Objektif.id
Beranda BERITA Bidik Eks Dekan FEBI UIN Kendari Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Masih Mengajar, Kejelasan Sanksi Dipertanyakan

Eks Dekan FEBI UIN Kendari Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Masih Mengajar, Kejelasan Sanksi Dipertanyakan

Foto Istimewa

Kendari, Objektif.Id – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dosen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih aktif dalam proses mengajar di lingkungan kampus. Sementara itu, kejelasan mengenai sanksi terhadap yang bersangkutan hingga kini masih menjadi pertanyaan di kalangan mahasiswa.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi sejumlah mahasiswa dalam menjalani aktivitas akademik. Keberadaan dosen yang bersangkutan di lingkungan kampus, di tengah ketidakjelasan informasi mengenai tindak lanjut penanganan kasus, menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan proses pemeriksaan serta bentuk sanksi yang akan diberikan.

Wakil Rektor I UIN Kendari, Jumarddin La Fua, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan Inspektorat Jenderal (Irjen). Menurutnya, pihak Universitas masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga tersebut, termasuk terkait penetapan sanksi terhadap dosen yang bersangkutan.

“Jadi untuk informasinya ini, kemarin ditangani sama Irjen. Kita masih menunggu info dari pihak Irjen. Sanksinya belum turun dari sana, karena sanksi itu dari pihak Irjen yang memutuskan,” ujar Jumarddin La Fua saat ditemui tim objektif di ruang Wakil Rektor I pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penentuan sanksi masih menunggu keputusan dari pihak yang berwenang. Meski demikian, belum adanya keputusan yang disampaikan kepada publik membuat perkembangan penanganan kasus tersebut masih menjadi perhatian, terutama bagi mahasiswa yang menginginkan kejelasan atas proses yang sedang berlangsung.

Senada dengan hal itu, Wakil Dekan I FEBI UIN Kendari, Abdul Wahid Mongkito, membenarkan bahwa dosen yang bersangkutan masih menjalankan aktivitas mengajar di fakultas. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak fakultas belum menerima keputusan sanksi definitif dari pusat yang berwenang.

Menurutnya, pihak fakultas sendiri telah menyampaikan laporan dan temuan terkait kasus tersebut kepada pihak universitas untuk diteruskan kepada lembaga yang berwenang. Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Jenderal di lingkungan kampus.

“Saat ini masih beraktivitas karena belum ada sanksi tetap dari pihak Irjen. Kita ini kan ASN, kami sudah memberitahukan ke Irjen. Irjen sudah datang di kampus sini untuk memeriksa kasus itu. ASN kan ini punya kode etik, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Adapun saya dari fakultas yang langsung ke pusat, semua temuan sudah kita serahkan ke rektor. Rektor bersama dengan saya ke Jakarta, di pusat Irjen, untuk menyerahkan pernyataan tersebut,” ungkap Abdul Wahid Mongkito.

Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa proses penanganan kasus telah melibatkan pihak fakultas, direktorat, dan Inspektorat Jenderal. Namun, belum adanya informasi terbuka mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan sanksi membuat perkembangan kasus tersebut belum sepenuhnya diketahui oleh mahasiswa.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, Zara (Nama disamarkan) seorang mahasiswi FEBI UIN Kendari mengungkapkan bahwa dirinya masih mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Ia mengaku masih melihat dosen yang bersangkutan beraktivitas di sekitar kampus, sementara informasi mengenai sanksi yang diberikan belum diketahui oleh dirinya maupun sejumlah teman kuliahnya.

“Saya masih heran karena saya masih melihat di sekitaran kampus. Saya pribadi pun dan teman tidak tahu sanksi apa yang diberikan. Tidak ada kejelasan dari berita maupun teman sekelas. Tidak tahu sanksi apa yang diberikan, karena kami masih melihat dia masih berkeliaran di sekitaran kampus. Apakah jabatannya yang diturunkan atau bagaimana,” tutur Zara.

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya kebutuhan mahasiswa terhadap informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan kasus, termasuk status pemeriksaan dan keputusan administratif yang telah atau akan ditetapkan. Bagi mahasiswa, kejelasan informasi menjadi penting agar tidak muncul ketidakpastian yang berkepanjangan dalam lingkungan akademik.

Penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pihak yang terdampak serta terjaganya rasa aman di lingkungan kampus. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, sepanjang tidak melanggar privasi dan kerahasiaan pihak terkait, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan sivitas akademika terhadap institusi.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan Wakil Rektor I dan Wakil Dekan I FEBI UIN Kendari, serta mahasiswa lain masih menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait sanksi terhadap dosen yang bersangkutan. Kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut kasus tersebut masih dinantikan, khususnya oleh mahasiswa yang mengharapkan adanya kepastian penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Pecil, Uka, Fude/Anggota Magang


Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca