NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI, KKJ Sultra Desak Minta Maaf dan Dorong Penyelesaian ke Dewan Pers

Kendari, Objektif.id – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi penggerudukan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra. Aksi itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.50 Wita di Kota Kendari sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan majalah Tempo.

Pemicu aksi massa DPW NasDem Sultra adalah laporan utama majalah Tempo berjudul PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK yang memuat gambar karikatur Ketua Umum Surya Paloh pada edisi pekan ini. Dalam rilisnya, KKJ Sultra menegaskan bahwa isi laporan tersebut merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi berjenjang.

Ratusan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, hingga simpatisan NasDem Sultra datang ke kantor PWI Sultra dengan membawa poster dan atribut partai. Mereka melakukan orasi dan berdialog dengan pengurus PWI Sultra, namun tetap menempuh cara yang dinilai KKJ Sultra sebagai tekanan kolektif terhadap institusi pers.

Poster tuntutan yang dibentangkan massa NasDem mengandung narasi serangan terhadap karya jurnalistik dan lembaga pers, dengan kalimat berita palsu, provokator dan stop berita bohong. KKJ Sultra menilai pemasangan poster tersebut bukan sekadar protes, melainkan upaya menakut‑nakuti terhadap profesionalisme jurnalis dan integritas produk berita.

Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut Tempo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf publik, serta menghapus berita yang dinilai tidak akurat dan melanggar etika jurnalistik. Tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf berskala nasional hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

KKJ Sultra menegaskan bahwa aksi penggerudukan kantor PWI Sultra berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hindaran kerja jurnalistik. Aksi massal di kantor organisasi profesi pers, sekalipun bertujuan sebagai protes, dapat menimbulkan ancaman psikologis dan mereduksi rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas konstitusional.

Dalam rilisnya, KKJ Sultra mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara lewat Pasal 4 ayat (1) UU Pers. Ayat (3) menyebutkan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan atas isi berita harus diatasi melalui jalur hukum dan regulasi, bukan lewat mobilisasi massa.

KKJ juga menekankan bahwa pemberitaan Tempo tentang rencana merger NasDem dengan Gerindra telah melalui prosedur verifikasi, cross‑check, dan penimbangan redaksional. Apabila pihak yang merasa dirugikan masih keberatan, UU Pers mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagai forum resmi penyelesaian sengketa pemberitaan.

Kendati demikian, KKJ Sultra menilai penggerudukan kantor PWI Sultra merupakan langkah yang salah alamat. PWI adalah organisasi profesi jurnalis, tidak terafiliasi langsung dengan redaksi Tempo dan tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kebijakan redaksi maupun memutuskan naik‑turunnya suatu berita.

KKJ Sultra menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf yang disampaikan lewat baliho dan orasi di kantor PWI Sultra merupakan bentuk sesat pikir terhadap mekanisme sengketa pemberitaan. Kedua langkah itu hanya bisa diimplementasikan jika ditemukan pelanggaran etik dan hukum pers melalui penilaian Dewan Pers, bukan lewat tekanan politik atau mobilisasi massa.

Atas dasar itu, KKJ Sultra mendesak DPW NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers. KKJ Sultra merumuskan lima sikap resmi.

Pertama, mengutuk keras aksi penggerudukan kantor PWI Sultra oleh massa DPW Partai NasDem Sultra. Kedua, mendesak DPW NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf publik, serta menurunkan poster bernada serangan terhadap Tempo. Keempat, organisasi ini mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui hak koreksi, hak jawab, dan mekanisme Dewan Pers, bukan aksi di kantor PWI. Kelima, KKJ Sultra mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Slogan Pemberdayaan Lokal Dinilai Hanya Pemanis, Tokoh Pemuda Wilalang Kritik Dominasi Orang Luar

Konut – Wilalang yang merupakan singkatan dari Wiwirano, Landawe, dan Langgikima menggelar kegiatan Panggung Edukasi yang mengusung tema “Merawat Harmoni Daerah – Menguatkan Peran Masyarakat – Menjaga Investasi – Meningkatkan Pemberdayaan Lokal”. Kegiatan yang digelar oleh Konsorsium Pemuda (KPD) tersebut berlangsung di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Langgikima pada Sabtu, 14 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WITA hingga malam hari.

Acara yang dikemas sebagai ajang edukasi dan hiburan rakyat ini menghadirkan Lulo Berhadiah, artis lokal viral, serta DJ lokal. Antusiasme masyarakat terlihat sejak siang hari, memenuhi lapangan dengan semangat kebersamaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi sosial bagi masyarakat Wiwirano, Landawe, dan Langgikima.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dukungan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah pemilihan yang telah mengantarkannya menduduki kursi legislatif. Perhatian tersebut dianggap memberi energi positif sekaligus legitimasi terhadap gerakan kepemudaan di wilayah Wilalang.

Pengusaha lokal sekaligus tokoh pemuda Wilalang, Risman, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menilai dukungan itu menjadi bukti adanya perhatian nyata dari unsur pimpinan daerah terhadap aktivitas generasi muda.

“Saya sangat mengapresiasi dukungan penuh Ketua DPRD Konut. Ini bukti nyata kepedulian beliau terhadap dapil yang telah mengantarkannya ke kursi parlemen,” ujar Risman.

Namun, di balik apresiasi itu terselip keprihatinan. Risman menyoroti kondisi internal organisasi pemuda Wilalang yang dinilainya belum sepenuhnya mandiri. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan pihak luar yang dianggap terlalu dominan dalam struktur dan pelaksanaan kegiatan, bahkan hingga menempati posisi-posisi penting.

“Namun, saya sangat prihatin melihat gerakan pemuda Wilalang yang masih dicampuri, bahkan dikendalikan oleh orang luar di posisi-posisi penting. Jika begini terus, pemuda kita tidak akan pernah berdikari atau berdiri di kaki sendiri,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan KPD Wilalang yang baru saja usai, terlihat adanya dominasi pemuda dari luar wilayah yang memegang kendali operasional. Kondisi ini menimbulkan kesan kurangnya kepercayaan terhadap potensi lokal, sekaligus memunculkan anggapan bahwa ruang kepemimpinan bagi kader asli Wilalang belum sepenuhnya terbuka.

Padahal, dengan mengusung tema harmoni dan pemberdayaan lokal, kegiatan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas internal dan memperluas partisipasi masyarakat setempat.

Risman juga membeberkan adanya dugaan nepotisme dalam pengelolaan konsumsi. Ia menyayangkan bahwa pengadaan konsumsi yang seharusnya dapat melibatkan kelompok pemberdayaan perempuan lokal justru dikerjakan oleh istri salah satu pengurus yang berasal dari luar Wilalang.

“Tema pemberdayaan itu jangan hanya jadi slogan pemanis di baliho. Faktanya, pengadaan konsumsi yang seharusnya bisa dibagikan kepada ibu-ibu Wilalang sebagai bentuk pemberdayaan justru diambil alih dan dikerjakan oleh istri salah satu pengurus dari luar. Distribusinya pun jauh dari wilayah kita. Ini jelas bentuk ketidakadilan terhadap potensi lokal,” tambahnya.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat: untuk siapa sebenarnya Panggung Edukasi ini diselenggarakan? Jika posisi strategis dan urusan logistik masih melibatkan pihak luar secara dominan, maka kegiatan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi seremoni tanpa proses pendewasaan organisasi bagi pemuda lokal.

Ke depan, dukungan dari unsur legislatif diharapkan benar-benar mampu memperkuat kemandirian organisasi pemuda Wilalang. Evaluasi internal serta komitmen untuk memprioritaskan potensi daerah menjadi kunci agar setiap kegiatan tidak hanya meriah di atas panggung, tetapi juga kokoh dalam prinsip dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat.

Hipmawani Bersama DPRD Sultra Sepakati RDP Perihal IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bentuk desakan terhadap kejelasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah provinsi terkait dugaan polemik kewenangan penerbitan izin pertambangan di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Muhammad Arya, Ketua Hipmawani mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut telah dilaksanakan dan pihaknya diterima langsung oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Wawonii, hanya ingin menyampaikan bahwa tadi kami telah melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di sana ditemui langsung oleh kepala bidang ESDM”, ungkapnya.

Arya juga menilai hasil audiensi yang dilakukan belum memberikan kejelasan substansial, karena adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas ESDM, terkait penerbitan IUP di wilayah tersebut.

“Namun yang masih jadi kejanggalan nya, dari hasil audiensi kami tadi di sana seolah-olah saling lempar ini antara pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM terkait penerbitan nilai izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, karena mengingat Kabupaten Konawe Kepulauan ini adalah masuk dalam kategori wilayah pulau kecil”, tegas Arya.

Secara undang-undang nomer 1 tahun 2014 tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan karna luas wilayahnya kurang lebih hanya 800 kilometer persegi, dalam undang-undang nomer 1 tahun 2014 hanya wilayah dengan luas di atas 2000 kilometer persegi yang dapat dilakukannya aktivitas pertambangan.

Menurut Arya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat informasi yang simpang siur terkait legalitas aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Wawonii meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil peran aktif untuk memfasilitasi ruang klarifikasi yang terbuka dan resmi.

“Kami hanya meminta, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi kami dalam hal ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM, kami hanya minta klarifikasinya mereka, karna sekarang ini berita yang beredar hanya simpang siur antara Pemda Konkep dan juga Pemprov Sultra”, tambah Arya.

Menanggapi aspirasi tersebut, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyu Sulaiman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan terbuka.

Wahyu Sulaiman, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, “Mengenai poin-poin yang penting, sekiranya dan saya juga setuju bahwa kita adakan RDP,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka ruang dialog antara seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM, serta elemen mahasiswa dan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Wawonii berharap melalui RDP tersebut, akan diperoleh kejelasan hukum dan administratif terkait status IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan wilayah pulau kecil.

AJI Kendari Keluarkan Pernyataan Sikap soal Pelabelan Hoaks dan Ancaman terhadap Kerja Jurnalistik

Kendari, Objektif.id — Pernyataan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melabeli pemberitaan media sebagai hoaks serta disertai ancaman konsekuensi hukum menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis. Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi.

Polemik ini mencuat setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, bersama Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, memberikan pernyataan yang menanggapi pemberitaan media terkait terbitnya izin tambang baru di Pulau Wawonii oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam pernyataan sikap resminya menilai pelabelan hoaks serta penyebutan media sebagai “abal-abal” merupakan tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik.

Penilaian terhadap sebuah pemberitaan, termasuk apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik, ditegaskan bukan merupakan kewenangan pejabat publik. Proses tersebut secara hukum menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat negara tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan tersebut karena dapat berujung pada delegitimasi pers serta penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Selain pelabelan, pernyataan yang disertai ancaman konsekuensi hukum terhadap media juga menjadi sorotan serius. Ancaman semacam itu dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers yang secara eksplisit melarang segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam perspektif hukum pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan melalui jalur pidana. Undang-undang telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab dan berkeadilan melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang.

Pernyataan yang menyebut pers “bersembunyi di bawah ketiak UU Pers” juga dinilai sebagai bentuk sesat pikir. Undang-undang tersebut bukan alat perlindungan semu, melainkan instrumen konstitusional yang sah untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kepentingan publik atas informasi yang benar.

“UU Pers bukan tempat bersembunyi, melainkan fondasi hukum yang melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat. Menyerang UU Pers sama artinya dengan mengabaikan prinsip negara hukum,” tertulis dalam pernyataan sikap itu.

Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum. Upaya menyudutkan undang-undang yang melindungi pers dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi kontrol media terhadap kekuasaan.

AJI Kendari juga menyoroti adanya ajakan klarifikasi melalui forum terbatas dan selektif, seperti podcast tertutup dengan pengaturan tertentu. Model klarifikasi semacam ini dinilai tidak dapat menggantikan mekanisme hak jawab yang wajib dilayani media secara terbuka dan setara.

Klarifikasi yang dilakukan secara tertutup justru berpotensi mengaburkan substansi informasi dan menutup akses publik untuk mengetahui duduk persoalan secara utuh. Padahal, prinsip transparansi merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas pejabat publik.

Sebagai pejabat negara, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pariwisata Sultra dinilai seharusnya memahami bahwa setiap kebijakan publik, termasuk perizinan tambang dan pengelolaan sumber daya alam, merupakan objek pengawasan pers dan masyarakat.

Sikap defensif serta stigmatisasi terhadap media justru dinilai memperkuat kesan tertutup dan antikritik, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Kendari menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, serta mendorong pejabat publik untuk menempuh mekanisme resmi sesuai UU Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan setiap upaya menghambat kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Walhi Sultra Sebut Gubernur Andi Sumangerukka Sudah Terbiasa Merusak Alam

Kendari, Objektif.id-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang akan mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove, sebuah kawasan yang secara hukum maupun etika wajib dilindungi.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa gubernur telah terbiasa mengabaikan kelestarian lingkungan dan terus memperlihatkan pola pembangunan yang merusak lingkungan,” ucap Direktur Walhi Sultra Andi Rahman.

Kerusakan seluas itu, menurut para pemerhati lingkungan, bukan sekadar kehilangan tutupan pohon, namun hilangnya pelindung alami yang berfungsi menahan abrasi, banjir rob, serta menjaga kestabilan ekosistem pesisir.

Walhi Sultra menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. Apalagi melibatkan seorang pejabat tingkat provinsi dalam pembangunan tersebut.

“Kawasan mangrove bukan ruang bebas garap. Ketika seorang pejabat publik justru terlibat dalam kegiatan yang merusak ekosistem ini, itu merupakan pelanggaran serius baik secara moral maupun hukum,” kata Andi.

Walhi juga menyebut bahwa dugaan ini semakin menambah deretan kebijakan gubernur yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan ekologis masyarakat. Mulai dari pembiaran aktivitas industri ekstraktif di daerah aliran sungai hingga pembiaran konsesi besar bagi industri nikel yang memicu banjir, krisis air, dan berbagai degradasi lingkungan.

Alih-alih memperkuat perlindungan kawasan lindung, gubernur justru disorot karena diduga memberi contoh buruk dengan menggerus ekosistem mangrove untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu disebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta komitmen iklim yang seharusnya dijunjung oleh setiap kepala daerah.

“Pembangunan di kawasan mangrove untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Pemerintah daerah semestinya berada di garda depan pemulihan ekosistem, bukan menjadi pelakunya,” tegas Andi menutup pernyataanya.

Banjir Lumpur Kembali Melanda Dua Desa di Pomalaa, Walhi Sultra Desak Penghentian Aktivitas Industri Nikel

Kendari, objektif.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan mendalam atas banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko-oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Senin, 10 November 2025. Peristiwa ini diduga menimbulkan kerusakan pada permukiman dan lahan pertanian warga.

Menurut pemantauan Walhi Sultra, banjir lumpur tersebut terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan berskala besar untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk. Kegiatan tersebut dinilai dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai, sehingga menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS). Kondisi itu membuat air sungai meluap dan membawa lumpur ke permukiman warga.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menilai kedua perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam izin lingkungan yang dimiliki. Ia menyebut banyak ketentuan dalam izin tersebut yang tidak dilaksanakan, sehingga berdampak pada rusaknya lingkungan dan terganggunya kehidupan masyarakat.

“Setiap kali hujan turun, warga Pomalaa harus bersiap menghadapi banjir lumpur. Ini menunjukkan bahwa aktivitas industri nikel di kawasan tersebut telah menimbulkan krisis ekologis yang serius,” kataya. “Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan. PT IPIP dan PT Vale Indonesia tidak menghormati izin lingkungannya dan telah mengabaikan keselamatan rakyat.”

Walhi menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Air sungai yang berubah menjadi lumpur merah serta rusaknya lahan pertanian dan sumber air bersih menjadi bukti nyata dari dampak tersebut.

Melalui pernyataannya, Walhi Sultra mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri PT IPIP dan PT Vale di Pomalaa. “Pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus menderita akibat aktivitas perusahaan yang abai terhadap lingkungan,” tegas Andi.

Peristiwa ini menambah catatan panjang masalah lingkungan di kawasan tambang nikel Pomalaa, yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan signifikan.

Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Andi Sumangerukka, Imbas Kekerasan Ajudan terhadap Jurnalis

Kendari, Objektif.id- Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) sore.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa sore. Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.

“Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra,” kata Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami.

Aqidah menambahkan, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.

“Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ketiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu,” tegasnya.

Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.

Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Hal ini penting untuk mengetahi tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis. Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.

“Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu. Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/10/2025) siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa, (21/10/2025) sore.

KKJ Sultra Resmi Terbentuk Untuk Perkuat Perlindungan Jurnalis Daerah

Kendari, objektif.id – Upaya memperkuat perlindungan dan keselamatan kerja jurnalis di daerah terus dilakukan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nasional dan Yayasan Tifa melalui program Jurnalisme Aman menyelenggarakan pelatihan keamanan jurnalis di Hotel Plaza Inn Kendari, Sulawesi Tenggara, yang berlangsung selama dua hari, 24–25 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut tidak hanya menghadirkan sesi pelatihan teknis, tetapi juga rangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan potensi ancaman terhadap jurnalis di wilayah Sultra, serta diakhiri dengan peluncuran resmi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara. Inisiatif ini menjadi bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat perlindungan jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi.

Koordinator Advokasi AJI Indonesia sekaligus perwakilan KKJ Nasional, Erick Tanjung, dalam sambutannya menyoroti peningkatan tajam kasus kekerasan terhadap jurnalis secara nasional. Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 70 kasus kekerasan terhadap jurnalis telah tercatat oleh AJI Indonesia.

“Saat ini sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 70 kasus adalah angka yang signifikan dalam Januari–Oktober dalam tiga tahun terakhir, untuk serangannya sangat beragam mulai ancaman teror, penganiayaan, digital bahkan sudah sampai 20 kasus selama 10 bulan terakhir dan itu angka yang paling tinggi dalam 5 tahun terakhir, kita perlu menyikapi ini bersama, untuk memitigasi ini apa yang perlu kita lakukan,” tutur Erick yang menjadi salah satu trainer pelatihan.

Erick menambahkan bahwa situasi tersebut menuntut semua pihak, baik organisasi media, lembaga hukum, maupun masyarakat sipil, untuk bekerja bersama membangun sistem perlindungan yang efektif. “Kita perlu menyikapi kondisi ini secara kolektif. Tantangan keselamatan jurnalis tidak bisa dihadapi sendirian,” ujarnya.

Senada dengan itu, Arie Mega, Project Officer Program Jurnalisme Aman, menyampaikan pentingnya membangun solidaritas antar sesama jurnalis di tengah situasi yang semakin kompleks. Ia menilai bahwa masih banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang tidak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Setahun ini sudah ada 70 kasus kekerasan, dan ini kita sadari, kekerasan, kriminalisasi masih sering terjadi. Namun, di tengah itu semua saya optimis masih ada semangat solidaritas dan keberanian jurnalis yang sejauh ini masih belum padam,” ujar Arie.

Dari hasil riset dan pemantauan Jurnalisme Aman di berbagai daerah, Sulawesi Tenggara tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap jurnalis tertinggi di kawasan Sulawesi selama tiga tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa ekosistem kerja jurnalis di daerah tersebut masih menghadapi ancaman serius. Hal itu diungkapkan oleh Ridwan Lapasere, yang juga merupakan trainer dari AJI Palu.

Kalau KKJ yang diiniasi oleh Jurnalisme Aman di Aceh dan Sulawesi Tengah, berbasis riset JA. Tapi, di Sultra ini sudah kami data dan verifikasi kalau kekerasan terhadap wartawan tinggi. Di Sultra, pelaku kekerasan terhadap jurnalis, berbeda dengan kawasan yang lain yang biasanya dilakukan oleh aparat, di Sultra pelakunya orang tidak dikenal,” kata Ridwan.

Salah satu peserta pelatihan sekaligus yang hadir dalam peluncuran KKJ Sultra, Fadly Aksar dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, menilai bahwa persoalan kekerasan terhadap jurnalis di Sultra tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurutnya, tantangan yang dihadapi pekerja media di daerah ini cukup kompleks, mulai dari rendahnya pemahaman sebagian wartawan terhadap kode etik jurnalistik, hingga bisnis media yang belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi Dewan Pers. Ia juga menyoroti lemahnya dukungan hukum bagi jurnalis ketika menghadapi tindak kekerasan.

“Di Sultra ini, belum pernah ada kasus media yang sampai ke pengadilan, karena masih di penyidik. Apalagi kurang advokat dan tidak ada pendampingan pengacara,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Jusman, perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sultra, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam memperkuat sistem advokasi bagi jurnalis. Ia menilai, peran advokat sangat penting untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses secara hukum dan tidak berhenti di tingkat penyidikan saja. ”Kami siap bersinergi dan saya pribadi setuju dan harus adanya KKJ ini, karena jurnalis rentan akan kekerasan.” tuturnya.

Lebih jauh, Arie menambahkan bahwa KKJ Sultra akan menjadi wadah lintas sektor, bukan hanya forum jurnalis semata, tetapi juga ruang kolaborasi antara media, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Ia menilai, keberadaan KKJ di daerah penting untuk memastikan jurnalis mendapat perlindungan ketika menghadapi ancaman. “Bukan sekadar forum tapi wadah untuk saling menguatkan dan memastikan tidak ada jurnalis yang berjalan sendirian ketika mengalami kekerasan,” ucapnya.

Kegiatan pembentukan KKJ Sultra turut dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, yang selama empat tahun terakhir mendukung Program Jurnalisme Aman. Sinta Suryani, Senior Policy Officer Kedutaan Besar Belanda, menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan program ini.

“Kami mengapresiasi program Jurnalis Aman yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun, pelatihan keselamatan jurnalis di berbagai kota, kebebasan pers merupakan salah satu fokus dan kami sangat mendukung program ini,” kata Sinta Suryani.

Pelatihan dan peluncuran KKJ Sulawesi Tenggara diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai organisasi dan perwakilan, antara lain AJI Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Pusat Pendidikan dan Pemahaman Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra, perwakilan pengacara, dan perwakilan pers mahasiswa Objektif IAIN Kendari.

Dalam struktur yang disepakati, Fadly Aksar dari IJTI ditunjuk sebagai Koordinator KKJ Sultra, yang didampingi M. Sadli Saleh dari AJI Kendari sebagai Sekretaris, dan Yuni Kasir dari Puspaham sebagai Bendahara. Dalam kepengurusan ini diharapkan menjadi motor utama dalam membangun sistem perlindungan jurnalis di tingkat provinsi.

Melalui pembentukan KKJ Sultra, diharapkan ekosistem jurnalisme di daerah dapat berkembang lebih sehat dan aman. Sebagaimana disampaikan oleh para peserta, keberadaan KKJ bukan hanya simbol solidaritas, tetapi juga langkah nyata menuju masa depan pers yang bebas, profesional, dan terlindungi.

Aksi Solidaritas AJI Kendari Lawan Kekerasan Ajudan Gubernur Sultra

Kendari,Objektif.id-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis oleh ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Kendari menyuarakan tuntutan agar Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, menyampaikan permintaan maaf secara transparan dan memberikan klarifikasi atas rilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.

Randi Ardiansyah, salah satu orator dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa meskipun Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, mereka tetap menyampaikan aspirasi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak dipandang sebelah mata dan menuntut pertanggungjawaban moral dari pemerintah daerah.

Masa aksi memegang poster protes terhadap pemprov Sultra, Kamis, 23 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan oleh AJI Kendari terkait kekerasan yang dialami Fadli Aksar selaku wartawan (stringer) Metro TV. (Foto Objektif/Harpan Pajar).

“Kami dianggap tidak elok berada di sisi gubernur untuk meminta konfirmasi suatu pemberitaan. Mengapa pejabat publik selalu anti kritik? Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik. Kami di sini hanya untuk mencari berita, berita yang kami buat bukan untuk kepentingan pribadi kami,” ungkap Randi.

Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan secara damai dan bermartabat sebagai bentuk penolakan terhadap kekerasan pada jurnalis. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kebebasan pers. Nursadah juga menuntut Gubernur Sultra untuk meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya. Aksi ini menjadi bentuk sikap tegas AJI dalam membela marwah jurnalis.

“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah dalam orasinya.

Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur, Ketua AJI Kendari, Nursadah, bersama puluhan jurnalis lainnya langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Nursadah.

AJI Kendari dan forum jurnalis lintas media akan terus mengawal proses hukum dan memastikan kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak bertindak semena-mena terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

WALHI Sultra Mengecam Upaya Intimidasi dan Suap terhadap Pers Mahasiswa Objektif IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id — Upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini, sasaran intimidasi adalah pers mahasiswa dari IAIN Kendari, yakni redaksi Objektif, yang tengah menjalankan kerja jurnalistik dalam mengungkap dampak industri ekstraktif terhadap lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.

Peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, ketika dua jurnalis Objektif, Wahyudin Wahid dan Rahma, mendapat pesan dari dua orang tak dikenal. Keduanya secara terpisah menghubungi wartawan kampus itu dengan permintaan mencabut artikel investigatif berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena.” Artikel tersebut merupakan hasil kolaborasi riset antara WALHI Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi, yang mengungkapkan kerusakan ekologis serta indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam operasi tambang nikel di Pulau Kabaena.

Permintaan pencabutan tidak berhenti pada kata-kata. Para penghubung tersebut juga terang-terangan menawarkan uang senilai Rp500.000 sebagai imbalan atas penghapusan artikel tersebut. Salah satu di antara mereka mengaku sebagai bagian dari Radio Republik Indonesia (RRI), sementara yang lain menyebut dirinya dari “tim gubernur.” Tak hanya itu, mereka juga menyebut artikel tersebut sebagai “hoax” tanpa memberikan klarifikasi resmi ataupun menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalistik.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Tindakan menghubungi jurnalis kampus secara sembunyi-sembunyi untuk meminta penghapusan berita, lalu menawarkan uang, adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika dalam demokrasi,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Andi Rahman menyatakan bahwa kritik terhadap industri ekstraktif, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, tidak boleh dibungkam. Ia menegaskan bahwa peran pers mahasiswa sangat vital sebagai bagian dari pengawas publik dalam demokrasi. “Kami berdiri bersama rekan-rekan Objektif.id,” imbuhnya.

Sebagai bentuk sikap, WALHI Sultra menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi Objektif.id dan menyerukan beberapa langkah penting:

  1. Penolakan terhadap segala bentuk intervensi, intimidasi, dan suap terhadap kerja-kerja jurnalistik.

  2. Pengusutan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghapusan berita secara tidak sah.

  3. Klarifikasi resmi dari individu atau institusi yang mengaku mewakili media dan pemerintah.

  4. Komitmen kolektif masyarakat sipil dan media untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi, terutama terkait isu lingkungan hidup.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk represi, sekecil apa pun itu. WALHI Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya.

Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra Beri Bantuan Korban Banjir Kali Wanggu

Kendari, Objektif.Id-Pemerintah Kota Kendari bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Wilayah Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, “nantinya masyarakat mulai malam ini kita sudah menyediakan makanan siap saji,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari, Cornelius Padang kepada Objektif, Minggu, 29 Juni 2025.

Selain dari Pemkot Kendari, bantuan diberikan juga oleh Dinas sosial (Dinsos) Provinsi berupa pendirian posko, pendirian tenda memasak, dan bantuan tempat tidur untuk warga terdampak, “terkait bantuan dari Dinsos Provinsi sendiri, kami ada mendirikan tenda, kemudian ada menyiapkan dapur umum, kemudian ada bantuan kasur lipat, dan Family kit,” ucap Pelaksana tugas Dinsos Sultra, Wawan Ariyanto.

Berdasarkan laporan di lapangan, banjir Kali Wanggu merendam rumah warga pada beberapa RT, di RT 3, 4, 10, 12, 13, dan 14, dengan korban jiwa sekitar 165 Kartu Keluarga (kk).

Selain itu, Dinas Kesehatan telah dihubungi dan dalam waktu dekat akan mendirikan tenda khusus bagi warga terdampak. Hal ini disusul setelah ditemukan satu orang warga lanjut usia (lansia) dalam kondisi demam, ““Untuk saat ini, kami sudah tangani satu warga lansia yang mengalami demam. Sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Kepala Dinas Sosial Kendari, Sudirham.

Untuk situasi saat ini sebagian warga terdampak mengungsi di masjid, dan yang warga lainnya tetap bertahan menginap di rumah sendiri dan rumah warga sekitar. Meski dua tenda pengungsian telah didirikan, satu di lokasi utama dan satu lagi di seberang jalan untuk menampung warga terdampak.

Mengenai kebutuhan logistik, pemerintah tengah melakukan pendataan dan pengecekan untuk mendistribusikan bantuan secara merata, “logistik akan dicek kembali karena lokasi ini masih padat penduduk. ujar Sudirham.

Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, dalam kunjungannya ke kawasan terdampak banjir hari ini, ia membenarkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, banjir tersebut disebabkan oleh meluapnya Kali Wanggu di sekitar pemukiman warga.

Menanggapi kondisi tersebut, ia menilai penting untuk segera membangun tanggul penahan air di sekitar aliran kalki guna mencegah banjir serupa di masa depan. Menurutnya, pembangunan tanggul menjadi solusi yang lebih tepat dibanding relokasi, apalagi warga sebelumnya telah menolak program relokasi dari pemerintah.

“Kalau kita lihat langsung di lapangan, cukup membangun dan meninggikan tanggul di sekitar aliran sungai. Itu sudah bisa mengurangi risiko banjir,” katanya.

Banjir ini terjadi sejak Kamis sore, 26 Juni 2025, dengan ketinggian air sekitar 80 sentimeter sampai 1 meter lebih. Bencana ini telah berlangsung selama tiga hari terakhir.

Hingga hari ini, banjir masih menggenangi pemukiman warga. aktivitas sehari-hari warga juga terganggu karena harus menerjang banjir yang ukuran volume airnya masih terus bertambah seiring curah hujan yang masif mengguyur Kali Wanggu.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kendari juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait potensi banjir susulan karena fenomena curah hujan akan berlangsung selama lima hari kedepan berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kendari.

KBM UHO Dukung Armid Sebagai Rektor Terpilih

Kendari, Objektif.id – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan dukungan penuh atas hasil Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO, khususnya atas terpilihnya Armid, sebagai Rektor UHO periode 2025–2029.

Sebagai bentuk komitmen, KBM UHO menggelar deklarasi langsung di pelataran Gedung Rektorat UHO sebagai simbol dukungan terhadap kemenangan Prof. Armid.

“Kami, mewakili seluruh elemen mahasiswa, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Pilrek UHO. Kami berharap Prof. Armid mampu membawa UHO mewujudkan visi dan misinya, yakni UHO Go Internasional,” ujar Nabil Al Mahmud, Presiden Mahasiswa UHO, Selasa, 24 Junui 2025.

KBM UHO juga menyampaikan harapan agar kepemimpinan Prof. Armid ke depan mampu meningkatkan kualitas fasilitas akademik dan organisasi mahasiswa di seluruh fakultas. “Kami berharap pemerataan fasilitas akademik dan kemahasiswaan di 14 fakultas UHO dapat benar-benar diwujudkan.”

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh elemen KBM UHO solid menyatakan sikap mendukung hasil Pilrek dan berharap tidak ada polemik yang berkembang, terutama dari pihak eksternal.

“Kami harap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada, tanpa ada kegaduhan, khususnya dari luar kampus,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO, Alvin Rezky Saputra, menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses pemilihan rektor yang berlangsung tertib dan damai serta mendapatkan pengakuan dari Kementerian.

“Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil Pilrek UHO 2025–2029. Menanggapi isu-isu liar dari luar kampus, kami mengimbau seluruh sivitas akademika agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya,” ungkap Alvin.

KBM UHO berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilrek ini dengan baik dan mendorong terwujudnya visi-misi rektor terpilih dalam masa kepemimpinan empat tahun ke depan.

Demi Pilkada Yang Demokratis, Ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd IAIN Kendari Himbau ASN Bersikap Netral

Kendari, Objektif.id – Kontestasi demokrasi saat ini tengah menghangat di seluruh pelosok negeri, termasuk di jazirah Sulawesi bagian Tenggara, yang tidak lama lagi akan memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, yang tentu sangat menarik antusiasme yang tinggi kepada setiap elemen masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan datang.

Bahwa pada pilkada tahun 2024 ini, nantinya akan melibatkan berbagai jenjang kontestasi politik, mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga intensitas atmosfer demokrasi terasa semakin tinggi. Apa lagi dengan ragam perkembangan politik yang setiap waktu berubah dengan begitu dinamis.

Namun dalam menyambut pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang, tak terkecuali Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ibnu Rusyd IAIN Kendari yang tidak hanya sekadar menyambut pesta demokrasi ini sebagai momen pemilihan pemimpin semata, akan tetapi masih senantiasa Istiqomah menyampaikan kesadaran kritisnya tentang pentingnya menjaga netralitas, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

Sehingga sebagai organisasi mahasiswa, HMI Komisariat Ibnu Rusyd menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya Pilkada 2024 agar menjadi ruang demokrasi yang sehat dan adil.

Hal itu kemudian disampaikan oleh Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd, Al-Izar, dalam keterangannya kepada Objektif.id yang menekankan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada mendatang.

“Sebagai organisasi kemahasiswaan, kami tidak hanya diam mengamati dari jauh. Kami akan melakukan pemantauan dan memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitasnya. Ini demi memastikan bahwa Pilkada tahun 2024 berjalan sesuai asas demokrasi yang benar,” ungkap Al-Izar.

Menurutnya, ASN memegang peran vital dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan adil. “perlu diketahui, netralitas ASN merupakan salah satu landasan utama dalam mewujudkan pemilihan dengan tetap berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”, katanya.

Bagi Al-Izar, netralitas ASN menjadi bagian dari pilar utama dalam menciptakan suasana pemilihan yang damai. “ASN tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi menjadi alat atau perpanjangan tangan pihak-pihak tertentu yang akan mencederai esensi dari demokrasi itu sendiri, yang nanti akan menimbulkan kegaduhan diruang publik”, ujarnya dengan tegas.

Sebagai mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) IAIN Kendari periode 2022-2023, Al-Izar menambahkan bahwa betapa pentingnya untuk memastikan proses pilkada yang adil tanpa ditunggangi kepentingan yang akan merusak prinsip-prinsip demokrasi.

Olehnya Itu, dia menginginkan agar ada keterlibatan aktif masyarakat secara kolektif, dalam memastikan Pilkada yang berintegritas. “Kami ingin ada partisipasi publik dalam mengawal pilkada ini menjadi pesta demokrasi yang sehat dan bersih dari praktik-praktik pembangkangan nilai-nilai demokrasi itu sendiri”, tambahnya.

Selain itu, Al-Izar juga menyampaikan harapannya agar semua pihak, termasuk para calon kepala daerah, tim sukses, dan simpatisan, untuk bisa saling menghormati.

Bahwa pertarungan politik bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana proses tersebut dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan damai.

“Tantangan politik kita bukan soal siapa yang terpilih dan tidak , tetapi juga bagaimana kita memastikan bahwa proses demokrasi ini bisa berjalan dengan damai dengan memahami apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan”, pungkas Al-Izar.

Dengan pesan moral yang disampaikan Al-Izar tentang netralitas ASN seharusnya itu menjadi perhatian secara serius kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam membangun iklim demokrasi yang bebas dari kepentingan kelompok tertentu.

Penulis: Hajar86 & Aulia Permata Ashar/anggota muda
Editor: Tim redaksi

Edukasi Pemilih Muda Lewat Layar Lebar: KPU Kendari Gelar Nobar “Tepati Janji” di IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id – Pada Senin sore (28/10/2024), suasana di Aula Lab Multimedia Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari berbeda dari biasanya. Sebab puluhan mahasiswa dari berbagai program studi tampak antusias memadati kegiatan nonton bareng (nobar) yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Selain mahasiswa, kegiatan nobar film yang berjudul “Tepati Janji” ini dihadiri juga oleh tokoh-tokoh penting kampus, seperti Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag., dan Wakil Rektor III Dr. Sitti Fauziah, M.S.Pd.I., M.Pd.

Film ini dipilih bukan tanpa alasan, Karena menurut Kahar Taba, salah satu anggota KPU Kota Kendari, bahwa film “Tepati Janji” menjadi penting sebagai bahan evaluasi kepemimpinan sebagaimana dengan tema yang diangkat pada film ini, yaitu komitmen seorang pemimpin dalam menunaikan janji kepada masyarakat.

Sehingga film tersebut menjadi sebuah refleksi kesadaran kritis kepada para pemimpin dan masyarakat tentang bagaimana mengawal dan mempertanggungjawabkan amanah yang telah diberikan kepada pemimpin agar terlaksana sesuai dengan apa yang dicita-citakan bersama.

“Melalui film ini, kami berharap mahasiswa bisa mengawal kepentingan publik sesuai dengan tujuan yang telah disepakati bersama, serta memahami nilai penting dari sebuah kepemimpinan yang berintegritas dan bertanggungjawab,” ujar Kahar.

Baginya, kegiatan nobar ini adalah bagian dari program sosialisasi yang ditujukan untuk memperluas wawasan pemilih muda mengenai esensi demokrasi agar supaya pandai memilah sebelum memilih setiap calon pemimpin yang akan berkontestasi nantinya.

“Tujuan kami, agar mereka bisa memahami apa itu Pilkada dan nilai-nilai demokrasi yang terkandung didalamnya, agar mereka mampu melihat visi serta misi pasangan calon yang akan bertarung nanti,” katanya dengan penuh optimisme.

Harapannya adalah, dengan kehadiran mahasiswa yang ditandai melalui estimasi masa yang tidak sedikit, semoga mereka datang bukan hanya sekadar untuk menonton film, tetapi diluar daripada itu diharapkan mereka memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu demokrasi.

Sementara itu, salah satu peserta nobar, Sherly Afriani, mahasiswa Program Pendidikan Ekonomi Syariah, merasakan manfaat dari kegiatan ini. Ia mengaku banyak belajar tentang cara memilih pemimpin yang tepat dari film tersebut.

“Film tadi sangat menarik, banyak pelajaran yang bisa diambil, terutama tentang bagaimana kita bisa memilih pemimpin yang benar-benar punya komitmen untuk memimpin ke arah yang lebih baik,” ungkapnya sambil tersenyum.

Sherly juga menyampaikan harapannya agar Pilkada mendatang dapat melahirkan sosok pemimpin yang memprioritaskan kepentingan rakyat, khususnya di Sulawesi Tenggara. “Semoga pemimpin yang terpilih nanti bisa bekerja lebih baik lagi dari pemimpin-pemimpin sebelumnya,” tambahnya dengan penuh harapan.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi hiburan bagi mahasiswa. Lebih dari itu, nobar film “Tepati Janji” harus menjadi medium efektif untuk merangkul dan mendidik pemilih muda tentang pentingnya kesadaran terhadap partisipasi politik.

Bahwa di tengah perkembangan politik yang semakin dinamis, langkah KPU Kota Kendari dalam memberikan edukasi nilai-nilai demokrasi melalui nobar film “Tepati Janji” semoga dapat menumbuhkan kesadaran politik yang lebih luas dikalangan generasi muda, yang kelak akan menjadi penentu masa depan demokrasi bangsa.

Penulis: Khaerunnisa

Editor: Tim redaksi

PGRI Kecamatan Ranometo Barat Gelar Aksi Damai, Minta Hakim PN Andoolo Vonis Bebas Ibu Supriani Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswanya

Konsel, Objektif.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Ranometo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) gelar aksi damai mendukung Supriani S.Pd salah satu guru honerer di SD Negeri 4 Baito yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

Aksi damai yang digelar di SD Negeri 2 Ranometo Barat itu melibatkan puluhan guru yang berasal dari 10 sekolah SDN yang ada di Kecamatan Ranometo Barat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gunawan SP.d mengatakan, esensi dari gerakan aksi damai ini adalah salah satu bentuk dukungan serta pengawalan kasus yang dialami oleh ibu Supriani S.Pd yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam aksi damai itu lanjut, Gunawan ada tiga pion pernyataan sikap, yang pertama Mengecam dan mengutuk tindakan orang tua siswa sebagai pelapor yang telah melaporkan ibu Supriani SP.d kepada pihak kepolisian yang diduga merupakan tindakan kriminalisasi hukum.

“Yang ke dua, kami juga meminta hakim yang memimpin sidang peradilan ibu Supriani SP.d untuk memberikan vonis bebas tanpa sayarat,” ujar Gunawan, Rabu (23/10/2024).

Lanjut Gunawan pihaknya juga meminta perlindungan hukum yang jelas terhadap guru yang menjalankan tugasnya sebagimana yang tertuang dalam undang-undang dasar.

Ditempat yang sama, Ketua PGRI Kecamatan Ranometo Barat Tatat SP.d, MM, mengatakan, sebelum kasus ini dilimpahkan di Pengadilan Negeri Andoolo seharusnya kasus ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

“Harapan kami kasus ini diusut tuntas kalau memang dia (Ibu Supriani S.Pd) bersalah harus tegakan. Terapi harus ditangani dulu oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) tidak lansung ke Pengadilan,”

Hal itu berdasarkan Nota Kesepahaman PGRI dengan POLRI yang tertuang melalui No. 606/Um/PB/XXII/2022- Nomor: NK/26/VIII/2022. Tentang Perlindungan Profesi Guru.

“Bahwa guru itu tidak bisa dipidana tetapi harus dibina oleh Dewan Kehormatan Guru baik itu ditingkat kabupaten, ditingkat Provinsi maupun ditingkat Pusat,” bebernya.

Reporter : Rizal

Editor: Asran