Pernyataan Sikap Serangan Digital dan Intimidasi terkait Pemberitaan Kabaena: Upaya Pembungkaman dan Pelecehan terhadap Institusi Media

JAKARTA – Pada 16 Juli 2025, Objektif.id menghadapi upaya pembungkaman media. Dua wartawan Objektif.id dihubungi oleh orang tidak dikenal yang meminta mereka menurunkan berita terkait pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, menyampaikan hasil kajian Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai kerusakan lingkungan dan aktor-aktor besar di balik industri nikel di Pulau Kabaena.

Advokasi nikel menjadi benang merah yang diduga kuat menjadi alasan dari berbagai upaya serangan yang terjadi. Sebab, di hari yang sama dengan upaya pembungkaman Objektif.id, Satya Bumi juga mendapat serangan digital ddos dan upaya pengambilalihan akun Instagram juga TikTok. Beberapa waktu sebelumnya, Walhi Sultra juga mengalami serangangan digital. Semuanya terjadi pasca Satya Bumi dan Walhi Sultra merilis kajian bertajuk “Kabaena Jilid 2: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Persons”, kajian yang melacak keterlibatan aktor penting, mulai dari purnawirawan kepolisian, figur publik, hingga kerabat Gubernur Sultra di balik langgengnya industri nikel Pulau Kabaena.

Semua data terkait dengan advokasi Satya Bumi maupun Walhi Sultra yang dipublikasikan oleh Objektif.id merupakan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan tuduhan misinformasi dan upaya untuk melegitimasi hasil riset kami yang tidak pernah berangkat dari data yang terpercaya. Sehingga, permintaan untuk menurunkan berita adalah bentuk penghinaan terhadap institusi media massa, kebebasan pers, riset, dan ruang demokrasi di Indonesia.

Upaya penghapusan informasi dan kerja jurnalistik perlu dilihat sebagai masalah serius, karena berkaitan erat dengan beberapa hal, yaitu:

  • Penyempitan ruang demokrasi. Ini bukan propaganda atau wacana asing, fenomenanya nyata dan terus berulang setiap tahun. Ruang demokrasi yang direpresentasikan dengan kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi dengan berbagai ancaman.
  • Pembungkaman dan upaya pemutusan alur informasi. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini juga menjadi landasan bagi kerja pers. Produk media merupakan bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945. Adapun tindakan pembungkaman yang terus menyasar saluran informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945, sehingga harus ditindak tegas.
  • Penghinaan institusi media dan pers. Produk media selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip penyebarluasan fakta, tuduhan misinformasi dan permintaan penurunan berita tanpa melalui mekanisme sengketa pers dan ketentuan dalam UU Pers menjadi bentuk penghinaan, serangan, dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Upaya serangan digital dan pembungkaman media adalah duri demokrasi. Keduanya bukan hanya mencederai ruang demokrasi, tapi juga dapat mencoreng wajah negara dalam melindungi warganya yang mengupayakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bernegara. Alih-alih membungkam suara kritis, pihak tertuduh hanya perlu membuktikan, bahwa mereka tidak melanggar dan mencederai hak asasi manusia. Negara juga harus membuka mata terhadap ancaman keamanan yang membahayakan warganya.

Upaya Pembungkaman Ketua Dema FEBI Hingga Oknum Tak Dikenal, AJI: Ini Ancaman Kebebebasan Pers

Kendari, Objektif.id – Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadapi dua kali upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalstik. Peristiwa ini bermula pada dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Febrian, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap salah satu jurnalis pers mahasiswa Objektif. Tindakan tersebut mencuat setelah terbitnya opini kritis berjudul “Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika DEMA FEBI Numpang Kegiatan DEMA Institut” yang dipublikasikan pada, Senin, 14 Juli 2025.

Tulisan tersebut mengkritisi rencana Dema FEBI untuk turut serta dalam kegiatan yang sebelumnya digagas oleh DEMA Institut. Kritik utama dalam opini tersebut mengarah pada ketidakterlibatan DEMA FEBI dalam tahap awal perencanaan, ketidakjelasan pembagian peran, serta absennya kegiatan kolaboratif tersebut dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dema FEBI. Penulis mempertanyakan, bagaimana kegiatan bersama dapat dipertanggungjawabkan secara administratif jika tidak pernah dirancang bersama sejak awal dan tidak dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tidak lama setelah opini itu dipublikasikan, muncul respons cepat dari Ketua Dema FEBI yang justru memantik kontroversi baru. Melalui pesan WhatsApp pribadi kepada penulis opini, Ketua Dema FEBI mempertanyakan secara langsung isi tulisan tersebut. Ia menanyakan validitas data yang digunakan penulis dan menyampaikan keberatannya atas penggunaan istilah “numpang” dalam menggambarkan posisi Dema FEBI dalam kegiatan tersebut.

Menanggapi tekanan tersebut, pimpinan redaksi pers mahasiswa Objektif, yang juga terlibat dalam penyusunan opini, memberikan klarifikasi panjang melalui WhatsApp pribadi kepada Ketua Dema FEBI. Ia juga menjelaskan alasan digunakannya istilah “numpang”. Menurutnya, penggunaan istilah itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa Dema FEBI tidak terlibat dari awal dalam penyusunan konsep kegiatan Dema Institut. Proses perencanaan dan pemetaan kegiatan telah rampung ketika DEMA FEBI menyatakan keinginan untuk ikut bergabung.

Masih memanas soal usaha pembungkaman Ketua Dema FEBI, redaksi Objektif kembali diteror pada Rabu 16 Juli 2025, ketika salah pers mahasiswa, Wahyudin Wahid, menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pukul 14.10 WITA.

Pengirim pesan memperkenalkan diri sebagai, Bara Ilyasa, yang mengaku berasal dari media RRI. Dalam pesan tersebut, ia secara terbuka menyampaikan maksudnya.

“Saya mau minta tolong utk takedown berita,” bunyi pesan Bara.

Tak hanya menyampaikan permintaan penghapusan, Bara Ilyasa juga mengindikasikan adanya imbalan terjadap pers mahasiswa tersebut, jika permintaan itu dipenuhi.

“Nanti jika berkenan akan ada kompensasi,” kata Bara.

Wahyudin tetap bersikap profesional dan melanjutkan dialog untuk mengetahui berita mana yang dimaksud.

“Berita apa itu?”, tanya Wahyudin

Bara pun merespon dengan mengirimkan tautan berita berjudul, “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena,” yang ditulis oleh Harpan Pajar berdasarkan hasil penelitian ilmiah Walhi Sultra dan Satya Bumi

Tulisan tersebut membahas isu sensitif terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel, yang diduga melibatkan tokoh-tokoh penting.

Wahyudin juga menanyakan asal institusi Bara. Kemudian Bara menjawab bahwa ia dari media RRI di Jakarta. Namun ketika diminta untuk menunjukkan identitas resmi (ID card) sebagai bukti keterkaitannya dengan media, Bara Ilyasa menolak.

“Utk apa bang? Kan dari media. Abang bisa tracking saya di google,” tulis Bara.

Penolakan ini makin memperkuat dugaan bahwa Bara tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, permintaan penghapusan berita dengan iming-iming kompensasi ditolak tegas oleh redaksi Objektif.

Namun demikian, Bara tetap memaksa dengan kembali menegaskan permintaannya, disertai penawaran kompensas.

“Jika berkenan saya minta tolong bang. Nanti akan ada kompensasi (maaf sebelumnya),” tulis Bara.

Pada hari yang sama, pukul 21.58 WITA, salah satu jurnalis Objektif lainnya, Rahma, juga menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pengirim diketahui adalah Fauzi, berdasarkan nama yang tertera pada bio WhatsApp miliknya.

Selain itu, Fauzi mengaku dari tim gubernur. Diduga, gubernur yang dimaksud adalah Gubernur Sultra. Sebab, tulisan yang diminta untuk ditakedown membahas tambang yang mempunyai keterkaitan dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Dalam kesempatan ini Fauzi secara langsung tanpa basa basi meminta kepada Rahma untuk menghapus tulisan tersebut. Membalas pesan itu, Rahma langsung menanyakan artikel apa yang dimaksud.

Fauzi kemudian mengirimkan tautan berita yang sama seperti yang dikirim Bara Ilyasa. Setelah itu, ia secara terang-terangan menawarkan imbalan uang untuk penghapusan tulisan.

“Boleh bantu hapus artikel? Saya bayar 500 boleh ya,” kata Fauzi.

Mendapat penawaran dari Fauzi, Rahma menjawab, “Ada apa dengan berita kami? dan kenapa berita di minta di takedown?”

Menanggapi pertanyaan itu, Fauzi mengatakan, “berita yang dinaikan itu hoax kak,”

Merespon perkataan Fauzi, redaksi Objektif mengganggap apa yang dikatakannya tidak memiliki bukti yang kuat untuk meyakinkan bahwa tulisan yang dimuat adalah hoax.

Menanggapi permintaan takedown, Objektif menegaskan bahwa menolak segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.

“Objektif juga tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat serta bebas dari tekanan pihak mana pun,” tegas Harpan, selaku pemimpin redaksi.

Sementara itu, setelah ditelusuri, Bara Ilyasa merupakan asisten redaktur dalam komposisi Tim Pengelola Website RRI.CO.ID, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Keputusan Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI Nomor 20 Tahun 2023 yang terbit di Jakarta pada tanggal 20 Januari dan ditandatangani oleh Bambang Dwiana selaku Kepala Pusat Pemberitaan LPP RRI.

Upaya pembungkaman bagi pers mahasiswa ini mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari. Tindakan tersebut adalah ancaman bagi kebebasan pers.

“Praktik-praktik pembungkaman ini merupakan sikap arogan dan kejahatan untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi dan fakta yang penting untuk diketahui publik,” tegas Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah.

Dijelaskan, sesuai ketentuan Dewan Pers, berita yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut oleh pihak di luar redaksi, kecuali berkaitan dengan isu SARA, kesusilaan, dan masa depan anak.

Maka dari itu, AJI menyampaikan 4 langkah untuk melawan upaya pembungkaman pers:

1. Mendorong Redaksi UKM Pers Objektif IAIN Kendari untuk melindungi jurnalis dari ancaman kebebasan pers, serta melakukan pelaporan ke pihak kepolisian
2. Menuntut pihak-pihak yang melakukan upaya pembungkaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
3. Mendorong pihak kepolisian untuk mengusut pihak yang berupaya membungkam Pers Mahasiswa IAIN Kendari
4. Mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers

WALHI Sultra Mengecam Upaya Intimidasi dan Suap terhadap Pers Mahasiswa Objektif IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id — Upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers kembali terjadi. Kali ini, sasaran intimidasi adalah pers mahasiswa dari IAIN Kendari, yakni redaksi Objektif, yang tengah menjalankan kerja jurnalistik dalam mengungkap dampak industri ekstraktif terhadap lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.

Peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, ketika dua jurnalis Objektif, Wahyudin Wahid dan Rahma, mendapat pesan dari dua orang tak dikenal. Keduanya secara terpisah menghubungi wartawan kampus itu dengan permintaan mencabut artikel investigatif berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena.” Artikel tersebut merupakan hasil kolaborasi riset antara WALHI Sulawesi Tenggara dan Satya Bumi, yang mengungkapkan kerusakan ekologis serta indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam operasi tambang nikel di Pulau Kabaena.

Permintaan pencabutan tidak berhenti pada kata-kata. Para penghubung tersebut juga terang-terangan menawarkan uang senilai Rp500.000 sebagai imbalan atas penghapusan artikel tersebut. Salah satu di antara mereka mengaku sebagai bagian dari Radio Republik Indonesia (RRI), sementara yang lain menyebut dirinya dari “tim gubernur.” Tak hanya itu, mereka juga menyebut artikel tersebut sebagai “hoax” tanpa memberikan klarifikasi resmi ataupun menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalistik.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Tindakan menghubungi jurnalis kampus secara sembunyi-sembunyi untuk meminta penghapusan berita, lalu menawarkan uang, adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika dalam demokrasi,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Andi Rahman menyatakan bahwa kritik terhadap industri ekstraktif, terutama yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, tidak boleh dibungkam. Ia menegaskan bahwa peran pers mahasiswa sangat vital sebagai bagian dari pengawas publik dalam demokrasi. “Kami berdiri bersama rekan-rekan Objektif.id,” imbuhnya.

Sebagai bentuk sikap, WALHI Sultra menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi Objektif.id dan menyerukan beberapa langkah penting:

  1. Penolakan terhadap segala bentuk intervensi, intimidasi, dan suap terhadap kerja-kerja jurnalistik.

  2. Pengusutan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghapusan berita secara tidak sah.

  3. Klarifikasi resmi dari individu atau institusi yang mengaku mewakili media dan pemerintah.

  4. Komitmen kolektif masyarakat sipil dan media untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi, terutama terkait isu lingkungan hidup.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk represi, sekecil apa pun itu. WALHI Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya.

HUT Bhayangkara dengan Tema Pencitraannya

Objektif.id-Tepat hari ini merupakan peringatan monumental institusi kepolisian Republik Indonesia yang ke 79 tahun. Sebuah agenda tahunan yang memang harus mereka rayakan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja-kinerja yang telah dilakukan kepada masyarakat, seperti yang menjadi tajuk peringatan hari Bhayangkara—“Polri Untuk Masyarakat.”

Namun, dibalik tajuk yang terkesan ideal dan seolah-olah itu adalah pengabdian yang sesungguhnya, kami berpendapat faktanya tidak demikian. Sebagai masyarakat sipil sekaligus organisasi kemahasiswaan di bidang pers kami tidak ingin berbohong dengan naluri kebatinan yang dirasakan atas tindakan-tindakan ketidakadilan—kerap dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berorientasi kerakyatan.

Sikap tulisan ini tegas ditujukan kepada kepolisian dalam bentuk kritik dimomen berbahagia peringatan hari Bhayangkara. Tentu di negara demokrasi setiap orang berhak merayakan suatu peristiwa dengan sikap dan cara yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang mengarah pada tubuh individu (bersifat personal) warga negara. Sehingga kritik ini penting dibuat karena kami ingin melaksanakan fungsi kontrol atau pengawasan masyarakat sipil kepada pihak kepolisian yang memiliki otoritas wewenang, serta sebuah upaya refleksi perenungan mendalam agar tidak terjadi lagi penyelewengan kekuasaan secara semena-mena.

Dalam peringatan hari Bhayangkara ini, kami pasti tak luput untuk mengakui bahwa ada pemenuhan tugas kepolisian terhadap masyarakat—hal yang tentunya bagus dan memang harusnya begitu, sebab itu telah menjadi tanggungjawab kepolisian. Tapi narasi yang akan kami sampaikan disini memang bukan untuk memuja atau memuji.

Pendapat yang termuat dalam tulisan tidak tiba-tiba muncul, melainkan timbul atas keresahan tema yang dipilih dihari Bhayangkara tahun ini. Tema yang dipilih terkesan sangat ideal, populis, tapi kenyataannya justru terlihat paradoks. Tema ini bukan hanya sekadar kata belaka, didalamnya seperti terkandung pencitraan yang ditujukan kepada masyarakat, seakan tema itu hadir dalam wujud versi paling baik dari kepolisian.

Dengan lantang kami ingin katakan bahwa sekuat apapun narasi pencitraan yang dibangun, kami tidak akan pernah lupa kekerasan yang dilakoni oleh polisi di ruang sipil. Kejadian itu akan menjadi bara kolektif serta catatan buruk dalam memori bangsa ini. Kata “Polri Untuk Masyarakat” seperti bentuk manipulatif. Mengapa demikian, karena jika kita lihat fakta di lapangan menunjukan marak terjadi sikap arogansi polisi yang berujung kekerasan juga berulang kali terjadi kepada masyarakat.

Jika merujuk pada catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kekerasan terhadap masyarakat sipil—terutama jurnalis tidak bisa dilepaskan dari peran aparat kepolisian. Dari total 1.200 kasus kekerasan yang terjadi hingga pertengahan 2025, lebih dari 260 di antaranya melibatkan anggota polisi. tentunya ini bukan sekadar angka melainkan potret buram institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan.
AJI juga mengatakan kalau selama ini pun, kasus-kasus yang melibatkan kepolisian cenderung tanpa proses hukum dan berakhir pada impunitas.

Bahkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut menegaskan dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 411 insiden penembakan yang dilakukan oleh polisi—menjadikannya sebagai bentuk kekerasan paling sering dilakukan oleh aparat. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi manifestasi kekerasan yang sistematis dan berulang.

Tak hanya itu, pada periode yang sama Kontras membeberkan sedikitnya 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri dengan rincian yang mencengangkan setelah kasus penembakan yang jumlahnya paling tinggi: 81 kasus penganiayaan, 72 kasus penangkapan sewenang-wenang, 43 kasus pembubaran paksa, 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminalisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, dan empat tindakan tidak manusiawi lainnya.

Merujuk pada data-data di atas, apakah kita ikhlas menganggap tema HUT Bhayangkara sebagai representasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ruang aman bagi masyarakat sipil? Mestinya tema yang dipilih harus menggambarkan bagaimana kepolisian mengakui segala bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Kekerasan yang terus berulang hanya menegaskan satu hal yakni kegagalan institusional dalam menegakkan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat. Ketika impunitas menjadi norma dan negara telah absen dalam melindungi kepentingan rakyat dari ketidakadilan, maka tidak berlebihan jika kami menyebut negara menjadi bagian dari pendukung impunitas itu.

Selama pembiaran ini terus berlangsung, kultur kekerasan akan tumbuh subur di balik seragam. Yang nantinya akan memperpanjang siklus kekerasan secara terus-menerus—yang perlahan tapi pasti akan menggerus ruang aman masyarakat sipil, kebebasan berekspresi, serta kemerdekaan pers di negeri ini.

Politik Dinasti Dari Rahim Kolusi Tiga Pilar Demokrasi

Objektif.Id-Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dengan prinsip trias politica. Sebagai bentuknya, membagi lembaga atau memisahkan kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memastikan adanya sistem pengawasan dan keseimbangan (chack and belens). Ketiga pilar ini harus saling mengawasi dan menyeimbangkan demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Namun disisi lain, dalil demokrasi yang ideal itu bisa di robohkan dengan penyelenggaraan praktik-praktik politik dinasti. Hal ini, bukannya saling menyeimbangkan tapi melainkan adanya potensi saling mendukung dan bahkan memperkuat cengraman kekuasaan dalam satu keluarga atau kelompok.

Dalam fenomena politik dinasti, menjadikan jabatan publik sebagai instrumen strategis yang di dominasi oleh anggota-angota keluarga dengan tujuan untuk memperkokoh wilayah kekuasaan. Akar kekuasaan ini, biasanya bersumber dari kekuasaan finansial dan relasi yang kuat. Ketika pengaruh dinasti ini berkembang dan masuk di organ kekuasaan, maka akan menimbulkan problematika.

Misalnya dalam ranah eksekutif, anggota dinasti dapat menduduki kursi kepala daerah, Mentri, atau bahkan presiden. Sehingga dengan kekuatan ini, mereka memiliki kendali langsung atas kebijakan, anggaran, dan birokrasi. Kebijakan yang dibuat bukan semata-mata untuk kemaslahatan publik, akan tetapi bisa jadi diarahkan untuk kepentingan memperkuat
Posisi dinasti.

Kemudian cengraman ini bisa masuk dan meluas ke legislatif. Anggota kerabat dan keluarga dekat berhasil menduduki kursi di parlemen, baik itu di tingkat pusat maupun di daerah. Dengan skema ini mereka dapat memengaruhi proses legislasi, pengawasan, dan pengesahan anggaran. Coba di bayangkan, bagaimana pengawasan terhadap eksekutif akan efektif jikalau legislatifnya di isi oleh kerabat atau keluarga yang memiliki kepentingan yang sama?

Tak berhenti di situ, tantangan terbesar muncul ketika pengaruh dinasti mencoba menyentuh ranah yudikatif. Lembaga peradilan adalah benteng terakhir keadilan dan penegakan hukum. Intervensi atau tekanan politik dari kekuatan dinasti, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mengancam independensi hakim dan jaksa.

Keputusan hukum yang seharusnya didasarkan pada kebenaran dan keadilan bisa terdistorsi demi melindungi kepentingan dinasti, atau sebaliknya, menjatuhkan lawan politik dinasti tersebut. Jika peradilan tidak lagi independen, maka mekanisme checks and balances akan lumpuh, dan keadilan menjadi barang mahal bagi rakyat biasa.

Ketika ketiga pilar ini (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) saling terkoneksi dalam jejaring dinasti, yang terjadi adalah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan. Batas-batas antara kekuasaan menjadi kabur, dan potensi penyalahgunaan wewenang meningkat drastis. Akibatnya, ruang bagi oposisi mengecil, partisipasi publik terbatas, dan praktik korupsi bisa tumbuh subur karena minimnya pengawasan eksternal dan internal yang efektif.

Maka dari itu, untuk menjaga demokrasi tetap sehat, kita perlu terus memperkuat independensi masing-masing pilar. Peran masyarakat sipil, media yang kritis, dan sistem hukum yang kuat menjadi krusial. Memastikan bahwa setiap pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan karena ikatan darah atau kedekatan, adalah prasyusrat mutlak. Sebab, checks and bales hanya akan berfungsi jika setiap pilar benar-benar independen dan berani menjalankan fungsinya, tanpa terjerat dalam lilitan kepentingan dinasti.

Penulis : Mr. Yonex

Editor: Redaksi

Sahabat Laundry: Solusi Cuci Baju Bersih, Wangi, dan Hemat di Kendari

Di tengah kesibukan sehari-hari, mencuci pakaian bisa menjadi pekerjaan yang melelahkan. Belum lagi jika cuaca tidak mendukung, pakaian bisa bau apek dan sulit kering. Jangan khawatir! Sahabat Laundry hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda yang ingin pakaian selalu bersih, wangi, dan segar tanpa repot.

 

Mengapa Harus Sahabat Laundry?

 

✅ Bersih & Wangi – Menggunakan deterjen berkualitas tinggi yang mampu menghilangkan noda membandel serta memberikan aroma segar pada pakaian.

✅ Cepat & Tepat Waktu – Kami mengutamakan kecepatan tanpa mengurangi kualitas, sehingga pakaian Anda siap dalam waktu yang singkat.

✅ Ekonomis & Terjangkau – Hanya dengan Rp 5.000/kg, Anda sudah bisa menikmati layanan laundry profesional.

✅ Gratis Jemput & Antar – Tak perlu keluar rumah, cukup hubungi kami dan pakaian Anda akan kami jemput dan antar kembali dalam kondisi bersih dan rapi.

✅ Privasi Terjamin – 1 pelanggan 1 mesin cuci, sehingga pakaian Anda tidak akan tercampur dengan milik orang lain.

 

Layanan yang Tersedia

 

Laundry Kiloan – Cocok untuk Anda yang ingin mencuci pakaian sehari-hari dengan cepat dan hemat.

Laundry Satuan – Untuk pakaian khusus seperti jas, kebaya, bed cover, dan lainnya.

 

Kami buka setiap hari mulai 08.00 – 22.00, sehingga Anda bisa kapan saja mengandalkan layanan kami.

 

Alamat: Jalan Pasar Baruga, Samping Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Hubungi kami di: 0895-0440-5914 (WhatsApp/Telepon).

 

Jangan biarkan cucian menumpuk! Serahkan pada Sahabat Laundry, karena kami siap membantu Anda menjaga kebersihan pakaian dengan harga yang terjangkau.

Soal Penikaman Mahasiswa, WR III IAIN Kendari: Pelaku Harus Ditangkap dan Diberi Sanksi

Kendari, Objektif.id – Insiden penikaman yang terjadi di Kampus IAIN Kendari pada Senin (23/12/2024) lalu memicu tanggapan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Kendari, Dr. Sitti Fauziah M., M.Pd.

“Proses kongres saya ikuti setiap jam per jam, dan kita harus fokus pada kasus senjata tajam ini,” ucap Sitti Fauziah saat mediasi bersama masa aksi yang menggelar demonstrasi Rabu, (24/12) di Gedung Rektorat IAIN Kendari.

Ia menyebut, jangankan perguruan tinggi, pemerintah pun melarang seseorang membawa senjata tajam, karena hal ini termasuk pelanggaran kriminal.

Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian bagi para mahasiswa apalagi insiden terjadi di Fakultas Hukum yang seharusnya paham akan undang-undang.

“Rata-rata kalian mahasiswa hukum yang paling tahu akan hal ini. Jika ada yang membawa senjata tajam, itu sudah melanggar dan harus dikenakan sanksi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Siti Fauziah menyampaikan pihak kampus telah memulai proses pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut.

“Kami akan mencari tahu siapa mahasiswa tersebut, prodi apa, dan semester berapa. Ini penting agar kami bisa mengambil langkah yang tepat,” tuturnya.

Guna memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan kode etik yang berlaku, Warek III berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, ia menekankan bahwa insiden ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa mengenai pentingnya mematuhi norma dan peraturan di lingkungan kampus.

“Ini adalah dinamika yang harus kalian hadapi dan pelajari agar tidak terulang di masa depan dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan informasi yang transparan kepada mahasiswa,” tutupnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi demonstrasi mahasiswa, Mansur, menyampaikan bahwa tuntutan mereka adalah agar pihak birokrasi segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik.

“Kami meminta pihak birokrasi untuk segera melakukan proses mengenai dugaan penganiayaan dan hilangnya senjata tajam,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Mansur juga mengungkapkan harapannya agar terjalin kolaborasi yang baik antara mahasiswa dan pihak birokrasi dalam proses pengumpulan bukti.

“Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami meminta rektorat untuk mencopot Dekan Fakultas Syariah karena dia yang paling bertanggung jawab dalam penegakan kode etik,” tegasnya.

Insiden ini menjadi perhatian serius bagi pihak kampus dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan agar keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus tetap terjaga.

Penulis: Alisa Tri Julela
Editor: Rahma

Mahasiswa Tikam Mahasiswa, Sekjend Dema IAIN Kendari Minta Polresta Tangkap Pelaku

Kendari, Objektif.id – Sekretaris Jendral Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muhammad Arya mendesak Kapolresta Kendari untuk segera menangkap dan mengadili pelaku Penikaman terhadap mahasiswa IAIN Kendari.

“Kami mendesak polresta Kendari untuk segera menangkap dan mengadili pelaku dengan inisial (S) yang diduga telah melakukan penikaman terhadap 2 orang Mahasiswa IAIN Kendari saat menghadiri Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kendari,” Ungkapnya

Sekretaris Jendral Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muhammad Arya

Dimana, kejadian penikaman tersebut terjadi kisaran pukul 02:00 – 03:00 dini hari pada Selasa (24/12/2024).

Muhammad Arya juga, menyayangkan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggota partai politik Mahasiswa (Parpolma) IAIN Kendari, yang dengan sengaja membawa Senjata Tajam (Sajam) saat menghadiri Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kendari pada (23-24/12/2024).

“sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan salah satu anggota Partai Politik Mahasiswa (Parpolma) yang di duga dengan sengaja membawa senjata tajam (Sajam) ke lokasi Kongres SEMA IAIN Kendari” Tuturnya dengan mimik muka lesu.

Tak berhenti disitu, Sekjend DEMA IAIN Kendari juga, meminta kepada Pihak KPUM untuk mendiskualifikasi salah satu Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA).

“Saya juga atas nama Sekjend DEMA IAIN Kendari meminta kepada pihak KPUM untuk segera mendiskualifikasi salah satu Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) jika terbukti bersikap arogan dan premanisme dalam menghadapi kontestasi Pemilma tahun ini,” tutupnya.

Penulis : Izul

Editor : Maharani

UKM Pers IAIN Kendari: Sukses Gelar Pameran Foto dan Workshop “Menggali Makna di Balik Lensa”

Kendari, objektif.id – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari sukses menggelar Pameran Foto dan Workshop bertajuk “Menggali Makna di Balik Lensa” pada Senin, (23/12/2024). diselenggarakan di Pelataran Multimedia IAIN Kendari serta diikuti oleh mahasiswa kampus IAIN Kendari.

Pameran ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa mengenai seni fotografi dan memberikan pemahaman lebih dalam tentang bagaimana sebuah foto dapat menyampaikan pesan.

WAREK III IAIN Kendari, Sitti Fauzia M., M.Pd menyatakan bahwa kegiatan ini sangat menginspirasi mahasiswa. Ia menekankan bahwa pameran foto semacam ini dapat menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat.

“Pameran foto luar biasa ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa IAIN, bahwa melalui gambar kita bisa mengetahui sebuah cerita dan makna yang terkandung dalam gambar tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan pentingnya kegiatan seperti ini untuk membuka wawasan mahasiswa. Ia berharap bahwa mahasiswa yang tertarik dapat bergabung dengan UKM Pers untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang fotografi dan jurnalistik.

“Saya mengajak seluruh mahasiswa yang ingin menambah ilmu tentang cara mendapatkan gambar yang benar dan menampilkan foto yang menarik untuk bergabung,” tambahnya.

Ketua Umum UKM Pers, Alfi Yorifal. Mengungkapkan bahwa pameran foto ini merupakan bagian dari program kerja UKM Pers tahun 2024. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan eksistensi UKM Pers di kalangan pewarta foto.

“Kami di UKM Pers tidak hanya menulis, tetapi juga bergerak di bidang fotografi jurnalistik. Kegiatan ini akan selalu menjadi kegiatan rutin, karena sudah terlaksana dua kali, baik tahun lalu maupun tahun ini, dengan euforia yang luar biasa,” kata Alfi.

Alfi juga berharap agar pameran foto ini dapat memotivasi anggota UKM Pers untuk terus mengasah kemampuannya.

“Harapan saya, pameran ini bisa menjadi pemantik bagi anggota UKM Pers untuk terus mengasah kemampuan mereka di bidang jurnalistik, khususnya fotografi,” tambah Alfi.

Andry Danisah, salah seorang pemateri dalam workshop, menjelaskan bahwa pameran foto seperti ini sangat penting untuk membentuk ekosistem kreatif dan kepekaan isu-isu di kalangan mahasiswa.

“Pameran seperti ini penting karena bisa membentuk ekosistem kreatif. Ini bisa membuat teman-teman di UKM Pers lebih peka terhadap isu-isu terbaru yang dapat didiskusikan,” ungkap Andry.

Andry juga mengemukakan bahwa kegiatan seperti ini perlu dilakukan lebih sering dan diperpanjang durasinya. “Harapannya, kegiatan seperti ini tidak hanya berlangsung sehari atau dua hari, tetapi bisa berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian acara yang lebih beragam. Misalnya, hari pertama ada diskusi tentang foto jurnalistik, dan di hari kedua membahas tantangan seorang jurnalis dalam menghadapi isu-isu terkini,” jelasnya.

Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar lebih dalam tentang teknik-teknik fotografi yang bisa digunakan dalam jurnalisme. Selain itu, peserta juga diajak untuk memahami pentingnya penggunaan kamera yang tepat serta cara mengatur gambar dengan benar.

“Kegiatan ini tidak hanya tentang mahalnya peralatan, tetapi lebih kepada bagaimana cara menggunakannya dengan baik. Meskipun kameranya mahal, jika kita tidak tahu cara menggunakannya, maka hasilnya tidak maksimal,” tambah Andry.

Kegiatan ini juga mendapatkan sambutan positif dari para peserta, yang merasa teredukasi dan termotivasi untuk meningkatkan keterampilan fotografi mereka.

Banyak mahasiswa yang mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuka wawasan mereka tentang dunia fotografi jurnalistik, yang selama ini mungkin belum banyak mereka ketahui.

Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan oleh UKM Pers sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa di bidang jurnalisme dan fotografi. Dengan dukungan penuh dari pihak kampus, kegiatan semacam ini bisa menjadi lebih berkembang dan membawa manfaat yang besar bagi mahasiswa IAIN Kendari ke depannya.

Pameran foto dan workshop ini berhasil menciptakan suasana yang positif dan menginspirasi, tidak hanya untuk mahasiswa UKM Pers, tetapi juga untuk seluruh mahasiswa IAIN Kendari yang tertarik untuk mendalami dunia fotografi jurnalistik.

Semoga kegiatan ini dapat terus berlangsung dan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan seni dan jurnalisme di kampus.

Penulis:Rachma Alya Ramadhan
Editor: Maharani S

Waktu Makin Mepet, Regulasi dan Sistem Website Tak Searah, KPUM Akui Dilema Cari Solusi

Kendari, Objektif.id – Euforia demokrasi mahasiswa tengah memuncak di IAIN Kendari. Tepatnya pada Kamis, 12 Desember 2024, masing-masing pendukung partai menyaksikan kampanye akbar Pemilihan Mahasiswa (pemilma) yang digelar dengan gegap gempita di pelataran gedung multimedia. Empat partai mahasiswa; Partai Restorasi Mahasiswa (Parma), Partai Pergerakan Demokrasi Mahasiswa Merdeka (Pandawa), Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi), dan Partai Student Organization Unbreakable (Soul), menggempur panggung dengan orasi penuh semangat, memamerkan visi-misi mereka untuk merebut hati pemilih.

Namun, di balik gegap gempita itu, ancaman besar membayangi pesta demokrasi mahasiswa karena Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), sebagai penyelenggara utama, tengah terjepit di antara regulasi yang ketat dan realitas teknis yang sulit. Ketentuan dalam UU Pemilma Pasal 17, yang mewajibkan perhitungan suara dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menghadirkan tantangan besar bagi KPUM.

Ketua KPUM, Abdul Rahmat, tak segan mengakui peliknya situasi ini. “Sistem dan website kami harus dirombak total jika ingin melakukan perhitungan suara di setiap TPS,” ujarnya dalam wawancara eksklusif, Kamis (12/122024).

Pernyataan ini menyoroti masalah mendasar: sistem penghitungan suara saat ini masih berbasis pada data institut dan fakultas, bukan TPS. Padahal, regulasi jelas-jelas mengharuskan penghitungan suara dilakukan mandiri di setiap TPS.

Sehingga dalam kondisi waktu yang kian mepet, KPUM terus menjalin komunikasi dengan pihak Teknis Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) untuk mencari solusi. Sayangnya, jawaban yang diterima tidak memberi angin segar. “Perubahan sistem dimungkinkan, tapi butuh waktu yang lama,” ungkap Rahmat.

Abdul Rahmat juga menyatakan siap mengikuti regulasi yang ada jika ada keberatan dari partai. Namun, ia juga menegaskan bahwa hal itu hanya mungkin dilakukan jika sistem dapat segera diperbarui. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada semua partai terkait regulasi ini,” tambah Rahmat.

Namun, apakah partai-partai benar-benar percaya pada kemampuan KPUM untuk menjalankan regulasi tersebut? Di tengah keraguan yang mengancam kredibilitas pemilma.

Inti dari masalah ini terletak pada teknologi yang digunakan KPUM. Sistem saat ini dianggap tidak memadai untuk mengakomodasi penghitungan suara di setiap TPS. Perubahan sistem memerlukan pembaruan pada database, server, dan infrastruktur website, sebuah proses yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga sumber daya yang besar.

“Saat ini suara yang masuk berdasarkan data institut dan fakultas, bukan dari TPS,” jelas Abdul Rahmat. “Jika sistem tidak diubah, maka mustahil untuk memenuhi regulasi UU Pemilma Pasal 17.” Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa sistem yang ada tidak dipersiapkan sejak awal untuk memenuhi regulasi yang ada.

Sementara itu, KPUM menyampaikan telah berkoordinasi dengan Wakil Rektor III IAIN Kendari dan pihak TPS untuk mencari solusi. Namun, sejauh mana koordinasi ini membuahkan hasil masih menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada langkah konkret yang diumumkan kepada publik terkait upaya penyelesaian masalah teknis ini.

Pada pemilma IAIN Kendari 2024 sejatinya diharapkan menjadi tonggak demokrasi yang adil dan transparan di tingkat kampus. Namun, harapan ini bisa saja sirna jika tantangan teknis yang dihadapi KPUM tidak segera diatasi. Dengan waktu yang semakin sempit, KPUM harus bergerak cepat atau menghadapi risiko kehilangan legitimasi.

Penulis: Alisa Tri Julela
Editor: Hajar

10 Hari Menuju Pemilma, KPUM Masih Pusing Tentukan Metode Pemilihan

Istimewa

Kendari, Objektif.id – Tersisa 10 hari menjelang pemilihan umum mahasiswa (Pemilma) 2024 di IAIN Kendari, namun KPUM masih diperhadapkan dengan kebimbangan menentukan pelaksanaan teknis pemilihan tahun ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), Rahmat, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kepastian tentang metode pemilihan yang akan digunakan pada pemilihan Senat Mahasiswa (Sema) yang dijadwalkan berlangsung 12 Desember 2024, dan kemudian disusul dengan pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) pada 26 Desember 2024.

Kebingungan menentukan metode pemilihan ini terlihat memprihatinkan, mengingat Pemilma adalah agenda tahunan yang mestinya telah dirancang matang jauh hari. Akan tetapi, yang terjadi adalah KPUM tampak terombang-ambing untuk memilih metode apa yang akan digunakan nantinya.

“Kami masih berkomunikasi dengan TIPD dan pihak terkait lainnya untuk menentukan apakah pemilihan dilakukan secara online, semi-offline, atau offline,” ungkap Rahmat pada Senin, (2/12/2024). Sebuah jawaban yang terdengar seperti pengakuan bahwa persiapan dasar Pemilma masih jauh dari kata tuntas.

Bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas partai politik mahasiswa (parpolma) yang dilakukan oleh KPUM, dipastikan lima partai mahasiswa telah lolos untuk bertarung pada kontestasi pemilma tahun ini. Namun, hal itu justru terancam kehilangan atmosfer pertarungan demokratis jika ketidakpastian metode pemilihan menjadi tidak jelas.

Selain itu, Rahmat juga turut menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan apapun yang digunakan, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan.

“Baik online maupun offline, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Tapi yang utama adalah memastikan keadilan dan transparansi tetap terjaga agar kecurangan dan hal-hal merugikan lainnya dapat diantisipasi. Data pun tidak akan kami bocorkan sembarangan,” ucap Rahmat penuh keyakinan.

Pernyataan itu mungkin terdengar menenangkan. Tapi, apakah jaminan ini cukup? Dalam situasi di mana belum ada kejelasan teknis pelaksanaan pemilihan yang ditentukan oleh KPUM.

Ketidakjelasan ini tentunya memicu keresahan. Bagaimana mahasiswa bisa percaya pada proses demokrasi pemilma jika teknis pelaksanaannya saja belum jelas, dengan waktu menuju pemilma yang sangat dekat.

Di sisi lain, Rahmat berpendapat jika antusiasme mahasiswa terhadap Pemilma tahun ini disebut meningkat daripada sebelumnya. “Pergerakan politik mahasiswa semakin berkembang, ini menunjukkan demokrasi di kampus makin baik,” klaim Rahmat.

Namun, bagaimana demokrasi bisa berjalan dengan baik jika transparansi, dan kejelasan teknis menjadi tanda tanya? Oleh karena itu, antusiasme mahasiswa yang meningkat sebagaimana diklaim oleh KPUM, bisa saja berubah menjadi kekecewaan jika KPUM gagal menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya.

Di tengah kendala yang dihadapi KPUM, mahasiswa berharap pemilma 2024 menjadi ajang pembelajaran politik, bukan sekadar rutinitas tahunan. momen politik kampus adalah pembelajaran yang bisa menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memahami dan menjalankan demokrasi.

Akan tetapi harapan itu hanya akan menjadi slogan kosong jika KPUM tidak segera menunjukkan kinerja yang jelas dalam waktu yang semakin sempit. Terutama pada hal-hal dasar pelaksanaan pemilma. KPUM harus komitmen membuktikan bahwa Pemilma adalah ajang demokrasi sejati, bukan formalitas yang hanya mengisi kalender tahunan.

Penulis: Khaerunnisa & Alisa (anggota muda)
Editor: Hajar

Janji Rektor IAIN Kendari Renovasi RTH Hanya Dimulut

Kendari, Objektif.id – Setahun telah berlalu sejak Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, berjanji akan merenovasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kampus IAIN Kendari, yang membuat harapan mahasiswa pun sempat melambung tinggi saat janji itu dilontarkan. Namun setelah janji itu terucap, yang tersisa hanyalah kekecewaan mendalam.

Sementara itu, RTH yang membentang dari depan perpustakaan hingga gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) awalnya merupakan salah satu sudut favorit mahasiswa. Yang dimana tempat itu sering digunakan untuk melepas penat, belajar, hingga berdiskusi. Akan tetapi ruang tersebut tampak jauh dari kata nyaman. Minim fasilitas dan perawatan, sehingga RTH tak lagi menjadi pelarian yang diidamkan mahasiswa di tengah kesibukan akademik.

Keluh kekecewaan ini muncul karena sebelumnya pihak kampus pernah menjanjikan untuk merenovasi RTH, Seperti menyediakan gazebo, kursi, meja dan fasilitas lainnya. Tetapi kenyataannya, upaya itu hanya omong kosong belaka. Sebab sampai hari ini janji itu tidak terealisasi.

Seperti yang dikatakan oleh Karsa (nama samaran), salah satu mahasiswa aktif semester lima, Prodi Pendidikan Agama Islam, Pada Selasa pagi (19/11/2024), dia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kondisi RTH yang memprihatinkan.

Baginya, keberadaan RTH yang nyaman sangat penting bagi mahasiswa, “saya menginginkan penataan ulang diruang terbuka hijau karna manfaatnya, khususnya dilingkungan kampus bisa sebagai objek tempat diskusi dan perkumpulan mahasiswa. kemudian Pak Rektor pernah janjikan atau dia ucapkan, itu sudah suatu kebijakan, saya setuju dengan penataan ulang tersebut,” jelas Karsa.

Karsa juga berpendapat bahwa Janji yang tidak terealisasikan itu akan menjadi pembohongan publik apabila sesuatu yang sudah dijanjikan tetapi tidak dilaksanakan, “jika dalam kepemimpinan Pak Rektor itu tidak dilaksanakan maka itu bisa dikatakan kebohongan dan jika itu dilaksanakan maka itu kebenaran,” terang Karsa tegas.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ari (nama samaran), mahasiswa semester tiga Prodi Hukum Tata Negara. Dia menyoroti alasan dibalik keterlambatan renovasi RTH.

“Apakah karena masalah anggaran, birokrasi yang rumit, atau mungkin prioritas lain yang dianggap lebih mendesak? Atau mungkin pihak kampus memang sengaja lalai terhadap janjinya,” katanya, Rabu (20/11/2024).

“Kalau soal pembohongan publik itu belum terlalu jelas menurut saya, namun jika janji ini diabaikan terus menerus tanpa penjelasan hal itu dapat menurunkan kepercayaan civitas akademika terhadap pimpinan,” lanjutnya.

Sementara pada saat itu, secara jelas dan meyakinkan Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, mengatakan melalui wawancara eksklusifnya, bahwa dia akan melakukan penataan di RTH sebagai bentuk pengembangan kedepannya, “Insya Allah kita upayakan untuk dilakukan penataan di ruang terbuka hijau,” tutur Husain, pada Objektif.id Selasa (3/10/2023) lalu.

Tidak hanya itu lanjut Husain, bahwa pihak kampus akan menjadikan RTH ini sebagai salah satu objek wisata pendidikan bagi para mahasiswa, “di sana kita sediakan fasilitas, seperti gazebo atau fasilitas lain yang bisa menambah kenyamanan mahasiswa saat berada ditempat itu. Tahun 2024 kita upayakan ada penataan disana, sehingga mahasiswa menjadikan ruang terbuka hijau itu sebagai tempat diskusi, mungkin juga tempat untuk nyantai,” pungkas Husain dengan bangga, yang saat itu baru terpilih menjadi Rektor IAIN Kendari.

Tapi setahun telah berlalu namun bukti atas janji itu belum terlihat sama sekali bahkan terkesan hanya sekedar omong kosong belaka. Oleh karena itu para mahasiswa merasa kecewa sebab niat pihak kampus untuk memperbaiki kualitas ruang terbuka hijau yang mereka butuhkan tidak terlaksana.

Sampai hari ini mahasiswa bertanya-tanya, mengapa perenovasian belum terlaksana? Apakah Rektor belum berkoordinasi kepada pihak lainnya, seperti yang membidangi sarana dan prasarana yaitu Warek II IAIN Kendari.

Sungguh sangat disayangkan aspirasi mahasiswa yang pernah didukung akan tetapi hari ini menjadi satu penilaian buruk kepada pimpinan karena tidak adanya realisasi yang jelas.

Bagi mahasiswa, RTH bukan sekadar ruang kosong. Tempat itu adalah bagian penting dari kehidupan kampus, sebagai alternatif ruang belajar, berdiskusi, hingga berkumpul bersama teman. Ketiadaan langkah konkret untuk memperbaiki RTH dinilai mencerminkan kampus hanya sering mengobral janji.

Kekecewaan ini seharusnya menjadi peringatan bagi pimpinan kampus. Transparansi dan komunikasi yang jelas diperlukan untuk menjaga kepercayaan civitas akademika. Harapan mahasiswa sederhana, janji renovasi RTH segera diwujudkan. Sebab, kepercayaan adalah pondasi utama dalam hubungan harmonis antara pimpinan dan mahasiswa.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak rektorat melalui warek II IAIN Kendari yang membidangi sarana prasarana saat dimintai keterangan untuk menyampaikan pendapat tidak terealisasinya janji Rektor IAIN Kendari, dia mengatakan bahwa, “baiknya wawancarai saja Pak Rektor yang tahu ide gagasannya.” Ucapnya, Rabu (13/11/2024).

Sementara Rektor IAIN Kendari, sangat sulit ditemui sejak isu liputan ini dimulai sampai pada penerbitan tulisan, bahkan saat dihubungi oleh pihak Objektif melalui Via WhatsApp untuk melakukan konfirmasi, tidak ada tanggapan sama sekali.

Penulis: Muh. Dimas Dafid F/anggota muda
Editor: Hajar

Diduga Terjadi Persekongkolan Jahat Soal Pungli Presma, Kantor Sema Dema IAIN Kendari Disegel

Kendari, Objektif.id – Pada siang hari yang cerah, tanggal 18 Oktober 2024, suasana di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mendadak berubah tegang.

Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kebijakan Kampus (Amuk), melakukan aksi demontrasi yang dimulai dari gedung Rektorat, hingga menuju ke area kantor Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) untuk melakukan penyegelan.

Aksi dan penyegelan ini merupakan puncak dari kemarahan dan kekecewaan yang membara akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Presiden Mahasiswa (Presma), yang dinilai tidak ditangani dengan serius oleh Ketua SEMA, Apriansyah.

Mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu merasa bahwa Apriansyah telah gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengawas lembaga kemahasiswaan. Alih-alih mengambil tindakan tegas, Apriansyah terlihat diam, seolah menutup mata terhadap tindakan Presma yang merugikan hak-hak kemahasiswaan sekaligus membuat citra kampus menjadi buruk.

Kecurigaan semakin meningkat ketika diketahui bahwa Apriansyah dan Presma berasal dari partai mahasiswa yang sama, Partai Integritas Mahasiswa (Pintas).

Di partai tersebut, Presma menjabat sebagai ketua, sementara Apriansyah mengisi posisi sekretaris jenderal. Hubungan yang begitu dekat ini menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi antara keduanya.

Aliansi Peduli Kebijakan merasa bahwa dugaan kolusi ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai moralitas kepemimpinan di lingkungan kemahasiswaan. Mereka menilai, seharusnya para pemimpin organisasi mahasiswa menjaga integritas, transparansi, serta profesionalisme dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

Di tengah kerumunan aksi, Idul, seorang mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan, dengan lantang berbicara di hadapan peserta aksi.

“Ini bukan sekadar soal penyegelan ruangan,” katanya dengan tegas. “Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap lembaga kemahasiswaan yang sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka seharusnya menjadi pengawas, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.”

Dengan penuh emosi, Idul melanjutkan bahwa lembaga kemahasiswaan yang semestinya menjadi corong suara mahasiswa kini tidak lagi bisa diandalkan.

“Kami menuntut mereka bertindak sesuai aturan yang berlaku. Dugaan pungli ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya, sembari meneriakan “hidup mahasiswa, panjang umur perlawanan”.

Kejadian ini sontak menarik perhatian pihak rektorat. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, dalam tanggapannya, menyebutkan bahwa tindakan dugaan pungli yang dilakukan oleh Presma sangat bertentangan dengan regulasi yang ada baik secara institusi internal IAIN maupun secara perundang-undangan.

“Kami di rektorat sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya. “Pungli bukan hanya melanggar aturan kampus, tapi juga hukum pidana. Kami minta SEMA segera mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas. Jika benar terbukti, sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu”, tegasnya dengan menunjukkan ekspresi yang serius.

Namun, sampai sore hari, kantor Sema dan Dema masih tertutup tanpa tanda-tanda kehidupan dari dalamnya. Upaya Tim Objektif untuk menghubungi Apriansyah dan Presma tak membuahkan hasil.

Kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kampus, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang pentingnya transparansi dan tanggung jawab di dalam lembaga kemahasiswaan.

Peristiwa ini mesti menjadi catatan penting ditengah hiruk-pikuk aktivitas akademik, mahasiswa kini harus secara kritis menyadari bahwa kepemimpinan di organisasi mereka tidak sekadar tentang program atau kegiatan, tetapi juga soal menjaga amanah, integritas, dan nama baik institusi yang mereka cintai.

Penulis: Hajar86 dan Nurminal Faizin/anggota muda
Editor: Tim Redaksi

VIRAL : Negara di Ambang Krisis, Publik Terpecah oleh Skandal Artis

Objektif.id – Hari ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta sedang kacau balau dengan banyaknya masyarakat mulai dari kalangan Publik figur hingga media-media nasional serentak menyerukan tagar #kawalputusanMK serta postingan cuplikan video peringatan darurat tahun 1991 di berbagai media sosial terutama di X/Twitter ruang utama jaringan informasi.

Sebelumnya, aksi tersebut berawal dari siaran langsung rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tentang draf RUU Pilkada di YouTube.

Dalam siaran rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi bersama fraksi partai politik yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui, untuk menjadikan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai acuan dalam menentukan batasan usia calon kepala daerah. Dengan demikian, persyaratan usia minimum yang berlaku adalah 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakilnya, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kemudian, isu yang menjadi sorotan publik juga adalah Baleg DPR RI diduga mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah tidak lagi diwajibkan memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon.

Syarat yang ditetapkan adalah perolehan suara sah minimal dalam Pemilu DPRD sebelumnya, dengan persentase yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Semakin besar jumlah DPT, persentase suara sah minimal yang dibutuhkan semakin kecil.

Selain itu, MK juga mengatur ulang syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Syarat usia yang ditetapkan adalah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Sedangkan, saat rapat putusan I Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta pada pukul 10.00-15.35 WIB tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik. Kesepakatan ini tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

1. Partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus meraih minimal 20% kursi atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

2. Partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Gubernur, tergantung jumlah penduduk provinsi.

3. Partai politik tanpa kursi DPRD Kabupaten/Kota harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Bupati/Wali Kota, tergantung jumlah penduduk kabupaten/kota.

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” Kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, dikutip dari Tempo.co

Selaras dengan hal tersebut, pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menuturkan tidak ada upaya hukum lain yang bisa melawan putusan MK.

“Kalau DPR dan pemerintah merevisi tanpa berpatokan pada putusan MK, jelas itu serupa dengan pembangkangan hukum, ini berbahaya bagi demokrasi kita,” tuturnya dikutip dari Tempo.co

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah, menilai MK dalam putusannya tidak berwenang membentuk norma dan membantah adanya dugaan penganuliran putusan MK.

“MK mengembalikan kewenangan pembatalan UU ke tangan pembentuknya, yakni DPR dan pemerintah, selanjutnya kami akan melakukan revisi atau penggantian undang-undang,” tegasnya dikutip dari Tempo.co

Belum cukup 24 jam isu ini beredar, muncullah isu baru terkait skandal perselingkuhan salah satu artis selebgram Azizah Salsha yang mirisnya membuat fokus sebagian orang-orang terpecah dan memilih menjadikan hal ini sebagai perbincangan utama dengan tagar #zize.

Singkatnya, dilansir dari RadarMalang.jawapos.com bermula dari unggahan Instagram Story Rachel Vennya yang penuh makna, menampilkan foto dirinya bersama Azizah Salsha dengan latar belakang lagu “Traitor” milik Olivia Rodrigo. Unggahan ini, ditambah dengan ucapan selamat ulang tahun dan emoji ular yang ditujukan kepada Azizah, memicu spekulasi publik.

Tidak lama kemudian, bukti-bukti perselingkuhan antara Azizah dan Salim mulai bermunculan, termasuk dugaan booking kamar hotel mewah. Keterlibatan Pratama Arhan, suami Azizah, yang dikabarkan telah mengetahui hubungan gelap istrinya dengan Salim semakin memperkeruh suasana.

Puncaknya, Pratama Arhan mengunggah foto pernikahannya, sementara Azizah Salsha berusaha memberikan klarifikasi melalui Instagram Story. Isu ini menjadi viral dan melibatkan sejumlah nama selebgram lainnya, seperti Fuji, Salim, philo, dan Satria Ananta menyita perhatian publik dan memicu beragam reaksi.

@objxct, hanya orang yang lebih buruk dari SAMPAH!!! yang melakukan selingkuh…. dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

@yusufbhactiar98, #zize ini apaan? gak penting banget. Keknya Pengalihan isu. Bajingan jangan mudah kemakan isu tai. Fokus ke #KawalPutusanMK (keburu tenggelam kaya yang udah-udah)…..dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

Sebagai informasi, RUU Nomor 40 Pilkada akan disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Akibat beredarnya kabar tersebut, masyarakat ramai memposting poster aksi unjuk rasa di Senayan, Jakarta di hari yang sama.

Niat Ingin Mediasi, Eks Ketua SEMA IAIN Kendari malah Dilempar Botol Minuman 

Kendari, Objektif.id – Perseteruan antara Mahasiswa dan oknum Dosen yang dianggap arogan berlanjut hingga Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang baru demisioner, Harpan Pajar mendapat Tindakan premanisme oleh salah satu oknum dosen.

Harpan mengungkapkan bahwa tindakan premanisme itu bermula saat dirinya hendak menemui Kepala Program Studi (Kaprodi) yang saat itu berada di Ruang Rapat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), dengan niat ingin membicarakan kejadian saat dirinya diusir dari ruangan perkuliahan, Jumat (28/06/2024).

Saat dia memasuki ruang rapat tersebut, didalam telah ada dosen yang mengusir dirinya dari ruangan Perkuliahan inisial KNS, kaprodi Esy, dan oknum dosen yang melakukan aksi premanisme inisial IMR terhadap dirinya.

“Sesudah perkuliahan berhenti, saya menuju ke tempat kaprodi Ekonomi dengan niatan ingin dimediasi oleh beliau, saat masuk di sana telah ada dosen yang menyuruh saya keluar ruangan dan dosen yang bersikap premanisme kepada saya,” bebernya.

Setelah berada didalam, Harpan menyampaikan bahwa dirinya ingin berbicara dengan kaprodi Esy, namun dia langsung diusir oleh KNS. Ketika dirinya dipersilakan keluar ia bertanya mengapa tidak boleh masuk, setelah ia bertanya, kejadian premanisme itu pun terjadi.

“Saya salam dengan sopan baru masuk, pas didalam disuruh keluar habis itu saya tanya kenapa, tapi sehabis bertanya begitu tiba-tiba saya dilempar botol minuman sama pak IMR, untung kena pintu, tidak hanya itu, dia (IMR) juga berusaha meraih posisi saya untuk melakukan kontak fisik, tetapi masih ditahan sama pak kaprodi,” ucapnya.

Atas kejadian premanisme yang menimpa dirinya, ia sangat menyayangkan banyak tuduhan beredar bahwa dirinya yang memulai kekacauan.

“Tuduhan oknum dosen-dosen yang mengatakan bahwa saya menendang pintu saat masuk di dalam ruangan rapat adalah kebohongan publik, silahkan dicek CCTV yang berada di lorong fakultas, bisa juga langsung ditanyakan kepada kaprodi Esy, bahkan ada saksi lain yang menyaksikan saya masuk dengan cara seperti apa,” pungkasnya.

Diketahui, tim Redaksi Objektif.id telah berupaya mengkonfirmasi kejadian ini kepada IMR. Namun, sampai berita ini ditayangkan IMR enggan memberikan jawaban.

 

Penulis: Ai
Editor: Melvi Widya