Objektif.id
Beranda INTERPRETASI Esai Pesantren di Era Disrupsi Digital: Tradisi yang Berakar, Teknologi yang Menguatkan

Pesantren di Era Disrupsi Digital: Tradisi yang Berakar, Teknologi yang Menguatkan

Ketgam : Dr. Syamsuddin, M. Pd. Foto : Istimewa

Oleh: Dr Syamsuddin, M. Pd (Akademisi UIN Kendari Bidang Manajemen Lembaga Pendidikan Islam)

Ada satu pertanyaan penting yang perlu diajukan pada Hari Santri Nasional 2026: bagaimana pesantren mempertahankan jati dirinya di tengah perubahan teknologi yang berlangsung begitu cepat? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan penggunaan perangkat digital, melainkan menyangkut masa depan pendidikan pesantren, keberlanjutan tradisi keilmuan Islam, dan kesiapan santri mengambil peran dalam pembangunan bangsa.

Peringatan Hari Santri tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema ini menegaskan bahwa santri bukan hanya pewaris sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga calon penggerak masa depan Indonesia.Santri dituntut memiliki kedalaman ilmu agama, kekuatan karakter, kemampuan beradaptasi, serta kecakapan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam konteks itu, transformasi digital pesantren menjadi agenda yang tidak dapat dihindari. Namun, modernisasi pesantren tidak boleh dimaknai sebagai perlombaan mengumpulkan perangkat teknologi atau mengganti seluruh praktik pembelajaran tradisional dengan aplikasi digital. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa teknologi memperkuat tujuan pendidikan pesantren, memperluas akses pengetahuan, meningkatkan kualitas tata kelola, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Pesantren perlu bergerak maju tanpa tercerabut dari akar tradisinya. Teknologi perlu dikuasai tanpa menjadikan nilai-nilai keislaman sebagai korban perubahan zaman.

Ketika Tradisi Bertemu Teknologi

Pesantren memiliki modal peradaban yang tidak kecil. Tradisi pengkajian kitab kuning, sorogan, bandongan, halaqah, musyawarah, serta keteladanan kiai telah membentuk ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan pengetahuan, tetapi juga pembentukan adab dan kepribadian.

Dalam tradisi pesantren, ilmu tidak berdiri sendiri. Ilmu harus melahirkan kebijaksanaan, tanggung jawab, dan pengabdian. Hubungan antara guru dan santri juga tidak semata-mata hubungan penyampai dan penerima informasi, melainkan proses pendidikan yang melibatkan keteladanan, penghormatan terhadap ilmu, dan pembentukan karakter.

Nilai-nilai tersebut justru semakin penting ketika masyarakat hidup dalam ekosistem digital. Saat informasi beredar tanpa batas, santri membutuhkan kemampuan memeriksa kebenaran informasi. Ketika media sosial memudahkan penyebaran ujaran kebencian, santri perlu menghadirkan etika komunikasi yang santun. Ketika kecerdasan buatan mampu menghasilkan berbagai informasi dalam hitungan detik, santri harus mampu menilai akurasi, memahami konteks, dan mempertanggungjawabkan penggunaan teknologi.

Prinsip tabayyun dalam Al-Qur’an, misalnya, memiliki relevansi kuat dengan literasi digital. Pesan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan merupakan fondasi penting dalam menghadapi hoaks, manipulasi informasi, dan konten digital yang menyesatkan.

Karena itu, tradisi pesantren tidak semestinya diposisikan berlawanan dengan teknologi. Tradisi menyediakan orientasi nilai, sedangkan teknologi menawarkan sarana dan peluang baru. Keduanya dapat saling memperkuat apabila dihubungkan dengan tujuan pendidikan yang jelas.

Pengajian kitab kuning dapat didukung melalui digitalisasi manuskrip dan pengembangan perpustakaan elektronik. Pembelajaran dapat diperkaya dengan media interaktif tanpa menghilangkan peran guru. Kajian keislaman dapat menjangkau masyarakat melalui platform digital, tetapi tetap memerlukan verifikasi sumber dan otoritas keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pertanyaan yang tepat bukan apakah pesantren harus memilih tradisi atau teknologi, melainkan bagaimana teknologi digunakan untuk memperkuat tradisi keilmuan dan memperluas manfaatnya.

Ditjen Pesantren: Momentum Mengubah Kebijakan Menjadi Dampak

Peluang transformasi tersebut memperoleh konteks baru dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2026. Pembentukan kelembagaan ini memiliki landasan regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026. Pada September 2026, Menteri Agama juga melantik Dirjen Pesantren di lingkungan Ditjen Pesantren sebagai bagian dari penguatan struktur organisasinya.

Kehadiran Ditjen Pesantren perlu dibaca lebih dari sekadar perubahan struktur birokrasi. Ini merupakan momentum untuk memperkuat perhatian negara terhadap kebutuhan pesantren sebagai lembaga pendidikan, pusat pembentukan karakter, ruang pengembangan ilmu keislaman, dan penggerak pemberdayaan masyarakat.

Namun, keberhasilan sebuah direktorat jenderal tidak cukup diukur dari kelengkapan struktur organisasi, jumlah program, atau besarnya anggaran yang dikelola. Ukuran yang lebih substantif ialah perubahan nyata yang dirasakan pesantren: semakin baik layanan pendidikannya, semakin kuat tata kelolanya, semakin luas akses santrinya terhadap pengetahuan, dan semakin mandiri kehidupan ekonominya.

Dalam agenda transformasi digital, Ditjen Pesantren memiliki peluang strategis untuk mendorong kebijakan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Setidaknya terdapat empat agenda yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, menyusun peta jalan transformasi digital pesantren berdasarkan kebutuhan dan kapasitas masing-masing. Pesantren tidak memiliki kondisi yang seragam. Ada yang telah memiliki infrastruktur memadai, tetapi ada pula yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet, perangkat, pendanaan, dan tenaga pengelola. Kebijakan yang efektif harus berangkat dari pemetaan kondisi riil, bukan asumsi bahwa seluruh pesantren siap menjalankan program digitalisasi dengan cara yang sama.

Kedua, mengembangkan sistem dan layanan digital yang terintegrasi. Digitalisasi data kelembagaan, administrasi santri, pengelolaan pembelajaran, perpustakaan, serta pelaporan program perlu diarahkan pada sistem yang saling mendukung. Pengembangannya harus memperhatikan perlindungan data pribadi, keamanan informasi, kemudahan penggunaan, dan keberlanjutan pembiayaan. Pesantren juga perlu memperoleh pilihan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengelolaannya.

Ketiga, memperkuat kapasitas digital kiai, ustaz, tenaga kependidikan, dan santri. Infrastruktur tidak akan menghasilkan perubahan berarti tanpa sumber daya manusia yang mampu memanfaatkannya. Pelatihan karena itu perlu melampaui keterampilan mengoperasikan aplikasi. Pesantren membutuhkan penguatan literasi informasi, keamanan digital, pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab, produksi konten edukatif, dan pengembangan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.

Keempat, memastikan bahwa digitalisasi memperkuat kemandirian pesantren. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan unit usaha, memasarkan produk, mengelola persediaan, memperluas jejaring pelanggan, dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan. Dengan pendekatan ini, digitalisasi bukan hanya program pendidikan, tetapi juga bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi pesantren.

Empat agenda tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, pemerintah daerah, dunia usaha, dan komunitas teknologi. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian, pendampingan, pengembangan sistem, serta evaluasi program. Pesantren sendiri harus dilibatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan agar kebijakan tidak berhenti sebagai program dari atas, tetapi menjawab persoalan yang benar-benar mereka hadapi.

Jangan Terjebak pada Digitalisasi yang Bersifat Seremonial

Salah satu risiko dalam agenda transformasi digital adalah mengukur kemajuan hanya dari hal-hal yang mudah dihitung: jumlah perangkat yang dibagikan, aplikasi yang diluncurkan, atau akun media sosial yang dibuat. Indikator tersebut dapat berguna, tetapi belum cukup untuk menunjukkan bahwa transformasi benar-benar terjadi.

Sebuah pesantren mungkin telah memiliki jaringan internet dan aplikasi administrasi, tetapi belum tentu mengalami peningkatan kualitas pembelajaran. Guru mungkin telah menggunakan kecerdasan buatan, tetapi belum tentu mampu memverifikasi ketepatan informasi yang dihasilkannya. Unit usaha pesantren mungkin telah hadir di pasar digital, tetapi belum tentu mengalami peningkatan pendapatan atau efisiensi pengelolaan.

Oleh karena itu, kebijakan digitalisasi harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada pengadaan menuju pendekatan yang berorientasi pada hasil. Evaluasi perlu menilai perubahan mutu layanan, kemampuan sumber daya manusia, efisiensi tata kelola, keamanan data, perkembangan usaha, serta manfaat yang dirasakan santri dan masyarakat.

Pemerintah juga perlu menghindari ketergantungan pesantren pada aplikasi yang tidak berkelanjutan atau sistem yang sulit dikembangkan lebih lanjut. Dukungan terhadap teknologi terbuka, interoperabilitas, pendampingan teknis, dan penguatan kapasitas pengelola dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

Pada saat yang sama, pesantren harus tetap memiliki ruang untuk menentukan model transformasinya sendiri sesuai karakter pendidikan, nilai yang dianut, dan kebutuhan komunitasnya. Digitalisasi yang berhasil bukanlah digitalisasi yang membuat semua pesantren tampak seragam, melainkan yang memungkinkan setiap pesantren berkembang dengan memanfaatkan teknologi secara tepat.

Santri Harus Menjadi Pelaku, Bukan Sekadar Pengguna

Transformasi digital akan kehilangan sebagian besar potensinya apabila santri hanya diposisikan sebagai pengguna perangkat dan aplikasi. Santri perlu didorong menjadi pencipta gagasan, pengembang inovasi, dan pemecah persoalan sosial.

Mereka dapat mengembangkan media pembelajaran Islam, membuat perpustakaan digital sederhana, memproduksi konten edukatif, memasarkan produk usaha pesantren, atau menggunakan teknologi untuk mendokumentasikan pengetahuan lokal. Santri juga dapat mempelajari pemrograman, analisis data, desain digital, dan kewirausahaan sesuai minat serta kebutuhan mereka.

Kemampuan tersebut tidak harus dibangun dengan menjadikan setiap santri sebagai ahli teknologi. Tujuannya ialah membuka kesempatan agar santri mampu memahami perkembangan digital, memanfaatkan teknologi secara produktif, dan berpartisipasi dalam masyarakat yang semakin terdigitalisasi.

Namun, penguasaan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan akhlak dan tanggung jawab. Santri perlu memahami bahwa kecanggihan teknologi tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan. Kemampuan memproduksi informasi tidak selalu berarti kemampuan memahami kebenaran. Karena itu, penggunaan teknologi harus dibimbing oleh nilai kejujuran, amanah, keadilan, penghormatan terhadap privasi, dan orientasi kemaslahatan.

Di sinilah pesantren dapat memberikan kontribusi khas bagi pembangunan Indonesia. Pesantren bukan hanya tempat untuk menyiapkan generasi yang mampu bersaing secara digital, melainkan juga tempat untuk membentuk manusia yang mengetahui batas etis penggunaan teknologi dan memahami tanggung jawab sosial dari setiap inovasi.

Menjemput Masa Depan Tanpa Kehilangan Akar

Hari Santri 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mempertemukan dua kekuatan yang sering dianggap berlawanan: tradisi dan modernitas. Padahal, tradisi yang hidup bukanlah tradisi yang menolak perubahan, melainkan tradisi yang mampu mempertahankan nilai dasarnya sambil menemukan cara baru untuk menjawab persoalan zaman.

Pesantren dapat tetap menjaga pengkajian kitab kuning, keteladanan kiai, pembiasaan ibadah, dan pendidikan adab, sembari mengembangkan sistem administrasi digital, memperluas akses pengetahuan, dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Modernisasi tidak harus berarti meninggalkan identitas. Sebaliknya, teknologi dapat menjadi sarana agar kekayaan pesantren semakin dikenal dan manfaatnya semakin luas.

Kehadiran Ditjen Pesantren perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menjamin pemerataan kesempatan, penguatan sumber daya manusia, keberlanjutan infrastruktur, dan evaluasi berbasis dampak. Keberhasilan kebijakan itu nantinya tidak hanya tercermin dalam laporan program, tetapi juga dalam perubahan nyata pada kehidupan pesantren dan kualitas generasi santrinya.

Menguatkan negeri menuju Indonesia Emas tidak cukup dengan melahirkan generasi yang mahir menggunakan teknologi. Indonesia membutuhkan manusia yang cerdas sekaligus berkarakter, inovatif sekaligus bertanggung jawab, serta mampu menghubungkan kemajuan ilmu pengetahuan dengan nilai kemanusiaan.

Pada akhirnya, masa depan pesantren bukanlah pilihan antara mempertahankan tradisi atau menerima teknologi. Masa depan itu terletak pada kemampuan merawat tradisi dengan pikiran terbuka dan memanfaatkan teknologi dengan kebijaksanaan.

Santri masa depan adalah mereka yang mampu membaca kitab dengan kedalaman ilmu, membaca zaman dengan ketajaman nalar, serta menggunakan teknologi dengan adab dan tanggung jawab. Dari pesantren yang berakar kuat dan berpandangan luas, Indonesia dapat menyiapkan generasi yang bukan hanya siap menghadapi masa depan, tetapi juga mampu memberi arah bagi peradaban.


Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Eksplorasi konten lain dari Objektif.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca