: Siti Nurminal Faizin/anggota muda
Editor: Red

Enggan Bentuk Satgas, Tanggapan Mahasiswa IAIN Kendari: Kampus Tidak Peduli Terhadap Pencegahan Kekerasan Seksual

Kendari, Objektif.id-Sejumlah mahasiswa IAIN Kendari kini menyuarakan keresahan mereka terhadap kampus yang tidak membentuk satgas kekerasan seksual. Padahal Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama di kampus, merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan tegas secara menyeluruh.

Sementara institusi-institusi pendidikan lain mulai merespon dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus, namun IAIN Kendari justru masih mengandalkan Dewan Etik untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual tanpa membentuk mekanisme pencegahan yang lebih konkret.

Dalam kasus kekerasan seksual, mahasiswa beranggapan bahwa respon berupa penindakan setelah kasus terjadi tidaklah cukup. Salah satu kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen pada 16 November 2020 menjadi sorotan, di mana sejumlah mahasiswi melaporkan pelecehan tersebut.

Ironisnya, menurut laporan para mahasiswa, korban tidak menerima pendampingan psikologis yang layak. Meski pelaku sudah ditindak, namun mahasiswa menilai bahwa pasti ada luka psikis para korban yang tetap menganga. tanpa dilakukan upaya pemulihan dari pihak kampus, mahasiswa menganggap bahwa kampus menutup mata dihadapan wajah kekerasan seksual yang marak terjadi dilingkungan pendidikan.

Dengan kegagalan kampus dalam menyediakan dukungan penuh kepada korban melalui satgas, mahasiswa menilai kampus tidak peduli terhadap isu pencegahan kekerasan seksual. Dan kini telah menuai kritik tajam dari sejumlah mahasiswa, diantaranya mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Nurul Azkia, dia berpendapat bahwa kampus perlu memandang masalah ini dari sisi preventif. “Jangan hanya ketika ada kasus baru ada Dewan Etik. Kalau kampus tidak segera membentuk satgas, calon pelaku bisa merasa aman dan bebas melancarkan aksinya,” ungkapnya tegas.

Senada dengan itu, Muhammad Ahsan Tamsri, mahasiswa Fakultas Syariah, dia menganggap bahwa Dewan Etik saja tidak cukup memadai untuk mencegah kejadian serupa, keberadaan Dewan Etik selama ini hanya fokus pada sanksi, bukan pada pencegahan. “Kalau hanya menindak pelaku tanpa melakukan pencegahan dan mengabaikan sebagian hak-hak korban, maka kasus kekerasan seksual tidak akan pernah selesai,” tegasnya. Menurut Ahsan, pembentukan satgas kekerasan seksual akan menunjukkan komitmen kampus dalam memberikan perlindungan dan pengawasan yang ketat.

Mahasiswa lainnya, Muhammad Azhar dari Fakultas Syariah, juga mendukung penuh pembentukan satgas kekerasan seksual di kampus. Menurutnya, tindakan preventif jauh lebih efektif daripada hanya memberikan sanksi. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Azhar yang merasa yakin bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu menangani kekerasan seksual secara efektif sekaligus menunjukkan sikap kampus yang tidak serius melihat isu kekerasan seksual sebagai isu yang sangat krusial.

Sementara itu, menurut Sri Wahyuni, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) menambahkan bahwa lemahnya pendampingan dari Dewan Etik adalah salah satu ketidakpedulian kampus terhadap dampak dari kekerasan seksual. Menurutnya, saat dosen yang terbukti melakukan pelecehan kepada mahasiswa diberhentikan, kampus seharusnya turut menyediakan pendampingan psikologis bagi korban. “Dalam hal ini Perempuan seharusnya jadi prioritas dalam perlindungan kampus,” kata Sri.

Bahkan menurut Ira, teman seangkatan Nurul di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, kode etik kampus saat ini hanya efektif sebagai sanksi formal, namun belum menyentuh pemulihan psikologis korban. “Kalau kampus terus begini, banyak yang akan merasa tidak aman,” jelas Ira. Ia juga menegaskan bahwa tekanan dari lingkungan sekitar sering kali menambah beban korban, bahkan bisa menyebabkan depresi.

Karena pentingnya pendampingan ini bagi korban, Aulia Rani, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK). Ia berpendapat bahwa kode etik yang ada belum benar-benar berpihak pada korban, karena masih terfokus pada sanksi bagi pelaku tanpa menyediakan dukungan berkelanjutan bagi korban. “Mulai dari kasus mencuat hingga pasca penindakan, korban belum mendapatkan pendampingan seratus persen,” ungkapnya.

Selain itu, Ciang Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), mengungkapkan ketidakpedulian kampus terhadap kekerasan seksual mencerminkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam yang seharusnya dijunjung tinggi. “Ketidakpedulian secara serius ini menodai nama kampus Islam,” katanya singkat. Pernyataan ini kemudian diiringi dengan kritik Muhammad Isa Amam, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang mempertanyakan apakah kode etik kampus benar-benar dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah mahasiswa atau hanya sekadar formalitas. Isa mengungkapkan, “Kasus kekerasan seksual tahun 2021 antar mahasiswa dianggap selesai setelah pelaku ditindak tegas, tapi apa yang dilakukan kampus terhadap korban setelah itu?” ujarnya.

Mahasiswa-mahasiswa ini berharap pembentukan satgas kekerasan seksual bisa mengatasi kekurangan yang ada pada Dewan Etik. Bukan sekadar sanksi, mereka juga menuntut agar pendampingan psikologis bagi korban menjadi bagian penting dari upaya kampus dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Seiring dengan semakin banyaknya seruan dari para mahasiswa, Mereka menginginkan lingkungan kampus yang aman, di mana pendampingan bagi korban juga menjadi prioritas utama. Akankah kampus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual dengan membentuk Satgas, atau tetap mengandalkan mekanisme Dewan Etik yang selama ini dinilai kurang memadai?

Kampus IAIN Kendari sebagai institusi yang berlandaskan nilai-nilai Islam maka sudah seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa semua warganya, terutama kepada para mahasiswi, agar mendapatkan perlindungan yang maksimal dari kekerasan seksual. Mahasiswa IAIN Kendari saat ini menuntut agar pihak kampus tidak sekadar mengandalkan peraturan yang ada di atas kertas, tetapi juga menerapkan kebijakan yang efektif dan berpihak secara penuh kepada korban.

Penulis: Hajar & Fahda Masyriqi/anggota muda
Editor: Tim redaksi

Andalkan Kode Etik, IAIN Kendari Diduga Sengaja Tidak Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Kendari, Objektif.id — Aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 seharusnya menjadi titik terang bagi dunia pendidikan Indonesia, ditengah lonjakan kasus kekerasan seksual yang semakin meresahkan.

Berdasarkan hasil survei Kemendikbudristek pada tahun 2023, tercatat sebanyak 65 kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi, yang menjadikannya masuk dalam kategori tertinggi dilingkungan pendidikan, dibandingkan dengan sekolah menengah sebanyak 22 kasus dan sekolah dasar 29 kasus.

Seharusnya dengan data kekerasan itu, kampus mesti lebih serius lagi melihat persoalan kekerasan seksual yang terjadi bukan hanya sekadar sebuah permasalahan yang remeh temeh. Dengan demikian, hal ini bisa menjadi pemicu kepada kampus agar melakukan langkah-langkah preventif dalam mencegah kekerasan seksual dilingkungan pendidikan tidak terjadi.

Namun, nampaknya harapan itu belum tersentuh di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Alih-alih mengikuti jejak kampus lain yang sudah bergerak, IAIN Kendari lebih memilih bertahan mengandalkan “kode etik,” yang konon sudah cukup kuat untuk menjaga keamanan kampus terhadap kasus kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan oleh pimpinan kampus melalui pernyataan Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. Siti Fauziah, dalam wawancara eksklusifnya kepada objektif.id, dia mengungkapkan bahwa kampus telah menerapkan sanksi berat bagi pelanggar kode etik, termasuk pemecatan dosen, “Kode etik kita bahkan memiliki sanksi berat, yaitu pemecatan bagi dosen yang melakukan pelanggaran berat,” tegas Fauziah saat ditemui diruangan kerjanya pada Kamis, (31/10/2024)

Baginya, kampus tidak bisa membentuk satgas karena masih ada kode etik yang digunakan, “Bagaimana mungkin kita bisa merealisasikan Satgas, jika kita masih mengacu pada kode etik sebagai dasar kita,” tambahnya.

Sementara, diketahui bahwa dewan kehormatan kode etik penanggulan kekerasan seksual yang dibentuk berdasarkan aturan yang ada didalam kode etik, itu terbentuk ketika sudah terjadi kasus kekerasan seksual.

Kalau seperti itu, dimana fungsi pengawasan dan pencegahannya? Belum lagi tidak adanya upaya mitigasi seperti edukasi dan sosialisasi pencegahan secara berkala agar kekerasan seksual tidak terjadi didalam kampus. Dan pada kenyataannya, kode etik tidak memiliki struktur khusus yang memadai untuk menangani dan mencegah kasus seperti ini.

Bahkan dalam kode etik tidak dijabarkan terkait pendampingan khusus yang mengarah pada pencegahan traumatik korban pasca kejadian, yang bisa memicu gangguan psikologis secara serius sampai yang dikhawatirkan berimplikasi pada tingkat gangguan kejiwaan yang parah.

Selain itu, jika pihak kampus masih berpegang teguh pada pembentukan dewan kehormatan etik yang berpedoman dikode etik, pertanyaan skeptisnya adalah, Benarkah cukup hanya mengandalkan kode etik di tengah realitas kasus kekerasan seksual yang sudah pernah terjadi sebelumnya? Apakah kode etik kampus benar-benar efektif bagi para korban? atau hanya sekadar formalitas yang tak pernah cukup melindungi dan mengawal korban?

Karena berdasarkan kasus pencabulan yang pernah terjadi di IAIN Kendari, yakni salah satu kasus pencabulan yang terungkap saat dilaporkan di lembaga kemahasiswaan pada Senin (16/11/2020) lalu, yang juga pernah diliput oleh Objektif.id, Saat itu, puluhan mahasiswi melaporkan tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang dosen. Dan Ironisnya kampus tidak memberikan pendampingan khusus kepada para korban.

Sehingga Ashabul Akram, Koordinator Pusat BEM se-Sultra periode 2024-2025 yang pada 2020 menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fisika, sekaligus pendamping dan yang membantu mengawal kasus para korban, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap respons kampus. “Saya tidak tahu, bahkan tidak melihat pihak kampus mengambil tindakan untuk mengawal atau memberikan pendampingan terhadap para korban,” ujarnya saat memberikan keterangan melalui Via WhatsApp pada Sabtu (02/11/2024).

Ashabul menambahkan bahwa meskipun kode etik kampus mencantumkan perlindungan bagi pelapor, tapi pada penerapannya sering kali tidak dirasakan oleh korban. “Para korban justru dikawal oleh teman-teman aktivis mahasiswa hingga mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pentingnya aturan Permendikbud ini direalisasikan, sebab ada misi besar didalamnya untuk menciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual dengan membentuk Satgas. Yang dimana satgas ini dirancang untuk mengawasi, menangani, dan melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus setiap semester.

Permasalahan ini bukan hanya soal administratif belaka, tapi ini soal komitmen moralitas kemanusiaan. Di saat kampus lain mulai mengambil tindakan konkret, IAIN Kendari justru masih berkutat pada aturan yang tidak memberikan kepastian perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Penulis: Hajar86 & Fahda Masyriqi/anggota muda

Editor: Tim redaksi

Demi Pilkada Yang Demokratis, Ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd IAIN Kendari Himbau ASN Bersikap Netral

Kendari, Objektif.id – Kontestasi demokrasi saat ini tengah menghangat di seluruh pelosok negeri, termasuk di jazirah Sulawesi bagian Tenggara, yang tidak lama lagi akan memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, yang tentu sangat menarik antusiasme yang tinggi kepada setiap elemen masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan datang.

Bahwa pada pilkada tahun 2024 ini, nantinya akan melibatkan berbagai jenjang kontestasi politik, mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga intensitas atmosfer demokrasi terasa semakin tinggi. Apa lagi dengan ragam perkembangan politik yang setiap waktu berubah dengan begitu dinamis.

Namun dalam menyambut pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang, tak terkecuali Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ibnu Rusyd IAIN Kendari yang tidak hanya sekadar menyambut pesta demokrasi ini sebagai momen pemilihan pemimpin semata, akan tetapi masih senantiasa Istiqomah menyampaikan kesadaran kritisnya tentang pentingnya menjaga netralitas, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

Sehingga sebagai organisasi mahasiswa, HMI Komisariat Ibnu Rusyd menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya Pilkada 2024 agar menjadi ruang demokrasi yang sehat dan adil.

Hal itu kemudian disampaikan oleh Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd, Al-Izar, dalam keterangannya kepada Objektif.id yang menekankan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada mendatang.

“Sebagai organisasi kemahasiswaan, kami tidak hanya diam mengamati dari jauh. Kami akan melakukan pemantauan dan memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitasnya. Ini demi memastikan bahwa Pilkada tahun 2024 berjalan sesuai asas demokrasi yang benar,” ungkap Al-Izar.

Menurutnya, ASN memegang peran vital dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan adil. “perlu diketahui, netralitas ASN merupakan salah satu landasan utama dalam mewujudkan pemilihan dengan tetap berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, katanya.

Bagi Al-Izar, netralitas ASN menjadi bagian dari pilar utama dalam menciptakan suasana pemilihan yang damai. “ASN tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi menjadi alat atau perpanjangan tangan pihak-pihak tertentu yang akan mencederai esensi dari demokrasi itu sendiri, yang nanti akan menimbulkan kegaduhan diruang publik”, ujarnya dengan tegas.

Sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) IAIN Kendari periode 2022-2023, Al-Izar menambahkan bahwa betapa pentingnya untuk memastikan proses pilkada yang adil tanpa ditunggangi kepentingan yang akan merusak prinsip-prinsip demokrasi.

Olehnya Itu, dia menginginkan agar ada keterlibatan aktif masyarakat secara kolektif, dalam memastikan Pilkada yang berintegritas. “Kami ingin ada partisipasi publik dalam mengawal pilkada ini menjadi pesta demokrasi yang sehat dan bersih dari praktik-praktik pembangkangan nilai-nilai demokrasi itu sendiri”, tambahnya.

Selain itu, Al-Izar juga menyampaikan harapannya agar semua pihak, termasuk para calon kepala daerah, tim sukses, dan simpatisan, untuk bisa saling menghormati.

Bahwa pertarungan politik bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana proses tersebut dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan damai.

“Tantangan politik kita bukan soal siapa yang terpilih dan tidak , tetapi juga bagaimana kita memastikan bahwa proses demokrasi ini bisa berjalan dengan damai dengan memahami apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan”, pungkas Al-Izar.

Dengan pesan moral yang disampaikan Al-Izar tentang netralitas ASN seharusnya itu menjadi perhatian secara serius kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam membangun iklim demokrasi yang bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

Penulis: Hajar86 & Aulia Permata Ashar/anggota muda
Editor: Tim redaksi

Diduga Terjadi Persekongkolan Jahat Soal Pungli Presma, Kantor Sema Dema IAIN Kendari Disegel

Kendari, Objektif.id – Pada siang hari yang cerah, tanggal 18 Oktober 2024, suasana di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mendadak berubah tegang.

Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kebijakan Kampus (Amuk), melakukan aksi demontrasi yang dimulai dari gedung Rektorat, hingga menuju ke area kantor Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) untuk melakukan penyegelan.

Aksi dan penyegelan ini merupakan puncak dari kemarahan dan kekecewaan yang membara akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Presiden Mahasiswa (Presma), yang dinilai tidak ditangani dengan serius oleh Ketua SEMA, Apriansyah.

Mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu merasa bahwa Apriansyah telah gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengawas lembaga kemahasiswaan. Alih-alih mengambil tindakan tegas, Apriansyah terlihat diam, seolah menutup mata terhadap tindakan Presma yang merugikan hak-hak kemahasiswaan sekaligus membuat citra kampus menjadi buruk.

Kecurigaan semakin meningkat ketika diketahui bahwa Apriansyah dan Presma berasal dari partai mahasiswa yang sama, Partai Integritas Mahasiswa (Pintas).

Di partai tersebut, Presma menjabat sebagai ketua, sementara Apriansyah mengisi posisi sekretaris jenderal. Hubungan yang begitu dekat ini menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi antara keduanya.

Aliansi Peduli Kebijakan merasa bahwa dugaan kolusi ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai moralitas kepemimpinan di lingkungan kemahasiswaan. Mereka menilai, seharusnya para pemimpin organisasi mahasiswa menjaga integritas, transparansi, serta profesionalisme dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

Di tengah kerumunan aksi, Idul, seorang mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan, dengan lantang berbicara di hadapan peserta aksi.

“Ini bukan sekadar soal penyegelan ruangan,” katanya dengan tegas. “Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap lembaga kemahasiswaan yang sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka seharusnya menjadi pengawas, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.”

Dengan penuh emosi, Idul melanjutkan bahwa lembaga kemahasiswaan yang semestinya menjadi corong suara mahasiswa kini tidak lagi bisa diandalkan.

“Kami menuntut mereka bertindak sesuai aturan yang berlaku. Dugaan pungli ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya, sembari meneriakan “hidup mahasiswa, panjang umur perlawanan”.

Kejadian ini sontak menarik perhatian pihak rektorat. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dalam tanggapannya, menyebutkan bahwa tindakan dugaan pungli yang dilakukan oleh Presma sangat bertentangan dengan regulasi yang ada baik secara institusi internal IAIN maupun secara perundang-undangan.

“Kami di rektorat sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya. “Pungli bukan hanya melanggar aturan kampus, tapi juga hukum pidana. Kami minta SEMA segera mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas. Jika benar terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu”, tegasnya dengan menunjukkan ekspresi yang serius.

Namun, sampai sore hari, kantor Sema dan Dema masih tertutup tanpa tanda-tanda kehidupan dari dalamnya. Upaya Tim Objektif untuk menghubungi Apriansyah dan Presma tak membuahkan hasil.

Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kampus, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang pentingnya transparansi dan tanggung jawab di dalam lembaga kemahasiswaan.

Peristiwa ini mesti menjadi catatan penting ditengah hiruk-pikuk aktivitas akademik, mahasiswa kini harus secara kritis menyadari bahwa kepemimpinan di organisasi mereka tidak sekadar tentang program atau kegiatan, tetapi juga soal menjaga amanah, integritas, dan nama baik institusi yang mereka cintai.

Penulis: Hajar86 dan Nurminal Faizin/anggota muda
Editor: Tim Redaksi