Dituding Sebagai Pemicu Dualisme HMPS, KPUM Amirullah : Wadek III FASYAH Tidak Paham Regulasi Pemilma

Reporter : Al-Izar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Demisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Amirullah sebut tuduhan Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah (FASYAH) Asrianto Zainal yang dialamatkan kepadanya tidak melalui pengkajian mendalam.

Amirullah mengatakan, tudingan kelalaian menjalankan tugas yang disampaikan Wadek III Fasya Asrianto Zainal itu tidak memahami regulasi Pemilihan Umum Mahasiswa dan Undang-undang Pemilma.

“Wadek III Syariah ini tidak paham terkait regulasi pemilihan ataupun belum membaca terkait dengan undang-undang Pemilma itu sendiri,” kata Amirullah, Jumat 23 September 2022.

Ia membeberkan, sebelum polemik dua kepemimpinan yang terjadi di Fakultas Syariah, pihaknya sudah menentukan jadwal Mubes Prodi, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dilaksanakan dengan musyawarah besar (Mubes) Program Studi (Prodi) .

“Sebelumnya kami sudah menentukan waktu Mubes-Prodi ini tapi justru dari pihak Sema dan Dema Fakultas itu tidak mengakui hasil dari mubes itu,” bebernya.

Akan tetapi pihak Sema dan Dema Fasya malah mengambil langkah sendiri yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Pihak dari Sema, Dema mengambil inisiatif sendiri di luar dari KBM itu sendiri dengan menunjuk langsung ketua HMPS di Tiga Prodi yang ada di Fasya ini kemudian tidak sesuai dengan aturan KBM, yang dimana dalam aturan itu bahwa pemilihan ketua HMPS dilaksanakan dalam mubes-prodi dengan waktu yang telah di tentukan,” ungkapnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, KBM Fasya yang menjadi dasar penunjukan langsung Ketua HMPS, tidak mengakui akan adanya dan tidak pernah melihat langsung KBM itu.

“Saya sewaktu di Senat Mahasiswa Institut, tidak pernah melihat KBM Fakultas, saya mantan Sekretaris Jenderal Senat Mahasiswa belum pernah Senat Fakultas memberikan hasil kongres KBM, dan saya kira itu bertentangan dengan KBM induk,” ungkap Mantan Sekretaris Jenderal Sema-I Periode 2021-2022.

Dia menegaskan bahwa, apapun persoalan yang terjadi tentang Ketua HMPS, untuk pemilihannya itu harus dengan Mubes-Prodi karena itu sesuai dengan aturan KBM dan undang-undang Pemilma.

“Poin intinya dia harus Mubes-Prodi, dan Semestinya inisiatif Fakultas diMubeskan, bukan penujukan langsung yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Kerap Mengikuti Lomba, Sarana Wall Climbing Mahiscita IAIN Kendari Tidak Memadai 

Reporter : Ismail, Thesa

Editor : Slamet

Kendari, Objektif.id – Sarana Wall Climbing yang di peruntukan untuk Unit Kegiatan Khusus (UKK) Mahasiswa Islam Pecinta Alam (Mahiscita) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari di nilai sudah tidak layak pakai lagi.

Hal itu di ungkapkan oleh Badan Pendidikan dan Latihan (BADIK) UKK Mahiscita Sabaruddin, ia mengatakan bahwa wall climbing yang saat ini mereka gunakan sudah mengalami kerusakan pada beberapa bagiannya, sehingga di nilai sudah kurang memadai sebagai sarana latihan para anggotanya.

“Seperti yang kita lihat bersama wall climbing kami sudah tidak layak di pakai, karena seharusnya papan multi yang seharusnya sampai di atas sekarang keropos dan sudah jatuh kebawah. Terus selanjutnya mengenai masalah besi-besinya sudah berkarat dan malah sudah banyak yang patah,” kata kepada Objektif.id. Rabu (21/8/2022).

Dia juga mengatakan bahwa Wall Climbing ini sangat penting kegunaannya bagi UKK Mahiscita sebagai sarana untuk meningkatkan skill dan sebagai penunjang mereka dalam melakukan kegiatan

“Sangat penting bagi kami karena sebagai sarana dan prasarananya ukk mahiscita harus ada wall climbing untuk sebagai penunjang di kegiatan yang mau kita laksanakan ,” Sambungnya.

Sejatinya UKK Mahiscita IAIN Kendari sering mengikuti berbagai event wall climbing bahkan hingga di tingkat nasional, namun di karenakan fasilitas latihan yang mereka gunakan tidak memadai, sehingga hasil yang di dapatkan juga tidak memuaskan

“Karena setiap tahun atau setiap bulan sering di adakan lomba bahkan kemarin ada diadakan lomba pesona 1 yang diadakan di bandung kami mengirimkan salah satu anggota kami tetapi sayangnya tidak dapat juara. Karena Kembali lagi terkait fasilitas wall climbing di ukk mahiscita iain kendari tidak memadai,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua UKK Mahiscita Wahyu  mengatakan bahwa pihak UKK Mahiscita telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak kampus sebagai upaya untuk terwujudnya pengadaan wall climbing yang baru, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang.

“Terkait dengan komunikasi kami sudah sering, bahkan kami sudah dijanjikan pada tahun 2018 oleh rektor sebelumnya akan di bangun wall climbing yang baru, bahkan kami juga sudah mengajukan proposal terkait pembangunan wall climbing ini. tapi karena pergantian rektor sampai sekarang ini birokrasi tersebut belum ada kabar,” tukasnya.

Dia juga berharap agar pembangunan wall climbing baru bisa terealisasikan, dengan tujuan agar kedepannya UKK Mahiscita IAIN Kendari bisa lebih bersaing dengan berbagai universitas di berbagai macam event yang diikuti.

“Harapan kami dan teman-teman ukk mahiscita wall climbing bisa dibangun kembali dan ukk mahiscita dapat bersaing dengan berbagai universitas maupun institut yang ada di di Indonesia dan Sulawesi tenggara. Dan dapat menjuarai lomba pesona yang akan datang kedepannya.” Harapnya.

Polemik Dualisme HMPS Fasya, Wadek III Asrianto Zainal Sebut Ini Kelalaian KPUM

Repoter : Rizal
Editor : Slamet F

Kendari, Objektif.id – Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah (Fasya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Asrianto Zainal membeberkan akar permasalahan polemik dua kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

Dia mengatakan bahwa polemik dua kepemimpinan HMPS yang terjadi di Fakultas Syariah ini diakibatkan kelalaian kinerja dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang Ketuai oleh Amirulah.

“Bahwa ini sebetulnya dualisme kepemimpinan yang saat ini terjadi di Fakultas Syariah itu diakibatkan oleh kinerja Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang gagal menjalankan tugasnya,” kata Asrianto Zainal kepada Objektif.id, Kamis 22 September 2022.

Dimana tiga tugas utama KPUM yakni menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema Institut dan Fakultas, mengawal pemilihan Ketua Senat Institut dan Fakultas dan melakukan pemilihan ketua HMPS.

Akan tetapi, KPUM hanya menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema dan Sema di Institut dan Fakultas saja, kemudian tidak melakukan pemilihan untuk ketua HMPS, tak terkecuali dengan HMPS yang ada di Fakultas Syariah.

Berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya mengambil langkah untuk menetapkan para ketua-ketua HMPS yang ada di Fasya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Fakultas.

“Berdasarkan itu kemudian muncul tafsir. Tafsir pertama berdasarkan AD dan ART Fakultas Syariah, nah AD dan ART itu menyatakan ketika kemudian dia gagal menjalankan tugasnya maka kemudian ketua HMPS itu ditunjuk lansung oleh Dema Fakultas,” lanjutnya.

Akan tetapi, proses penetapan ketua HMPS berdasarkan AD dan ART ini cacat prosudural, karna AD dan ART yang menjadi dasar penjukan HMPS tersebut itu tidak pernah tersosialisasi kepada pengurus HMPS sebelumnya.

“Cacat prosudural artinya proses pembentukannya itu tidak menggunakan asas trasnparansi atau asas keterbukaan, karna dia tidak meminta masukan dari pihak-pihak yang kemudian akan diatur dan akan diikat oleh aturan itu. Jadi AD ART itu muncul ketika konflik itu ada, Itu dasar pertimbangannya kenapa kemudian kami tidak mengakui legalitas HMPS karna cacat prosudural,” sambungnya.

Menurutnya, AD dan ART yang menjadi dasar Dema Fasya menentukan ketua HMPS tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni AD dan ART Institut. Sebab pemilihan ketua HMPS harusnya dilaksanakan melalui Musyawarah Besara (Mubes) dan bukan dengan penunjukan secara lansung.

“Yang kedua kalau kita mengacu pada aturan yang lebih tinggi AD dan ART Institut itu mengatakan bahawa pemilihan HMPS itu harus diselenggarakan melalui mubes. Itu dia bertentangan begitu sampai ke bawah dia malah melakukan penunjukan lansung,” tuturnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, konflik dua kubuh yang terjadi sejak Maret 2022. Pihaknya sudah melakukan berbagi upaya untuk mencari menyelesaikan permasalahan ini, akan terapi masing-masing kubu bersikeras dengan pendapat mereka.

“Kedua bela pihak kami undang bertemulah di Auditorium yang disaksikan lansung oleh Wakil Rektor III, pada saat itu saya tanya apakah kemudian masih pada pendapatnya masing-masing. Mereka katakan, kami tetap berpegang teguh pada pendapat masing-masing. Bahwa yang benar itu adalah kami yang lain itu salah, Sehingga pada saat itu kami mangambil jalan tengah,” ujarnya.

Solusi yang di tawarkan kepada dua pihak yang berseteru ini adalah dengan melaksanakan mubes kembali karna itu lebih demokrat dibandingkan dengan penunjukan lansung, hal itu juga tidak diterima oleh salah satu pihak.

Dengan berbahai macam pertimbangan, kemaslahatan, kebaikan serta mencegah konflik yang akan terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah, pihak fakultas memutuskan membekukan HMPS periode 2022-2023.

“Untuk mencegah konflik yang pasti terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah itu kemudian saya mengambil keputusan untuk dibekukan, tetapi waktu itu saya katakan itu tidak titik ketika kemudian Ibu Dekan punya keputusan yang berbeda,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Dosen Hukum Pidana itu mengaku, keputusan yang di ambil untuk membekukan kepengurusan HMPS Fakultas Syariah sudah disepakati oleh Dekan Fakultas Syariah yakni Dr. Hj. Ipandang M.Ag.

“Kata Ibu Dekan, dari pada kemudian terjadi konflik horizontal antara mahasiswa lebih baik tetap mengacu pada keputusan pada saat rapat di Auditorium. Untuk tahun ini kami bekukan, dua kepengurusan tersebut kami tidak akui dari sisi hukum kami sudah timbang-timbang, dari segi kebaikan bersama itu juga kami sudah pikirkan,” tegasnya.

Tidak Terima HMPS Dibekukan, Mahasiswa Minta Wadek Tiga Legalkan HMPS Versi Dema Fasya

Reporter : Rizal

Editor : Amir

Kendari, Objektif.id – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan unjuk rasa di pelataran Gedung terpadu IAIN Kendari, Rabu 22 September 2022.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kecewa dengan kebijakan Pimpinan Fakultas Syariah (Fasya) yang membekukan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

“Demo yang kami bangun hari ini merupakan bentuk keresahan terhadap pimpinan yang ada di Fakultas Syariah terkhusus Wakil Dekan tiga,” Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya Abdul Hasib.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil pihak Fakultas tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap eksistensi kinerja Dema Fasya.

“Sengketa HMPS itu bisa ditangani dan diberikan solusi yang baik, tetapi Wadek tiga Fakultas Syariah selalu menginterfensi terkait bagi-bagi jabatan yang ada di Fakultas Syariah,” ucapnya.

Dimana hal itu sudah tidak bisa dicampuri oleh pimpinan Fakultas karna itu merupakan hak priogratif lembaga kemahasiswaan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

“Pasal 47 pion 5 yaitu pemilihan ketua HMPS dilaksanakan melalui mubes HMPS Fasya, yang telah ditentukan. Apa bila ketua HMPS tidak melaksanakan mubes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Ketua Dema Fasya memiliki wewenang untuk membentuk kepengurusan HMPS Fasya yang baru,” terangnya.

Atas insiden tersebut pihaknya menuntut Wadek tiga mencabut passing out HMPS di Fakultas Syariah, Menuntut Wadek tiga untuk mengakui legalitas HMPS yang telah disahkan oleh Dema Syariah dan Mendesak Dekan Fakultas Syariah untuk mengamanahkan Wadek tiga agar menjalankan sesuai tupoksinya.

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Fauzan Pandu menegaskan kebijakan Wadek Tiga untuk membekukan HMPS Fasya bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah sengketa HMPS yang ada.

“Keputusan Wadek Tiga untuk di passing out HMPS itu bukan solusi,” tegasnnya.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022 hingga saat ini polemeik dualisme HMPS Fasya tak kunjung mendapatkan titik terang.

Saat ini HMPS Hukum Tata Negara diketuai oleh La Ode Rahmat Fagil dan Rahmadi Nur, HMPS Hukum Perdata Islam dipimpin oleh Muhammad Rizal Rizki dan Ibnu Qoyyim dan HMPS Hukum Ekonomi Islam di nahkodahi oleh Andi Nuraeni dan Muh. Taufik Hidayat.

Mahasiswa Kembali Demo Tolak HMPS Siluman Jebolan Dema Fasya

Reporter : Hajar
Editor : Rizal

Kendari, Objektif.id – Massa aksi yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) melakukan demonstrasi di depan Pelataran Fakultas Syariah (Fasya), menolak Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) versi Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Syariah yang menuntut dilegalkan oleh birokrasi Fakultas, Rabu 21 September 2022.

Massa aksi menganggap Lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas syariah tersumbat saluran pemikirannya dalam memahami aturan main yang termaktub dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dan Pedoman Umum Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Gerakan aspirasi ini untuk kembali mengingatkan bahwa birokrasi fakultas jangan memberikan legitimasi pihak DEMA-F yang mengklaim diri bahwa HMPS versi mereka paling legal.

“Persoalan Dualisme HMPS ini adalah bentuk kebobrokan dari Lembaga Kemahasiswaan dan juga pihak birokrasi fakultas syariah yang tidak jelih melihat perkara masalah ini” kata Mansur selaku koordinator lapangan dalam orasinya

Permasalahan HMPS yang tidak mendapatkan titik temu sampai hari ini, itu adalah ulah DEMA-F yang begitu arogan langsung melakukan penunjukan ketua HMPS tanpa melalui proses demokrasi Musyawarah Besar (Mubes).

“Penunjukan secara definif ketua-ketua HMPS di fakultas syariah Saya ingin katakan itu cacat secara yuridis, sebab Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) landasan mereka melakukan penunjukan adalah prodak hukum siluman yang dimana pembuatan AD/ART tersebut dibuat hanya sepihak saja” tegasnya.

Menanggapi hal demikian, melalui Wakil Dekan (Wadek) 3 Bidang Kemahasiswaan sebagai perwakilan fakultas yang berdiskusi bersama massa aksi ia memberikan pernyataan secara tegas akan mengundurkan diri ketika ada pelegalan HMPS.

“Saya jamin tidak akan ada yang melegalkan HMPS versi DEMA-F ataupun versi lainnya, jika itu terjadi maka selaku wadek 3 saya akan mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan hari ini,” Tutupnya.

Sampai berita ini terbit pihak Dema-F sedang tidak berada di kantor kerjanya untuk dimintai keterangan.

Dijanji Bertahun-Tahun, Pengadaan Panggung UKM-Seni Tak Kunjung Terealisasi

Reporter : Resga

Editor : Rizal 

Kendari, Objektif.id – Janji pihak rektorat terkait pengadaan panggung permanen Unit Kegiatan Mahasiswa Seni (UKM-Seni) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari hingga kini tak terealisasi.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pengkaderan (DPK) UKM-Seni IAIN Kendari, Sarman Al Ausy. Ia mengatakan bahwa pada tahun 2018 birokrasi IAIN Kendari menjanjikan panggung permanen.

“Sejak tahun 2018 sudah pernah kami dijanjikan bahkan pada tahun 2017 kami buat panggung disuruh bongkar nanti dibuatkan katanya panggung permanen,” ucap Sarman Selasa 20 September 2022.

Lanjut, hingga saat ini panggung yang dijanjikan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak birokrasi, “Tapi sampai saat ini panggung tersebut tanpa kabar,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan UKM-Seni tak bisa terpisahkan dengan panggung. Terdapat enam bidang di UKM Seni yakni, seni tari, seni musik, seni teater, seni sinematografi, seni religi, dan seni rupa yang lazim tampil di atas panggung.

“Soal pangung pementasan, jadi tanpa pangung itu bukan UKM-Seni, kami sedikit-sedikit berkegiatan butuh pangung, sedikit-sedikit berkegiatan harus ada pangung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kendari itu menerangkan, selama ini pementasan UKM-Seni yang digelar di dalam kampus selalu berubah tempat dan konsep panggung karena tidak ada panggung permanen yang bisa menjadi titik fokus pementasan.

“Kendalanya sampai saat ini memang bicara masalah anggaran kita mau buat panggung yang permanen atau portabel yang bisa dibongkar baru dipasang lagi, itu kami terkendala di anggaran,” terangnya.

Sebelumnya UKM-Seni IAIN Kendari telah mendirikan panggung pementasan di sekitar gedung Pusat Kegiatan Mahasiswanya (PKM) IAIN Kendari, namun dibongkar kembali karena telah lapuk.

“Pangung pada tahun 2021 itu terbuat dari bambu itu menghabiskan anggaran 8 juta apalagi kalau kita mau bikin yang permanen,” tambahnya.

Ia berharap pihak rektorat IAIN Kendari dapat merealisasikan janjinya terkait dengan pengadaan panggung UKM-Seni IAIN Kendari, mengingat biayanya yang cukup besar dan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diberikan kepada UKM-Seni hanya cukup untuk biaya pelaksanaan program kerja organisasi.

“Kalau kita mau harapkan dana Dipa itu hanya 13 juta itu tidak cukup, mana kebutuhan lainnya, baru bicara pangung itu sedikit mahal juga belum lagi bicara masalah pekerjaan kita buat ,” terangnya.

Gelar Dikdas ke-23, UKM Seni IAIN Kendari Lahirkan 59 Seniman Kampus

Reporter : Muhammad Arya Saputra
Editor : Asrina

Kendari, Objektif.id – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari sukses menyelenggarakan Pendidikan Dasar (Dikdas) ke-23. Sebanyak 59 Anggota baru resmi bergabung sebagai angkatan baru dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang diselenggarakan di Agrowisata California Cialam, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu mengusung tema ‘Sun Flower’ dan berlangsung selama empat hari dari tanggal 15 hingga 18 September 2022.

Sekertaris Umum UKM Seni, Nandah mengatakan, pada Dikdas kali ini ada sebanyak 59 Anggota baru yang secara resmi bergabung sebagai anggota angkatan 23 UKM Seni IAIN Kendari. Dengan bergabungnya anggota baru ini merupakan spirit baru bagi UKM Seni.

“Dengan bergabungnya anggota baru ini tentu menjadi spirit baru bagi UKM Seni, karena pertama sesuai dengan harapan-harapannya kita untuk merekrut itu bisa dicapai kemudian akan banyak program bagus yang nanti melibatkan anggota-anggota baru,” kata Nandah, Senin 19 September 2022.

Nandah berharap, anggota baru bisa menjadi regenerasi selanjutnya untuk UKM Seni, kemudian aktif dan fokus terhadap kekaryaan mereka.

“Tentu saja pertama untuk anggota baru bisah menjadi regenerasi selanjutnya untuk UKM Seni IAIN Kendari, kemudian aktif dan fokus terhadap kekaryaan mereka,” harap Nandah.

Untuk diketahui, UKM Seni merupakan salah satu organisasi internal yang terdapat dilingkup IAIN Kendari. UKM Seni memiliki enam apresiasi seni yakni seni tari, seni musik, seni teater, seni sinematografi, seni religi dan seni rupa.

Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa IAIN Kendari Gelar Demonstrasi

Reporter : Renaldi Rausan
Editor : Slamet Fadilah

Kendari, Objektif.id – Puluhan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kamis, 1 September 2022.

Aksi ini di gelar di gerbang batas kota Kendari – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan aksi ini juga mengakibatkan  lalu lintas di sekitaran gerbang harus di alihkan.

Jendral lapangan, Danang Saputra mengatakan bahwa aksi yang di gelar hari ini hanya menyoal terkait kenaikan harga BBM dan tidak ada kepentingan lainnya.

“Pada dasarnya tuntutan yang kami bangun pada pagi ini hanya satu yaitu menolak kenaikan BBM, di luar pada itu tidak ada dan tuntutan ini akan kami aspiraskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),”  katanya.

Dia berharap kepada pihak-pihak yang mempunyai andil dalam kenaikan harga BBM ini, agar lebih mempertimbangkan keputusan tersebut karena akan berdampak buruk bagi masyarakat.

“Menaikan harga BBM bukan solusi, bahkan cenderung menyensarakan masyarakat. jadi saya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang terkait hal ini untuk lebih memilah lagi keputusannya,” harapnya.

Ketua Dema IAIN Kendari, Hendra Setiawan berharap bahwa rencana kenaikan harga BBM ini hanya sekedar wacana, apabila hal ini benar terjadi maka mahasiswa akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

“Semoga wacana ini hanya sekedar wacana, apabila pemerintah sampai melaksanakannya, yakin dan percaya seluruh mahasiswa IAIN Kendari akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar dari pada ini,” tukasnya.

Renovasi Ruangan Telat, Ini Tanggapan Pihak Fakultas!

Reporter : Hajar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Renovasi ruang perkuliahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang terlambat menjadikan proses perkuliahan menjadi tidak efektif.

Pasalnya banyak dari pihak civitas akademika FEBI terhambat dalam menjalankan proses perkuliahan karena tidak adanya ruangan.

Dari informasi yang didapatkan awak media objektif.id awalnya pihak kontraktor menyanggupi untuk menyelesaikan proyek sebelum waktu perkuliahan semester ganjil tahun 2022 dimulai.

Menanggapi hal tersebut, pihak FEBI telah melakukan antisipasi agar civitas akademika FEBI IAIN Kendari tetap dapat menjalankan perkuliahan.

“Pihak FEBI telah menyurat ke Pascasarjana untuk meminjam gedung perkuliahan sementara waktu, selama satu bulan sambil menunggu selesainya proses renovasi”, ucap Dekan FEBI, Rusding Mohaling, Selasa, 30 Agustus 2022.

Keterlambatan pembangunan ini disebabkan juga oleh tukang yang menangani pekerjaan sangat minim serta pengelolaan penganggaran infrastruktur masih terpusat sepenuhnya dipihak rektorat IAIN Kendari.

“Dari hasil pantauan kami di fakultas pengerjaan ruang kelas ini hanya dikerjakan beberapa tukang, dan idealnya angggaran pembangunan itu dikelola langsung saja oleh pihak fakultas supaya bisa menentukan sendiri kapan harus melakukan penataan infrastruktur agar tidak terjadi hal seperti sekarang, dimana mahasiswa menumpuk sedang ruang perkuliahannya belum tersedia,” tambahnya.

Untuk diketahui, renovasi gedung perkuliahan Febi berlangsung sejak akhir juli hingga sekarang. Padahal perbaikan gedung sudah disodorkan ke rektorat sebelum mahasiswa baru tahun 2022 masuk, bahkan jauh sebelum itu.

Maba Keluhkan Fasilitas Infrastruktur dan Critical Thinking Lembaga Kemahasiswaan

Reporter : Hajar
Editor : Redaksi

Kendari, Objektif.id – Polemik terlambatnya renovasi ruang perkuliahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mengundang sejumlah reaksi dari berbagai kalangan. Tanggapan itu salah satunya datang dari seorang Mahasiswa Baru (Maba).

“Setelah dikukuhkan sebagai mahasiswa pasca Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) IAIN Kendari 2022, tentu saya berharap pemenuhan hak akademik mahasiswa bisa terwujud,” ucap MT, Selasa, 30 Agustus 2022.

Proses renovasi ruang perkuliahan FEBI IAIN Kendari.

Seyogyanya kampus harus memenuhi segala fasilitas perkuliahan sebab orientasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) salah satunya diperuntukkan juga untuk menunjang ketersediaan kebutuhan mahasiswa dalam proses belajarnya.

“Kami sudah bayar UKT pas mau masuk kampus, tiba kita ingin kuliah, gedungnya belum disediakan,” lanjutnya.

Ia juga sempat mempertanyakan tentang fungsi Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema)  FEBI Maupun Institut terkait fungsi pengawasan dan critical thinking terhadap seluruh aktivitas kegiatan birokrasi kampus.

“Sangat disesalkan ketika ada keluhan mahasiswa seperti ini tidak ada lembaga kemahasiswaan yang kawal, masa didepannya ji maba jago bicara baru dibirokrasi takut,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi bahwa renovasi tersebut tidak memiliki papan proyek yang menjelaskan secara gamblang masa pengerjaan hingga rincian penganggaran.

Sampai berita ini terbit, masing-masing lembaga kemahasiswaan  FEBI ataupun Institut sedang tidak ada di kantornya untuk dimintai keterangan terkait anomali pembangunan gedung perkuliahan.

Ketua Panitia PBAK Akan Dipilih Rektor, Lembaga Kemahasiswaan Tidak Berkutik

Kendari, objektif.id – Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari tidak lama lagi akan diselenggarakan.

PBAK adalah sesuatu hal yang vital dalam proses penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) karena di momen inilah cikal bakal pembentukan karakter ribuan manusia yang akan menjajaki tempat ilmiah yang disebut kampus.

Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. H. Herman, M. Pd.I, mengungkapkan bahwa tahap penyusunan kepanitiaan PBAK masih berkutat pada diskusi dan perdebatan ditingkat lembaga kemahasiswaan hingga ke birokrasi kampus.

Adapun struktur kepanitiaan yang di rekomendasikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan berdasarkan usulan nama dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) itu akan diputuskan oleh Pimpinan yaitu Rektor.

“Nanti selesai pendaftaran ulang Calon Mahasiswa Baru (Camaba) baru disusun panitianya, sudah ada nama-nama yg masuk dari DEMA- I, kemudian untuk unsur kepanitiaannya sebagaimana aturan Direktorat Jendral Pendidikan Islam maka diambil dari pihak Dosen, Kariawan, dan Mahasiswa,” ungkapnya, Sabtu, 9 Juli 2022.

Lebih lanjut, ia menambahkan terkait dengan struktur kepanitiaan PBAK IAIN Kendari tahun 2022 akan diatur oleh Rektor IAIN Kendari.

“Mengenai struktur kepanitiaan mulai dari ketua panitia beserta jajarannya itu Rektor yang putuskan,” tambahnya.

Intonasi yang agak kesal Ketua Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I), Wahyudin Wahid menanggapi pihak rektorat, ia mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur bahwa Ketua Panitia PBAK diputuskan oleh Rektor.

“Nda ada aturan secara langsung yang mengatur Rektor berhak memutuskan struktur kepanitiaan, apa lagi menunjuk ketua panitia. Namun, yang ada adalah Warek III mengusulkan nama-nama panitia kepada Rektor untuk diketahui bahwa nama-nama tersebut yang akan menjadi kepanitiaan,” tegasnya.

“Kalau mengacu di tahun sebelumnya, pada tahun 2017 kebawah, pemilihan ketua panitia PBAK itu melalui Surat Keputusan (SK) DEMA-I, kemudian disodorkan ke Rektor untuk di sahkan. Hanya karena setelah pembekuan DEMA-I tahun 2018 dan berdampak pada diambil alihnya PBAK IAIN Kendari oleh birokrasi makanya aturannya diubah seenaknya saja”, tambahnya.

Sebelumnya, pertemuan antara birokrasi bersama lembaga kemahasiswaan yang diwakili oleh SEMA-I dan DEMA-I, sudah pernah dilakukan rapat koordinasi ditataran Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) yang melibatkan mulai dari tingkat prodi, fakultas, serta Unit Kegiatan Khusus (UKK) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Kami telah melakukan konsolidasi dilingkup lembaga kemahasiswaan terkait PBAK dan akan mengkordinir teman-teman lembaga adalah DEMA-I tetapi sampai hari ini belum jelas sampai dimana tahapannya, sebab komunikasi birokrasi itu langsung ke Presiden Mahasiswa (Presma),” ucap Ai sapaan akrabnya.

Ia juga berharap agar lembaga kemahasiswaan mampu memperjuangkan momen akbar ini, karena beberapa tahun yang lalu, keterlibatan lembaga kemahasiswaan sangat minim.

“Semoga tahun 2022 lembaga kemahasiswaan bisa merebut ketua panitia PBAK seperti di tahun-tahun sebelumnya. Jika tidak demikian, maka wajar saja ketika teman-teman mahasiswa beranggapan kalau lembaga kemahasiswaan hari ini hanya membebek keputusan birokrasi,” tutupnya.

Sampai berita ini terbit, Presma IAIN Kendari enggan memberikan jawaban ketika dihubungi melalui Via WhatsApp.

Reporter: Hajar
Editor: Redaksi

Jilid Dua Draf RKUHP: Karya Anak Negeri Yang Mengebiri Ruang Berekspresi 

Objektif.id – Naskah Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah disodorkan Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI) Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Pemerintah secara resmi telah menyerahkan draf KUHP, bukan sekedar revisi tetapi juga mengandung pembaharuan,” ujar Albert Aries selaku perwakilan pemerintah dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) Jumat (8/7/2022).

Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini juga menjelaskan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dalam penyerahan draf RKUHP ke DPR-RI  bahwa sudah ada perbedaan yang sangat mendasar antara versi 2019 dengan yang baru diserahkan.

“Draf terbaru yang diserahkan pemerintah ke DPR telah dilakukan sejumlah reformulasi, penambahan penjelasan, serta pengurangan ancaman pidana, agar KUHP kita tidak punitif dan juga memastikan referensi dan sinkronisasi antar pasal supaya meminimalisir tempo dan rujukan yang tidak tepat,” terangnya.

Meski demikian, lanjut Albert Aries, pembahasan draf RKUHP ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan terutama oleh mahasiswa, salah satu yang mereka soroti terkait demokratisasi draf tersebut. Sebab, mereka menganggap masih ada pasal-pasal yang mengebiri kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

Di forum yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, draf RKUHP yang disodorkan tersebut terdapat apologi pemerintah didalamnya.

“Kami melihat disini misalnya pasal 273 yang dipindah ke pasal 256, apa kemudian argumentasi pemindahan pasal tersebut atau jangan-jangan karena pasal 273 ini sudah tertangkap basah oleh mahasiswa ada dalam pasal pidana perizinan,”  ucapnya.

Menurutnya, draf RKUHP pada pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan tidak menjiwai spirit reformasi dan demokrasi bahkan bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 pasal 10.

“Walaupun hukuman pidana yang diatur dalam pasal 256 sudah dikurangi 6 bulan ini tentu tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 misalnya pemberian sanksi pada pasal 10,” tuturnya.

Dikutip dari www.dpr.go.id Sabtu (9/6/2022) bunyi pasal 256 dalam draf RKUHP terbaru sebagai berikut.

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan ataupidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 256.

Sementara isi narasi UU No. 2 Tahun 1998 pasal 15 “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat (2) dan (3), serta pasal 10 dan 11”.

Hal Inilah, kata Bayu yang kemudian dianggap oleh teman-teman mahasiswa tidak pararel dengan pasal 256 RKUHP terkait semangat reformasi dan demokrasinya yaitu ihwal pemberian sanksi terhadap pelanggar pasal 10, yang dinilai Mengebiri ruang Berekspresi.

Laporan : Hajar

Nilai Pelayanan Akademik Buruk, Aliansi Mahasiswa FEBI Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kendari, Objektif.Id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari gelar aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya ketua Senat Mahasiswa FEBI, Ilham, aksi untuk rasa ini menuntut kepada pihak birokrasi FEBI IAIN Kendari untuk mencopot Kasubag Akademik, Kemahasiswaan dan Alunmi (Kasubag-Akma) yang dinilai tidak ramah, soluktif dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Banyaknya teman-teman mahasiswa ketika melakukan pengurusan administrasi di akademik keluar dalam keadaan mengeluh karena respon dari Kasubag Akma,” bebernya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FEBI, Jefriansyah mengungkapkan aksi ini juga dipicu adanya fasilitas kampus yang perlu perbaikan namum sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut dari birokrasi terkait perihal itu.

“FEBI hari ini terlihat angker karena kurangnya pencahayaan dibeberapa tempat dan adanya falitas-fasilitas yang perlu perbaikan, infokus ruang ujian dan perkuliahan tidak dapat difungsikan dengan baik,” ungkapnya.

Sempat terjadi kericuhan dalam aksi tersebut disebapkan adanya tarik-menarik ban yang akan dibakar masa aksi dengan pihak security. Beruntung kericuhan tersebut dapat diredam dan pihak FEBI IAIN Kendari bersedia menemui masa aksi.

Dari hasil diskusi pihak birokrasi dengan masa aksi, tuntutan masa aksi diterima dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan fakultas.

Laporan: Rull

Warek III IAIN Kendari Diduga Tutupi Polemik LPJ Lembaga Kemahasiswaan  Periode 2020-2021

Kendari, Objektif.id – Konsorsium Mahasiswa Melawan (KMM) kembali melakukan demonstrasi di Gedung Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Dari pantauan OBJEKTIF.ID di Lokasi, Jumat 27 Mei 2022, kedatangan masa aksi di Gedung Rektorat IAIN Kendari, dipicu karena adanya dugaan kongkalikong serta kesengajaan pihak Rektorat di bidang kemahasiswaan dalam menyembunyikan anomali perihal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ ) beberapa Lembaga Kemahasiswaan periode 2020/2021  yang belum dikumpulkan hingga hari ini.

“Teman-teman mahasiswa menduga ada keterlibatan Wakil Rektor (Warek) III IAIN Kendari dalam menutupi polemik ini, bahkan seperti sedang melindungi mantan Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang belum melakukan penyetoran LPJ,” ucap Arpan Sangga selaku wakil ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ekonomi Syariah (ESY) saat berorasi, Jumat 27 Mei 2022.

Ia mengaku, dua hari sebelum melakukan unjuk rasa, pihaknya telah mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Warek III IAIN Kendari, terkait apakah masih ada ketua lembaga kemahasiswaan yang belum menyetor LPJ setelah habis masa kepengurusannya.

“Sebelum turun lapangan kami telah komunikasi kepada warek III lewat chat dengan menanyakan apakah memang LPJ kepengurusan tahun lalu itu sudah tuntas?  Dan kata beliau (Warek III) semuanya sudah LPJ,” tambahnya.

Namun jawaban dari Warek III bapak Herman, itu berbanding terbalik dengan pernyataan Pihak Keuangan IAIN Kendari, pasalnya ada beberapa lembaga kemahasiswan sampai saat ini belum menyetor LPJ seperti Dewan Eksekutif Mahasiswa Periode 2020-2021 yang lalu.

“Bersama masa aksi, saya telah mengecek data yang telah LPJ dan yang belum di bagian keuangan juga akademik, Hasilnya ternyata masih ada yg belum sama sekali LPJ salah satunya yaitu Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) yang dinahkodai Buyung M Rantau periode 2020/2021,” beber Yahya Selaku Koordinator Lapangan.

Menurutnya, Wakil Rektor III yang hari ini diberikan amanah dibidang kemahasiswaan sudah memberikan contoh yang buruk dan mencerminkan hal yang tidak pantas untuk dipertontonkan.

“Artinya apa yang di sampaikan warek III hanya omong kosong belaka,” tegasnya.

Laporan : Hajar
Editor : Rizal Saputra

Ketua Dema Fasya Tidak Mengindahkan Dua Surat Panggilan Dari SEMA I

Objektif.id, Kendari – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kendari tidak mengindahkan surat panggilan II oleh Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari. (Kamis, 07 April 2022)

Saat ditemui jurnalis Objektif.id, Ketua Senat Mahasiswa Wahyudin Wahid mengatakan bahwa surat gugatan Aliansi Mahasiswa Fakultas Syariah Bersatu masuk pada tanggal 04 April 2022 dan telah mengadakan sidang pembacaan Gugatan dan pembelaan pada tanggal 06 April 2022.

“Jadi surat gugatan teman-teman syariah itu masuk pada hari senin 04 April 2022 kemudian setelah melakukan pengkajian gugatan di internal SEMA-I maka kami mengeluarkan surat panggilan I untuk kedua belah pihak untuk hadir di kantor SEMA-I dengan agenda pembacaan Gugatan dan pembelaan pada hari rabu 06 April 2022.

Dari pantauan jurnalis Objektif.id melihat bahwa dalam sidang pembacaan gugatan dan pembelaan itu hanya dihadiri oleh pihak penggugat.

Wahyu menambahkan bahwa pada hari ini telah mengeluarkan surat panggilan II untuk Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah.

“Karena kemarin surat panggilan I tidak diindahkan oleh Ketua DEMA FASYA, maka hari ini kami mengeluarkan Surat Panggilan II dan itupun belum di indahkan. Tambahnya.

Saat dihubungi via WhatsApp, Wakil Ketua I Ahmad Reski mengatakan bahwa menurutnya ketua DEMA FASYA tidak serius dalam menyelesaikan problematika yang ada di Fakultas Syariah.

“Ketua Dema Fasya tidak ada keseriusan untuk menyelesaikan masalah yang ada di fakultas syari’ah tersebut, buktinya sudah 2 kali di kami surati tidak juga di indahkan” ungkapnya saat di hubungi melalui via WhatsApp

Ia juga menegaskan ketika surat panggilan ke 3 tidak juga di indahkan maka pihaknya akan segera melakukan Pleno

“Saya juga menegaskan ketika surat panggilan ke 3 tidak juga tanggapi oleh ketua Dema Fasya, maka kami akan langsung segera melakukan sidang pleno,” tegasnya.

Reporter : Al-Izar
Editor : Elfirawati