Reporter : Cut Tari
Editor : Rain
KENDARI, SKB — Munculnya keluhan bahwa ada indikasi kecurangan yang dilaporkan oleh PARPOLMA dan Mahasiswa dalam pemilihan SEMA tanggal 21 September 2020 mengakibatkan KPUM memilih menghentikan pemilihan pada tanggal tersebut.
Beny Putra Lamangga, selaku Ketua KPUM mengatakan sebenarnya proses PEMILMA yang tengah berlangsung kemarin tidak bisa dihentikan.
“Sebenarnya proses pemilihan kemarin tidak bisa dihentikan apabila KPUM mengambil ketegasan atau bertahan terhadap apa yang KPUM anggap keharusan,” beber Beny saat ditanyai via WhatsApp. Selasa, (22/09/2020)
Hanya saja pihaknya memilih menghentikan sementara demi menanggapi keluhan yang ada. KPUM kemudian menggelar rapat dengar pendapat bersama PARPOLMA.
“KPUM kembali membijaksanai keempat PARPOLMA yang merasa dirugikan untuk kemudian mengadakan pertemuan dengar pendapat dan KPUM memfasilitasi,” katanya, Beny.
Pada rapat dengar pendapat tersebut KPUM memumutuskan bahwa pemilihan tanggal 21 September 2020 dinyatakan sah yang kemudian pemilihan akan dilanjutkan pada tanggal 24 hingga 25 september 2020.
“Pemilihan tanggal 21 September 2020 dinyatakan sah. Pemilihan akan di lanjutkan tanggal 24 September 2020,” ujar Beny.
Selanjutnya, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam PEMILMA SEMA pada tanggal 21 September 2020 diminta untuk memberikan kelengkapan data laporan perihal akun siakad mahasiswa yang telah digunakan memilih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang merasa dirugikan silahkan melampirkan administrasi dan bukti di lengkapi data mahasiswa yang kemudian akan di verfikasi dan diberikan hak pilihnya kembali,” tukasnya, Beny.