Polemik Dualisme HMPS Fasya, Wadek III Asrianto Zainal Sebut Ini Kelalaian KPUM

Repoter : Rizal
Editor : Slamet F

Kendari, Objektif.id – Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah (Fasya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Asrianto Zainal membeberkan akar permasalahan polemik dua kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

Dia mengatakan bahwa polemik dua kepemimpinan HMPS yang terjadi di Fakultas Syariah ini diakibatkan kelalaian kinerja dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang Ketuai oleh Amirulah.

“Bahwa ini sebetulnya dualisme kepemimpinan yang saat ini terjadi di Fakultas Syariah itu diakibatkan oleh kinerja Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang gagal menjalankan tugasnya,” kata Asrianto Zainal kepada Objektif.id, Kamis 22 September 2022.

Dimana tiga tugas utama KPUM yakni menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema Institut dan Fakultas, mengawal pemilihan Ketua Senat Institut dan Fakultas dan melakukan pemilihan ketua HMPS.

Akan tetapi, KPUM hanya menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema dan Sema di Institut dan Fakultas saja, kemudian tidak melakukan pemilihan untuk ketua HMPS, tak terkecuali dengan HMPS yang ada di Fakultas Syariah.

Berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya mengambil langkah untuk menetapkan para ketua-ketua HMPS yang ada di Fasya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Fakultas.

“Berdasarkan itu kemudian muncul tafsir. Tafsir pertama berdasarkan AD dan ART Fakultas Syariah, nah AD dan ART itu menyatakan ketika kemudian dia gagal menjalankan tugasnya maka kemudian ketua HMPS itu ditunjuk lansung oleh Dema Fakultas,” lanjutnya.

Akan tetapi, proses penetapan ketua HMPS berdasarkan AD dan ART ini cacat prosudural, karna AD dan ART yang menjadi dasar penjukan HMPS tersebut itu tidak pernah tersosialisasi kepada pengurus HMPS sebelumnya.

“Cacat prosudural artinya proses pembentukannya itu tidak menggunakan asas trasnparansi atau asas keterbukaan, karna dia tidak meminta masukan dari pihak-pihak yang kemudian akan diatur dan akan diikat oleh aturan itu. Jadi AD ART itu muncul ketika konflik itu ada, Itu dasar pertimbangannya kenapa kemudian kami tidak mengakui legalitas HMPS karna cacat prosudural,” sambungnya.

Menurutnya, AD dan ART yang menjadi dasar Dema Fasya menentukan ketua HMPS tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni AD dan ART Institut. Sebab pemilihan ketua HMPS harusnya dilaksanakan melalui Musyawarah Besara (Mubes) dan bukan dengan penunjukan secara lansung.

“Yang kedua kalau kita mengacu pada aturan yang lebih tinggi AD dan ART Institut itu mengatakan bahawa pemilihan HMPS itu harus diselenggarakan melalui mubes. Itu dia bertentangan begitu sampai ke bawah dia malah melakukan penunjukan lansung,” tuturnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, konflik dua kubuh yang terjadi sejak Maret 2022. Pihaknya sudah melakukan berbagi upaya untuk mencari menyelesaikan permasalahan ini, akan terapi masing-masing kubu bersikeras dengan pendapat mereka.

“Kedua bela pihak kami undang bertemulah di Auditorium yang disaksikan lansung oleh Wakil Rektor III, pada saat itu saya tanya apakah kemudian masih pada pendapatnya masing-masing. Mereka katakan, kami tetap berpegang teguh pada pendapat masing-masing. Bahwa yang benar itu adalah kami yang lain itu salah, Sehingga pada saat itu kami mangambil jalan tengah,” ujarnya.

Solusi yang di tawarkan kepada dua pihak yang berseteru ini adalah dengan melaksanakan mubes kembali karna itu lebih demokrat dibandingkan dengan penunjukan lansung, hal itu juga tidak diterima oleh salah satu pihak.

Dengan berbahai macam pertimbangan, kemaslahatan, kebaikan serta mencegah konflik yang akan terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah, pihak fakultas memutuskan membekukan HMPS periode 2022-2023.

“Untuk mencegah konflik yang pasti terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah itu kemudian saya mengambil keputusan untuk dibekukan, tetapi waktu itu saya katakan itu tidak titik ketika kemudian Ibu Dekan punya keputusan yang berbeda,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Dosen Hukum Pidana itu mengaku, keputusan yang di ambil untuk membekukan kepengurusan HMPS Fakultas Syariah sudah disepakati oleh Dekan Fakultas Syariah yakni Dr. Hj. Ipandang M.Ag.

“Kata Ibu Dekan, dari pada kemudian terjadi konflik horizontal antara mahasiswa lebih baik tetap mengacu pada keputusan pada saat rapat di Auditorium. Untuk tahun ini kami bekukan, dua kepengurusan tersebut kami tidak akui dari sisi hukum kami sudah timbang-timbang, dari segi kebaikan bersama itu juga kami sudah pikirkan,” tegasnya.

Tidak Terima HMPS Dibekukan, Mahasiswa Minta Wadek Tiga Legalkan HMPS Versi Dema Fasya

Reporter : Rizal

Editor : Amir

Kendari, Objektif.id – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan unjuk rasa di pelataran Gedung terpadu IAIN Kendari, Rabu 22 September 2022.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kecewa dengan kebijakan Pimpinan Fakultas Syariah (Fasya) yang membekukan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

“Demo yang kami bangun hari ini merupakan bentuk keresahan terhadap pimpinan yang ada di Fakultas Syariah terkhusus Wakil Dekan tiga,” Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya Abdul Hasib.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil pihak Fakultas tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap eksistensi kinerja Dema Fasya.

“Sengketa HMPS itu bisa ditangani dan diberikan solusi yang baik, tetapi Wadek tiga Fakultas Syariah selalu menginterfensi terkait bagi-bagi jabatan yang ada di Fakultas Syariah,” ucapnya.

Dimana hal itu sudah tidak bisa dicampuri oleh pimpinan Fakultas karna itu merupakan hak priogratif lembaga kemahasiswaan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

“Pasal 47 pion 5 yaitu pemilihan ketua HMPS dilaksanakan melalui mubes HMPS Fasya, yang telah ditentukan. Apa bila ketua HMPS tidak melaksanakan mubes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Ketua Dema Fasya memiliki wewenang untuk membentuk kepengurusan HMPS Fasya yang baru,” terangnya.

Atas insiden tersebut pihaknya menuntut Wadek tiga mencabut passing out HMPS di Fakultas Syariah, Menuntut Wadek tiga untuk mengakui legalitas HMPS yang telah disahkan oleh Dema Syariah dan Mendesak Dekan Fakultas Syariah untuk mengamanahkan Wadek tiga agar menjalankan sesuai tupoksinya.

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Fauzan Pandu menegaskan kebijakan Wadek Tiga untuk membekukan HMPS Fasya bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah sengketa HMPS yang ada.

“Keputusan Wadek Tiga untuk di passing out HMPS itu bukan solusi,” tegasnnya.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022 hingga saat ini polemeik dualisme HMPS Fasya tak kunjung mendapatkan titik terang.

Saat ini HMPS Hukum Tata Negara diketuai oleh La Ode Rahmat Fagil dan Rahmadi Nur, HMPS Hukum Perdata Islam dipimpin oleh Muhammad Rizal Rizki dan Ibnu Qoyyim dan HMPS Hukum Ekonomi Islam di nahkodahi oleh Andi Nuraeni dan Muh. Taufik Hidayat.

Mahasiswa Kembali Demo Tolak HMPS Siluman Jebolan Dema Fasya

Reporter : Hajar
Editor : Rizal

Kendari, Objektif.id – Massa aksi yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) melakukan demonstrasi di depan Pelataran Fakultas Syariah (Fasya), menolak Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) versi Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Syariah yang menuntut dilegalkan oleh birokrasi Fakultas, Rabu 21 September 2022.

Massa aksi menganggap Lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas syariah tersumbat saluran pemikirannya dalam memahami aturan main yang termaktub dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dan Pedoman Umum Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Gerakan aspirasi ini untuk kembali mengingatkan bahwa birokrasi fakultas jangan memberikan legitimasi pihak DEMA-F yang mengklaim diri bahwa HMPS versi mereka paling legal.

“Persoalan Dualisme HMPS ini adalah bentuk kebobrokan dari Lembaga Kemahasiswaan dan juga pihak birokrasi fakultas syariah yang tidak jelih melihat perkara masalah ini” kata Mansur selaku koordinator lapangan dalam orasinya

Permasalahan HMPS yang tidak mendapatkan titik temu sampai hari ini, itu adalah ulah DEMA-F yang begitu arogan langsung melakukan penunjukan ketua HMPS tanpa melalui proses demokrasi Musyawarah Besar (Mubes).

“Penunjukan secara definif ketua-ketua HMPS di fakultas syariah Saya ingin katakan itu cacat secara yuridis, sebab Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) landasan mereka melakukan penunjukan adalah prodak hukum siluman yang dimana pembuatan AD/ART tersebut dibuat hanya sepihak saja” tegasnya.

Menanggapi hal demikian, melalui Wakil Dekan (Wadek) 3 Bidang Kemahasiswaan sebagai perwakilan fakultas yang berdiskusi bersama massa aksi ia memberikan pernyataan secara tegas akan mengundurkan diri ketika ada pelegalan HMPS.

“Saya jamin tidak akan ada yang melegalkan HMPS versi DEMA-F ataupun versi lainnya, jika itu terjadi maka selaku wadek 3 saya akan mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan hari ini,” Tutupnya.

Sampai berita ini terbit pihak Dema-F sedang tidak berada di kantor kerjanya untuk dimintai keterangan.

Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa IAIN Kendari Gelar Demonstrasi

Reporter : Renaldi Rausan
Editor : Slamet Fadilah

Kendari, Objektif.id – Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kamis, 1 September 2022.

Aksi ini di gelar di gerbang batas kota Kendari – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan aksi ini juga mengakibatkan  lalu lintas di sekitaran gerbang harus di alihkan.

Jendral lapangan, Danang Saputra mengatakan bahwa aksi yang di gelar hari ini hanya menyoal terkait kenaikan harga BBM dan tidak ada kepentingan lainnya.

“Pada dasarnya tuntutan yang kami bangun pada pagi ini hanya satu yaitu menolak kenaikan BBM, di luar pada itu tidak ada dan tuntutan ini akan kami aspiraskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),”  katanya.

Dia berharap kepada pihak-pihak yang mempunyai andil dalam kenaikan harga BBM ini, agar lebih mempertimbangkan keputusan tersebut karena akan berdampak buruk bagi masyarakat.

“Menaikan harga BBM bukan solusi, bahkan cenderung menyensarakan masyarakat. jadi saya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang terkait hal ini untuk lebih memilah lagi keputusannya,” harapnya.

Ketua Dema IAIN Kendari, Hendra Setiawan berharap bahwa rencana kenaikan harga BBM ini hanya sekedar wacana, apabila hal ini benar terjadi maka mahasiswa akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

“Semoga wacana ini hanya sekedar wacana, apabila pemerintah sampai melaksanakannya, yakin dan percaya seluruh mahasiswa IAIN Kendari akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar dari pada ini,” tukasnya.

Pamerkan 60 Produk Unggulan, IAIN Kendari Adakan Expo Hasil KKN

 

Reporter : Andi Ardian Dwi Rahmat

Editor : Al-izar

 

Kendari, Objektif.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melaksanakan EXPO, guna memamerkan sejumlah produk mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Rabu, 31 Agustus 2022.

 

KKN EXPO itu mengangkat tema “Mengabdi dan Berkarya dari Desa, Wujudkan Indonesia Maju” kegiatan bertempat di gedung Auditorium IAIN kendari itu langsung oleh Warek I IAIN kendari, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Ketua Lembaga Pusat Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Kendari, Kepala LP2M IAIN Pare-pare, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi Sulawesi Tenggara, Dosen Pembimbing KKN, Dan Seluruh Mahasiswa KKN 2022.

 

Kepala LP2M, Abdul Gaffar Mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk Memperlihatkan dan mempresentasikan hasil produk KKN juga menjadi penghargaan Bagi mereka yang telah Melaksanakan KKN 2022.

 

“Kegiatan KKN EXPO ini nantinya Mahasiswa yang telah melakukan KKN dapat Memperlihatkan dan mempresentasikan hasil produknya baik itu melalui video juga berupa bahan jadi serta dapat menjadi penghargaan bagi mereka supaya terlihat oleh masyarakat, “ungkapnya.

 

Abdul Gaffar Menambahkan, produk yang dinilai paling inovatif dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat akan diberikan bantuan dana pengembangan produk melalui program pengabdian oleh LP2M IAIN Kendari.

 

“Jadi ada penilaian dari Dispenda dan nanti kita ingin sekali produk-produk yang memang memungkinkan untuk di tindak lanjuti dalam bentuk bantuan pengabdian, maka kami akan memberikan kesempatan untuk mengajukan proposal supaya mendapatkan bantuan dana pengabdian tersebut, ” lanjutnya.

 

Dia berharap dengan diadakannya KKN Expo ini maka dapat meningkatkan kreativitas mahasiswa baik itu dari sisi inovasinya dan memiliki prospek yang bagus untuk kedepannya juga muncul Keterlibatan masyarakat dalam pengolahan nya.

 

“Jadi harapannya itu agar terbangun kreativitas dari sisi inovasinya, memiliki prospek yang bagus untuk kedepannya nanti dan hadir berbagai keterlibatan masyarakat dalam pengolahan nya, ” harapnya.

 

Warek I IAIN Kendari, Husain Insawan, menyebutkan bahwa terdapat 60 produk Usaha Mikro dan Kecil yang dikembangkan oleh peserta KKN. Contoh nya ada kripik kulit pisang, kripik pohon pisang, gula-gula dari kelapa, abon ikan, Teh daun kelor, produk kecantikan dan masih banyak lagi. Pengembangan produk ini terbagi secara merata pada empat kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat lokasi KKN yaitu Konawe Kepulauan, Wakatobi, Bombana dan Konawe Utara.

 

“Saya sangat mengapresiasi Kegiatan ini yang mana sangat bagus untuk pengembangan mahasiswa dan baru pertama kali ini diadakan, Nah sempat saya survai tadi ada sekitar 60 produk yg di sajikan, ada kuliner, jamu, produk kecantikan, pupuk organik dan lain sebagainya yang pengembangannya terbagi secara merata pada empat kabupaten di Sulawesi Tenggara yang menjadi tempat lokasi KKN tahun 2022”, tutupnya.

Maba Keluhkan Fasilitas Infrastruktur dan Critical Thinking Lembaga Kemahasiswaan

Reporter : Hajar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Polemik terlambatnya renovasi ruang perkuliahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mengundang sejumlah reaksi dari berbagai kalangan. Tanggapan itu salah satunya datang dari seorang Mahasiswa Baru (Maba).

“Setelah dikukuhkan sebagai mahasiswa pasca Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Kendari 2022, tentu saya berharap pemenuhan hak akademik mahasiswa bisa terwujud,” ucap MT, Selasa, 30 Agustus 2022.

Proses renovasi ruang perkuliahan FEBI IAIN Kendari.

Seyogyanya kampus harus memenuhi segala fasilitas perkuliahan sebab orientasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) salah satunya diperuntukkan juga untuk menunjang ketersediaan kebutuhan mahasiswa dalam proses belajarnya.

“Kami sudah bayar UKT pas mau masuk kampus, tiba kita ingin kuliah, gedungnya belum disediakan,” lanjutnya.

Ia juga sempat mempertanyakan tentang fungsi Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema)  FEBI Maupun Institut terkait fungsi pengawasan dan critical thinking terhadap seluruh aktivitas kegiatan birokrasi kampus.

“Sangat disesalkan ketika ada keluhan mahasiswa seperti ini tidak ada lembaga kemahasiswaan yang kawal, masa didepannya ji maba jago bicara baru dibirokrasi takut,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi bahwa renovasi tersebut tidak memiliki papan proyek yang menjelaskan secara gamblang masa pengerjaan hingga rincian penganggaran.

Sampai berita ini terbit, masing-masing lembaga kemahasiswaan  FEBI ataupun Institut sedang tidak ada di kantornya untuk dimintai keterangan terkait anomali pembangunan gedung perkuliahan.

Wahyudin Wahid Bahas Pentingnya Memahami Sistem Lembaga Legislatif  Kemahasiswaan Pada PBAK IAIN Kendari

 

Kendari, Objektif.id – Ketua Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Wahyudin Wahid didaulat sebagai pemateri Sistem Lembaga Legislatif Kemahasiswaan pada acara Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) IAIN Kendari Tahun 2022.

Pantauan Objektif.id,  Sabtu (20/8/2022), pemberian materi terbagi kedalam dua sesi, sesi pertama berlansung di Aula Mini dan sesi ke dua  berlansung di Auditorium IAIN Kendari.

Pada momentum itu, Wahyudin Wahid, menjelaskan sistem lembaga legislatif kemahasiswaan tidak terlepas dari aturan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Kendari, KBM juga merupakan produk dari Lembaga Legislatif itu sendiri.

Aturan KBM kata dia, merupakan aturan tertinggi bagi mahasiswa IAIN Kendari, dan yang berhak menjadi anggota KBM adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di IAIN Kendari.

“Aturan KBM itu merupakan produk dari Lembaga Legislatif itu sendiri, yang dimana KBM merupakan aturan tertinggi bagi mahasiswa IAIN Kendari,” bebernya.

Pada momentum itu, ia menekankan kepada ribuan mahasiswa baru (Maba) bahwa mahasiswa IAIN Kendari harus tunduk dan taat pada aturan KBM.

“Yang namanya mahasiswa ketika kalian masuk di Kampus IAIN Kendari, maka kalian harus tunduk dan patuh terhadap aturan KBM itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu mahasiswa baru, Indah Permata Sari, mengaku dekdekan dengan pemaparan materi Sistem Legislatif Tataran Kelembagaan Mahasiswa.

“Tegas sekali saat kakak nya bawa materi, dekdekan tapi keren sekali,” ucap Indah Permata Sari.

Laporan : Rizal Saputra

Tahun Baru Islam 1444 H, Ketua SEMA  IAIN Kendari Ajak Bumikan Moderasi Beragama

Repoter : Fitriani 

Kendari, Objektif.id – Memperingati tahun baru Islam 1444 H, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari ajak masyarakat bumikan moderasi beragama.

Tahun baru Islam lahir dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah dan menjadi peristiwa penting lahirnya islam sebagai agama yang berjaya.

Tahun baru islam juga dapat diartikan sebagai semangat perjuangan tanpa mengenal putus asa dengan rasa optimisme yang tinggi yakni semangat hijrah dari hal buruk menjadi hal yang lebih baik.

Selain itu, makna lain dari tahun baru islam ialah perubahan pada segala sesuatu menuju kebaikan, memiliki manfaat bagi semua manusia dan untuk seluruh alam semesta dengan semangat damai yang penuh kebaikan.

Berangkat dari makna tahun baru islam itu, ketua SEMA IAIN Kendari Wahyudin Wahid mengajak kepada seluruh masyarakat terkhusus masyarakat muslim untuk membumikan moderasi beragama.

“Melalui tahun baru Islam yang penuh dengan makna dan kebikan ini, saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat terkhusus di Sulawei Tenggara untuk tetap semangat membumikan moderasi beragama,” Kata Wahyu saat ditemui awak media, Jum’at 29 Juli 2022.

Menurutnya, moderasi beragama merupakan salah satu jalan untuk menyatukan hati dan pikiran antar pemeluk berbagai agama untuk mencapai cita-cita bersama.

“Karena melalui semangat moderasi beragama, kita kemudian dapat menyatukan hati dan pikiran melalui jalan komunikasi antar pemeluk agama guna untuk mencapai kerukunan antar umat beragama di sulawesi tenggara,” himbaunya.

“Sehingga dalam beragama kita dapat melindungi martabat kemanusiaan serta membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip-prinsip kemanusiaan itu sendiri agar terciptanya kebhinekaan yang menjadi identitas kita sebagai bangsa Indonesia,” tutupnya.

Ketua Panitia PBAK Akan Dipilih Rektor, Lembaga Kemahasiswaan Tidak Berkutik

Kendari, objektif.id – Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari tidak lama lagi akan diselenggarakan.

PBAK adalah sesuatu hal yang vital dalam proses penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) karena di momen inilah cikal bakal pembentukan karakter ribuan manusia yang akan menjajaki tempat ilmiah yang disebut kampus.

Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. H. Herman, M. Pd.I, mengungkapkan bahwa tahap penyusunan kepanitiaan PBAK masih berkutat pada diskusi dan perdebatan ditingkat lembaga kemahasiswaan hingga ke birokrasi kampus.

Adapun struktur kepanitiaan yang di rekomendasikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan berdasarkan usulan nama dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) itu akan diputuskan oleh Pimpinan yaitu Rektor.

“Nanti selesai pendaftaran ulang Calon Mahasiswa Baru (Camaba) baru disusun panitianya, sudah ada nama-nama yg masuk dari DEMA- I, kemudian untuk unsur kepanitiaannya sebagaimana aturan Direktorat Jendral Pendidikan Islam maka diambil dari pihak Dosen, Kariawan, dan Mahasiswa,” ungkapnya, Sabtu, 9 Juli 2022.

Lebih lanjut, ia menambahkan terkait dengan struktur kepanitiaan PBAK IAIN Kendari tahun 2022 akan diatur oleh Rektor IAIN Kendari.

“Mengenai struktur kepanitiaan mulai dari ketua panitia beserta jajarannya itu Rektor yang putuskan,” tambahnya.

Intonasi yang agak kesal Ketua Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I), Wahyudin Wahid menanggapi pihak rektorat, ia mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Ketua Panitia PBAK diputuskan oleh Rektor.

“Nda ada aturan secara langsung yang mengatur Rektor berhak memutuskan struktur kepanitiaan, apa lagi menunjuk ketua panitia. Namun, yang ada adalah Warek III mengusulkan nama-nama panitia kepada Rektor untuk diketahui bahwa nama-nama tersebut yang akan menjadi kepanitiaan,” tegasnya.

“Kalau mengacu di tahun sebelumnya, pada tahun 2017 kebawah, pemilihan ketua panitia PBAK itu melalui Surat Keputusan (SK) DEMA-I, kemudian disodorkan ke Rektor untuk di sahkan. Hanya karena setelah pembekuan DEMA-I tahun 2018 dan berdampak pada diambil alihnya PBAK IAIN Kendari oleh birokrasi makanya aturannya diubah seenaknya saja”, tambahnya.

Sebelumnya, pertemuan antara birokrasi bersama lembaga kemahasiswaan yang diwakili oleh SEMA-I dan DEMA-I, sudah pernah dilakukan rapat koordinasi ditataran Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) yang melibatkan mulai dari tingkat prodi, fakultas, serta Unit Kegiatan Khusus (UKK) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Kami telah melakukan konsolidasi dilingkup lembaga kemahasiswaan terkait PBAK dan akan mengkordinir teman-teman lembaga adalah DEMA-I tetapi sampai hari ini belum jelas sampai dimana tahapannya, sebab komunikasi birokrasi itu langsung ke Presiden Mahasiswa (Presma),” ucap Ai sapaan akrabnya.

Ia juga berharap agar lembaga kemahasiswaan mampu memperjuangkan momen akbar ini, karena beberapa tahun yang lalu, keterlibatan lembaga kemahasiswaan sangat minim.

“Semoga tahun 2022 lembaga kemahasiswaan bisa merebut ketua panitia PBAK seperti di tahun-tahun sebelumnya. Jika tidak demikian, maka wajar saja ketika teman-teman mahasiswa beranggapan kalau lembaga kemahasiswaan hari ini hanya membebek keputusan birokrasi,” tutupnya.

Sampai berita ini terbit, Presma IAIN Kendari enggan memberikan jawaban ketika dihubungi melalui Via WhatsApp.

Reporter: Hajar
Editor: Redaksi

Jilid Dua Draf RKUHP: Karya Anak Negeri Yang Mengebiri Ruang Berekspresi 

Objektif.id – Naskah Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah disodorkan Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Pemerintah secara resmi telah menyerahkan draf KUHP, bukan sekedar revisi tetapi juga mengandung pembaharuan,” ujar Albert Aries selaku perwakilan pemerintah dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) Jumat (8/7/2022).

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini juga menjelaskan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam penyerahan draf RKUHP ke DPR-RI  bahwa sudah ada perbedaan yang sangat mendasar antara versi 2019 dengan yang baru diserahkan.

“Draf terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR telah dilakukan sejumlah reformulasi, penambahan penjelasan, serta pengurangan ancaman pidana, agar KUHP kita tidak punitif dan juga memastikan referensi dan sinkronisasi antar pasal supaya meminimalisir tempo dan rujukan yang tidak tepat,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Albert Aries, pembahasan draf RKUHP ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan terutama oleh mahasiswa, salah satu yang mereka soroti terkait demokratisasi draf tersebut. Sebab, mereka menganggap masih ada pasal-pasal yang mengebiri kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

Di forum yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, draf RKUHP yang disodorkan tersebut terdapat apologi pemerintah didalamnya.

“Kami melihat disini misalnya pasal 273 yang dipindah ke pasal 256, apa kemudian argumentasi pemindahan pasal tersebut atau jangan-jangan karena pasal 273 ini sudah tertangkap basah oleh mahasiswa ada dalam pasal pidana perizinan,”  ucapnya.

Menurutnya, draf RKUHP pada pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan tidak menjiwai spirit reformasi dan demokrasi bahkan bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 pasal 10.

“Walaupun hukuman pidana yang diatur dalam pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan ini tentu tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 misalnya pemberian sanksi pada pasal 10,” tuturnya.

Dikutip dari www.dpr.go.id Sabtu (9/6/2022) bunyi pasal 256 dalam draf RKUHP terbaru sebagai berikut.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan ataupidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 256.

Sementara isi narasi UU No. 2 Tahun 1998 pasal 15 “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat (2) dan (3), serta pasal 10 dan 11”.

Hal Inilah, kata Bayu yang kemudian dianggap oleh teman-teman mahasiswa tidak pararel dengan pasal 256 RKUHP terkait semangat reformasi dan demokrasinya yaitu ihwal pemberian sanksi terhadap pelanggar pasal 10, yang dinilai Mengebiri ruang Berekspresi.

Laporan : Hajar

Tiga Bulan Menderita Luka Bakar, Bocah di Konsel Butuh Dana Pengobatan

Kendari, Objketif.id – Verol bocah berusia 8 tahun asal Desa Pudahoa, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tiga bulan menderita luka bakar di dekujur tubuhnya.

Verol yang menjalani perawatan selama tiga bulan namun belum sembuhan. Saat ini ia hanya bisa terbaring lemas di tempat tidurnya dengan kondisi badan dibaluti perban.

Verol kini tinggal bersama pengasuhnya, karena penghasilan orang tua tidak mampu membiayai pengobatan anaknya. Perlu diketahui orang tua Verol bernama Kasrudin dan ibunya bernama Weni yang kesehariannya sebagai petani.

I Putu Suardana yang merawat anak itu menjelaskan, kondisi anak tersebut sangat menghawatirkan. Sebab, setelah tiga bulan lamanya menderita luka bakar, hingga kini belum juga ada tanda-tanda kesembuhan.

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat dan pemerintah sekiranya bisa mendonasikan sebagian rezekinya untuk korban.

Dia juga mengaku, harus mengambil alih dalam perawatan anak itu. Sebab, kedua orang tua korban tidak mempunyai dana dalam  pengobatannya.

“Karena anak ini tidak di urus, terpaksa saya ambil alih karena dana mereka yang kurang mampu,” ujar anggota Polsek Mowila itu beberapa hari yang lalu.

Selain itu, kata dia, membantu anak tersebut atas inisiatif sendiri atas panggilan hati untuk merawat anak 8 tahun itu hingga penyembuhan. Tetapi karena dana yang tidak cukup untuk di bawa ke Rumah Sakit, terpaksa harus merawat korban di rumahnya saja.

“Saya hanya bisa bantu dengan semampu saya saja. Hanya bisa membelikan obat dan merawatnya di rumah saja,” imbuhnya.

Adapun kronologis hingga korban Verol mengalami luka bakar. Saat itu, Verol sedang bermain api bersama teman sebayanya menggunakan bensin yang berada di dalam botol. Saat api membesar kemudian botol yang dipengang oleh temannya ikut terbakar.

“Saat itu korban dan temannya berjumlah dua orang sedang bermain api. Kemudian api membesar, di saat itu teman Verol pegang bensin dan ikut sambaran api,” bebernya.

Dilanjutkannya, karena panik dan merasa kepanasan teman korban yang memegang botol itu langsung membuangnya ke pasir yang kebetulan ada VE (8) hingga mengenainya. Akibatnya anak tersebut mengalami luka bakar disekujur tubuhnya.

Laporan : Redaksi

Polisi Qatar, Larangan Sex Bebas Pada Gelaran Piala Dunia Tahun 2022

Objektif.id – Piala Dunia 2022 akan di gelar di Qatar pada akhir tahun ini, tepatnya akan diselenggarakan pada 21 November-18 Desember 2022 dan akan di ikuti oleh 32 tim sepakbola terbaik yang lolos kualifikasi.

Untuk pertama kalinya, pagelaran sepakbola terakbar sejagad ini diselenggarakan pada musim dingin atau akhir tahun, yaitu dengan pertimbangan akan cukup menyulitkan jika digelar pada jadwal biasa yaitu pada pertengahan tahun atau musim panas, mengingat suhu di Qatar yang cukup tinggi.

Selain itu, untuk pertama kalinya juga, Piala Dunia 2022 di Qatar ini akan menerapkan aturan larangan bagi para pengunjung melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan budaya di negara tersebut.

Larangan yang dimaksud ialah seperti seks bebas, pesta minuman keras (Miras) , dan hal lainnya termasuk LGBT, yang mana kegiatan tersebut lumrah dilakukan oleh orang-orang barat, namun cukup tabu bagi budaya ketimuran.

Dilansir dari CNN Indonesia,  selama pagelaran turnamen, polisi Qatar akan sangat melarang para pengunjung untuk melakukan seks bebas kecuali mereka adalah memang pasangan suami istri.

“Seks adalah hal yang sangat terlarang, kecuali anda datang sebagai suami istri. Hubungan cinta semalam akan benar-benar dilarang selama turnamen” kata sumber polisi dikutip dari CNN Indonesia.

Selain hal yang disebutkan diatas, polisi juga akan menindak orang-orang yang melakukan pesta miras dan berkelakuan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di negara itu, dengan konsekuensi yang tidak main main, yaitu akan dijebloskan ke dalam penjara.

“Nanti juga tidak akan ada pesta sama sekali. Semua orang harus menjaga pikiran mereka, kecuali mereka ingin mengambil resiko lagi mendekam di penjara” lanjutnya.

Ketua Panitia Penyelenggara Piala Dunia Qatar 2022, Nasser Al Khater mengatakan bahwa seks bebas dan menebar kemesraan di tempat umum bukan merupakan budaya dari negara Qatar dan aturan larangan dan sanksi mengenai hal tersebut berlaku untuk semua orang, baik warga lokal maupun turis asing.

“Memadu kasih di tempat umum itu bukanlah budaya kami dan itu berlaku untuk semua orang” Jelasnya.

Reporter : Slamet Fadila / Editor: Redaksi

Nilai Pelayanan Akademik Buruk, Aliansi Mahasiswa FEBI Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kendari, Objektif.Id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari gelar aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya ketua Senat Mahasiswa FEBI, Ilham, aksi untuk rasa ini menuntut kepada pihak birokrasi FEBI IAIN Kendari untuk mencopot Kasubag Akademik, Kemahasiswaan dan Alunmi (Kasubag-Akma) yang dinilai tidak ramah, soluktif dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Banyaknya teman-teman mahasiswa ketika melakukan pengurusan administrasi di akademik keluar dalam keadaan mengeluh karena respon dari Kasubag Akma,” bebernya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FEBI, Jefriansyah mengungkapkan aksi ini juga dipicu adanya fasilitas kampus yang perlu perbaikan namum sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut dari birokrasi terkait perihal itu.

“FEBI hari ini terlihat angker karena kurangnya pencahayaan dibeberapa tempat dan adanya falitas-fasilitas yang perlu perbaikan, infokus ruang ujian dan perkuliahan tidak dapat difungsikan dengan baik,” ungkapnya.

Sempat terjadi kericuhan dalam aksi tersebut disebapkan adanya tarik-menarik ban yang akan dibakar masa aksi dengan pihak security. Beruntung kericuhan tersebut dapat diredam dan pihak FEBI IAIN Kendari bersedia menemui masa aksi.

Dari hasil diskusi pihak birokrasi dengan masa aksi, tuntutan masa aksi diterima dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan fakultas.

Laporan: Rull

Kisah Haru Guru Honorer di Desa Kramat, Sisihkan Gaji Untuk Penuhi Kelengkapan Latihan Bela Diri

Objektif.id, Maluku – Berbekal ilmu pendidikan dan pengalaman yang didapatkan saat mengenyam pendidikan di bangku kuliah, melekat kuat di hati guru honorer Muhamad Arif.

Berbekal ilmu itulah, Muhamad Arif yang sehari-harinya bertugas sebagai guru honorer di Sekolah Menegah Pertama (SMP) 5 Taliabu Barat ini, menaruh perhatian khusus pada ilmu bela diri.

Perhatian tersebut, khususnya diberikan kepada anak-anak hingga remaja yang ada di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Ia melihat banyak anak-anak yang memiliki bakat dibidang olah raga pencaksilat yang perlu dikembangkan. Atas kondisi itu pun membuat hatinya untuk membuat sesuatu.

Dengan niat yang tulus, akhirnya pada awal tahun 2020, dimana dirinya mulai mengumpulkan anak-anak untuk diajarkan beladiri.

Tidak hanya sampai disitu, berbekal ketulusan niat tersebut, Guru honorer tersebut rela menjual kendaran pribadinya yang sehari-hari ia gunakan untuk mengantarnya ke sekolah untuk melengkapi peralatan yang dibutuhkan untuk latihan, seperti Kostum, Pecing, Kuns dan Skipin.

Visi dari pada Tapak Suci Putra Muhamadiya Desa Kramat ini adalah
meinginkan masyarakat setempat  khususnya generasi muda penerus bangsa itu sehat secara fisik dan mental.

“Niat dan tujuannya hanya untuk mengembangkan prestasi keterampilannya anak-anak,” kata Muhamad Arif.

Sedangkan untuk misinya menanamkan pembinaan sejak usia remaja melalui Tapak Suci Muhamadia Desa Kramat.

Dengan kehadiran perguruan tapak suci ini, pola pengajaran yang dilakukan non formal terasa formal walaupun belum memiliki legalitas dari pemerintah Daerah.

Awal mula didirikan perguruan Tapak Suci  ini, mulai dilirik masyarakat setempat bahkan beberapa orang dewasa mau bergabung pada perguruan yang dibentuk oleh alumni Universitas Muhamadiyah Luwuk tahun 2021 tersebut.

Ia mengaku aktivitas dari perguruan Tapak Suci Muhamadiyah ini sempat terhenti awal Sebtember tahun 2020. Hal itu terjadi karna pada saat itu Muhamad Arif yang masih berstastus mahasiswa akan menyelesaikan studinya di salah satu kampus ternama yang ada di Sulawesi Tengah.

Meski demikian, saat menyandang gelar sebagai Sarjana Pendidikan (SPd) Anak-anak didiknya kembali dirangkul untuk bisa kembali berlatih di perguruam Tapak Suci Mumadiyah Desa Kramat.

“Alhamdulilah, setelah menyelesaikan studi pada Maret 2021 mulai merangkul kembali anak-anak untuk berlati seperti biasanya,” bebernya.

Pria yang berkulit sawo matang itu mengaku, upah yang ia peroleh sebagai guru honorer disisipkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan saat latihan.

“Kalau cair gajiku, saya belikan perlengkapannya mereka, bahkan saya jual  motorku untuk belikan kostumnya mereka,” ungkap alumni Madrasah Aliya Nurul Ilmi ini.

Guru Kelahiran 15 Februari 1998 menjelaskan, semejak dirinya mendirikan Tapak Suci Muhamadia Desa Kramat yang sudah berjalan Dua Tahun, menyayangkan sikap pememerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam merekrut atlit-atlit belah diri tampa melakukan jalur seleksi.

“Kalau ada kegiatan seperti turnamen Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) harus melalui proses selekai,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum melaksanakan turnamen POPDA O2SN itu harus ada proses seleksi, sehingga petarung yang di utus untuk ikut seleksi benar-benar teruji.

“Tidak ada proses seleksi, mau tau atau tidak yang penting orang dekat lansung direkrut saja,” tutur mantan juara 1 Koni Cup Kabupaten Banggi tahun 2017.

Lanjut Muhamad Arif, hal itu terjadi bukan tanpa sebab, menurutnya tidak adanya perguruan di kabupaten ini sehingga pemerintah memutuskan menggunakan langka tersebut.

“Kenapa begitu, karna waktu itu perguruan belum ada,” lanjutnya.

Dirinya berharap, agar atlit pencak silat ini diperhatikan, baik itu usia dini maupun  dewasa.

Laporan: Rizal Saputra

Tanggapi Dualisme HMPS di Fasya, Ketua Dema I Ambil Sikap

 

Objektif.id, Kendari – Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari tanggapi dualisme kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) se- Fakultas Syariah (FASYA).

Belakangan ini Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, digemparkan dengan sebuah fenomena kepemimpinan yang membuat ribuan mahasiswa melakukan demo besar-besaran  hingga melibatkan benturan fisik.

Hari ini, Jumat (1/4/2022) mahasiswa IAIN Kendari kembali dikejutkan dengan terjadinya dualisme kepemimpinan di tataran HMPS se-Fakultas Syariah IAIN Kendari.

Menaggapi hal itu, Ketua Dema IAIN Kendari, Hendra Setiawan mengatakan, fenomena dualisme kepengurusan HMPS ini pertama kali terjadi.

“Karna ini pertama kali kejadian di IAIN Kendari,” beber Hendra, Jumat (1/3/2022).

Lanjut, kata Hendra, Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Besar Mahasawa (KBM) IAIN Kendari Bab VI Pasal 49, pihaknya akan mengundang Ketua Dema Fakuktas Syariah untuk dimintai keterangan.

“Dan kami dari pengurus DEMA I akan secepatnya menyelesaikan problem ini secara profesional,” ujar saudara Hendra.

Diakhir ia berpesan, fenomena yang terjadi ditataran HMPS Fasya hari ini, cukup jadikan sejarah yang tidak akan diulangi kembali serta menjadi pembelajaran untuk kita dan generasi berikutnya. Walaupun dualisme lagi trend diluar sana, kita tidak boleh mengikuti budaya tersebu karna mampu merusak kekeluargaan yang telah lama kita rawat bersama.

“Siapapun yang akan dilegalkan kedepannya tidak ada permusuhan diantara dua belah pihak, apalagi kita akan menyambut kedatangan bulan Ramadhan. Bersihkan niat dan hati kita, dan mari kita berkontribusi kepada kampus tercinta kita untuk mewujudkan transformasi IAIN ke UIN Kendari,” pintah Hendra.

Repoter: Zakky Fahrizi
Editor: Rizal Saputra