Objektif.id
Beranda BERITA Civitas Senioritas Berujung Dugaan Kekerasan di UIN Kendari, HIPPMAKO-KONUT Bersuara Keras

Senioritas Berujung Dugaan Kekerasan di UIN Kendari, HIPPMAKO-KONUT Bersuara Keras

Ilustrasi

Kendari, objektif.id — Senioritas di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan. Dugaan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap mahasiswa junior di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari memantik kecaman keras dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPPMAKO-KONUT).

Dalam pemberitaan Media Sekawan pada 7 September 2026, dugaan kekerasan tersebut disebut melibatkan oknum mahasiswa senior terhadap mahasiswa junior yang merupakan salah satu kader HIPPMAKO-KONUT. Organisasi itu menilai tindakan tersebut telah mencederai lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.

HIPPMAKO-KONUT menilai dugaan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan pembinaan. Bagi organisasi tersebut, proses pembinaan mahasiswa semestinya berlangsung dalam lingkungan akademik yang mengedepankan pendidikan, penghormatan, dan pembentukan karakter.

Sorotan itu kemudian diarahkan kepada pihak kampus agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang terjadi. HIPPMAKO-KONUT meminta dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme yang berlaku, terutama apabila dalam proses pemeriksaan terdapat pihak yang terbukti terlibat.

Ketua Umum HIPPMAKO-KONUT, Sazkya Pratiwi Sakir, menegaskan sikap organisasi terhadap dugaan kekerasan yang menimpa kadernya. Menurutnya, kampus seharusnya memberikan rasa aman kepada mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik.

“Kami mengecam keras tindakan premanisme dan kekerasan fisik yang menimpa kader kami. Kampus seharusnya menjadi ruang akademis yang aman, inklusif, dan mendidik, bukan wadah intimidasi atau kekerasan fisik oleh oknum senior,” ujar Sazkya Pratiwi Sakir dalam keterangan tertulisnya.

Atas persoalan tersebut, HIPPMAKO-KONUT menyampaikan tiga tuntutan utama. Ketiga tuntutan itu mencakup sanksi akademik bagi pihak yang terbukti terlibat, proses hukum yang transparan, serta perlindungan dan pemulihan bagi korban.

1. Mendesak Rektorat UIN Bertindak Tegas: Meminta pihak birokrasi kampus segera menjatuhkan sanksi akademik yang berat bagi seluruh oknum senior yang terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.

2. Mendorong Proses Hukum Secara Transparan: Meminta aparat penegak hukum untuk memproses laporan korban secara cepat, adil, dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun agar memberikan efek jera.

3. Menjamin Perlindungan dan Pemulihan Korban: Mendesak pihak kampus untuk memberikan perlindungan penuh serta jaminan keamanan bagi korban agar dapat melanjutkan kuliahnya tanpa ada rasa takut atau intimidasi, sekaligus memfasilitasi pemulihan trauma (trauma healing).

Di tengah proses penyelesaian kasus, Sazkya juga mengimbau seluruh elemen mahasiswa, khususnya kader HIPPMAKO-KONUT, tetap tenang dan menjaga solidaritas. Penyelesaian persoalan diminta tetap dipercayakan melalui jalur hukum dan kelembagaan yang sah.

HIPPMAKO-KONUT memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut bersama elemen mahasiswa lainnya. Ia menyatakan tidak akan tinggal diam hingga korban memperoleh keadilan serta berharap praktik perpeloncoan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.


Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca