Ingkar Janji Pimpinan Kampus Islam

Kendari, objektif.id Kampus yang ideal seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik yang ditunjang dengan fasilitas dan infrastruktur yang baik. Namun, kondisi yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari justru sebaliknya. Keluhan terkait sarana dan prasarana yang dijanji untuk diperbaiki, faktanya masih terlihat adanya kerusakan. Selain itu pembangunan Ruang Terbuka Hijau atau RTH masih menjadi sorotan karena tak kunjung terealisasi sehingga memicu kekecewaan di kalangan civitas akademika kampus.

Dengan demikian, mahasiswa memberi respon negatif kepada janji-janji yang tidak diwujudkan dalam tindakan nyata. Sekretaris Jenderal Dewan eksekutif mahasiswa (Sekjend Dema) IAIN Kendari, Muh. Ardiansyah dengan nama sapaan Ardi, menjadi salah satu yang paling vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kondisi krisis integritas ucapan pimpinan kampus. Ia menyoroti kinerja Wakil Rektor dua IAIN Kendari, Nurdin, yang diduga tidak bertanggung jawab atas perbaikan sarana dan prasarana kampus. Hal itu ia buktikan dengan berbagai keluhan yang telah disampaikan mahasiswa baik melalui pernyataan resmi lewat media ataupun melalui gerakan demonstrasi, dan kenyataannya Ardi menilai tidak ada yang teraktualisasi secara konkret dari tuntutan yang mahasiswa gaungkan.

Dalam keterangannya Ardi menyatakan bahwa pengelolaan fasilitas kampus saat ini masih jauh dari kata memadai dan cenderung diabaikan. Padahal tuntutan perbaikan fasilitas telah disuarakan sejak lama, namun belum ada tindak lanjut serius yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menganggap kondisi fasilitas kampus yang rusak dan kurang terawat telah mengganggu kenyamanan mahasiswa dan tenaga pengajar dalam menjalankan aktivitas akademik.

Salah satu masalah utama yang paling dikeluhkannya adalah kondisi kamar mandi yang sangat memprihatinkan. “Toilet di beberapa gedung kampus sangat kotor dan berbau tidak sedap, seperti tidak pernah dibersihkan secara rutin. Sementara, kebersihan kamar mandi adalah hal mendasar yang harus diperhatikan di lingkungan akademik. Selain kamar mandi yang rusak, banyak ruang kelas yang fasilitas Air Conditionernya (AC) tidak berfungsi dengan baik. hal ini tentu menjadi persoalan serius terutama mengingat suhu di Kendari yang cukup panas.” Ucapnya, Ahad, 23 Maret 2025.

Salah satu AC yang tidak berfungsi.

Tak hanya kerusakan kamar mandi dan AC, Ardi menambahkan bahwa dibeberapa ruang kelas dilaporkan memiliki papan tulis yang sudah patah dan tidak bisa digunakan dengan baik. Kursi-kursi yang rusak juga menjadi keluhan utama mahasiswa karena dapat menghambat kenyamanan saat proses perkuliahan berlangsung. “Kami sering menemukan papan tulis yang sudah retak atau bahkan patah, sehingga dosen kesulitan menjelaskan materi. Kursi-kursi juga banyak yang rusak, dan ini tentu mengganggu kenyamanan belajar kami.”

Papan tulis yang disender ke tembok akibat kerusakan pada kakinya.

Setidaknya dari hasil penelusuran Objektif di empat fakultas di IAIN Kendari, diduga terjadi kerusakan beberapa fasilitas yang memerlukan perhatian serius seperti pada sistem AC di gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) pada ruang 310 dan 320 sehingga berakibat membuat suhu ruangan menjadi tidak nyaman bagi dosen dan mahasiswa. Bahkan menurut Ardi bukan hanya dua ruangan itu saja yang mengalami masalah kerusakan AC tetapi masih ada beberapa ruangan lain yang juga terdampak.

Selain permasalahan AC, ditemukan ada indikasi kerusakan pada fasilitas lain seperti proyektor yang dikhawatirkan akan menghambat kelancaran proses belajar mengajar dalam kelas. Serta kondisi kamar mandi di fakultas ini juga perlu perhatian karena kebersihannya tidak terjaga dengan baik yang berpotensi mengganggu kenyamanan civitas akademika kampus.

Masalah serupa juga ditemukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap kerusakan AC yang terjadi di ruang 301 dan 302 yang menyebabkan suasana ruangan menjadi panas dan kurang kondusif untuk kegiatan belajar. Selain AC, proyektor di ruang 102 mengalami kerusakan yang sama seperti di FTIK. Tidak hanya itu, terdapat kursi di ruang 307 dalam kondisi rusak yang membuat mahasiswa merasa tidak nyaman menggunakan fasilitas yang sudah tidak layak pakai. Adapun di Fakultas Syariah terdapat permasalahan pada kondisi kamar mandi yang terlihat kotor dan tidak terurus, mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kebersihan lingkungan.

Salah satu kursi dari sekian banyak yang rusak tak layak pakai.

Di sisi lain, Ardi menyoroti Rektor IAIN Kendari Husain Insawan yang belum menunaikan pembangunan RTH sebagaimana yang telah dijanjikan sejak dua tahun lalu saat baru terpilih menjadi Rektor. Ardi berdalih sangat kecewa dengan janji-janji pimpinan kampus yang ucapannya tak lagi bisa dipercaya. Bahkan ia merasakan dirinya ditipu di Kampus yang dikenal dengan background Islamnya. Hal itu ia utarakan bukan tanpa alasan, sebab sangat jelas terlihat bagaimana respon rektorat terhadap keluhan mahasiswa ihwal sarana prasarana yang tak kunjung dapat perhatian, apalagi persoalan RTH yang pernah dijanjikan Rektor di tahun 2023 yang akan melakukan penataan sebagai bentuk pengembangan Kampus kedepannya, “Insya Allah kita upayakan untuk dilakukan penataan di Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya kepada Objektif diawal terpilih menjadi Rektor, Selasa, 03 Oktober 2023.

Dalam kasus ini bukan hanya Ardi yang meluapkan kekecewaannya. kritik lain datang dari mahasiswi semester enam program studi (prodi) Manajemen Pendidikan Islam (MPI), bernama Fufa (nama samaran) yang ikut bersuara tentang kondisi sarana prasarana dan janji pembangunan RTH Rektor. “Ini sebenarnya harus jadi hal yang diperhatikan apa lagi infocus, karena kita tau mi bahwa infocus jadi hal yang digunakan semua mahasiswa dan dosen selama proses belajar mengajar. Kalau AC terkait kenyamanan belajar mengajar di kelas, kalau ruangannya panas dan ditambah mungkin mahasiswanya yang banyak akhirnya tidak betah orang belajar karena pengap,” kata fufa dalam keterangan tertulis yang diterima Objektif, Senin, 24 Maret 2025. “Kalau soal janji ya pasti harus ditepati, tapi mungkin karena saya kurang banyak dapat info yah jadi baru dengar soal ini.”

Sebelumnya pandangan serupa terkait janji RTH yang tidak direalisasikan disampaikan juga oleh salah satu mahasiswa aktif prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang saat itu masih semester lima, Karsa (nama samaran), yang berpendapat dalam tulisan objektif berjudul “Janji Rektor IAIN Kendari Renovasi RTH Hanya di Mulut,” terbit 21 November 2024. Dalam tulisan itu Karsa mengatakan Janji yang tidak terealisasikan akan menjadi pembohongan publik ketika sesuatu yang sudah diucapkan tetapi tidak dikerjakan. “Jika dalam kepemimpinan Pak Rektor itu tidak dilaksanakan maka itu bisa dikatakan kebohongan dan jika itu dilaksanakan maka itu kebenaran,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

Ruang Terbuka Hijau yang terlihat belum tersentuh dengan pembangunan sebagaimana yang dijanjikan Rektor IAIN kendari.

Sementara itu, dasar hukum soal pemanfaatan fasilitas kampus telah tertuang dalam Pedoman Umum Kemahasiswaan Tahun 2019, Bab 3 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa mahasiswa berhak memanfaatkan sarana dan prasarana kampus dalam rangka proses belajar mengajar serta kegiatan akademik lainnya. Namun, kondisi di IAIN Kendari saat ini justru berbanding terbalik dengan aturan tersebut.

Alih-alih mendapatkan fasilitas yang layak, mahasiswa justru dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghambat proses belajar mereka. Fasilitas yang tidak diperhatikan dengan baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga efektivitas pembelajaran. Oleh karena itu, civitas akademika berharap kepada pihak kampus untuk segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan pada fasilitas-fasilitas yang mengalami kerusakan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.

Seharusnya dengan banyaknya keluhan yang muncul, pihak kampus mesti lebih berani memberikan respon dan atensi nyata terhadap persoalan perbaikan sarana prasarana dan pembangunan RTH sebagaimana yang dituntut mahasiswa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari Wakil Rektor dua maupun Rektor IAIN Kendari saat upaya konfirmasi secara langsung kepada mereka dilakukan sejak Rabu, 19 Maret 2025, termasuk pertanyaan objektif melalui pesan WhatsApp, Selasa, 25 Maret 2025 yang tidak mendapatkan balasan, hanya menunjukan notifikasi dua centang abu-abu atau terkirim saja.

Rabiah Al Adawiyah Yusuf, Indra Rajid, dan Aril Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan liputan ini

Editor: Rizal

Ketua Dema FEBI IAIN Kendari Nilai RUU TNI Bentuk Perampasan Supremasi Sipil

Kendari, Objektif.id – Gelombang kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 masih terus bergulir. Kali ini, suara penolakan datang dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Febrian, yang dengan lantang menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan pembajakan terhadap supremasi sipil yang berpotensi mengancam ruang demokrasi yang bukan bagian dari manifestasi kepentingan publik.

Dalam pernyataan resminya, Febrian menilai bahwa pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang oleh DPR RI bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Dan itu dibuktikan dengan berbagai penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang mengkritik pasal-pasal dalam regulasi tersebut yang dinilai membuka peluang bagi TNI untuk lebih leluasa berkiprah di ranah politik dengan cara memanfaatkan ruang sipil yang dilegitimasi melalui undang-undang.

“Kami menolak hasil rancangan UU TNI ini karena tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat serta berpotensi mengganggu supremasi sipil. TNI harus tetap fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga pertahanan negara,” tegasnya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dengan demikian Ini tentu sangat bertentangan pada semangat reformasi yang jelas-jelas berupaya memisahkan peran militer dari urusan sipil dalam pemerintahan. Sementara kita tahu bahwa dalam demokrasi yang sehat, supremasi sipil adalah prinsip utama yang memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali institusi demokratis yang fokus pada pertahanan dan tidak memiliki otonomi dalam menentukan kebijakan publik.

Sehingga berdasarkan anomali ini publik menilai bahwa pengesahan RUU itu bukan hanya bertentangan dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk menghidupkan kembali pola lama di mana militer memiliki peran dominan dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, kekhawatiran Febrian bukan tanpa alasan. Sebab sejarah mencatat bagaimana kelamnya pemerintahan Orde Baru (Orba) memanfaatkan kekuatan militer dalam pemerintahan untuk mengontrol hampir seluruh aspek kehidupan, menekan kebebasan sipil, dan membungkam oposisi.

Maka tak heran jika muncul ketakutan bahwa regulasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik serupa. Padahal reformasi TNI yang dilakukan sejak 1998 sebenarnya bertujuan untuk menghapus keleluasaan militer yang kerap menjadi sumber penyalahgunaan wewenang kekuasaan dalam membungkam kemerdekaan berekspresi terhadap masyarakat sipil.

Lebih jauh, Febrian menggarisbawahi bahwa publik bukan hanya sekadar menolak, melainkan menyerukan agar dilakukan revisi komprehensif terhadap RUU TNI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis. Karena menurutnya, regulasi ini harus dikaji ulang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menjadi alat legitimasi bagi kepentingan kelompok tertentu.

“Mahasiswa dan masyarakat akan terus mengonsolidasikan gerakan penolakan secara kritis dalam mengawal kebijakan ini. Tak hanya itu kami juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas guna menghasilkan revisi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Pernyataan tegas dari Ketua Dema FEBI ini juga menjadi cerminan dari semakin besarnya peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan negara. Febrian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini tetap berjalan tanpa perbaikan. Bahkan, ia membuka kemungkinan untuk menggelar aksi sebagai bentuk protes jika aspirasi masyarakat diabaikan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat Indonesia dan memastikan bahwa kepentingan serta aspirasi mereka tidak diabaikan. Jika diperlukan, kami siap menggelar aksi untuk menuntut revisi atas rancangan UU TNI ini,” pungkasnya.

RUU TNI seharusnya menjadi langkah maju dalam menjaga profesionalisme militer, bukan justru menjadi alat untuk mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Jika demokrasi ingin tetap berdiri tegak di negeri ini, maka supremasi sipil harus dijaga, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir elite yang jauh dari representasi kepentingan publik.

Editor: Harpan Pajar

Kantor Sema IAIN Kendari Terlihat Kotor Tak Terurus, Simbol Matinya Representasi Aspirasi Mahasiswa?

Kendari, Objektif.id – Sepi, lusuh, dan terbengkalai, inilah pemandangan yang menyambut siapa pun yang melangkah ke Kantor Senat Mahasiswa (Sema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Ruangan yang seharusnya menjadi pusat diskusi dan pengambilan kebijakan mahasiswa kini lebih mirip bangunan tak berpenghuni yang seolah menjadi simbol matinya lembaga kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan dalam mengawal kepentingan mahasiswa.

Bahwa berdasarkan hasil pemantauan jurnalis Objektif, Senin, 3 Maret 2025, ditemukan pemandangan meja dan kursi yang berdebu teronggok tanpa fungsi, sarang-sarang serangga juga turut meramaikan, bahkan kertas-kertas berserakan di lantai, bercampur dengan debu yang tertiup angin dari luar, dan cukup terasa kuat menunjukkan bahwa tak ada jejak kehidupan di dalamnya.

Ternyata, tempat perdebatan tokoh mahasiswa yang berlalu lalang untuk berdiskusi, menyusun agenda, dan memperjuangkan hak-hak akademik konstituennya kini menghilang tanpa jejak.

Dengan kondisi Kantor yang mengenaskan seperti itu tentu memunculkan tanda tanya, Mengapa ruangan Sema dibiarkan begitu saja? Serta apakah ini bentuk kelalaian pengurus, atau ada faktor lain yang menyebabkan kondisi Kantor seperti itu?

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ruangan kantor Sema IAIN itu terlihat sangat sederhana dan minim fasilitas. Kondisinya kurang rapi, dengan hanya ada satu meja dan kursi di pojok ruangan. Cat dindingnya juga tampak kusam, dan lantainya kosong tanpa perabot tambahan.

selain itu, kondisi dari luar ruangan juga terlihat kurang terawat dengan beberapa barang berserakan yang tidak tertata dengan rapi. Melihat kondisinya saat ini menurutr dia, kantor ini masih perlu peningkatan agar lebih layak.

“Terutama sebagai lembaga yang berperan dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Sebaiknya kantor ini lebih representatif, minimal rapi, bersih, dan dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti kursi yang memadai, papan tulis, serta perlengkapan administrasi agar lebih nyaman dan fungsional,” ucapnya.

Dengan demikian, situasi ini bukan perkara kebersihan semata. Tapi lebih dari itu, Kantor Sema yang kosong menggambarkan betapa lemahnya organisasi mahasiswa dalam mengelola ruang yang seharusnya menjadi simbol representasi suara mahasiswa diperjuangkan.

Jika Sema sebagai lembaga tertinggi mahasiswa saja tak terurus, bagaimana dengan perjuangan hak-hak mahasiswa di kampus yang terkadang luput dari pantauan lembaga kemahasiswaan.

Jangan sampai organisasi ini hanya eksis di atas kertas. Apalagi hanya sebuah formalitas tanpa substansi. Jika benar demikian, maka nasib mahasiswa yang berharap adanya wadah perjuangan akan menjadi semakin suram.

“Harapan untuk kedepannya, semoga kantor Sema Iain bisa segera diperbaiki agar lebih tertata, nyaman, dan fungsional. Dengan fasilitas yang memadai, semoga dapat menjadi wadah aspirasi mahasiswa yang lebih efektif dan mendukung berbagai kegiatan positif,” harapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Sema pun tak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp sejak 5 Maret 2025, tak kunjung mendapat balasan.

 

Editor: Tim Redaksi

Biadab! Duka Seorang Istri Ketika Suami Menjadi Bengis

Konawe, Objektif.id – Di sebuah Rumah sederhana di Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, R (39) duduk di sudut ruangan dengan luka dikepala. batin dan fisiknya masih sakit ketika menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya pada Jumat malam, 23 Januari 2025.

Malam itu, langit masih menyisakan senja ketika suara pertengkaran mulai pecah di dalam rumahnya. R, seorang ibu rumah tangga, hanya ingin meminta sedikit uang dari suaminya, MI, yang baru saja pulang dari sebuah kegiatan di Kota Kendari. Namun, permintaan itu justru berujung pada pukulan dan hinaan yang menyayat hati.

“Untuk apa saya kasih kau uang?” kata MI dengan nada tinggi, seperti yang ditirukan R.

R mencoba menjelaskan, bahwa sebagai istri, wajar baginya untuk mendapat nafkah. Namun, balasan yang ia terima sungguh tak disangka. Suaminya malah menyuruhnya mencari uang sendiri dengan cara yang menyakitkan hati, menyuruh R bekerja dengan profesi sebagai Pekerja Komersial Seks (PSK).

“Kalau kau mau pegang uang, kau jadi lonte,” kenang R dengan suara hati yang sakit.

Kata-kata itu menusuk perasaannya. Hatinya mendidih, tapi ia berusaha tetap tenang. Namun, kemarahan MI semakin menjadi. Tanpa peringatan, sebuah tinju mendarat di wajah R.

R tersentak, tubuhnya limbung. Tak puas, MI lalu mengambil kursi dari teras dan menghantamkan ke kepalanya hingga berdarah. Saat itu dunia seketika gelap bagi R dan ia langsung pingsan di tempat.

Saat tersadar, rasa sakit masih dirasa kepalanya. Namun, yang lebih menyakitkan bukan hanya luka fisik, melainkan kenyataan bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami kekerasan dari lelaki yang seharusnya melindunginya.

Perbuatan suaminya bukan Kali Pertama dilakukan. Bagi R, ini bukan sekadar pertengkaran biasa dalam rumah tangga. Ia telah mengalami kekerasan serupa sebelumnya di tahun 2013 dan 2015.

Namun, saat itu, ia memilih diam, berharap suaminya berubah, dan semuanya membaik. Tapi harapan itu ternyata sia-sia. Kini, ia tak ingin lagi menyerah. R akhirnya memberanikan diri melaporkan MI ke Polsek Wawotobi, Konawe.

“Saya sudah tidak tahan lagi. Saya takut nyawa saya terancam,” katanya tegas.

Meski ada upaya damai yang ditawarkan, R menolak mentah-mentah. Baginya, ini bukan lagi soal harga diri, melainkan tentang keselamatan dirinya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, bagi R, keadilan tak hanya sekadar hukuman bagi pelaku. Ia ingin memastikan bahwa tak ada lagi perempuan yang mengalami nasib serupa, terjebak dalam ketakutan, diperlakukan sewenang-wenang oleh pasangan yang seharusnya menjadi tempat berlindung.

Di balik luka yang masih membekas di kepalanya, ada tekad yang lebih kuat. Kali ini, R tak ingin lagi diam. Kali ini, ia memilih melawan.

Sampai berita ini diterbitkan, MI belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi tim redaksi Objektif.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Andi Tenri

Difitnah Sungguh kejam, Febryansyah Menolak Bungkam

Kendari, Objektif.id – Pagi itu, Kamis, 23 Januari 2025, menjadi awal dari cobaan berat bagi Febryansyah Ramadhan. Pria yang tinggal di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini menerima kabar mengejutkan dari temannya, Ferdi.

Melalui pesan WhatsApp, Ferdi mengabarkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Febryansyah telah diunggah di grup Facebook Info Kendari. Unggahan itu tidak hanya menampilkan KTP nya, tetapi juga menyematkan tuduhan berat kepada Febryansyah yang disebut sebagai penipu.

Akun Facebook yang mengunggah tuduhan itu bernama Ridwan Jayanto. Bahwa dalam unggahannya, Ridwan menyebut Febryansyah menggunakan nama alias Adi, dan telah menjual tanah pribadi milik Ridwan di Jalan Konggoasa, dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, Febryansyah diklaim melarikan diri tanpa membayar kepada pemilik tanah itu.

Diiringi dengan caption penuh emosi, unggahan itu bertuliskan, “Penipu…!!! Mengaku bernama Adi alias Febri, orang ini menjual tanah pribadi saya di Jl Konggoasa dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, melarikan diri tanpa membayar tanah tersebut ke kami.”

Tuduhan itu sontak memicu perhatian dan reaksi di media sosial. Namun, bagi Febryansyah, unggahan itu lebih dari sekadar keramaian dunia maya. Itu adalah serangan langsung yang mencoreng nama baiknya.

Kepada tim Objektif.id, Febryansyah menegaskan bahwa tuduhan Ridwan Jayanto tidak berdasar, dan Ia juga menyesalkan tindakan Ridwan yang tanpa izin menyebarluaskan data pribadinya di media sosial.

“Unggahan itu sangat merugikan saya. Nama baik saya dicemarkan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya tegas Kader Tamalaki Laskar Sarano Tolaki itu.

Karena merasa dirugikan, Febryansyah memutuskan untuk menempuh jalur hukum pada Jumat, 24 Januari 2025, yang dengan resmi melaporkan akun Facebook Ridwan Jayanto ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tambah Febryansyah.

Untuk diketahui, Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, laporan Febryansyah masih dalam proses penyelidikan di Polda Sultra. Dan dia berharap hukum dapat memberikan keadilan atas apa yang dialaminya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Jayanto belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun tuduhan pencemaran nama baik itu.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Rizal S

Terbukti Melanggar Kode Etik, Mahasiswa Penikam di IAIN Kendari Diskors 2 Semester

Kendari, Objektif.id – Andi Sabdi Emba, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester setelah terbukti melakukan penikaman terhadap rekannya, Muh Alwi Sahid. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang kode etik kampus sebagai bentuk penegakan aturan.

Insiden yang menghebohkan ini terjadi pada Senin (23/12/2024) saat Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah berlangsung. Pelaku, yang terlibat perkelahian dengan korban, menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek pada tangan Muh Alwi Sahid.

Pihak fakultas segera bertindak dengan melakukan penyelidikan internal. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku melanggar kode etik kampus, khususnya terkait tata tertib membawa senjata tajam dan berkelahi di lingkungan kampus.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Aris Nur Qadar Ar Razaq, saat ditemui media ini pada Rabu, (8/1/2025) menegaskan bahwa keputusan skorsing ini adalah langkah tegas untuk menjaga keamanan dan citra institusi.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, serta mengacu pada regulasi yang ada, pimpinan fakultas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada pelaku. Namun, pelaku tetap diwajibkan membayar UKT, dan masa skorsing ini tetap dihitung sebagai masa studi,” ujar Aris Nur Qadar Ar Razaq

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 14 poin 1 Tata Tertib Mahasiswa yang melarang membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian. “Kedua poin tersebut terbukti dalam pemeriksaan dan menjadi dasar pemberian sanksi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Fakultas juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menaati tata tertib demi menjaga keharmonisan di dalam kampus.

Repoter : Anggun

Editor : Ama

Korban Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari 2 Kali Mangkir Dalam Panggilan Pihak Fakultas

Kendari, Objektif.id – Korban penikaman yang terjadi dalam Kongres Sema Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muh. Alwi Sahid, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pihak Fakultas untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sidang etik mahasiswa, Kamis (2/1/2025). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga absen pada panggilan pertama.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihak Fakultas sudah menunggu kedatangan Muh. Alwi Sahid, namun yang bersangkutan belum juga hadir. “Belum final kita melakukan interogasi, karena yang dipanggil (Muh. Alwi Sahid) dari kemarin belum datang, tadi juga kita menunggu tapi belum datang,” jelas Kamaruddin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (2/1/2025).

Pihak Fakultas, lanjut Kamaruddin, kini berfokus pada pemeriksaan terhadap pelaku penikaman, yakni Andi Sabdi Emba. Proses interogasi terhadap pelaku rencananya akan dilakukan di Polres Kendari, mengingat pelaku saat ini masih dalam tahanan. “Besok diagendakan ke Kapolres untuk menemui pelaku,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, jika pada Jumat (3/1/2025) Muh. Alwi Sahid kembali tidak hadir, maka pihak Fakultas akan melanjutkan sidang etik di tingkat Fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Sementara ini baru 8 orang saksi yang diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mengacu pada kode etik yang menjadi kewenangan Dekan. Jika terduga pelaku (Andi Sabdi Emba) terbukti bersalah, tentu kami akan sesuaikan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penikaman yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu, mengakibatkan Muh. Alwi Sahid mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan badik milik Andi Sabdi Emba. Kejadian ini memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Fakultas dan kepolisian setempat.

Repoter: Anggun
Editor : Ama

Mahasiswa IAIN Kendari Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kendari, Objektif.id –  Terduga pelaku penikaman mahasiswa bernama Andi Sabdi Emba (21) yang ulahnya telah menggegerkan mahasiswa IAIN kendari kini harus merasakan pahitnya berada di jeruji besi.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa di Fakultas Syariah diringkus polisi di Jalan Sultan Qaimuddin, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (9/12/2024) malam.

“Benar, pelaku sudah kami ringkus tadi malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Minggu (29/12/2024).

Saat dilakukan interogasi, kata Nirwan Fakaubun, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penikaman pada kongres Sema Fakultas Syariah yang digelar pada Senin (23/12) lalu.

Pelaku juga mengaku,menggunakan senjata tajam jenis kerambit secara brutal sehingga mengenai korban bernama Muhammad Alwi Sahid.

Saat ini, kata Nirwan Fakaubun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Untuk diketahui, selain pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Pihak Kampus juga melakukan upaya menangani masalah ini.

Pada Senin (30/12) Pihak Fakultas Syariah akan melakukan pemeriksaan 7 orang saksi dalam kasus ini, hal itu dilakukan untuk memastikan jalanya kode etik kemahasiswaan.

Repoter: Alisa Tri Julele

Editor : Red

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Kendari Jadwalkan Pemeriksaan Tujuh Saksi Kasus Penikaman Mahasiswa

Kendari, Objektif.id – Kasus penikaman yang menggegerkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, masih terus bergulir dan mengundang perhatian luas. Peristiwa yang terjadi di lingkungan akademik itu kini memasuki babak baru setelah pihak Fakultas Syari’ah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

Pemeriksaan tujuh saksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor 0224/In.23/FS/HM.00/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024, yang dikeluarkan pihak Fakultas Syari’ah.

Dalam surat tersebut, pemberian keterangan tujuh saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, di ruang rapat Fakultas Syari’ah lantai 2.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditemukan tim redaksi objektif, diketahui tujuh saksi itu terdiri dari enam mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN): Muhammad Ikbal, Muhammad Masyhur Massa, Argani Saputra, Muh. Ahsan Tamsri, Muh. Al Hafizh Sya’ria, Abdul Wahid, dan Maulana Malik Ibrahim. Sementara satu saksi lainnya berasal dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), yakni Argani Saputra.

Muhammad Masyhur Massa, sebagai salah satu saksi membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Fakultas Syari’ah. “Ada surat panggilanku sama ana-ana yang lain.” Ujar masyhur kepada tim redaksi Objektif, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu surat pemanggilan kepada para saksi memuat instruksi agar saksi hadir tepat waktu dan membawa bukti yang relevan, dengan harapan kehadiran saksi-saksi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus menjadi langkah awal dalam penegakan kode etik kampus dan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku penikaman.

Sementara itu Dekan Fakultas Syari’ah, Prof. Dr. Kamaruddin, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis Objektif pada Sabtu malam (28/12/2024), memilih merespon dengan narasi yang cukup singkat. “Apakah surat di atas tidak jelas ya,” ungkapnya membenarkan surat pemanggilan saksi tersebut.

Perlu diketahui bahwa kasus penikaman ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai keamanan dan dinamika sosial di lingkungan kampus.

Bahkan Kasus ini menjadi ujian besar bagi Fakultas Syari’ah dan IAIN Kendari secara keseluruhan. Jika tidak ditangani dengan serius dan transparan, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penanganan pelanggaran di kampus.

Oleh karena itu, sivitas akademika IAIN Kendari mendesak transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian kasus yang bersifat kriminal itu. Mereka berharap sidang etik tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu mengungkap kebenaran dan memberikan efek jerah kepada terduga pelaku.

Penulis: Anggun
Editor: Hajar

Pernah Mendaftar Figur Sema-F, Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari Kini Tidak Diakui Partainya

Kendari, Objektif.id – Sebuah cerita yang mengundang tanya dan gejolak emosi mencuat dari Kampus IAIN Kendari. Terduga pelaku penikaman, Andi Sabdi Emba, yang dahulu sempat mencicipi panggung politik kampus sebagai calon Figur Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Syariah pada Tahun 2023, kini mendapati dirinya ditolak mentah-mentah oleh Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi), yang mengusung slogan “Bersama Pasmi Membina Keakraban dalam Keragaman.”

Partai yang pernah menjadi kendaraan politik Sabdi, kini bersikukuh bahwa terduga pelaku sama sekali bukan bagian dari mereka. Hal itu disampaikan Ketua Pasmi, Muhammad Ikbal, melalui wawancara kepada jurnalis objektif bahwa selaku ketua partai, Ikbal menampik segala keterkaitan terduga pelaku dengan partainya.

Selain itu, Ikbal mengaku terkejut dengan tuduhan bahwa pelaku adalah bagian dari Pasmi. Bahkan, ia menyatakan akan mengambil langkah tegas jika tuduhan itu terus bergulir tanpa dasar yang jelas.

Dalam pernyataan yang dia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (24/12/2024), Ikbal berusaha meyakinkan bahwa Pasmi tidak memiliki hubungan dengan Terduga pelaku. “Kalau untuk pelaku penikaman itu tidak ada hubungannya dengan kami teman-teman Pasmi dan tidak termasuk bagian dari Pasmi. Tegasnya.

Sementara itu fakta menarik justru terungkap, bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah maju dalam kontestasi politik kampus sebagai calon Figur Sema Fakultas Syariah melalui rekomendasi Pasmi pada Tahun 2023. hal ini kemudian membuktikan bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari Pasmi.

Hal itu dibuktikan langsung oleh pernyataan Al-Izar, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) periode 2022-2023 melalui arsip administrasi pendaftaran partai yang dia simpan. Oleh karena itu, pernyataan Al-Izar ini tentu menjadi pukulan telak bagi Pasmi yang menyangkal tidak ada relasi antara terduga pelaku dan partai.

Dari sudut pandang lain, kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme perekrutan dan pengawasan partai mahasiswa. Bagaimana mungkin seseorang yang pernah mendapat rekomendasi partai sebagai figur, kini menjadi sorotan negatif kampus? Apakah ini murni kelalaian, atau ada hal yang sengaja tidak dideteksi?

Sehingga kasus penikaman yang dilakukan terduga pelaku Andi Sabdi Emba, mahasiswa semester tujuh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, kini menjadi simbol buruknya dinamika politik kampus. Bahwa kandidat yang pernah diusung sebagai figur calon pemimpin, ia kini berada di balik bayang-bayang peristiwa kriminal yang mencoreng nama baik kampus.

Dipenghujung pernyataannya, Muhammad Ikbal menyatakan siap bertanggung jawab secara kelembagaan jika pelaku terbukti sebagai bagian dari Pasmi. “Iya saya selaku Ketua Partai akan bertanggung jawab dan kalau tidak terbukti saya akan mengambil tindakan tegas terkait tuduhan tersebut.” Ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru menyisakan rasa skeptis. Apakah tanggung jawab ini hanya sekadar janji untuk meredakan opini publik atau benar-benar langkah konkret yang akan dilakukan oleh Pasmi.

Melalui kasus ini mestinya menjadi pelajaran secara kolektif bagi siapapun, bahwa ini bukan hanya tentang satu individu yang terjerumus ke dalam kekerasan, tetapi juga cerminan masalah yang lebih serius dalam lingkungan pendidikan dengan adanya tindakan yang tidak bersifat humanis.

Dengan demikian seyogyanya dunia politik kampus menjadi tempat belajar, bukan panggung drama dan konflik yang memunculkan aktor-aktor premanisme. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua organisasi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membina anggotanya. Jangan sampai, ambisi politik jangka pendek menutup mata terhadap hubungan kemanusiaan yang jauh lebih penting.

Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya merugikan korban penikaman, tetapi juga nama baik kampus, organisasi, dan bahkan kepercayaan publik terhadap dunia politik kampus secara keseluruhan.

Penulis: Alisa Tri Julela/anggota muda
Editor: Hajar

Soal Penikaman Mahasiswa, WR III IAIN Kendari: Pelaku Harus Ditangkap dan Diberi Sanksi

Kendari, Objektif.id – Insiden penikaman yang terjadi di Kampus IAIN Kendari pada Senin (23/12/2024) lalu memicu tanggapan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Kendari, Dr. Sitti Fauziah M., M.Pd.

“Proses kongres saya ikuti setiap jam per jam, dan kita harus fokus pada kasus senjata tajam ini,” ucap Sitti Fauziah saat mediasi bersama masa aksi yang menggelar demonstrasi Rabu, (24/12) di Gedung Rektorat IAIN Kendari.

Ia menyebut, jangankan perguruan tinggi, pemerintah pun melarang seseorang membawa senjata tajam, karena hal ini termasuk pelanggaran kriminal.

Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian bagi para mahasiswa apalagi insiden terjadi di Fakultas Hukum yang seharusnya paham akan undang-undang.

“Rata-rata kalian mahasiswa hukum yang paling tahu akan hal ini. Jika ada yang membawa senjata tajam, itu sudah melanggar dan harus dikenakan sanksi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Siti Fauziah menyampaikan pihak kampus telah memulai proses pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut.

“Kami akan mencari tahu siapa mahasiswa tersebut, prodi apa, dan semester berapa. Ini penting agar kami bisa mengambil langkah yang tepat,” tuturnya.

Guna memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan kode etik yang berlaku, Warek III berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, ia menekankan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa mengenai pentingnya mematuhi norma dan peraturan di lingkungan kampus.

“Ini adalah dinamika yang harus kalian hadapi dan pelajari agar tidak terulang di masa depan dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan informasi yang transparan kepada mahasiswa,” tutupnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi demonstrasi mahasiswa, Mansur, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah agar pihak birokrasi segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik.

“Kami meminta pihak birokrasi untuk segera melakukan proses mengenai dugaan penganiayaan dan hilangnya senjata tajam,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Mansur juga mengungkapkan harapannya agar terjalin kolaborasi yang baik antara mahasiswa dan pihak birokrasi dalam proses pengumpulan bukti.

“Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami meminta rektorat untuk mencopot Dekan Fakultas Syariah karena dia yang paling bertanggung jawab dalam penegakan kode etik,” tegasnya.

Insiden ini menjadi perhatian serius bagi pihak kampus dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan agar keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus tetap terjaga.

Penulis: Alisa Tri Julela
Editor: Rahma

10 Hari Menuju Pemilma, KPUM Masih Pusing Tentukan Metode Pemilihan

Istimewa

Kendari, Objektif.id – Tersisa 10 hari menjelang pemilihan umum mahasiswa (Pemilma) 2024 di IAIN Kendari, namun KPUM masih diperhadapkan dengan kebimbangan menentukan pelaksanaan teknis pemilihan tahun ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Rahmat, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kepastian tentang metode pemilihan yang akan digunakan pada pemilihan Senat Mahasiswa (Sema) yang dijadwalkan berlangsung 12 Desember 2024, dan kemudian disusul dengan pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) pada 26 Desember 2024.

Kebingungan menentukan metode pemilihan ini terlihat memprihatinkan, mengingat Pemilma adalah agenda tahunan yang mestinya telah dirancang matang jauh hari. Akan tetapi, yang terjadi adalah KPUM tampak terombang-ambing untuk memilih metode apa yang akan digunakan nantinya.

“Kami masih berkomunikasi dengan TIPD dan pihak terkait lainnya untuk menentukan apakah pemilihan dilakukan secara online, semi-offline, atau offline,” ungkap Rahmat pada Senin, (2/12/2024). Sebuah jawaban yang terdengar seperti pengakuan bahwa persiapan dasar Pemilma masih jauh dari kata tuntas.

Bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas partai politik mahasiswa (parpolma) yang dilakukan oleh KPUM, dipastikan lima partai mahasiswa telah lolos untuk bertarung pada kontestasi pemilma tahun ini. Namun, hal itu justru terancam kehilangan atmosfer pertarungan demokratis jika ketidakpastian metode pemilihan menjadi tidak jelas.

Selain itu, Rahmat juga turut menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan apapun yang digunakan, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Baik online maupun offline, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Tapi yang utama adalah memastikan keadilan dan transparansi tetap terjaga agar kecurangan dan hal-hal merugikan lainnya dapat diantisipasi. Data pun tidak akan kami bocorkan sembarangan,” ucap Rahmat penuh keyakinan.

Pernyataan itu mungkin terdengar menenangkan. Tapi, apakah jaminan ini cukup? Dalam situasi di mana belum ada kejelasan teknis pelaksanaan pemilihan yang ditentukan oleh KPUM.

Ketidakjelasan ini tentunya memicu keresahan. Bagaimana mahasiswa bisa percaya pada proses demokrasi pemilma jika teknis pelaksanaannya saja belum jelas, dengan waktu menuju pemilma yang sangat dekat.

Di sisi lain, Rahmat berpendapat jika antusiasme mahasiswa terhadap Pemilma tahun ini disebut meningkat daripada sebelumnya. “Pergerakan politik mahasiswa semakin berkembang, ini menunjukkan demokrasi di kampus makin baik,” klaim Rahmat.

Namun, bagaimana demokrasi bisa berjalan dengan baik jika transparansi, dan kejelasan teknis menjadi tanda tanya? Oleh karena itu, antusiasme mahasiswa yang meningkat sebagaimana diklaim oleh KPUM, bisa saja berubah menjadi kekecewaan jika KPUM gagal menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah kendala yang dihadapi KPUM, mahasiswa berharap pemilma 2024 menjadi ajang pembelajaran politik, bukan sekadar rutinitas tahunan. momen politik kampus adalah pembelajaran yang bisa menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memahami dan menjalankan demokrasi.

Akan tetapi harapan itu hanya akan menjadi slogan kosong jika KPUM tidak segera menunjukkan kinerja yang jelas dalam waktu yang semakin sempit. Terutama pada hal-hal dasar pelaksanaan pemilma. KPUM harus komitmen membuktikan bahwa Pemilma adalah ajang demokrasi sejati, bukan formalitas yang hanya mengisi kalender tahunan.

Penulis: Khaerunnisa & Alisa (anggota muda)
Editor: Hajar

Tangkap Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Unhas Makassar: Sikap Arogansi Polisi Bungkam Demokrasi dan Kebebasan Pers

Objektif .id, Makassar — Sebuah insiden mencengangkan terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Lima jurnalis dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Catatan Kaki (Caka), mereka adalah Nisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan. ditangkap aparat kepolisian usai meliput demonstrasi menuntut pemecatan dosen pelaku pelecehan seksual.

Aksi damai tersebut berlangsung pada Kamis sore (28/11/2024), dengan tajuk besar keadilan bagi korban pelecehan seksual. Massa mendesak pihak Universitas segera memecat Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi bimbingannya. Dalam situasi yang mestinya jadi panggung untuk memperjuangkan kebenaran, kekerasan justru datang dari arah yang tak terduga.

Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Makassar, Kifli, kelima jurnalis tersebut berada di lokasi aksi sejak sore hingga petang, menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Sejak kasus ini mencuat, mereka konsisten meliputnya. Bahkan setelah aksi selesai, mereka tidak langsung pulang. Mereka menyusun bahan berita sambil menunggu hujan reda,” jelasnya.

Namun, situasi berubah drastis ketika sekelompok orang tak dikenal (OTK) mendatangi area aksi, melempari kaca-kaca gedung Fakultas hingga pecah. Tak lama berselang, lusinan aparat kepolisian menyerbu lokasi. Dalam kekacauan itu, bukan pelaku perusakan yang menjadi sasaran, melainkan para mahasiswa, termasuk kelima jurnalis tersebut. “Mereka yang ada di sekitar koridor langsung ditangkap, bahkan beberapa mahasiswa yang berada di sekretariat juga ikut diamankan,” tambah Kifli.

Tidak kurang dari 30 mahasiswa dibawa ke Gedung Rektorat, sebelum akhirnya digiring ke Polrestabes Makassar. Sementara sebagian besar mahasiswa telah dibebaskan pada Jumat malam (29/11/2024), namun dua anggota Caka, Nisa dan Erik masih ditahan tanpa kejelasan. Informasi yang diterima pihak PPMI menyebutkan, bahwa alasan penahanan mereka tak lepas dari aktivitas mereka sebagai jurnalis pers mahasiswa.

“Kami mengecam tindakan ini. Penangkapan mereka adalah bentuk nyata penghalangan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Kifli.

Oleh karena itu, tindakan represif ini menambah daftar buruk tindakan aparat penegak hukum dalam upaya pembungkaman nalar kritisisme masyarakat sipil serta kerja-kerja jurnalistik. Fakta bahwa jurnalis mahasiswa, yang jelas menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi, justru menjadi target tindakan represif aparat penegak hukum. Yang hal tersebut menjadi sinyal berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Pers mahasiswa, meskipun sering dianggap kecil dan tidak signifikan, namun memiliki peran besar dalam membangun kesadaran publik di ruang akademik. Ketika suara-suara kritis mereka dibungkam melalui intimidasi dan penangkapan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi nadi demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, kasus ini justru menunjukkan sisi gelap dari upaya menuntut keadilan di Indonesia. Alih-alih mendukung tuntutan terhadap pelaku pelecehan seksual, pihak-pihak tertentu justru tampak berupaya melindungi pelaku dengan mengalihkan perhatian publik melalui kekerasan dan kriminalisasi mahasiswa.

Kini, perhatian tertuju pada kelanjutan kasus penangkapan jurnalis mahasiswa. Akankah dua jurnalis yang masih ditahan mendapatkan keadilan? Atau justru ini menjadi awal dari intimidasi yang lebih besar terhadap pers mahasiswa?

Masyarakat sipil, organisasi pers, dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk bersuara. Kebebasan pers bukanlah kemewahan, melainkan hak yang harus dilindungi. Penangkapan Nisa, Erik, dan teman-teman mereka adalah ancaman yang harus dijawab dengan solidaritas. Jika suara kebenaran dibungkam hari ini, siapa lagi yang akan berbicara untuk kebenaran esok hari?

Penulis: Hajar
Editor: Tim redaksi

Janji Rektor IAIN Kendari Renovasi RTH Hanya Dimulut

Kendari, Objektif.id – Setahun telah berlalu sejak Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, berjanji akan merenovasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kampus IAIN Kendari, yang membuat harapan mahasiswa pun sempat melambung tinggi saat janji itu dilontarkan. Namun setelah janji itu terucap, yang tersisa hanyalah kekecewaan mendalam.

Sementara itu, RTH yang membentang dari depan perpustakaan hingga gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) awalnya merupakan salah satu sudut favorit mahasiswa. Yang dimana tempat itu sering digunakan untuk melepas penat, belajar, hingga berdiskusi. Akan tetapi ruang tersebut tampak jauh dari kata nyaman. Minim fasilitas dan perawatan, sehingga RTH tak lagi menjadi pelarian yang diidamkan mahasiswa di tengah kesibukan akademik.

Keluh kekecewaan ini muncul karena sebelumnya pihak kampus pernah menjanjikan untuk merenovasi RTH, Seperti menyediakan gazebo, kursi, meja dan fasilitas lainnya. Tetapi kenyataannya, upaya itu hanya omong kosong belaka. Sebab sampai hari ini janji itu tidak terealisasi.

Seperti yang dikatakan oleh Karsa (nama samaran), salah satu mahasiswa aktif semester lima, Prodi Pendidikan Agama Islam, Pada Selasa pagi (19/11/2024), dia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kondisi RTH yang memprihatinkan.

Baginya, keberadaan RTH yang nyaman sangat penting bagi mahasiswa, “saya menginginkan penataan ulang diruang terbuka hijau karna manfaatnya, khususnya dilingkungan kampus bisa sebagai objek tempat diskusi dan perkumpulan mahasiswa. kemudian Pak Rektor pernah janjikan atau dia ucapkan, itu sudah suatu kebijakan, saya setuju dengan penataan ulang tersebut,” jelas Karsa.

Karsa juga berpendapat bahwa Janji yang tidak terealisasikan itu akan menjadi pembohongan publik apabila sesuatu yang sudah dijanjikan tetapi tidak dilaksanakan, “jika dalam kepemimpinan Pak Rektor itu tidak dilaksanakan maka itu bisa dikatakan kebohongan dan jika itu dilaksanakan maka itu kebenaran,” terang Karsa tegas.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ari (nama samaran), mahasiswa semester tiga Prodi Hukum Tata Negara. Dia menyoroti alasan dibalik keterlambatan renovasi RTH.

“Apakah karena masalah anggaran, birokrasi yang rumit, atau mungkin prioritas lain yang dianggap lebih mendesak? Atau mungkin pihak kampus memang sengaja lalai terhadap janjinya,” katanya, Rabu (20/11/2024).

“Kalau soal pembohongan publik itu belum terlalu jelas menurut saya, namun jika janji ini diabaikan terus menerus tanpa penjelasan hal itu dapat menurunkan kepercayaan civitas akademika terhadap pimpinan,” lanjutnya.

Sementara pada saat itu, secara jelas dan meyakinkan Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, mengatakan melalui wawancara eksklusifnya, bahwa dia akan melakukan penataan di RTH sebagai bentuk pengembangan kedepannya, “Insya Allah kita upayakan untuk dilakukan penataan di ruang terbuka hijau,” tutur Husain, pada Objektif.id Selasa (3/10/2023) lalu.

Tidak hanya itu lanjut Husain, bahwa pihak kampus akan menjadikan RTH ini sebagai salah satu objek wisata pendidikan bagi para mahasiswa, “di sana kita sediakan fasilitas, seperti gazebo atau fasilitas lain yang bisa menambah kenyamanan mahasiswa saat berada ditempat itu. Tahun 2024 kita upayakan ada penataan disana, sehingga mahasiswa menjadikan ruang terbuka hijau itu sebagai tempat diskusi, mungkin juga tempat untuk nyantai,” pungkas Husain dengan bangga, yang saat itu baru terpilih menjadi Rektor IAIN Kendari.

Tapi setahun telah berlalu namun bukti atas janji itu belum terlihat sama sekali bahkan terkesan hanya sekedar omong kosong belaka. Oleh karena itu para mahasiswa merasa kecewa sebab niat pihak kampus untuk memperbaiki kualitas ruang terbuka hijau yang mereka butuhkan tidak terlaksana.

Sampai hari ini mahasiswa bertanya-tanya, mengapa perenovasian belum terlaksana? Apakah Rektor belum berkoordinasi kepada pihak lainnya, seperti yang membidangi sarana dan prasarana yaitu Warek II IAIN Kendari.

Sungguh sangat disayangkan aspirasi mahasiswa yang pernah didukung akan tetapi hari ini menjadi satu penilaian buruk kepada pimpinan karena tidak adanya realisasi yang jelas.

Bagi mahasiswa, RTH bukan sekadar ruang kosong. Tempat itu adalah bagian penting dari kehidupan kampus, sebagai alternatif ruang belajar, berdiskusi, hingga berkumpul bersama teman. Ketiadaan langkah konkret untuk memperbaiki RTH dinilai mencerminkan kampus hanya sering mengobral janji.

Kekecewaan ini seharusnya menjadi peringatan bagi pimpinan kampus. Transparansi dan komunikasi yang jelas diperlukan untuk menjaga kepercayaan civitas akademika. Harapan mahasiswa sederhana, janji renovasi RTH segera diwujudkan. Sebab, kepercayaan adalah pondasi utama dalam hubungan harmonis antara pimpinan dan mahasiswa.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak rektorat melalui warek II IAIN Kendari yang membidangi sarana prasarana saat dimintai keterangan untuk menyampaikan pendapat tidak terealisasinya janji Rektor IAIN Kendari, dia mengatakan bahwa, “baiknya wawancarai saja Pak Rektor yang tahu ide gagasannya.” Ucapnya, Rabu (13/11/2024).

Sementara Rektor IAIN Kendari, sangat sulit ditemui sejak isu liputan ini dimulai sampai pada penerbitan tulisan, bahkan saat dihubungi oleh pihak Objektif melalui Via WhatsApp untuk melakukan konfirmasi, tidak ada tanggapan sama sekali.

Penulis: Muh. Dimas Dafid F/anggota muda
Editor: Hajar

Miris! Fasilitas dan Pengelolaan PKM Lantai 2 IAIN Kendari Begitu Memprihatinkan, Bukti Ketidakpedulian Pimpinan Kampus?

Kendari, Objektif.id – Tepat 1 tahun yang lalu, sejak 16 November 2023, saat lembaga kemahasiswaan ramai-ramai menyoroti ketidakpedulian kampus terhadap fasilitas dan pengelolaan gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) lantai 2 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, kini kembali memancing perhatian publik kampus.

Sebab gedung yang menjadi sentra dari aktivitas berbagai Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dalam menyelenggarakan kegiatan, yang seharusnya menjadi simbol vitalitas dan kreativitas mahasiswa ini, justru dipandang tak layak dan kurang mendukung kegiatan kemahasiswaan. Banyak mahasiswa yang merasa fasilitas serta tata kelola yang tersedia di sana jauh dari kata layak, bahkan jauh dari ekspektasi bagi sebuah institusi pendidikan tinggi.

Keluhan ini muncul kembali ke permukaan setelah pihak kampus sempat melakukan renovasi terbatas. Seperti penyediaan Kursi, meja, dan kipas angin sebagai bentuk perbaikan fasilitas. Tetapi kenyataannya, upaya ini dianggap sekadar solusi sementara yang tak menyentuh akar persoalan secara kolektif.

Sehingga para mahasiswa merasa perubahan ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban tanpa keseriusan niat memperbaiki kualitas ruang yang mereka butuhkan, “kondisi gedung PKM sangat memprihatinkan. Kursi dan meja masih kurang, belum lagi soal kebersihan yang sama sekali tak terjaga. Setelah kegiatan, sampah sering kali berserakan di sekitar gedung,” ungkap La Ode Muh. Fazril, Ketua Dansat Menwa IAIN Kendari, melalui wawancara eksklusif dalam pemberitaan Objektif.id pada Kamis, (16/11/2023) lalu. Yang dengan lantang menggemakan suara keresahan seluruh anggota UKK dan UKM di IAIN Kendari.

Fazril, sebagai representasi keluhan kebanyakan mahasiswa, menekankan bahwa pihak lembaga kemahasiswaan menginginkan ada pengelolaan yang ditunjang dengan fasilitas yang bisa mendukung aktivitas mereka, karena faktanya, sering kali lembaga kemahasiswaan harus melangsungkan kegiatan dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Kami sangat membutuhkan pengelolaan dan fasilitas yang lebih lengkap dan layak, seperti pendingin ruangan (AC), monitor proyektor, pengeras suara, pencahayaan yang lebih baik lagi, juga cara pengelolaan gedung yang baik. Ini bukan untuk kemewahan, tapi untuk menunjang kegiatan-kegiatan kami, terlebih ketika kami harus menyambut tamu atau narasumber dari luar. Bukan hanya kursi dan meja, kami ingin merasa dihargai di ruangan ini melalui keadaan yang baik,” katanya dengan tegas.

Ironisnya, gedung PKM yang sejatinya dirancang untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan justru dirasa menjadi momok menakutkan. Seperti yang diungkapkan oleh Firmansyah (nama samaran), seorang mahasiswa yang kerap terlibat dalam berbagai kegiatan di sana, fasilitas ini bukan hanya mengecewakan, tapi juga sangat menyedihkan.

“Ruangan panas, sarang laba-laba di mana-mana, lantai kotor dan barang-barang tak terpakai berserakan. Setiap kali saya ke sini, rasanya seperti masuk ke tempat pembuangan sampah, seperti bukan gedung PKM tempat mahasiswa melakukan eksplorasi kreatifitasnya,” ucapnya penuh rasa jengkel, Kamis (14/11/2024). Kata-kata Firmansyah mungkin terkesan berlebihan, tetapi begitulah cara ia memukul perasaan mati rasa kampus yang selama ini dia pendam.

Lebih meresahkan lagi, kondisi gedung PKM IAIN Kendari ini menggambarkan sebuah paradoks yang memprihatinkan. Di satu sisi, perguruan tinggi ingin memupuk semangat mahasiswa untuk aktif, kreatif, inovatif, dan menyumbangkan prestasi, tetapi di sisi lain mereka seperti diabaikan ketika menyangkut fasilitas dengan nuansa gedung tak terurus yang tidak mendukung tempat mereka melaksanakan kegiatan itu.

Seharusnya dengan banyaknya keluhan yang muncul, kampus mesti lebih intens memberikan atensi yang nyata dalam persoalan ini. Namun, hingga saat ini, Dr. Nurdin S.Ag, M.Pd sebagai Wakil Rektor II IAIN Kendari yang bertanggung jawab atas sarana dan prasarana kampus masih belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, protes ini bukanlah sesuatu yang baru; sudah cukup lama suara-suara mahasiswa mengalir dari gedung PKM, yang semakin hari semakin merasa gedung PKM yang ada dirasa tak layak.

Bahwa perlu diketahui persoalan ini bukan sekadar kurangnya fasilitas dan pengelolaan yang baik, tetapi menyangkut rasa cinta mahasiswa atas ruang yang menjadi tempat mereka berkarya, berkreasi, dan menyalurkan potensi, yang mereka anggap keluhan sudah bertahun-tahun akan tetapi sampai sekarang tidak mendapatkan dukungan kampus untuk menyediakan gedung yang lebih layak.

Jika kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar dan bertumbuh tidak memberikan dukungan infrastruktur yang memadai, maka wajar jika mahasiswa selalu melakukan pembangkangan dan perlawanan, karena mahasiswa merasa kampus hanya memandang mereka sebagai angka, bukan sebagai manusia yang membutuhkan ruang ekspresi.

Oleh karena itu, dibalik keluhan ini ada harapan agar pihak kampus mampu melihat gedung PKM sebagai ruang penting bagi perkembangan mahasiswanya. Bukan sekadar soal fasilitas fisik, tetapi soal memberikan ruang yang nyaman untuk berkegiatan. Apakah pihak kampus akan merespons harapan ini, ataukah mahasiswa harus terus bersuara hingga kelelahan? Hanya tuhan yang tahu.

Penulis: Hajar & Wawan Tasriadin/anggota muda
Editor: Tim redaksi