Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena

Kendari, Objektif.Id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi merilis riset kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena yang melibatkan perusahaan tambang nikel aparat hingga pejabat, pada Senin, 23 Juni 2025. Laporan Walhi dan Satya Bumi berhasil menjumpai jejaring relasi antara pemilik usaha, aparat non aktif, dan pejabat dalam tambang nikel di pulau itu. Hal ini kemudian dianggap bagian dari pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga disponsori secara gamblang oleh pemerintah.

Dalam laporan riset yang bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person, Walhi dan Satya Bumi mengungkap keikutsertaan elit purnawirawan kepolisian sampai istri Gubernur Sultra dalam tambang nikel di Kabaena, “di Sulawesi Tenggara sendiri kami duga ada keterlibatan salah satu istri politikus dan mantan Pangdam juga di Sulawesi Tenggara dan sekarang sudah menjadi Gubernur, terlibat dengan urusan perusahaan yang ada di Kabaena,” ujar Andi Rahman, sebagai Direktur Eksekutif Walhi Sultra.

Terbukti dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabaena, terutama di sisi administratif Kabupaten Buton Tengah, dua di antaranya, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo), berada di bawah kepemimpinan Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia.

Selain keterkaitan dengan purnawirawan jenderal polisi, aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT AMI dan PT Amindo berkelindan dengan PT Rowan Sukses Investama, perusahaan milik Arif Kurniawan. Arif Kurniawan diketahui memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Hubungan kedekatan ini tampak dari posisi Arif sebagai Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, sementara Arinta menjadi salah satu pemegang saham perusahaan tersebut.

Tak berhenti disitu, Arif juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang terhubung dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka—ia mengakui kepemilikan tambang ini saat debat kandidat Calon Gubernur Sultra 2024 lalu. TMS juga menjadi salah satu tambang nikel yang bertanggung jawab atas dugaan deforestasi kawasan hutan lindung di Kabaena.

Dengan demikian, keterlibatan lingkaran kekuasaan dan mantan aparat keamanan dalam ekspansi tambang di Pulau Kabaena menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan serta hak masyarakat yang terampas. Keadaan itu secara nyata dirasakan masyarakat lokal yang terdampak krisis lingkungan sampai absennya penegakan supremasi hukum di Pulau Kabaena. Situasi semacam ini seperti yang dimaksud pepatah, “sudah jatuh, tertimpa tangga pula.”

Bagaimana tidak, hasil penelitian Walhi dan Satya Bumi menjelaskan bahwa aktivitas eksplorasi pertambangan di empat desa utama yang menjadi fokus kajian penelitian mereka, yaitu Desa Liwu Lompona, Desa Talaga Besar, Desa Kokoe, dan Desa Wulu, telah terjadi pencemaran air laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam pesisir.

Selain efek lingkungan dan ekonomi yang menjadi sasaran empuk atas kegiatan pertambangan yang sementara berlangsung, hasil riset juga menemukan terjadi pelemahan hukum yang tidak melindungi masyarakat, termasuk Pulau Kabaena itu sendiri. Luas Pulau ini hanya 891 km², kemudian disarangi oleh 15 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 37.894,05 ha, dan ketiga perusahaan di antaranya; PT AHB, PT AMI, PT Amindo, ditemukan memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, termasuk konsesi di hutan lindung seluas 19,59 milik PT AHB.

Pulau Kabaena juga mengalami peningkatan deforestasi yang cukup signifikan. Data Hansen menunjukkan adanya kehilangan tutupan hutan di area konsesi tambang PT Arga Morini Indah (AMI) seluas 506,55 hektare sejak 2001 hingga 2024. Sementara itu, PT Arga Morini Indotama (Amindo) juga tercatat melakukan pembukaan lahan hutan seluas 194,51 hektare sejak 2002 hingga 2024.

Oleh sebab itu, Walhi dan Satya Bumi menganggap tambang nikel yang melibatkan purnawirawan aparat dan pejabat di Kabaena merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Seharusnya, IUP tidak berfungsi di pulau ini, lantaran Kabaena terbilang sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.

Menurut Gian Purnamasari, selaku staf di Walhi Sultra Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, menjelaskan, akibat krisis pencemaran lingkungan yang disebabkan pertambangan telah berkontribusi besar terhadap menurunnya pendapatan masyarakat secara signifikan.

“Kondisi Sultra berkaitan pertambangan, Sultra ini merupakan Provinsi yang terbesar menyimpan cadangan nikel. Bukan hanya nasional tapi juga skala internasional. Tapi kalau kita lihat peningkatan pendapatan bukan berada disektor pertambangan. Sementara ketika kita melihat, sektor perikanan dan pertanian adalah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi untuk Sultra. Tapi bagaimana masyarakat ingin bertani atau melaut jika airnya sudah tercemar dan pulaunya dikepung oleh IUP perusahaan” ujarnya.

Gian turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara yang dinilai berpotensi melegalkan industri tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena. Menurutnya, hal itu tampak jelas dalam peta revisi RTRW terbaru. Ia menilai revisi tersebut sebagai bentuk legalisasi kerusakan lingkungan demi kepentingan pemilik modal.

Tak hanya itu, Gian menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di Kabaena, “tuntutan masyarakat ditutup atau dicabut IUP-nya. Karena kalaupun dilakukan reboisasi tapi hal dasarnya tidak berubah maka itu percuma. Karena dasarnya adalah pencemaran yang disebabkan adanya IUP,” ucap Gian.

Juru kampanye Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus, mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata, “berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum,” ujar Inaz.

Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.

Namun, paparan nikel di Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini—stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β—mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.

Merespon riset Walhi dan Satya Bumi terkait proses reboisasi yang tidak dilakukan perusahaan tambang sejak eksplorasi sampai pada produksi, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, mengaku bahwa Dinas ESDM provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, “sekarang kalau ada laporan terkait dengan itu tidak melalui Dinas lagi, langsung di Jakarta,” katanya.

Sementara, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, menjelaskan terkait peran pusat di Kabaena sudah ada dengan memberikan sanksi administrasi, “rekomendasinya memang sebelumnyakan pengawasan itu pusat dengan pemerintah kabupaten. Terkait temuan dari pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan sudah diberikan sanksi,” ucapnya. Adapun perusahaan apa saja yang mendapatkan sanksi, ia tidak merincikan lebih jelas.

Meski telah ada sanksi administrasi dari pemerintah pusat, Walhi dan Satya Bumi menganggap itu tidak menyentuh akar persoalan sehingga penting dilakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang nikel di pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Kabaena yang rentan secara ekologis dan sosial. Untuk itu, ada beberapa rekomendasi untuk pemerintah, sebagai berikut:

  • Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk yang tumpang tindih dengan hutan lindung;
  • Mencabut izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB, serta seluruh izin pertambangan lainnya yang beroperasi di Pulau Kabaena;
  • Meninjau kembali Pasal 162 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang memungkinkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin oleh Resolusi PBB A/RES/76/300;
  • Membuka secara terbuka pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra kepada publik sebagai bentuk prinsip transparansi dari pemerintah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik (good governances).

Putusan MK atas UU ITE Belum Seutuhnya Menjamin Kebebasan Pers

Jakarta, Objektif.Id. — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar diskusi publik secara hybrid yang dipandu oleh Abdus Somad selaku moderator, pada Kamis, 19 Juni 2025. Diskusi ini bertujuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah pasal bermasalah dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang terbit pada 29 April 2025 itu dinilai membawa angin segar bagi kebebasan pers dan berekspresi, namun para narasumber berpendapat masih banyak persoalan yang menghambat implementasi perlindungan terhadap jurnalis dan masyarakat sipil

Flayer diskusi AJI Indonesia.

Para narasumber yang turut menyumbangkan pemikirannya adalah, Sadli Saleh (jurnalis korban kriminalisasi UU ITE), Muhammad Isnur (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI), Asfinawati (Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), dan Damian Agata Yuvens (kuasa hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan).

Dalam paparannya, Muhammad Isnur menyoroti fakta bahwa UU ITE kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga negara yang menyuarakan pendapatnya secara kritis. Instrumen hukum yang seharusnya melindungi publik justru kerap dimanfaatkan oleh pemodal, pemilik usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik. “UU ITE telah menjadi alat efektif untuk mengkriminalisasi berbagai ekspresi kebebasan. Dalam banyak kasus, pasal-pasal ini digabungkan dengan pasal lain seperti UU No. 1 Tahun 1946 atau KUHP Pasal 310,” ujarnya.

Kasus-kasus seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi contoh konkret bagaimana riset dan ekspresi yang terpublikasi di media sosial bisa berujung jeratan hukum. Ia menyatakan, proses hukum tersebut mencerminkan praktik yang berujung pada miscarriage of justice atau ketidakadilan hukum.

Persoalan utama bukan hanya terletak pada norma hukum dalam UU ITE itu sendiri, melainkan pada praktik penegakan hukum yang sarat dengan niat buruk. Ia menyebut aparat penegak hukum sering kali tidak memiliki itikad baik dan justru menggunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi dan membungkam kritik, “Masalahnya bukan cuma norma. Norma bisa kita uji ke Mahkamah Konstitusi. Tapi yang lebih berbahaya adalah malicious investigation, penyelidikan yang dilakukan dengan niat jahat,” Katanya.

Isnur berpendapat, judicial review atau uji materi hanyalah salah satu bentuk perlawanan. Untuk benar-benar menjaga ruang demokrasi. Maka perubahan juga harus didorong dari institusi penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, reformasi dalam tubuh penyidik menjadi kunci agar penyidikan tidak lagi menjadi alat untuk menekan kelompok masyarakat sipil. Dia juga mengangkat kasus-kasus yang menurutnya menunjukkan pola kriminalisasi yang dipaksakan. Salah satunya adalah kasus Sawin dan Sukma di Indramayu, yang diproses hukum karena dianggap mengibarkan bendera dengan posisi terbalik saat perayaan Hari Kemerdekaan. Mereka kemudian dikenakan Undang-Undang tentang Lambang Negara.

Selain Isnur, tanggapan atas putusan MK ini datang juga dari Sadli Saleh, yang pernah menjadi korban dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasal-pasal kontroversial dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 27 dan 28. Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut masih menjadi “alat paling ampuh” untuk membungkam kebebasan berekspresi, “pasal 27 dan 28 UU ITE ini memang jadi jalan paling efektif yang dipakai pemerintah, institusi swasta, maupun korporasi untuk membungkam jurnalis atau aktivis,” tuturnya.

Sadli menjelaskan bahwa para jurnalis sebenarnya tidak gentar melakukan peliputan, termasuk liputan investigatif yang berisiko tinggi. Namun, ketakutan muncul justru pada tahap publikasi. “Kami tidak takut saat meliput. Tapi ketika hendak mempublikasikan, ancaman datang. Meskipun tidak langsung dijerat pasal, ancamannya berupa teror. Teror verbal, kekerasan non-fisik. Ini lebih parah,” ucapnya.

Dampak psikologis dari ancaman-ancaman tersebut disebutnya sangat memengaruhi kehidupan jurnalis. Banyak dari mereka yang akhirnya takut beraktivitas, enggan keluar rumah, bahkan kehilangan semangat untuk bekerja. “Setelah bebas dari jeratan hukum, justru tekanan lebih besar datang. Banyak jurnalis jadi takut keluar rumah, enggan bekerja, takut melangkah,” katanya.

Sementara Agata, mengungkapkan alasan di balik keterlibatannya dalam pengujian undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi adalah bertujuan untuk pencegahan dan perbaikan terhadap UU ITE. “Judicial review ini didesain untuk mencegah munculnya Daniel-Daniel lain dan Sadli-Sadli yang lain, dan dari sisi perbaikan, untuk memperjelas rumusan pasal-pasal yang kabur agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Undang-undang ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, telah menjadi sorotan karena sering digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, termasuk terhadap jurnalis dan aktivis. Meski sudah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hasilnya selalu sama, MK menyatakan Indonesia masih membutuhkan ketentuan pidana tersebut.

Namun, menurut Agata, pendekatan mereka dalam pengujian kali ini berbeda. Jika dekriminalisasi total dianggap tidak memungkinkan saat ini, maka langkah alternatif yang diambil adalah memperjelas dan mempersempit ruang penerapannya. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pembatasan siapa yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik., “Kami mengusulkan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, pejabat publik, dan bahkan figur publik tidak seharusnya bisa menjadi korban dalam perkara pencemaran nama baik. Karena figur publik adalah orang yang secara sadar menempatkan dirinya dalam sorotan, maka batas toleransinya terhadap kritik seharusnya lebih tinggi,” katanya.

Sayangnya, permohonan untuk memasukkan figur publik sebagai entitas yang dikecualikan dari korban pencemaran tidak dikabulkan MK. Kendati demikian, Agata menilai putusan MK tetap merupakan langkah progresif. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengakomodasi dua hal penting. Pertama, pengecualian pihak-pihak yang bisa dianggap korban dalam perkara pencemaran nama baik yaitu, lembaga pemerintah, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan. Yang Kedua, MK memperjelas definisi pencemaran nama baik itu sendiri, serta merekonstruksi elemen-elemen dalam perkara hasutan kebencian.

Meski begitu, Agata masih menyimpan kekhawatiran bahwa putusan ini belum tentu berdampak jangka panjang. UU ITE 2024 dianggapnya sebagai undang-undang jembatan, yang hanya berlaku sementara hingga diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 pada awal Januari 2026.

“Maka pertanyaan pentingnya adalah, apakah pertimbangan dalam putusan ini, terkait pencemaran nama baik dan hasutan kebencian—juga akan berlaku untuk ketentuan serupa dalam KUHP 2023? Karena kalau tidak, maka putusan ini hanya akan berlaku beberapa bulan, dan itu sangat disayangkan,” katanya.

Senada dengan Agata, Asfinawati mengatakan bahwa keputusan MK mencerminkan adanya kemajuan dalam pemahaman hukum terkait kehormatan manusia dan demokrasi. Namun, dia tidak menihilkan jika keputusan tersebut masih belum sepenuhnya tuntas menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia. Bahwa kebebasan merupakan hak yang melekat pada martabat manusia bukan sekadar sesuatu yang diberikan oleh undang-undang. “Martabat itu hanya dimiliki oleh manusia, bukan lembaga. Jika lembaga bicara soal martabat, itu bisa jadi bentuk kesombongan institusional.”

Menurutnya martabat manusia merupakan unsur fundamental dalam sistem demokrasi, bahkan dianggap sebagai landasan dari demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kebebasan individu dan kebebasan pers dalam konteks ini merujuk pada jurnalis sebagai individu, bukan lembaga media yang menjadi bentuk aktualisasi dari hak-hak demokratis.

Asfinawati turut mengkritisi anggapan bahwa keberadaan hukum semata cukup untuk menjamin demokrasi. Sebab hukum juga bisa menjadi instrumen penindasan, seperti yang terjadi dalam penerapan UU ITE dan sejumlah regulasi lainnya di Indonesia. “Ukuran demokrasi bukan hanya ada atau tidaknya hukum, tetapi apakah hukum itu mengakui kebebasan individu. Dalam hal ini, putusan MK merupakan langkah maju karena menegaskan bahwa lembaga negara tidak bisa serta-merta merasa dirugikan oleh kritik publik,” ujarnya.

Namun demikian, Asfinawati menjelaskan bahwa makna hukum tidak hanya datang dari teks undang-undang, melainkan juga dari interpretasi masyarakat. Hukum bukan hanya norma, tetapi juga makna. Dan makna itu tidak dimonopoli oleh DPR atau lembaga hukum, tetapi juga bisa dibentuk oleh masyarakat, akademisi, dan terutama jurnalis melalui kritik dan tulisan mereka.

Gugatan undang-undang melalui MK merupakan mekanisme masyarakat untuk mengoreksi hukum dalam mengawal kepentingan publik, “judicial review di MK adalah bentuk masyarakat memberi makna pada hukum. Tapi yang lebih penting dari keputusan MK adalah bagaimana keputusan itu dimaknai oleh masyarakat dan aparat hukum,” ucap Asfinawati.

PBAK IAIN Kendari Terancam Tidak Terlaksana Akibat Efisiensi Anggaran

Kendari, Objektif.id – Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di IAIN Kendari tahun ini sempat menjadi sorotan karena berpotensi tidak terlaksana. Kegiatan yang seharusnya menjadi pintu gerbang mahasiswa baru memahami dunia kampus kini dihadapkan pada tantangan besar, efisiensi anggaran yang berdampak pada ketidakjelasan pelaksanaan PBAK.

Sebagai institusi pendidikan, IAIN Kendari memang patut diapresiasi atas upayanya mengikuti aturan dari pemerintah terkait efisiensi anggaran menjaga pengelolaan keuangan yang sehat. Akan tetapi kebijakan itu tidak boleh mengorbankan hak mahasiswa baru untuk mendapatkan pengenalan yang memadai terhadap lingkungan akademik dan kemahasiswaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, PBAK di IAIN Kendari selalu menjadi momen penting. Mulai dari pelaksanaan tatap muka hingga inovasi terbaru dengan memanfaatkan teknologi metaverse. Namun, ketika ada indikasi pelaksanaan PBAK belum jelas akibat efisiensi anggaran maka muncul pertanyaan, apakah efisiensi harus dibayar dengan pengurangan terhadap pemenuhan hak-hak mahasiswa?

Objektif sempat juga menanyakan terkait dinamika struktur kepanitiaan PBAK kepada Satuan Pengawas Internal (SPI), yang mempunyai peran dalam memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kampus, baik secara akademik maupun non-akademik serta melakukan pengawasan internal untuk menjamin pengelolaan sumber daya, mencegah penyimpangan, dan memastikan tata kelola yang baik. Mempertanyakan persoalan PBAK kepada pihak SPI bukanlah suatu yang berlebihan apabila melihat peran dan tugasnya. Menanggapi pertanyaan dari Objektif, Lily Ulfia, yang merupakan Sekretaris SPI mengatakan bahwa mengenai pelaksanaan PBAK itu masih belum ada susunan kepanitiaannya, “Waduh, masih lama itu PBAK nak”, kata Lili melalui pesan pendek di aplikasi perpesanan, pada Senin, 21 April 2025.

Pada tahun 2024, jumlah peserta PBAK meningkat menjadi 1.566 mahasiswa baru yang berlangsung selama empat hari, mulai dari 14 hingga 17 Agustus, dengan berbagai inovasi seperti pengenalan kampus melalui teknologi metaverse. Hal ini menunjukkan bahwa IAIN Kendari terus berupaya memberikan pengalaman terbaru bagi mahasiswa baru, meski di tengah tantangan dan dinamika dunia pendidikan yang terus berubah.

pengenalan lembaga eksternal Himpunan Mahasiswa Islam terhadap mahasiswa baru Tahun 2024 di Ballroom Multimedia IAIN Kendari

Namun, di balik semangat inovasi dan peningkatan jumlah peserta, muncul isu efisiensi anggaran yang berpotensi mengganggu kejelasan pelaksanaan PBAK Tahun 2025. Efisiensi anggaran memang menjadi kebutuhan di era transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Institusi pendidikan seperti IAIN Kendari dituntut untuk bijak dalam mengelola keuangan, termasuk dalam menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan.

Seharusnya efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas atau substansi dari hak-hak mahasiswa termasuk pelayanan mendapatkan momentum PBAK. Mahasiswa baru berhak mendapatkan pengenalan yang komprehensif terhadap lingkungan akademik, budaya kampus, dan sistem kemahasiswaan. Jika pelaksanaan PBAK terhambat atau tidak jelas akibat efisiensi anggaran, bukan tidak mungkin mahasiswa baru akan kehilangan hal penting untuk beradaptasi dan membangun jejaring di kampus.

Wakil Rektor tiga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sitti Fauziah M, turut menjelaskan bahwa pelaksanaan PBAK belum ada kejelasan dan belum ada arahan dari pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran, “untuk PBAK itu kami belum mendapat arahan dari pusat dan akibat efisiensi anggaran juga ini akan menjadi tugas yang berat dan harus menentukan tempat pelaksanaan PBAK”, ujar Fauziah kepada Objektif, Rabu, 30 April 2025.

Menanggapi itu, Ketua Dema IAIN Kendari Muhammad Abdan, menyatakan bahwa isu pembatalan pelaksanaan PBAK merupakan bentuk pembunuhan karakter yang dilakukan Negara dan kampus kepada mahasiswa baru. Menurutnya, keputusan tertundananya kegiatan pelaksanaan PBAK atas dasar efisiensi mencerminkan ketidakpekaan kampus terhadap pembinaan mahasiswa baru. “PBAK bukan hanya sekadar rutinitas tapi bagian penting pembentukan karakter, pemahaman budaya akademik,” katanya saat dihubungi Objektif, Sabtu, 24 Mei 2025.

PBAK bukan sekadar seremoni. PBAK adalah proses pembentukan karakter akademik, pengenalan nilai-nilai kampus, dan jembatan sosial antara mahasiswa baru dan lingkungan akademiknya. Kegiatan ini menjadi fondasi awal bagi mahasiswa untuk beradaptasi dan berprestasi di lingkungan baru. Jika pelaksanaannya terhambat atau tidak jelas, bukan tidak mungkin mahasiswa baru akan kehilangan momentum penting dalam perjalanan akademiknya.

salah satu pleton mahasiswa baru di depan Kantor UKM Pers IAIN Kendari

Kampus harus mampu menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan mahasiswa. Efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak mahasiswa baru mendapatkan pengalaman PBAK yang bermakna. IAIN Kendari, sebagai kampus yang terus berinovasi, sebaiknya memastikan bahwa setiap pengurangan anggaran tidak mengorbankan kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan hak kegiatan mahasiswa. Jangan sampai alasan efisiensi anggaran mengaburkan tujuan utama pendidikan dalam menciptakan mahasiswa yang siap menghadapi tantangan zaman dengan bekal pengenalan kampus yang utuh dan kritis.

PBAK adalah momen sakral dalam perjalanan akademik mahasiswa yang akan menjadi fondasi bagi pembentukan karakter, semangat belajar, dan jiwa kepemimpinan di masa depan. IAIN Kendari, sebagai kampus yang terus berupaya mengupgrade secara kelembagaan diharapkan dapat menemukan solusi kreatif agar efisiensi anggaran tidak menjadi hambatan untuk memperkuat solidaritas dan kreativitas sivitas akademika.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari efisiensi anggaran, tetapi juga dari komitmen kampus dalam memastikan setiap mahasiswa baru mendapatkan haknya pada kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.

Mudarat Hukum Kolonialisme Indonesia di Papua

Syukur bagimu Tuhan Allah Maha Kudus, Alam Semesta, dan Leluhur Bangsa Papua yang senantiasa memberikan kehidupan bagi saya agar terus berjuang menegakan keadilan, kebenaran, kejujuran, di hadapan Hukum Kolonialisme Indonesia. Namun keadlian tak lagi kunjung, kebenaran dijual belikan, kejujuran menjadi sampah kehidupan bagi parasit- parasit oligarki yang memegang kendali kekuasaan.

Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan kejujuran dan kebenaran fakta kejadian atas penggusuran paksa yang di lakukan oleh Militerisme TNI/POLRI, panitia Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021, dan Lembaga Universitas Cenderawasih (Uncen). Mereka adalah aktor kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, terlebih khusus terhadap mahasiswa Papua, pada 2021 yang digusur paksa dengan kekuatan Militer TNI/POLRI mengunakan dalil untuk penempatan atlet PON dan renovasi asrama.

Pada faktanya di Tanah Papua, kebenaran selalu di jual belikan antara Hakim dan Pemodal demi melanggengkan kepentingan akumulasi modal tetapi saya salah satu dari sekian ribu orang Papua tidak pantang menyerah atas segala bentuk kejahatan HAM yang terus terjadi di Tanah Papua. Pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2021 lalu adalah luka yang tidak akan pernah sembuh, karena saya sebagai salah satu korban penggusuran paksa yang tidak pernah mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kejujuran di hadapan Hukum pengadilan Abepura Kota Jayapura Papua. Dalam persoalan pelanggaran HAM, kami nilai terjadi pelanggaran hak atas pendidikan, pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak dilakukan oleh Kampus UNCEN merupakan bentuk pelanggaran ganda. Mahasiswa selama 5 tahun telah ditelantarkan tanpa kepedulian pihak kampus hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Saya masih ingat sekali, pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 09.00 WIT. Yang mengepung duluan di Asrama Universitas Cenderawasih (UNCEN) Rusunawa itu ribuan Militer gabung TNI/POLRI, yang mengunakan peralatan perang dengan lengkap. Militer TNI/POLRI kepung membuat seluruh penghuni asrama mahasiswa kaget, dan mereka begitu tiba bicara mengunakan megaphone bersifat himbauan darurat dengan menyampaikan “kepada seluruh penghuni asrama agar segera tinggalkan tempat dan keluar dari lingkungan asrama Rusunawa dan asrama Unit 1 – Unit 6 dengan alasan, ini perintah Rektor Apolos Safanpo.”

Mereka memberikan waktu untuk menyimpan barang–barang mahasiswa hanya satu jam, setelah waktu satu jam berakhir TNI/POLRI masuk menggrebek asrama mengunakan senjata membongkar pintu–pintu kamar mahasiswa. Setelah itu tidak lama kemudian eskafator tiba dan langsung memutuskan tangga–tangga gedung asrama, dan seluruh penghuni di kumpulkan di depan halaman Bola Volly dan Bola Futsal. Beberapa pengurus asrama dan saya selaku penghuni yang memimpin massa mahasiswa ingin bernegosiasi tetapi kami dipukul babak belur oleh TNI/POlRI, mereka beralasan bahwa “sekarang bukan waktunya kita negosiasi tetapi sekarang waktunya untuk kalian keluar meninggalkan Asrama”.

Pada saat itu juga beberapa penggurus asrama ditarik paksa kasih keluar dari lingkaran massa mahasiswa ke jalan besar karena dengan alasan memprovokasi massa mahasiswa, termasuk Lembaga Bantun Hukum (LBH) Papua tidak diberikan izin untuk masuk kedalam lingkungan asrama. Saya masih ingat sekali pada waktu itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobai, ditarik oleh Polisi untuk dikeluarkan dari lingkungan asrama tetapi pada waktu itu karena masa ribut akhirnya Polisi biarkan Emanuel masuk bicara dengan mahasiswa korban penggusuran paksa.

Militer TNI/POLRI menjadi dalang pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, pada saat proses penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, dengan watak arogansinya waktu itu membungkam seluruh ruang gerak dan ruang untuk berpendapat kami sebagai penghuni asrama mahasiswa. Waktu itu situasi kami di bawah kendali militerisme TNI/POLRI karena seluruh ruang gerak dan ruang untuk menyampaikan pendapat penghuni di bungkam habis dengan alasan mereka bahwa sekarang bukan waktunya kami bicara tetapi sekarang waktunya kalian menyimpan barang dan keluar dari asrama. Pada saat situasi pengusuran berlangsung, hampir seluruh penghuni menangis, dan hal itu membuat saya dan beberapa penggurus asrama mulai membawah keluar seluruh massa mahasiswa dengan satu sikap kita secara spontan bahwa “Mogok Pendidikan di Uncen.”

Setelah kami di keluarkan dari asrama kami seluruh penghuni Asrama, malamnya duduk diskusi di punggir jalan raya, ada beberapa kesimpulan yang kami dapat dari diskusi yaitu sebagai berikut:
1. Kami sepakati membentuk posko umum di depan Asrama Rusunawa Uncen dan beberapa sektor posko.
2. Kami malam itu juga membentuk struktur posko yang diketuai Fredi Kogoya dan Sekretaris saya sendiri Varra Iyaba, dan penanggung Jawab Devanus Siep dan David Wilil selaku Badan Pengurus asrama.
3. Kami malam itu sepakati secara kolektif untuk menempu jalur hukum agar kita buktikan di pengadilan.
4. Kami juga mengumpulkan data korban alat–alat mahasiswa dan mengambil data seluruh mahasiswa yang mengalami korban pengusuran paksa.

Kemudian setelah itu persoalan penggusuran paksa asrama mahasiswa, kami secara resmi memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai pendamping hukum kami. Proses hukum tentang kasus penggusuran di pengadilan semakin tidak jelas, terkesan hakim dan pihak Uncen berselingku di atas mimbar pengadilan serta mempelacurkan hukum kolonialisme. Kami korban penggusuran menunggu kepastian hukum tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari sejak 2021 hingga kini 2025 belum ada tanda kemenangan, dan kebenaran menjadi buram di pengadilan.

Setiap persoalan baik itu persoalan politik, Sosial, ekonomi, dan budaya yang dialami boleh umat manusia di dunia memiliki kerinduan yang sama tentang kedamaian, keadila, kebenaran, dan kejujuran di hadapan hukum baik itu hukum negara maupun hukum adat. Kami mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen memiliki keinginan tentang keadilan, kebenaran, dan kejujuran oleh hakim yang mulia di pengadilan, namun keadilan tidak lagi mengharumkan bagi korban.

Kami sebagai mahasiswa korban penggusuran paksa merasakan dan menyatakan dengan jujur bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk pemodal atau orang yang memiliki uang, hakim berselingku dengan pelaku dan memberikan perlindungan hukum terhadapnya.Walaupun keadilan, kebenaran, dan kejujuran terlihat buram di pengadilan tetapi semangat kami akan terus berkobar sepanjang massa di jalan pemberontakan.

Setiap orang memiliki kerinduan untuk mendapatkan keadilan maka dengan itu mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen melimpahkan kasus dengan harapan yang sama yaitu menuntut keadilan. Kami juga menuntut agar Pengadilan Negeri Abepura memberikan efek jerah terhadap pihak kampus Uncen yang telah melakukan praktik – praktek yang melanggar HAM, dan melanggar hak atas pendidikan, dan juga melanggar hak atas tempat tinggal mahasiswa yang layak.

Oleh karena itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami mendesak kepada pihak Uncen agar segera bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian mahasiswa yang mengalami korban penggusuran paksa, pada 21 Mei 2021 lalu di Rusunawan Kamwolker Perumnas lll Waena Kota Jayapura Papua.
2. Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Abepura Kota Jayapura agar segera mempercepat proses hukum dan juga harus memberikan kepastian hukum kepada mahasiswa korban penggusuran paksa asrama Uncen.
3. Kami mendesak kepada panitia PON 2021 dan Pemerintah Provinsi Papua agar segera bertanggung jawab atas penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen.
4. Kami meminta kepada Negara Indonesia agar segera tangkap dan adili mantan Rektor Uncen Apolos Sanfapo selaku pelaku yang memerintahkan penggusuran paksa asrama mahasiswa.

Kami sebagai manusia yang mengalami korban penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen, merindukan kemenangan, keadilan, kebenaran, dan kejujuran. Kami juga memiliki kerinduan untuk di hargai atas suara teriakan kami dari waktu – kewaktu dan kini sudah 5 tahun lamanya. Walaupun suara kami tak lagi didengar, dan tetesan air mata kami tak diperdulikan, tetapi kami akan eksis menanam beni pahit ini di setiap lahan baru agar api pemberontakan tetap menyala di setiap waktu.

Rusunawa 21 Mei 2021 – 21 Mei 2025

penulis: Varra Iyaba

Aji kota Kendari gelar diskusi publik tentang Dampak Kecerdasan Buatan pada Kebebasan Pers

Objektif.id, Kendari – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Kota Kendari mengadakan diskusi publik dengan tema “Dampak Kecerdasan Buatan pada Kebebasan Pers”. Digelar pada Sabtu, (03/05/2025) bertempat di Tomoro Coffee, Kendari. Yang dihadiri para jurnalis dan Pers mahasiswa.

Pada diskusi ini, Aji mengundang dua pemateri yaitu, Zainal A Ishak mantan ketua Aji kota Kendari dan Aqidatul Awwami selaku Praktisi Hukum.

Dua pemateri ini membahas mengenai penggunaan AI dalam kerja-kerja jurnalis yang dapat berdampak baik maupun buruk, disisi lain dapat memudahkan kerja-kerja jurnalis serta keefektifannya dalam menghemat waktu, namun disisi lain AI juga dapat berdampak buruk sebab mengurangi nalar kritis seorang jurnalis.

Adapun mengenai praktisi hukum pada pres, masih menjadi dilema sebab kurangnya payung hukum yang jelas sehingga pers sering kali menghadapi resiko kriminalisasi maupun pembungkaman kritik.

Nursadah, selaku ketua Aji kota Kendari dalam wawancaranya mengatakan,
Tujuan diangkatnya tema ini agar memberikan pemahaman mengenai penggunaan AI ini terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Tema yang kami angkat mengenai kecerdasan buatan atau AI bukan hanya memberikan dampak positif tapi juga dapat memberikan dampak negatif bila itu digunakan tanpa pendekatan yang bijak”, uangkapnya .

Ia juga menambahkan, bahwa AI adalah konsekuensi dari perkembangan zaman.

“Walau demikian AI adalah konsekuensi dari perkembangan teknologi saat ini, maka kita harus lebih cerdas agar AI tidak menjadi ancaman serta mempengaruhi kualitas dan perkembangan jurnalis”, tambahnya.

Bicara soal kemajuan teknologi memang sulit dihindari termasuk dengan hadirnya kecerdasan buatan yang dimana kita lihat bersama bahwa sudah cukup banyak jurnalis yang menggunakan aplikasi dan tentu sangat-sangat cukup memudahkan kerja-kerja jurnalis, namun yang paling menjadi kekhawatiran kita bersama dalam penggunaan kecerdasan buatan ini, harus menggunakan pendekatan secara baik sebab jika tidak dilakukan maka tentu akan sangat mempengaruhi karya-karya jurnalis.

Penulis : Faiz Al Habsyi

Editor : Tim Redaksi

Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Kampus IAIN Kendari Terekam CCTV

Objektif.id, Kendari — Aksi pencurian kembali terjadi di lingkungan kampus IAIN Kendari Pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, sekitar pukul 08:26 WITA, di salah satu sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV yang kini telah diserahkan kepada pihak Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) kampus, terlihat seorang pria berkulit kecoklatan mengenakan baju lengan panjang berwarna biru, celana pendek hitam, dan helm berwarna hitam. Ia datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, memasuki area sekretariat, mengambil tabung gas, lalu dengan cepat meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku tampak tenang saat melancarkan aksinya, menunjukkan bahwa ia telah mengetahui situasi sekitar sekretariat. Beberapa mahasiswa menduga pelaku bukan orang asing bagi lingkungan kampus karena tahu letak dapur dan kondisi sekitar yang sedang sepi.

Seorang anggota UKM Pers bernama Alfi mengatakan bahwa sebagian besar anggota masih tertidur saat peristiwa terjadi. “Kami benar-benar tidak sadar. Baru tahu setelah ada yang curiga gas hilang dan langsung dicek lewat CCTV,” ujarnya kepada wartawan Objektif.id.

Hingga saat ini, identitas pelaku belum berhasil diungkap. Namun pihak TIPD dikabarkan tengah menelusuri lebih lanjut jejak pelaku dengan mencocokkan ciri-ciri fisik dan kendaraan dari rekaman yang tersedia. Mereka juga sedang mengumpulkan data dari pos keamanan dan laporan warga sekitar kampus.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pencurian yang sebelumnya juga pernah terjadi di lingkungan kampus, termasuk di area parkir mahasiswa dan perpustakaan umum. Banyak dari kasus tersebut yang belum terselesaikan, menimbulkan keresahan di kalangan civitas akademika.

Meningkatnya frekuensi pencurian memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, yang menilai sistem keamanan kampus masih belum memadai. Beberapa mahasiswa menyatakan bahwa kamera pengawas yang ada jumlahnya terbatas dan tidak mencakup seluruh area kampus secara merata.

“Sudah sering kejadian seperti ini, tapi sepertinya tidak ada peningkatan pengamanan yang signifikan. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak kampus,” tambah alfi.

Pihak kampus belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Namun mahasiswa mendesak agar pengawasan diperketat, terutama di titik-titik rawan dan fasilitas penunjang aktivitas mahasiswa. Pengadaan sistem keamanan yang lebih terpadu serta patroli rutin menjadi langkah yang diharapkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mengonfirmasi informasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan berharap segera ada tanggapan serta langkah konkret dari manajemen kampus demi menjamin rasa aman seluruh warganya.

 

penulis: Faiz Al Habsyi

Editor: Tim Redaksi

Ingkar Janji Pimpinan Kampus Islam

Kendari, objektif.id Kampus yang ideal seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik yang ditunjang dengan fasilitas dan infrastruktur yang baik. Namun, kondisi yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari justru sebaliknya. Keluhan terkait sarana dan prasarana yang dijanji untuk diperbaiki, faktanya masih terlihat adanya kerusakan. Selain itu pembangunan Ruang Terbuka Hijau atau RTH masih menjadi sorotan karena tak kunjung terealisasi sehingga memicu kekecewaan di kalangan civitas akademika kampus.

Dengan demikian, mahasiswa memberi respon negatif kepada janji-janji yang tidak diwujudkan dalam tindakan nyata. Sekretaris Jenderal Dewan eksekutif mahasiswa (Sekjend Dema) IAIN Kendari, Muh. Ardiansyah dengan nama sapaan Ardi, menjadi salah satu yang paling vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kondisi krisis integritas ucapan pimpinan kampus. Ia menyoroti kinerja Wakil Rektor dua IAIN Kendari, Nurdin, yang diduga tidak bertanggung jawab atas perbaikan sarana dan prasarana kampus. Hal itu ia buktikan dengan berbagai keluhan yang telah disampaikan mahasiswa baik melalui pernyataan resmi lewat media ataupun melalui gerakan demonstrasi, dan kenyataannya Ardi menilai tidak ada yang teraktualisasi secara konkret dari tuntutan yang mahasiswa gaungkan.

Dalam keterangannya Ardi menyatakan bahwa pengelolaan fasilitas kampus saat ini masih jauh dari kata memadai dan cenderung diabaikan. Padahal tuntutan perbaikan fasilitas telah disuarakan sejak lama, namun belum ada tindak lanjut serius yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menganggap kondisi fasilitas kampus yang rusak dan kurang terawat telah mengganggu kenyamanan mahasiswa dan tenaga pengajar dalam menjalankan aktivitas akademik.

Salah satu masalah utama yang paling dikeluhkannya adalah kondisi kamar mandi yang sangat memprihatinkan. “Toilet di beberapa gedung kampus sangat kotor dan berbau tidak sedap, seperti tidak pernah dibersihkan secara rutin. Sementara, kebersihan kamar mandi adalah hal mendasar yang harus diperhatikan di lingkungan akademik. Selain kamar mandi yang rusak, banyak ruang kelas yang fasilitas Air Conditionernya (AC) tidak berfungsi dengan baik. hal ini tentu menjadi persoalan serius terutama mengingat suhu di Kendari yang cukup panas.” Ucapnya, Ahad, 23 Maret 2025.

Salah satu AC yang tidak berfungsi.

Tak hanya kerusakan kamar mandi dan AC, Ardi menambahkan bahwa dibeberapa ruang kelas dilaporkan memiliki papan tulis yang sudah patah dan tidak bisa digunakan dengan baik. Kursi-kursi yang rusak juga menjadi keluhan utama mahasiswa karena dapat menghambat kenyamanan saat proses perkuliahan berlangsung. “Kami sering menemukan papan tulis yang sudah retak atau bahkan patah, sehingga dosen kesulitan menjelaskan materi. Kursi-kursi juga banyak yang rusak, dan ini tentu mengganggu kenyamanan belajar kami.”

Papan tulis yang disender ke tembok akibat kerusakan pada kakinya.

Setidaknya dari hasil penelusuran Objektif di empat fakultas di IAIN Kendari, diduga terjadi kerusakan beberapa fasilitas yang memerlukan perhatian serius seperti pada sistem AC di gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) pada ruang 310 dan 320 sehingga berakibat membuat suhu ruangan menjadi tidak nyaman bagi dosen dan mahasiswa. Bahkan menurut Ardi bukan hanya dua ruangan itu saja yang mengalami masalah kerusakan AC tetapi masih ada beberapa ruangan lain yang juga terdampak.

Selain permasalahan AC, ditemukan ada indikasi kerusakan pada fasilitas lain seperti proyektor yang dikhawatirkan akan menghambat kelancaran proses belajar mengajar dalam kelas. Serta kondisi kamar mandi di fakultas ini juga perlu perhatian karena kebersihannya tidak terjaga dengan baik yang berpotensi mengganggu kenyamanan civitas akademika kampus.

Masalah serupa juga ditemukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap kerusakan AC yang terjadi di ruang 301 dan 302 yang menyebabkan suasana ruangan menjadi panas dan kurang kondusif untuk kegiatan belajar. Selain AC, proyektor di ruang 102 mengalami kerusakan yang sama seperti di FTIK. Tidak hanya itu, terdapat kursi di ruang 307 dalam kondisi rusak yang membuat mahasiswa merasa tidak nyaman menggunakan fasilitas yang sudah tidak layak pakai. Adapun di Fakultas Syariah terdapat permasalahan pada kondisi kamar mandi yang terlihat kotor dan tidak terurus, mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kebersihan lingkungan.

Salah satu kursi dari sekian banyak yang rusak tak layak pakai.

Di sisi lain, Ardi menyoroti Rektor IAIN Kendari Husain Insawan yang belum menunaikan pembangunan RTH sebagaimana yang telah dijanjikan sejak dua tahun lalu saat baru terpilih menjadi Rektor. Ardi berdalih sangat kecewa dengan janji-janji pimpinan kampus yang ucapannya tak lagi bisa dipercaya. Bahkan ia merasakan dirinya ditipu di Kampus yang dikenal dengan background Islamnya. Hal itu ia utarakan bukan tanpa alasan, sebab sangat jelas terlihat bagaimana respon rektorat terhadap keluhan mahasiswa ihwal sarana prasarana yang tak kunjung dapat perhatian, apalagi persoalan RTH yang pernah dijanjikan Rektor di tahun 2023 yang akan melakukan penataan sebagai bentuk pengembangan Kampus kedepannya, “Insya Allah kita upayakan untuk dilakukan penataan di Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya kepada Objektif diawal terpilih menjadi Rektor, Selasa, 03 Oktober 2023.

Dalam kasus ini bukan hanya Ardi yang meluapkan kekecewaannya. kritik lain datang dari mahasiswi semester enam program studi (prodi) Manajemen Pendidikan Islam (MPI), bernama Fufa (nama samaran) yang ikut bersuara tentang kondisi sarana prasarana dan janji pembangunan RTH Rektor. “Ini sebenarnya harus jadi hal yang diperhatikan apa lagi infocus, karena kita tau mi bahwa infocus jadi hal yang digunakan semua mahasiswa dan dosen selama proses belajar mengajar. Kalau AC terkait kenyamanan belajar mengajar di kelas, kalau ruangannya panas dan ditambah mungkin mahasiswanya yang banyak akhirnya tidak betah orang belajar karena pengap,” kata fufa dalam keterangan tertulis yang diterima Objektif, Senin, 24 Maret 2025. “Kalau soal janji ya pasti harus ditepati, tapi mungkin karena saya kurang banyak dapat info yah jadi baru dengar soal ini.”

Sebelumnya pandangan serupa terkait janji RTH yang tidak direalisasikan disampaikan juga oleh salah satu mahasiswa aktif prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang saat itu masih semester lima, Karsa (nama samaran), yang berpendapat dalam tulisan objektif berjudul “Janji Rektor IAIN Kendari Renovasi RTH Hanya di Mulut,” terbit 21 November 2024. Dalam tulisan itu Karsa mengatakan Janji yang tidak terealisasikan akan menjadi pembohongan publik ketika sesuatu yang sudah diucapkan tetapi tidak dikerjakan. “Jika dalam kepemimpinan Pak Rektor itu tidak dilaksanakan maka itu bisa dikatakan kebohongan dan jika itu dilaksanakan maka itu kebenaran,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

Ruang Terbuka Hijau yang terlihat belum tersentuh dengan pembangunan sebagaimana yang dijanjikan Rektor IAIN kendari.

Sementara itu, dasar hukum soal pemanfaatan fasilitas kampus telah tertuang dalam Pedoman Umum Kemahasiswaan Tahun 2019, Bab 3 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa mahasiswa berhak memanfaatkan sarana dan prasarana kampus dalam rangka proses belajar mengajar serta kegiatan akademik lainnya. Namun, kondisi di IAIN Kendari saat ini justru berbanding terbalik dengan aturan tersebut.

Alih-alih mendapatkan fasilitas yang layak, mahasiswa justru dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghambat proses belajar mereka. Fasilitas yang tidak diperhatikan dengan baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga efektivitas pembelajaran. Oleh karena itu, civitas akademika berharap kepada pihak kampus untuk segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan pada fasilitas-fasilitas yang mengalami kerusakan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.

Seharusnya dengan banyaknya keluhan yang muncul, pihak kampus mesti lebih berani memberikan respon dan atensi nyata terhadap persoalan perbaikan sarana prasarana dan pembangunan RTH sebagaimana yang dituntut mahasiswa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari Wakil Rektor dua maupun Rektor IAIN Kendari saat upaya konfirmasi secara langsung kepada mereka dilakukan sejak Rabu, 19 Maret 2025, termasuk pertanyaan objektif melalui pesan WhatsApp, Selasa, 25 Maret 2025 yang tidak mendapatkan balasan, hanya menunjukan notifikasi dua centang abu-abu atau terkirim saja.

Rabiah Al Adawiyah Yusuf, Indra Rajid, dan Aril Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan liputan ini

Editor: Rizal

Ketua Dema FEBI IAIN Kendari Nilai RUU TNI Bentuk Perampasan Supremasi Sipil

Kendari, Objektif.id – Gelombang kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 masih terus bergulir. Kali ini, suara penolakan datang dari Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Febrian, yang dengan lantang menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan pembajakan terhadap supremasi sipil yang berpotensi mengancam ruang demokrasi yang bukan bagian dari manifestasi kepentingan publik.

Dalam pernyataan resminya, Febrian menilai bahwa pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang oleh DPR RI bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Dan itu dibuktikan dengan berbagai penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang mengkritik pasal-pasal dalam regulasi tersebut yang dinilai membuka peluang bagi TNI untuk lebih leluasa berkiprah di ranah politik dengan cara memanfaatkan ruang sipil yang dilegitimasi melalui undang-undang.

“Kami menolak hasil rancangan UU TNI ini karena tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat serta berpotensi mengganggu supremasi sipil. TNI harus tetap fokus pada tugas utama mereka dalam menjaga pertahanan negara,” tegasnya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dengan demikian Ini tentu sangat bertentangan pada semangat reformasi yang jelas-jelas berupaya memisahkan peran militer dari urusan sipil dalam pemerintahan. Sementara kita tahu bahwa dalam demokrasi yang sehat, supremasi sipil adalah prinsip utama yang memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali institusi demokratis yang fokus pada pertahanan dan tidak memiliki otonomi dalam menentukan kebijakan publik.

Sehingga berdasarkan anomali ini publik menilai bahwa pengesahan RUU itu bukan hanya bertentangan dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk menghidupkan kembali pola lama di mana militer memiliki peran dominan dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, kekhawatiran Febrian bukan tanpa alasan. Sebab sejarah mencatat bagaimana kelamnya pemerintahan Orde Baru (Orba) memanfaatkan kekuatan militer dalam pemerintahan untuk mengontrol hampir seluruh aspek kehidupan, menekan kebebasan sipil, dan membungkam oposisi.

Maka tak heran jika muncul ketakutan bahwa regulasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik serupa. Padahal reformasi TNI yang dilakukan sejak 1998 sebenarnya bertujuan untuk menghapus keleluasaan militer yang kerap menjadi sumber penyalahgunaan wewenang kekuasaan dalam membungkam kemerdekaan berekspresi terhadap masyarakat sipil.

Lebih jauh, Febrian menggarisbawahi bahwa publik bukan hanya sekadar menolak, melainkan menyerukan agar dilakukan revisi komprehensif terhadap RUU TNI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis. Karena menurutnya, regulasi ini harus dikaji ulang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menjadi alat legitimasi bagi kepentingan kelompok tertentu.

“Mahasiswa dan masyarakat akan terus mengonsolidasikan gerakan penolakan secara kritis dalam mengawal kebijakan ini. Tak hanya itu kami juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas guna menghasilkan revisi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Pernyataan tegas dari Ketua Dema FEBI ini juga menjadi cerminan dari semakin besarnya peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan negara. Febrian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini tetap berjalan tanpa perbaikan. Bahkan, ia membuka kemungkinan untuk menggelar aksi sebagai bentuk protes jika aspirasi masyarakat diabaikan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat Indonesia dan memastikan bahwa kepentingan serta aspirasi mereka tidak diabaikan. Jika diperlukan, kami siap menggelar aksi untuk menuntut revisi atas rancangan UU TNI ini,” pungkasnya.

RUU TNI seharusnya menjadi langkah maju dalam menjaga profesionalisme militer, bukan justru menjadi alat untuk mengembalikan dominasi militer dalam kehidupan sipil. Jika demokrasi ingin tetap berdiri tegak di negeri ini, maka supremasi sipil harus dijaga, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir elite yang jauh dari representasi kepentingan publik.

Editor: Harpan Pajar

Kantor Sema IAIN Kendari Terlihat Kotor Tak Terurus, Simbol Matinya Representasi Aspirasi Mahasiswa?

Kendari, Objektif.id – Sepi, lusuh, dan terbengkalai, inilah pemandangan yang menyambut siapa pun yang melangkah ke Kantor Senat Mahasiswa (Sema) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Ruangan yang seharusnya menjadi pusat diskusi dan pengambilan kebijakan mahasiswa kini lebih mirip bangunan tak berpenghuni yang seolah menjadi simbol matinya lembaga kemahasiswaan sebagai perpanjangan tangan dalam mengawal kepentingan mahasiswa.

Bahwa berdasarkan hasil pemantauan jurnalis Objektif, Senin, 3 Maret 2025, ditemukan pemandangan meja dan kursi yang berdebu teronggok tanpa fungsi, sarang-sarang serangga juga turut meramaikan, bahkan kertas-kertas berserakan di lantai, bercampur dengan debu yang tertiup angin dari luar, dan cukup terasa kuat menunjukkan bahwa tak ada jejak kehidupan di dalamnya.

Ternyata, tempat perdebatan tokoh mahasiswa yang berlalu lalang untuk berdiskusi, menyusun agenda, dan memperjuangkan hak-hak akademik konstituennya kini menghilang tanpa jejak.

Dengan kondisi Kantor yang mengenaskan seperti itu tentu memunculkan tanda tanya, Mengapa ruangan Sema dibiarkan begitu saja? Serta apakah ini bentuk kelalaian pengurus, atau ada faktor lain yang menyebabkan kondisi Kantor seperti itu?

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ruangan kantor Sema IAIN itu terlihat sangat sederhana dan minim fasilitas. Kondisinya kurang rapi, dengan hanya ada satu meja dan kursi di pojok ruangan. Cat dindingnya juga tampak kusam, dan lantainya kosong tanpa perabot tambahan.

selain itu, kondisi dari luar ruangan juga terlihat kurang terawat dengan beberapa barang berserakan yang tidak tertata dengan rapi. Melihat kondisinya saat ini menurutr dia, kantor ini masih perlu peningkatan agar lebih layak.

“Terutama sebagai lembaga yang berperan dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Sebaiknya kantor ini lebih representatif, minimal rapi, bersih, dan dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti kursi yang memadai, papan tulis, serta perlengkapan administrasi agar lebih nyaman dan fungsional,” ucapnya.

Dengan demikian, situasi ini bukan perkara kebersihan semata. Tapi lebih dari itu, Kantor Sema yang kosong menggambarkan betapa lemahnya organisasi mahasiswa dalam mengelola ruang yang seharusnya menjadi simbol representasi suara mahasiswa diperjuangkan.

Jika Sema sebagai lembaga tertinggi mahasiswa saja tak terurus, bagaimana dengan perjuangan hak-hak mahasiswa di kampus yang terkadang luput dari pantauan lembaga kemahasiswaan.

Jangan sampai organisasi ini hanya eksis di atas kertas. Apalagi hanya sebuah formalitas tanpa substansi. Jika benar demikian, maka nasib mahasiswa yang berharap adanya wadah perjuangan akan menjadi semakin suram.

“Harapan untuk kedepannya, semoga kantor Sema Iain bisa segera diperbaiki agar lebih tertata, nyaman, dan fungsional. Dengan fasilitas yang memadai, semoga dapat menjadi wadah aspirasi mahasiswa yang lebih efektif dan mendukung berbagai kegiatan positif,” harapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, upaya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Sema pun tak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp sejak 5 Maret 2025, tak kunjung mendapat balasan.

 

Editor: Tim Redaksi

Biadab! Duka Seorang Istri Ketika Suami Menjadi Bengis

Konawe, Objektif.id – Di sebuah Rumah sederhana di Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, R (39) duduk di sudut ruangan dengan luka dikepala. batin dan fisiknya masih sakit ketika menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya pada Jumat malam, 23 Januari 2025.

Malam itu, langit masih menyisakan senja ketika suara pertengkaran mulai pecah di dalam rumahnya. R, seorang ibu rumah tangga, hanya ingin meminta sedikit uang dari suaminya, MI, yang baru saja pulang dari sebuah kegiatan di Kota Kendari. Namun, permintaan itu justru berujung pada pukulan dan hinaan yang menyayat hati.

“Untuk apa saya kasih kau uang?” kata MI dengan nada tinggi, seperti yang ditirukan R.

R mencoba menjelaskan, bahwa sebagai istri, wajar baginya untuk mendapat nafkah. Namun, balasan yang ia terima sungguh tak disangka. Suaminya malah menyuruhnya mencari uang sendiri dengan cara yang menyakitkan hati, menyuruh R bekerja dengan profesi sebagai Pekerja Komersial Seks (PSK).

“Kalau kau mau pegang uang, kau jadi lonte,” kenang R dengan suara hati yang sakit.

Kata-kata itu menusuk perasaannya. Hatinya mendidih, tapi ia berusaha tetap tenang. Namun, kemarahan MI semakin menjadi. Tanpa peringatan, sebuah tinju mendarat di wajah R.

R tersentak, tubuhnya limbung. Tak puas, MI lalu mengambil kursi dari teras dan menghantamkan ke kepalanya hingga berdarah. Saat itu dunia seketika gelap bagi R dan ia langsung pingsan di tempat.

Saat tersadar, rasa sakit masih dirasa kepalanya. Namun, yang lebih menyakitkan bukan hanya luka fisik, melainkan kenyataan bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami kekerasan dari lelaki yang seharusnya melindunginya.

Perbuatan suaminya bukan Kali Pertama dilakukan. Bagi R, ini bukan sekadar pertengkaran biasa dalam rumah tangga. Ia telah mengalami kekerasan serupa sebelumnya di tahun 2013 dan 2015.

Namun, saat itu, ia memilih diam, berharap suaminya berubah, dan semuanya membaik. Tapi harapan itu ternyata sia-sia. Kini, ia tak ingin lagi menyerah. R akhirnya memberanikan diri melaporkan MI ke Polsek Wawotobi, Konawe.

“Saya sudah tidak tahan lagi. Saya takut nyawa saya terancam,” katanya tegas.

Meski ada upaya damai yang ditawarkan, R menolak mentah-mentah. Baginya, ini bukan lagi soal harga diri, melainkan tentang keselamatan dirinya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, bagi R, keadilan tak hanya sekadar hukuman bagi pelaku. Ia ingin memastikan bahwa tak ada lagi perempuan yang mengalami nasib serupa, terjebak dalam ketakutan, diperlakukan sewenang-wenang oleh pasangan yang seharusnya menjadi tempat berlindung.

Di balik luka yang masih membekas di kepalanya, ada tekad yang lebih kuat. Kali ini, R tak ingin lagi diam. Kali ini, ia memilih melawan.

Sampai berita ini diterbitkan, MI belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi tim redaksi Objektif.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Andi Tenri

Difitnah Sungguh kejam, Febryansyah Menolak Bungkam

Kendari, Objektif.id – Pagi itu, Kamis, 23 Januari 2025, menjadi awal dari cobaan berat bagi Febryansyah Ramadhan. Pria yang tinggal di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini menerima kabar mengejutkan dari temannya, Ferdi.

Melalui pesan WhatsApp, Ferdi mengabarkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Febryansyah telah diunggah di grup Facebook Info Kendari. Unggahan itu tidak hanya menampilkan KTP nya, tetapi juga menyematkan tuduhan berat kepada Febryansyah yang disebut sebagai penipu.

Akun Facebook yang mengunggah tuduhan itu bernama Ridwan Jayanto. Bahwa dalam unggahannya, Ridwan menyebut Febryansyah menggunakan nama alias Adi, dan telah menjual tanah pribadi milik Ridwan di Jalan Konggoasa, dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, Febryansyah diklaim melarikan diri tanpa membayar kepada pemilik tanah itu.

Diiringi dengan caption penuh emosi, unggahan itu bertuliskan, “Penipu…!!! Mengaku bernama Adi alias Febri, orang ini menjual tanah pribadi saya di Jl Konggoasa dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, melarikan diri tanpa membayar tanah tersebut ke kami.”

Tuduhan itu sontak memicu perhatian dan reaksi di media sosial. Namun, bagi Febryansyah, unggahan itu lebih dari sekadar keramaian dunia maya. Itu adalah serangan langsung yang mencoreng nama baiknya.

Kepada tim Objektif.id, Febryansyah menegaskan bahwa tuduhan Ridwan Jayanto tidak berdasar, dan Ia juga menyesalkan tindakan Ridwan yang tanpa izin menyebarluaskan data pribadinya di media sosial.

“Unggahan itu sangat merugikan saya. Nama baik saya dicemarkan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya tegas Kader Tamalaki Laskar Sarano Tolaki itu.

Karena merasa dirugikan, Febryansyah memutuskan untuk menempuh jalur hukum pada Jumat, 24 Januari 2025, yang dengan resmi melaporkan akun Facebook Ridwan Jayanto ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tambah Febryansyah.

Untuk diketahui, Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, laporan Febryansyah masih dalam proses penyelidikan di Polda Sultra. Dan dia berharap hukum dapat memberikan keadilan atas apa yang dialaminya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Jayanto belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun tuduhan pencemaran nama baik itu.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Rizal S

Terbukti Melanggar Kode Etik, Mahasiswa Penikam di IAIN Kendari Diskors 2 Semester

Kendari, Objektif.id – Andi Sabdi Emba, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester setelah terbukti melakukan penikaman terhadap rekannya, Muh Alwi Sahid. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang kode etik kampus sebagai bentuk penegakan aturan.

Insiden yang menghebohkan ini terjadi pada Senin (23/12/2024) saat Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah berlangsung. Pelaku, yang terlibat perkelahian dengan korban, menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek pada tangan Muh Alwi Sahid.

Pihak fakultas segera bertindak dengan melakukan penyelidikan internal. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku melanggar kode etik kampus, khususnya terkait tata tertib membawa senjata tajam dan berkelahi di lingkungan kampus.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Aris Nur Qadar Ar Razaq, saat ditemui media ini pada Rabu, (8/1/2025) menegaskan bahwa keputusan skorsing ini adalah langkah tegas untuk menjaga keamanan dan citra institusi.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, serta mengacu pada regulasi yang ada, pimpinan fakultas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada pelaku. Namun, pelaku tetap diwajibkan membayar UKT, dan masa skorsing ini tetap dihitung sebagai masa studi,” ujar Aris Nur Qadar Ar Razaq

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 14 poin 1 Tata Tertib Mahasiswa yang melarang membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian. “Kedua poin tersebut terbukti dalam pemeriksaan dan menjadi dasar pemberian sanksi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Fakultas juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menaati tata tertib demi menjaga keharmonisan di dalam kampus.

Repoter : Anggun

Editor : Ama

Korban Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari 2 Kali Mangkir Dalam Panggilan Pihak Fakultas

Kendari, Objektif.id – Korban penikaman yang terjadi dalam Kongres Sema Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muh. Alwi Sahid, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pihak Fakultas untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sidang etik mahasiswa, Kamis (2/1/2025). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga absen pada panggilan pertama.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihak Fakultas sudah menunggu kedatangan Muh. Alwi Sahid, namun yang bersangkutan belum juga hadir. “Belum final kita melakukan interogasi, karena yang dipanggil (Muh. Alwi Sahid) dari kemarin belum datang, tadi juga kita menunggu tapi belum datang,” jelas Kamaruddin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (2/1/2025).

Pihak Fakultas, lanjut Kamaruddin, kini berfokus pada pemeriksaan terhadap pelaku penikaman, yakni Andi Sabdi Emba. Proses interogasi terhadap pelaku rencananya akan dilakukan di Polres Kendari, mengingat pelaku saat ini masih dalam tahanan. “Besok diagendakan ke Kapolres untuk menemui pelaku,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, jika pada Jumat (3/1/2025) Muh. Alwi Sahid kembali tidak hadir, maka pihak Fakultas akan melanjutkan sidang etik di tingkat Fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Sementara ini baru 8 orang saksi yang diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mengacu pada kode etik yang menjadi kewenangan Dekan. Jika terduga pelaku (Andi Sabdi Emba) terbukti bersalah, tentu kami akan sesuaikan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penikaman yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu, mengakibatkan Muh. Alwi Sahid mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan badik milik Andi Sabdi Emba. Kejadian ini memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Fakultas dan kepolisian setempat.

Repoter: Anggun
Editor : Ama

Mahasiswa IAIN Kendari Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kendari, Objektif.id –  Terduga pelaku penikaman mahasiswa bernama Andi Sabdi Emba (21) yang ulahnya telah menggegerkan mahasiswa IAIN kendari kini harus merasakan pahitnya berada di jeruji besi.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa di Fakultas Syariah diringkus polisi di Jalan Sultan Qaimuddin, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (9/12/2024) malam.

“Benar, pelaku sudah kami ringkus tadi malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Minggu (29/12/2024).

Saat dilakukan interogasi, kata Nirwan Fakaubun, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penikaman pada kongres Sema Fakultas Syariah yang digelar pada Senin (23/12) lalu.

Pelaku juga mengaku,menggunakan senjata tajam jenis kerambit secara brutal sehingga mengenai korban bernama Muhammad Alwi Sahid.

Saat ini, kata Nirwan Fakaubun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Untuk diketahui, selain pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Pihak Kampus juga melakukan upaya menangani masalah ini.

Pada Senin (30/12) Pihak Fakultas Syariah akan melakukan pemeriksaan 7 orang saksi dalam kasus ini, hal itu dilakukan untuk memastikan jalanya kode etik kemahasiswaan.

Repoter: Alisa Tri Julele

Editor : Red

Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Kendari Jadwalkan Pemeriksaan Tujuh Saksi Kasus Penikaman Mahasiswa

Kendari, Objektif.id – Kasus penikaman yang menggegerkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, masih terus bergulir dan mengundang perhatian luas. Peristiwa yang terjadi di lingkungan akademik itu kini memasuki babak baru setelah pihak Fakultas Syari’ah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

Pemeriksaan tujuh saksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor 0224/In.23/FS/HM.00/12/2024, tertanggal 27 Desember 2024, yang dikeluarkan pihak Fakultas Syari’ah.

Dalam surat tersebut, pemberian keterangan tujuh saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, di ruang rapat Fakultas Syari’ah lantai 2.

Berdasarkan surat pemanggilan yang ditemukan tim redaksi objektif, diketahui tujuh saksi itu terdiri dari enam mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN): Muhammad Ikbal, Muhammad Masyhur Massa, Argani Saputra, Muh. Ahsan Tamsri, Muh. Al Hafizh Sya’ria, Abdul Wahid, dan Maulana Malik Ibrahim. Sementara satu saksi lainnya berasal dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), yakni Argani Saputra.

Muhammad Masyhur Massa, sebagai salah satu saksi membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Fakultas Syari’ah. “Ada surat panggilanku sama ana-ana yang lain.” Ujar masyhur kepada tim redaksi Objektif, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu surat pemanggilan kepada para saksi memuat instruksi agar saksi hadir tepat waktu dan membawa bukti yang relevan, dengan harapan kehadiran saksi-saksi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus menjadi langkah awal dalam penegakan kode etik kampus dan pemberian sanksi terhadap terduga pelaku penikaman.

Sementara itu Dekan Fakultas Syari’ah, Prof. Dr. Kamaruddin, Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis Objektif pada Sabtu malam (28/12/2024), memilih merespon dengan narasi yang cukup singkat. “Apakah surat di atas tidak jelas ya,” ungkapnya membenarkan surat pemanggilan saksi tersebut.

Perlu diketahui bahwa kasus penikaman ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai keamanan dan dinamika sosial di lingkungan kampus.

Bahkan Kasus ini menjadi ujian besar bagi Fakultas Syari’ah dan IAIN Kendari secara keseluruhan. Jika tidak ditangani dengan serius dan transparan, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penanganan pelanggaran di kampus.

Oleh karena itu, sivitas akademika IAIN Kendari mendesak transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian kasus yang bersifat kriminal itu. Mereka berharap sidang etik tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu mengungkap kebenaran dan memberikan efek jerah kepada terduga pelaku.

Penulis: Anggun
Editor: Hajar